Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Polisi Tetapkan Otak Penculikan Kacab Bank BRI jadi Tersangka

    Polisi Tetapkan Otak Penculikan Kacab Bank BRI jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan empat aktor intelektual kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI di Jakarta Pusat, MIP (35) sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keempat pelaku yang diduga sebagai otak dari kasus ini adalah C, DH, YJ, dan AA.

    “Benar, 4 orang otak penculikan telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

    Sebelumnya, keempat aktor intelektual ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Misalnya, DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (23/8/2025).

    Sementara satu orang lainnya yakni C ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2025). Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif oleh kepolisian.

    Diberitakan sebelumnya, kejadian penculikan ini terjadi di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo pada (20/8/2025).

    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Bisnis, tampak MIP tengah berdiri di TKP dan hendak masuk ke mobilnya berkelir hitam, namun MIP tiba-tiba disergap oleh sejumlah orang.

    Meskipun sempat melawan, MIP terlihat tak bisa lepas dari penyergapan itu. MIP kemudian diseret ke mobil berwarna putih milik komplotan tersebut dan bergegas meninggalkan lokasi.

    Keesokan harinya, mayat MIP ditemukan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2024) sekitar 05.30 WIB. Jenazah itu ditemukan dalam kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. 

     

  • Misteri Penemuan Jenazah Kepala Cabang Bank BUMN Tewas Diikat dan Dilakban

    Misteri Penemuan Jenazah Kepala Cabang Bank BUMN Tewas Diikat dan Dilakban

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi tengah mengusut dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Jakarta Pusat berinisial MIP (35).

    Awalanya, peristiwa penculikan terhadap MIP terjadi pada Rabu (20/8/2025). Keluarga kemudian membuat laporan kepolisian pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku dalam peristiwa itu, namun pelaku utamanya masih diburu Kepolisian.

    “Baru empat orang yang diamankan, eksekutornya lagi dikejar, lagi lari,” ujar Dicky kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    Dicky menambahkan penanganan kasus dugaan penculikan ini dilakukan oleh personel gabungan Polres Metro Jakarta Timur fan Resmob Polda Metro Jaya.

    Adapun, Dicky menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa mengungkap lebih detail terkait peristiwa ini. Namun demikian, tim Resmob Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

    “Ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya, ya, untuk penanganan kasus ini dan yang menangkap pelaku. Yang sudah mengamankan Polda. Polda lagi mengembangkan kasus sekarang, sedang fokus mengamankan pelaku,” pungkasnya.

    Fakta-fakta Temuan Jenazah Kacab Bank BUMN Diikat dan Dilakban
    Kronologi Penculikan Kacab Bank BUMN

    Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima Bisnis, nampak MIP tengah berada di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo pada (20/8/2025). Saat hendak menuju mobilnya berkelir hitam, namun MIP kemudian disergap oleh sejumlah orang.

    Meskipun sempat melawan, MIP terlihat tak bisa lepas dari penyergapan itu. MIP kemudian diseret ke mobil berwarna putih milik komplotan tersebut dan bergegas meninggalkan lokasi.

    “Betul CCTV saat penculikan,” kata Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Jenazah Ditemukan Terikat dan Dilakban

    Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul membenarkan telah menemukan mayat dengan kondisi kaki dan tangan terikat, serta mata dilakban. Mayat itu teridentifikasi merupakan jenazah dari MIP.

    “Ya saat kami datangi TKP, kondisi korban saat itu dilakban di bagian matanya dan diikat di kakinya,” ujar Hotma.

    Jenazah itu ditemukan di Kampung, Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (22/8/2024) sekitar 05.30 WIB.

    Adapun, mayat MIP ini ditemukan oleh warga yang tengah melintasi area penemuan mayat. Sementara itu, jenazah itu kini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Untuk jenazah saat ini telah kami evakuasi dan akan kami bawa ke RS Polri Kramat Jati guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Abraham Samad Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Ini Upaya Kriminalisasi Saya – Page 3

    Abraham Samad Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Ini Upaya Kriminalisasi Saya – Page 3

    Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi berkaitan tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini dikarenakan pihak penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, meningkatkan status kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

  • Kapolri Ganti Pejabat Polda Metro Jaya: Kapolda hingga Kabid Humas

    Kapolri Ganti Pejabat Polda Metro Jaya: Kapolda hingga Kabid Humas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan perombakan terhadap pejabat tinggi di Polda Metro Jaya mulai dari Kapolda hingga Kabid Humas.

    Perombakan itu tercantum dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diteken oleh Asisten Kapolri Bidang SDM alias As SDM Irjen Anwar.

    Dalam surat telegram itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memiliki jabatan baru, yakni Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

    Posisi yang ditinggalkan Karyoto, kini diisi oleh Irjen Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Selanjutnya, jabatan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy digeser oleh Brigjen Dekananto Eko Purwono selaku Dir Politik Baintelkam Polri.

    Adapun, Djati ditunjuk sebagai Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) menggantikan Irjen Hary Sudwijanto yang digeser ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

    Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mendapatkan promosi menjadi Karo Multimedia Divisi Humas Polri. Hanya saja, dalam surat telegram itu belum diketahui sosok pengganti Ade Ary.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan Kapolri Sigit ini merupakan proses penyegaran pada institusi Polri.

    “Mutasi jabatan merupakan proses alamiah dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan organisasi,” ujar Sandi saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

  • Kabar Penggeledahan Rumah Jampidsus Kejagung, Polda Metro Jaya Jawab Begini

    Kabar Penggeledahan Rumah Jampidsus Kejagung, Polda Metro Jaya Jawab Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Desas-desus mengenai upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ramai jadi perbincangan.

    Kabar menyebutkan, kediaman Febrie Adriansyah itu digeledah oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7).

    Diketahui, media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7) oleh kepolisian.

    Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah.

    Merespons kabar yang berkembang di tengah masyarakat itu, pihak Polda Metro Jata pun angkat suara mengenai isu yang belakangan beredar tesebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah adanya penggeledahan oleh pihaknya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terhadpa rumah Febrie Adriansyah.

    “Tidak benar,” kata Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Walakin, Kombes Ade Ary belum menjelaskan informasi itu secara terperinci. Dia hanya membantahnya.

    Bantahan mengenai kabar penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung itu juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan juga mengaku tidak mendapat konfirmasi mengenai kabar adanya penggeledahan tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak menerima laporan soal adanya penggeledahan sebagaimana info yang beredar di masyarakat.

  • Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, isu penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung mencuat di pemberitaan media nasional. Penggeledahan itu berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Tersiar bahwa penggeledahan itu diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, kini informasi itu telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Tidak ada [penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie],” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa pernyataan pihaknya juga sudah sejalan dengan Kapuspenkum Kejagung RI.

    Artinya, bahwa informasi penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya itu merupakan berita tidak benar.

    “Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum, sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Bantahan Kejagung 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya isu penggeledahan itu adalah berita tidak benar.

    “Tidak ada, itu hoaks,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Terkait penebalan pengamanan di rumah Jampidsus, Anang mengemukakan bahwa terkait hal itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

  • Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI menyatakan tidak pernah menghalangi proses hukum terkait dengan pengamanan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan prajuritnya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku.

    “Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan, penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas pihaknya dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025. 

    Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

    Dalam hal ini, Kristomei menekankan bahwa Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah juga merupakan pihak yang tidak dapat dipisahkan dalam aturan tersebut.

    “Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus,” imbuhnya.

    Pada intinya, Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI akan selalu bertindak profesional dan bersinergi dengan lembaga pemerintahan lainnya.

    “TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” pungkas Kristomei.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

    Namun, penggeledahan itu diduga dihadang oleh prajurit yang ditempatkan di kediaman Jampidsus. Adapun, hingga saat ini belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Kejagung Blak-blakan soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Kejagung Blak-blakan soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi berkaitan dengan penggeledahan itu.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkada korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

    Kabar Rumah Febrie Digeledah 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah disusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Namun, berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya itu digeledah lantaran kasus yang membuatnya digeledah dinilai dibuat-buat. Selain itu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu.

    Adapun, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Ruben Onsu laporkan seseorang ke Polda Metro Jaya

    Ruben Onsu laporkan seseorang ke Polda Metro Jaya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ruben Onsu laporkan seseorang ke Polda Metro Jaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 23:57 WIB

    Elshinta.com – Presenter Tanah Air, Ruben Onsu melaporkan seseorang selaku pemilik akun media sosial TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perundungan (bullying) dan fitnah terhadap putri pertamanya berinisial TPO.

    “Jadi, akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, ‘bullying’ kepada anak di bawah umur,” kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.

    Minola menjelaskan kliennya telah memberikan kesempatan kepada akun tersebut untuk meminta maaf, menghapus konten dan mengakui kesalahannya.

    “Tapi yang dilakukan malah menambah postingan, nah jadi ini dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran,” ucapnya.

    Minola menambahkan sampai pada akhirnya kliennya membuat keputusan untuk melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.

    Saat dikonfirmasi mengenai pelaku dibalik akun tersebut, Minola menyebutkan bahwa polisi pasti sudah bisa melacaknya dengan “IP Address” dan pihaknya juga sudah memberikan bantuan informasi sebatas apa yang telah didapatkan.

    Sementara itu, Ruben Onsu menambahkan dirinya memastikan untuk menutup pintu maaf bagi pemilik akun tersebut dan akan melanjutkan kasus ini.

    “Kalau maaf, Allah Maha pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kalau untuk anak, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun ‘background’-nya dia, apa pun, saya tetap lanjut,” katanya.

    Laporannya telah teregisterasi dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025.

    Dalam laporannya tersebut pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut, namun dirinya belum dapat berbicara banyak soal laporan tersebut. 

    Sumber : Antara

  • Anaknya di-“bully”, Ruben Onsu laporkan seseorang ke Polda Metro

    Anaknya di-“bully”, Ruben Onsu laporkan seseorang ke Polda Metro

    Jakarta (ANTARA) – Presenter Tanah Air, Ruben Onsu melaporkan seseorang selaku pemilik akun media sosial TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perundungan (bullying) dan fitnah terhadap putri pertamanya berinisial TPO.

    “Jadi, akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, ‘bullying’ kepada anak di bawah umur,” kata kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.

    Minola menjelaskan kliennya telah memberikan kesempatan kepada akun tersebut untuk meminta maaf, menghapus konten dan mengakui kesalahannya.

    “Tapi yang dilakukan malah menambah postingan, nah jadi ini dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran,” ucapnya.

    Minola menambahkan sampai pada akhirnya kliennya membuat keputusan untuk melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.

    Saat dikonfirmasi mengenai pelaku dibalik akun tersebut, Minola menyebutkan bahwa polisi pasti sudah bisa melacaknya dengan “IP Address” dan pihaknya juga sudah memberikan bantuan informasi sebatas apa yang telah didapatkan.

    Sementara itu, Ruben Onsu menambahkan dirinya memastikan untuk menutup pintu maaf bagi pemilik akun tersebut dan akan melanjutkan kasus ini.

    “Kalau maaf, Allah Maha pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kalau untuk anak, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun ‘background’-nya dia, apa pun, saya tetap lanjut,” katanya.

    Laporannya telah teregisterasi dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025.

    Dalam laporannya tersebut pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1)Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut, namun dirinya belum dapat berbicara banyak soal laporan tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.