Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Tiga orang luka-luka akibat dianiaya di Tangerang

    Tiga orang luka-luka akibat dianiaya di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Pria berinisial S, I dan R mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (1/6) dinihari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

    “Kejadian berawal pada saat itu korban bersama pelapor serta para saksi sedang duduk-duduk sambil ngopi di pinggir Jalan Metland, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Saat itu tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang yang datang menggunakan sepeda motor beramai-ramai.

    Tanpa ada basa-basi, para pelaku langsung mengobrak-abrik para pedagang serta orang-orang yang sedang berada atau berjualan di sekitar tempat tersebut.

    “Dari salah seorang pelaku yang sudah memegang senjata tajam sejenis celurit langsung menyerang korban dan saksi secara membabi buta,” kata Ade Ary.

    Akibat peristiwa tersebut, korban S mengalami luka robek pada bagian dada sebelah kanan atau pangkal ketiak lengan sebelah kanan.

    “Sedangkan korban lainnya berinisial I mengalami luka robek pada bagian tengkuk leher dan korban R mengalami luka bagian lengan kiri dan kepala,” katanya.

    Atas peristiwa tersebut para korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. “Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi

    Polisi tangkap pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian telah menangkap terduga pelaku pembunuh pemilik warung sembako berinisial AS (64) yang ditemukan di tokonya yang terletak di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi Sabtu (31/5).

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan pada Senin, namun dia belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut.

    “Sudah diamanin oleh Polda Metro Jaya,” katanya saat dikonfirmasi.

    Sementara itu Kepala Unit 5 Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah menjelaskan telah menangkap terduga pelaku berinisial AS.

    “Pelaku berinisial AS ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat bersembunyi di hotel kawasan Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/6) dini hari,” katanya.

    Nurul menjelaskan terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.

    “Kini pelaku dan barang Bukti dibawa Ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif menggali motif kejahatan tersebut,” katanya.

    Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab tewasnya seorang pemilik warung berinisial AS (64) yang ditemukan di tokonya yang terletak di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi Sabtu (31/5).

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Suparyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/6), menyebutkan pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut.

    “Kasus sedang dalam upaya penyelidikan oleh Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.

    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orang tua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun, tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa di hubungi,” katanya.

    Saat dilakukan olah TKP, ditemukan adanya luka di bagian kepala korban. Saat ini pengungkapan kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Misteri Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dalam Toko

    Misteri Bos Sembako di Pondok Gede Tewas Dalam Toko

    Jakarta

    Seorang pria berinisial AW (48), pemilik toko sembako ditemukan tewas di dalam tokonya di Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasus tewasnya AW masih menjadi misteri.

    AW (48), pemilik sekaligus pengelola toko sembako, ditemukan tewas pada Jumat (31/5/2025), sekitar pukul 13.45 WIB. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan terdapat luka di kepala.

    Ditemukan Bersimbah Darah di Dalam Toko

    Penemuan jenazah AW diketahui pertama kali oleh anak korban. Polisi menjelaskan, awalnya anak korban datang ke toko untuk menemui ayahnya, namun kondisi toko tersebut saat itu masih tertutup, dan korban tidak dapat dihubungi.

    Anak korban kemudian meminta bantuan warga untuk membuka rolling door. Setelah itu, ia menemukan kondisi ruko berantakan dan ada bercak darah di lantai.

    “Ada bercak darah di lantai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Sabtu (31/5/2025).

    Lalu, anak korban menuju kamar mandi. Di sana, ia menemukan jenazah korban dengan kondisi tertumpuk kardus air mineral yang besar. Mengetahui ayahnya sudah tidak bernyawa, anak korban kemudian melapor ke polisi.

    Polisi Amankan Kaleng dan Pecahan Keramik

    Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kematian korban, seperti pecahan keramik dan sebuah kaleng. Kedua barang ini diamankan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik.

    “Untuk barang bukti yang diamankan yaitu kardus bekas, kaleng bekas, pecahan keramik,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

    “Sedangkan untuk luka masih menunggu hasil pemeriksaan dokter,” jelas Suparyono.

    Polisi Periksa Saksi

    Selain olah TKP dan autopsi, Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi mengusut penyebab kematian korban. Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

    “Kasus sedang dalam upaya penyelidikan oleh Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, seperti dilansir Antara, Minggu (1/6/2025).

    Polisi juga menyampaikan korban tewas dengan kondisi luka di bagian kepala. Korban ditemukan tewas ditokonya di Jalan Raya Jatimakmur RT 08 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi masih selidiki penyebab tewasnya pemilik warung di Bekasi

    Polisi masih selidiki penyebab tewasnya pemilik warung di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab tewasnya seorang pemilik warung berinisial AS (64) yang ditemukan di tokonya yang terletak di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi Sabtu (31/5).

    Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi Suparyono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyebutkan pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut.

    “Kasus sedang dalam upaya penyelidikan oleh Polsek Pondok Gede dan dibantu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh anak korban yang mendatangi toko dalam keadaan tertutup.

    “Awalnya saksi datang ke toko untuk mendatangi korban (orang tua) yang sedang berada di toko sembakonya. Namun, tokonya masih tertutup dan korban tidak bisa di hubungi,” katanya.

    Kemudian, saksi membuka pagar toko yang sudah tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membuka rolling door.

    “Setelah rolling door berhasil dibuka, saksi masuk melihat kondisi dalam ruko sudah berantakan dan ada bercak darah di lantai. Saksi melihat kamar mandi dan mengetahui korban sudah berada di kamar mandi dengan kondisi tertumpuk dengan kardus minuman besar,” kata Ade Ary.

    Saat dilakukan olah TKP, ditemukan adanya luka di bagian kepala korban. Saat ini pengungkapan kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang diunggah oleh akun @info_pondokgede, dalam video tersebut sejumlah warga terlihat mengerubungi TKP penemuan mayat.

    “Ada garis kuning Polisi dan mobil INAFIS di ruko pertigaan Bojong, Jatimakmur, Pondok Gede, untuk informasi selanjutnya menunggu keterangan dari pihak polisi,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diancam oleh mantan kekasih, seorang wanita lapor polisi di Bekasi

    Diancam oleh mantan kekasih, seorang wanita lapor polisi di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita berinisial VPS (21) melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berinisial RSD (43) ke Polres Metro Bekasi karena diancam oleh terlapor.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, membenarkan kejadian tersebut dan korban telah melaporkannya pada Jumat (30/5).

    “Benar, kejadiannya pada Selasa (15/4), TKP-nya Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

    Menurut dia, sebelumnya keduanya pernah memiliki hubungan, namun korban sempat mengakhiri hubungan dengan terlapor pada 2023, namun terlapor tidak menerima keputusan korban tersebut.

    “Karena tidak terima keputusan tersebut, terlapor melakukan pengancaman kepada pelapor melalui pesan WhatsApp,” katanya.

    Salah satu pesan ancamannya, yaitu terlapor ingin memutilasi korban dan juga menyiram wajah korban dengan air keras.

    “Selain itu pelaku diketahui juga menyebarkan foto-foto korban di kampus dan diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban,” kata Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut pelapor merasa jiwanya terancam dan tidak nyaman dalam mengikuti kegiatan perkuliahan.

    “Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka.

    “Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.

    “Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.

    Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LS disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

    Ia juga menyebutkan pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menerangkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

    “Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).

    Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

    LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

    “Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Wanita di Bekasi Diteror Mantan Pacar hingga Diancam Dimutilasi

    Wanita di Bekasi Diteror Mantan Pacar hingga Diancam Dimutilasi

    Bekasi

    Seorang wanita berinisial VPS (21) di Cibitung, Bekasi, diteror mantan pacaranya hingga lapor polisi. Korban kerap menerima ancaman akan dimutilasi hingga disiram air keras oleh pelaku.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban dan pelaku pernah menjalin hubungan. Akan tetapi hubungan keduanya itu kandas di tengah jalan.

    “Awalnya, korban dengan pelaku ini memiliki hubungan pada tahun 2023. Korban kemudian mengakhiri hubungannya dengan pelaku, namun pelaku tak terima,” kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

    Tak terima diputus cinta, pelaku berinisial RSD (43) itu kemudian menerornya lewat WhatsApp. Pelaku mengirimkan sejumlah ancaman melalui WhatsApp.

    “Pelaku mengancam korban dengan mengirim pesan WhatsApp dengan kalimat ‘ingin mutilasi korban’, ‘menyiram wajah korban dengan air keras’,” jelasnya.

    Tak hanya itu saja teror yang diterima oleh VPS. Pelaku juga menyebarkan foto-foto dirinya.

    Merasa terancam keselamatannya, korban melapor ke polisi. Kasus ini kini tengah diselidiki Polres Metro Bekasi.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengamat Kebijakan Publik Soroti Pemeriksaan Rismon terkait Laporan yang Dilayangkan Jokowi

    Pengamat Kebijakan Publik Soroti Pemeriksaan Rismon terkait Laporan yang Dilayangkan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto merespon polemik ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dkk.

    Menurutnya, Rismon akan mendapatkan hukuman yang tidak berat, sementara pihak Jokowi merayakan kemenangan, tulis di X pribadinya @giginpraginanto.

    “Artinya Rismon akan mendapat hukuman berat sementara pemilik ijazah gaib dkk menepuk dada bagaikan gorilla memenangkan pertarungan melawan harimau yang cakar dan taringnya sudah diamputasi,” tulis Gigin Praginanto dilansir X Sabtu (31/5/2025).

    Sementara itu, dikabarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar diperiksa terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

    Rismon sedianya diperiksa oleh penyidik Susbdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025).

    Namun ia berhalangan hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Senin, di pekan berikutnya.

    “Tadi jam 10.20 WIB telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saudara RS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin.

    Ade Ary tak membeberkan keterangan apa saja yang akan digali penyidik dari Rismon. Ia hanya menyebut pemeriksaan Rismon masih berlangsung.

    “Saat ini masih berlangsung proses pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan kasus tersebut,” ucap dia.

    Terkait pemeriksaan Rismon, didasari karen Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

  • Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Kasus Demo Ricuh Ditangguhkan, Ini Pertimbangannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Kasus Demo Ricuh Ditangguhkan, Ini Pertimbangannya Megapolitan 31 Mei 2025

    Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Kasus Demo Ricuh Ditangguhkan, Ini Pertimbangannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penahanan 16
    mahasiswa Universitas Trisakti
    yang terlibat kasus kericuhan
    demo peringatan reformasi
    di depan Balai Kota Jakarta ditangguhkan.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, pertimbangan penangguhan penahanan ke-16 mahasiswa itu karena status mereka masih aktif dalam kegiatan belajar di lingkungan kampus.
    “Kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar,” kata Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (30/5/2025).
    Usman menyebut, banyak pihak yang ikut membantu mengupayakan penangguhan penahanan ini, baik dari kampus, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), dan lainnya.
    Sedari awal para mahasiswa ditangkap, kata Usman, pihak Universitas Trisakti juga mengajukan
    restorative justice
    (RJ).
    “Dari pihak kampus, dari pihak rektorat, dan juga banyak pihak yang ikut membantu sehingga penangguhan penahanan ini dimungkinkan,” ujar dia.
    Usman pun berharap penangguhan penahanan ini menjadi penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak.
    “Jadi, mudah-mudahan bisa ada penyelidikan yang terbaiklah buat semua,” tegas dia.
    Sebelumnya diberitakan, demo peringatan reformasi yang digelar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025) berujung ricuh.
    Polisi menangkap 93 orang dan menyatakan tiga di antaranya positif narkoba. Selain itu, tujuh anggota polisi mengalami luka-luka diduga akibat kekerasan oleh massa.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi semula direncanakan digelar di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, massa kemudian mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.
    Ade Ary menyebut, beberapa peserta aksi berusaha menerobos masuk menggunakan sepeda motor.
    Sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas berusaha mencegah massa, terjadi insiden pengadangan terhadap kendaraan pejabat negara. Tak hanya itu, pejabat tersebut juga dipaksa turun dari mobil.
    Pada momen itu, massa aksi disebut memukul polisi.
    “Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka (luka sobek, lecet) akibat pemukulan, menggigit aparat, tendangan secara bersamaan kepada aparat,” ujar Ade Ary.
    Terpisah, Usman Hamid mengatakan, unjuk rasa ini berkaitan dengan aspirasi pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998, yang hingga kini masih menyisakan tuntutan moral dari berbagai pihak, termasuk sivitas akademika Trisakti.
    “Memang pada awalnya ada aspirasi dari mahasiswa Trisakti, termasuk untuk bertemu dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik),” ujar Usman di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/5/2025).
    Penyampaian pendapat dan keinginan bertemu Kesbangpol itu menjadi bagian dari harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.
    “Memang sudah lama sebagian dari aktivitas akademik Trisakti berharap ada semacam pengakuan negara atas gugurnya para mahasiswa di tahun 1998,” kata Usman Hamid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.