Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Polda Metro Jaya masih dalami laporan Ahmad Dhani

    Polda Metro Jaya masih dalami laporan Ahmad Dhani

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dari musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap anaknya.

    Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

    “Ya ini laporan baru diterima kemarin, selanjutnya dilakukan pendalaman oleh penyelidik dan setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menyebutkan, terlapor yang juga ayah korban menyebutkan bahwa anaknya mengalami tekanan psikis.

    “Kemudian dalam pembuatan laporannya pelapor menyampaikan bahwa terlapornya adalah Saudari LG dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun,” katanya.

    Ia menyebutkan, dalam laporannya ada unggahan akun TikTok terlapor, yaitu LO yang mengunggah foto istri pelapor dengan anak pelapor yang masih dibawa umur dengan narasi “SA: ibuku bukan pelakor”.

    Musisi dan politisi Ahmad Dhani Prasetyo secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap salah satu anaknya, berinisial SA.

    “Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).

    Aldwin menjelaskan, LG melalui akun media sosialnya menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani kemudian dikomentari terkait kelakuan orang tuanya.

    “Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan, perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” katanya.

    Laporan Ahmad Dhani sendiri tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Notaris Wanita di Bekasi

    Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Notaris Wanita di Bekasi

    Jakarta: Polisi telah menangkap enam pelaku pembunuhan seorang notaris wanita bernama Sidah Alatas, 61, yang ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. 

    Berdasarkan keterangan kepolisian, motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku ingin merampas mobil korban.

    “Fakta awal yang ditemukan sampai dengan saat ini oleh tim penyidik, maka ada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu para pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil mobil milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Senin, 7 Juli 2025.
    Salah satu pelaku sopir korban

    Ade Ary mengatakan, salah satu dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan sopir korban. “Salah satu pelaku adalah sopir korban. Ini masih terus dalam pendalaman,” ujarnya. 
     

    Ia menambahkan, terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.

    “Jadi kelompoknya ada dua. Kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan, kemudian kelompok kedua adalah kelompok pertolongan jahat atau penadahan. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” tuturnya.

    Tiga dari enam pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan terhadap tiga pelaku lainnya.

    “Tiga di antaranya telah ditapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian tiga orang lainnya juga sudah diamankan, dan akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan,” ucapnya.

    Jakarta: Polisi telah menangkap enam pelaku pembunuhan seorang notaris wanita bernama Sidah Alatas, 61, yang ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat. 
     
    Berdasarkan keterangan kepolisian, motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku ingin merampas mobil korban.
     
    “Fakta awal yang ditemukan sampai dengan saat ini oleh tim penyidik, maka ada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu para pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil mobil milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Senin, 7 Juli 2025.

    Salah satu pelaku sopir korban

    Ade Ary mengatakan, salah satu dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan sopir korban. “Salah satu pelaku adalah sopir korban. Ini masih terus dalam pendalaman,” ujarnya. 
     

    Ia menambahkan, terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
     
    “Jadi kelompoknya ada dua. Kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan, kemudian kelompok kedua adalah kelompok pertolongan jahat atau penadahan. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” tuturnya.
     
    Tiga dari enam pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan terhadap tiga pelaku lainnya.
     
    “Tiga di antaranya telah ditapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian tiga orang lainnya juga sudah diamankan, dan akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan,” ucapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Roy Suryo dan Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi – Page 3

    Roy Suryo dan Eggi Sudjana Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Polda Metro Jaya. Roy Suryo dan Eggi Sudjana pun hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Kenapa kami hadir hari ini, karena di sini sudah ada ada beberapa nama yang ditulis sebagai terlapor, dan sudah ada tempus locus nya,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin.

    Roy mengatakan, dia menerima undangan klarifikasi pada 2 Juli 2025. Namun karena suratnya dinilai tak lengkap, ia dan kuasa hukumnya memutuskan tak hadir. Setelah ada panggilan kedua, baru ia datang.

    “Kami waktu itu siap semua hadir, tapi kmi atas rekomendasi kuasa hukum kami tidak perlu menghadiri karena ini undangan nggak jelas tidak ada terlapor nya tidak ada locus nya tidak ada juga tempus nya,” ujar dia.

    Eggi Sudjana menambahkan, ia menantang Jokowi untuk buka-bukaan soal ijazahnya.

    “Saya pernah bilang di pengadilan jika Jokowi menujukan ijazah asli, case close. Tutup kasus,” kata dia.

    Eggi bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi bila bersedia menunjukkan ijazah ke hadapan pubblik. “Tapi kalau tidak saya kejar terus kurang lebih 4 tahun berjalan ini,” ucap dia.

    Eggi heran mengapa Jokowi lebih pilih menyewa pengacara dan lapor polisi ketimbang menunjukkan ijazah yang katanya asli.

    “Tunjukkan saja saya punya ngapain dia sewa lawyer, ngapain dia panggil polisi lapor polisi padahal dia tinggal tunjukan saja, tidak berbiaya, sederhana,” ucap dia.

    Dia juga menyebut ijazah UGM itu seharusnya jadi kebanggaan, bukan ditutup-tutupi

    “Kata Rismon justru ijazah UGM itu kebanggaan kenapa ditutupi, padahal Jokowi paling senang difoto giliran foto ijazah tidak boleh,” tandas dia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pemeriksaan Roy Suryo dan Eggi Sudjana. “Betul,” singkat Ade Ary

     

     

  • Pembunuhan Notaris di Bekasi: 6 Orang Ditangkap, 3 Jadi Tersangka – Page 3

    Pembunuhan Notaris di Bekasi: 6 Orang Ditangkap, 3 Jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap kasus temuan jasad seorang notaris bernama Syarifah Sidah Alatas. Korban ditemukan tewas mengapung di Sungai Citarum, Bekasi.

    Dari hasil penyelidikan, korban menjadi korban pembunuhan. Terkait hal ini, polisi pun mengamankan enam orang, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Satreskrim Polres Metro Bekasi bekerja sama Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap orang-orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

    “Ada enam orang yang berhasil diamankan. Tiga di antaranya telah ditapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

    Ade Ary menerangkan, keenam pelaku masih diperiksa intensif oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, kepolisian juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga orang lainnya. Dalam hal ini, sangkaannya terhadap mereka bertiga terkait pertolongan jahat atau penadahan.

    “Kenam orang yang diamankan ini masih terus dalam pendalaman. Saat ini delapan pendalaman di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Warga Bekasi dikejutkan penemuan jasad perempuan mengapung di sungai. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan jenazah sudah dievakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

    “Jadi jenazah itu kita amankan kemarin siang ke sore. dibawa ke rumah sakit Kramat Jati, habis itu sudah dibawa sama keluarga untuk dimakamkan,” kata Agta dalam keterangannya, Sabtu kemarin.

    Ditanya terkait penyebab kematian korban, Agta membenarkan ada dugaan ke arah pembunuhan. “Ada diduga seperti itu,” ujar dia.

    Pun demikian soal luka-luka di tubuh korban, Agta belum mau bicara banyak. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil resmi autopsi.

    “Tunggu hasil autopsi mas, saya belum dapat takutnya nanti salah analisa,” ujar dia.

    Menurut Agta, jenazah pertama kali ditemukan warga di aliran sungai.

    “Pokoknya kami dapat info dari Polsek, terus kami geser anggota iden sama piket Reskrim. Baru kami melakukan evakuasi kemudian kita bawa ke rumah sakitdugaan sementara ada penyebab kematian tidak wajar,” tandas dia.

  • 6 Pembunuh Notaris Wanita di Citarum Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

    6 Pembunuh Notaris Wanita di Citarum Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

    Bogor

    Polisi menangkap enam terduga pembunuh notaris wanita asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60), yang ditemukan dalam kondisi terikat di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pelaku merupakan sopir korban.

    “Ada enam orang yang berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

    Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi juga melakukan gelar perkara hari ini untuk tiga pelaku lainnya dengan dugaan tindak pidana membantu kejahatan atau penadahan.

    “Tiga di antaranya telah ditapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian tiga orang lainnya juga sudah diamankan dan pagi ini akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan,” jelasnya.

    Ade Ary mengatakan pembunuhan ini diduga terjadi karena para pelaku ingin mencuri mobil korban. Dia mengatakan salah satu tersangka merupakan sopir korban.

    “Salah satu pelaku adalah sopir korban. Ini masih terus dalam pendalaman,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sidah Alatas ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat. Polisi kemudian melakukan autopsi untuk mengetahui luka di tubuh korban.

    Korban sempat dilaporkan hilang ke Polsek Tanahsareal pada Senin, 1 Juli lalu. Jasad korban ditemukan oleh warga di Sungai Citarum pada Rabu (3/7).

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Alasan Polisi Periksa Ajudan Jokowi Kompol Syarif – Page 3

    Alasan Polisi Periksa Ajudan Jokowi Kompol Syarif – Page 3

    Sebelumnya, Presiden RI ke-7, Joko Widodo membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.

    Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan yang ia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.

    “Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

    Ade Ary menerangkan, JW kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang yang ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

    “JW mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana yang dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR,” ujar dia.

    Atas hal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada 30 April 2025.

    Dalam laporannya, terlapor masih dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.

    Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.

    “Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” ucap dia.

     

  • Ajudan Jokowi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

    Ajudan Jokowi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah resmi diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan Kompol Syarif telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi penyelidikan.

    “Benar, ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” kata Ade Ary, seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).

    Kompol Syarif hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 17.12 WIB.

    Ia datang didampingi oleh dua kuasa hukum Presiden Jokowi, yakni Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari 2 jam, dan ia keluar dari gedung penyidik pada pukul 19.22 WIB.

    Kombes Ade Ary juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Para saksi ini terdiri dari individu yang mengetahui, mendengar, atau melihat langsung peristiwa yang berkaitan dengan laporan tersebut.

    “Kami sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini termasuk dari para terduga terlapor,” jelas Ade Ary.

    Pemeriksaan ajudan Jokowi merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik guna memastikan transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus yang menyita perhatian luas ini.

    Meski belum ada pernyataan resmi mengenai kesimpulan penyelidikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

  • Ajudan Jokowi diperiksa terkait kasus tuduhan ijazah palsu

    Ajudan Jokowi diperiksa terkait kasus tuduhan ijazah palsu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan telah memeriksa ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yakni Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah terkait laporan tuduhan ijazah palsu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Kompol Syarif telah memenuhi panggilan tersebut pada Kamis (3/7).

    “Benar, ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh dua kuasa hukum Jokowi yaitu Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.

    Syarif tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kamis (3/7) sekitar pukul 17.12 WIB dan keluar sekitar pukul 19.22.

    Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Kami sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” kata Ade Ary.

    Ia menyebutkan ke 49 saksi itu adalah saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor.

    “Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini dan para terduga terlapor,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya Megapolitan 4 Juli 2025

    Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    masih menyelidiki laporan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu.
    Pada penyelidikan ini, polisi mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi untuk menentukan apakah laporan
    Jokowi
    masuk dalam tindak pidana.
    Oleh karena itu, penyelidik belum bisa menentukan terlapor dalam perkara ini karena laporan yang dibuat Jokowi berupa sejumlah akun media sosial.
    Menurut laporan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada 26 Juni 2025, polisi telah memeriksa 49 saksi.
    Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah
    , mendadak menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025) pukul 17.11 WIB.
    Kehadiran Syarif diketahui awak media tengah menunggu pemeriksaan perkara lain di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Tidak sendiri, Syarif mendatangi Polda Metro Jaya juga bersama dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiganya terlihat berjalan kaki ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Pada kesempatan ini, Syarif mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan menggendong tas pundak.
    Sementara, Yakup menggunakan kemeja batik lengan pendek, celana panjang hitam, dan tas clutch hitam. Sedangkan, Andra memakai setelan jas.
    Sebelum melewati gate akses otomatis, Yakup memastikan kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan termasuk laporan Jokowi.
    “Enggak dong, kan perkara lain banyak,” ucap Yakup dengan santai.
    Yakup menyampaikan, Jokowi tengah berada di pantai bersama cucu di tengah libur panjang sekolah.
    “Lihat saja di Instagram,” kata Yakup.
    Setelah itu, Yakup mendadak kembali ke sebuah mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam untuk mengambil sebuah barang.
    Saat berjalan ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Yakup langsung sibuk berbicara dengan seseorang melalui sebuah telepon lalu masuk meninggalkan awak media.
    Rupanya, kehadiran Syarif di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Jokowi.
    “Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkap Syarif.
    Namun pemeriksaan terhadap Syarif tampak tak berangsur lama.
    Pada pukul 19.23 WIB menginformasikan bahwa ia sudah meninggalkan Polda Metro Jaya.
    “Saya sudah keluar dari Polda,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus pencurian kacamata

    Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus pencurian kacamata

    Jakarta (ANTARA) – Petugas dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian kacamata pada gerai optik di sejumlah mal.

    “Ada tiga orang, yaitu pria berinisial FXDA (29), perempuan berinisial TDA (28) dan HS (38),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan peran tersangka. Yaitu FXDA dan TDA berperan eksekutor, sedangkan HS berperan sebagai penadah.

    Ia menambahkan peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Yaitu, Kamis (12/6) di Optik Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/6) di Optik Senayan, Jakarta Selatan, dan Minggu (29/6) di Optik Pekayon, Kota Bekasi.

    “Untuk FXDA dan TDA ditangkap pada Selasa (1/7) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan HS pada Rabu (3/7) di Menteng, Jakarta Pusat,” kata Ade Ary.

    Sedangkan untuk modus operandi para pelaku, Ade Ary menjelaskan, mereka masuk ke dalam gerai optik yang berada di dalam mal dan berpura-pura menjadi pembeli.

    “Kemudian salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, lalu pelaku lain mencuri kacamata dan memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas, kemudian pelaku meninggalkan outlet,” katanya.

    Untuk kedua tersangka FXDA dan TDA dijerat dengan Pasal 367 tindak pidana pencurian dengan pemberatan maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan penjara maksimal empat tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.