Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Polisi Kembali Larang Keras Sahur On The Road di Jakarta Selama Ramadan, Pengamanan Dipertebal – Halaman all

    Polisi Kembali Larang Keras Sahur On The Road di Jakarta Selama Ramadan, Pengamanan Dipertebal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menegaskan larangan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 2025 Masehi/1446 Hijriah. 

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada Kamis (27/2/2025) di Gedung Promoter, Jakarta Selatan.

    “Seperti tahun lalu, SOTR jelas tidak diperbolehkan,” tegas Latif.

    Meski demikian, Latif tidak merinci apakah akan ada sanksi tegas bagi mereka yang nekat melanggar aturan tersebut.

    Untuk menjaga kelancaran aktivitas selama Ramadan, pihak kepolisian juga akan “mempertebal” pengamanan di jalan. 

    Di antaranya dengan mengerahkan tambahan personel di titik-titik yang berpotensi padat, terutama menjelang buka puasa, dan pada hari pertama Ramadan serta minggu-minggu awal.

    “Apalagi besok pada hari pertama tentunya. Minggu-minggu pertama. Ini perlu apa? Orang ingin segera pulang ke rumah,” imbuhnya.

    Beberapa lokasi yang akan mendapatkan pengawasan ekstra dari polisi antara lain Lebak Bulus, Bendungan Hilir, Bundaran HI, Pancoran, Pasar Minggu, Daan Mogot, Kalideres, hingga Kalimalang. 

    Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengantisipasi kepadatan akibat tingginya mobilitas masyarakat yang ingin berbuka puasa di rumah.

    Pengamanan dan penjagaan akan ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi pembagian takjil.

    “Ini kan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi di bulan puasa. Begitu juga di daerah Jakarta Utara akan kami amati betul,” pungkasnya.

    Kejahatan Meningkat, Warga Diminta Waspada 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas yang kerap meningkat selama Ramadan. 

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap kepada wartawan.

    Ade juga memberikan sejumlah tips untuk menjaga keamanan pribadi dan rumah, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, menghindari barang berharga yang terlihat jelas, serta menjaga kendaraan dengan kunci ganda untuk menghindari pencurian.

    Polda Metro juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan jalanan yang dapat terjadi saat perjalanan sahur atau berbuka puasa, serta mengingatkan orang tua untuk melarang anak-anak bermain petasan yang dapat membahayakan.

    Jangan mudah terjebak penipuan, baik yang terjadi langsung maupun daring, termasuk modus penipuan berkedok donasi Ramadan. Pastikan informasi yang diterima sudah diverifikasi dengan baik.

    Dengan pengamanan yang ketat dan kewaspadaan masyarakat yang tinggi, Polda Metro Jaya berharap Ramadan kali ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

  • Modus 6 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Jakarta hingga Rp30 Juta – Halaman all

    Modus 6 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Jakarta hingga Rp30 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Modus enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap tamu hotel di Jakarta hingga Rp30 juta diungkap Polda Metro Jaya.

    Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy, berujar para tersangka lebih dahulu mengamati hotel-hotel di Jakarta untuk memantau korban.

    “Tersangka memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel,” kata Ressa Marasabessy, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Warta Kota.

    Selepas menemukan target, tersangka membuntuti korban sampai ke rumahnya dan melakukan pemerasan di lokasi itu.

    “Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, para pelaku akan memantau korban, kemudian mengikuti sampai rumah, lalu melakukan pemerasan,” ucap Ressa.

    Menurutnya, para tersangka mengincar pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh potensial lainnya sebagai sasaran pemerasan.

    Adapun enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korban SA (42) telah terungkap.

    Keenam pelaku berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) itu, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

    Mereka memeras SA yang baru saja bertemu seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan peran enam wartawan gadungan tersebut.

    MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, serta menjadi sopir.

    Kemudian, FH menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai rumah.

    DP bertugas menyiapkan mobil dan bernegosiasi. HPSS berperan menyiapkan mobil, melakukan negosiasi dengan korban, dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di tempat kejadian.

    MN berperan menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

    “JP menyediakan mobil dan mengintai korban laki-laki,” ucap Ade Ary.

    Barang Bukti

    Polisi menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini.

    Mulai dari bukti transfer Bank Mandiri, tiga kendaraan roda empat, tiga kartu tanda pengenal pers, enam KTP, rekaman CCTV, dan tujuh ponsel milik pelaku. 

    Para pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025. 

    Peristiwa ini diketahui setelah ada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/13/II/2025/SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ tanggal 3 Februari 2025 terkait tindak pidana pemerasan.

    Pemerasan tersebut, terjadi di rumah orang tua korban di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025), sepulang dari hotel.

    Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya korban SA keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih bersama seorang wanita.

    Para pelaku lantas mengikuti korban sampai ke depan rumah korban dan mengancam akan memviralkan dengan alasan pelanggaran undang-undang.

    Ketika korban keluar dari parkiran hotel, ada dua mobil lain yang menyalip mobilnya.

    Saat menurunkan wanita di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel, korban kembali melihat mobil yang menyalipnya ikut berhenti.

    Namun, kala itu korban tetap tidak curiga dan kembali melanjutkan perjalanannya. 

    Pada saat korban sedang memarkirkan mobil, tiba-tiba datang seorang wanita mengenakan kemeja putih, jaket warna hitam, dan menggunakan masker.

    Setelah itu datang tujuh orang pria dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Para wartawan gadungan itu lalu meminta korban ke sebuah warung untuk memulai aksi pemerasannya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Tamu Hotel di Jakarta yang Dilakukan 6 Wartawan Gadungan, Ini Modusnya.

    (Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Pria Paruh Baya di Cipayung Jakarta Timur Jadi Korban Komplotan Begal Modus Leasing – Halaman all

    Pria Paruh Baya di Cipayung Jakarta Timur Jadi Korban Komplotan Begal Modus Leasing – Halaman all

    Komplotan begal beraksi di Jalan Rawa Binong Rt 001 Rw 003 Kel. Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025) pukul 04.30 WIB.

    Tayang: Kamis, 27 Februari 2025 15:11 WIB

    Tribunnews.com/Reynas Abdila

    AKSI BEGAL DI CIPAYUNG – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Polda Metro Jaya mengungkap korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan komplotan begal di Jalan Rawa Binong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang laki-laki inisial D (59) tahun menjadi korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan komplotan begal.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Rawa Binong Rt 001 Rw 003 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025) pukul 04.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kronologi kejadian pada saat korban berkendara di TKP.

    Korban kemudian dipepet oleh delapan orang dengan berkendara empat sepeda motor.

    “Kemudian langsung mengancam korban menggunakan celurit dan langsung merampas sepeda motor dan hp korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah Hp merk Samsung M15 5g, 3 lembar surat pengantar leasing, 2 lembar fotocopy STNK dan BPKB sepeda motor.

    Total kerugian korban mencapai Rp17 juta.

    Korban melaporkan kejadian ke  Sektro Cipayung.  “Kasus ditangani Sektro Cipayung,” tambahnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pria Paruh Baya di Cipayung Jakarta Timur Jadi Korban Komplotan Begal Modus Leasing – Halaman all

    Pria di Pesanggrahan Jaksel Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pelaku Masih Buron   – Halaman all

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pelaku masih diburu

    Tayang: Rabu, 26 Februari 2025 17:49 WIB

    Tribunnews.com/Reynas Abdila

    PENGANIAYAAN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Seorang pria berinisial MR menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial MR menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/2/2025) pukul 04.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pelaku masih diburu.

    “Pelaku dalam penyelidikan,” katanya dalam keterangan Rabu (26/2/2025).

    Kronologi kejadian berawal saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP). 

    Secara tiba-tiba korban dikejar dan ditendang oleh pelaku sampai akhirnya terjatuh.

    Pelaku kemudian langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

    Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

    “Korban luka pada telapak tangan kiri, punggung, dan wajah,” ucap Kombes Ade Ary.

    Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan, pihak korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.

    “Kasus ditangani Polsek Pesanggrahan,” imbuhnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polda Metro Jaya Ungkap Beragam Kasus Jelang Ramadan, Dari Begal Hingga Pembunuhan – Halaman all

    Polda Metro Jaya Ungkap Beragam Kasus Jelang Ramadan, Dari Begal Hingga Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap berbagai kasus tindak pidana kriminal jelang bulan Ramadan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan setidaknya ada 103 kasus pencurian, begal hingga pembunuhan.

    Tindak pidana kejahatan itu terjadi dalam periode Januari-Februari 2025.

    “Dari ratusan jumlah kasus total tersangka sebanyak 220 orang,” kata Wira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Dari 103 kasus yang diungkap, 35 di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), disusul begal sebanyak 15 kasus, dan pencurian motor (curanmor) sebanyak 10 kasus.

    Wira merinci ada tiga kasus pembunuhan, dua kasus pemerasan, dan 29 kasus kejahatan lainnya sepanjang bulan tahun ini.

    “Rincian tersangka yaitu 210 orang laki-laki, lima orang wanita dan empat orang masih kategori anak di bawah umur,” ujar Wira.

    Adapun jumlah korban dari pengungkapan 103 kasus tersebut yakni sebanyak 101 orang.

    Menurut Wira, aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka memiliki modus yang beragam. 

    Tersangka pencurian misalnya ada yang mengincar rumah-rumah kosong hingga mengancam korban menggunakan senjata tajam.

    Dari aksi kejahatan itu tersangka tidak segan untuk melukai para korbannya.

    “Aksi ini terjadi sering kali di daerah yang tergolong sepi atau di daerah yang jauh dari pemukiman penduduk, terutama terjadi pada malam hari,” ungkap Wira.

    Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat lebih waspada tindak kejahatan menjelang Ramadan.

    Menurutnya, pada bulan suci aktivitas masyarakat cenderung meningkat, baik di siang maupun malam hari.

    Situasi ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal. 

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap  kepada wartawan.

    Pihak kepolisian pun akan meningkatkan pengamanan agar segala potensi tindak kriminal dapat ditekan.

    Beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan di antaranya memastikan pintu, jendela, dan pagar rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan, terutama saat melaksanakan ibadah tarawih atau sahur di luar rumah.

    Hindari menyimpan barang berharga di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau.

    “Nyalakan lampu di area luar rumah saat malam hari untuk menghindari potensi kejahatan,” ucap Ade.

    Kemudian parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian.

    Ade menegaskan agar masyarakat menghindari meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, baik di siang maupun malam hari.

    Selain itu waspada terhadap tindak kejahatan jalanan di malam hari atau saat perjalanan sahur, untuk menghindari risiko kejahatan seperti jambret, begal, dan hipnotis.

    Kepada orang tua agar melarang anak-anak bermain petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta memicu gangguan keamanan.

    Selanjutnya, berhati-hati terhadap modus penipuan, baik secara langsung maupun daring, termasuk penipuan berkedok donasi Ramadhan.

    “Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan pastikan selalu memverifikasi informasi sebelum bertindak,” imbuhnya.

    Polda Metro mengingatkan kepada pengurus lingkungan RT/RW agar mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, seperti ronda malam, terutama saat waktu-waktu rawan.

    Jika melihat hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau aparat keamanan setempat.

  • Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Februari 2025

    Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan Megapolitan 26 Februari 2025

    Eks Pengacara Penyuap AKBP Bintoro Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Penipuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,
    Evelin Dohar Hutagalung
    tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijadwalkan pada Rabu (29/2/2025) pukul 10.00 WIB.
    Ini merupakan panggilan pertama Evelin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (21/2/2025).
    Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
    AKBP Bintoro
    dkk.
    “Permohonan penundaan permintaan keterangan (Evelin Dohar Hutagalung), dikarenakan adanya
    schedule
    pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
    Dengan penundaan pemeriksaan ini, Evelin dalam surat permohonannya kepada penyidik akan memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/2/2025).
    Untuk diketahui, Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).
    Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan mobil Lamborghini.
    Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini dengan alasan mengurus perkara yang menimpa kliennya, yang terlibat dalam dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).
    “Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
    Namun, Arif mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
    Dengan demikian, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana.
    Evelin sebelumnya merupakan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat keduanya menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan FA. 
    Dua kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan polisi tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur.
    Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.
    Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam kasus dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA.
    Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga di antara mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
    Mereka yang dipecat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
    Sementara dua anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan tidak diperbolehkan bertugas di satuan reserse.
    Keduanya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.
    Semua yang terlibat menyatakan banding atas vonis yang diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reza Gladys Duga Oky Pratama Terlibat Penghilangan Barang Bukti Kasus Pemerasan

    Reza Gladys Duga Oky Pratama Terlibat Penghilangan Barang Bukti Kasus Pemerasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selain Nikita Mirzani, dokter kecantikan Oky Pratama menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Berbeda dengan Nikita dan asistennya, Mail yang ditetapkan sebagai tersangka, Oky Pratama hingga saat ini masih berstatus saksi terlapor.

    Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya Julianus P Sembiring menduga dr Oky telah menghilangkan barang bukti. Dugaan tersebut bermula saat Oky Pratama meminjam ponsel yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

    “Setelah dokter O dipanggil, besoknya dia mengajukan permohonan untuk meminjam ponsel tersebut, dan permohonan itu disetujui oleh atasan penyidik,” kata Julianus P Sembiring saat ditemui di Jakarta Selatan belum lama ini.

    Permohonan Oky Pratama untuk meminjam barang bukti tersebut menimbulkan kekhawatiran dari pihak Reza Gladys selaku pelapor. Pasalnya, ponsel yang dipinjam oleh Oky itu diduga menyimpan banyak bukti yang dapat mengungkap tindakan pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan rekan-rekannya.

    “Kami merasa ragu dan khawatir, dengan adanya permohonan pinjam pakai barang bukti ini, ada kemungkinan barang bukti bisa dihilangkan,” terang Julianus.

    Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. Penetapan status tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada 20 Februari 2025. 

  • Begal Sasar Pengendara Ojol di Tanjung Priok Jakarta Utara, Gasak Motor dan Ponsel Korban – Halaman all

    Begal Sasar Pengendara Ojol di Tanjung Priok Jakarta Utara, Gasak Motor dan Ponsel Korban – Halaman all

    Seorang pengendara ojek online atau ojol berinisial A menjadi korban begal di Jalan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 22:29 WIB

    Tribunnews.com/ Reynas Abdila

    POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Ia mengungkap seorang pengendara ojek online atau ojol berinisial A menjadi korban begal di Jalan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara Senin (24/2/2025) dini hari. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengendara ojek online atau ojol berinisial A menjadi korban begal di Jalan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/2/2025).

    Pelaku begal tersebut diduga berjumlah tiga orang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban kehilangan motor dan ponsel yang dipakai untuk mencari nafkah sehari-hari.

    “Begal terjadi dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB mengincar pengemudi ojol,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Kronologi bermula ketika korban yang sedang mengendarai motornya.

    Saat menurunkan penumpang korban tiba-tiba dipepet tiga pelaku yang datang dengan menggunakan satu sepeda motor.

    “Dipepet oleh tiga orang mengendarai roda dua PCX warna putih tanpa pelat nomor,” ucap dia.

    Para pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

    Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan motor dan ponsel kepada para pelaku.

    Ade menyampaikan kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

    “Pelaku (dalam) lidik,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Perusahaan Wajibkan Karyawan Nikah Jika Tidak akan Dipecat, Langsung Batal setelah Panen Hujatan

    Perusahaan Wajibkan Karyawan Nikah Jika Tidak akan Dipecat, Langsung Batal setelah Panen Hujatan

    TRIBUNJATIM.COM – Para karyawan terancam dipecat karena masih lajang.

    Pasalnya, perusahaan tempat mereka bekerja menjadikan pernikahan sebagai syarat.

    Perusahaan di China itu mengeluarkan kebijakan yang mengancam akan memecat karyawan lajang jika mereka tidak menikah sebelum akhir September.

    Perusahaan itu bernama Shuntian Chemical Group, yang berbasis di Provinsi Shandong dan memiliki lebih dari 1.200 karyawan.

    Mereka memperkenalkan aturan ini pada Januari dengan tujuan meningkatkan tingkat pernikahan di lingkungan kerja mereka.

    Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja yang berusia antara 28 hingga 58 tahun yang saat ini masih lajang atau duda maupun janda untuk menikah sebelum September tahun ini.

    Jika masih lajang hingga Juni, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap mereka.

    Apabila tidak juga menikah sampai September, mereka akan diberhentikan.  

    Selain itu, perusahaan juga mengedepankan nilai-nilai tradisional Tiongkok seperti kesetiaan dan bakti.

    Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa mengabaikan seruan pemerintah untuk meningkatkan angka pernikahan dianggap sebagai tindakan tidak loyal, tidak mendengarkan orang tua sebagai sikap tidak berbakti, membiarkan diri tetap lajang dianggap tidak baik hati, dan kurangnya kepedulian terhadap rekan kerja dinilai tidak adil, melansir dari TribunTrends.

    Didirikan pada tahun 2001, Shuntian Chemical Group termasuk dalam daftar 50 perusahaan teratas di Kota Linyi.

    Namun, setelah dilakukan inspeksi oleh otoritas ketenagakerjaan setempat pada 13 Februari, perusahaan menarik kebijakan tersebut dalam waktu kurang dari satu hari.

    Tidak ada karyawan yang diberhentikan akibat status perkawinannya.  

    Kebijakan ini menuai banyak kritik, terutama dari warganet.

    Beberapa menyebut perusahaan tersebut seharusnya lebih fokus pada bisnisnya daripada mengatur kehidupan pribadi pegawai.

    Ada pula yang menyarankan agar karyawan yang dipecat menuntut kompensasi melalui arbitrase, sementara yang lain mempertanyakan apakah perusahaan nantinya juga akan menghukum pasangan yang menikah tetapi tidak memiliki anak.

    Seorang pejabat pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perusahaan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Kontrak Tenaga Kerja di China.

    Sementara itu, Profesor Yan Tian dari Fakultas Hukum Universitas Peking menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup, sehingga dianggap tidak konstitusional.  

    Di bawah hukum ketenagakerjaan China, perusahaan seharusnya tidak boleh menanyakan rencana pernikahan atau kelahiran kepada calon karyawan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering diabaikan. 

    Secara lebih luas, angka pernikahan di China mengalami penurunan, dengan hanya 6,1 juta pernikahan tercatat tahun lalu, turun 20,5 persen dibandingkan 7,68 juta pernikahan pada tahun sebelumnya.

    Sementara itu di Indonesia, seorang wanita apes beli tiket pesawat dari karyawan travel yang sudah resign.

    Wanita berinisial AS itu pun rugi Rp 77 juta karena ulah karyawan agen travel tersebut.

    AS diketahui membeli tiket pesawat dari pelaku berinisial DDK.

    AS memesan tiket perjalanan dinas ke Batam pada 7 Februari 2025 melalui DDK.

    Di mana yang dikenal sebagai karyawan di perusahaan jasa perjalanan dan pariwisata.

    Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku diminta mentransfer uang untuk pemesanan.

    “Pelaku meminta pelapor mentransfer pada 11 Januari 2025 ke rekening pelaku sebesar Rp 9,4 juta,” ucap Ade Ary, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Namun, kata Ade, keesokan harinya DDK kembali meminta AS untuk mentransfer uang senilai Rp 16 juta.

    Kemudian, pada 17 Januari 2025, AS juga mentransfer sebesar Rp 51,9 juta.

    “Setelah pengiriman uang ini, pelaku tak kunjung ada kabar,” ujar Ade Ary.

    Ketika AS mendatangi kantor DDK untuk menanyakan perihal tiket, dia mendapati bahwa pelaku sudah resign.

    Akibat kejadian ini, AS mengalami kerugian total mencapai Rp 77,8 juta.

    AS pun melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Sebelumnya, warga di Kabupaten Gresik tertipu oleh salah satu koperasi simpan pinjam swasta. Mereka tergiur bunga tinggi.

    Korbannya mencapai puluhan, di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. 

    Diketahui para korban selain tergiur bunga tinggi, mereka juga kepincut sejumlah hadiah. Seperti lemari es, magic com, televisi, bahkan kambing, dan lain sebagainya.

    Bukan hadiah yang didapat, para korban yang berjumlah 29 orang justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. 

    Total kerugian yang mereka alami diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    Kuasa hukum para korban, M. Bonang Khalimudin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat para korban ditawari seorang oknum karyawan koperasi berinisial TY untuk menyimpan uang dengan janji bunga 0,3 persen per bulan dan beragam hadiah.

    Mendengar iming-iming tersebut, mayoritas korban kemudian menempatkan uangnya, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp110 juta per orang melalui skema deposito dan tabungan.

    Namun ketika jatuh tempo, uang tersebut justru tidak dapat dicairkan. 

    Pihak koperasi memberikan berbagai alasan, seperti dana yang telah digunakan untuk kepentingan internal dan lain-lain.

    “Jadi total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai miliaran rupiah, belum yang di luar sana. Ini bukan angka kecil, terutama bagi masyarakat yang menaruh kepercayaan penuh pada koperasi ini,” ujar Bonang.

    Dikatakannya, upaya mediasi oleh pemerintah desa dan pihak terkait sudah dilakukan namun tidak menghasilkan solusi. Para korban pun akhirnya melapor ke Polres Gresik untuk meminta keadilan.

    “Para korban tergiur janji bunga yang tinggi, tetapi dana mereka disalahgunakan oleh pihak koperasi,” tukasnya.

    Menurut bonang, kasus ini menunjukkan indikasi penipuan terencana. 

    Sebab itu dia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Sebab sangat merugikan masyarakat. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Massa Beringas Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Bermula Kelompok N Pasang Portal – Halaman all

    Massa Beringas Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Bermula Kelompok N Pasang Portal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi anarkis terjadi di Jalan KSU Serab, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (23/2/2025) malam.

    Satu kelompok melakukan penyerangan dengan senjata tajam hingga membakar rumah dan bascamp kelompok lain. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kasus penyerangan dan pembakaran rumah itu bermula ketika kelompok berinisial N diduga memasang portal di sebuah jalan.

    Menurutnya, hal itu yang memicu kemarahan kelompok lain.

    “Ketika sedang duduk di basecamp, kelompok N tiba-tiba diserang. Pelaku penyerangan datang dengan membawa senjata tajam jenis celurit hingga parang dan membakar basecamp kelompok N dan satu unit rumah,” ucap Ade kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

    Petugas dinas pemadam kebakaran langsung datang ke lokasi untuk melakukan pemadaman si jago merah.

    “Dinas pemadam kebakaran Kota Depok sebanyak 4 unit mobil tiba di lokasi kejadian untuk memadamkan api tersebut,” imbuhnya.

    Pihak kepolisian juga melerai dan menangkap 11 pelaku penyerangan yang berinisial AL, A, F, H, KD, M, ML, BS, R, S, RW. 

    Pasca-bentrokan situasi di wilayah tersebut dipastikan sudah kembali kondusif.

    “Sampai dengan saat ini situasi di TKP dalam keadaan aman,” ucap dia.

    Kasus ini ditangani Polres Metro Depok.