Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Kapolda Metro Jaya Tinjau Pos Pengamanan di Rest Area Km 39A, Arus Mudik Terpantau Lancar – Halaman all

    Kapolda Metro Jaya Tinjau Pos Pengamanan di Rest Area Km 39A, Arus Mudik Terpantau Lancar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, melakukan peninjauan langsung ke pos pengamanan di Rest Area Km 39A Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (22/3/2025) sore, untuk memastikan kesiapan pengamanan arus mudik yang semakin meningkat.

    “Sengaja kita ingin melihat secara langsung kesiapan anggota-anggota kami dalam rangka pos pelayanan dan pengamanan,” ujar Karyoto.

    Dalam peninjauan tersebut, Karyoto menyatakan bahwa arus lalu lintas (lalin) di area tersebut terpantau lancar tanpa ada kepadatan signifikan. 

    “Kita lihat hari ini arus masih terpantau lancar. Kalau dibilang padat, belum padat, tapi lancar,” sambung dia.

    Meski arus masih lancar, Karyoto mengingatkan agar para pemudik tidak berlama-lama berhenti di rest area untuk mencegah penumpukan kendaraan yang bisa berimbas pada kemacetan.

    “Ini imbauan kalau memang mau istirahat, istirahat secukupnya, jangan sampai istirahat kelamaan sehingga kendaraan menumpuk,” ujarnya.

    Karyoto menekankan pentingnya menjaga kelancaran jalan agar lajur tidak menyempit akibat penumpukan kendaraan di rest area. 

    “Lajur yang tadinya misalnya 4 atau 5 lajur bisa menjadi 2 atau 1 lajur itu yang menimbulkan kemacetan,” ujar dia.

    Dalam kesempatan tersebut, Karyoto didampingi oleh Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, serta jajaran pejabat lainnya. Selain itu, pengamanan dan pelayanan di rest area juga melibatkan TNI, Jasa Marga, Jasa Raharja, Linmas, hingga tenaga kesehatan, yang semuanya bekerja sama untuk memastikan arus mudik berjalan dengan aman dan lancar.

    Dengan adanya pengamanan dan koordinasi yang solid ini, diharapkan pemudik dapat menjalani perjalanan dengan lebih nyaman dan aman menuju kampung halaman.
     

     

  • Cekcok di Jalan Berujung Pengemudi Mobil Dikeroyok di Kebayoran Baru, Polisi Buru Pelaku

    Cekcok di Jalan Berujung Pengemudi Mobil Dikeroyok di Kebayoran Baru, Polisi Buru Pelaku

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang pria pengemudi mobil berinisial AZ dikeroyok setelah terlibat cekcok dengan pengendara motor.

    Peristiwa itu terjadi di depan Dharmawangsa Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025) malam sekitar pukul 19.43 WIB.

    “Para pelaku masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (22/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak berbelok ke kiri dan mengaku sudah menyalakan lampu sen.

    Namun, saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mencoba menyalip kendaraan korban dari sisi kiri.

    “Pelaku terjatuh dari motor, sedangkan kaca spion mobil korban pecah,” ujar Kabid Humas.

    Korban lalu turun dari mobil dengan niat untuk menolong pelaku. Tapi pelaku malah memukul kap mobil korban menggunakan helm. Selain itu, korban juga didorong hingga terbentur ke mobil.

    “Pelaku memukuli korban berkali-kali dan ada beberapa orang yang juga ikut melakukan pemukulan yang menyebabkan korban terluka dan berdarah,” ungkap Ade Ary.

    Aksi pengeroyokan itu baru berhenti setelah seorang satpam datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan para pelaku melarikan diri.
     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Niat Tolong Pemotor Jatuh, Pengemudi Mobil Malah Dikeroyok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Maret 2025

    Niat Tolong Pemotor Jatuh, Pengemudi Mobil Malah Dikeroyok Megapolitan 22 Maret 2025

    Niat Tolong Pemotor Jatuh, Pengemudi Mobil Malah Dikeroyok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pengemudi mobil berinisial AZ dikeroyok di depan Dharmawangsa Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025) pukul 19.43 WIB.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula saat AZ hendak berbelok kiri dengan menyalakan lampu sein kiri.
    AZ melihat pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor berada tepat di belakang kendaraannya.
    Saat itu, AZ juga menyadari, pelaku menyalakan lampu sein kiri.
    “Ketika korban membelokkan mobilnya ke kiri, pelaku menerobos korban dari sebelah kiri korban. Padahal, sebelumnya pelaku juga menyalakan lampu sein ke kiri,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
    Akibatnya, sepeda motor pelaku menabrak bodi kiri mobil korban, menyebabkan kaca spion mobil AZ pecah dan membuat pelaku terjatuh.
    Sontak, korban turun dari mobil karena ingin menolong pelaku yang tersungkur dengan penumpang.
    “Tetapi, pelaku langsung bangun dan memukul kap depan mobil korban menggunakan helm. Pelaku juga mendorong korban sampai korban terbentur mengenai mobil korban dan memukuli korban berkali-kali,” ungkap Ade Ary.
    Dalam kesempatan itu, beberapa orang turut serta memukul AZ hingga menyebabkan terluka dan berdarah.
    “Kejadian berhenti ketika satpam yang ada di sekitar TKP datang dan para pelaku melarikan diri,” ujar Ade Ary.
    Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Metro Jaya Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelakuan ‘Jagoan Cikiwul’ Malak di Bekasi Berujung Berbaju Tahanan

    Kelakuan ‘Jagoan Cikiwul’ Malak di Bekasi Berujung Berbaju Tahanan

    Bekasi

    Aksi ‘Jagoan Cikiwul’ memalak perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi berakhir ditangkap polisi. Pria inisial S alias D ini ditangkap setelah melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.

    S sempat viral karena aksinya mengintimidasi satpam sebuah perusahaan industri plastik di Bantargebang, Kota Bekasi. Dia marah-marah lantaran tidak bisa menemui pimpinan perusahaan tersebut.

    S mendatangi perusahaan tersebut pada Senin (17/3). Dia saat itu datang dengan membawa proposal yang isinya meminta ‘partisipasi’ untuk buka bersama.

    Namun, dia tidak bisa menemui pimpinan perusahaan tersebut hingga memarahi sekuriti. Kejadian ini viral di media sosial hingga akhirnya polisi turun tangan dan menangkap pelaku pada Kamis (20/3) malam.

    Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Penangkapan ‘Jagoan Cikiwul’ ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keamanan berinvestasi.

    “Kecepatan Polres Metro Bekasi Kota merupakan bentuk komitmen Polri untuk masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen memastikan keamanan berinvestasi dan bekerja di Indonesia,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/3).

    Viral di Media Sosial

    Aksi ‘Jagoan Cikiwul’ ini terekam video amatir dan viral di media sosial. Dinarasikan, S saat itu datang untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan industri plastik di Bantargebang, Kota Bekasi.

    Sosok Bang Jago itu marah-marah lantaran dan meminta sekuriti untuk mempertemukannya dengan petinggi perusahaan. Terdengar sekuriti tersebut hendak membayar Bang Jago itu dengan uang pribadinya.

    “Gue nggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu ke sini,” kata bang jago.

    “Jangan gitu, saya yang kerja di sini Pak,” kata sekuriti.

    “Kalau lu kerja di sini sampein. Ini amanah loh,” timpal Bang Jago.

    “Udah saya sampein, saya juga amanah, Pak,” jawab sekuriti.

    Adu mulut di antara keduanya pun terus berlanjut. Pelaku terdengar memperkenalkan dirinya sebagai ‘Jagoan Cikiwul’. Bang Jago itu juga mengatakan bahwa dirinyalah yang menguasai kawasan sekitar.

    “Elu makan berak di sini lu nggak ngehargain gue. Elu kalo pengin tau, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini, kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak,” kata Bang Jago dengan nada tinggi.

    “Ya gimana, kita kan sesuai prosedur juga, Pak,” jawab sekuriti.

    “Gue mau ketemu pimpinan lu di sini, siapa bos lu. Gue nggak ada hubungan sama lu, kita sama perusahaan. Bos lu siapa, nggak mau kenal gue. Gue selama ini nggak pernah turun, yang turun ke sini anak buah gue, gue nggak pernah turun, gue pengen buktiin ternyata kayak gini semuanya nggak menghargai lingkungan,” kata Bang Jago.

    “Paham saya juga, saya juga keamanan di sini. Nanti gara-gara ini saya dikeluarin gimana,” lirih sekuriti.

    “Elu ngapa dikeluarin, gue yang masukin, di sini gue yang megang,” timpal Bang Jago.

    Baca di halaman selanjutnya: meminta duit buat berbagi takjil

    Jagoan Cikiwul Bekasi yang memalak perusahaan. (Foto: Tangkapan layar video viral).

    Dalih Minta Duit buat Berbagi Takjil

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan tersangka S datang untuk meminta THR dengan alasan berbagi takjil dan buka bersama.

    “Jadi mereka menyadari bahwa THR (tunjangan hari raya) tidak diperbolehkan jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama,” jelas Binsar saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3).

    Binsar menjelaskan upaya tersangka untuk menindaklanjuti proposal yang telah dikirim ke pihak perusahaan diiringi dengan pengancaman terhadap sekuriti perusahaan. Tersangka juga disebut mengancam akan membawa massa lebih banyak jika permintaannya tidak dituruti.

    “Di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian, yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘saya memiliki banyak massa untuk beberapa hari’,” kata Binsar.

    Video ‘Jagoan Cikiwul’ Disebar di Grup WA

    Binsar menjelaskan, video tersebut direkam oleh saksi berinisial M yang juga teman DS. M kemudian menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp internal ormas.

    “Saudara M ini memvideokan, dan setelah video ini selesai, video tersebut di-share ke grup WhatsApp (ormas) Kecamatan Bantargebang. Tidak tahu bagaimana akhirnya video itu viral dari grup WhatsApp mereka sendiri,” kata Binsar.

    Setelah video tersebut viral, antar-anggota ormas tersebut saling curiga. Mereka berpikir ada pengkhianat yang sengaja menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

    “Sehingga pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat,” sebut Binsar.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kronologi Wanita di Depok Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan – Page 3

    Kronologi Wanita di Depok Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan – Page 3

    Diketahui, Pelaku RRR ternyata bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pemerkosaan dan pernah dipenjara pada 2016 karena kejahatan serupa.

    “Kami sampaikan bahwa tersangka RRR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, RRR kembali berulah dengan memperkosa seorang ibu muda. Tak cuma itu, ponsel korban turut dirampas dan dijual. Hasil penjualan dibelikan beli sabu.

    Dia menerangkan, polisi bergerak meringkus pelau di tempat kosnya di Kampung Pitara, Kota Depok, Jawa Barat.

    “Akhirnya dalam waktu 3 hari kedua tersangka berhasil diamankan. Siapa saja? tersangka RRR kemudian handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan yaitu tersangka tersangka HHP dijual seharga Rp.700.000,” ucap dia.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Jakara (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (19/3) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar hingga Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan.

    Berikut rangkumannya.

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemkot Jaksel gencarkan operasi penyitaan miras selama Ramadhan

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menggencarkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama Ramadhan untuk menciptakan lingkungan tertib dan kondusif.

    “Kita semua bergerak termasuk operasi miras itu, saya sudah instruksikan semua camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar dengan Satpol PP di masing-masing wilayah untuk bergerak,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap perampok dan pemerkosa di Depok

    Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (15/3).

    “Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini yaitu RR (29) dan HH (24),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pamit bagi takjil, remaja dianiaya dan motornya dirampas di Jakut

    Seorang remaja laki-laki berinisial RAH mengalami penganiayaan dan sepeda motornya dirampas usai dirinya pamit kepada orang tuanya untuk berbagi takjil di Pademangan, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 19.00 WIB dan baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    Dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar

    Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

    “Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Jakarta

    Ada-ada saja ulah anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok, Jawa Barat. Mereka memalak teknisi yang sedang memasang jaringan kabel Wi-Fi hingga berujung pengeroyokan.

    Pemalakan ini terjadi pada Kamis (13/3) pukul 21.30 WIB. Awalnya korban bersama saksi sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk Wi-Fi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, lalu didatangi oknum anggota ormas.

    “Tiba-tiba dihampiri pelaku mengatasnamakan ormas meminta uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (15/3).

    Pelaku meminta uang dengan alasan yang tak jelas. Yakni untuk keperluan organisasi.

    Korban menolak membayar karena sudah izin RT untuk pemasangan kabel optik Wi-Fi tersebut. Namun pelaku terus memaksa hingga menganiaya korban.

    “Salah satu pelaku langsung mendorong dan menendang korban, langsung dikeroyok oleh pelaku,” jelasnya.

    Pelaku Ditangkap

    Foto: Oknum anggota ormas ditangkap usai aniaya petugas kabel Wi-Fi di Depok. (Dok. akun Polres Depok)

    Polisi bergerak usai menerima laporan adanya pengeroyokan teknisi Wi-Fi. Salah satu anggota ormas pelaku pengeroyokan dibekuk polisi.

    Pelaku diketahui bernama Kharisma Gautama (29). Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Metro Depok,” tulis akun Instagram Polres Depok.

    3 Pelaku Diburu

    Ilustrasi. garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Ternyata pemalakan berujung pengeroyokan itu tak dilakukan satu orang saja, melainkan 4 orang. Kini, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.

    “Tiga masih pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dihubungi wartawan.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang-barang dengan harga mencurigakan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan yang melibatkan penadah barang curian di Depok, Jawa Barat.

    Kasus ini bermula dari penangkapan HHP (24), seorang pria yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama pencurian disertai pemerkosaan. 

    Ade Ary menegaskan, tindakan membeli atau menerima barang yang patut diduga hasil kejahatan merupakan pelanggaran serius.

    Dengan membeli barang-barang murah yang mencurigakan, masyarakat tanpa sadar bisa terlibat dalam tindak pidana

    Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang “pertolongan jahat” atau yang lebih dikenal dengan istilah penadah, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang patut diduga hasil kejahatan. Mohon juga kepada masyarakat, kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan,” kata Ade Ary kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, jika tidak ada pasar bagi barang hasil kejahatan, pelaku tidak akan memiliki saluran untuk menjual barang curian, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang gerak kejahatan.

    Ade Ary menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga barang yang terlalu murah. Pembelian barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran bisa menjadi indikator bahwa barang tersebut mungkin merupakan hasil kejahatan.

    “Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dari barang curian. Jika masyarakat semakin sadar dan tidak membeli barang yang meragukan, maka akan semakin sulit bagi pelaku untuk menjual barang hasil kejahatannya,” tambah Ade Ary.

    Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi para penjahat dan penadah.
     

    Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Kasus ini terungkap ketika Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap RR, seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan pada 2016. RR, yang kini berprofesi sebagai pedagang narkoba dan kurir, melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

    Setelah aksi pemerkosaan, RR mencuri ponsel milik korban dan kemudian menjualnya kepada temannya, HHP, seharga Rp700.000.

    Polisi yang melacak pelaku akhirnya menangkap RR pada Selasa (18/3/2025) dini hari di Kampung Pitara, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RR juga terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus “alamat tempel,” di mana barang disembunyikan di tempat umum untuk diambil oleh pembeli.

     
     

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Pria Tewas Gantung Diri di Jakpus, Sempat Minta Maaf Via WA ke Teman-teman

    Pria Tewas Gantung Diri di Jakpus, Sempat Minta Maaf Via WA ke Teman-teman

    Jakarta

    Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Pria di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tewas gantung diri di dalam kamar kosnya. Sebelum tewas, korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada temannya.

    “Berdasarkan keterangan saksi satu ES, korban sebelum gantung diri sempat menulis pesan melalu WA ke temannya, Selanjutnya diteruskan ke saksi satu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan setelah mendapat pesan WA dari korban, ES merasa curiga dan segera menyambangi tempat kos korban. Benar saja, sesampainya di tempat kos korban, saksi ES melihat korban sudah dalam kondisi gantung diri.

    “Saksi berupaya menyelamatkan korban dengan cara memotong tali. Namun korban sudah tidak tertolong dan sudah meninggal dunia,” jelas Ade Ary.

    Dia menerangkan kejadian ini terjadi pada Senin (17/3) pukul 03.45 WIB. Dia menyebut tempat kos korban berada di Jalan Jembatan Tinggi, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Sesuai keterangan teman-temannya, jadi ada uang tabungan teman-temannya itu, yang koordinir itu si korban itu. Jadi uangnya kepake sama dia (korban). Bingung (menggantinya) dia, mau lebaran. Akhirnya korban minta maaf lah,” terang Aditya.

    Adit memastikan tidak ada motif lain yang ditemukan dari tewasnya korban akibat gantung diri. Hasil ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang merupakan teman korban.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu