Gerombolan Pemotor Serang Warga dan Pedagang di Tangerang Pakai Sajam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gerombolan pemotor tak dikenal menyerang warga yang sedang asyik nongkrong di Jalan Metland, Pondok Bahar, Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu (1/6/2025) pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, para pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) saat penyerangan itu berlangsung.
Tindak pidana bermula saat korban berinisial S dan teman-temannya tengah duduk santai sambil minum kopi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang yang datang dengan menggunakan sepeda motor beramai-ramai,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Tanpa basa-basi, mereka mengobrak-abrik pedagang dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
“Dari salah seorang pelaku yang sudah memegang senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban dan saksi secara membabi buta,” kata dia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian dada kanan, tepatnya di area pangkal ketiak lengan kanan.
“Sedangkan saksi I mengalami luka robek pada bagian tengkuk leher dan saksi R mengalami luka bagian lengan kiri dan kepala,” ungkap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi
-
/data/photo/2021/11/22/619ae7d4eb900.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gerombolan Pemotor Serang Warga dan Pedagang di Tangerang Pakai Sajam Megapolitan 2 Juni 2025
-
/data/photo/2020/10/14/5f86cca13c2ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Remaja Dibacok OTK di Serpong, Korban Alami Luka-luka Megapolitan 2 Juni 2025
Remaja Dibacok OTK di Serpong, Korban Alami Luka-luka
Editor
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Remaja laki-laki berinisial RDR menjadi korban pembacokan orang tak dikenal (OTK) di Jalan Raya Serpong–Parung, Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan.
Peristiwa terjadi pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor.
“Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung membacok bagian kepala sebelah kiri menggunakan senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (2/6/2025), dikutip
TribunTangerang.com.
Akibat serangan tersebut, RDR mengalami luka robek parah di bagian kepala. Ia langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan penanganan.
Kejadian ini baru dilaporkan ke polisi pada Minggu sore pukul 17.30 WIB oleh kakak kandung korban.
“Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri,” lanjut Ade Ary.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pelaku maupun motif penyerangan.
Kasusnya sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
Petugas tengah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap pelaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tiga orang luka-luka akibat dianiaya di Tangerang
Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial S, I dan R mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (1/6) dinihari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kejadian berawal pada saat itu korban bersama pelapor serta para saksi sedang duduk-duduk sambil ngopi di pinggir Jalan Metland, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat itu tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang yang datang menggunakan sepeda motor beramai-ramai.
Tanpa ada basa-basi, para pelaku langsung mengobrak-abrik para pedagang serta orang-orang yang sedang berada atau berjualan di sekitar tempat tersebut.
“Dari salah seorang pelaku yang sudah memegang senjata tajam sejenis celurit langsung menyerang korban dan saksi secara membabi buta,” kata Ade Ary.
Akibat peristiwa tersebut, korban S mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kanan atau pangkal ketiak lengan sebelah kanan.
“Sedangkan korban lainnya berinisial I mengalami luka robek pada bagian tengkuk leher dan korban R mengalami luka bagian lengan kiri dan kepala,” katanya.
Atas peristiwa tersebut para korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. “Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.
“Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
“Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.
“Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).
Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka.
“Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.
“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LS disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Ia juga menyebutkan pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menerangkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).
Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).
LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).
“Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.




