Maling Motor di Depok Dikejar Emak-emak, 3 Pelaku Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap tiga orang terkait kasus pencurian motor di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Kamis (6/2/2025).
Dua di antaranya yakni AA (25) dan SS (24) yang berperan sebagai joki atau maling motor.
“Pada hari Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Riverside Golf Club Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tim mengamankan pelaku a.n. AA dan SS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan H (37) sebagai penadah hasil curian.
“Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Babakan Raden Kabupaten Bogor, tim juga mengamankan pelaku lainnya a.n. H,” ujarnya.
Ade Ary mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya pada siang bolong. Pelaku lebih dulu berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
Setelah mendapat target, pelaku merusak kunci kontak, lalu membawa sepeda motor milik korban.
“Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban,” ujar Ade Ary.
Pelaku ternyata sudah beraksi tiga kali. Dua pencurian sebelumnya dilakukan di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (20/1/2025); dan di sebuah kafe di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (27/1/2025).
Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kemudian, diamankan pula satu buah kunci letter t, tiga buah mata kunci letter t, tiga buah helm, satu buah senjata mainan, dan tiga unit ponsel.
Para pelaku kini telah dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“(Diancam) tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” tutur Ade Ary.
Ade Ary mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor ke polisi jika menjadi korban pencurian sepeda motor.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi pencurian motor tepergok emak-emak di Desa Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, viral.
Dalam video rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, mulanya tampak seorang pria mengenakan jaket merah muda dan helm hitam mendekati motor Honda hitam yang terparkir di pinggir jalan gang, depan rumah bercat kuning.
Pria tersebut tampak mengutak-atik lubang kunci motor. Sesekali, ia memantau situasi sekitar.
Secepat kilat, pria itu berhasil menyalakan motor. Pelaku pun langsung tancap gas, kabur membawa motor curiannya.
Pada saat bersamaan, seorang ibu keluar dari rumah yang berada di dekat TKP pencurian motor. Ibu berbaju merah dan berkerudung cokelat itu berlari berupaya mengejar pelaku.
Ia berteriak “Maling, maling!” beberapa kali hingga menarik perhatian warga sekitar. Warga yang didominasi emak-emak pun ikut keluar rumah dan berusaha mengejar pelaku.
Rekaman CCTV yang beredar tak menjelaskan apakah warga berhasil menangkap pelaku atau tidak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi
-

Kasus Eks Pengacara Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Jakarta –
Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho. Kasus tersebut saat ini naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut telah digelar oleh penyidik Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini Sabtu, 8 Februari 2025. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Ade Ary menyampaikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait perkara yang dilaporkan oleh Arif Nugroho yang juga berstatus sebagai tersangka dugaan pemerkosaan dan kekerasan terhadap ABG 16 than di Jakarta Selatan.
“Dari bukti permulaan itu, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata dia.
Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi. Penyidik masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.
Duduk Perkara
Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Yang mana, duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.
“Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Ade Ary.
“Akan tetapi sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ujarnya.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta –
Sesosok mayat pria ditemukan di pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih menyelidiki penemuan mayat tersebut.
“Benar, telah ditemukan mayat di parit pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta, Kalideres, Jakbar. Korban laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Jumat (8/2/2025) malam.
Korban diketahui bernama Wahyu Slamet Riadi (35) yang tercatat sebagai warga di Rawa Bebek, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang dan kaus warna hitam.
“Posisinya telungkup di dalam parit di pinggir tol,” imbuh Ade Ary.
Ade Ary menerangkan korban ditemukan di parit di pinggir Tol Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Mayat tersebut ditemukan oleh warga di sekitar lokasi.
Penemuan mayat ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kalideres. Pihak kepolisian meluncur ke lokasi dan menemukan jasad korban sudah dikelilingi oleh warga.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Rekrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian bersama Panit Reskrim Ipda Rama segera menuju lokasi, dan sesampainya di TKP benar sudah ada warga berkumpul di sekitaran lokasi,” jelasnya.
Pihak keluarga telah dihubungi dan membenarkan bahwa korban bernama Wahyu Slamet Riadi. Belum diketahui penyebab kematian korban tersebut.
“Saat ini masih dalam penyelidikan Polsek Kalideres,” pungkasnya.
(mei/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

2 Pria di Jakarta Selatan Palsukan Data Pakai AI Untuk Buka Rekening Bank, Terungkap Motifnya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening bank palsu menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) di Jakarta Selatan.
Dua tersangkamasing-masing pria berinisial PM (33) dan MR (29) ditangkap atas tindak pidana memalsukan data identitas orang lain tanpa izin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya pada periode Mei hingga Juni 2024.
“Tersangka dua orang PM (33) dan MR (29),” ucap Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Dia menuturkan kasus berawal saat pelapor selaku karyawan satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).
Karyawan tersebut lantas melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut di bank.
“Pelapor mengetahui kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai,” ucap Ade.
Akun itu terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah seolah pemilik data yang sebenarnya.
“Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank,” katanya.
Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya agar akun aplikasi dapat di aktivasi.
“Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung,” ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
“Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut,” tambahnya.
Diketahui tersangka menggunakan rekening bank itu untuk meminjam uang dengan kartu kredit.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
-

Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.
“Tersangka dua orang, yakni PM (33) dan MR (29),” ucapnya.
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku karyawan salah satu bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi dari proses pengajuan pinjaman dari pola transaksi yang terindikasi fraud (penipuan).
Karyawan itu melakukan tindakan preventif dari temuan suspect tersebut berada di bank.
“Pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun yang dicurigai,” katanya.
Menurut dia, akun tersebut terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening bank melalui aplikasi menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap pemilik data yang sebenarnya.
“Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, PM berperan memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah bank,” katanya.
Tersangka PM juga berperan merekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya, sehingga akun aplikasi dapat di aktivasi.
“Sementara peran MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan nama ibu kandung. Data-data tersebut didapat secara tanpa ijin dari pemilik data tersebut,” kata Ade Ary.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ujar Ade Ary.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2024/11/12/67331a7a0ff3e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap Megapolitan 7 Februari 2025
Sempat Mandek gara-gara AKBP Bintoro, Berkas Kasus Pembunuhan ABG di Jaksel Akhirnya Lengkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Berkas perkara kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat (7/2/2025).
Perlengkapan berkas perkara ini dilakukan di tengah-tengah pengusutan kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Bintoro
dan kawan-kawan dari keluarga Arif dan Bayu.
“Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P-21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat.
Setelah ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar dia.
Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan
penyuapan AKBP Bintoro
dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.
Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).
Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Agenda sidang etik AKBP Bintoro terkait peran dan aliran uang
Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan agenda sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya pada Jumat ini terkait peran, jumlah, dan aliran uang.
“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua,” kata Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Anam juga menjelaskan nantinya uraian kasus yang dijelaskan Komisi Kode Etik akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi.
Dia juga berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.
“Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa. Kita juga berharap banyak majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat,” katanya.
Polda Metro Jaya bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan kasus pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).
“Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat (7/2),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary mengatakan sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M.
“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima, empat dilakukan penempatan khusus (patsus) dan satu tidak dilakukan patsus,” ucapnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/02/07/67a5ea36870f1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


