Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Kondisi Terkini 2 Adik Habib Bahar Pasca Diduga Dicabuli dan Dibacok

    Kondisi Terkini 2 Adik Habib Bahar Pasca Diduga Dicabuli dan Dibacok

    GELORA.CO – Kondisi dua adik kandung pendakwah Habib Bahar bin Smith yang menjadi korban tindak pidana di Tangerang Selatan mulai menunjukkan perkembangan, meski masih diliputi rasa trauma, terutama adik perempuannya berinisial S.

    Korban S, diketahui mengalami trauma usai diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pelaku yang kini telah ditahan. Hal itu diungkap kuasa hukum keluarga Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

    “Kalau S itu memang traumanya masih terasa, tidur juga kurang. Karena kejadian itu kan terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari, dan besoknya dia harus diperiksa polisi. Jadi mungkin dampaknya belum sepenuhnya terasa sekarang, bisa jadi nanti,” kata dia pada Jumat, 21 Juni 2025.

    Ichwan menegaskan, korban S akan mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna mengatasi trauma yang dialaminya.

    “Sepertinya nanti akan ada pendampingan dari pihak PPA terhadap korban S,” ujarnya.

    Sementara kondisi adik laki-lakinya, Habib Zain, yang sempat dibacok saat hendak menolong sang adik, juga perlahan membaik. Meski begitu, luka yang diderita masih menimbulkan rasa nyeri.

    “Kalau Habib Zain, Alhamdulillah sudah lebih baik. Saat diperiksa kemarin juga sudah bisa kooperatif meski masih terasa nyeri,” ucap Ichwan.

    Untuk diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Adapun, korban dugaan penganiayaan hingga pencabulan merupakan adik kandung Habib Bahar bin Smith, yaitu S dan Zen bin Smith.

    Kata Ade Ary, kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, pada Senin dini hari, 16 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.

    “Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Kemudian, lanjut dia, Z menghampirinya hingga terjadi baku hantam di lokasi kejadian. Lalu, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi. Tapi, korban Z malah mendapatkan bacokan dari pelaku.

  • Kriminal kemarin, motif suami bunuh istri hingga tawuran di Jaksel

    Kriminal kemarin, motif suami bunuh istri hingga tawuran di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (20/6) yang masih menarik dibaca kembali hari ini mulai dari motif suami berinisial JN (36) membunuh istrinya berinisial RK (25) di Tangerang Selatan hingga terjadinya tawuran di Jalan Dr Saharjo, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Berikut berita selengkapnya:

    1. Suami bunuh istri di Tangsel motifnya cemburu

    Seorang suami berinisial JN (36) tega membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten pada Senin (16/6), motifnya cemburu.

    “Berdasarkan keterangan tersangka karena cemburu, istrinya (korban) selingkuh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Korban penyabetan di Radio Dalam diduga terkait tawuran

    Korban penyabetan berinisial FA (15), oleh orang tak dikenal di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diduga karena tawuran.

    “Dari hasil penyelidikan di lapangan, kemungkinan besar ini aksi tawuran antar remaja. Terlihat dari kejar-kejaran hingga terjadi penyabetan seperti yang tampak di kamera pengawas (close circuit television/CCTV),” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Suparmin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Polisi ungkap kronologi pencemaran nama baik yang dialami Coach Justin

    Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang dialami oleh pengamat sepak bola Indonesia Justinus Lhaksana (57) berawal pada April 2025.

    “Bahwa terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang membuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. KAI Commuter Line tempuh jalur hukum atas kecelakaan di Tangerang

    Manajemen PT KAI Commuter Line menempuh jalur hukum atas kecelakaan Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri dengan truk di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper, pada Jumat sekitar pukul 05.11 WIB.

    “KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” kata Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Satu orang kepalanya terluka akibat tawuran di Jaksel

    Salah satu warga berinisial A (30) kepalanya terluka akibat tawuran di Jalan Dr Saharjo, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat petang.

    “Untuk korban memang larinya ke Setiabudi, korban luka di kepala. Tidak tewas,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, motif suami bunuh istri hingga tawuran di Jaksel

    Suami bunuh istri di Tangsel motifnya cemburu

    Jakarta (ANTARA) – Seorang suami berinisial JN (36) tega membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) , Banten pada Senin (16/6), motifnya cemburu.

    “Berdasarkan keterangan tersangka karena cemburu, istrinya (korban) selingkuh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Namun Ade Ary belum dapat menjelaskan secara lebih jauh terkait motif tersebut.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya masih mendalami motif seorang suami berinisial JN (36) yang tega membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

    “Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Ade Ary juga menyebutkan suami berinisial JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    “Itu ‘update’ sementaranya, sekarang masih diperiksa, nanti selanjutnya akan kami jelaskan secara rinci di saat rilis,” katanya.

    Kronologi peristiwa itu juga disampaikan ke publik oleh Polda Metro Jaya.

    “Awalnya, saksi Saudara B melaporkan pembunuhan seorang istri yang dilakukan oleh suami. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh warga,” katanya.

    Ade Ary menjelaskan berdasarkan hasil pengumpulan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa pada Senin (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama istri yang tinggal sebagai tetangga korban, mendengar suara tangisan dan ribut-ribut korban dengan pelaku.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Coach Justin Merasa Difitnah, Tuding Ada yang Setir Akun Medsos
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Juni 2025

    Coach Justin Merasa Difitnah, Tuding Ada yang Setir Akun Medsos Megapolitan 20 Juni 2025

    Coach Justin Merasa Difitnah, Tuding Ada yang Setir Akun Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat sepak bola
    Justinus Lhaksana
    atau akrab disapa Coach
    Justin
    menduga ada yang menyetir sejumlah akun media sosial untuk mencermakan nama baik dan memfitnahnya.
    “Narasinya sama semua. Jadi ini bukan tindakan yang spontan, lebih ada yang setir. Sekarang karena jumlahnya masif, makanya ini sudah enggak normal, 20 atau 30 akun,” ungkap Justin saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Justin kini telah melaporkan sejumlah akun media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya. Sejumlah akun itu mengunggah pernyataan Justin yang mengkritik keberhasilan Timnas Indonesia U-17 asuhan Nova Arianto.
    Namun, Justin mengaku tidak pernah membuat pernyataan tersebut.

    Statement
    yang saya tidak pernah keluarkan. Sehingga netizen merespons dengan negatif terhadap saya,” tegas dia.
    Adapun laporan Justin ke ke Polda Metro Jaya itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, laporan ini dibuat pada 14 April 2025.
    Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYAPERKARA.
    “Terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang memuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Justin mengeklaim tidak berkomentar atau tidak pernah membuat pernyataan maupun video terkait konten yang beredar tersebut.
    “Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ade Ary. 
    Saat membuat laporan polisi, Justin menyerahkan barang bukti berupa satu lembar dokumen cetak unggahan dari beberapa media sosial, serta satu buah flashdisk USB yang berisi salinan tautan (URL) unggahan di media sosial.
    Justin melaporkan dugaan tindak pidana dengan menggunakan Pasal 45 Ayat (6) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pegawai Minimarket Cabuli Bocah 11 Tahun dengan Modus Top Up Game Gratis

    Pegawai Minimarket Cabuli Bocah 11 Tahun dengan Modus Top Up Game Gratis

    Jakarta: Seorang pegawai minimarket berinisial A, 23 di Jatiuwung, Kota Tangerang melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun. Aksi pencabulan tersebut ia lakukan di toilet minimarket.

    Berikut ini fakta-fakta pegawai minimarket cabuli bocah 11 tahun:
    Modus top up game gratis

    Pelaku A melakukan pencabulan kepada korbannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan top up game gratis. 

    Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban datang ke minimarket sekitar pukul 09.00 WIB untuk top up voucher game online bersama temannya.

    “Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” kata Rabiin dalam keterangannya.

    Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.

    “Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban,” ujarnya.
     

     

    Pelaku ditangkap

    Pelaku yang merupakan pegawai minimarket kini telah diamankan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini tersangka A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota,” ujarnya.
    Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Atas aksi bejadnya, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    “Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade Ary.
    Korban mengalami trauma

    Akibat perlakuan pegawai minimarket, korban mengalami trauma. Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya ke orang tuanya hingga akhirnya pelaku pun diciduk.

    Jakarta: Seorang pegawai minimarket berinisial A, 23 di Jatiuwung, Kota Tangerang melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun. Aksi pencabulan tersebut ia lakukan di toilet minimarket.
     
    Berikut ini fakta-fakta pegawai minimarket cabuli bocah 11 tahun:

    Modus top up game gratis

    Pelaku A melakukan pencabulan kepada korbannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan top up game gratis. 
     
    Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban datang ke minimarket sekitar pukul 09.00 WIB untuk top up voucher game online bersama temannya.

    “Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” kata Rabiin dalam keterangannya.
     
    Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.
     
    “Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban,” ujarnya.
     

     

    Pelaku ditangkap

    Pelaku yang merupakan pegawai minimarket kini telah diamankan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini tersangka A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
     
    “Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota,” ujarnya.

    Pelaku terancam 15 tahun penjara

    Atas aksi bejadnya, A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
     
    “Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade Ary.

    Korban mengalami trauma

    Akibat perlakuan pegawai minimarket, korban mengalami trauma. Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya ke orang tuanya hingga akhirnya pelaku pun diciduk.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Adik Bahar Smith

    Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Adik Bahar Smith

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penganiayaan dan pencabulan yang dialami oleh adik Bahar bin Smith di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

    “Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YLK dan EKK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan dan Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. YLK diamankan pada Senin (16/6) pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Sedangkan tersangka berinisial EKK diamankan di hari yang sama pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” katanya.

    Peristiwa tersebut berawal saat pelapor berinisial Z, adik laki-laki Bahar bin Smith mendengar suara teriakan.

    “Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi dengan menggunakan tangan terlapor,” katanya.

     

    Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor telah tiba di sumber suara sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor.

    “Akibat baku hantam tersebut pelapor mengalami luka di tangan kanannya hingga mengalami luka robek,” katanya.

    Ade Ary mengatakan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan akan diproses secara tuntas.

  • Perkembangan Terbaru Ijazah Jokowi, Penyidik Pengecekan Data ke SMAN 6 dan UGM

    Perkembangan Terbaru Ijazah Jokowi, Penyidik Pengecekan Data ke SMAN 6 dan UGM

    GELORA.CO  – Perkembangan terbaru dari kasus tudingan ijazah Jokowi Palsu, saat ini polisi sedang memverifikasi ke SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gajah Mada. 

    Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir ini adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak sebuah SMA negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke pihak sebuah universitas di Yogyakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (18/6/2025).

    Ade Ary membenarkan bahwa verifikasi itu dilakukan di SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

    Keduanya merupakan tempat Jokowi menempuh pendidikan.

    “Ya, benar (verifikasi di SMAN 6 Surakarta dan UGM),” ujar Kabid Humas.

    Ade Ary mengungkapkan, verifikasi di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta-fakta.

    “Ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan. Jadi proses masih berlangsung, mohon waktu,” ungkap Ade Ary.

    Adapun Jokowi mengetahui dugaan fitnah terhadap dirinya melalui media sosial pada 26 Maret 2025.

    Ketika itu Jokowi tengah berada di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Ade Ary, Kamis (15/5/2025).

    Ade Ary mengungkapkan, dugaan fitnah yang disampaikan dalam media sosial itu yakni berkaitan dengan ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dalam laporannya, Jokowi menyebut ada lima orang yang diduga membuat pernyataan fitnah di media sosial. Kelimanya yakni berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

    Jokowi kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan fitnah tersebut.

    “Selanjutnya pelapor meminta kepada ADC atau ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai medsos dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan,” ungkap Kabid Humas.

    Setelah bukti-bukti terkumpul, Jokowi akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    “Setelah menerima laporan ini, Polda Metro Jaya menindaklanjuti, dalam hal ini tim penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

    Dari lima nama yang ada di laporan Jokowi, salah satunya diduga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo

  • 8
                    
                        Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
                        Megapolitan

    8 Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban Megapolitan

    Dugaan Pencabulan Adik Bahar bin Smith Terungkap Saat Sang Kakak Dengar Teriakan Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Adik kandung Bahar bin Smith yang berinisial S diduga dicabuli. Kejadian ini terungkap setelah kakak korban, Zein, mendengar teriakan seorang perempuan memanggil namanya.
    “Pelapor mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil nama pelapor, kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6/2025).
    Zein berusaha menyelamatkan adiknya dan terlibat baku hantam dengan pelaku di lokasi kejadian. Setelah insiden tersebut, ia mendatangi rumah pelaku.
    Namun, saat membuka pintu rumah pelaku, terjadi aksi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan mencoba menusuk leher Zein.
    “Ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor, sempat terjadi dorong-dorongan. Lalu terlapor memegang pisau, ini barang buktinya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor,” jelas Ade.
    Zein berhasil menepis serangan tersebut dengan tangan kanannya, namun mengalami luka robek akibat terkena pisau yang digunakan pelaku.
    Polisi telah menangkap dua pelaku terkait kasus ini, yakni YLK dan EKK. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan
    pencabulan
    tersebut.
    “Kasus ini sudah terungkap, masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman, dan kasus ini akan diusut secara atau diproses secara tuntas,” kata Ade.
    Sebelumnya, telah terjadi aksi pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik Bahar bin Smith di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (16/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
    Laporan itu dibuat karena Zein mengaku dibacok saat berusaha melindungi adiknya dari upaya pemerkosaan. 
    “Sudah selesai, tadi sore bada ashar laporannya sudah diserahkan dan sudah diterima pihak polisi,” ujar kuasa hukum Zein, Ikhwan Tuan Kota saat dihubungi
    Kompas.com,
    Senin (16/6/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    Adik Habib Bahar bin Smith Dicabuli dan Dibacok, Dua Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

    GELORA.CO – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan bersama Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, serta pencabulan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

    Korban dalam kasus ini merupakan adik kandung dari Habib Bahar bin Smith, yaitu Zen bin Smith. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025. Pelaku pertama berinisial YLK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. YLK diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban berinisial Z.

    “YLK ini berperan melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban saudara Z,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Sementara itu, pelaku kedua berinisial EKK diamankan pada pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban wanita berinisial S, yang juga adik Habib Bahar.

    Kasus ini berawal di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin dini hari. Saat itu, korban Z yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini mendengar suara teriakan dari arah gang tersebut.

    “Pelapor mendengar suara wanita memanggil namanya. Saat didatangi, pelapor melihat adik kandungnya, saudari S, sedang dalam kondisi mulut ditutup oleh pelaku dan diduga sedang dicabuli,” kata dia.

    Sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan pelaku di lokasi kejadian. Namun, insiden berlanjut hingga ke rumah pelaku, tempat pelapor kemudian berusaha mencari klarifikasi.

    “Saat pelapor membuka pintu rumah pelaku, sempat terjadi dorong-dorongan. Pelaku kemudian mengambil pisau dan mengarahkannya ke leher korban. Korban menepis dengan tangan kanan, hingga akhirnya mengalami luka robek cukup serius,” ujarnya.

    Polisi memastikan bahwa kasus ini telah terungkap sebagian, namun penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak lain.

    Sementara, Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penyerangan telah diamankan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Polisi masih dalami motif suami bunuh istri di Tangerang Selatan

    Polisi masih dalami motif suami bunuh istri di Tangerang Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih mendalami motif seorang suami berinisial JN (36) yang tega membunuh istrinya berinisial RK (25) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

    “Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary juga menyebutkan suami berinisial JN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    “Itu ‘update’ sementaranya, sekarang masih diperiksa, nanti selanjutnya akan kami jelaskan secara rinci di saat rilis,” katanya.

    Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kematian seorang wanita berinisial RK (25) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial JN (36) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

    “Awalnya, saksi Saudara B melaporkan pembunuhan seorang istri yang dilakukan oleh suami. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh warga,” katanya.

    Ade Ary menjelaskan berdasarkan hasil pengumpulan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa pada Senin (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB, saksi bersama istri yang tinggal sebagai tetangga korban, mendengar suara tangisan dan ribut-ribut korban dengan pelaku.

    “Saksi mengira bahwa hal tersebut mungkin ribut biasa dalam rumah tangga,” katanya.

    Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB saksi tidak mendengar suara tangisan korban lagi, namun sekira jam 23.50 WIB saksi mendengar suara tangisan anak, saksi mengira bahwa mungkin anak korban sedang rewel.

    Sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku mengetuk pintu rumah saksi dan oleh saksi membuka pintu rumah.

    “Selanjutnya melihat pelaku sedang menggendong anak (balita) dan berkata ‘Pung, si Nisa sudah saya bunuh, terserah dah sekarang, pung, saya mau diapain, mau dipanggil polisi boleh, diserahin ke massa gak apa-apa’,” kata Ade Ary.

    Seorang wanita berinisial RK (25) ditemukan tewas setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya berinisial JN (36) di Jalan Rusa IV RT 003/RW 004, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

    Kapolsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan Kota, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Senin malam (16/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

    “Petugas piket Polsek Ciputat Timur mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.