Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menegaskan berkas kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap seorang perempuan di bawah umur telah lengkap atau P21.

    “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Ade Ary mengungkapkan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut sudah siap untuk memasuki proses persidangan.

    Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan seluruh barang bukti guna memenuhi tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun proses dakwaan terhadap para tersangka.

    Setelah dakwaan selesai disusun, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan.

    Namun, Haryoko belum mengungkapkan secara pasti kapan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan.

    “Segera,” singkatnya.

  • Video Kronologi Kasus Penipuan dan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Disebut Rugikan Korban Rp 6,5 Miliar – Halaman all

    Video Kronologi Kasus Penipuan dan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Disebut Rugikan Korban Rp 6,5 Miliar – Halaman all

    Kronologi kasus dugaan penipuan yang melibatkan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diungkap Polda Metro Jaya.

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 11:48 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kronologi kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan kawan-kawan diungkap Polda Metro Jaya pada Rabu (29/1/2025).

    Atas kasus penipuan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

    Diketahui, kasus ini berawal dari laporan oleh seseorang berinisial PM.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Siasat Bejat Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug Pura-pura Mimpi

    Siasat Bejat Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Ciledug Pura-pura Mimpi

    Tangerang

    Pria berinisial W, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi usai diduga mencabuli sejumlah muridnya. Pria berusia 40 tahun itu melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengatakan bahwa korban menderita sakit.

    “Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Dengan siasat bejat itu, W kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

    “Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” imbuhnya.

    W ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri. Dia ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Ditetapkan Jadi DPO

    “Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1).

    Adapun W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

    Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia, Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus

    Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia, Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus

    Jakarta

    Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugrono, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga melakukan penggelapan dan melakukan penipu untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan. Evelin meminta pelapor menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.

    Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

    “Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

    “Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujarnya.

    Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.

    “Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM,” katanya.

    “Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

    “Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” katanya.

    “Sehingga, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas,” ujarnya.

    Perkara yang dihadapi oleh AN adalah dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro, saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. Kasus itu menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

    Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

    Tanggapan Prodia

    PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    Gugatan Perdata

    Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro dan Evelin menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025.

    Penggugatnya 2 orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

    Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

    – Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
    – Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
    – Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

    Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menyebutkan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

    “Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

    “Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” imbuh AKBP Bintoro.

    (aik/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Divpropam Mabes Polri Turun Tangan Bantu Polda Metro Usut Kasus AKBP Bintoro

    Divpropam Mabes Polri Turun Tangan Bantu Polda Metro Usut Kasus AKBP Bintoro

    loading…

    Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Polisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro dalam pengusutan kasus AKBP Bintoro. Menurut Ade, polisi akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

    “Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal penanganan awal oleh Divpropam Polri. Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini, dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional, dan professional,” kata Ade Ary dikutip, Kamis (30/1/2025).

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan,” katanya.

    Polda Metro akan segera menggelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya. “Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” katanya.

    (abd)

  • Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus bergulir.

    Bintoro bersama dua anggota Polri dan 2 orang sipil digugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

    Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro Cs diminta mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

    Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

    AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

    Berikut pendapat sejumlah kalangan mengenai kasus AKBP Bintoro Cs dirangkum, Kamis (301/2/25):

    Anggota DPR dari Gerindra: Jangan Terulang

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan  KBP Bintoro yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

     Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Polda Metro Jaya: Ada Pihak Lain

    Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Pengamat Duga Sering Terjadi

    Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.

    “Tapi yang mencuat, yang berani speak up (berbicara) hanya beberapa orang, seperti pada kasus DWP. Dan yang berani speak up adalah warga negara asing, seperti itu,” kata Bambang dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/1/2025).

    Oleh karena itu kepolisian memang harus ada pembenahan dalam sistem kontrol karena kalau tidak ada perbaikan dalam sistem kontrol, ini akan terulang-terulang lagi.

    Bambang menambahkan, sebenarnya kepolisian harus membangun sistem informasi proses penyelidikan untuk transparansi.

    Tujuannya, agar masyarakat bisa melihat sejauh mana proses hukum itu dilakukan oleh kepolisian.

    “Kalau tidak, yang muncul ya seperti ini, masyarakat tidak bisa mengontrol, akhirnya muncullah transaksi-transaksi haram seperti ini. Ada yang menyuap, ada yang memeras, seperti itu. Siapa yang memeras atau menyuap, sama-sama tentu adalah tindak pidana,” bebernya.

    Publik, kata dia,  tentu tidak bisa menyudutkan salah satu pihak.

    Oleh karenanya, penyelidikan terkait kasus AKBP Bintoro memang harus dibuka secara transparan.

    “Aliran uang itu ke mana saja, dan pihak yang korban, dalam hal ini memang harus memberikan bukti-bukti yang kuat terkait dengan laporan yang diberikannya.”

    Kompolnas: Perlu Sidang Etik

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro Cs.

    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.

    “Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.

    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian.”

    “Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia. 

    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

  • Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro – Halaman all

    Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

    Penyalahgunaan Wewenang

    Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan  AKBP Bintoro telah mengakui menyalahgunakan wewenang terkait dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

    “Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” ucap Radjo.

    Bid Propam Polda Metro sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

    “Kalau saksi itu berkembang (saat ini) antara 10 atau 11 orang yang diperiksa,” ujar Radjo.

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipatsus karena terseret kasus serupa.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Sama seperti Bintoro, tiga anggota lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut diduga menyalahgunakan wewenang.

    “(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.

    Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

    “Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” kata dia.

    Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. 

    Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp 5 miliar.

    “Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak Kabid Humas untuk selanjutnya,” ucapnya.

    Kasus pemerasan ini berawal saat Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pembunuhan ABG di hotel kawasan Jakarta Selatan pada April 2024 silam.

    Saat itu AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Rekrim Polres Jakarta Selatan.

    Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AN alias BAS (48) dan BH (46).

    Keduanya dituduh mencekoki korban dengan narkoba hingga mengalami overdosis dan tewas.

    Ternyata penanganannya berlarut-larut hingga AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya.

    Belakangan mencuat ada dugaan pemerasan di bali penanganan kasus tersebut.

  • Polisi Usut Advokat Diduga Jadi Perantara Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro

    Polisi Usut Advokat Diduga Jadi Perantara Kasus yang Menyeret AKBP Bintoro

    loading…

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan oleh advokat berinisial EDH yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret AKBP Bintoro. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan advokat berinisial EDH yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Kasus tersebut berupa pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada 2024 lalu.

    Baca Juga

    EDH dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung.

    “Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025).

    Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor,” jelas Ade.

    Baca Juga

    Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar.

  • Pria Diserang 6 Orang Tak Dikenal di Cilincing Jakarta Utara, Korban Alami Luka dan Motor Raib – Halaman all

    Pria Diserang 6 Orang Tak Dikenal di Cilincing Jakarta Utara, Korban Alami Luka dan Motor Raib – Halaman all

    Seorang pria inisial AB diserang enam orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

    Tayang: Rabu, 29 Januari 2025 17:32 WIB

    Tribunnews.com/ Reynas Abdila

    KETERANGAN POLISI – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Ade Ary mengungkap seorang pria menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal di Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu, 25 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial AB diserang enam orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

    Korban diserang para pelaku saat dalam perjalanan pulang ke rumah setelah bekerja.

    Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka dan sepeda motornya raib dibawa kabur pelaku.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban telah membuat laporan ke Polsek Cilincing Jakarta Utara.

    “Pelakunya masih dalam tahap lidik,” ujarnya kepada wartawan Rabu (29/1/2025).

    Keterangan dari korban, peristiwa  terjadi Sabtu (25/1/2025) dini hari.

    Diketahui pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan saat beraksi.

    Diduga para pelaku merupakan kawanan begal.

    “Langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit dan senjata api,” ujar dia.

    Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dada, perut, serta kaki. 

    Polisi menaksir kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 22 juta.

    “Korban mengalami luka bacok dan korban mengalami kerugian materi berkisar Rp 22,7 juta,” ujar dia.

    Kasus ini sedang diselidiki Polsek Cilincing.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pulang Kerja, Pria di Cilincing Jadi Korban Begal hingga Luka dan Barang Berharga Dibawa Kabur – Page 3

    Pulang Kerja, Pria di Cilincing Jadi Korban Begal hingga Luka dan Barang Berharga Dibawa Kabur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria menjadi korban pembegalan di Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Korban inisial AB diserang oleh sejumlah orang tak dikenal saat dalam perjalanan pulang kerja.

    Insiden ini pun meninggalkan luka di beberapa bagian tubuh AB dan sepeda motor pun raib dibawa kabur pelaku.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian pembegalan itu. Korban telah membuat laporan ke Polsek Cilincing Jakarta Utara.

    “Benar kejadian tersebut, pelakunya masih dalam tahap lidik,” ujar Ade Ary dalam keterangan, Rabu (29/1/2025).

    Dia menjelaskan, dalam laporan, korban begal menerangkan insiden itu terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 02.55 WIB. AB tengah dalam perjalanan, secara tiba-tiba diserang oleh enam orang tak dikenal yang mengendarai tiga sepeda motor.

    “Langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit dan senjata api,” terang Ade Ary.

    Akibat kejadian itu, lanjut dia, korban mengalami luka-luka serius di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dada, perut, serta kaki.

    Selain itu, barang-barang berharga milik AB, juga raib dibawa kabur oleh para pelaku. Polisi menaksir kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 22 juta.

    “Korban mengalami luka bacok dan korban mengalami kerugian materi berkisar Rp 22,7 juta,” kata Ade Ary.

    Kasus ini saat ini sedang diselidiki oleh Polsek Cilincing.

    “Kasus ditangani Polsek Cilincing,” tandas Ade Ary.

    Sebelumnya, kawanan begal bersenjata tajam beraksi di ruas jalan Jakarta Utara. Seorang warga inisal DAJ yang menjadi sasaran kawanan begal itu, harus kehilangan sepeda motor dan telepon.

    Insiden ini dialaminya pada Kamis, 9 Januari 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kejadian bermula saat korban berkendara menggunakan sepeda motor.

     

    Aksi heroik sopir mobil boks di Sunter, Jakarta Utara viral di media sosial. Sang sopir menjadi pahlawan ketika berpapasan dengan begal yang beraksi di Jl. Gaya Motor Raya pada Sabtu (21/12/2024). Berawal dari korban seorang driver ojek online yang d…