Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Terungkapnya Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Korban Siswa SD 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Terungkapnya Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Korban Siswa SD Megapolitan 22 Februari 2025

    Terungkapnya Jual-Beli Ribuan Konten Pornografi Anak, Korban Siswa SD
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH karena menyebarkan 13.336 konten
    pornografi anak
    melalui Telegram.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, CSH ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).
    “Penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-
    marketing
    -kan, ini sampelnya adalah
    konten pornografi anak
    SD,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel. Di dalamnya terdapat aplikasi Telegram yang digunakan pelaku untuk menjual konten porno.
    “Pelaku menyebarkan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group
    channel
    yang mendistribusikan konten pornografi anak,” ungkap Ade Ary.
    Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama berujar, CSH memasang tarif Rp 150.000 untuk bergabung ke dalam channel Telegram lalu menikmati video porno.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, CSH telah berjualan konten pornografi sejak Juli 2024 hingga Januari 2025.
    “Keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp 80 juta,” ungkap Alvin.
    Channel Telegram tersebut berisi sekitar 500 akun.
    Alasan ekonomi menjadi faktor utama CSH memperjualbelikan video asusila anak di bawah umur ini.
    “Tujuan pelaku CSH melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya “ tutur Alvin.
    Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Dia juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Ikhlas Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka

    Nikita Mirzani Ikhlas Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengaku, ikhlas apabila harus ditahan saat menjalani pemeriksaan pada 3 Maret 2025 atas pelaporan dokter Reza Gladys dengan dugaan tindak pemerasan.

    “Gue sudah siap kalau memang nanti ditahan, enggak masalah, gue ikhlas,” ujar Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube pada Sabtu (22/2/2025).

    Nikita Mirzani merasa heran dengan proses cepat pelaporan yang dilakukan Reza Gladys di Polda Metro Jaya, yang hanya memakan waktu dua minggu sejak dipanggil untuk diperiksa.

    “Biasanya, kalau orang biasa yang melapor, prosesnya bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Namun, kalau saya secepat kilat. Gue dipanggil 6 Februari, dua minggu kemudian langsung jadi tersangka. Keren sekali, Pak,” katanya dengan nada sinis.

    Meski demikian, Nikita Mirzani berjanji akan melawan siapa saja yang tidak menyukai dirinya.

    “Laporan di kepolisian bukan akhir segalanya. Ingat, masih ada pengadilan. Sampai saya tidak terbukti bersalah, jangan senang dulu,” tegasnya.

    “Enggak masalah, mau jadi tersangka silakan. Kalau mau ditahan, ya tahan saja,” tutup Nikita Mirzani yang mengaku ikhlas ditahan.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani (NM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Pemeriksaan terhadap Nikita akan dilakukan pada Senin (3/3/2025) mendatang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara terkait kasus tersebut.

    Selain Nikita Mirzani, Ade Ary juga menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan sosok lain berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

    “Jadwal pemeriksaan untuk tersangka NM dan IM seharusnya dilakukan hari ini, Kamis, 20 Februari 2025,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

  • Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

    Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

    “(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

    “Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkapnya.

    “Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” sambungnya. 

    Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 

    “Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” imbuhnya. 

    Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

    Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

    Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

    Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

    Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

    Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

    Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

    Respons Nikita Mirzani

    Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.

    “Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku,” kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).

    Niki juga mengucapkan selamat kepada Orang-Orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian,” ucapnya. 

    Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.

    “Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed,” ujar Nikita Mirzani. 

  • DKI kemarin, kerja perdana Rano Karno lalu Glodok Plaza kembali buka

    DKI kemarin, kerja perdana Rano Karno lalu Glodok Plaza kembali buka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa di DKI Jakarta pada Jumat (21/2) antara lain kerja perdana Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dan tanggapannya soal instruksi kepala daerah PDIP tak ikut retret, lalu lantai 1 dan 2 Glodok Plaza kembali buka setelah satu bulan tutup.

    Berikut rangkumannya:

    1. Bang Doel perdana pemerintahan langsung ke lokasi banjir Kali Krukut

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno atau akrab dikenal sebagai Bang Doel pada perdana pemerintahannya langsung ke lokasi banjir tepatnya di kawasan Kali Krukut segmen Jalan NIS, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Hari ini pertama kerja agenda ini salah satu program kerja 100 hari pertama yakni mengeruk seluruh sungai,” kata Rano Karno saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Rano Karno tanggapi soal instruksi kepala daerah PDIP tak ikut retret

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi soal Megawati Soekarnoputri yang menginstruksikan kepada para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    “Nah itu tanya sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” kata Rano kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 19.520 kendaraan terjaring tilang elektronik (ETLE) dan 19.076 pengendara disanksi teguran pada Operasi Keselamatan Jaya 2025 hingga hari ke-10.

    “Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi, sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Lantai 1 dan 2 Glodok Plaza kembali buka setelah satu bulan tutup

    Jakarta (ANTARA) – Lantai 1 dan 2 Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat kembali dibuka bagi umum setelah satu bulan lebih ditutup akibat kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.

    “Untuk lantai 1, 2 sudah buka untuk umum,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan kepada wartawan di lokasi, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi pastikan tak ada yang diamankan selama aksi unjuk rasa

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa selama aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa aliansi masyarakat di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Monas, tidak ada massa yang diamankan.

    “Tidak ada yang diamankan selama aksi,” kata Kombes Pol Susatyo di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, penyebab kebakaran Glodok lalu kasus Nikita Mirzani

    Kriminal kemarin, penyebab kebakaran Glodok lalu kasus Nikita Mirzani

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal pada Jumat (21/2) antara lain penyebab kebakaran Glodok Plaza diungkap, kasus penyebaran konten video porno, hingga dugaan pemerasan oleh selebritas Nikita Mirzani.

    Berikut rangkumannya:

    1. Hasil forensik nyatakan kebakaran Glodok Plaza karena arus pendek kabel di belakang videotron

    Jakarta (ANTARA) – Hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan bahwa kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat diakibatkan oleh hubungan arus pendek listrik di lantai 9 gedung pada Rabu (15/1).

    Arus pendek tersebut berawal dari untaian kabel di belakang sebuah videotron di lantai 9 gedung.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polda Metro Jaya ungkap kasus penyebaran 13.336 konten video porno

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos).

    “Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani, Polisi periksa 13 saksi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap dua pelaku pelecehan anak disabilitas di Jatinegara

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait. Dia juga sudah memonitor terkait kasus pelecehan itu dan pelaku sudah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi prioritaskan pengawasan peredaran narkoba di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memprioritaskan penindakan dan pengawasan peredaran narkoba di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

    “Untuk lokasi yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba bervariasi dan di Jakarta Utara, ada daerah Bonpis dan Kampung Bahari yang menjadi target kami,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady didampingi didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi periksa 13 saksi terkait pemerasan oleh Nikita Mirzani

    Polisi periksa 13 saksi terkait pemerasan oleh Nikita Mirzani

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi periksa 13 saksi terkait pemerasan oleh Nikita Mirzani
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Februari 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menjelaskan selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli. Kemudian Ade Ary juga menyebutkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

    “Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan, ” katanya.

    Selanjutnya bukti barang digital yaitu lima diska lepas (flash disk)  yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik.

    “Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan, ” kata Ade Ary menerangkan.

    Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2).

    Dia menambahkan keduanya seharusnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

    Sumber : Antara

  • Sudah Timbulkan Korban Jiwa, 21 Bus Bandel Pemakai Klakson Telolet di Jakarta Ditindak Polisi – Halaman all

    Sudah Timbulkan Korban Jiwa, 21 Bus Bandel Pemakai Klakson Telolet di Jakarta Ditindak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menindak 21 bus yang masih bandel menggunakan klakson telolet dari Operasi Keselamatan Jaya 2025 di wilayah hukumnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek). 

    Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.

    Dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek. 

    “Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut,” ucapnya dalam keterangan Jumat (21/2/2025).

    Fenomena bus telolet berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

    Polisi mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spektek merupakan pelanggaran hukum. 

    Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

    Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson dari bus telolet yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan. 

    “Banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson nyaring dapat menghambat arus lalu lintas,” urainya.

    Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang laju bus telolet untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan.

    Ade Ary menegaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 bertujuan untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. 

    Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

    Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan mobil. 

    Di antara pelanggaran yang sering ditemukan, banyak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tercatat sebanyak 6.746 pelanggar. 

    “Selain itu pelanggaran melawan arus juga masih cukup tinggi, dengan 5.154 kasus, serta 352 pelanggaran akibat tidak mematuhi marka jalan,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Sebanyak 19.520 tilang ETLE dan 19.076 teguran telah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    FENOMENA BIKIN KONTEN BUS KLAKSON TELOLET – Anak-anak dan remaja tengah berkumpul untuk menunggu sebuah bus untuk meminta bus membunyikan klakson telolet di kawasan Kota Tangerang, Banten. Mereka biasanya membawa handphone untuk merekam saat bus klakson telolet melintas. Rupanya fenomena bus klakson telolet juga bisa berakibat fatal dan jatuh korban jiwa, terbaru seorang anak berusia 6 tahun tewas saat mengejar bus telolet di Serang, Banten pada Sabtu(1/2/2025). (Tribun Tangerang/Gilbert)

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan disiplin berlalu lintas, setiap pengendara dapat membantu menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

    “Kami berharap dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini, masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Ade Ary.

    Operasi Keselamatan Jaya 2025 masih akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. 

    Masyarakat diharapkan untuk terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

     

     

     

     

     

     

  • Sita 8 Ponsel, Polda Metro Jaya Ungkap Bukti Pemerasan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys

    Sita 8 Ponsel, Polda Metro Jaya Ungkap Bukti Pemerasan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti setelah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Barang bukti yang disita meliputi bukti transfer dan delapan ponsel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci beberapa bukti yang berhasil disita, antara lain sembilan dokumen yang berisi percakapan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, serta bukti transfer terkait dugaan pemerasan tersebut.

    Selain bukti dokumen, pihaknya juga menyita barang bukti digital, yakni lima flashdisk dan delapan ponsel. Barang bukti tersebut berisi rekaman percakapan yang menunjukkan dugaan pemerasan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

    “Kemudian, kami juga memperoleh hasil ekstraksi dari barang digital, berupa tiga berkas dokumen yang merupakan hasil analisis forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” kata Ade Ary saat dihubungi pada Jumat (21/2/2025).

    Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi setelah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Serta lima saksi ahli,” tambah Ade Ary menjelaskan kasus Nikita Mirzani.

  • Polisi tilang bus gunakan klakson “telolet”

    Polisi tilang bus gunakan klakson “telolet”

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melarang bus menggunakan klakson kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau sering disebut klakson “telolet” di jalan raya.

    “Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary juga mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spesifikasi teknis(spektek) merupakan pelanggaran hukum.

    Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

    “Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Dia juga menjelaskan bahwa dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek.

    Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut.

    Ade Ary menyebutkan fenomena tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

    “Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan,” katanya.

    Kemudian banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson tersebut dapat menghambat arus lalu lintas.

    “Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang kendaraan untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan,” katanya.

    Penggunaan klakson “telolet” juga menjadi salah satu yang dibidik dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Hingga hari ke-10 pelaksanaan operasi tersebut tercatat ada 21 bus yang menggunakan klakson “telolet”.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya ungkap kasus penyebaran 13.336 konten video porno

    Polda Metro Jaya ungkap kasus penyebaran 13.336 konten video porno

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah 13.336 konten melalui aplikasi media sosial (medsos).

    “Tersangka berinisial CSH berjenis kelamin laki-laki berhasil ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menyebutkan, CSH menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikanya melalui akun medsos dengan menyediakan delapan akun grup (group channel) untuk mendistribusikan konten pornografi anak.

    “Apabila ada yang mau bergabung ke dalam ‘chanel’ Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150 ribu yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku,” katanya.

    Kemudian jika sudah membayar, para peserta dikirimkan tautan (link) oleh pelaku agar dapat menonton konten video pornografi yang berada di dalam akun grup Telegram milik pelaku.

    Pelaku menjualbelikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau pornografi dari bulan Juli 2024 sampai Januari 2025 dengan jumlah peserta kurang lebih 500 akun.

    Kemudian keuntungan yang telah didapatkan oleh pelaku dari penjualan konten pornografi anak, kurang lebih sebesar Rp80 juta.

    “Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” katanya.

    Pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025