Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

    Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 19.520 kendaraan terjaring tilang elektronik (ETLE) dan 19.076 pengendara disanksi teguran pada Operasi Keselamatan Jaya 2025 hingga hari ke-10.

    “Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi, sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang mendominasi.

    Pelanggaran yang sering ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI tercatat sebanyak 6.746 pelanggar, melawan arus juga masih cukup tinggi dengan 5.154 kasus serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan.

    Untuk pelanggaran jenis kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 6.049 pengemudi dan pelanggar kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 430 pengemudi.

    Polda Metro Jaya juga mencatat 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan “Over Load Over Dimension” (ODOL) serta 21 pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet.

    Ade Ary juga menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. “Kami berharap dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalulintas,” katanya.

    Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan.

    Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 10 Februari-23 Maret 2025 dengan mengerahkan 1.675 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (17/2).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tampang Pelaku Jambret yang Tewaskan Wanita di Ciputat, Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    Tampang Pelaku Jambret yang Tewaskan Wanita di Ciputat, Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap jambret yang menewaskan seorang wanita berinisial WSA di depan Sekolah Waskito, Jalan Raya Pamulang, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

    Aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 08.30 WIB pagi.

    Pelaku penjambretan tersebut adalah pria berinisial F alias Bolang.

    F ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Jawa Barat

    “Identitas pelaku F alias Bolang,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Kamis (20/2/2025), dilansir TribunJakarta.com.

    Kini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    “Sudah jadi tersangka. Sangkaan Pasal 365 KUHP,” sebut Ressa.

    Adapun mengutip dari Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian, pelaku F terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Kronologi

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor.

    Namun, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh pelaku jambret yang mencoba menarik tasnya.

    Akibatnya, korban terjatuh dari motor hingga kepalanya membentur aspal dan akhirnya meninggal dunia dengan kondisi pendarahan hebat di bagian kepala.

    “Korban terjatuh dari motor dan kepala diduga membentur aspal,” kata Ade Ary, Minggu (16/2/2025).

    “Tubuh korban sempat dipinggirkan ke tepi jalan. Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bergerak. Tidak berapa lama, keluarga korban datang dan menunggu ambulans,” lanjutnya.

    Tetapi, ambulans yang ditunggu tak kunjung datang hingga warga berinisiatif memberhentikan mobil bak terbuka.

    “Selanjutnya pihak dari keluarga meminta tolong untuk diantar ke rumah kediaman. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki dan tangan lecet sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Si Bolang Pelaku Jambret yang Tewaskan Wanita di Ciputat, Ditangkap di Apartemen Bekasi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

  • Anak Bos Prodia Evelin Dohar jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

    Anak Bos Prodia Evelin Dohar jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

    JAKARTA – Polisi menetapkan mantan pengacara dari anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penetapan tersangka terhadap Evelin Dohar Hutagalung berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari.

    “Menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ade kepada VOI, Jumat, 21 Februari.

    Pada proses gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Evelin sebagai tersangka. Namun, tak disampaikan secara rinci perihal tersebut.

    Hanya disebutkan bila dalam rangkaian penyidikan, sebanyak 24 saksi telah diperiksa sejak 10 Februari 2025.

    “Telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu 1 orang ahli hukum pidana dan 1 orang ahli hukum perdata, ” kata Ade.

    Sehingga, pada perkara ini, Evelin Dohar Hutagalung dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

    Kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini bermula saat terlapor meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya. Di mana, hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya mengurus perkara hukum yang sedang dijalani oleh Arif yang diketahui merupakan anak dari bos Prodia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pada proses jual-beli itu, sejatinya Arif meminta hasil penjualan mobil mewah miliknya diserahkan kepadanya terlebih dulu sebelum digunakan untuk mengurus perkara. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

    Hanya saja, permintaan itu tak dilakukan oleh terlapor. Bahkan, uang itupun tak kunjung diterima Arif hingga saat ini.

    “Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” kata Ade.

    Atas perbuatan terlapor tersebut, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, lanjut Ade, tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.

  • Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, Polisi periksa 13 saksi

    Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, Polisi periksa 13 saksi

    penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

    Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan, ” katanya.

    Selanjutnya bukti barang digital yaitu lima diska lepas (flash disk) yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

    “Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan, ” kata Ade Ary menerangkan.

    Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2).

    Dia menambahkan keduanya seharusnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • BREAKING NEWS: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Tersangka Kasus Penggelapan Lamborghini – Halaman all

    BREAKING NEWS: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Tersangka Kasus Penggelapan Lamborghini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah Lamborghini.

    “Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    EDH adalah mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho yang saat itu menghadapi perkara pembunuhan.

    Dalam kasus itu, EDH menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang sudah dijatuhi sanksi lewat sidang etik.

    “Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024,” sambung Ade.

    Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.

    Kemudian pemeriksaan terhadap dua orang ahli di mana satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

    “Dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap Ade Ary.

    Barang bukti yang telah disita antara lain berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

    “Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah (Lamborghini),” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan fakta penyidikan yang ada.

    Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim Penyidik Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan, dan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo (tersebut),” tutur dia.

    Dicecar Penyidik 31 Pertanyaan

    Sebelumnya Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho dan suaminya inisial JK diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini Aventador.

    Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan EDH dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam) tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2025) malam.

    Ade Safri mengatakan JK juga dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam) tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” tambahnya.

    Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

    “Untuk penetapan tersangka dalam penanganan perkara a quo dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik di tahap penyidikan, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” katanya.

    Sebelumnya, advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

    Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

    Dari 15 saksi yang telah diperiksa satu di antaranya JK, suami dari terlapor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa yang melibatkan EDH diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

    Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara.

    “Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata dia.

    Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

    Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

    Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain. 

  • Mantan pengacara anak bos Prodia ditetapkan sebagai tersangka

    Mantan pengacara anak bos Prodia ditetapkan sebagai tersangka

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

    EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, yang juga anak petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat.

    Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.

    “Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata, ” jelasnya.

    Ade Ary juga menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

    “Diantaranya, mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah, ” ujarnya.

    Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia terkait dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

    Laporan tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025.

    Kejadian penggelapan terjadi pada April 2024, dimana EDH selaku kuasa hukum Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan meminta untuk menjual mobil milik Arif demi membantu mengurus perkara hukum yang kasusnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asistennya Belum Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asistennya Belum Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman serta pencucian uang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Benar sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” tutur Ade di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Menurut Ade, tim penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan bakal langsung melakukan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani dan IM selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan mempengaruhi saksi.

    “Kami tidak bisa berandai-andai apakah dua tersangka akan langsung ditahan, kita tunggu hasil kerja penyidik,” katanya.

    Nikita Mirzani dan asistennya, IM ditetapkan tersangka atas laporan dari Reza Gladys. 

    Dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

  • Alasan Kerja, Nikita Mirzani Minta Jadwal Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda Pekan Depan

    Alasan Kerja, Nikita Mirzani Minta Jadwal Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda Pekan Depan

    JAKARTA – Polisi menyebut Nikita Mirzani dan asistennya, IM, meminta penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman hingga pekan depan.

    Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys pada hari ini.

    “Penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari.

    Alasan Nikita Mirzani meminta penundaan karena adanya pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Nyai itu meminta proses pengambilan keterangan diundur hingga 3 Maret 2025.

    “Apa alasan yang diajukan kuasa hukumnya? Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” sebut Ade.

    Menindaklanjuti permintaan itu, penyidik disebut akan melayangkan panggilan kedua dan menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada pekan depan.

    Namun, mengenai hari pemeriksaan akan disesuaikan dengan permintaan dari kubu Nikita Mirzani, Ade menyatakan belum bisa memastikannya. Perihal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dulu dengan penyidik.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” kata Ade.

    Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Kasus itu diketahui dilaporkan oleh Reza Gladys.

    Aksi dugaan pemerasan atau pengancaman tersebut berawal dari adanya permasalahan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.

    Artis yang dikenal dengan sebutan Nikmir itu disebut telah menjelek-jelekan nama baik dan produk skincare milik Reza Gladys.

    Kemudian, Reza Gladys menghubungi asisten dari Nikta Mirzani ke dua nomor Whatsapp pada 14 November 2024. Tujuannya untuk bersilaturahmi.

    Hanya saja, respon yang didapat justru negatif. Sebab, dikatakan ada pernyataan yang berunsur ancaman. Terlapor akan menyampaikan sesuatu hal ke media sosial jika tidak mendapat uang dari Reza Gladys.

    “Jadi respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silahturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” sebut Ade.

    Merasa takut dengan ancaman itu, Reza Gladys disbeut memenuhi permintaan tersebut. Ia mengirim menyerah akan uang total Rp4 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap.

    “Karena korban merasa terancam dan takut maka pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” ucap Ade.

    “Atas arahan terlapor korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” sambungnya.

  • Jadi Tersangka, Ini Alasan Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

    Jadi Tersangka, Ini Alasan Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap alasan Nikita Mirzani mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nikita Mirzani beralasan mempunyai pekerjaan yang tak bisa diwakilkan.

    “Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan. Maka pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Lantaran hal tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani batal diperiksa sebagai tersangka. Dia menambahkan, Nikita pun meminta pemeriksaan tersebut ditunda hingga Senin (3/3/2025) mendatang.

    “Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

    Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi: Berdasarkan Bukti dan Hasil Gelar Perkara

    Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polisi: Berdasarkan Bukti dan Hasil Gelar Perkara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.

    “Benar (NM) dijadikan sebagai tersangka, yakni berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Lebih lanjut, selain Nikita, seseorang berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

    “Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Ade Ary menjelaskan, seharusnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/2/2025), di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan ditunda lantaran ibunda Laura Meizani atau Lolly itu mengajukan alasan terkait keperluan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

    “Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan untuk tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025,” ujarnya.

    Ade Ary mengatakan, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Nikita Mirzani dan IM pada Senin (3/3/2025), pukul 13.00 WIB.

    Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya terkait tuduhan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam laporan tersebut, Reza Gladys mengeklaim Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya, serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.

    Pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita  Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

    Reza Gladys merasa terancam dan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh Nikita Mirzani. Pada 15 November 2024, Reza mengaku diminta untuk memberikan uang tunai senilai Rp 2 miliar lagi.