Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Pria Dikeroyok di Kelab Malam Jakarta Barat Karena Coba Melerai Keributan – Halaman all

    Pria Dikeroyok di Kelab Malam Jakarta Barat Karena Coba Melerai Keributan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib sial menimpa seorang pria berinisial AT yang mendapatkan luka-luka usai dikeroyok sejumlah orang mabuk di depan sebuah kelab malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (1/5/2024) sekira pukul 02.20 WIB.

    “Telah terjadi pengeroyokan lokasi di sebuah ruko Kota Indah Jalan Pangeran Jayakarta Blok B 4/5, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat,” kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Ade Ary menceritakan awalnya korban melihat adanya sebuah keributan antar sesama tamu yang tengah mabuk di kelab malam tersebut. 

    Lalu korban saat itu mencoba melerainya.

    “Lalu korban menyuruh security untuk mengeluarkan kedua tamu yang bertikai keluar dari lokasi bar tersebut,” tuturnya.

    Namun saat berada di luar kelab malam itu, korban beserta temannya malah menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang tak dikenal.

    “Pelaku pengeroyokan memukul korban berikut temannya dengan gelas dan helm,” jelasnya.

    Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka robek di kepala bagian depan dan kanan.

    Sedangkan rekan korban mengalami cedera pergeseran sendi pada bahu.

    Saksi yang berada di lokasi pun saat itu bergegas melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polsek Tamansari.

    “Lalu anggota Reskrim tiba di lokasi untuk mengamankan dan membawa korban berikut rekannya ke Mako Polsek untuk diarahkan berobat dan visum et repertum ke RS Husada untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

    Saat ini, kata Ade Ary, pihak Polsek Tamansari tengah melalukan penyelidikam atas peristiwa pengeroyokan tersebut.

     

  • Pria Dikeroyok Usai Lerai Keributan di Bar Jakbar, Kepala Robek Dikepruk Gelas

    Pria Dikeroyok Usai Lerai Keributan di Bar Jakbar, Kepala Robek Dikepruk Gelas

    Jakarta

    Seorang pria berinisial AT menjadi korban pengeroyokan di sebuah bar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Korban dikeroyok usai melerai keributan di bar tersebut.

    “Awal kejadian korban melerai tamu yang dilihat sedang ada keributan antara sesama tamu di dalam lokasi bar karena pengaruh alkohol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/5). Saat itu korban meminta pihak sekuriti bar untuk mengeluarkan para tamu yang terlibat keributan. Namun saat korban dan rekannya keluar dari bar, keduanya tiba-tiba dikeroyok.

    “Setelah sampai di luar area bar, korban berikut temannya dipukul dan dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak di kenal. Pelaku pengeroyokan memukul korban berikut temannya dengan gelas, dan helm,” ujarnya.

    Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Tamansari untuk diproses lebih lanjut.

    “Mengalami luka robek di kepala bagian depan dan bagian kanan. Sementara rekan korban mengalami cedera pergeseran sendi bahu. Kasus ditangani Polsek Tamansari,” tuturnya.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    Kejahatan Modus Investasi Bodong Kembali Marak, Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh warga agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan penipuan online yang marak terjadi belakangan ini.

    Investasi bodong alias fiktif saat ini kembali marak dan tidak sedikit korban yang tertipu hingga kehilangan harta kekayaannya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kejahatan semakin canggih dalam menjalankan aksinya dengan modus membujuk korban untuk menyerahkan data pribadi seperti nomor KTP, kartu keluarga, nomor rekening, hingga kode OTP. 

    Bahkan, tidak jarang pelaku meminta korban untuk membuka rekening bank atas nama sendiri yang kemudian disalahgunakan untuk tindak pidana.

    “Jangan mudah tergiur iming-iming uang atau keuntungan besar dari orang yang tidak dikenal ataupun aplikasi investasi di dunia daring sebelum memeriksa kebenarannya,” ucap Ade Ary dalam keterangan Sabtu (3/5/2025). 

    Polisi mengingatkan warga agar jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuannya.

    Kemudian jangan meminjamkan rekening bank kepada siapapun atas permintaan yang mencurigakan.
    “Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika Anda merasa menjadi korban atau melihat aktivitas mencurigakan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan perdagangan aplikasi saham fiktif bernama Morgan Asset Group Ltd dengan total nilai kerugian Rp 18 miliar. 

    Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengatakan kasus ini berawal para korban yang dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar hingga 150 persen dari hasil investasi.

    Saham aplikasi fiktif merupakan jaringan internasional yang dikelola dua tersangka inisial YCF (WN Malaysia) dan SP (WNI).

    Keduanya telah diamankan berdasarkan LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Februari 2025.

    “Para tersangka ditangkap pada Kamis 30 Januari 2025 di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ucap Kombes Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Modus operandi dari para pelaku membuat perusahaan fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban / calon korban.

    Pelaku juga membuat iklan di media sosial Facebook agar calon korbannya tertarik investasi.

    “Tersangka juga membuat aplikasi atau website dan membuat chat grup yang digunakan untuk seolah-olah memberikan coaching clinic atau arahan kepada para korban agar bisa mendapatkan untung yang besar,” paparnya.

    Setelah calon korban yakin, mereka investasi dalam bentuk saham atau kripto dengan melakukan transfer ke rekening perusahaan fiktif yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

    Para pelaku mengaburkan uang investasi korban tersebut ke dalam aset kripto.

    Kombes Roberto menjelaskan kasus ini dilaporkan ke beberapa Polda dengan total jumlah kerugian seluruhnya Rp.18.332.100.000.

    Adapun kronologis para korban tertarik berinvestasi di aplikasi saham fiktif Morgan Asset Group Ltd setelah melihat iklan di aplikasi Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri.

    Kemudian korban bergabung di dalam komunitas investasi saham hingga berlanjut percakapan ke aplikasi Whatsapp dengan nama operator Aisha Morgan untuk bergabung bermain saham di bursa saham di India.

    Karena sudah termakan janji-janji manis pelaku, korban menuruti melakukan perdaganggan (trading).

    “Korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap senilai Rp 1.456.100.000,- (ditransfer ke rekening BRI PT. Multi Jaya Internasional dan BRI PT. Putra Royal Delima,” tuturnya.

    Berjalannya waktu, terjadi kendala saat korban berniat melakukan penarikan modal dan keuntungan perdagangan saham tersebut.

    “Korban baru menyadari bahwa telah terkena penipuan online / online scam,” pungkasnya.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya paspor, KTP, NPWP, tiga buah kartu debit, dokumen akta pendirian fiktif, Surat Keterangan Domisili, Dokumen penerimaan token rekening bank atas nama perusahaan fiktif hingga uang tunai 90 Ringgit Malaysia.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

    Selain itu Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia – Halaman all

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara asing (WNA) Malaysia.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari masuknya laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025 yang dibuat korban.

    “Korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000,” kata Kombes Roberto Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.

    Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat sejumlah perusahaan (PT) fiktif.

    Hal itu untuk meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

    “Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya,” ujarnya.

    Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip.

    Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

    “Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

    Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap WN Malaysia YCF berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.

    Tersangka YCF dibantu pelaku SP (WNI) yang berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.

    “Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit.” paparnya.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45 A jo Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar).

    Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta Polda dan Polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. 

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Kombes Roberto.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. 

    “Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal, ungkapnya.

    Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

  • Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM atas perkara dugaan pemerasan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. 

    Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

    “Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujarnya.

    Pihak kepolisian masih melengkapi berkas kasus keduanya yang akan dikembalikan oleh Kejaksaan. 

    Ade Ary menuturkan proses penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

    Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret lalu.

    Masa tahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

    “Iya bener saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).

    Perpanjangan masa tahanan yang dilakukan  terhadap Nikita dan asistennya dinilai lumrah dalam mengungkapkan perkara.

    Namun penahanan Nikita menurut Fahmi terbilang cukup lama dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.

    “Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan,” ungkap Fahmi.

    “Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” lanjut dia.

    Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

    Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

    Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

     

     

  • Aksi Hari Buruh Jakarta Diwarnai Kericuhan, Belasan Orang Terduga Anarko Ditangkap Bawa Petasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Mei 2025

    Aksi Hari Buruh Jakarta Diwarnai Kericuhan, Belasan Orang Terduga Anarko Ditangkap Bawa Petasan Megapolitan 2 Mei 2025

    Aksi Hari Buruh Jakarta Diwarnai Kericuhan, Belasan Orang Terduga Anarko Ditangkap Bawa Petasan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Polisi menangkap 13 orang yang diduga melakukan tindakan
    anarkis
    di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025) sore.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa kericuhan terjadi saat sejumlah oknum massa melempari pengguna jalan tol dengan batu dan melawan perintah petugas yang berjaga.
    “Sebanyak 13 orang terduga Anarko (12 laki-laki dan 1 perempuan) diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkis, melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya.
    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di bawah flyover Senayan dan sekitarnya.
    Saat ditangkap, para pelaku diketahui membawa sejumlah petasan yang diduga akan digunakan untuk memprovokasi kerusuhan.
    “Petasan yang dibawa berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif,” jelas Ade Ary.
    Saat ini, seluruh terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang dalam insiden tersebut.
    “Semua penyusup anarkis yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya,” lanjutnya.
    Ade Ary menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
    Ia menyatakan polisi akan bertindak tegas terhadap siapapun yang memicu kerusuhan.
    “Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang berusaha membuat kerusuhan,” tegasnya.
    Ade Ary juga menambahkan, bahwa aparat kepolisian telah melakukan pengamanan aksi buruh secara humanis dan memberikan arahan kepada massa agar menyampaikan aspirasi secara tertib.
    “Aksi damai seharusnya menjadi sarana menyampaikan aspirasi, bukan untuk mengganggu ketertiban atau melukai orang lain,” kata Ade Ary.
    Ia pun mengajak semua pihak untuk menjaga suasana demokrasi yang sehat dan kondusif.
    “Kami mengingatkan agar semangat kebersamaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi tetap terjaga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 13 Orang yang Diduga Kelompok Anarko Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Mei 2025

    13 Orang yang Diduga Kelompok Anarko Ditangkap Megapolitan 1 Mei 2025

    13 Orang yang Diduga Kelompok Anarko Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap 13 orang yang diduga kelompok
    anarko
    saat membubarkan aksi
    demo buruh
    di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
    “13 orang terduga
    Anarko
    (12 laki-laki dan 1 perempuan) diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkis, melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis.
    Mereka ditangkap polisi di sekitar flyover Senayan, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, 13 orang itu disebut membawa petasan.
    “Sebanyak 13 orang diamankan di bawah flyover Senayan dan sekitarnya karena membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif,” kata Ade Ary.
    Saat ini, 13 orang yang diduga kelompok Anarko itu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
    “Semua penyusup anarkis yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya,” ucap Ade Ary.
    Ade Ary menegaskan, polisi tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
    “Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang berusaha membuat kerusuhan,” ujar Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Tangkap 13 Orang Anarko Penyusup Demo May Day di DPR

    Polda Metro Tangkap 13 Orang Anarko Penyusup Demo May Day di DPR

    Jakarta

    Demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh. Belasan orang diduga anarko ditangkap karena merusuh di aksi demo tersebut.

    “Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI disusupi perusuh dari kelompok anarko,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/4/2025).

    Aksi massa memanas sekitar pukul 16.22 WIB. Massa di depan Resto Pulau Dua melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol, yang membahayakan keselamatan pengendara.

    “Pukul 17.30 WIB hingga kini sebanyak 13 orang diamankan di bawah flyover Senayan dan sekitarnya karena membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif,” kata Ade Ary.

    Dari 13 orang tersebut, 12 di antaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Mereka diduga kelompok anarko yang melakukan tindakan anarkis.

    “Tigabelas orang terduga anarko (12 laki-laku dan 1 perempuan) diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkis, melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu,” jelasnya.

    “Semua penyusup anarkis yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya,” urainya.

    Ade Ary mengampaikan aksi damai seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk mengganggu ketertiban atau melukai orang lain. Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada 24 jam di lapangan dan siap dihubungi melalui 110,” pungkasnya.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 5 Fakta Terkait Bentrok di Kemang Jaksel Bawa Senpi Laras Panjang, Rupanya Senapan Angin – Page 3

    5 Fakta Terkait Bentrok di Kemang Jaksel Bawa Senpi Laras Panjang, Rupanya Senapan Angin – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini viral di media sosial diduga bentrok antar kelompok terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam rekaman video viral, terlihat sejumlah orang berlari menenteng senjata api atau senpi laras panjang.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Aba Wahid Key masih belum banyak memberikan informasi. Dia hanya memastikan situasi di lokasi kejadian saat ini telah kondusif.

    “Kedua pihak sudah menahan diri. Pihak Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan,” tutur Wahid saat dikonfirmasi, Rabu 30 April 2025.

    Polisi punn menangkap 19 pelaku bentrokan antar kelompok di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang diduga membawa senjata api atau senpi laras panjang.

    “Sampai saat ini ada 19 orang yang diamankan oleh Satreskrim Jaksel. Nanti akan dilakukan pendalaman untuk dilakukan interogasi, pendalaman, sehingga didapatkan peristiwa yang utuh,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Dia menjelaskan, bentrok antar kelompok itu terjadi diduga akibat sengketa lahan.

    “Tadi pagi ada peristiwa di daerah Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, sekitar jam 09.00 WIB. Ada salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi lokasi bidang tanah di Kemang Raya,” terang Ade Ary, Rabu 30 April 2025.

    Menurut Ade Ary, awalnya ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.

    Berikut sederet fakta terkait video viral diduga bentrok antar kelompok terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu 30 April 2025 dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Dua kelompok ormas terlibat bentrokan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bentrokan itu diduga karena sengketa tanah.

  • Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan – Page 3

    Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Bentrokan di Kemang, Jakarta Selatan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidikan terkait bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025) kemarin, terus berlanjut.

    Hingga kini, 25 orang telah diamankan. Selain itu, pihak kepolisian turut menyita sejumlah senjata tajam hingga senapan angin.

    “Diamankan 25 orang dengan barang bukti senapan angin 4 pucuk, 3 bilah parang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Lebih lanjut, Ade menerangkan, sembilan dari 25 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah 9 orang jadi tersangka,” ucap dia.

    Sebelumnya, kericuhan antar kelompok terjadi di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Sebagian diantaranya terlihat membawa senjata api atau senpi laras panjang. Keributan dipicu akibat sengketa lahan.

    “Tadi pagi ada peristiwa di daerah Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, sekitar jam 09.00 WIB. Ada salah satu pihak sekitar 20 orang mendatangi lokasi bidang tanah di Kemang Raya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).