Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
masih menyelidiki laporan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu.
Pada penyelidikan ini, polisi mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi untuk menentukan apakah laporan
Jokowi
masuk dalam tindak pidana.
Oleh karena itu, penyelidik belum bisa menentukan terlapor dalam perkara ini karena laporan yang dibuat Jokowi berupa sejumlah akun media sosial.
Menurut laporan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada 26 Juni 2025, polisi telah memeriksa 49 saksi.
Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah
, mendadak menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025) pukul 17.11 WIB.
Kehadiran Syarif diketahui awak media tengah menunggu pemeriksaan perkara lain di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tidak sendiri, Syarif mendatangi Polda Metro Jaya juga bersama dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiganya terlihat berjalan kaki ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan ini, Syarif mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan menggendong tas pundak.
Sementara, Yakup menggunakan kemeja batik lengan pendek, celana panjang hitam, dan tas clutch hitam. Sedangkan, Andra memakai setelan jas.
Sebelum melewati gate akses otomatis, Yakup memastikan kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan termasuk laporan Jokowi.
“Enggak dong, kan perkara lain banyak,” ucap Yakup dengan santai.
Yakup menyampaikan, Jokowi tengah berada di pantai bersama cucu di tengah libur panjang sekolah.
“Lihat saja di Instagram,” kata Yakup.
Setelah itu, Yakup mendadak kembali ke sebuah mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam untuk mengambil sebuah barang.
Saat berjalan ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Yakup langsung sibuk berbicara dengan seseorang melalui sebuah telepon lalu masuk meninggalkan awak media.
Rupanya, kehadiran Syarif di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Jokowi.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkap Syarif.
Namun pemeriksaan terhadap Syarif tampak tak berangsur lama.
Pada pukul 19.23 WIB menginformasikan bahwa ia sudah meninggalkan Polda Metro Jaya.
“Saya sudah keluar dari Polda,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi
-
/data/photo/2025/05/23/6830147f03676.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya Megapolitan 4 Juli 2025
-

Mantan Wakapolri laporkan dugaan pencemaran nama baik
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi.
“Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025, pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian, terlapornya adalah saudara WMN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban adalah kejadian pada bulan Juni 2023.
“Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia dan sudah dilakukan,” katanya.
Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (baju putih) saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)
Ia menambahkan, pada 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan Pengurus Pusat Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI).
“Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia,” kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)
Ade Ary menyebutkan, rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor inilah yang selanjutnya sedang dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.
Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait adanya laporan pencemaran nama baik oleh eks Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.
“Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Wijaya menduga laporan tersebut adalah masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polda Metro Jaya masih tunggu konfirmasi kehadiran Roy Suryo
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu konfirmasi kehadiran pakar telematika Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Barusan tadi sudah kami cek, saudara RS terjadwal akan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi pada tahap penyelidikan, hari ini, Kamis tanggal 3 Juli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Namun Ade Ary menyampaikan sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan pihaknya masih menunggu.
“Saat ini penyelidik masih menunggu, menunggu hadir atau tidak,” katanya.
Ia juga menjelaskan Roy Suryo belum melakukan konfirmasi kehadirannya ke Polda Metro Jaya.
“Untuk sekarang ini konfirmasi belum diterima oleh penyelidik, penyelidik masih menunggu, nanti kita ‘update’ lagi nanti sore,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary juga menjelaskan bahwa Rabu (2/7) seharusnya ada empat saksi yang diundang klarifikasi yaitu berinisial ES, K, DH dan RS, namun mereka tidak hadir.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan, 49 saksi itu adalah saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor.
“Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini dan para terduga terlapor,” kata dia.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Kasus pemerasan artis sinetron, Polisi: uangnya untuk sehari-hari
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan uang hasil dugaan pemerasan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary juga menjelaskan korban mengalami kerugian sebanyak puluhan juta rupiah dengan beberapa kali melakukan transfer.
“Tercatat korban mengalami kerugian sebanyak Rp20,9 juta,” katanya.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ada Perpanjang SIM Gratis, Catat Tanggal dan Lokasinya
Jakarta –
Ada berbagai layanan yang disediakan Polri saat Hari Bhayangkara ke-79. Salah satunya bisa perpanjang SIM gratis dengan kuota tertentu.
Perayaan Hari Bhayangkara ke-79 bakal berlangsung di Kawasan Silang Monas pada 1 Juli 2025. Pada perayaan tersebut, Polri menyajikan ragam pelayanan buat masyarakat secara gratis. Salah satunya, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa dikenakan biaya sama sekali.
Dilihat detikOto dalam unggahan di akun Instagram Polda Metro Jaya, pelayanan yang diberikan Polri antara lain Samsat Keliling, perpanjang STNK, pengurusan SKCK online, SIM keliling, perpanjang SIM gratis, hingga pembuatan SIM. Perlu digarisbawahi, khusus perpanjang SIM gratis tak bisa dilakukan semua karena ada kuota terbatas. Namun tak diketahui jumlah pasti dari kuota perpanjang SIM gratis tersebut.
“Berbagai layanan publik disediakan secara gratis. Mulai dari Samsat Keliling, perpanjangan STNK dan SIM, pembuatan SIM, SKCK online, hingga pelayanan kesehatan dan khitanan massal gratis tersedia bagi warga yang hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir detikNews.
Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM secara cuma-cuma, maka bisa datang ke Silang Monas mulai pukul 08.00 WIB. Tapi jangan kaget kalau tak bisa perpanjang secara gratis gegara kehabisan kuota.
Biaya Perpanjang SIM
Perpanjang SIM memang dikenakan biaya. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.
Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan
Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Syarat Perpanjang SIM
Kalau sudah tahu biayanya, jangan lupa juga melengkapi persyaratannya sebagai berikut.
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
(dry/rgr)


/data/photo/2025/07/02/6864ed6b034e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
