Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • 10
                    
                        Detik-detik Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Telentang di Jalan
                        Megapolitan

    10 Detik-detik Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Telentang di Jalan Megapolitan

    Detik-detik Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pelaku Telentang di Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap HD (37), penembak pengacara berinisial WA (34) di sekitar Gedung Greenwood, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Penangkapan dilakukan tidak lama setelah pengeroyokan dan penembakan yang membuat WA mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas.
    Berdasarkan rekaman video yang diterima
    Kompas.com
    , HD ditangkap di depan sebuah rumah di salah satu ruas jalan. Dalam video itu, terdengar tangisan seorang perempuan ketika polisi meringkus pelaku.
    HD tampak sudah tidak berkutik saat disergap. Ia terbaring di jalan dengan tangan dan kaki dipegang erat oleh petugas. Pria berambut keriting dengan kumis dan brewok itu mengenakan jaket merah dan celana pendek hitam.
    Tak jauh dari lokasi penangkapan, terlihat sepeda motor dalam posisi rebah di jalan dengan mesin masih menyala. Kendaraan itu diduga baru saja digunakan pelaku sebelum ditangkap.
    Setelah pelaku ditangkap, polisi langsung menggeledah tubuhnya untuk mencari barang bukti.
    “Di mana? Mana senjatanya?” tanya salah satu petugas dalam video tersebut.
    Tak lama kemudian, polisi menemukan senjata api dan segera mengosongkan amunisinya.
    Selama proses penangkapan, seorang perempuan terus menangis di lokasi. Petugas pun berupaya menenangkannya sambil menjelaskan tindakan yang dilakukan.
    “Habis tembak orang, coba lihat berita, habis tembak orang,” ujar seorang polisi di lokasi.
    Dalam interogasi singkat di tempat kejadian, HD mengaku sempat menjaga lahan bersama kelompoknya.
    “Kami sudah beberapa hari jaga situ. Tiba-tiba tadi pagi lagi tidur, mereka datang, marah-marah, gedor-gedor,” ungkap HD.
    Ketika ditanya asal senjata yang digunakan, HD menjawab singkat, “Dari timur.”
    Setelah pemeriksaan awal, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari KTP, diketahui HD merupakan warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menembak korban karena kesal.
    “Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
    Selain itu, menurut keterangan pelaku, korban disebut mengintimidasi kelompoknya dan tidak berkoordinasi sebelum berjaga di lokasi tersebut.
    Sebelumnya, WA menjadi korban pengeroyokan dan penembakan di sekitar Gedung Greenwood pada Selasa pagi. Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 07.28 WIB.
    “Benar, kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas,” kata Susatyo.
    Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB dan menemukan situasi sudah kondusif. Korban telah dievakuasi lebih dulu untuk mendapat perawatan medis.
    “Namun, saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” ujar Susatyo.
    Kondisi korban kini dilaporkan stabil dan masih menjalani perawatan intensif akibat luka tembak yang dideritanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Motifnya Karena Kesal

    Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Motifnya Karena Kesal

    Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap penembakan terhadap pengacara berinisial WA (34).

    Korban ditemukan tergeletak di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Pelaku diketahui berinisial HD (37).

    “Benar sudah ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, motif penembakan diduga karena rasa kesal. Korban bersama kelompoknya saat itu memaksa masuk serta merusak gerbang lahan yang dijaga kelompok pelaku.

    “Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku. Dan korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” ucap dia.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, peristiwa itu bukan kasus pengeroyokan seperti kabar awal yang beredar.

    “Bukan dikeroyok, lukanya diduga luka tembak di belakang di punggung,” kata Roby kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

    Dia mengatakan, korban langsung dievakuasi ke RS Polri Kramatjati untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Korban sudah dirujuk untuk pengangkatan proyektil,” ucap dia.

  • Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Versi Pelaku

    Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Tanah Abang Versi Pelaku

    Jakarta

    Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penembakan pengacara berinisial WA di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku mengaku melakukan penembakan tersebut karena kesal lantaran korban dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.

    “Pelaku merasa kesal karena korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

    Menurut pengakuan pelaku, korban juga disebut mengintimidasi kelompoknya karena melakukan penjagaan di tanah kosong di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    “Dan korban mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” imbuhnya.

    Adapun identitas pelaku penembakan berinisial HD (37), yang berasal dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait insiden tersebut. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan senjata tajam (sajam).

    Roby mengatakan korban sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban menjalani operasi pengangkatan proyektil yang tertanam di punggungnya.

    “Korban sudah dirujuk ke RS Polri untuk pengangkatan proyektil,” ujarnya.

    (mea/dhn)

  • Polda Metro Jaya beri pelatihan tupoksi Perwira Pamapta

    Polda Metro Jaya beri pelatihan tupoksi Perwira Pamapta

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memberikan pelatihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) khusus bagi Perwira Pamapta yang berjumlah 393 personel di tingkat polres, polsek dan polda.

    “Apa saja yang dilatih? Pertama, bagaimana menumbuhkan rasa kesiapsiagaan, berempati, bertutur kata, bersikap, berkomunikasi dengan para pihak yang membutuhkan bantuan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, dia menambahkan Perwira Pamapta juga diberikan pelatihan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Jadi, setiap laporan yang masuk, kemudian Pamapta mendatangi TKP,” ujar Ade Ary.

    Selanjutnya, sambung dia, Perwira Pamapta diberikan pelatihan penanganan awal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta penanganan atau pengaturan lalu lintas di sekitar TKP.

    “Kemudian, Pamapta juga bertugas melakukan atau mengoordinir piket fungsi operasional kepolisian yang ada di polres dan di polda,” ucap Ade Ary.

    Lebih jauh, dia menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, yaitu Pamapta merupakan wajah pertama kepolisian yang berhadapan atau yang dilihat oleh masyarakat, serta menjadi etalase bagi pelayanan untuk masyarakat.

    “Agar berempati, memahami apa yang dirasakan atau bagaimana kita harus mampu merasakan apa yang kesulitan, yang sedang dihadapi oleh masyarakat, sehingga kita berkewajiban untuk membantu, merespon. Ini merupakan komitmen,” ungkap Ade Ary.

    Dalam pelatihan itu, Polda Metro Jaya menyerahkan lima kendaraan operasional kepada Perwira Samapta (Pamapta) untuk menjalankan lima tugas dan fungsi Pamapta.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat penyerahan kendaraan secara simbolis kepada unit Pamapta, Rabu (15/10), mengatakan penyerahan kendaraan itu memiliki makna yang lebih besar dari sekedar distribusi sarana operasional, yakni menjadi simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam pasal tugasnya, Pamapta menjalankan lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu serta koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan.

    Kemudian, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi dan juga pelayanan informasi kepada masyarakat serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.

    Melalui penambahan kendaraan operasional, diharapkan patroli yang dilaksanakan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan setiap laporan warga dapat direspon lebih cepat.

    Asep juga mengungkapkan pihaknya telah meluncurkan tugas Pamapta, yaitu menggantikan Kepala Unit SPKT melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438-9-2025 yang diterbitkan pada September 2025.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangsel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39). Dan satu wanita berinisial NN (52).

    “Jadi, korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin (13/10/2025) ke Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary, Kamis (16/10).

    Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya dan dua orang rekannya itu bertemu dengan tersangka berinisial NN, Sabtu (11/10/2025) di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Tujuan mereka melakukan pertemuan yaitu transaksi jual beli mobil, kemudian korban membayar uang muka senilai Rp 49 juta dengan transfer ke rekening tersangka NN,” katanya.

    Saat memesan makanan, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban.

    “Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” ucap Ade Ary.

    Di dalam mobil, mata para korban ini ditutup dengan kain hitam, kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang Selatan, dibawa ke rumah tersangka lain berinisial MRA.

    “Setibanya di sana penutup matanya dibuka oleh para pelaku, kemudian empat orang korban dimasukkan ke kamar di lantai 2. Salah satu korban wanita diperintahkan keluar dari kamar, dan mendengar suara bahwa suaminya seperti sedang dicambuk,” kata Ade Ary.

    Namun, pada Senin (13/10) pukul 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga sedang tertidur, sehingga istri korban ini kabur dengan menumpang motor yang melintas.

    “Istri korban pun melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” kata Ade Ary.

  • Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Oktober 2025

    Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk Megapolitan 22 Oktober 2025

    Beda Pendapat Ahli Hukum Soal SPDP Penetapan Tersangka Delpedro dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ahli hukum beda pendapat soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka dalam sidang praperadilan Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, SPDP wajib diberikan kepada seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka paling lama tujuh hari sebelumnya.
    “Bahwa SPDP itu harusnya diturunkan dalam jangka waktu tujuh hari, juga termasuk kepada terlapor,” jelas Bivitri dalam sidang praperadilan Muzaffar Salim, Rabu (22/10/2025).
    Ia juga menyoroti prosedur penyidikan sebelum penetapan tersangka harus dilakukan dengan asas kehati-hatian dan tidak boleh semena-mena.
    “Kalau dari pertimbangan hukumnya, kita akan melihat bahwa hakim itu ingin bilang proses penegakan hukum, terutama penyidikan itu tidak boleh dilakukan semena-mena. Tapi harus berdasarkan asas kehati-hatian,” jelas dia.
    Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia, Hendri Jayadi Pandiangan, mengatakan ada kondisi khusus untuk SPDP tidak disampaikan kepada calon tersangka maupun keluarganya.
    Kondisi tersebut ketika penyelidikan berangkat dari kasus yang dilaporkan anggota kepolisian atau laporan polisi model A.
    “Model A ini khusus. Sehingga administratifnya tidak ada keharusan menyampaikan SPDP. Maka ini bisa dikesampingkan. Jadi sah-sah saja. Karena sesuai dengan Perkap-nya,” jelas Hendri sebagai saksi pihak Polda Metro dalam siang praperadilan Delpedro Marhaen.
    Lebih lanjut, Hendri juga menyebutkan bahwa penundaan penyampaian SPDP bisa dilakukan dalam keadaan darurat dan ditetapkan oleh presiden.
    “Dalam suatu penegakan hukum, ada kategorinya. Saya kasih ilustrasi, negara dalam keadaan darurat, administrasinya lama, sementara harus segera dilakukan,” tutur dia.
    Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Jaya: Polisi harus siap layani masyarakat dengan cepat

    Kapolda Metro Jaya: Polisi harus siap layani masyarakat dengan cepat

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menekankan bahwa anggota kepolisian harus siap dan melayani masyarakat dengan cepat dan humanis.

    “Dengan tambahan armada ini, kami berharap patroli dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan merespons lebih cepat setiap laporan warga. Yang terpenting, personel tetap humanis dan menjaga etika dan norma dalam bertugas,” kata Kapolda saat penyerahan secara simbolis kendaraan operasional mobil Pamapta kepada jajaran Polres dan Polsek di bawah Polda Metro Jaya, Rabu.

    Asep menyampaikan bahwa ada 40 unit mobil Pamapta yang akan disebar ke 13 Polres jajaran, dengan rata-rata tiap Polres mendapatkan tiga unit kendaraan.

    Pada tahap kedua ini, sebanyak 8 unit mobil baru diserahkan, melengkapi 5 unit sebelumnya yang sudah lebih dulu beroperasi.

    “Penyerahan kendaraan ini bukan sekadar distribusi sarana operasional, tetapi juga simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat,” ucap Asep.

    Ia menambahkan, kendaraan Pamapta akan langsung dioperasionalkan untuk mendukung kegiatan patroli, pengamanan, hingga penanganan laporan masyarakat di lapangan.

    Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa mobil Pamapta diperuntukkan bagi perwira samapta dan perwira piket di tingkat Polres dan Polsek.

    “Ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Bapak Kapolda Metro Jaya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang masuk,” katanya.

    Menurutnya, keberadaan mobil Pamapta akan mempercepat respons petugas terhadap laporan masyarakat.

    “Saat ada laporan masuk, petugas Pamapta akan segera berkoordinasi dengan pelapor, kemudian mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk memberikan pertolongan maupun tindakan kepolisian awal secara profesional,” ucap Ade Ary.

    Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga mengingatkan kembali masyarakat tentang saluran darurat 110 sebagai kanal pelaporan yang mudah diakses. Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, memungkinkan masyarakat melapor dari mana saja

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jual Produk Tak Sesuai Klaim, Pemilik Roti Dilaporkan ke Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Oktober 2025

    Jual Produk Tak Sesuai Klaim, Pemilik Roti Dilaporkan ke Polisi Megapolitan 20 Oktober 2025

    Jual Produk Tak Sesuai Klaim, Pemilik Roti Dilaporkan ke Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang perempuan berinisial FE (37) melaporkan pemilik toko roti berinisial FN ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap konsumen pada Jumat (17/10/2025).
    FN diduga menipu FE dengan mengklaim bahwa produk yang dijualnya merupakan roti
    gluten free
    ,
    dairy free
    , vegan, dan
    plant based
    .
    “Benar, kami sudah menerima laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
    Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan beberapa saksi berinisial YA, DLW, ABS, CS, FR, dan RP.
    Dia juga menyertakan barang bukti berupa satu lembar uji laboratorium, satu lembar surat pernyataan, satu lempar rekam medis, satu lembar tangkapan layar akun Instagram Bake & Grind, dan satu lembar bukti transfer.
    Kasus ini bermula ketika FE membeli roti dari akun Instagram Bake & Grind untuk dikonsumsi oleh anaknya yang berusia 17 tahun pada periode Agustus hingga September 2025.
    “Saudari FN menjanjikan roti
    gluten free
    ,
    dairy free
    , vegan dan
    plant based
    . Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Ade Ary.
    Akibat mengonsumsi produk roti milik FN, anak FE mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis.
    “Di mana anak korban didiagnosa menderita
    eczema
    akut,” ungkap dia.
    Oleh karena itu, FE melaporkan FN ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi: kerja sama masyarakat wujudkan situasi kamtibmas yang optimal

    Polisi: kerja sama masyarakat wujudkan situasi kamtibmas yang optimal

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengatakan kerja sama dengan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online (ojol), dapat mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang optimal.

    “Situasi aman atau terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif, itu tidak bisa tiba-tiba. Supaya optimal hasilnya, maka harus kerja sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang optimal, dia menyebutkan selain melakukan upaya-upaya kepolisian, seperti memberikan imbauan, melakukan patroli, pihaknya juga melakukan penegakan hukum apabila terjadi tindak pidana.

    “Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita bekerja sama. Nah, kerja sama itu diwujudkan dengan saling memberikan informasi, saling bersama-sama untuk mewujudkan situasi kamtibmas,” ujar Ade Ary.

    Dia juga menyebutkan jika setiap individu memiliki kesadaran dan keinginan untuk melaporkan cepat kepada pihak kepolisian, maka tentunya potensi gangguan kamtibmas dapat diredam.

    “Ya, sejauh ini laporan yang masuk adalah melalui 110. Ya, perlu kami sampaikan kembali bahwa bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus melakukan sosialisasi kepada 110, itu bebas pulsa, gratis,” ucap Ade Ary.

    Lebih lanjut, dia menambahkan pembangunan sistem keamanan terus dilakukan agar partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas segera terwujud.

    “Kalau masing-masing individu, keluarga, lingkungan, kita bangun sama-sama sistem keamanan, ada siskamling, ada ronda, memasang CCTV (kamera pengawas), membangun sistem keamanan ini tentunya sangat efektif,” tutur Ade Ary.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengajak pengemudi ojol bersinergi bersama Polri dalam menjaga kamtibmas.

    Sinergi itu diperkuat melalui kegiatan Apel Ojol Kamtibmas yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin.

    “Hari ini, di satu tahun pemerintahannya Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, teman-teman komunitas ojol melaksanakan kegiatan aksi dalam bentuk yang lain. Bentuknya adalah Apel Ojol Jaga Kamtibmas dengan mengusung tema ‘Jaga Jakarta’ bersama Polda Metro Jaya,” kata Listyo dalam keterangannya, Senin.

    Menurut dia, pengemudi ojol memiliki peran yang sangat penting bagi Polri dalam upaya-upaya pencegahan terjadinya kriminalitas maupun kejahatan, khususnya di jalanan.

    Peran penting itu, kata dia, antara lain dengan memberikan informasi terkait dengan peristiwa kejahatan ataupun peristiwa lain yang terjadi di lapangan untuk segera diinformasikan kepada kepolisian.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini.

    Dibantaranya praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim ditolak PN Jakarta Selatan, hingga kasus pembunuhan terhadap anak perempuan Sekolah Dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya.

    1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

    Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

    “Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Selengkapnya di sini

    4. DJ Panda penuhi panggilan Polda Metro Jaya

    “Disk Jockey” (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda pada Rabu siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    DJ Panda yang didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia menyatakan siap untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

    “Ya dihadapi saja,” jawabnya singkat saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya di sini

    5. Polda Metro Jaya benarkan Trans7 dilaporkan karena langgar UU ITE

    Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored” yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

    Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

    “Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.