Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Polisi Tetapkan Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi SebagaiTersangka

    Polisi Tetapkan Istri Buronan Kasus Judi Online Komdigi SebagaiTersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan istri DPO kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial D menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D juga menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam TPPU suaminya berinisal A alias M.

    “D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

    Dia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti senilai Rp2,6 miliar dari D. Perinciannya, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta.

    “Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp2.687.599.000,” tambahnya.

    Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah dan satu buku tabungan dari D.

    Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus ini. Menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.

  • Transaksi Kian Kompleks, RI Jadi Surga ‘Bandar’ Judi Online?

    Transaksi Kian Kompleks, RI Jadi Surga ‘Bandar’ Judi Online?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengakui kesulitan untuk menumpas habis judi online alias judol karena kompleksitas transaksinya. 

    Saat ini, transaksi judi online yang tadinya menggunakan rekening telah beralih ke payment gateway seperti QRIS, e-Wallet, hingga e-Money.

    “Model alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin kemarin.

    Model transaksi yang jauh lebih sederhana dan praktis karena berbasis daring, kemudian memiliki konsekuensi terhadap semakin menjamurnya judi online. Hampir semua kalangan menurut Kapolri terpapar praktik haram tersebut. Apalagi, baseline deposit untuk main judi online dipatok lebih rendah yang tadinya Rp100.000 menjadi Rp10.000.

    Adapun kendala lainnya, menurut Kapolri adalah server yang tadinya berada di dalam negeri, telah berpindah ke negara yang melegalkan praktik judi online, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Tiongkok. 

    Sementara itu, modus peminjaman KTP masyarakat untuk membuka rekening yang bakal digunakan untuk judi online juga menjadi kendala lain dalam pemberantasan judi online ini.

    “Pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening ada rekening yang mereka buka dari meminjam KTP masyarakat, dibayar dan kemudian ktp-nya dipinjam untuk membuka rekening dan mereka diberikan insentif,” jelasnya.

    Jumlah Kasus 

    Sementara itu, Kapolri mengungkapkan pihaknya telah menangkap 9.096 tersangka dalam kasus judi online.Dia menyampaikan, ribuan tersangka itu ditangkap dalam 6.386 perkara yang telah diungkap sejak 2020 hingga 2024. 

    “Dari mengungkap kasus [judi online] tersebut selama 2020-2024. 9096 tersangka kita amankan,” ujarnya dalam raker bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

    Sigit menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap 5.991 rekening dan memblokir 68.108 situs judi online. Dalam paparan Kapolri itu juga terlihat bahwa lembaga penegak hukum RI ini telah berhasil menyita aset sebesar Rp861,8 miliar dalam periode 2020-2024.

    Ilustrasi judi online Perbesar

    Kendati demikian, jumlah Rp861,8 triliun tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan potensi transaksi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sekarang berubah menjadi Komenteri Komunikasi dan Digital alias Komdigi pernah memperkirakan perputaran uang judi online mencapai Rp900 triliun pada 2024.

    Jumlah itu naik hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp327 triliun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

    Pemerintah pada waktu itu menyatakan besarnya nilai transaksi di judi online karena masyarakat tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan platform judi online. 

    Menurutnya, pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen dan konsistensi yang perlu diterapkan oleh seluruh masyarakat termasuk pegawai Kementerian Kominfo. 

    Adapun data PPATK sampai dengan September 2024 lalu, jumlah transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait perjudian mencapai 33.835 transaksi. Jumlah pada bulan September tersebut telah melampaui total transaksi mencurigakan kasus judi pada tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai 11.222 dan 24.850.

    Secara persentase angka transaksi gelap terkait judi pada kuartal 3/2024 telah tumbuh sebanyak 36,2% dibanding tahun 2023 (full year) dan 201,6% dibanding tahun 2022 (full year).

    18 Tersangka Judi Online

    Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 18 tersangka ini merupakan gabungan oknum Komdigi dan sipil.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

    Judi online Perbesar

    Ade merincikan, 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil. “10 pegawai Komdigi dan 8 sipil ya,” tambahnya.

    Sejauh ini, baru enam tersangka yang sudah diketahui identitasnya yaitu AK, AJ, A, DM, MN dan A. Khusus AK, AJ dan A disebut sebagai pengendali sindikat judi online yang bermarkas di kantor satelit yang berlokasi di Bekasi.

    Sementara, MN dan A merupakan buronan dalam kasus ini. Untuk MN sudah ditangkap, dari penangkapan itu polisi turut meringkus DM. Sementara, A hingga saat ini masih berstatus DPO.

  • Menteri Meutya Terisak dan Minta Maaf Anak Buah Beking Judol

    Menteri Meutya Terisak dan Minta Maaf Anak Buah Beking Judol

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta maaf kepada masyarakat karena ada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ‘membina’ situs judi online (judol).

    Permintaan maaf itu ia ucapkan saat kunjungan kerja ke kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

    Dalam sambutannya, Meutya terlihat cukup emosional dan terisak saat menceritakan upaya pemberantasan judi online. Namun apesnya, ada oknum pegawai Komdigi yang menyalahgunakan wewenang dan melindungi situs judi online yang seharusnya diblokir.

    “Kami ajak ibu-ibu semua karena di Komdigi itu alatnya terbatas. Seperti yang mungkin ibu bapak lihat kemarin. Saya juga minta maaf ibu bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat,” ujar Meutya di RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Jakarta Utara.

    Meutya mengungkapkan bahwa Komdigi ia ibaratkan sebagai anaknya sendiri. Maka ketika ada kasus anak buah ternyata jadi beking judol, ia merasa sedih.

    “Sedihnya luar biasa, anak saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih,” ucapnya secara emosional.

    Ia kembali meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya. Menkomdigi juga mengatakan alat secanggih apapun untuk mengatasi judol, tidak tidak bisa dilakukan tanpa pengawasan.

    “Jadi kenapa saya sampaikan kepada Tim, Pak Bejeguk, saya ketemu dengan Ibu-Ibu. Karena alat saja secanggih apapun, meskipun nanti kan kita bersihkan, kita bereskan ya Ibu-Ibu. Tapi seberes apapun, sebersih apapun, alat dan pengawasan tidak akan cukup,” tuturnya.

    Dikutip dari detiknews, Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (11/11/2024).

    Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil. Terbaru, polisi menangkap lagi 2 orang tersangka, sehingga total kini sudah 18 orang yang ditangkap oleh aparat.

    Saksikan juga Sosok: Hanif bin Fachir, Garda Cagar Budaya Pasuruan

    (agt/fyk)

  • Pengamat minta Komdigi transparan terkait penyampaian data judol

    Pengamat minta Komdigi transparan terkait penyampaian data judol

    Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

    Pengamat minta Komdigi transparan terkait penyampaian data judol
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Senin, 11 November 2024 – 19:07 WIB

    Elshinta.com – Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology(ICT) Institute Heru Sutadi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk transparan dalam menyampaikan data terkait laman judi daring (online/judol) yang telah diblokir ke publik.

    “Seperti seolah banyak (situs yang diblokir), yang disampaikan ke publik itu jumlah situs yang negatif, tidak disampaikan secara transparan berapa yang riil situs judol diblokir. Jangan dicampuradkukan dengan situs negatif lainnya,” kata Heru di Jakarta, Senin.

    Permintaan itu disampaikan terkait dengan maraknya judol di tanah air akhir-akhir ini, khususnya terkait penangkapan sejumlah pihak, termasuk oknum di Komdigi dan lainnya.  Heru menjelaskan, transparansi diperlukan sebab kasus judol menyangkut aliran uang pembinaan selama ini yang mengalir ke oknum Komdigi yang mendapat bayaran jika tidak memblokir situs.

    Agar transparan, lanjut Heru, ketika memblokir situs judi online, Kementerian Komdigi perlu menyampaikan ke publik situs apa saja yang diblokir sesuai jumlah yang diblokir.

    “Misal katanya memblokir 8.086 situs, ya buatkan tabel situs apa saja yang diblokir agar dicek masyarakat. Dengan transparansi masyarakat juga bisa mengecek kebenarannya dan terus memantau bilamana situs itu hidup kembali,” kata Heru.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi merinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

    Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) pada Jumat (8/11), telah menindak sebanyak 8.086 konten terkait judi online. ​​​​​​​Konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.

    Sumber : Antara

  • 4 Fakta Terbaru Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    4 Fakta Terbaru Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online (Judol) yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Baru-baru ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka baru dan menyita uang tunai miliaran rupiah.

    “Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 November 2024.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap di luar Jakarta, namun ia belum memberikan rincian lokasi secara lengkap.

    Dalam pengembangan terbaru, penyidik juga menyita uang tunai senilai miliaran rupiah. “Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak 18 sebagai tersangka yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.

    Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin (11/11/2024). Dia mengatakan, sejauh ini total tersangka ada 18 orang. Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.

    “Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

    Berikut sederet fakta-fakta terkini mengenai kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

  • Polisi Tetapkan 18 Tersangka di Kasus Beking Judi Online, 10 Pegawai Komdigi

    Polisi Tetapkan 18 Tersangka di Kasus Beking Judi Online, 10 Pegawai Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 18 tersangka ini merupakan gabungan oknum Komdigi dan sipil.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

    Ade merincikan, 10 dari 18 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara sisanya merupakan warga sipil. “10 pegawai Komdigi dan 8 sipil ya,” tambahnya.

    Sejauh ini, baru enam tersangka yang sudah diketahui identitasnya yaitu AK, AJ, A, DM, MN dan A. Khusus AK, AJ dan A disebut sebagai pengendali sindikat judi online yang bermarkas di kantor satelit yang berlokasi di Bekasi.

    Sementara, MN dan A merupakan buronan dalam kasus ini. Untuk MN sudah ditangkap, dari penangkapan itu polisi turut meringkus DM. Sementara, A hingga saat ini masih berstatus DPO.

    Sebagai informasi, menurut pengakuan salah satu tersangka, sindikat ini telah “menjaga” 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. 

    Sementara itu, terdapat 4.000 situs telah diblokir lantaran tidak melakukan setor kepada sindikat ini. Setoran itu dilakukan dua Minggu sekali.

    Dalam kasus ini, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta lantaran telah mengamankan situs judi online agar tidak diblokir diblokir. 

  • Budi Arie Klaim Sejak Awal jadi Menteri Sudah Curiga Ada Pegawai Bekingi Judi Online

    Budi Arie Klaim Sejak Awal jadi Menteri Sudah Curiga Ada Pegawai Bekingi Judi Online

    GELORA.CO – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim sudah mengendus ada yang membekingi judi online sejak pertama kali dilantik. Atas kecurigaan itu, dia bercerita pernah merombak tugas beberapa mantan bawahannya.

     

    “Ketika mulai bertugas pada 17 Juli 2023, saya mendapati dugaan pihak-pihak di dalam Kominfo yang diduga terlibat melindungi judi online. Sehingga beberapa orang dirotasi tugasnya,” kata Budi dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 10 November 2024.

     

    Budi ditunjuk sebagai menteri Kominfo oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2023. Tugas prioritasnya adalah penyelesaian proyek mangkrak BTS 4G dan pemberantasan judi online.

    Budi menuturkan untuk memberantas judi online Kementerian Kominfo-kini Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi)–mengalami kendala jumlah dan integritas pegawai. “Pemberantasan judol di ranah digital, membutuhkan sumber daya di bawah Direktorat Pengendalian Aplikasi Ditjen Aptika dalam jumlah yang memadai termasuk integritasnya,” kata Budi.

    Dengan adanya rotasi pegawai itu, kemampuan kementerian dalam mengawasi dan memblokir situs-situs judi online sangat terbatas, hanya 10 ribu per hari. Sehingga Kementerian Kominfo memutuskan membuka rekrutmen di bawah Direktur Pengendalian Aplikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk mengisi kekosongan tersebut. “Mereka diambil dari nonpegawai Kominfo,” kata Budi.

    Budi Arie bercerita di masa rekrutmen ini banyak pihak yang mengajukan diri, termasuk seseorang berinisial T yang merupakan temannya. Sosok inisial T ini menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai peretas-peretas muda, salah satunya Adhi Kismanto (AK). Kemampuan AK disebut bisa memblokir 50 ribu sampai 100 ribu situs per hari. “Sebagai Menteri tentu saya menerima usulan dari berbagai pihak yang pro pemberantasan judol,” kata Budi.

     

    Budi mengatakan, seluruh proses rekrutmen berikut administrasi ditangani oleh Direktorat Pengendalian, termasuk keputusan untuk menerima AK atas arahannya. Ia berdalih AK mengklaim memiliki kemampuan di bidang IT yang mumpuni meski hanya tamatan SMK. “Dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama,” kata Budi.

     

    Budi mengaku tidak menduga ternyata T dan AK justru mengkhianatinya dan bekerja sama dengan bandar judi online. Mereka bahkan bekerja di kantor satelit di Bekasi untuk melindungi 1.000 situs dari pemblokiran Kementerian Komdigi. “Tidak ada kaitan aktivitas melindungi situs judol dengan saya. Saya justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi,” kata Budi. 

     

    Budi mengatakan, T yang merekomendasi AK untuk memblokir judi online ternyata bermain tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika, apalagi Menteri. “Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol,” katanya.

     

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 15 orang itu, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.

     

    “Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

     

    Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir.

     

    Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.

  • Humas Polda Metro Jaya raih penghargaan Amplifikasi Terbaik

    Humas Polda Metro Jaya raih penghargaan Amplifikasi Terbaik

    Sejumlah peserta saat menghadiri Kegiatan Anev dan Konsolidasi Fungsi Humas Polri Tahun 2024 yang digelar oleh Mabes Polri di Sentul, Jawa Barat pada Sabtu (9/11/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

    Humas Polda Metro Jaya raih penghargaan Amplifikasi Terbaik
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 10 November 2024 – 15:07 WIB

    Elshinta.com – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Metro Jaya meraih penghargaan Amplifikasi Terbaik Zona I dari Mabes Polri pada acara Analisa dan Evaluasi serta Konsolidasi Fungsi Humas Polri Tahun Anggaran 2024. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi yang menerima penghargaan tersebut mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang telah diraih.

    “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Bid Humas Polda Metro Jaya yang berkomitmen memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat,” katanya 
    ​​​​​​dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Pihaknya berusaha untuk menyampaikan informasi secara transparan, cepat dan akurat  sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan pimpinan.

    Ade Ary menyebutkan bahwa penghargaan ini diraih atas beberapa pencapaian penting yang dilakukan oleh Bid Humas Polda Metro Jaya dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan berbagai Program Kepolisian, penanganan kasus hingga pelaksanaan operasi Kepolisian yang berlangsung di wilayah Polda Metro Jaya.

    Selain itu, Bid Humas Polda Metro Jaya juga aktif dan bermitra serta berkolaborasi dengan media online serta memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi Bid Humas Polda Metro Jaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam bidang komunikasi publik.

    Dengan dukungan masyarakat dan arahan dari pimpinan Polri, Bid Humas Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas dan terpercaya bagi seluruh masyarakat,” katanya.

    Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan, sebagai fungsi utama Polri, tugas humas sebagai agen “Cooling System” adalah mengawali, menyertai dan mengakhiri seluruh tugas Kepolisian.

    Ia pun menekankan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan informasi kepada media, masyarakat, dan internal Polri dengan sigap.

    “Kita harus melihat ‘angle’ seperti apa strategi komunikasi baru di era Presiden Prabowo. Saya juga mengingatkan teknologi yang semakin hari semakin canggih. Pada saat pembekalan menteri kemarin Presiden Prabowo mengingatkan soal Artificial Intelligence (AI) bahwa saya juga mengatakan bahwa Polri juga beradaptasi dengan kekuatan AI,” katanya.

    Sandi juga berharap agar ke depan Polri sebagai salah satu pilar bangsa mampu menerapkan strategi komunikasi dan kinerja yang baik, dengan saling merangkul berbagai pihak, saling bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, instansi dan masyarakat.

    “Polri harus lebih baik lagi di masa mendatang,” katanya.

    Kegiatan Anev dan Konsolidasi Fungsi Humas Polri Tahun 2024 yang digelar oleh Mabes Polri ini dilaksanakan di Sentul pada Sabtu (9/11) yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Humas dari Polda di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja serta menyusun strategi komunikasi yang lebih efektif guna menghadapi tantangan-tantangan ke depan, terutama dalam tahun politik seperti tahun 2024.

    Sumber : Antara

  • Tambah 2 Lagi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Staf Kemkomdigi – Espos.id

    Tambah 2 Lagi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Staf Kemkomdigi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

    Esposin, JAKARTA – Bertambah lagi tersangka kasus judi online yang melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tambahan itu diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangkap dua orang tersangka.  “Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).  Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.  “Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” katanya. 

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

     Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.  “Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, ” katanya.  Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka staf Komdigi atau warga sipil.

    Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  “Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024).  Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Lagi! Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Judol yang Libatkan Komdigi – Espos.id

    Lagi! Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Judol yang Libatkan Komdigi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
     
    “Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/11/2024). 

    Promosi
    Pengusaha Dimudahkan dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

    Wira menjelaskan, kedua tersangka berinisial MN dan DM saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
     
    “Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” katanya sebagaimana dilansir dari Antara. 
     
    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.

    “Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, ” katanya.
     
    Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.
     
    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
     
    “Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M,” kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
     
    Terhadap DPO A dan M, penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.
     
    Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti sejumlah uang dengan total Rp73,7 miliar pada kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
     
    “Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/11/2024).
     
    Dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan untuk total tersangka ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.