Pemulung di Bantargebang Dititipi Tas Berisi Senpi oleh Orang Tak Dikenal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang pemulung berinisial S menemukan sebuah tas diduga berisi senjata api (senpi) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (24/2/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mulanya S tengah memilah sampah di Zona 2 TPA Sumur Batu.
“Lalu ada pemulung lain yang tidak dikenal menitipkan tas warna hitam di gubuk pemulung Zona 2,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Setelahnya, seseorang yang mengaku pemulung tidak dikenal itu langsung meninggalkan tas itu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saksi satu (S) tidak tahu isi tas tersebut. Namun, yang saksi satu dengar dari para pemulung lain, kalau di dalam tas tersebut berisi diduga senpi,” ujar Ade Ary.
Mendengar informasi tersebut, S tidak berani membuka tas setelah mendengar informasi berisi diduga senpi.
Lantas, S menghubungi ketua rukun tetangga (RT) setempat berinisial DR agar dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat informasi tersebut, saksi dua menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumur Batu bahwa telah ditemukan diduga senpi di TPA zona dua,” pungkas Ade Ary.
Saat ini, Polsek Bantar Gebang tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul tas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi
-

Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH) eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho.
EDH diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik mantan kliennya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Sjafri Simanjuntak menuturkan yang bersangkutan akan diperiksa pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
“Pasca penetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-1 pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Tersangka EDH akan dimintai keterangannya di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.
Ade Sjafri menuturkan bahwa kasus EDH ini terkait tindaklanjut penanganan perkara atau penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi teregister dengan Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025 atas nama pelapor Pahala Manurung.
Sebelumnya, advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dari 15 saksi yang telah diperiksa satu di antaranya JK, suami dari terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa yang melibatkan EDH diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Ade mengatakan tim penyidik telah melakukan gelar perkara.
“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata dia.
Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain hingga berujung sanksi PTDH dan demosi.
-

Rabu, Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada Rabu (26/2).
EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho (AN) yang merupakan anak petinggi Prodia dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu (26/2) jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan pemanggilan terhadap EDH merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025,” katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Ade Ary mengungkapkan penetapan tersangka EDH berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata,” jelasnya.
Tersangka EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -

Nasib Wanita Berkebutuhan Khusus Dijambret Ibu-ibu, Uang Rp 700.000 Tabungan Kurban Digondol
TRIBUNJATIM.COM – Nasib seorang perempuan berkebutuhan khusus jadi korban penjambretan hingga viral di media sosial.
Perempuan itu dijambret oleh seorang ibu-ibu.
Insiden itu terjadi di Jalan Bango 5, Depok Jaya, dekat SMPN 2 Depok, Sabtu (15/2/2025) lalu.
Namun, belakangan video tersebut baru viral setelah dibagikan akun Instagram @infodepok_id, dikutip Tribunjabar.id, Sabtu (22/2/2025).
Dalam video itu memperlihatkan seorang ibu-ibu berlari seperti dikejar sesuatu.
Ibu-ibu itu mengenakan kerudung panjang berwarna abu-abu dan mengenakan celana pink.
Ia juga menutupi sebagian wajahnya dengan masker.
Dari arah yang sama di belakang ibu-ibu itu ternyata ada seorang perempuan berkebutuhan khusus.
Terlihat perempuan itu susah payah berjalan sembari melambaikan tangannya ke arah ibu-ibu tersebut.
Tak hanya itu, anak berkebutuhan khusus atau ABK itu juga berteriak dan menangis kejer.
Bahkan ia juga sempat menangis sembari berguling-guling di jalanan.
Diduga perempuan berkebutuhan khusus itu menangis kejer usai dijambret ibu-ibu yang berlari tersebut.
Video detik-detik anak perempuan berkebutuhan khusus dijambret ibu-ibu itu terekam CCTV rumah warga.
Dalam cuplikan rekaman CCTV lainnya, setelah jauh dari korban ia terus berlari.
Dalam keterangan pengunggah disebutkan nasib pilu anak perempuan berkebutuhan khusus yang jadi korban penjambretan tersebut.
Diketahui uang yang dijambret ibu-ibu dari tangan ABK itu sebesar Rp 700 ribu.
Ternyata uang yang dijambret ibu-ibu merupakan tabungannya untuk kurban Idul Adha.
Menurut pengunggah pelaku sebelum beraksi sudah keliling dari Subuh.
Pengunggah pun mengimbau dan meminta bantuan jika ada warganet yang mengenali sosok pelaku.
Beberapa warganet pun mengungkap mengenali sosok korban bernama Eti.
Kini, video nasib pilu yang dialami perempuan berkebutuhan khususdijambret ibu-ibu di Depok itu viral.
Video aksi penjambretan itu menarik perhatian warganet yang iba kepada ABK tersebut.
Berikut beragam komentar warganet.
“Pasti si ibunya gak bisa tidur, videonya viral. Semoga bisa balik uangnya, paling gak pelakunya ketangkep lah”
“Itu ibu2 yg jadi korban yg suka mondar mandir di lembah gurame bukan sih ?”
“Keknya orang terdekat deh, makanya bisa tau lagi bawa uang”
“Tugas pak polisi yg wajib menemukan pelaku secepatnya…Tampa ampun hukum berat “
“Mohon di usut”
“Itu si etii, ya allah kesian bangett etii ..tega banget sih anjir ibu2 itu ngambil uang etii”
“Yaalah bibi eti, dia emg sering kehilangan tas bgtu, tapi ini keterlaluan si. kasian bibi eti,” tulis beragam komentar warganet.
Kisah Lainnya – Nasib Tragis Pemotor Wanita di Ciputat Dipepet Jambret, Tewas Terjatuh Alami Kecelakaan Fatal
Peristiwa penjambretan sempat viral dialami seorang pemotor wanita di Ciputat hingga berujung tragis kehilangan nyawanya.
Dikutip dari TribunJakarta, peristiwa penjambretan itu dialami wanita berinsial WSA.
Korban tewas terjatuh setelah dipepet oleh pelaku jambret karena mengalami kecelakaan fatal.
Peristiwa tersebut tepatntya terjadi di depan Sekolah Waskito, Jalan Raya Pamulang, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (15/2/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
“Korban terjatuh dari motor dan kepala diduga membentur aspal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, korban mulanya tengah mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.
Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh pelaku jambret yang mencoba menarik tasnya.
Akibatnya, korban terjatuh dari motor hingga kepalanya membentur aspal. Korban pun meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala.
“Tubuh korban sempat dipinggirkan ke tepi jalan. Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bergerak. Tidak berapa lama, keluarga korban datang dan menunggu ambulans,” ujar Ade Ary.
Namun, ambulans yang ditunggu tak kunjung datang hingga warga berinisiatif memberhentikan mobil bak terbuka.
“Selanjutnya pihak dari keluarga meminta tolong untuk diiantar ke rumah kediaman. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki dan tangan lecet sehingga korban meninggal dunia,” ucap Kabid Humas.
-

Sangkaan Pemerasan Ditepis Nikita Mirzani
Jakarta –
Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 4 miliar hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia membantah tuduhan tersebut.
Nikita Mirzani mengklaim uang yang diterima dari pelapor, RGP itu adalah uang endorsement. Dia merasa heran setelah dilaporkan atas dugaan pemerasan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditatpkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal pemerasan dan/atau pengancaman dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka Nikita Mirzani didasarkan alat bukti yang sah.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Secara rinci, Ade Ary menjelaskan alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen hingga bukti digital.
“Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli,” jelasnya.
Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare yang juga dokter kecantikan berinisial RGP.
“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Kamis (20/2).
Pada Kamis (20/2) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka. Akan tetapi, Nikita Mirzani absen pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
“Penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada pekan depan,” kata Ade Ary.
Lalu apa kata Nikira Mirzani? Baca di halaman selanjutnya
Nikita Mirzani (Foto: Ahsan/detikhot)
Nikita Mirzani Klaim Uang Endorsement
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan awalnya kliennya dihubungi oleh pelapor RGP lewat asistennya, IM. Dalam percakapan itu, ia mengaku, kliennya itu diminta untuk me-review produk kecantikan.
“Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu,” ucapnya.
Fahmi mengakui memang dalam percakapan saat itu ada pembicaraan soal uang. Awalnya, mereka bernegosiasi soal fee dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4 miliar.
“Dari percakapan antara IM dan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M. Setelah itu diberikan dengan cara dua kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali,” jelasnya.
Nikita Mirzani Ngaku Tak Kenal
Fahmi menyatakan kliennya tidak pernah memaksa. Di sisi lain, kata dia, Nikita Mirzani juga tidak kenal secara pribadi dengan pelapor.
“Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini,” sambungnya.
Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dengan begitu, menurutnya, pihak kepolisian harusnya melibatkan ahli untuk menelaah persoalan itu.
“Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?” tutur dia.
Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Pria Disekap hingga Dipukuli Pipa Besi di Kampung Ambon, Pelaku Ditangkap
Jakarta –
Seorang pria berinisial JS disekap di Komplek Permata atau yang dikenal Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial YAB juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban disekap di sebuah rumah di Komplek Permata, Jalan Akik RT 015 RW 007, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Korban laki-laki inisial JS dan pelaku inisial YAB telah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
Kejadian berawal saat korban sedang mandi. Tiba-tiba pintu kamar mandi digedor-gedor oleh pelaku.
“Kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan pipa besi ke tangan kiri dan bokong korban,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban. Pelaku berdalih hendak memeriksa nomor kontak pada ponsel korban.
“Pelau meminta HP milik korban dengan alasan hendak memeriksa nomor kontak ponsel sambil pelaku menahan korban untuk tidak pergi,” ungkapnya.
Belum diketahui apa motif pelaku melakukan penyekapan tersebut. Namun, pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian tersebut.
“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas.
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
/data/photo/2013/06/08/0302235-ilustrasi-senjata-api-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



