Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • 5
                    
                        Jejak Terakhir Diplomat Kemlu: Naik ke Rooftop, Pulang Tanpa Tas, Lalu Tewas di Kos
                        Megapolitan

    5 Jejak Terakhir Diplomat Kemlu: Naik ke Rooftop, Pulang Tanpa Tas, Lalu Tewas di Kos Megapolitan

    Jejak Terakhir Diplomat Kemlu: Naik ke Rooftop, Pulang Tanpa Tas, Lalu Tewas di Kos
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Misteri kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), perlahan mulai terbuka.
    Ia ditemukan tak bernyawa di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
    Namun, yang terjadi beberapa jam sebelumnya menambah tanda tanya besar.
    Rekaman CCTV mengungkap bahwa ADP sempat berada di area rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, tempatnya bekerja, pada malam sebelum kematiannya.
    Ia terekam naik ke rooftop sekitar pukul 21.43 WIB dan baru turun sekitar pukul 23.09 WIB, menghabiskan waktu lebih dari 1 jam 26 menit di atas gedung.
    “Diduga tanggal 7 Juli 2025 pukul 21.43 sampai pukul 23.09 atau sekitar 1 jam 26 menit diduga korban berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu,” kata Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (24/7/2025).
    Yang menarik perhatian penyidik, korban terlihat membawa tas gendong dan tas belanja saat naik ke atas gedung, namun turun tanpa keduanya.
    “Berdasarkan pengamatan CCTV, awalnya korban naik membawa tas gendong dan tas belanja, kemudian saat turun korban sudah tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” ujar Ade Ary.
    ADP kemudian ditemukan tewas keesokan harinya dalam kondisi tergeletak di atas kasur kamar indekosnya.
    Kepala korban terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, pakaian, serta obat sakit kepala dan lambung.
    Meski demikian, belum diketahui pasti apakah obat-obatan tersebut berkaitan dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari korban pada permukaan lakban, namun hingga kini belum dapat dipastikan apakah lakban tersebut dililitkan sendiri atau oleh orang lain.
    Untuk mendalami kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang.
    Mereka terdiri dari penghuni lingkungan indekos ADP, rekan kerja di Kemlu, anggota keluarga, dan pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban.
    “Sampai dengan saat ini tim penyelidik telah melakukan klarifikasi dan ambil keterangan. Ada 15 orang,” kata Ade Ary.
    “(Ada juga) dari pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban,” lanjutnya.
    Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut tanpa hambatan.
    Ade Ary menegaskan, polisi menggunakan pendekatan scientific investigation dan menggandeng sejumlah ahli untuk menjamin keakuratan hasil penyidikan.
    “Ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap peristiwa agar akuntabel, proporsional, dan hasil akhirnya dijelaskan transparan,” tegasnya.
    Kasus ini masih terus didalami. Jejak terakhir ADP dari rooftop kantor hingga ditemukan tak bernyawa di kamar kos, masih menyimpan banyak tanda tanya yang belum terjawab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Jakarta (ANTARA) – Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    Ia menyebutkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah terlapor.

    “Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor di klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ahmad.

    Ahmad juga menegaskan bahwa proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memberikan deskripsi sahih tentang ijazah Joko Widodo.

    “Jadi, tidak cukup dengan ‘statement’ (pernyataan) dari UGM, tidak cukup ‘statement’ dari ‘lawyer’- nya, tidak cukup ‘statement’ bahkan dari Bareskrim Polri,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).

    Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.

    “Jadi, ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE, tiga laporan naik penyidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolda Metro Jaya pimpin sertijab pejabat utama dan kapolres

    Kapolda Metro Jaya pimpin sertijab pejabat utama dan kapolres

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat utama dan lima kepala kepolisian resor (Kapolres) pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

    Empat jabatan utama yang diserahterimakan yakni Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Nurcholis kepada Kombes Pol Sri Satytama.

    Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Djuwito Purnomo kepada Kombes Pol Wisnu Putra, kemudian Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dari Kombes Pol dr. Muhammad Haris kepada Kombes Pol dr. Martinus Ginting.

    Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya dari Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono kepada Kombes Pol Miko Indrayana.

    Kemudian lima Kapolres yang melakukan serah terima jabatan yakni Kapolres Metro Jakarta Timur dari Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Selatan dari Brigjen Pol Ade Rahmat Idnal kepada Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    Selanjutnya Kapolres Metro Jakarta Utara dari Kombes Pol Ahmad Fuady kepada Kombes Pol Eric Frendriz, Kapolres Metro Tangerang Kota dari Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kapolres Kepulauan Seribu dari AKBP Ajie Lukman Hidayat kepada AKBP Argadija Putra.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui usai apel upacara serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan mutasi jabatan ini agar dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.

    “Dengan adanya pejabat baru, pejabat lama sudah melakukan tugas dan tanggung jawab dengan sangat baik, kemudian ada pejabat baru tentu ada sebuah penyegaran dan kami berharap berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap 702 personel pada jajaran perwira tinggi dan perwira menengah termasuk di lingkungan Polda Metro Jaya.

    Melalui Surat Telegram Nomor ST/1421/IV/KEP/2025, Nomor ST/1422/IV/KEP/2025, Nomor ST/1423/IV/KEP/2025, Nomor ST/1424/IV/KEP/2025, Nomor ST/1425/IV/KEP/2025 yang ditetapkan pada 24 Juni 2025, tercatat terdapat 21 jabatan yang dilakukan rotasi di lingkungan Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan di Jakarta, Rabu (25/6) , mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminalitas kemarin, kasus pembunuhan hingga penangkapan WNA

    Kriminalitas kemarin, kasus pembunuhan hingga penangkapan WNA

    Jakarta (ANTARA) –

    Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (18/7) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain pelaku pembunuhan wanita di Tangerang ditangkap di tiga lokasi berbeda. Selain itu Imigrasi Jaksel amankan 24 WNA yang langgar izin tinggal dan pelecehan.

    Berikut rangkumannya:

    1. Pelaku pembunuhan wanita di Tangerang ditangkap di tiga lokasi berbeda

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan ketiga pelaku yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7), ditangkap di tiga lokasi berbeda.

    Ketiga pelaku itu berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Imigrasi Jaksel amankan 24 WNA yang langgar izin tinggal dan pelecehan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal dan pelecehan.

    Puluhan WNA yang diamankan itu terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Imigrasi Jaksel di wilayah Cilandak dan Kalibata.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi tangani kecelakaan yang tewaskan pemotor di CSW Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian menangani kecelakaan yang menewaskan pengendara motor di kawasan lampu merah CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/7) pagi sekira pukul 05.15 WIB.

    “Pengendara sepeda motor berinisial ZK, laki-laki, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara penumpangnya, NF, perempuan, mengalami luka-luka dan saat ini dalam perawatan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan (dua dari kiri) dalam konferensi pers “Operasi Wirawaspada” di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

    4. Ini penjelasan Polda Metro Jaya terkait video viral “SIM Jakarta”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat, peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    Baca selengkapnya di sini

    5.Jasad perempuan terborgol ditemukan di Cisauk

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad perempuan yang ditemukan dalam keadaan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/7).

    “Kami telah melakukan tindakan pengecekan TKP terhadap penemuan seorang perempuan dengan ciri-ciri menggunakan celana jas hujan warna merah muda, kerudung warna ungu, tas selempang warna hitam dan tangan korban borgol ke belakang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminalitas kemarin, kasus pembunuhan hingga penangkapan WNA

    Jasad perempuan terborgol ditemukan di Cisauk

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad perempuan yang ditemukan dalam keadaan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/7).

    “Kami telah melakukan tindakan pengecekan TKP terhadap penemuan seorang perempuan dengan ciri-ciri menggunakan celana jas hujan warna merah muda, kerudung warna ungu, tas selempang warna hitam dan tangan korban borgol ke belakang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ade Ary menambahkan penemuan tersebut terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 17.30 WIB, di Kampung Kedokan RT.009/002, Desa Cibogo Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

    “Awalnya saksi laki-laki berinisial MM pertama kali mencium aroma bau tidak sedap yang diperkirakan dari kemarin,” katanya.

    Selanjutnya, saksi memeriksa untuk mengecek aroma bau tidak sedap tersebut. Saksi kemudian mencari asal bau tidak sedap tersebut di sekitara rumahnya, tepatnya di semak-semak belakang rumah.

    “Pada saat saksi berada di semak-semak belakang rumahnya, saksi melihat banyak lalat dan saat saksi mengecek ke semak-semak tersebut saksi melihat seperti ada kaki manusia,” kata Ade Ary.

    Atas peristiwa tersebut saksi kemudian menghubungi piket Polsek Cisauk dan selanjutnya anggota mendatangi TKP.

    “Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan,” ucap Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waketum Projo dipanggil Polda Metro Jaya soal laporan ijazah Jokowi

    Waketum Projo dipanggil Polda Metro Jaya soal laporan ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung Joko Widodo (Projo), Freddy Damanik mengaku dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi ini. Tapi, yang saya lihat panggilan yang sekarang ini perkaranya ini sudah disatukan semua, LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya penghasutan dan lain-lain,” kata Freddy saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Freddy menjelaskan bahwa pemanggilannya sebelumnya telah dilakukan dengan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

    “Maka konsekuensinya saya harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

    Saat dikonfirmasi apa saja yang dibawa pada pemanggilannya kali ini, Freddy mengaku tidak membawa bukti apapun, dia hanya memberikan keterangan saja.

    “Saya lebih memberikan keterangan yang sudah ada misalnya di video-video di media-media, saya hanya butuh konfirmasi aja apakah itu benar saya, apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suryo mengatakan itu, apakah benar Dokter Tifa mengatakan, itu saja,” ucapnya.

    Dia berpendapat penetapan tersangka dalam kasus ini tidak akan lama lagi berdasarkan mekanisme dan proses penyidikannya.

    Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).

    Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.

    “Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Ia menegaskan, semua ini bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan Presiden berani bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

    “Mudah diselesaikan kalau Presiden mau jujur dan adil. Kalau ada yang mengganggu ketika bapak berlaku jujur dan adil, saya siap mati untuk melindungi bapak,” kuncinya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

    Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

  • Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    GELORA.CO  — Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa semua penelitian Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyimpulkan bahwa ijazah itu palsu adalah bohong belaka.

    Hal itu kata Aryanto Sutadi terungkap dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri dua pihak yang berperkara.

    Menurut Aryanto Sutadi tudingan Roy Suryo dan Rismon Sianipar bahwa ijazah Jokowi palsu terbantahkan.

    Karenanya Aryanto menyebut apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah Jokowi palsu adalah menyesatkan masyarakat.

    “Kemarin di gelar perkara khusus itu, saya itu di dalam dari pertama sampai yang terakhir. Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih gini gini gini bohong semua itu,” kata Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di channel YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

    “Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak? gitu loh,” kata Aryanto.

    Menurut Aryanto apa yang diungkapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.

    “Jadi yang disampaikan mereka sama dengan yang selama ini di televisi, itu saja,” katanya.

    Selama ini, kata Aryanto, Roy Suryo Cs dan kuasa hukum mereka selalu memframing seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.

    “Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.

    “Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka,” ujar Aryanto.

    Ia mencontohkan Rismon Sianipar mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.

    “Apa keterangan daripada UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen,” kata Aryanto.

    Contoh kedua kata Aryanto, Roy Suryo mempersoalkan nama sejumlah pihak di ijazah dimana ditulis SU semestinya SOE.

    “Jawaban UGM, ternyata itu terjadi karena pada waktu itu, doktor itu diterima tahun ini, kemudian pengukuhannya baru tahun belakang. Jadi yang mempunyai si jasa ada tulisannya Soe sama Su itu wajar Pak, itu bukan kejanggalan,” kata Aryanto.

    Karenanya kata Aryanto, intinya selama ini apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon itu adalah kebohongan yang mereka tutup-tutupi.

    “Jadi intinya ya, apa yang disampaikan kemarin di gelar perkara itu betul-betul saya melihat itu kebohongan dan selama ini yang ditutup-tutupi oleh Pak Roy untuk menyesatkan rakyat. Sehingga sekarang rakyat banyak terpengaruh,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan dalam gelar perkara khusus juga akan menampung bukti-bukti baru yang belum dimasukkan.

    “Saya sudah menasehatkan pada dua pihak bawa bukti-bukti yang selengkapnya. Dua-dua datang memang bawa saksi ahli. Saksi yang dibawa, Pak Roy sama Pak Rismon. Yang dibawa ke situ bukan bukti penelitian dia yang katanya pakai teknik itu idan sebagainya. Tapi cuman ngomong seperti yang di sini ya,” kata Aryanto.

    “Saya sudah menduga ini pasti ya enggak akan berbobot buktinya,” kata Aryanto.

    Karenanya kata dia, meski hasil gelar perkara khusus belum diumumkan, namun paling tidak sudah dipakai sebagai acuan dalam laporan dugaan fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    “Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro,” katanya.

    Karenanya kini Polda Metro sudah menaikkan status kasus fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Tetapi bukti-bukti bahwa ijazah ini asli itu tadi masih tetap digali lagi untuk penyidikan di sini. Di sinilah maka penyidikan di Polda Metro sudah berjalan sekarang,” katanya.

    Kemudian, kata Aryanto, penyidik akan melengkapi bahwa ini tuduhan fitnah dan sebagainya berjalan.

    “Nanti itu dikumpulkan dan dikirimkan ke jaksa. Jadi sudah sesuai prosedur sebenarnya ya. Tidak ada yang lompat-lompat. Yang mengatakan itu kan karena advokat yang merasa pandai sendiri,” katanya.

    Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengatakan bagaimana mungkin hasil gelar perkara khusu soal ijazah Jokowi palsu belum diumumkan Bareskrim, tapi Polda Metro sudah menaikkan kasus ke penyidikan.

    Mengenai dumas dugaan ijazah Jokowi palsi, kata Ahmad Bareskrim hanya memeriksa bukti-bukti untuk menguatkan penghentian penyidikan sementara bukti-bukti lain dikesampingkan.

    “Polda ini kan sebenarnya membangkang sama Bareskrim. Sudah ada gelar perkara khusus belum keluar hasilnya. Okelah kalau putusan pengadilan belum ada, gelar perkara khusus saja belum ada pengumuman tentang hasil, tapi Polda Metro ini buru-buru dinaikkan ke penyidikan. Siapa yang pesan perkara ini?” katanya.

    Roy Suryo Tidak Gentar

    Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak takut jika dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Hal itu terkait ditingkatkannya status laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

    Roy Suryo menyebut dirinya dan masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

    “Hahaha Gak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

    Menurutnya sangat wajar penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini.

    Namun, Roy meminta agar terlapor juga dipandang yang sama.

     “Dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali,” katanya.

    Karena sebenarnya, kata Roy, masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta apa yang sudah terungkap.

    “Dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level, kalau tidak hanya di Polda, tapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.

    Untuk itu, Roy akan tetap bertekad membuktikan tudingan jika ijazah Jokowi palsu.

    “Insya Allah tidak. Kita tidak akan takut ya, karena ini Anda pun, misalnya, kami dilakukan, ya apakah itu namanya perekayasaan atau apa, sesama umat manusia, ini hanya hubungan manusia saja, habluminnanas,” ujarnya.

    “Kita yang lebih penting itu kejujurannya habluminnallah hubungan dengan Allah, hubungan kita yang dengan yang di atas,” jelasnya.

    “Dan saya percaya penuh, sebenarnya fakta-fakta itu, atau bukti-bukti itu sebenarnya lock and clear ya, hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir,” kata Roy.

     Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

    “Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

    Ia menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

    Selanjutnya, kata Ade, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Dari sana katanya penyidik akan dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak

  • 6
                    
                        Kriminolog: Arah Lakban Bisa Jadi Kunci Penyebab Kematian Diplomat Kemlu
                        Megapolitan

    6 Kriminolog: Arah Lakban Bisa Jadi Kunci Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Megapolitan

    Kriminolog: Arah Lakban Bisa Jadi Kunci Penyebab Kematian Diplomat Kemlu
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), yang tewas di kosannya di Menteng, Jakarta Pusat, masih menjadi misteri.
    ADP ditemukan tewas dalam kondisi kepala dililit
    lakban
    dan kamar terkunci dari dalam.
    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, jika kematian korban disebabkan bunuh diri, mengapa korban memilih metode yang tidak umum seperti menutup kepala dengan lakban?
    Namun, jika ini kasus pembunuhan, mengapa tidak ada tanda kekerasan, dan kamar justru dalam keadaan terkunci rapat?
    Kriminolog
    UI, Haniva Hasna mengatakan, bahwa penyebab kematian ADP tidak bisa begitu saja disimpulkan sebagai bunuh diri atau dibunuh orang lain.
    Sebab temuan tewasnya ADP ini merupakan kasus yang tidak wajar dan jarang terjadi.
    “Secara kriminologi, ini
    unnatural suicide
    (bunuh diri tidak wajar). Namun, secara statistik sulit dilakukan secara penuh seorang diri,” ujar Haniva, kepada
    Kompas.com
    , Jumat, (11/7/2025).
    Haniva mengatakan, bahwa arah lakban yang menutupi kepala korban bisa menjadi salah satu kunci awal untuk mengungkapkan penyebab kematian.
    “Kalau (ujung lakban) dimulai dari mulut, maka ada kemungkinan korban dibungkam. Kalau (ujung lakban) terakhir di hidung, ada kemungkinan bunuh diri,” jelas Haniva.
    Meski begitu, ia belum mau menarik kesimpulan sebelum ada bukti forensik lengkap.
    Sebab, jika ADP tewas karena dibunuh, hingga saat ini tidak ditemukan bukti kekerasan di tubuh korban.
    Namun, jika ADP tewas karena bunuh diri, seharusnya terdapat tanda kasur atau pakaian yang berantakan karena disebabkan relflek tubuh korban saat bunuh diri menahan napas.
    “Sebab, ketika manusia bunuh diri, secara naluri
     survival 
    otak akan merangsang reflek motorik ke beberapa bagian tubuh,” ujar Haniva.
    Selain analisis fisik, Haniva juga menekankan pentingnya penyelidikan terhadap
    ponsel
    korban.
    Menurutnya, data digital dalam ponsel dapat mengungkap motif atau komunikasi terakhir sebelum kematian.
    “Ponsel itu benda paling dekat dengan korban. Kalau semua datanya terhapus, itu patut dicurigai. Artinya ada kemungkinan intervensi pihak lain. Dan kalau hal itu terjadi, ini bisa merupakan rekayasa,” jelas Haniva.
    Haniva menambahkan, jika benar ini kasus bunuh diri, biasanya korban akan meninggalkan pesan tertentu, baik tertulis maupun digital.
    Dalam proses penyelidikan, Haniva menyarankan agar penyidik juga menggali informasi dari lingkungan sosial korban, termasuk keluarga dan rekan kerja.
    “Dalam setiap pembunuhan, orang yang pertama wajib dicurigai adalah orang terdekat. Dari sini bisa diketahui aktivitas korban beberapa hari atau bulan terakhir,” jelasnya.
    Ia mengingatkan bahwa kegagalan mengungkap kasus seperti ini secara tuntas dapat menimbulkan potensi kejahatan serupa di masa depan.
    “Kalau ini tidak terungkap, pelaku potensial bisa meniru cara yang sama. Maka penting untuk mengungkap tuntas demi mencegah korban lain,” tegas Haniva.
    Kriminolog UI lainnya, Yogo Tri Hendiarto, menambahkan bahwa aspek mental dan psikologis korban juga tidak boleh diabaikan.
    Latar belakang hubungan sosial, kondisi kerja, dan kemungkinan adanya tekanan batin perlu ditelusuri.
    “Harus diketahui juga terkait isu mental, sosial, atau konflik yang korban alami beberapa waktu terakhir,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Jumat (11/7/2025).
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan, timnya menargetkan penyelidikan kasus ini rampung dalam waktu satu minggu.
    Ia menyebutkan berbagai barang bukti seperti CCTV, laptop, hingga hasil otopsi sedang dipelajari secara komprehensif.
    Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan pada Jumat (11/7/2025) dengan dukungan tim forensik dari Kedokteran Kepolisian, Inafis Bareskrim Polri, dan RSCM.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pengalihan kasus ini ke Polda Metro Jaya dilakukan demi mempercepat proses penyelidikan.
    “Tujuannya adalah untuk peningkatan kecepatan proses pengungkapan perkara,” ujar Ade Ary.
    Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan organ dalam korban dari tim patologi RSCM, serta hasil lengkap otopsi dan forensik digital.
    “Pada prinsipnya, penanganan kasus ini akan kami tangani dengan sebaik-baiknya,” tutup Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

    Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

    “Kelompok kalian bicara semau-maunnya, memfitnah mencaci-maki. Kalian hina Pak Jokowi, teriak-teriak gantung Jokowi. Tanpa malu sampaikan lebih baik dipimpin monyet, menghina Mas Wapres,” sesalnya.

    “Terus kami pendukung-pendukung beliau harus diam, gitu? Kok enak!,” kata Dian mengomentari akun yang menyerang dirinya dan seolah menjadikannya kambing hitam.

    Sekali lagi, Dian menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada istilah kambing hitam. Sekalipun dia dipersalahkan, maka itu menurut negara.

    “Tidak ada kambing hitam. Kalau bersalah ya itu artinya bersalah menurut Negara, bukan karena dikambing hitamkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    (Muhsin/fajar)