Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Petugas Keamanan Hotel Fairmont Lapor Polisi Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Petugas Keamanan Hotel Fairmont Lapor Polisi Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI Megapolitan 17 Maret 2025

    Petugas Keamanan Hotel Fairmont Lapor Polisi Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m – Petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta berinisial RYK membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
    Laporan ini dibuat usai tiga aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggeruduk Hotel Fairmont yang menjadi lokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    “Benar, tanggal 15 Maret kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana terkait ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary, Senin (17/3/2025).
    Meski begitu, Ade Ary menyebutkan, terlapor dalam LP ini masih dalam penyelidikan.
    “Korbannya adalah anggota rapat pembahasan
    RUU TNI
    ,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
    Berdasarkan keterangan RYK, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil tiba di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) pukul 18.00 WIB.
    Mereka kemudian memasuki hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.
    “(Teriak) agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” kata Ade Ary. 
    Saat ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan polisi tersebut.
    “Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curiga ada Gundukan Tanah yang Ditancap Kayu, Remaja di Jakut Temukan Jasad Bayi Terkubur – Halaman all

    Curiga ada Gundukan Tanah yang Ditancap Kayu, Remaja di Jakut Temukan Jasad Bayi Terkubur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara dikagetkan dengan penemuan jasad bayi yang dikubur di lahan kosong belah kapal.

    Adapun jasad bayi tersebut ditemukan pada Minggu (16/3/2025) sekira pukul 17.30 WIB atau menjelang berbuka puasa.

    “Korbannya Mr X, penemuan mayat bayi itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary mengatakan dari informasi yang diterima polisi, penemuan mayat bayi itu pertama kali ditemukan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial KAIK. 

    Saat itu, remaja tersebut tengah bermain bersama teman-temannya di lahan kosong tersebut.

    “Pada saat bermain dengan temannya, kemudian saksi melihat ada patok kayu dan gundukan tanah,” tuturnya.

    Lalu, kata Ade Ary, remaja tersebut penasaran dengan gundukan tanah tersebut dan berinisiatif untuk menggalinya.

    Betapa kagetnya remaja tersebut dan teman-temannya setelah melihat isi dari gundukan tanah tersebut yakni jasad bayi.

    “Saksi kaget ternyata isinya mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dibungkus kaos singlet warna hitam,” ungkapnya.

    Atas penemuan itu, remaja tersebut langsung menginformasikan kepada warga sekitar dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. 

    “Saat ini kasus tengah ditangani Polsek Cilincing,” jelasnya.

  • Rumah Makan Cobek Uleg di Babelan Bekasi Dilalap Api Gara-gara Ceroboh Bakar Limbah Kulkas – Halaman all

    Rumah Makan Cobek Uleg di Babelan Bekasi Dilalap Api Gara-gara Ceroboh Bakar Limbah Kulkas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Sebuah rumah makan di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, dilalap api gara-gara aktivitas membakar limbah kulkas dan memakan 1 korban luka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan insiden kebakaran itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) yang lalu.

    “Korban luka berinisial T (laki-laki)” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary memaparkan kebakaran tersebut diawali saat T membakar busa bekas limbah kulkas di sebuah lapak rongsokan yang lokasinya bersebelahan dengan rumah makan tersebut.

    Kemudian, api yang cukup besar tersebut langsung merambat bangunan rumah makan yang mayoritas bangunan saung bambu tersebut.

    “Api dengan cepat membakar bangunan RM Cobek Uleg bagian depan sampai tengah sekira Jam 09.25 WIB,” ucapnya.

    Ade Ary menyebut insiden itu dilaporkan ke pihak pemadam kebakaran untuk ditangani lebih lanjut. Akhirnya, api yang sempat membesar itu berhasil dipadamkan sekira pukul 10.15 WIB.

    “Dugaan sementara api berasal dari hasil pembakaran di lapak rongsok yang nerambat ke bangunan saung RM Cobek Uleg,” tuturnya.

    Dalam insiden ini, T pun turut menjadi korban luka dengan mendapatkan luka bakar di badannya saat hendak memadamkan api yang membesar itu.

    “Saudara T mengalami luka bakar di bagian kedua tangan, badan dan kedua kaki kemudian korban dirawat di RS Tiara Kebalen untuk perawatan medis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan membakar barang tersebut sehingga tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kasus ditangani Polsek Babelan,” tukasnya.

  • Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Abang, Kedua Kakinya Putus – Halaman all

    Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Tanah Abang, Kedua Kakinya Putus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di sekitar rel kereta api di Jalan Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dihebohkan dengan adanya penemuan jasad wanita.

    Diketahui, wanita tersebut berinisial AW yang ditemukan tewas di tengah rel pada Sabtu (15/3/2025) lalu.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025 pukul 10.00 WIB telah terjadi penemuan mayat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Ade Ary menceritakan awalnya seorang saksi berinisial AS mendatangi Polsek Metro Tanah Abang untuk melapor jika ada seorang wanita yang tertabrak kereta api.

    “Awal kejadian ada orang yang tertabrak kereta  jurusan Rangkasbitung ke Tanah Abang di TKP. Kemudian saksi mendatangi Polsek Metro Tanah Abang untuk melaporkan bahwa ada orang yang tertabrak kereta,” ucapnya.

    Setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi, korban saat itu sudah dalam keadaan tewas di tengah rel kereta.

    “Ditemukan korban dengan kondisi kedua belah kakinya putus selanjutnya korban di bawa ke RSCM untuk dilakukan visum,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Ade Ary, kasus tersebut tengah diselidiki untuk mengetahui apakah insiden ini murni kecelakaan atau hal lain.

    “Insiden ini ditangani Polsek Metro Tanah Abang,” ucapnya.
     

  • 4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all

    4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membeberkan alasan mengapa rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi UU TNI digelar di hotel bintang lima, Hotel Fairmont Jakarta.

    Setidaknya ada empat alasan yang disampaikan Indra.

    Pertama, Indra mengatakan rapat itu telah digelar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku DPR.

    Sebab, rapat di Hotel Fairmont tersebut sudah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.

    “Semua rapat-rapat itu dilaporkan dulu pada pimpinan. Sesuai tatib (tata tertib) DPR Pasal 254, rapat-rapat untuk kepentungan tinggi itu dimungkinkan dilakukan di luar gedung DPR dengan persetujuan pimpinan DPR.”

    “Jadi semua prosedur itu sudah dilakukan,” jelas Indra kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/3/2025).

    Kedua, lanjut Indra, karena rapat berlangsung secara maraton dan simultan, para peserta rapat butuh tempat untuk beristirahat.

    “Rapatnya maraton, simultan. Karena rapatnya simultan, membutuhkan waktu yang disiplin lebih ketat.”

    “Jadi kalau rapat itu dilakukan sampai malam hari, bahkan dini hari, tentu butuh tempat istirahat,” urai Indra.

    Ketiga, Indra mengatakan dari sekian hotel yang dihubungi oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, Fairmont lah yang tengah tersedia.

    Ia menyebut, pencarian hotel oleh Sekretariat Komisi I DPR RI berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan, termasuk harga terjangkau dengan government rate serta fasilitas untuk rapat maraton.

    Atas alasan itu, rapat digelar di Hotel Fairmont Jakarta.

    “Teman-teman di Sekretariat Komisi I juga sudah menghubungi beberapa hotel, bukan hanya satu atau dua hotel.”

    “Kami sudah mencari hotel yang tersedia dan yang punya kerja sama dengan kita, dengan harga yang terjangkau, sesuai government rate,” tutur Indra.

    “Dari lima sampai enam hotel yang dihubungi, yang memenuhi spesifikasi ruangan rapat adalah Fairmont. Jadi ini memang dengan banyak pertimbangan,” imbuh dia.

    Indra menambahkan, alasan keempat mengapa rapat digelar di Fairmont, lantaran DPR RI tak punya fasilitas tempat istirahat.

    Ia juga mengatakan akan boros apabila rapat digelar di DPR RI.

    Sebab, ujar dia, listrik harus terus dihidupkan sampai rapat selesai.

    “Kalau di DPR, pertama, rapat ini simultan malam hari. DPR tidak punya tempat istirahat, tempat tidur, dan lain sebagainya.”

    “Kalau kita menghidupkan salah satu ruangan rapat itu, listriknya akan menyala di sebagian besar, itu akan sangat boros,” pungkas dia.

    Rapat Digeruduk, Berujung Laporan ke Polisi

    Sebelumnya, rapat RUU TNI di Hotel Fairmont digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu.

    Mereka membawa poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap RUU TNI.

    Pihak Koalisi Masyarakat Sipil tampak didorong beberapa orang diduga sekuriti setelah berhasil membuka pintu ruangan tempat rapat digelar.

    Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak adanya UU TNI.

    Mereka juga memprotes pelaksanaan rapat secara tertutup tanpa adanya publikasi.

    “Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” ujar seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer.”

    “Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga.”

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya.

    Terkait hal itu, seorang sekuriti melaporkan kejadian penggerudukan ke Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu.

    Ade Ary mengatakan, laporan yang masuk merupakan dugaan tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum.

    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disrta ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR” jelas Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Ia menambahkan, pihak terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Dalam laporannya, RYR mengatakan ada tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Fairmont pada Sabtu pukul 18.00 WIB.

    Tiga orang itu kemudian meneriakkan penolakan digelarnya rapat RUU TNI secara tertutup dan diam-diam.

    Kepada polisi, RYR mengaku dirugikan akibat insiden itu.

    “Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” jelas Ade Ary.

    “Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.”

    “Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” imbuhnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Reza Deni/Alfarizy Ajie)

  • Metro Sepekan: Viral Polisi Patwal Tendang Pemotor Saat Kawal Alphard hingga Jatuh ke Selokan di Puncak Bogor – Page 3

    Metro Sepekan: Viral Polisi Patwal Tendang Pemotor Saat Kawal Alphard hingga Jatuh ke Selokan di Puncak Bogor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang anggota polisi patwal diduga menendang pengendara motor hingga terjatuh ke parit di Jalan Raya Puncak KM 81, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Aksi arogan anggota itu viral di sejumlah platform media sosial. Salah satunya video yang diunggah di akun Instagram @bogor24update. Dari video terlihat seorang polisi patwal mendekati pengendara motor yang sudah terpojok kemudian menendangnya hingga terjungkal ke parit di kawasan Puncak Bogor.

    Sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian kompak meneriaki polisi patwal arogan. Beberapa saat kejadian, terlihat seseorang turun dari Toyata Alphard, mobil yang dikawal polisi patwal tersebut.

    Sementara itu, seorang pria berinisial USJ (46) di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Mirisnya, aksi bejat pelaku tersebut sudah dilakukan hingga puluhan kali.

    Korban, RO (22), yang sudah tak tahan, akhirnya mengadukan sang ayah ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi, Jumat, 14 Maret 2025, mengatakan pelaku mengaku merudapaksa korban sebanyak 20 kali. Aksi bejat itu dilakukan setiap kali korban pulang dari bekerja malam.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait aksi arogan seorang pengendara mobil Toyota Alphard terjadi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku menganiaya pemotor hanya karena persoalan sepele di jalan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkannya. Peristiwanya itu terjadi di Jalan Kebon Baru persis depan SDN 09 Kebon Baru, Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakut pada Selasa 4, Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

    Ade Ary menerangkan, korban bersama ibunya yang berinisial EJS mengendarai sepeda motor. Saat melintas di lokasi, tiba-tiba mobil Toyota Alphard hitam yang dikemudikan pelaku mundur tanpa melihat ke belakang.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Viral sebuah video yang menampilkan seorang anggota polisi yang sedang mengawal kendaraan mewah menabrak dan menendang seorang pengendara motor di kawasan wisata puncak, Cisarua, Bogor.

  • Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

    Penggerudukan Rapat RUU TNI di Fairmont Berujung Laporan ke Polisi

    Jakarta

    Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, digeruduk sejumlah orang. Namun penggerudukan itu berujung dengan laporan polisi.

    Dirangkum detikcom, Senin (17/3/2025), ada tiga orang yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan meminta agar rapat Panja RUU TNI dihentikan. Mereka mempersoalkan rapat panja ini digelar secara tertutup.

    “Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pemerhati di bidang pertahanan, hentikan, karena tidak sesuai ini diadakan tertutup,” kata salah satu peserta aksi yang menolak rapat Panja bernama Andrie di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).

    Mereka menilai pembahasan ini dilakukan tidak secara terbuka. Mereka meneriakkan penolakan dan menilai RUU TNI ini dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.

    “Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam, kami menolak adanya dwifungsi ABRI, hentikan proses pembahasan RUU TNI,” ungkapnya.

    Satpam Fairmont Polisikan Penggerudukan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Agung Pambudhy/detikcom)

    Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Farimont. Pelapor merupakan sekuriti hotel berinisial RYR.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan diterima pada Sabtu (15/3) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Minggu (16/3).

    Ade Ary mengatakan terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    “Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” ujarnya.

    Dia mengatakan peristiwa ini bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Dia mengatakan kelompok orang itu protes karena rapat dilakukan secara tertutup.

    “Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” kata Ade Ary.

    “Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan,” imbuhnya.

    Respons KontraS

    Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra. (Ari Saputra/detikcom)

    Salah satu pihak yang melakukan penggerudukan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), merespons pelaporan satpam Hotel Fairmont terkait penggerudukan rapat RUU TNI. Apa kata KontraS?

    “Terkait dengan proses pelaporan oleh satpam Fairmont ya, kami masih memverifikasi laporan itu kepada pihak kepolisian karena kami masih belum dapat salinan LP resminya,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, kepada wartawan, Minggu (16/3).

    Dimas mengatakan pihaknya sudah melalui proses pengecekan keamanan dari sekuriti hotel saat melakukan penggerudukan. Dia menilai delik pasal yang disangkakan dalam laporan itu dipaksakan.

    “Kami melihat ada upaya yang dipaksakan karena pertama, dalam konteks pelaksaanan aksi kami sudah melewati securiti cek dari pihak hotel, artinya kita tidak membawa barang-barang atau benda-benda yang kemudian potentially harmful gitu ya, atau berpotensi untuk kemudian dapat melukai atau mengintimidasi seseorang,” ujarnya.

    Dimas mengatakan pihaknya hanya menyampaikan tuntutan. Dia menyebut pihaknya juga tak melakukan intimidasi atau ancaman saat menyampaikan tuntutan dalam penggerudukan tersebut.

    “Kami juga hanya dalam proses orasi, kami hanya menyampaikan tuntutan, tidak ada nada ancaman sementara ada pasal-pasal gitu ya, yang disangkakan itu bernada ancaman, berkaitan dengan pasal yang berkaitan dengan ancaman keselamatan dan lain sebagianya,” ujarnya.

    Dimas mengatakan pelaporan ini harusnya dapat dicegah. Menurutnya, proses penyampaian pendapat yang KontraS lakukan saat penggerudukan itu sudah sesuai koridor.

    “Jadi kami rasa proses pelaporan ini harusnya bisa diredam gitu ya, kami melihat kalaupun ternyata pihak pemerintah dan juga DPR itu tidak antikritik atau kupingnya bisa mendengar gitu ya, harusnya pemerintah dan DPR bisa mencegah pelaporan ini,” kata Dimas.

    “Kenapa? Karena apa yang kami lakukan itu sudah pada koridor, sudah sesuai gitu ya dengan ketentuan yang sudah sesuai dengan proses-proses yang kami rasa berkaitan dengan proses-proses penyampaian pendapat di muka umum dan juga proses proses penyeampaian ekspresi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Dimas mengatakan pihaknya menunggu tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Dia mengatakan pemerintah dan DPR harus lebih berhati-hati dalam membuat suatu kebijakan.

    “Ini bagian dari tuntutan masyarakat untuk kemudian dapat memberikan satu peringatan kepada para pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati lagi dalam membuat satu peraturan atau satu produk legislasi agar tidak menghasilkan satu produk legislasi yang cacat,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all

    Sekuriti Hotel Fairmont Tak Tahu Sosok PRY yang Polisikan Aktivis Pembongkar Rapat Revisi UU TNI – Halaman all

    Laporan khusus Tim Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Petugas keamanan atau sekuriti Hotel Fairmont Jakarta terkejut setelah mengetahui bahwa salah satu dari mereka, yang bernama RYR, disebut oleh pihak kepolisian sebagai sosok yang melaporkan tiga aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya. 

    Pelaporan tersebut terkait dengan insiden yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025), saat DPR dan pemerintah rapat tertutup tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diadakan di hotel mewah tersebut.

    Menurut laporan polisi, RYR melaporkan ketiga aktivis yang dianggap mengganggu jalannya rapat.

    Aktivis yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil itu disebut tiba-tiba masuk dan melakukan aksi protes dengan memaksa rapat yang berlangsung secara diam-diam itu dihentikan.

    Diketahui, gara-gara aksi geruduk ketiga aktivis itu, akhirnya terbongkar adanya rapat pihak DPR dan pemerintah menggodok RUU TNI secara diam-diam dan tertutup di hotel mewah dan menuai kritik dari banyak pihak.

    Namun, saat Tribunnews berkunjung ke Hotel Fairmont pada Minggu (16/3/2025), sejumlah petugas keamanan yang ditemui mengaku tidak mengenal sosok RYR dan bahkan tidak tahu menahu tentang pelaporan tersebut.

    Beberapa sekuriti mengungkapkan bahwa mereka tak pernah mendengar adanya laporan atau kejadian tersebut.

    “Saya harus konfirmasi dulu,” kata seorang sekuriti saat ditanya tentang pelaporan tersebut. 

    Seorang sekuriti lainnya mengarahkan Tribunnews untuk berbicara dengan pimpinan petugas keamanan yang ternyata juga tidak mengetahui siapa itu RYR.

    “Kalau mau lapor kan harusnya orang dari yang punya atau penyelenggara acaranya, bukan dari kami. Kalau dia merasa terganggu, ya sudah buat laporan. Kalau kami mah enggak berani,” kata pimpinan sekuriti tersebut, yang juga mengaku tak mendengar kabar mengenai sosok PRY.

    Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut, dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan. 

    Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan dengan Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa laporan itu diterima pada hari kejadian.

    “Pelapor selaku sekuriti hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel Fairmont,” ujar Ade.

    Menurut polisi, insiden bermula ketika tiga orang aktivis yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil tiba-tiba memasuki area hotel dan menginterupsi jalannya rapat Panja RUU TNI.

    “Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” sambungnya.

    Aksi protes tersebut memicu kericuhan, meskipun petugas keamanan cepat menangani situasi dan memaksa aktivis keluar dari lokasi.

    RAPAT TERTUTUP – Suasana rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Rapat yang diikuti Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini berlangsung secara tertutup. (Tangkapan Video)

    Berdasarkan pantauan saat kejadian di lokasi, ada tiga orang aktivis berpakaian hitam dan abu-abu membentangkan spanduk serta meneriakkan seruan menolak revisi UU TNI.

    Mereka menilai pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat sipil.

    Rapat pun berhenti sejenak. Pihak petugas keamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, sempat terjadi insiden fisik antara pihak pengamanan dengan unsur sipil tersebut.

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi Undang-undang TNI. 

    Pembahasan RUU TNI ini memang tengah menjadi perhatian besar, karena di dalamnya terdapat perubahan penting, seperti penambahan usia dinas prajurit, perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, hingga keterlibatan TNI dalam aktivitas bisnis.  

     

  • Rapat RUU TNI Digeruduk Aktivis, Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

    Rapat RUU TNI Digeruduk Aktivis, Satpam Hotel Fairmont Lapor Polisi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan aksi penggerudukan oleh sejumlah aktivis yang terjadi saat rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah.

    Rapat yang digelar pada Sabtu (15/3/2025) itu membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

    Laporan RYR teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.

    “Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/3/2025).

    Berdasarkan laporan RYR, tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont sekitar pukul 18.00 WIB.

    Ketiganya disebut berteriak di dalam ruangan dan meminta rapat pembahasan revisi UU TNI itu dihentikan.

    “Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ungkap Kabid Humas.

    Adapun pasal yang diterapkan dalam laporan RYR yakni Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya