Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya Abdul Karim ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlalu lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

    “Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

    Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

    Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ucap Ade.

    Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

    Awal Mula Dugaan Pemerasan

    Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

    Anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp 20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

    Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.

    FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

    Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

    A kemudian mengajak FA.

    Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).

    Diketahui dugaan pemerasan tersebut  terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

    Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.

    Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

    Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar tersebut.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

  • Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro

    Profil Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya yang Tangani Kasus AKBP Bintoro

    loading…

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Perwira Menengah (Pamen) Polri itu langsung dihadapkan persoalan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri usai upacara serah terima jabatan (sertijab), Kamis (9/1/2025).

    Sertijab dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.

    Radjo menggantikan Kombes Bambang Satriawan yang dimutasi sebagai Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri. Radjo sebelumnya menjabat Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri, jadi hanya tukar posisi saja.

    Sebelum berdinas di Divpropam Polri, dia mengemban amanah sebagai Direktur Samapta Polda Bali. Kini, Radjo menangani kasus AKBP Bintoro yang juga menyeret Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Akibat terseret kasus Bintoro, Gogo turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diduga memeras anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menceritakan terseretnya Bintoro dan Gogo dalam kasus dugaan pemerasan. Awalnya kasus pembunuhan perempuan berinisial FA (16) di kamar hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh tersangka AN dan B sempat mandek. Alasannya, terkendala teknis.

    “5 bulan. Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19 saksi ahli dan lainnya,” ujar Ade.

    Pemberkasan kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan B itu sempat mandek saat ditangani Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus baru bisa dirampungkan saat ditangani Gogo yang menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    “16 Desember 2024 sudah Kasat Reskrim baru AKBP Gogo Galesung. Sudah dilimpahkan, ditahan Kejaksaan dan setahu saya tidak sedarah,” ucapnya.

    Propam Polda Metro Jaya langsung turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga miliaran rupiah yang dilakukan Bintoro dan Gogo. Kasusnya sekarang masih didalami lebih lanjut dan sudah ada 11 saksi yang diperiksa.

    “Kami sudah tangani sejak Sabtu (25/1/2025) yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

    Bintoro telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha. Bintoro juga tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.

    (jon)

  • 2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, RS Polri Masih Terus Identifikasi Korban

    2 Pekan Kebakaran Glodok Plaza, RS Polri Masih Terus Identifikasi Korban

    Jakarta

    Sudah dua pekan peristiwa kebakaran di Glodok Plaza berlalu. RS Polri Kramat Jati memastikan proses identifikasi terhadap para korban masih terus berjalan.

    “Proses identifikasi masih berjalan,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).

    12 Orang dilaporkan tewas dan 14 orang hilang. Sampai saat ini belum ada data tambahan terkait korban hilang maupun tewas.

    “Belum ada tambahan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, kebakaran di Glodok Plaza terjadi pada Rabu (15/1) sekitar pukul 21.22 WIB. Api berkobar di lantai 7,8 dan 9 gedung tersebut.

    Api berhasil dipadamkan pada Kamis (16/1) pagi. Api diduga muncul dari lantai 9 gedung tersebut.

    Adapun korban pertama yakni bernama Zukhi F Radja (42) yang merupakan pegawai BUMN. Lalu kedua, Aulia Belinda (28) mantan pramugari dan Osima Yukari (29) seorang pramugari.

    “Korban (Zukhi) merupakan pegawai BUMN. Korban (Aulia) merupakan mantan pramugari Lion Air. Rencananya, korban akan diterbangkan ke Makassar (Sulawesi Selatan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Jumat (24/1) pekan lalu.

    Dengan demikian, tersisa 10 jasad lagi yang belum berhasil diidentifikasi. Saat ini RS Polri masih melakukan serangkaian metode untuk melakukan identifikasi.

    Sementara kantong jenazah lainnya yang berisi potongan tubuh masih dalam proses identifikasi.

    Adapun 14 korban hilang yang dilaporkan, yakni Ade Aryati (29), Sinta Amelia (20), Aldrinas (29), Aulia Belinda (28), Osima Yukari (29), Deri Saiki (25), Indira Seviana Bela (25) dan Keren Shalom J (21). Selain itu Intan Mutiara (26), Desty dan Zukhi Radja (42), Chika Adinda Yustin (26), Muljadi (56) serta Dian Cahyadi (38).

    (dek/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Buron Satu Bulan, Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten

    Buron Satu Bulan, Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya menangkap W (40), guru ngaji yang mencabuli sejumlahnya muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan W ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

    Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

    Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary pada Kamis (30/1/2025).

    Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp21 juta.

     Selain itu, polisi menyita tiga unit handphone (HP) dan beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci pelaku.

    Modus Pelaku

    Pencabulan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024). Saat itu pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit.

    “Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” beber Ade Ary.

    Ade Ary mengungkapkan, sejumlah korban mengaku dipaksa memegang kemaluan pelaku hingga mengeluarkan sperma.

    “Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi,” ungkap Kabid Humas.

    Pelaku sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

  • Buron Satu Bulan, Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten – Halaman all

    Buron Satu Bulan, Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug Ditangkap di Serang Banten – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap W (40), guru ngaji yang mencabuli sejumlahnya muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan W ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

    Ade Ary menjelaskan, polisi berhasil meringkus guru ngaji itu setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

    Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary pada Kamis (30/1/2025).

    Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp21 juta.

     Selain itu, polisi menyita tiga unit handphone (HP) dan beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci pelaku.

    Modus Pelaku

    Pencabulan tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024). Saat itu pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit.

    “Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” beber Ade Ary.

    Ade Ary mengungkapkan, sejumlah korban mengaku dipaksa memegang kemaluan pelaku hingga mengeluarkan sperma.

    “Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi,” ungkap Kabid Humas.

    Pelaku sempat buron selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

  • Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Januari 2025

    Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding Megapolitan 30 Januari 2025

    Sidang Etik Polisi Pemeras Penonton DWP Selesai: Total 35 Anggota Terlibat, Hampir Semua Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam menyatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat (24/1/2025).
    Anam melaporkan, total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.
    “Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” ujar Anam saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (30/1/2025).
    Anam berujar, ke-35 pelanggar tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi.
    Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang dia terima dalam sidang KKEP.
    “Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa (mengajukan banding). Ya hampir semua,” ungkap Anam.
    Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar tidak terhenti sampai KKEP saja. Dia berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana.
    Anam menjelaskan bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan dengan sidang banding atau diproses bersamaan.
    “Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang bisa diproses penyelidikannya, ya sambil menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari
    declare
    bandingnya. Jadi ada 24 hari,” ungkap Anam.
    “Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, ya masih lama. Sehingga bisa simultan saja,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, mulanya sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
    Pemerasan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13 hingga 15 Desember 2024.
    Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
    Selepas pengumuman penanganan perkara ini oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024.
    Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
    Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi itu dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan
    pemerasan penonton DWP
    asal Malaysia.
    “Dalam rangka pemeriksaan (
    kasus pemerasan penonton DWP
    ),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Murid, Pura-pura Bermimpi Tangannya Sakit – Halaman all

    Modus Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Murid, Pura-pura Bermimpi Tangannya Sakit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang guru ngaji berinisial W (40) mencabuli sejumlah muridnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/12/2024).

    Dilansir Tribun Jakarta, modus operandi pelaku pun diungkap oleh pihak kepolisian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar, pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit.

    “Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban.” 

    “Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” kata Ade Ary, Kamis (30/1/2025).

    Ia menyebut, sejumlah korban mengaku dipaksa memegang kemaluan pelaku.

    “Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi,” terang Ade Ary.

    Sebelum dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku sempat buron selama sekitar satu bulan.

    “Tim berhasil mengamankan pelaku di Kp Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” ujar Ade Ary.

    Polisi, jelasnya, sukses menangkap sang guru ngaji setelah melakukan pengamatan CCTV dan analisis IT.

    Dari situ, pihaknya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang, Banten.

    “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Ade Ary,

    Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar lebih dari Rp21 juta.

    Kemudian, tiga unit handphone dan beberapa kartu ATM, baju koko, sarung, dan peci pelaku juga diamankan.

    Polisi Terima Laporan

    Dinukil dari Tribun Tangerang, kasus ini terungkap setelah Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024.

    “Benar, telah menerima laporan dari seorang seorang wanita berinisial J tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Ade Ary.

    Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Sejumlah saksi telah diperiksa dan korban diarahkan agar melakukan visum.

    “Menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan, lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1,” ungkapnya.

    Kemudian pelapor kembali bertanya kepada SM untuk menanyakan kepada saksi anak 1 dan saksi anak 2 perihal kejadian tersebut.

    “Lalu kedua saksi anak mengakui bahwa saksi anak 1 pernah juga dipaksa hal serupa sebanyak 2 kali,” ucapnya.

    “Dan saksi anak 2 pada tahun 2021 juga dipaksa. Seluruh kejadian tersebut di atas dilakukan di rumah milik terlapor,” lanjut Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat Laporan Polisi (LP).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terkuak Modus Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Muridnya, Korban Dipaksa Pegang Kemaluan Pelaku.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(TribunTangerang.com/Ramadhan LQ)

  • IPW: AKBP Bintoro Diduga Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan Penahanan Tersangka AN – Halaman all

    IPW: AKBP Bintoro Diduga Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan Penahanan Tersangka AN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan informasi bahwa nominal uang yang diterima Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro tidak sampai miliaran rupiah.

    Menurut keterangan yang diperoleh, AKBP Bintoro hanya mendapat Rp140 juta bukan Rp20 miliar seperti yang disampaikan di awal kasus ini mencuat.

    “Uang itu untuk penangguhan penahanan tersangka Arif Nugroho (AN),” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” lanjutnya.

    Sugeng menduga nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Hal itu dikatakan Sugeng, agar Evelin bisa menarik dana dari kliennya dengan menjual nama polisi bahwa polisinya akan bertindak dengan sejumlah uang.

    “Nah itu adalah analisis saya membandingkan antara uang yang dikeluarkan oleh Arif Nugroho sampe Rp17 M sementara Bintoro cuman mendapat Rp140jt, ya enggak sebanding lah. Jadi seperti itu itu namanya dicatut,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan laporan terhadap EDH karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.

  • Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang

    Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap W (40), pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan W ditangkap pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan. Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

    Pelaku menggunakan modus berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. “Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” katanya dalam keterangannya yang diterima, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Senin (23/12/2024) di Jalan Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Kelurahan. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang Kota, saat pelaku mengajar mengaji.

    “Menurut keterangan pelapor, selaku orang tua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah Ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan,” katanya.

    Saat dikonfirmasi, korban mengakui bahwa tersangka melakukan pelecehan dengan cara memegang dan mengocok kemaluan terlapor hingga mengeluarkan sperma lebih dari satu kali.

    “Kemudian pelapor kembali bertanya kepada Ibu SM untuk menanyakan kepada dua saksi lainnya perihal kejadian tersebut. Lalu kedua saksi anak mengakui mereka pernah dipaksa dengan kejadian yang sama sekitar tahun 2021,” katanya.

    Kemudian Tim Opsnal Unit 2 dan 5 Subdirektorat (Subdit) Umum/Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Dari hasil penyelidikan berupa wawancara saksi korban, pengamatan kamera pengawas (CCTV) dan analisis IT, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.

    “Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kepolisian mengusut kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada bulan Desember 2024.

    “Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1).

    Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Santri di Ciledug Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap di Serang – Halaman all

    Santri di Ciledug Tangerang Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap di Serang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan guru ngaji berinisial W (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santri di Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    Aksi pencabulan terjadi di Kampung Dukuh, RT 1 RW 2, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, November 2024.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian bermula saat polisi menerima laporan dari seorang seorang wanita berinisial J tentang dugaan peristiwa perbuatan cabul terhadap anak.

    “Kasus terjadi usai Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari orang tua salah satu korban berinisial J pada 23 Desember 2024,” kata Ade Ary dalam keterangannya,  Kamis (30/1/2025).

    Usai menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Sejumlah saksi telah diperiksa dan korban diarahkan agar melakukan visum.

    “Menurut keterangan pelapor selaku orangtua korban, awalnya saat sedang belajar mengaji di rumah ibu SM mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh terlapor W melakukan pencabulan, lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1,” kata Ade Ary.

    Masih dalam laporan itu, korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor untuk memegang kemaluan terlapor hingga mengeluarkan ejakulasi lebih dari satu kali. 

    Kemudian pelapor kembali bertanya kepada SM untuk menanyakan kepada saksi anak 1 dan saksi anak 2 perihal kejadian tersebut.

    “Lalu kedua saksi anak mengakui bahwa saksi anak 1 pernah juga diminta melakukan tindakan yang sama hingga  terlapor keluar sperma sebanyak 2 kali,” ucap dia.

    Saksi anak 2 pada tahun 2021 ternyata juga pernah dipaksa melakukan tindakan yang sama dan dilakukan di rumah milik terlapor.

    Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat Laporan Polisi (LP).

    Polisi sebelumnya telah menangkap guru ngaji berinisial W (40), yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang.

    Menurut Ade, pada Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB, W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    “Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten,” ucap Ade Ary.

    Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi, korban, rekaman CCTV sehingga mendapat petunjuk terkait keberadaan pelaku.

    “Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku,” kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kata Ade, W dipersangkakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Wartakota.com/Ramadhan LQ)