Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • 3 Fakta Pesta Gay di Jaksel, Stiker Menyala Dalam Gelap Jadi Pembeda hingga Peran Tiga Tersangka – Halaman all

    3 Fakta Pesta Gay di Jaksel, Stiker Menyala Dalam Gelap Jadi Pembeda hingga Peran Tiga Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut tiga fakta yang dihimpun Tribun terkait pesta gay yang digelar di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam.

    Puluhan orang diamankan dari sebuah kamar sebuah hotel di Setiabudi.

    Tiga diantaranya jadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka yang berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    “Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, BP menghubungi satu persatu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.

    Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.

    Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.

    Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana. 

    Stiker Glow In The Dark Jadi Pembeda

    Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

    ”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.

    Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.

    Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkaiti kasus pesta seks yang terjadi ini.

    “Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” kata Ade.

    Sejumlah barang bukti diamankan

    Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Antara lain, alat kontrasepsi, obat anti HIV, hingga sabun.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Bar di Kebayoran Lama jadi tempat pesta LGBT

    Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah penggerebekan dengan narasi bahwa adanya aktivitas yang diduga adalah pesta LGBT.

    Adapun peristiwa penggerebekan itu disebut di Bunker Bar yang berada di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Tampak dalam video tersebut, para pengunjung keluar dari sebuah ruangan sambil diteriaki warga.

    “Pulang, pulang! ingat orang tua,” teriak salah satu warga.

    “Allahu akbar!” teriak warga lainnya.

    Pasca viralnya video tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono pun membenarkan terkait penggerebekan tersebut.

    Dia menjelaskan, penggerebekan terkait dugaan digelarnya pesta LGBT di bar tersebut.

    “(Dibubarkan) karena tuduhan ada LGBT,” kata Widya pada Senin (6/1/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Widya mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait dugaan digelarnya pesta LGBT tersebut.

    Dia mengungkapkan pengunjung dari bar tersebut beragam.

    “Itu bukan bar khusus, pengunjungnya beragam. Tuduhan LGBT masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

    Dalam perkembangannya, penyidik sudah memeriksa lima saksi yang merupakan karyawan dari bar tersebut.

    Adapun pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan apakah benar bar tersebut dijadikan tempat pesta LGBT.

    “Memang masih didalami semua sudah kita minta keterangan yang melihat, mendengar, atau yang mengetahui kejadian itu. Itu yang kita kumpulkan untuk sementara ini,” ucap dia.

    Bar Ditutup Permanen

    Setelah penggerebekan tersebut, Bunker Bar yang diduga menjadi lokasi aktivitas LGBT telah ditutup permanen.

    Berdasarkan pantauan Tribun Jakarta, bar itu berada di basement Grand ITC Permata Hijau.

    Lalu, bar tersebut tampak kumuh dan hanya ada satu pintu masuk yang tersedia.

    Sementara, diketahuinya penutupan permanen terhadap bar itu berdasarkan stiker yang terpasang di samping pintu masuk.

    “Pemberitahuan. Mulai 1 Januari 2025 Bunker Bar tutup permanen,” demikian tulisan yang tertera pada stiker berwarna merah tersebut.

    Lurah Grogol Utara, Rasyid mengungkapkan penutupan bar merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengelola.

    Menurut Rasyid, pihak pengelola sudah sepakat bahwa bar tersebut akan ditutup secara permanen setelah malam Tahun Baru.

    “Sebelum malam tahun baru kan sebelumnya sudah ada rapat di kecamatan, tingkat kecamatan. Bahwa dia siap menutup setelah malam tahun baru. Jadi itu tuh sudah ada penutupan dari yang bersangkutan,” kata Rasyid.

    Terkait penutupan bar, Rasyid tak membantah bahwa keputusan tersebut buntut dari protes warga.

    “Alasan penutupannya memang ya ada protes keras dari warga masyarakat terkait dengan kegiatan mereka yang viral di medsos itu,” ujar dia.

    Aktivitas di Bar Sudah Diprotes Warga sejak November 2024

    Rasyid juga menuturkan aktivitas di bar tersebut sudah diprotes warga sejak tiga bulan lalu atau pada November 2024.

    “Itu (protes warga) hampir dua bulan yang lalu,” kata Rasyid.

    Rasyid juga mengungkapkan protes warga tidak hanya terkait aktivitas di bar saja, tetapi juga kerapnya terjadi keributan antarpengunjung.

    “November sudah ada kejadian terkait dengan parkir atau keributan antar pengunjung itu sudah ada. Tapi warga resah ya sudah mulai protes,” ujarnya.

    Protes warga, kata Rasyid, semakin gencar dilakukan usai adanya dugaan pesta LGBT di dalam bar tersebut.

    Akhirnya, warga pun menuntut agar bar tersebut ditutup.

    “Dari warga, baru ya dia menemukan ya bahwa itu ada praktik LGBT. Maka bersikeras untuk menutup tempat tersebut,” ungkap Rasyid.

  • 3 Fakta Pesta Gay di Jaksel, Stiker Menyala Dalam Gelap Jadi Pembeda hingga Peran Tiga Tersangka – Halaman all

    Konsep Liar Pesta Gay di Jaksel Sebelum Digerebek Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pesta seks sesama jenis, dalam hal ini gay, nyaris berlangsung di kamar hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Untungnya, pesta gay tersebut digagalkan oleh pihak berwajib.

    Tercatat 56 pria diamankan. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

    Jika tak digagalkan polisi, pesta tersebut bakal berlangsung dengan konsep yang sangat liar. 

    Sebab, pesta seks sesama jenis ini melibatkan puluhan orang di waktu dan tempat yang sama.

    Dari puluhan pria, mereka terbagi dua peran. Sebagian jadi laki-laki, sebagian lagi jadi “perempuan”.

    Yang ditandai stiker di bahu adalah mereka yang menunjukkan peran sebagai “perempuan” saat pesta berlangsung.

    “Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, jika “perempuan” maka menggunakan label stiker di bahu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

    Stiker tersebut menyala dalam kondisi gelap atau glow in the dark.

    “Jadi lampunya dimatikan, stikernya itu glow in the dark ya, menyala,” ungkap Kabid Humas.

    Dalam pesta, setiap pria bebas memilih pasangannya dalam gelap. Tentu saja masing-masing juga tak bisa melihat jelas siapa yang dipilihnya sebagai partner seks. 

    Sebelumnya, pesta seks gay yang digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek polisi.

    Penggerebekan yang dilakukan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Sabtu (1/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki,” kata Ade Ary.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria. Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

    “Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ungkap Kabid Humas.

    “Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” imbuh dia.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

    “Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ungkap Ade Ary.

    Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    “Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar,” terang Ade Ary.

     

    Sumber: Tribun Jakarta 

  • Polisi turunkan satgas untuk cegah penjualan gas LPG secara eceran

    Polisi turunkan satgas untuk cegah penjualan gas LPG secara eceran

    Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) untuk melakukan sejumlah langkah

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran.

    “Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) untuk melakukan sejumlah langkah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan langkah pertama, yaitu melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan (stakehokder) untuk memastikan ketersediaan stok elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Kedua, mengawasi dan menangani distribusi elpiji bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya, ” katanya.

    Kemudian yang ketiga melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Ade Ary juga menjelaskan Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kehadiran di tengah-tengah masyarakat.

    “Apabila ada hal-hal yang terjadi, mohon masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Kami, Polda Metro Jaya, terus akan membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder,” katanya.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

    “Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

    Bahlil menyampaikan munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

    Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel Dibiayai 2 Pria demi Kesenangan Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel Dibiayai 2 Pria demi Kesenangan Pribadi Megapolitan 3 Februari 2025

    Pesta Seks Gay di Jaksel Dibiayai 2 Pria demi Kesenangan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pesta seks gay yang melibatkan 56 pria di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025), digelar tanpa dipungut biaya alias gratis. 
    Acara tersebut dibiayai oleh pria berinisial RH alias R dan RE alias E. Sementara, satu pria lain berinisial BP alias D merekrut para peserta dengan menghubungi mereka secara langsung.
    “Dari 20 peserta awal yang dihubungi oleh tersangka D, mereka kemudian mengajak rekan-rekan lain yang tertarik untuk bergabung dalam acara ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).
    Berdasarkan pemeriksaan, penyelenggara tidak memungut biaya dari peserta karena tujuan utama mereka adalah kepuasan dan kesenangan pribadi.
    Setelah seluruh peserta berkumpul di kamar hotel, tersangka BP menutup pintu dan mengajak peserta untuk menikmati acara tersebut.
    “Saat acara dimulai, tersangka D mengimbau peserta untuk ‘
    have fun
    ’ dan menikmati
    event
    tersebut. Jika ada pasangan yang tidak cocok, peserta diminta untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary.
    Para peserta kemudian membuka pakaian mereka dan diberikan label identitas berupa stiker yang ditempel di bahu.
    Stiker tersebut berfungsi untuk membedakan peran dalam acara. Peserta yang mengenakan stiker berperan seolah sebagai perempuan dan yang tanpa stiker sebagai laki-laki.
    “Stiker ini menyala dalam gelap karena berbahan
    glow in the dark
    ,” jelasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
    Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
    Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan di Ciracas, Polisi: Pelaku ada hubungan dengan istri korban

    Pembunuhan di Ciracas, Polisi: Pelaku ada hubungan dengan istri korban

    terjadi keributan, korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang membuat korban tewas

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korbannya RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, diawali karena EHS memiliki hubungan dengan istri korban.

    “Pelaku diduga menjalin hubungan percintaan dengan istri korban sehingga terjadi keributan, korban memukul pelaku dan pelaku melakukan penusukan yang membuat korban tewas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan dilapis dengan pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia.

    “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara, ” katanya.

    Pelaku pembunuhan berinisial EHS (37) saat ditangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Ade Ary menambahkan EHS sendiri telah ditangkap pada Minggu 2 Februari 2025 di daerah Jawa Barat.

    “Tim gabungan melakukan olah TKP dan akhirnya berhasil mengamankan EHS tanggal 2 Februari pukul 16.00 di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    RR, seorang karyawan sebuah bengkel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (1/2).

    “Awal kejadian menurut keterangan dari saksi berinisial YN, dirinya mendapat telepon dari karyawan yang tinggal di area bengkel bahwa ada keributan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/2).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Bentuk Satgas Awasi Distribusi Gas Subsidi 3 Kg

    Polda Metro Bentuk Satgas Awasi Distribusi Gas Subsidi 3 Kg

    Jakarta

    Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) mengantisipasi penyelewengan gas bersubsidi 3 kilogram. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas di pasaran.

    “Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 Kg (gas melon) secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 Kg, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/1/2025).

    Ade Ary mengatakan Satgas Gakkum tersebut nantinya akan melakukan langkah-langkah. Salah satuny berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG.

    “Satgas akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” imbuh Ade Ary.

    Selain itu, Satgas juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan dalam distribusi gas bersubsidi. Hal ini dilakukan agar distribusi gas subsidi tepat sasaran.

    “Melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya,” cetusnya.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan Satgas akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang menyelewengkan gas bersubsidi.

    “Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tuturnya.

    Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer beralih menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg. Langkah ini dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi sehingga harga jual gas melon tersebut bisa semakin murah sesuai subsidi dari pemerintah.

    Sebab Pertamina Patra Niaga selaku BUMN penyalur LPG 3 kg menegaskan harga gas subsidi tersebut di seluruh pangkalan resmi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemda.

    “Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan resminya, Senin (3/2).

    (mei/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tampang EHS, Tersangka Pembunuhan Sadis di Ciracas Jakarta Timur, Dipicu Perselingkuhan – Halaman all

    Tampang EHS, Tersangka Pembunuhan Sadis di Ciracas Jakarta Timur, Dipicu Perselingkuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan EHS (37) sebagai tersangka pembunuhan terhadap RR di sebuah bengkel kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025) malam.

    Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    “Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

    Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

    EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

    Dia diketahui merupakan sosok selingkuhan dari istri korban.

    “Pelaku sebagai pacar istri korban,” tambah Ade.

    Saat itu EHS sedang main ke lokasi untuk menghampiri istri korban. 

    RR yang melihat keberadaan pelaku langsung menegur istrinya tersebut.

    “Tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan dan pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh,” ucapnya.

    Dalam keadaan terjatuh, pelaku langsung menusuk korban di bagian ulu hati hingga kepala. 

    Bahkan jari korban sampai putus.

    Saat itu korban pun meminta tolong dan didengar sang anak yang masih berusia 14 tahun.

    “Anak korban keluar dari dalam rumah membantu bapak nya yang sedang berantem. Adapun anak korban setelah membantu bapaknya kena pisau di jari kelingking hingga luka,” tuturnya.

    Setelahnya, pelaku dan istri korban meninggalkan lokasi itu. 

    Sementara sang anak meminta bantuan untuk membawa ayahnya ke rumah sakit agar mendapat perawatan.

    “Kemudian korban dibawa ke RSUD Ciracas untuk mendapatkan pertolongan. Namun dalam perjalanan korban meninggal,” ucapnya.

    Sebelumnya, warga di kawasan Jalan Raya Malaka nomor 22 RT 1 RW 7, Ciracas, Jakarta Timur dihebohkan dengan tewasnya seorang pria berinisial RR dengan kondisi mengenaskan.

    Korban tewas usai terlibat keributan di sebuah bengkel pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    Peristiwa pembunuhan itu terungkap berawal dari seorang saksi mendapat laporan via telepon oleh karyawan yang tinggal sekitar bengkel soal adanya keributan.

    Tak lama, saksi yang berada di lokasi kaget melihat korban sudah tergeletak di bengkel tersebut.

    Saksi keluar dari kamar melihat ternyata korban sudah terkapar di lokasi bengkel kemudian saksi dan teman-teman yang tinggal di area bengkel membawa ke RSUD Ciracas Jakarta Timur.

  • Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro 7 Februari

    Polda Metro Jaya Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro 7 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada Jumat (7/2/2025) dalam kasus pemerasan anak bos Prodia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sidang etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

    “Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menemukan satu terduga pelanggar etik yakni mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M. 

    Dengan demikian, total terduga pelanggar terhadap dugaan kasus pemerasan terhadap bos Prodia menjadi lima anggota.

    Secara terperinci, dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel. 

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah Satu tidak dilakukan di patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, tudingan pemerasan itu muncul dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu menjerat anak bos Prodia dengan inisial AN dan BH.

    Kala itu, AKBP Bintoro menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel. Bintoro diduga menerima aliran dana untuk menghentikan kasus tersebut. 

    Awalnya, Sugeng mengatakan Bintoro diduga menerima Rp20 miliar. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp140 juta lantaran Sugeng menduga uang tersebut dibawa oleh advokat berinisial EDH.

    “Bukan Rp20 miliar, bukan Rp17 miliar, bukan Rp5 miliar, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan,” ujar Sugeng.

  • Polisi Gerebek Hotel di Jakarta Selatan yang Dijadikan Sarang Pesta Gay, 56 Orang Diamankan – Halaman all

    Polisi Gerebek Hotel di Jakarta Selatan yang Dijadikan Sarang Pesta Gay, 56 Orang Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Diketahui lokasi itu dijadikan sarang pesta gay atau penyuka sesama jenis.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kasus itu diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam.

    Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 56 orang pria.

    “Pesta seks yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki ada 56 orang yang diamankan di TKP,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Dari 56 orang yang ditangkap, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617.

    Beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang disita di antaranya alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV.

    “Ada barang bukti pemesanan hotel kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ucapnya.

    Ade menambahkan penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus pesta seks gay ini.

    Para tersangka dijerat Pasal 33 juncto pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar.

    Kemudian pasal 36 dan UU Pornografi pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. 

     

     

  • Perselingkuhan Berujung Maut di Jaktim, Korban Tewas hingga Jari Putus

    Perselingkuhan Berujung Maut di Jaktim, Korban Tewas hingga Jari Putus

    Jakarta

    Seorang pria berinisial RR (37) tewas ditikam usai terlibat percekcokan dengan pria lainnya berinisial EHS (37) di sebuah bengkel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Korban ditusuk di bagian ulu hati hingga jari tangannya putus.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, di badan korban ditemukan luka tusukan di ulu hati, kepala atas sebelah kanan, tangan kelingking putus,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus dan berhasil menangkap pelaku EHS.

    “Benar pelakunya sudah kita tangkap, masih pengembangan,” tuturnya.

    Dipicu Asmara Perselingkuhan

    Peristiwa ribut-ribut maut tersebut terjadi pada Jumat (31/1) malam. Polisi mengungkap percekcokan tersebut dipicu asmara perselingkuhan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berinisial EHS (37) merupakan pacar dari istri korban. Saat kejadian, pelaku tengah mampir ke lokasi kejadian.

    “Pelaku sebagai pacar istri korban sedang main ke TKP (tempat kejadian perkara),” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2).

    Korban saat itu menegur istrinya tersebut. Pelaku tak terima dan marah hingga terjadi keributan di antara mereka. Tak sampai di sana, pelaku mendorong korban lalu melakukan penusukan.

    “Tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan. Pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh dan pelaku menusuk korban di bagian ulu hati, kepala, tangan,” ujarnya.

    Anak korban membantu ayahnya yang sedang ditikam oleh pelaku. Saat itu anak korban ikut terluka. Setelah penusukan terjadi, pelaku dan istri korban pergi dari lokasi.

    “Anak korban minta tolong ke temen-temen korban untuk menolong bapaknya yang terkapar. Kemudian korban di bawa ke RSUD Ciracas untuk mendapatkan pertolongan namun dalam perjalanan korban meninggal,” tuturnya.

    (wnv/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu