Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Tragis! Remaja di Jakarta Utara Ditusuk Pembegal Saat Pulang dari Bukber dan Bagi-bagi Takjil – Halaman all

    Tragis! Remaja di Jakarta Utara Ditusuk Pembegal Saat Pulang dari Bukber dan Bagi-bagi Takjil – Halaman all

    Korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di mata kiri, dan lecet di tangan kiri

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 18:51 WIB

    Tangkap layar CCTV

    ILUSTRASI BEGAL – Nasib tragis dialami seorang remaja berinisial RAH yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025). Peristiwa itu terjadi saat RAH dalam perjalanan pulang dari buka puasa bersama dan bag-bagi takjil 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib tragis dialami seorang remaja berinisial RAH yang menjadi korban pembegalan di Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi saat RAH dalam perjalanan pulang dari buka puasa bersama dan bag-bagi takjil.

    “Awalnya korban meminta izin kepada orang tua untuk mengikuti acara bagi-bagi takjil berbuka puasa bersama dengan teman-teman sekolah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary mengatakan jika pembegalan itu terjadi Jalan Griya Utama, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di mata kiri, dan lecet di tangan kiri.

    Motor Honda yang digunakan korban pun dirampas oleh pembegal.

    “Korban diantar pulang ke rumah oleh saksi dalam keadaan berdarah dengan luka tusuk di pinggang, luka memar di mata kiri dan lecet di tangan kiri,” papar Ade Ary.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun menyebut jika kepolisian masih memburu pelaku pembegalan tersebut.

    Penyelidikan kasus ini pun sedang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

  • Remaja di Jakut Dibegal Usai Bagikan Takjil, Luka Tusuk di Punggung

    Remaja di Jakut Dibegal Usai Bagikan Takjil, Luka Tusuk di Punggung

    Jakarta

    Seorang remaja berinisial RAH menjadi korban begal setelah melakukan kegiatan bagi-bagi takjil. Korban diketahui sempat ijin kepada orang tuanya sebelum ikut kegiatan bagi-bagi takjil bersama teman-teman sekolahnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus pembegalan ini terjadi pada Minggu (16/3) pukul 19.00 WIB. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pembegalan terjadi di Jalan Griya Utama, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).

    “Pada saat kejadian tiba-tiba korban diantar pulang ke rumah oleh saksi dalam keadaan berdarah dengan luka tusuk di punggung, luka memar di mata sebelah kiri dan lecet di tangan sebelah kiri,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menyampaikan berdasarkan keterangan saksi yang menolong korban, ada seseorang tak dikenal sengaja menusuk korban. Akibatnya korban pun mengalami luka di bagian punggung.

    “Saksi menjelaskan bahwa korban telah ditusuk oleh orang tidak dikenal,” terang Ade Ary.

    Dia juga mengatakan saat itu motor yang dikendarai tersangka ikut diambil oleh pelaku penusukan. Korban pun akhirnya dibawa ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan.

    (jbr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pria di Kemang Jaksel Dibegal Saat Pulang Nongkrong, Diancam Pakai Celurit dan Senpi – Halaman all

    Pria di Kemang Jaksel Dibegal Saat Pulang Nongkrong, Diancam Pakai Celurit dan Senpi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial APS menjadi korban pembegalan di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

    Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekira pukul 04.00 WIB.

    Korban sendiri baru melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2025).

    “Laporan korban masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/3/2025) pukul 17.21 WIB dan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dipaksa berhenti oleh orang tidak dikenal yang menggunakan tiga sepeda motor.

    Dalam keterangannya, korban mengaku diancam menggunakan senjata tajam berjenis celurit dan senjata api (senpi).

    “Korban diberhentikan dengan seorang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor Nmax dan mengancam korban menggunakan sebuah celurit dan Senjata Api,” kata Ade Ary.

    “(Pelaku) Merebut motor korban, Honda Stylo 160 Cbs warna hitam dengan Nopol B 3137 POR,” kata Ade Ary.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika pelaku masih dalam tahap penyelidikan, kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

    “Atas kejadian tersebut korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti,” papar Ade Ary.

  • Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    Bocah di Cilincing Jadi Korban Penjambretan Saat Asyik Main Handphone di Pekarangan Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan ponsel saat bermain di pekarangan rumahnya, di Gang Salon, Cilincing, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu terjadi, sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin(17/3/2025).

    “Seorang anak usia 8 tahun, sedang bermain handphone di pekarangan rumahnya di dalam pekarangan rumahnya. Kejadiannya jam 10.30 WIB di daerah Tipar Cakung, Gang salon Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” kata Ade Ary, kepada awak media, Rabu (19/8/2025).

    Ade Ary mengatakan jika korban dijambret oleh dua pelaku yang memiliki peran masing-masing.

    Dua pelaku yang kini sudah diamankan adalah ER (25) dan MD (27). ER berperan untuk mengendarai motor, sementara MD adalah eksekutor.

    Pada saat kejadian, orang tua dari korban yang sedang tidur pun terkejut mendengar teriakan sang anak.

    “Saat pelapor atau orang tuanya korbannya sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone, orang tua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing,” ujar Ade Ary.

    Kepolisian pun langsung bertindak dan sukses menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda.

    “Tidak terlalu lama ini bahkan kurang dari 1×24 jam kejadian hari Senin tanggal 17 Maret 2025 jam 10.30, para pelaku ditangkap selasa dini hari kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, di yang pertama di Koja yang kedua di daerah Kelapa Gading,” kata Ade Ary.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

    Lebih lanjut, Ade Ary pun mengatakan jika kejadian ini seakan menjadi fenomena, mengingat beberapa waktu lalu ada kejadian serupa di lingkup Polda Metro Jaya.

    Dia pun berharap Bhabinkamtibmas di setiap wilayah bisa terus mengedukasi masyarakat supaya kejadian serupa tidak terulang.

    “Kemudian ini juga menjadi fenomena minggu lalu ya kami rilis kejadian anak yang membawa handphone di sekitar rumah namun di jalan umum dan dirampas,” kata Ade Ary.

    “Ini juga menjadi perhatian kami bersama rekan kami Bapak Kamtibmas di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum,” ​ujarnya.

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

    Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

    “Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. 

     

  •  Tiga Bocah yang Tewas Saat Mandi di Danau Situ Gede Tangerang Ternyata Tidak Bisa Berenang – Halaman all

     Tiga Bocah yang Tewas Saat Mandi di Danau Situ Gede Tangerang Ternyata Tidak Bisa Berenang – Halaman all

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua saksi yang mengetahui peristiwa 3 anak tenggelam sudah dimintai keterangan.

    Tayang: Rabu, 19 Maret 2025 13:22 WIB

    Kolase Tribunnews

    TEWAS TENGGELAM – Warga beramai-ramai melihat evakuasi 3 anak-anak tenggelam di Danau Situ Gede Modernland Kelurahan Babakan Kota Tangerang, Senin (17/3/2025). Tiga anak tersebut diketahui berinisial MN (9), SB (11), dan A (7) dan tidak bisa berenang. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga anak-anak berinisial MN (9), SB (11), dan A (7) yang meninggal tenggelam di Danau Situ Gede Modernland Kelurahan Babakan Kota Tangerang, Senin (17/3/2025) di ketahui tidak bisa berenang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua saksi yang mengetahui peristiwa itu sudah dimintai keterangannya.

    “Korban yang meninggal dunia bernama MN, SB dan A beserta temannya yang masih hidup bernama R pergi ke Danau Situ Gede Modernland,” tuturnya kepada wartawan Rabu (19/3/2025).

    Namun sekitar jam 12.30 WIB salah satu teman korban bernama R berlari dan berteriak dengan meminta bantuan.

    R menyampaikan kepada saksi 1 bahwa teman-temannya yang berenang tenggelam dan tidak muncul-muncul.

    Selanjutnya saksi 1 mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi TKP. Saat masuk ke dalam Danau mendapatkan para korban tenggelam dengan posisi kepala berada dibawa.

    Berdasarkan analisa kejadian tersebut terjadi karena anak tersebut tidak bisa berenang yang mengakibatkan tiga orang meninggal.

    Kejadian tersebut ditangani oleh Polsek Tangerang dan Inafis dari Polres Metro Tangerang Kota. “Para korban dibawa ke RSUD Kota Tangerang untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Aksi Pengeroyokan di Cengkareng Jakbar yang Melibatkan Pengendara Motor dan Mobil Berakhir Damai – Halaman all

    Aksi Pengeroyokan di Cengkareng Jakbar yang Melibatkan Pengendara Motor dan Mobil Berakhir Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi mobil inisial BA di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Kejadian itu bermula saat HS (56), pengendara sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Lingkar Luar Barat, Rawa Buaya, Cengkareng sekira pukul 17.30 WIB, Jumat (14/3/2025) sore. Arus lalu lintas pada saat itu memang diklaim sedang padat.

    “Terlapor sedang mengendarai motor dengan kondisi macet. Lalu saat macet, di depannya ada mobil Agya yang tiba-tiba berhenti ke depan terlapor dan terlapor spontan untuk memukul kaca belakang mobil Agya milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Korban pun turun dari mobil Toyota Agya dengan maksud menanyakan maksud terlapor memukul kendaraannya tersebut.

    Dari sinilah keduanya bersitegang. BA yang turun dari mobil pun langsung memukul terlapor alias sang pengendara motor.

    “Korban turun dari mobil lalu memukul terlapor di bagian bibir dan helm serta kemudian kembali menaiki mobil untuk melanjutkan perjalanan,” kata Ade Ary.

    Tidak terima dengan perlakuan pengendara mobil, HS pun menghubungi sang anak berinisial ZMI (25), dan menyuruhnya untuk datang ke lokasi kejadian.

    Setelah itu, HS dan ZMI menghampiri mobil BA dan mengetuk kaca kendaraan untuk menanyakan tindak lanjut, setelah sebelumnya ada insiden pemukulan.

    Namun, pada saat itu ZMI langsung merusak spion serta memukul bodi mobil korban dengan menggunakan helm.

    “Tujuan terlapor dan anak terlapor untuk meminta pertanggungjawaban karena terlapor sudah dipukul oleh korban,” kata Ade Ary.

    Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian. Penyelidikan langsung dilakukan sampai pada akhirnya petunjuk dan ciri-ciri pelaku didapatkan.

    Subdit Resmob berhasil menangkap pelaku HS dan ZMI, di dua lokasi berbeda, Senin (17/3/2025) sore.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, mengatakan jika baik pengemudi mobil (BA) dan pengendara motor (HS) rupanya sudah saling melapor di Polsek Cengkareng.

    Keduanya pun sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.

    “Saat dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa antara pelapor dan terlapor telah membuat laporan polisi atau saling lapor di Polsek Cengkareng,” kata Abdul Rahim.

    “Sehingga antara pelapor dan terlapor akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kedua perkara secara restorative justice,” sambungnya.

  • Duduk Perkara Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng, Berujung Restorative Justice – Halaman all

    Duduk Perkara Ayah dan Anak Keroyok Pengemudi Mobil di Cengkareng, Berujung Restorative Justice – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden pengeroyokan yang melibatkan pengemudi mobil Toyota Agya berinisial BA terjadi di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/3/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari ketegangan di jalan raya antara BA dan pengendara motor berinisial HS.

    Pada saat itu, kondisi jalan sedang padat dan mobil yang dikemudikan BA berhenti secara mendadak di depan motor HS.

    Merasa kesal, HS langsung memukul kaca belakang mobil korban.

    Situasi semakin memanas ketika BA turun dari mobil dan memukul HS hingga mengenai bibir dan helmnya.

    Tidak terima dengan tindakan tersebut, HS menelepon anaknya yang berinisial ZM dan meminta datang ke lokasi kejadian.

    HS mengklaim bahwa dirinya telah dipukul oleh seseorang, yang kemudian memicu reaksi emosional dari ZM.

    Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ZM langsung merusak kendaraan BA.

    Ia menendang kaca spion mobil korban hingga patah dan memukul bodi mobil menggunakan helm.

    Aksi pengeroyokan ini sempat menjadi perhatian pengguna jalan lainnya, namun tidak ada yang langsung melerai kejadian tersebut.

    Tiga hari setelah insiden itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS dan ZM atas dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan.

    Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua belah pihak untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.

    Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa BA dan HS telah saling melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.

    Menyadari bahwa insiden ini bermula dari kesalahpahaman dan emosi sesaat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara restorative justice.

    Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan dengan menitikberatkan pada kesepakatan antara korban dan pelaku.

    Dengan pendekatan ini, kedua belah pihak tidak melanjutkan proses hukum dan memilih untuk berdamai.

    Kesepakatan damai ini disaksikan oleh pihak kepolisian guna memastikan tidak ada lagi perselisihan lanjutan di antara mereka.  (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)