Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Mantan Wakapolri laporkan dugaan pencemaran nama baik

    Mantan Wakapolri laporkan dugaan pencemaran nama baik

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi.

    “Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025, pelapornya adalah saudara Drs O, kemudian, terlapornya adalah saudara WMN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban adalah kejadian pada bulan Juni 2023.

    “Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia dan sudah dilakukan,” katanya.

    Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (baju putih) saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

    Ia menambahkan, pada 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan Pengurus Pusat Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PPPTMSI).

    “Lalu berlanjut tanggal 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota Komite Olimpiade Indonesia yang ditandatangani Ketua Komite Olimpiade Indonesia,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran yang dilakukan.

    “Sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/7/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

    Ade Ary menyebutkan, rangkaian peristiwa yang disampaikan pelapor inilah yang selanjutnya sedang dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya.

    Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait adanya laporan pencemaran nama baik oleh eks Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.

    “Terus terang secara pribadi tidak tahu apa yang mau dilaporkan. Dari laporan yang saya terima itu adalah adanya dugaan pencemaran nama baik,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

    Wijaya menduga laporan tersebut adalah masalah sengketa keolahragaan atau masalah organisasi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya masih tunggu konfirmasi kehadiran Roy Suryo

    Polda Metro Jaya masih tunggu konfirmasi kehadiran Roy Suryo

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu konfirmasi kehadiran pakar telematika Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Barusan tadi sudah kami cek, saudara RS terjadwal akan dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi pada tahap penyelidikan, hari ini, Kamis tanggal 3 Juli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Namun Ade Ary menyampaikan sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan pihaknya masih menunggu.

    “Saat ini penyelidik masih menunggu, menunggu hadir atau tidak,” katanya.

    Ia juga menjelaskan Roy Suryo belum melakukan konfirmasi kehadirannya ke Polda Metro Jaya.

    “Untuk sekarang ini konfirmasi belum diterima oleh penyelidik, penyelidik masih menunggu, nanti kita ‘update’ lagi nanti sore,” jelas Ade Ary.

    Sementara itu, Ade Ary juga menjelaskan bahwa Rabu (2/7) seharusnya ada empat saksi yang diundang klarifikasi yaitu berinisial ES, K, DH dan RS, namun mereka tidak hadir.

    Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebutkan, 49 saksi itu adalah saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor.

    “Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini dan para terduga terlapor,” kata dia.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus pemerasan artis sinetron, Polisi: uangnya untuk sehari-hari

    Kasus pemerasan artis sinetron, Polisi: uangnya untuk sehari-hari

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan uang hasil dugaan pemerasan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary juga menjelaskan korban mengalami kerugian sebanyak puluhan juta rupiah dengan beberapa kali melakukan transfer.

    “Tercatat korban mengalami kerugian sebanyak Rp20,9 juta,” katanya.

    Ade Ary juga menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    “Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman,” jelasnya.

    Sebelumnya, polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

    Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

    Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

    “Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Kriminal kemarin, kasus artis sinetron hingga pencuri kacamata mewah

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (2/7) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron hingga tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.

    “Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pria yang pamerkan senjata api di Depok ditangkap

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial Z yang memamerkan senjata api jenis airsoftgun di Depok, Jawa Barat.

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    4..Imigrasi Jakut deportasi dua WNA Tiongkok karena jadi investor fiktif

    Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang sebelumnya ditangkap karena menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.

    “Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    5..Polisi tangkap suami-istri yang curi kacamata mewah di dua lokasi

    Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami- istri yang melakukan pencurian kacamata mewah di dua lokasi mal berbeda, yakni di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Rabu membenarkan hal tersebut. “Benar, dua pelaku sudah diamankan,” katanya di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pasutri Bergaya Necis Curi Kacamata Puluhan Juta Rupiah di Jaksel dan Bekasi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Pasutri Bergaya Necis Curi Kacamata Puluhan Juta Rupiah di Jaksel dan Bekasi Megapolitan 2 Juli 2025

    Pasutri Bergaya Necis Curi Kacamata Puluhan Juta Rupiah di Jaksel dan Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sepasang suami istri (pasutri) berpakaian necis mencuri sejumlah
    kacamata
    bernilai jutaan rupiah di dua optik kawasan
    Jakarta
    Selatan dan Kota
    Bekasi
    .
    Berdasarkan unggahan Instagram Warga Jakarta, pelaku laki-laki tampak mengenakan setelan jas. Sedangkan, pelaku perempuan memakai blus berwarna biru muda.
    Mulanya, kedua pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat-lihat kacamata di toko tersebut.
    Saat situasi dinilai aman, pelaku perempuan langsung menggasak kacamata, lalu memasukkannya ke saku celana sebelah kanan.
    Setelah itu, kedua pelaku tampak bercanda. Pelaku perempuan terlihat menjenggut rambut pelaku pria demi menutupi aksi keduanya di depan karyawan toko.
    Sementara itu, di lokasi kejadian lain, pelaku pria terlihat sedang menjajal kacamata.
    Pada saat bersamaan, pelaku perempuan tampak mengambil kacamata yang ada di tangan pelaku pria dan memasukkan ke saku celana sebelah kanan.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa tersebut. Sejauh ini, polisi telah menangkap kedua pelaku. 
    “Benar dua pelaku sudah diamankan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi Rabu (2/7/2025).
    Berdasarkan laporan polisi (LP) karyawan optik di Kota Bekasi, peristiwa terjadi pada Minggu (29/6/2025).
    Kepada polisi, pelapor menyebutkan bahwa salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan.
    Sementara, pelaku lainnya memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mencuri kacamata senilai jutaan rupiah.
    “Kerugian dua buah kacamata merek Ray-Ban senilai Rp 8.480.000 (untuk TKP Kota Bekasi),” ungkap Ade Ary.
    Sementara itu, dari dua optik, pelaku total menggondol tujuh kacamata dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Perpanjang SIM Gratis, Catat Tanggal dan Lokasinya

    Ada Perpanjang SIM Gratis, Catat Tanggal dan Lokasinya

    Jakarta

    Ada berbagai layanan yang disediakan Polri saat Hari Bhayangkara ke-79. Salah satunya bisa perpanjang SIM gratis dengan kuota tertentu.

    Perayaan Hari Bhayangkara ke-79 bakal berlangsung di Kawasan Silang Monas pada 1 Juli 2025. Pada perayaan tersebut, Polri menyajikan ragam pelayanan buat masyarakat secara gratis. Salah satunya, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa dikenakan biaya sama sekali.

    Dilihat detikOto dalam unggahan di akun Instagram Polda Metro Jaya, pelayanan yang diberikan Polri antara lain Samsat Keliling, perpanjang STNK, pengurusan SKCK online, SIM keliling, perpanjang SIM gratis, hingga pembuatan SIM. Perlu digarisbawahi, khusus perpanjang SIM gratis tak bisa dilakukan semua karena ada kuota terbatas. Namun tak diketahui jumlah pasti dari kuota perpanjang SIM gratis tersebut.

    “Berbagai layanan publik disediakan secara gratis. Mulai dari Samsat Keliling, perpanjangan STNK dan SIM, pembuatan SIM, SKCK online, hingga pelayanan kesehatan dan khitanan massal gratis tersedia bagi warga yang hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir detikNews.

    Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM secara cuma-cuma, maka bisa datang ke Silang Monas mulai pukul 08.00 WIB. Tapi jangan kaget kalau tak bisa perpanjang secara gratis gegara kehabisan kuota.

    Biaya Perpanjang SIM

    Perpanjang SIM memang dikenakan biaya. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

    Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    Syarat Perpanjang SIM

    Kalau sudah tahu biayanya, jangan lupa juga melengkapi persyaratannya sebagai berikut.

    1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

    2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

    3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

    4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

    5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

    6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

    7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

    8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

    (dry/rgr)

  • Modus Baru Narkoba Kapsul Ekstasi Dibongkar Polda Metro

    Modus Baru Narkoba Kapsul Ekstasi Dibongkar Polda Metro

    Jakarta

    Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus operandi baru peredaran narkoba jenis ekstasi. Tak lagi dalam bentuk pil, tetapi kini dikemas dalam kapsul menyerupai obat.

    Ekstasi dalam kemasan kapsul itu terbongkar dalam operasi polisi yang digelar sepanjang periode Mei-Juni 2025. Diketahui, selama dua bulan operasi tersebut, Polda Metro Jaya dan jajaran polsek telah mengungkap 1.243 kasus dan menangkap 1.000 lebih tersangkanya.

    Selama periode Mei-Juni 2025, Polda Metro Jaya dan polres jajaran mengungkap 1.423 kasus dan menangkap 1.672 orang tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Polda Metro Jaya terus berkomitmen. Bapak Kapolda Metro Jaya dalam setiap kesempatan menyampaikan kepada anggota bahwa penanggulangan narkoba harus dilakukan secara masif dan bekerja sama dan setiap hari,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5).

    Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan selama periode Mei-Juni 2025, pihaknya bersama polres jajaran menangkap 1.672 tersangka dan menyira ratusan kilogram narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, hingga heroin.

    “Barang bukti yang kami sita 321,5 kilogram,” ujar Ahmad David.

    Adapun, rincian barang bukti dari total 321,5 kilogram narkoba itu adalah:

    – ganja sebanyak 179,19 kg
    – sabu 33,15 kg
    – ekstasi 16.793 butir
    – tembakau sintetis 4,52 kg
    – obat-obatan berbahaya 166.327 butir
    – liquid THC 2.360 ml
    – ketamine prekusor narkoba 2,87 kg
    – serbuk sinte 7,86 kg
    – kokain 1,48 gram
    – heroin 1,56 kilogram.

    Dari beberapa kasus, ada beberapa modus operandi yang cukup menonjol, salah satunya ekstasi dalam kapsul. Berikut rangkuman informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Jumat (27/6/2025).

    Modus baru ekstasi dalam kapsul

    Foto: Polisi mengungkap ekstasi dalam kapsul. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Ekstasi dalam Kapsul

    Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan ada modus operandi baru dalam peredaran narkoba ini. Ekstasi dikamuflase dalam bentuk serbuk kapsul.

    “Ada modus baru yang diungkap oleh kawan kita dari polres. Yang kalian lihat sebelah kanan, itu bukan kapsul biasa. Itu adalah ekstasi. Serbuk yang ada di dalamnya adalah ekstasi, yang biru-putih,” kata David, Kamis (25/5).

    Total ada belasan ribu kapsul ekstasi yang disita polisi dalam operasi tersebut. Ekstasi tersebut dikemas menyerupai obat.

    “Itu modus baru seakan-akan seperti obat. Padahal itu adalah ekstasi. Ada sekitar 14 ribu, dikemas seperti obat kapsul,” lanjut dia.

    Ganja dalam Koper

    Selain itu, dia juga menjelaskan, dari 1.243 kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol dengan beragam modus lainnya. Pertama modus dengan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 143 kg dalam sebuah koper layaknya pakaian.

    “Seakan-akan ini adalah barang berbentuk pakaian karena dikemas, kemudian dimasukkan di dalam tas koper,” kata Ahmad David.

    Kemudian kasus menonjol yang kedua adalah pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 5,7 kilogram dan ribuan ekstasi yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Barang bukti sabu dan ekstasi ini dikirim dari Riau dengan menggunakan jasa pengangkutan barang.

    Lalu untuk kasus menonjol yang ketiga adalah pengungkapan heroin seberat 1,5 kilogram. Pada ungkap kasus yang dilakukan Juni ini, dia menyebut para pelaku mencoba mengecoh petugas dengan menaruhnya di kompartemen pintu mobil yang diangkut dari Pekanbaru menggunakan point towing.

    “Kemudian di sini dijemput oleh kurir atas perintah dan berhasil kita amankan,” ujar Ahmad David.

    Halaman 2 dari 2

    (mea/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Modus Baru Narkoba Kapsul Ekstasi Dibongkar Polda Metro

    Polda Metro Bongkar Narkoba Rp 53,5 M Selama Mei-Juni, Ribuan Pelaku Dijerat

    Jakarta

    Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kilogram narkoba selama operasi Mei-Juni 2025. Selama dua bulan operasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran menangkap 1.672 tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.

    “Polda Metro Jaya terus berkomitmen. Bapak Kapolda Metro Jaya dalam setiap kesempatan menyampaikan kepada anggota bahwa penanggulangan narkoba harus dilakukan secara masif dan bekerja sama dan setiap hari,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2025).

    Penanggulangan narkoba oleh Polda Metro Jaya tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse narkoba, tetapi operasi secara simultan dilakukan secara komprehensif juga dilakukan dari mulai fungsi preemtif kepolisian dengan pelaksana dari Bhabinkamtibmas dan fungsi intelijen.

    “Melalui metode door to door system, Sambang Bhabin, Ngopi Kamtibmas, Jumat Curhat, dan lain sebagainya, itu metode preemtif yang dilakukan,” katanya.

    Pada kesempatan itu, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan dalam kurun waktu dua bulan Mei-Juni 2025, kami berhasil mengungkap 1.423 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 1.672 orang.

    Ahmad David menyampaikan penindakan narkoba ini merupakan wujud program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam penguatan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    “Barang bukti yang kami sita 321,5 kilogram,” ujar Ahmad David.

    – ganja sebanyak 179,19 kg
    – sabu 33,15 kg
    – ekstasi 16.793 butir
    – tembakau sintetis 4,52 kg
    – obat-obatan berbahaya 166.327 butir
    – liquid THC 2.360 ml
    – ketamine prekusor narkoba 2,87 kg
    – serbuk sinte 7,86 kg
    – kokain 1,48 gram
    – heroin 1,56 kilogram.

    “Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tanpa lelah mengungkap para pengedar narkoba. Karena dalam hal ini kita telah menyelamatkan 770.000 masyarakat Jakarta dari bahaya buruk narkoba itu sendiri. Kalau kita konversi ke nominal, kita telah berhasil mengungkap sebesar Rp 53,52 miliar,” pungkasnya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi sebut ibu yang dianiaya anaknya di Bekasi alami luka memar

    Polisi sebut ibu yang dianiaya anaknya di Bekasi alami luka memar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan seorang ibu berinisial MS yang dianiaya anak kandungnya berinisial MIEC di Kota Bekasi mengalami sejumlah luka memar.

    “Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Binsar menambahkan tersangka dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

    Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi seorang anak berinisial MIEC yang aniaya ibunya berinisial MS di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (19/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin menjelaskan, tersangka awalnya meminta ibunya untuk meminjam motor kepada tetangganya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

    “Namun, korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban,” katanya.

    Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggamnya dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati dan memukul ibunya (korban).

    “Kemudian, memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali ke arah kepala hingga korban (ibunya) terjatuh. Tersangka juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya. Korban pun berdiri dan keluar dari pekarangan rumah (TKP) ke arah samping rumah,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kronologi seorang anak yang tega aniaya ibunya di Bekasi

    Ini kronologi seorang anak yang tega aniaya ibunya di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi seorang anak berinisial MIEC yang aniaya ibunya berinisial MS di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (19/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin menjelaskan, tersangka awalnya meminta ibunya untuk meminjam motor kepada tetangganya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB.

    “Namun, korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban,” katanya.

    Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggamnya dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati dan memukul ibunya (korban).

    “Kemudian, memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali ke arah kepala hingga korban (ibunya) terjatuh. Tersangka juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya. Korban pun berdiri dan keluar dari pekarangan rumah (TKP) ke arah samping rumah,” kata Ade Ary.

    Setelah itu tersangka berjalan ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah korban (TKP).

    “Lalu, tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah (TKP),” ujarnya.

    Tersangka pun mengatakan kata-kata kasar kepada korban dan mengancam akan membunuh adiknya di depan mata korban.

    Selang beberapa menit, saksi berinisial J datang ke TKP bersama dua orang sekuriti komplek dan langsung mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu.

    Selanjutnya, anggota Polsek Rawalumbu mengarahkan dan mendampingi korban beserta saksi untuk menyerahkan tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

    Sebelumnya, polisi sudah membekuk pemuda berinisial MI (22) yang diduga menganiaya ibunya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari penuturan kepolisian, MI menganiaya ibunya karena menolak untuk meminjam motor dari tetangga.

    Aksi MI yang menganiaya ibunya itu pun sempat terekam melalui video yang beredar, salah satunya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (@ahmadsahroni88). Aksi pemuda itu pun menuai kecaman dari warganet.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.