Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan

    AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut.

    “4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    Ade Ary menyebut pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. Dia menyebut Polda Metro akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” sebutnya.

    Berikut 4 orang yang dipatsuskan tersebut:
    – B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – ⁠G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – ⁠Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
    – ⁠ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

    Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menangani dugaan pemerasan Rp 20 miliar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Bintoro saat ini diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Adapun kasus ini sendiri diusut oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.

    Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

    Tanggapan AKBP Bintoro

    AKBP Bintoro buka suara terkait dugaan tersebut. Dia membantah tuduhan pemerasan dan menyebut hal itu fitnah belaka.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro, dilansir Antara, Senin (27/1).

    “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” imbuhnya.

    AKBP Bintoro mengatakan perkara dengan 2 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan. Dia menepis telah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara itu.

    “Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ucapnya.

    “Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” imbuhnya.

    (ial/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kriminal kemarin, Pagar laut hingga Kasus eks Kasatreskrim Jaksel

    Kriminal kemarin, Pagar laut hingga Kasus eks Kasatreskrim Jaksel

    Kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Senin (27/1) kemarin, mulai dari pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tangerang hingga Kasus dugaan pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polda Metro targetkan bongkar pagar laut di Tangerang 500 meter/hari

    Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menargetkan pembongkaran pagar laut di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sepanjang 500 meter/hari.

    “Jadi, kita punya target 200 meter sampai 300 meter/hari. Kalau cuacanya bagus bisa 500 meter/hari, ” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Joko Sadono saat ditemui di Gedung Satrilda Pol Air Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Polisi buru enam pembegal bersenjata tajam di Cilincing

    Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Polres Metro Jakarta Utara hingga saat ini masih memburu enam pembegal bersenjata tajam di Jalan Akses Marunda Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) dinihari sekitar pukul 02.45 WIB.

    “Pelaku ini diperkirakan enam orang,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Satu orang tewas tertimpa tower mushala yang ambruk di Bekasi

    Polda Metro Jaya memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja pada pembangunan tower mushala yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia di Kavling Bumi Indah Sejahtera RT-05/RW-08 Kelurahan Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi pada Senin.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kejadian tersebut pada Senin pagi sekitar Pukul 10.00 WIB ketika para pekerja tengah mencopot begisting (triplek penadah cor) bangunan tower di atas mushala.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Polda Metro Jaya amankan eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Kami sudah tangani dari Sabtu 25 Januari dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Kapolres Jaksel merasa aneh perkara yang ditangani AKBP Bintoro lama

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa aneh dengan lamanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi -anev- berkali-kali,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya tahan eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Polda Metro Jaya tahan eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kedua dari kanan, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

    Polda Metro Jaya tahan eks Kasatreskrim Polres Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 27 Januari 2025 – 19:47 WIB

    Elshinta.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, ” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Namun Radjo sendiri tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani panempatan khusus (patsus) atau tidak.

    Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Dia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

    Namun, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

    Sumber : Antara

  • Satu orang tewas tertimpa tower musala yang ambruk di Bekasi

    Satu orang tewas tertimpa tower musala yang ambruk di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja pada pembangunan tower musala yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia di Kavling Bumi Indah Sejahtera RT 05/RW 08, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar Pukul 10.00 WIB ketika para pekerja tengah mencopot begisting (triplek penadah cor) bangunan tower di atas musala.

    “Kronologis kejadian tersebut bermula saat para pekerja sedang melakukan pencopotan begisting (triplek penadah cor) bangunan tower sebuah provider di atas musala Al-Aqsa,” ucapnya.

    Ade Ary menambahkan setelah istirahat para tukang mengopi sejenak dan dilanjut bekerja dan pada saat bekerja kembali terjadi ambruknya stacking yang menimpa para pekerja.

    “Selanjutnya pekerja bangunan yang menjadi korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bella, Kota Bekasi, ” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti dan di dampingi Petugas Polres, tim Basarnas, Tim PMI Kota & Kabupaten, Tim identifikasi serta Petugas Damkar membantu untuk Evakuasi Korban dan memeriksa TKP.

    Kemudian untuk korban yang meninggal dunia yaitu R (44), sedangkan lima orang lainnya yakni T (38), W (29), BS (28), D (27) dan KS (41) mengalami luka-luka dan shock.

    “Selain itu juga tim telah memasang garis polisi dan melakukan evakuasi warga sekitar tower radius 50 meter untuk meninggalkan rumah untuk mengantisipasi tower yang sudah miring, ” kata Ade Ary.

    Kejadian tersebut sempat viral di media sosial yang diunggah oleh akun @bekasi24jamcom, dalam video tersebut terlihat sejumlah korban mengalami luka-luka.

    “Beton penyangga tower provider yang ada di lantai dua mushola Jalan Mista Raya, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi, Senin (27/1/2025) ambruk. Kejadian ini 1 pekerja tewas dan 6 orang lainnya luka-luka, ” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Jelaskan Kronologis Tower di Bekasi Roboh Tewaskan Satu Orang Pekerja – Halaman all

    Polisi Jelaskan Kronologis Tower di Bekasi Roboh Tewaskan Satu Orang Pekerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membeberkan kronologis tower provider yang roboh di Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Senin (27/1/2025).

    Peristiwa itu tepatnya terjadi di Kavling Bumi Indah Sejahtera Rt.05/08 Desa Karang Satria Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

    Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan hasil pemeriksaan di TKP bahwa terjadi kecelakaan kerja.

    “Mengakibatkan sejumlah korban luka dan satu meninggal dunia,” ucapnya kepada wartawan.

    Menurut keterangan saksi Warsono, para pekerja tukang kuli sedang melakukan pencopotan begisting (triplek penadah cor) bangunan tower di atas Musholla Al – Aqsa.

    Setelah istirahat para tukang kembali bekerja hingga terjadi ambruknya stacking.

    “Akibatnya menimpa para pekerja yang mengakibatkan korban tertimpa empat orang pekerja bangunan yang langsung di larikan ke RS Bella Kota Bekasi,” kata Ade Ary.

    Adapun korban inisial R (meninggal dunia), S luka bagian siku, KS luka, W luka bagian lengan dan siku, BS luka bagian kepala enam jahitan, dan D luka bagian kaki.

    Kepolisian telah erkoordinasi dan bekerjasama dengan Damkar, Basarnas, PLN, PMI dan RSUD Kabupaten Bekasi terkait penanganan lebih lanjut.

    Warga sekitar tower radius 50 meter juga diimbau untuk meninggalkan rumah, antisipasi tower yang sudah miring. 

    Selain itu meminta bantuan alat berat kepada provider untuk mengevakuasi korban⁠. (*)

  • Polda Metro Jaya amankan eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Polda Metro Jaya amankan eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Namun Radjo sendiri tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani penempatan khusus (patsus) atau tidak.

    Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Dia juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

    Namun, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Januari 2025

    Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Megapolitan 27 Januari 2025

    Propam Polda Metro Tahan AKBP Bintoro Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menahan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,
    AKBP Bintoro
    , atas kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan berinisial AN.
    “Kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
    Rodjo menyampaikan, proses penahanan AKBP Bintoro oleh Biro Paminal Propam Polda Metro Jaya adalah satu rangkaian dalam proses pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
    “Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan,” ucap Radjo.
    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Propam Polda Metro Jaya sedang menangani kasus tersebut.
    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).
    Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, angkat bicara setelah dituduh memeras bos
    Klinik Kesehatan Prodia
    , yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan.
    Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut.
    “Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak,” jelas Bintoro.
    Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
    Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
    Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.
    Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.
    Namun, ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

    Polda Metro usut dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 27 Januari 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

    Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

    Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.

    “Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

    Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

    Sumber : Antara

  • AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Anak Pengusaha, HP Kini Disita Propam – Halaman all

    AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dituding Peras Anak Pengusaha, HP Kini Disita Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

    Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

    IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro diduga telah melakukan pemerasan.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

    IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

    Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

    IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

    Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

    “Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.

    Dia menilai bahwa sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk menerapkan pasal TPPU dalam membongkar kasus kejahatan.

    Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

    Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

    Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

    Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

    Dia menegaskan Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam. 

    “Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ade Ary.

    Polda Metro Jaya juga berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosdural, proporsional, dan profesional.

    AKBP Bintoro Membantah

    Sementara itu, AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha senilai Rp 20 miliar.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

  • Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam

    Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro karena diduga memeras pengusaha senilai Rp20 miliar.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

    “Menindaklanjuti informasi tersebut Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).

    Dia menambahkan, proses pemeriksaan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini akan diproses sesuai prosedur.

    “Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional,” tegasnya.

    Kronologi Pemerasan

    Sebagai informasi, isu pemerasan itu awalnya diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Bintoro selaku mantan Kasatreskrim Polres Jaksel diduga telah memeras pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.

    Teguh mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel mandek. Kemudian, Kapolres Jaksel Ade Rahmat memerintahkan agar kasus ini ditindaklanjuti.

    Dalam momen yang sama, Bintoro kemudian dicopot dan dirotasi ke Polda Metro Jaya. Posisi yang ditinggalkan kini dijabat oleh AKBP Gogo Galesung.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ujar Sugeng.

    Sebagai informasi, Bisnis telah mencoba menghubungi AKBP Bintoro terkait dengan kasus ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, Bisnis belum mendapatkan jawaban dari Bintoro.