Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Dia Pelopor Gerakan Pemberantasan Judi Online

    Dia Pelopor Gerakan Pemberantasan Judi Online

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko, membela Ketua Umumnya, Budi Arie, atas tudingan terlibat dalam melindungi situs judi online (judol).

    Menurut dia, eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu justru selama ini adalah sosok pelopor pemberantasan judol.

    Ia memastikan Budi Arie tak mengetahui apalagi terlibat dengan belasan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi karena membekingi situs judol.

    “Padahal kalau dari apa yang kita ketahui dan kita catat betul, termasuk juga kita setelah menggelorakan pemberantasan judi online, maka sebenarnya Budi Arie inilah yang kemudian menjadi pelopor dalam gerakan pemberantasan judi online,” kata Handoko dalam jumpa pers di Sekretariat DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

    Handoko menjelaskan bahwa Budi Arie sudah melakukan sejumlah langkah untuk memberantas judi online, setelah dirinya dilantik sebagai Menkominfo pada era Presiden Joko Widodo.

    Salah satu langkah yang dilakukan Budi Arie, jelas Handoko, adalah menghapus situs-situs judol di Indonesia.

    “Dalam catatan kami, selama 15 bulan menjabat sebagai Menkominfo, 3,8 juta situs judi online di-takedown,” ujar Handoko.

    “Kemudian, Budi Arie juga mendorong seluruh satker (satuan kerja) di Kominfo untuk tidak terlibat. Jadi, mendorong seluruh satker di Kominfo untuk tidak terlibat judi online dalam bentuk pakta integritas. Jadi, waktu itu semua satker di Kominfo waktu itu menandatangani pakta integritas,” tambahnya.

    Tak sampai situ, Budi Arie juga disebut telah memberantas judi online hingga ke rekening-rekening pelakunya.

    Bahkan, tambah Handoko, Budi Arie juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menutup rekening pelaku judol.

    “Juga Budi Arie melakukan koordinasi dengan stakeholder di financial technology, fintech, untuk memverifikasi 11.693 penyelenggara sistem elektronik. Beliau juga menerbitkan instruksi Menteri dan Keputusan Menteri dan Keputusan Menteri untuk memberantas dunia,” katanya.

    “Sebagai Menkominfo, dia juga melakukan langkah-langkah seperti mencopot, memutasi pegawai atau pejabat, serta tenaga honorer yang dicurigai terlibat judi online,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online.

    Polisi sejauh ini telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

    Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.

    Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif. Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.

    Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut.

  • Budi Arie Sudah Curigai Eks Anak Buah Bekingi Judi Online, Kenal 11 Pegawai Komdig..i

    Budi Arie Sudah Curigai Eks Anak Buah Bekingi Judi Online, Kenal 11 Pegawai Komdig..i

    GELORA.CO  – Polisi telah menetapkan 11 orang oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online (judol).

    Satu dari 11 tersangka tersebut diketahui berinisial ZA.

    ZA disebut-sebut merupakan orang dekat dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

    ZA diduga berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan pihak kementerian.

    Lantas, apakah Budi Arie Setiadi mengetahui soal kasus ini?

    Budi Arie Setiadi mengaku saat masih menjabat Menkominfo, telah mendapat laporan anak buahnya di kementerian itu ada yang terlibat kasus membekingi situs judi online.

    Karena adanya laporan itu, Budi Arie pun memindahtugaskan anak buahnya yang dicurigai tersebut.

    Lalu, setelah kasus ini terungkap, Budi Arie menegaskan dirinya mendukung penuh pemberantasan judi online.

    “Sebagian pegawai Komdigi (dulu Kominfo) saya kenal karena pernah dibawa Dirjen dan Direktur Pengendalian untuk diskusi dengan saya,” ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/11/2024).

    “Selama menjadi menteri, saya sudah mendapat laporan dan mencurigai mereka ada yang bermain. Sehingga saya pindah tugaskan,” jelas Budi Arie.

    Bantah Terlibat dan Persilakan Polisi Dalami

    Sementara itu, Budi Arie Setiadi menegaskan dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini.

    “Pasti enggak (terlibat)” tegas Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Ketika ditanya awak media soal dirinya dengan para oknum pegawai Kemenkomdigi, Budi Arie mengaku mengenalnya.

    “Kenal dengan 11 pegawai Komdigi?” tanya wartawan.

    “Ya tahulah,” ungkap Budi Arie seraya berjalan ke arah mobilnya.

    Di sisi lain, Budi Arie tak mempermasalahkan soal polisi yang mendalami kasus judi online yang menyeret sejumlah oknum pegawai di Kemenkominfo yang kini berganti nama menjadi Kemenkomdigi.

    “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” katanya.

    Budi Arie Diminta Inisiatif Datangi Polda Metro Jaya

    Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta Budi Arie Setiadi untuk datang ke Polda Metro Jaya dan memberikan klarifikasinya soal kasus judi online.

    Sebab, saat ini mulai muncul desakan agar Budi Arie diperiksa soal dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.

    Mufti lantas menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang memiliki mekanisme dalam menangani kasus.

    Namun, ia menyarankan Budi Arie sebagai seorang negarawan untuk menyampaikan klarifikasi.

    Terlebih, lanjut dia, Budi Arie merupakan Menteri Koperasi yang tentu harus menjaga kepercayaan masyarakat dan integritasnya.

    Menurutnya, klarifikasi dari Budi Arie sangat penting guna menepis dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.

    “Maka diperiksa atau tidak diperiksa, dipanggil atau tidak dipanggil, harapan kami beliau punya inisiatif untuk mengklarifikasi atau membantu penegakan hukum agar ini bisa terang benderang gitu,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

    Tiga tersangka yakni AK, AJ, dan R memiliki peran vital dalam hal pemblokiran situs judi online di kantor satelit yang berlokasi di Ruko Galaxy Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” katanya, Jumat (1/11/2024).

    Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. 

    Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judi online.

    Sementara, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif.

    Ada sejumlah uang yang mesti disetorkan pemilik situs judi online apabila ingin situsnya tidak diblokir.

    Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan, mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan. 

    Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut.

    Dari hasil membina situs itu, sejumlah pegawai admin dan operator diberi upah senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

    Polda Metro Jaya belakangan membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi online.

    Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.

    Di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.

    Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. 

    Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online

  • Polisi Geledah Dua Kantor Penukaran Uang Terkait Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

    Polisi Geledah Dua Kantor Penukaran Uang Terkait Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menggeledah dua lokasi penukaran uang atau money changer terkait dengan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami aliran dana bandar terhadap sindikat judi online ini.

    “Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2024) malam.

    Hanya saja, Ade belum bisa menyampaikan secara detail dua lokasi money changer yang digeledah tersebut. Namun demikian, dia menekankan bahwa pihaknya bakal mendalami hal tersebut secara intens.

    Dia juga mengungkapkan bahwa setoran ke “beking” website judi online ke oknum pemerintah ini dilakukan secara langsung dengan uang tunai.

    “Kemudian diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Gonjang-ganjing Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs Judol… 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 November 2024

    Gonjang-ganjing Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs Judol… Megapolitan 7 November 2024

    Gonjang-ganjing Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs Judol…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam jaringan perlindungan situs judi
    online
    .
    Alih-alih berperan aktif dalam pemberantasan, belasan pegawai Komdigi justru diduga melindungi ribuan situs judi
    online
    demi keuntungan pribadi.
    Penangkapan ini merupakan hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas)
    Judi Online
    yang dibentuk pada 14 Juni 2024 oleh Presiden Joko Widodo untuk menekan praktik judi
    online
    di Indonesia.
    Sayangnya, ditemukan adanya pegawai yang menyalahgunakan wewenang mereka dengan tidak memblokir situs terlarang tersebut, melainkan malah melindunginya.
    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 warga sipil.
    Polisi juga menyatakan ada dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni A dan M.
    Untuk menjalankan aksi mereka, para pegawai Komdigi ini menyewa sebuah ruko tiga lantai di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan. Ruko ini berfungsi sebagai kantor satelit yang mengelola ribuan situs
    judi online
    agar tetap beroperasi.
    “Sebanyak 3 orang bertugas sebagai pengelola kantor satelit ini, yaitu AK, AJ, dan A,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Selasa (5/11/2024).
    Dalam operasionalnya, kantor satelit ini mempekerjakan 12 orang, yang terdiri dari 8 operator dan 4 admin. Para operator bertugas mengumpulkan data situs judi
    online
    yang akan diblokir, sementara admin bertugas mengelola data tersebut.
    Menurut Kombes Wira, “(Sedikitnya) 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin.”
    Untuk memastikan perlindungan bagi situs yang membayar, AJ menyaring situs menggunakan akun Telegram milik AK. Situs yang membayar setoran secara rutin, biasanya dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar pemblokiran.

    Website
    yang telah menyetorkan uang akan dikeluarkan dalam daftar pemblokiran,” ujar Wira.
     
    Dana yang diterima dari kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp 8,5 juta per situs, sehingga total keuntungan dari 1.000 situs mencapai Rp 8,5 miliar.
    Pekerjaan AK dan kebijakan baru
    Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa AK, meski sebelumnya gagal dalam seleksi teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif, tetap dipekerjakan dan diberi akses untuk mengelola pemblokiran situs judi.
    “Artinya, tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran
    website
    judi
    online
    ,” jelas Wira.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa AK dan timnya diizinkan bekerja berdasarkan kebijakan baru di Komdigi.
    “Setelah pendalaman, terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran
    website
    di Komdigi,” ujarnya pada Rabu (6/11/2024).
    Penggeledahan money changer
    Selain kantor satelit, polisi juga menggeledah dua tempat penukaran uang yang terkait kasus ini.
    “Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada pelaku dalam bentuk tunai maupun melalui
    money changer
    ,” ujar Ade Ary.
    Penyelidikan terkait aliran dana ini masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
    Dengan adanya temuan ini, polisi terus menyelidiki apakah ada faktor kesengajaan dalam penerbitan kebijakan baru yang memungkinkan pelanggaran ini terjadi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Setelah Ditangkap, Admin Judi Online di Depok Menyesal dan Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya – Page 3

    Top 3 News: Setelah Ditangkap, Admin Judi Online di Depok Menyesal dan Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya – Page 3

    Polisi telah menetapkan JFN (24), sebagai tersangka buntut akibat ulahnya mengemudi truk ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah pengendara di Tangerang. Alasan JFN kabur pun terungkap.

    “Apa alasan sopir ini kabur setelah nabrak sana sini, karena dia panik dan juga akibat pengaruh narkoba yang baru saja dikonsumsinya, sehingga dia mengalami ketakutan yang sangat atau paranoid, sehingga saat mengemudikan truk itu tidak menghiraukan masyarakat di sekitar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu 6 November 2024.

    Ade mengungkapkan, JFN rupanya bukanlah sopir murni melainkan seorang kernet.Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang.

    “Ini orang yang terakhir mengemudikan wing box ini adalah profesi sebenarnya adalah kernet, kernet dari truk ini,” ujar dia.

     

    Selengkapnya…

  • Polisi: Ada Unsur Pidana di Balik Dugaan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar Bunga Zainal

    Polisi: Ada Unsur Pidana di Balik Dugaan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar Bunga Zainal

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyatakan, ada unsur pidana di balik kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal (BZ).

    “Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh korbannya saudari BZ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (6/11/2024).

    Namun, dia tak membeberkan unsur pidana dalam kasus Bunga Zainal itu.

    Sebelumnya,  kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal naik ke tahap penyidikan. Penentuan status tersebut dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

    “Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ade Ary

    Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikannya hingga Rp 6,2 miliar.  Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.

    Bunga melaporkan pasangan CD dan SFS yang diduga melakukan penipuan bisnis atau investasi bodong. Adapun sumber dana yang diinvestasikan berasal dari tabungan Bunga Zainal dan suaminya, Sukhdev Singh.

  • Polisi Singgung SOP yang Bikin Pegawai Komdigi Jadi Beking Situs Judi Online

    Polisi Singgung SOP yang Bikin Pegawai Komdigi Jadi Beking Situs Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan ada standar operasional atau SOP baru untuk mewadahi oknum pegawai Komdigi RI dalam praktik judi online.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan SOP tersebut memberikan kewenangan kepada tersangka AK dan timnya untuk bebas memblokir situs judi online. 

    AK merupakan calon pegawai Kominfo yang sekarang Komdigi pada 2023. Hanya saja, AK dinyatakan gagal dalam seleksi tersebut. Namun, AK tetap diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran.

    “Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di kementerian Komdigi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

    Hanya saja, Ade belum menjelaskan secara detail terkait dengan SOP tersebut, termasuk soal sosok yang meneken aturan itu.

    Namun demikian, penyidik Ditreskrimum saat ini tengah melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus yang melibatkan 11 oknum pegawai Komdigi tersebut.

    “Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan terkait SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula saat pengungkapan situs judi online sultanmenang. Dari pengungkapan itu, polisi menemukan keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang berperan memuluskan situs praktik judi online agar tidak diblokir.

    Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor satelit di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan. Kantor satelit ini berdiri sejak Januari 2024 dan dikendalikan oleh tiga tersangka yakni AK, AJ dan A.

    Dari kantor satelit itu kemudian dipekerjakan 12 orang. Perinciannya, delapan orang menjadi operator dan empat orang bertugas sebagai admin. Selain itu, 12 orang ini juga bertugas untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online.

    Kemudian, daftar situs yang dikumpulkan itu dipisahkan antara yang sudah melakukan setoran dan tidak. Setoran itu dilakukan setiap dua minggu sekali.

    Nantinya, kata Wira, website yang tidak melakukan setoran uang bakal diserahkan ke tersangka R untuk diblokir. 

    “Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Wira.

  • Polisi Tetapkan 2 DPO di Kasus Judi Online Oknum Komdigi

    Polisi Tetapkan 2 DPO di Kasus Judi Online Oknum Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial A dan M masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara kasus dugaan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua orang itu tengah dalam pengejaran Subdit Jatanras.

    “Ada tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M. Terhadap tersangka DPO A dan M,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

    Hanya saja, Ade belum dapat mengungkap dua DPO yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Namun demikian, Ade menekankan pihaknya bakal mengusut tuntas kasus judi online ini.

    Selain itu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa dari 15 tersangka di kasus ini bakal diterapkan juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Baik sisi oknum internal komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, polisi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi RI.

    Dalam pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir.

  • Gawat, Transaksi Judi Online Tembus Rp 238 Triliun hingga Awal Semester II-2024 – Page 3

    Gawat, Transaksi Judi Online Tembus Rp 238 Triliun hingga Awal Semester II-2024 – Page 3

    Sebelumnya, Polisi masih terus mendalami kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Fakta baru pun diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Menurut dia, hal tersebut terkait dengan uang setoran yang diterima oleh oknum pegawai Komdigi. Rupanya, kata Ade Ary, mereka menerima secara tunai dan melalui money changer.

    “Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai, dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).

    Dia mengatakan, uang setoran sebagai bentuk imbalan karena website-website bermuatan judi online tak diblokir oleh Komdigi.

    Meski begitu, Ade Ary belum merinci secara gamblang situs yang dibekingi oleh oknum pegawai Komdigi. Dia beralasan hingga kini masih dalam proses pendataan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan terkini, updatenya adalah selama ini terdapat ribuan website judi online yang dikelolah oleh para pelaku agar terhindar dari pemblokiran, di mana, sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap website-website tersebut,” tandas Ade Ary.

    Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang diantaranya oknum pegawai Komdigi.

    Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

  • 9
                    
                        Budi Arie: Pegawai Komdigi yang Bekingi Situs Judol Khianati Negara, Isap Darah Rakyat!
                        Megapolitan

    9 Budi Arie: Pegawai Komdigi yang Bekingi Situs Judol Khianati Negara, Isap Darah Rakyat! Megapolitan

    Budi Arie: Pegawai Komdigi yang Bekingi Situs Judol Khianati Negara, Isap Darah Rakyat!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
    Budi Arie
    Setiadi mengecam perilaku pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang terlibat kasus membekingi situs judi
    online 
    (judol). 
    “Mereka telah mengkhianati negara. Mereka turut mengisap darah rakyat,” ujar Budi Arie kepada
    Kompas.com,
    Rabu (6/11/2024).
    Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu menekankan, dirinya mendukung langkah Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
    “Kami mendukung pemberantasan judi
    online
    . Judi
    online
    menyengsarakan rakyat kecil, sangat merugikan rakyat kecil,” lanjut dia.
    Budi Arie melanjutkan, aktivitas para pegawai Komdigi melindungi situs judi
    online
    itu sebenarnya sudah sempat tercium pada saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kominfo.
    Tetapi, saat itu bukti keterlibatan mereka dianggap kurang, sehingga ia lebih memilih mengambil langkah preventif dengan memindahkan beberapa pegawai menjadi
    nonjob
    .
    Sebelum itu, beberapa kali Budi Arie juga mengaku pernah bertemu dengan pegawai nakal tersebut.
    “Sebagian pegawai Komdigi (yang terlibat kasus melindungi situs judol) saya kenal karena mereka pernah dibawa oleh dirjen dan direktur, ya untuk berdiskusi dengan saya,” ujar dia.
    Oleh sebab itu, ketika pegawai Kementerian Komdigi itu ditangkap, semakin membuat terang akan tindak pidana yang mereka lakukan. Menurut Budi Arie, mereka pantas mendapatkan hukuman.
    “Mereka mencederai kepercayaan saya sebagai atasan mereka saat itu,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap 15 orang tersangka kasus judi
    online
    yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi
    online
    ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
    “Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
    Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol.
    Sementara itu, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif.
    Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi
    online
    yang diamankan. Artinya, jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi
    online
    tersebut.
    Polda Metro Jaya belakangan membuka peluang untuk ikut memeriksa Budi Arie terkait belasan pegawai Komdigi yang membekingi situs judi
    online
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.