Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Satpam Mal di Bekasi Bunuh Driver Ojol, Modus Menginap di Rumah lalu Gasak Harta Korban – Halaman all

    Satpam Mal di Bekasi Bunuh Driver Ojol, Modus Menginap di Rumah lalu Gasak Harta Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39) menjadi korban pembunuhan di rumahnya di  kawasan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Pelaku yang tega menghabisi nyawa MAW adalah teman SD korban sendiri yakni pria inisial HJ (43).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat pelaku HJ menghubungi MAW pada Senin (17/2/2025) untuk meminta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari. 

    Alasan HJ menginap adalah karena tempat kerjanya sebagai sekuriti di salah satu mal dekat dengan kediaman korban.

    MAW pun mengizinkan HJ yang juga teman semasa kecil untuk menginap di rumahnya.

    “Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mal itu dekat dengan rumah korban,” kata Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

    “Pelaku merupakan teman SD korban,” sebutnya.

    Setiap malam, pelaku selalu pulang ke rumah lebih dulu, sedangkan korban baru tiba pada pukul 23.00 WIB.

    Kemudian terbesit di pikiran pelaku untuk melakukan niat jahat dengan mengambil barang-barang korban.

    “Singkatnya pada hari Kamis, 27 Februari 2025, pukul 23.30 WIB, ketika pelaku terbangun, melihat korban sudah pulang dan tidur beralaskan tikar di ruang tamu,” jelas Ade Ary.

    “Kemudian di hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku terbangun dan melihat korban masih tertidur dengan posisi miring ke arah kiri, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan HP milik korban,” sambungnya.

    Saat terbangun pada Jumat pagi itulah, pelaku HJ melihat ada sebatang kayu yang terletak dekat dapur lalu mengambilnya.

    Pelaku kemudian memukul kepala belakang korban bagian kanan sebanyak enam kali dengan menggunakan sebatang kayu itu.

    “Hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya, setelah kepala kemudian perut bagian kanan,” ungkap Ade Ary.

    Setelah memastikan temannya meninggal, pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya menggunakan tikar dan kasur.

    Sementara itu, balok yang digunakan pelaku sebagai senjata pembunuhan diletakkan kembali di dekat dapur, lalu HJ mencuri ponsel, tas, dan sepeda motor milik korban.

    “Kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke tempat tinggal pelaku di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” sebut Ade Ary.

    Dalam perjalanan pulang, ponsel dan tas milik korban dibuang pelaku ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti.

    Sedangkan, sepeda motor korban digunakan pelaku untuk kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal.

    Polisi berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (3/3/2025).

    “Jadi waktu penangkapannya kurang dari 24 jam, penyidik gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku, sudah kami sampaikan tadi saudara HJ ya, lahir tahun 1982, tinggal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” tutur Ade Ary.

    “Jadi saat ditemukan, korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur. Ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu. Kemudian dikembangkan di dalamnya, akhirnya berhasil diungkap,” imbuhnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa balok atau sebatang kayu, motor, pakaian milik korban hingga tikar.

    “Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah. Kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku. Kemudian ada tikar dan pakaian milik korban,” papar Ade Ary.

    “Kemudian, ada juga barang bukti hasil visum dan otopsi sementara yang sudah diamankan oleh penyidik,” lanjutnya.

    Kini penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.

    Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuhan Ojol di Bekasi, Pelakunya Teman SD yang Tidak Tahu Diri Usai Diizinkan Menginap di Rumah

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Unggahan Ratu Flexing, Doktif Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik

    Unggahan Ratu Flexing, Doktif Dilaporkan karena Pencemaran Nama Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya membenarkan dokter kecantikan bernama Samirah yang akrab disapa Dokter Detektif atau Doktif dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik pada Kamis (6/3/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut berawal dari unggahan Doktif pada akun Instagram-nya, @dokterdetektifreal.

    Dalam unggahan tersebut, Doktif dilaporkan karena menyebut sosok yang disebut ratu flexing serta menyinggung pasangan suami istri yang diduga Reza Gladys dan suaminya, Attaubah.

    “Barang bukti yang ditemukan adalah satu lembar kertas hasil cetakan cuplikan layar Instagram atas nama @dokterdetektifreal,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

    Ade Ary juga menambahkan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Beberapa saksi akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, yang tercatat pada tanggal 6 Maret 2025.

    Doktif dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ade Ary yang membenarkan Doktif dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

  • Pembunuh Pria Terbungkus Kasur di Bekasi Ditangkap, Ini Hubungannya dengan Korban – Halaman all

    Pembunuh Pria Terbungkus Kasur di Bekasi Ditangkap, Ini Hubungannya dengan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan seorang pria berusia 39 tahun, berinisial MAW, di Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

    MAW, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Bekasi Timur, Senin (3/5/2025).

    Dua saksi, AGP dan HM, yang merupakan teman korban, menjadi orang pertama yang mencurigai keberadaan MAW setelah tidak menerima kabar darinya selama beberapa hari.

    Mereka memutuskan untuk mengecek kondisi korban dengan mendatangi rumahnya.

    AGP dan HM mengetuk pintu rumah korban, tapi tak ada respons. Keduanya kemudian masuk melalui jendela.

    “Jendela tidak terkunci, lalu saksi 1 membuka jendela yang tidak terkunci,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3/2025).

    Setelah memasuki rumah, keduanya terkejut menemukan jasad MAW terbungkus kasur di ruang belakang, dalam keadaan tidak bernyawa dan mengeluarkan bau tak sedap.

    Penemuan ini dilaporkan ke kepolisian pada pukul 20:30 WIB.

    Berdasarkan penyelidikan yang cepat, polisi menangkap pelaku berinisial HJ (43) yang diketahui merupakan teman lama korban sejak masa SD.

    Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, termasuk balok kayu, sepeda motor milik korban, serta baju korban.

    “Motor milik korban diambil oleh pelaku,” tambah Ade Ary.

    Polisi juga telah mengantongi hasil autopsi jenazah MAW dan akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

    “Ini berawal dari penemuan jenazah beberapa hari lalu, kemudian dikembangkan dan akhirnya berhasil diungkap,” jelas Ade Ary.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pembunuh Pengemudi Ojol di Bekasi Ternyata Teman SD Korban, Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti – Halaman all

    Pembunuh Pengemudi Ojol di Bekasi Ternyata Teman SD Korban, Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MAW (39) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Nusa Penida 3, RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap polisi.

    Sehari-hari korban bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

    Pembunuh pengemudi ojol itu adalah pria berinisial HJ (43) yang merupakan teman SD korban.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan beberapa barang bukti disita, yakni balok atau sebatang kayu, motor dan pakaian milik korban, hingga tikar.

    Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini masih melakukan pendalaman setelah pelaku ditangkap, terutama motif pembunuhan.

    “Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah, kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku, kemudian ada tikar dan pakaian milik korban,” ujar Ade Ary, Kamis (6/3/2025), dilansir Wartakotalive.com.

    “Jadi saat ditemukan itu korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur, ini berawal dari penemuan jenazah beberapa hari lalu, kemudian dikembangkan di dalamnya akhirnya berhasil diungkap.”

    “Kemudian ada juga barang bukti hasil visum dan autopsi sementara yang sudah diamankan oleh penyidik,” papar Ade Ary.

    Pelaku Berusaha Hilangkan Barang Bukti

    Sebelum ditangkap, ternyata pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti.

    Ade Ary menjelaskan, pelaku membuang ponsel dan tas MAW ke sungai di wilayah Aren Jaya setelah menghabisi nyawa korban.

    “Dalam perjalanan pulang, handphone dan tas milik korban dibuang ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Ade Ary, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

    “Motor korban digunakan untuk pelaku, untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” lanjut Ade Ary.

    Kronologi Pembunuhan

    Awalnya pelaku yang merupakan teman SD korban meminta izin untuk menginap di rumah MAW selama beberapa hari sejak 17 Februari 2025.

    “Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mall itu dekat dengan rumah korban,” kata Ade Ary.

    Niat jahat pelaku muncul ketika melihat korban tertidur beralaskan tikar di ruang tamu pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

    Pelaku pun berencana untuk mengambil motor, ponsel, dan uang milik korban.

    Pada saat yang bersamaan, pelaku melihat balok kayu yang terletak di dekat dapur.

    Pelaku pun langsung mengambilnya untuk menganiaya korban hingga tewas.

    “Pelaku menggunakan sebatang kayu tersebut memukul kepala korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah.”

    “Selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban,” tutur Ade Ary.

    Setelah memastikan MAW meninggal dunia, pelaku memindahkan korban yang sudah dibungkus tikar dan kasur ke bagian belakang rumah.

    “Jadi waktu penangkapannya kurang dari 24 jam.”

    “Penyidik gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku inisial HJ, lahir tahun 1982, tinggal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” jelas Ade Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ternyata, Pengemudi Ojol Tewas di Rumahnya di Bekasi Dibunuh Oleh Teman SD dan TribunJakarta.com dengan judul Hilangkan Bukti, Pembunuh Driver Ojol Terbungkus Tikar di Bekasi Buang Tas dan HP Korban ke Sungai

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Berita lain terkait pembunuhan

  • Kronologis Wanita Muda di Bekasi Tewas Tersengat Aliran Listrik saat Banjir – Halaman all

    Kronologis Wanita Muda di Bekasi Tewas Tersengat Aliran Listrik saat Banjir – Halaman all

    Perisitiwa itu terjadi di Perumahan Taman Wisma Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Rabu (5/3/2025) pagi.

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 17:56 WIB

    Tribunnews

    ILUSTRASI TERSENGAT LISTRIK – Seorang wanita muda inisial RNA (19) tewas tersengat aliran listrik saat musibah banjir, Rabu (5/3/2025) pagi. Kronologis berawal kondisi rumah korban mengalami kebanjiran sebetis orang dewasa. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita muda inisial RNA (19) tewas tersengat aliran listrik saat musibah banjir.

    Peristiwa itu terjadi di Perumahan Taman Wisma Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Rabu (5/3/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan insiden itu.

    “Benar korbannya wanita 19 tahun,” ucapnya kepada wartawan.

    Kronologis berawal kondisi rumah korban mengalami kebanjiran sebetis orang dewasa.

    Ade menuturkan mesin pompa kala itu dalam posisi menyala.

    “Ayah korban inisial AH berinisiatif untuk menyedot Air dengan pompa air,” ujarnya.

    Namun ternyata kabel dari pompa air itu mengalami korsleting dan menyambar tiga orang termasuk RNA yang meregang nyawa.

    Kedua orang tua korban masih hidup usai sengatan listrik.

    Sedangkan anaknya dinyatakan meninggal dunia.

    Kasus ini ditangani Sektro Bekasi Utara.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Satpam Mal di Bekasi Bunuh Driver Ojol, Modus Menginap di Rumah lalu Gasak Harta Korban – Halaman all

    Detik-detik Driver Ojol di Bekasi Dibunuh Teman SD, Jasad Ditemukan Terbungkus Kasur di Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39) ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/3/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku pembunuhan merupakan teman SD korban berinisial HJ (43).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan proses penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaku sudah berhasil diamankan. Inisialnya HJ. Pelaku merupakan teman SD korban,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

    Sejumlah barang bukti diamankan mulai balok, sepeda motor, baju korban hingga tikar.

    “Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah. Kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku. Kemudian ada tikar dan pakaian milik korban,” terangnya.

    Hasil autopsi jenazah telah dikantongi dan akan dikembangkan.

    “Ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu. Kemudian dikembangkan di dalamnya, akhirnya berhasil diungkap,” lanjutnya

    Akibat perbuatannya, HJ dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

    Sebelumnya, Kombes Ade Ary menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan dua warga berinisial AGP dan HM.

    “Pihak kepolisian telah melakukan cek TKP dan olah TKP orang meninggal dunia diduga pembunuhan,” ujarnya.

    Ia menambahkan AGP curiga lantaran korban tidak ada kabar selama beberapa hari sehingga mendatangi rumahnya.

    “Kemudian saksi 1 bersama dengan saksi 2 inisiatif untuk mengecek ke rumah korban,” tukasnya.

    AGP dan HM sempat mengetok pintu rumah korban, tapi tak ada respon sehingga masuk melalui jendela.

    “Tetapi jendela tidak terkunci, lalu saksi 1 membuka kunci tambahan melalui jendela yang tidak terkunci,” tuturnya.

    Keduanya kaget ketika menemukan jasad korban terbungkus kasur.

    “Dan menemukan korban di ruang belakang dalam keadaan tidak bernyawa dan mengeluarkan bau tak sedap,” bebernya.

    Penemuan jasad kemudian dilaporkan ke kepolisian.

    “Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi beserta Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu AKP Ompi Indovina mendatangi TKP dan olah TKP,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ternyata, Pengemudi Ojol Tewas di Rumahnya di Bekasi Dibunuh Oleh Teman SD

    (Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

  • Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Saluran Air Kampus Unisma Bekasi   – Halaman all

    Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Saluran Air Kampus Unisma Bekasi   – Halaman all

    Korban sudah dievakuasi ke RSU Kota Bekasi untuk dilakukan visum dan polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 16:51 WIB

    net

    ILUSTRASI MAYAT – Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak mengenakan pakaian dan celana panjang warna hitam di di saluran air Kampus Unisma RT 04/09, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2025) pagi 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sesosok mayat pria ditemukan tergeletak mengenakan pakaian dan celana panjang warna hitam.

    Peristiwa itu terjadi di Saluran Air Kampus Unisma RT 04/09, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awal kejadian petugas piket Polsek Rawalumbu mendapat informasi tersebut dari warga.

    “Sosok mayat mayat ditemukan warga di saluran air samping Kampus Unisma,” ucapnya.

    Selanjutnya piket Reskrim dan Samapta segera mendatangi TKP.

    “Benar saja disaluran air terlihat ada sesosok mayat laki-laki untuk identitasnya belum diketahui,” tambah Ade.

    Korban sudah dievakuasi ke RSU Kota Bekasi untuk dilakukan visum.

    Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

    “Kasus ditangani Polsektro Rawalumbu,” tandasnya.
     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Satpam Mal di Bekasi Bunuh Driver Ojol, Modus Menginap di Rumah lalu Gasak Harta Korban – Halaman all

    Pembunuh Pengemudi Ojol di Bekasi Ternyata Teman SD, Polisi Sita Balok Kayu dan Tikar – Halaman all

    Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ramadhan L Q

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MAW (39) yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Nusa Penida 3, RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Diketahui korban pembunuhan sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

    Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pembunuh pengemudi ojol itu berinisial HJ (43).

    Penangkapan pelaku pembunuhan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Pelaku pembunuhan sudah berhasil diamankan, inisialnya HJ. Pelaku merupakan teman SD korban,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Dari penangkapan pelaku pembunuhan, beberapa barang bukti disita yakni balok atau sebatang kayu, motor dan pakaian milik korban hingga tikar.

    “Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah, kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku ya, kemudian ada tikar dan pakaian milik korban,” katanya.

    “Jadi saat ditemukan itu korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur, ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu kemudian dikembangkan di dalamnya akhirnya berhasil diungkap, kemudian ada juga barang bukti hasil visum dan otopsi sementara yang sudah di amankan oleh penyidik,” sambung dia.

    Kini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melalukan pendalaman usai pelaku ditangkap.

    Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

     

  • Dari Live TikTok ke Jeruji, Ini Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Dari Live TikTok ke Jeruji, Ini Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama asistennya Mail Syahputra pada Selasa (4/3/2025), setelah menjalani pemeriksaan. Nikita ditahan diduga kasus pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

    Namun, bagaimana fakta-fakta dari kasus tersebut? Berikut ini rangkuman fakta Nikita Mirzani yang telah resmi ditahan atas dugaan pemerasan tersebut.

    Fakta Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

    1. Awal mula kasus

    Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Reza Gladys dengan memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di TikTok pribadinya. Reza kemudian berusaha bertemu dengan Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, dengan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

    Namun, pertemuan tersebut berujung pada ancaman. Pihak Nikita disebut-sebut meminta sejumlah uang agar masalah ini tidak dipublikasikan di media sosial.

    Akibatnya, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer sebesar Rp 2 miliar dan menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar lagi, sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 4 miliar. Pada 3 Desember 2024, Reza melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.

    2. Diperiksa hingga 109 pertanyaan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan sebelum resmi ditahan, Nikita diperiksa secara intensif oleh penyidik dan dicecar hingga 109 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, Nikita akhirnya ditahan pada Selasa (4/3/2025).

    3. Nikita mengaku santai

    Saat keluar dari gedung Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, Nikita terlihat santai dan tetap tersenyum sebelum masuk ke dalam mobil tahanan. Sikapnya ini menjadi sorotan publik.

    4. Polisi punya bukti yang cukup

    Ade Ary Syam Indradi menegaskan penahanan Nikita dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh penyidik.

    5. Putri Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penahanan

    Mengetahui ibunya ditahan, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy atau Lolly, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Dalam permohonannya, Lolly menyatakan ibunya adalah orang tua tunggal dan satu-satunya tulang punggung keluarga yang menafkahi dirinya serta dua adiknya yang masih di bawah umur.

    6. Nikita bantah tuduhan pemerasan

    Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan senilai Rp 4 miliar. Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, menyebut uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan endorsement. Menurutnya, justru Reza Gladys yang pertama kali menghubungi Nikita melalui asistennya untuk meminta produk skincare-nya diulas secara positif.

    Dalam komunikasi tersebut, sempat dibahas soal nominal uang yang awalnya Rp 5 miliar, lalu dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar. Hal ini menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan terkait penahanan Nikita.

    7. Pasal yang dikenakan kepada Nikita Mirzani

    Atas kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Perangkap Maut di Balik Aplikasi Kencan, Pria Diperas Pasutri dkk Setelah Dijebak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 Maret 2025

    Perangkap Maut di Balik Aplikasi Kencan, Pria Diperas Pasutri dkk Setelah Dijebak Megapolitan 6 Maret 2025

    Perangkap Maut di Balik Aplikasi Kencan, Pria Diperas Pasutri dkk Setelah Dijebak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkenalan singkat yang berawal dari sebuah aplikasi kencan berujung pada mimpi buruk bagi seorang pria berinisial RPS.
    Alih-alih bertemu dengan wanita idaman, ia justru terjebak dalam skenario keji yang telah dirancang matang oleh komplotan pemeras.
    Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Papanggo Raya,
    Tanjung Priok
    , Jakarta Utara, pada Minggu (2/3/2025) pukul 16.30 WIB.
    Awalnya, RPS hanya ingin bertemu dengan seorang wanita yang ia kenal melalui aplikasi kencan.
    Percakapan mereka berlanjut ke WhatsApp hingga wanita itu mengajak RPS untuk bertemu secara langsung.
    Tanpa curiga sedikit pun, RPS mengikuti arahan lokasi yang diberikan.
    Setibanya di rumah kos tersebut, ia memasuki sebuah kamar di mana telah ada dua perempuan di dalamnya.
    Namun, ketenangan itu tak berlangsung lama. Dalam hitungan menit, tiga pria tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
    Salah satu dari mereka mengaku sebagai suami salah satu perempuan yang ada di dalam ruangan tersebut.
    “Tidak lama berselang, datang tiga orang laki-laki, yang salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/3/2025).
    Tanpa memberi kesempatan bagi RPS untuk menjelaskan, salah satu pria itu langsung menodongkan pisau ke arahnya.
    Tuduhan perselingkuhan pun dilontarkan, seakan-akan RPS memang bersalah. Dalam kondisi ketakutan, korban tak bisa berbuat banyak saat ponselnya dirampas dan ia dipaksa memberikan PIN mobile banking miliknya.
    “Kemudian merampas handphone milik korban dan memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milik korban,” lanjut Ade Ary.
    Dalam keadaan terdesak, RPS akhirnya menyerahkan informasi tersebut. Tak butuh waktu lama bagi para pelaku untuk menguras saldo rekening korban.
    Uang sejumlah Rp 3,6 juta berpindah tangan, digunakan oleh para pelaku untuk deposit di akun judi online mereka. Tak hanya itu, ponsel korban juga ikut dibawa pergi.
    “Ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku. Selanjutnya korban diusir dari TKP,” ujar eks Kapolres Metro Selatan itu.
    Rupanya, ini bukan kali pertama komplotan ini melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama.
    Berdasarkan penyelidikan kepolisian, mereka sudah melakukan aksi
    pemerasan
    serupa di beberapa lokasi lain.
    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
    “Yang pertama pada pertengahan Februari di Kampung Bahari dengan hasil uang sekitar Rp 800.000 dan satu unit handphone Infinix,” ungkap Ressa, Rabu (5/3/2025).
    Aksi kedua kembali terjadi di Kampung Bahari pada akhir Februari 2025, di mana para pelaku merampas ponsel korban.
    Kemudian, pada 2 Maret 2025, mereka kembali beraksi di Jalan Papanggo, Jakarta Utara.
    Menurut Ressa, uang hasil kejahatan digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
    Sudarna (38), otak di balik kejahatan ini, diketahui telah menikah siri dengan tersangka Firli Dewi Pangesti alias Fitri (29).
    “Tujuannya untuk mencari korban yang akan saudara Sudarna perdaya. Nantinya, saudara Sudarna akan berpura-pura menjadi perempuan dan melakukan percakapan dengan orang melalui aplikasi tersebut,” jelas Ressa.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Faieq Hidayat, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.