Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Polisi Tangkap Satu DPO dan Tersangka Baru Pada Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi

    Polisi Tangkap Satu DPO dan Tersangka Baru Pada Kasus Judi Online di Lingkungan Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah satu DPO dalam kasus dugaan perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan satu DPO itu berinisial MN. Selain MN, Polisi juga telah menangkap terduga pelaku berinisial DM.

    “Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus Perjudian Online di Komdigi,” ujar Wira dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya akan menjemput kedua tersangka itu di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

    Di samping itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kedua DPO ini memiliki peran yang berbeda.

    “MN berperan menyetorkan list web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini. 11 dari 15 tersangka itu merupakan 11 oknum pegawai Komdigi.

    Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Ditangkap, 2 DPO Kasus Judi Online Libatkan Kemenkomdigi Tiba di Bandara Soetta Malam Ini

    Ditangkap, 2 DPO Kasus Judi Online Libatkan Kemenkomdigi Tiba di Bandara Soetta Malam Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keduanya, yakni MN dan DM.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, saat ini MN dan DM tengah dalam perjalanan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” katanya saat dihubungi Minggu (10/11/2024).

    Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa MN dan DM mempunyai peran berbeda.

    MN berperan menyetorkan daftar web ke Kemenkomdigi agar lolos blokir. Sementara itu, DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut.

    “MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” ungkap Ade Ary.

    Penangkapan dua orang DPO kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi menambah panjang daftar orang yang telah ditangkap pihak kepolisian. Sebelum MN dan DM, telah ditangkap 11 orang yang juga pegawai Kemenkomdigi.

  • Pria di Tanjung Priok Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 November 2024

    Pria di Tanjung Priok Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi Megapolitan 10 November 2024

    Pria di Tanjung Priok Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial CRY (27) ditemukan
    tewas
    di kamar mandi kosnya di Jalan Agung Utara V, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu malam (9/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
    Korban diduga meninggal akibat penyakit asma yang dideritanya.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa CRY pertama kali ditemukan oleh rekannya, ESG.
    “Awal kejadian menurut keterangan saksi 1 (ESG), saksi 1 dan korban masih berkomunikasi via
    online
    , terakhir hari Selasa pukul 12.00 WIB. Setelah empat hari tidak ada respon dari korban, lalu saksi 1 mendatangi kos-kosan korban,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).
    Saat tiba di lokasi, ESG mengetuk pintu kamar kos korban, namun tidak ada jawaban. ESG kemudian memanggil saksi lainnya, IMS, untuk membantu memastikan keadaan korban. Karena tetap tidak ada respons, IMS membuka jendela kamar secara paksa.
    “Saksi 2 mencongkel jendela samping kamar kos-kosan korban, dan menemukan korban di dalam kamar mandi dengan posisi duduk di atas kloset dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap Ade.
    Menurut ESG, CRY diketahui memiliki riwayat asma, dan di kamar kos korban juga ditemukan obat asma. Saat ini, jenazah CRY telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
    Kasus ini tengah ditangani oleh Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Panjang Truk Tabrak Bocah hingga Warga Ricuh di Tangerang

    Buntut Panjang Truk Tabrak Bocah hingga Warga Ricuh di Tangerang

    Tangerang

    Kecelakaan truk melindas bocah berusia 9 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang. Insiden ini menimbulkan amarah warga hingga ricuh.

    Warga merusak hingga membakar belasan armada truk yang melintas di kawasan Teluknaga. Tak hanya itu, sejumlah warga juga menjarah tangki hingga pintu truk.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 November 2024 siang. Bermula ketika satu unit truk pengangkut tanah menabrak bocah inisial ANP hingga kakinya hancur.

    Insiden ini kemudian memicu kemarahan warga. Pasalnya, warga juga geram lantaran truk tanah kerap beroperasi di luar jam operasional dan sering menimbulkan kecelakaan.

    Pemkab Tangerang menghentikan sementara aktivitas truk tanah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, usai kericuhan setelah seorang bocah berusia 9 tahun terlindas. Operasional angkutan tanah itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    “Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, seperti dikutip Antara, Jumat (8/11).

    “Kemudian juga kami akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan. Ada juga akan dipasang portal pembatas,” ucapnya.

    Peristiwa Kecelakaan

    Kericuhan ini bermula saat bocah inisial ANP (9) tertabrak truk di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kecelakaan berawal ketika sepeda motor yang dikendarai wanita SD (20) berboncengan dengan korban ANP melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga.

    “Korban mengalami luka terbuka kaki kiri dari paha sampai betis hingga terlihat tulangnya, korban dibawa oleh unit lantas Polsek Teluk Naga ke RS Mitra guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11).

    Foto: Potret polisi membubarkan warga yang mengamuk hingga merusak dan membakar belasan truk di Tangerang imbas bocah ditabrak. (Foto: Dok. Istimewa/Instagram Polres Metro Tangerang Kota)19 Unit Truk Dirusak

    Insiden kecelakaan tersebut memicu protes warga. Warga memprotes truk berkendara yang melanggar jam operasional.

    Warga emosional hingga melakukan aksi perusakan dan pembakaran truk. Belasan unit truk yang berada di Teluknaga dirusak hingga dibakar.

    “Secara spontan warga sekitar dan pengguna jalan lain melakukan perusakan terhadap beberapa unit truk sebanyak 19 unit (18 truk tanah dan 1 unit truk mixer)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).

    Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi pada Kamis (7/11) siang. Mulanya sepeda motor yang dikendarai wanita SD (20) berboncengan dengan korban ANP melaju dari arah Kosambi menuju Teluknaga.

    Terjadi Penjarahan

    Insiden truk tanah yang menabrak bocah 9 tahun hingga kaki hancur di Teluknaga, Tangerang, menimbulkan kericuhan. Warga tak hanya merusak dan membakar belasan truk, tetapi juga melakukan penjarahan.

    Aksi penjarahan ini terekam video amatir dan beredar di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah warga membongkar pintu hingga AC truk.

    Sejumlah warga yang tidak bertanggung jawab kemudian mengangkut dan membawa kabur bagian truk yang dibongkar tersebut. Kasus itu kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

    “Kemudian terkait ini ya pengambilan ya barang-barang di truk ya baik itu pintu, kemudian AC, kemudian tangki,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Zain mengimbau masyarakat mengembalikan barang-barang jarahan tersebut. Zain menegaskan pihak kepolisian akan menegakkan hukum bagi mereka yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (8/11), mulai dari judi online (judol) Kamboja hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pelecehan anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    “Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    2. Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    “Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    3. 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    “Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Risky Syukur)4. Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    5. KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 08 November 2024 – 18:05 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11). 

    Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan dan saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi, ” katanya.

    Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.

    “Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan,” kata Ade Ary.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nur Kunciran Pinang, Tangerang, total menjadi delapan orang.

    Kepolisian juga masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus pelecehan sejumlah murid yang dilakukan oleh S (49) dan YB (30) di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

    “Satu tersangka lainnya yang menjadi pengurus sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

    Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.

    Sumber : Antara

  • 6
                    
                        Akhir Pelarian Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Ditangkap saat Berbelanja di Pasar
                        Megapolitan

    6 Akhir Pelarian Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Ditangkap saat Berbelanja di Pasar Megapolitan

    Akhir Pelarian Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang, Ditangkap saat Berbelanja di Pasar
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelarian Yandi Supriyadi (28), pelaku pencabulan anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang, berakhir setelah ditangkap oleh polisi.
    Setelah buron selama satu bulan dan berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan, Yandi akhirnya ditangkap pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yandi ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
    “Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan,” ungkap Ade Ary.
    Selama melarikan diri, Yandi tinggal di area perkebunan dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    “Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ade Ary.
    Yandi adalah satu dari tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan ini.
    Dua tersangka lainnya, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
    Sudirman diketahui adalah pemilik yayasan, sedangkan Yusuf dan Yandi merupakan pengurus panti.
    Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Keduanya terancam pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
    Sebelum ditangkap, foto Yandi sempat disebarkan sebagai bagian dari Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
    Pamflet dengan ciri-ciri fisik Yandi, seperti tubuh tinggi kurus dan kulit putih, dibuat untuk mempermudah pencariannya.
    Saat ini, Yandi sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    “Tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ade Ary.
    Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024 melalui laporan seorang pelapor bernama Dean Desvi, orangtua asuh di panti tersebut.
    Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F.
    Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.
    Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama anak asuh.
    Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.
    “F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti,” kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
    (Reporter: Baharudin Al Farisi, Intan Afrida Rafni | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yandi DPO Predator Anak di Tangerang Samarkan Identitasnya Saat Kabur – Page 3

    Yandi DPO Predator Anak di Tangerang Samarkan Identitasnya Saat Kabur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Tangerang akhirnya dapat meringkus DPO kasus pencabulan 12 anak panti Darusallam An Nur Kota Tangerang Yandi Supriyadi (28). Dia diamankan saat kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

    Selama Yandi melarikan diri, rupanya pelaku sempat berupaya untuk mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat supaya dirinya lepas dari kejaran polisi.

    “Deteksi penyidik tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang, dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).

    Selama di Empat Lawang itu, Yandi kerap kali bersembunyi di sebuah perkebunan sekaligus bekerja di perkebunan tersebut.

    Kepada penyidik, salah satu pengurus dari Yayasan Darusallam An Nur itu mengaku sempat berkomunikasi dengannya agar menyerahkan dirinya ke polisi.

    “Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri, namun tidak mau,” ungkap Ade.

    Hingga kabur ke berbagai daerah, pelarian Yandi pada akhirnya terhentikan pada saat pelaku sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/11).

  • Inilah Ucapan dari Denny Sumargo yang Membuat Farhat Abbas Lapor ke Polisi

    Inilah Ucapan dari Denny Sumargo yang Membuat Farhat Abbas Lapor ke Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak kepolisian mengungkap perkataan Denny Sumargo yang menyebabkan Farhat Abbas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, perkataan dari Denny Sumargo itu menyinggung ras.

    “Mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada korban FA (Farhat Abbas), yang isinya ‘kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan? Cabut pedangmu, heh ada burungmu, cabut pedangmu, kasih tahu kasihmu’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi awak media, Jumat (8/11/2024).

    Ade Ary menambahkan, Farhat disebut meminta pria yang akrab disapa Densu itu untuk minta maaf. Namun, kata dia, Denny mengabaikan hal tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Farhat Abbas bersama kuasa hukumnya melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/11/ 2024).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 November 2024.

  • Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur

    Potret Yandi Si Predator Anak Saat Ditangkap di Pasar Usai Sebulan Kabur

    Jakarta

    Polisi menangkap Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang. Yandi ditangkap di pasar usai dirinya bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang.

    “Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

    Yandi kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya usai masuk daftar pencarian orang (DPO). Yandi juga sempat kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Terakhir, Yandi terdeteksi di wilayah Empat Lawang, Palembang.

    Yandi bekerja di kawasan perkebunan di sana. Selama diburu polisi, Yandi bersembunyi di perkebunan Empat Lawang, Palembang. Polisi berhasil meringkus Yandi pada Kamis (7/11) kemarin saat tengah berbelanja di pasar.

    “Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Yandi melarikan diri setelah kasusnya terendus polisi hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 9 Oktober 2024. Setelah hampir sebulan ditetapkan sebagai DPO, Yandi tangkap pada Kamis, 7 November 2024.

    Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

    Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

    (wnv/mea)