Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Enam orang komplotan pencuri mencuri brankas dari sebuah rumah di Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/10/2024).
“Di dalam (brankas) ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Pemilik rumah mengetahui brankasnya dicuri setelah mendapatkan laporan dari asisten rumah tangga (ART) setelah melihat rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada tiga orang memasuki area rumah korban. Mereka mengenakan topi, masker, jaket, celana pendek, dan tanpa alas kaki.
Mereka berjalan secara mengendap-endap agar tidak memunculkan suara mencurigakan. Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban.
“(Brankasnya) dibawa, jadi brankasnya itu digotong dan dibawa ke luar tempat kejadian perkara (TKP). Nah, ini bekas brankas yang hancur, ditemukan, ini alatnya yang digunakan,” ujar Ade Ary sambil memperlihatkan foto bekas brankas yang sudah hancur dan sebuah palu.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial AH dan W.
A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian, asal Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki. Ini sedang diburu,” kata Ade Ary.
Barang bukti yang disita antara lain, satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, dsn uang pecahan senilai Rp 65 juta.
Ada juga satu ponsel Evercoss, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, dan dua plastik pelindung emas Antam.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi
-
/data/photo/2024/11/12/67331a7a0ff3e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar Megapolitan 13 November 2024
Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang perempuan warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur berinisial FD (49) menjadi pelaku penipuan dan penggelapan proyek pengadaan sejumlah barang.
Dengan mengaku sebagai salah satu pemenang tender dari proyek pengadaan barang di kantor Wali Kota Jakarta Timur, FD menawarkan kerja sama dengan para korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setidaknya ada lima korban FD yang telah membuat laporan ke polisi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar.
“Di antaranya pengadaan
life jacket
dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, proyek pengadaan barang tersebut juga meliputi pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Untuk meyakinkan korban, FD membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) yang dibutuhkan dalam pengadaan barang.
“Setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka,” kata Ade Ary.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa semua pemenang tender pengadaan barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sosok FD bukan merupakan pemenang tender. Bahkan, FD tak pernah ikut lelang tender di Pemerintahan Kota Jakarta Timur.
“Seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban,” ujar Ade Ary.
Setelah menjalani pemeriksaan, FD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan
penggelapan uang
.
Kepada polisi, FD mengaku, sebagian uang hasil kejahatan tersebut ia gunakan untuk membayar utang.
“Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan,” pungkas Ade Ary.
FD kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polda Metro Bongkar Penipuan Terkait Tender Alkes COVID Rp 5,8 M
Jakarta –
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan investasi terkait pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 pada 2022. Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Fierly Damalanti.
“Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Fierly Damalanti. Kasus ini dilaporkan oleh korban, BS, pada Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Ade Ary menjelaskan modus operandi tersangka Fierly adalah dengan menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen.
“Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20 % atas investasi sebesar Rp 5,8 miliar yang diberikan oleh korban,” katanya.
Adapun, tersangka menjanjikan keuntungan tersebut akan diperoleh korban dari sejumlah proyek pengadaan yang dikelolanya, termasuk pengadaan masker, life jacket, wastafel, dan berbagai kebutuhan terkait Covid-19 untuk kantor Wali Kota Jakarta Timur.
“Bahkan, tersangka memperlihatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang disusun seolah-olah sah dan mendukung klaimnya,” imbuhnya.
Menurut pengakuannya, tersangka Fierly menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya menyelesaikan utang piutang.
“Tersangka mengaku sebagian uang korban digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” imbuhnya.
Ade Ary mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan dengan modus investasi. Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban serupa untuk segera melapor ke polisi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan orang lain demi kepentingan pribadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan mencurigakan. Bagi para korban dengan modus serupa, kami mendorong untuk segera melapor agar proses hukum dapat segera dilanjutkan,” pungkas Ade Ary.
(mea/dhn)
-

Video Penggeledahan Ruang Stafsus Budi Arie Terkait Judi Online Viral, Kejagung: Itu Kasus Duta Palma
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah timnya menggeledah ruang kerja staf khusus (stafsus) mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online seperti dinarasikan dalam video yang viral di media sosial.
Kejagung memastikan video yang viral itu bukan penggeledahan ruang stafsus Budie Arie terkait judi online, melainkan cuplikan saat tim Kejagung menggeledah ruangan di PT Asset Pasific terkait penyidikan kasus pencucian uang PT Duta Palma Group.
“Video itu bukan terkait judi online, melainkan bagian dari penggeledahan oleh penyidik dalam kasus Duta Palma,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di sela konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sebelumnya, Harli menegaskan penyidik Kejagung tidak menangani kasus judi online atau judol.
“Penyidik perkara judol bukan (dari pihak) kejaksaan,” ujarnya.
Kejagung sudah memastikan video yang dikaitkan dengan judi online itu hoaks. Cuplikan sebenarnya adalah penggeledahan ruang di kantor PT Asset Pasific di lantai 22,23, dan 24 Gedung Palma Towe di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2024. Saat itu, penyidik menyita uang tunai Rp 149 miliar.
Video yang dinarasikan penggeledahan ruang stafsus Budi Arie terkait kasus judi online viral di media sosial terjadi saat Polda Metro Jaya menyidik kasus judol yang melibatkan 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 10 orang pegawai Kemenkomdigi sebagai tersangka kasus judi online. Mereka diduga melindungi situs judi dari tindakan pemblokiran.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi pernah menggeledah kantor Kemenkomdigi terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024). Polisi turut menghadirkan empat tersangka.
“Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik polisi menyita laptop, komputer, dan sejumlah dokumen penting untuk kebutuhan penyidikan. Tidak ada penyitaan uang seperti yang terlihat dalam video viral dan dinarasikan penggeledahan ruang stafsus Budi Arie terkait judi online.
Video tersebut viral dan menjadi perbincangan karena yang membagikannya bukan hanya netizen, juga anggota DPR. Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, turut mengunggahnya melalui akun Instagram @ahmadsahroni88, Minggu (10/11/2024).
Dalam keterangan video, Sahroni mempertanyakan apakah benar ruang stafsus Budi Arie digerebek dan ditemukan uang dengan jumlah fantastis terkait judi online.
“Serius nih berita, beneran gak sih,” tulis Sahroni.
Dalam video itu terlihat penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi seorang anggota TNI menggeledah ruangan dan menemukan banyak uang dalam kabinet.
-

Polda Metro Jaya Masih Buru 1 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya masih memburu A alias M, sosok buron atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“DPO judi online A masih terus diburu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (13/11/2024).
Ade Ary tak membeberkan secara terpeinci lokasi terakhir sosok DPO judi online A, apakah berada di luar negeri atau di Indonesia.
Dia juga belum menyebut peran DPO judi online A dalam kasus tersebut. Ade Ary hanya menyampaikan A merupakan suami D, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Mohon waktu,” kata dia.
Menurutnya, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait keterlibatan D, termasuk uang Rp 2,687 miliar. Selain itu, kata Ade Ary, pihaknya juga menyita 58 perhiasan, enam hand phone, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3999319/original/071391900_1650337910-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Begal Beraksi di Jakbar, Motor Sport dan Uang Tunai Rp 30 Juta Dirampas – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kawanan begal beraksi di Jalan Tubagus Angke, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Para pelaku berhasil membawa kabur sebuah motor sport dan uang Rp 30 juta milik korban yang tersimpan di dalam tas.
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, korban NS telah membuat laporan ke Polres Metro Jakbar.
“Benar kasus dugaan pencurian pemberatan (curat) terjadi pada Senin 11 November 2024 sekira pukul 23:00 WIB. Saat ini sedang dalam penyelidikan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).
Ade Ary menerangkan, kejadian berawal saat korban sedang berkendara tiba-tiba dicegat oleh dua sepeda motor.
Menurut keterangan korban, pelaku berjumlah empat orang yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan.
“Di TKP korban tiba-tiba diberhentikan dua sepeda motor dengan jumlah empat orang,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, korban lantas turun dari sepeda motor untuk meminta penjelasan alasan pelaku menghalangi laju kendaraan. Namun, korban malah dipukuli.
“Pelaku memukul korban mengenai pelipis sebelah kanan sebanyak satu kali,” ucap dia.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3019031/original/092611300_1578731144-gun.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peluru Nyasar Rusak Atap Rumah Warga di Serpong Tangsel, Polisi Selidiki – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Sebuah peluru menyasar rumah warga dan merusak atap plafon di Pondok Labu, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (10/11/2024). Kini, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian.
“Ditangani Sektro Serpong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Selasa (12/11/2024).
Ade menjelaskan, awalnya pemilik rumah sedang beristirahat di kamar tidur bersama keluarganya ketika mendengar suara ledakan dari salah satu ruangan. Mereka sempat mengira suara itu berasal dari bohlam lampu yang pecah.
Setelah diperiksa, ditemukan lubang di plafon rumah.
“Pemilik rumah melihat serpihan plafon jatuh ke kasur, lalu saat memeriksa plafon terlihat ada lubang,” ujar Ade.
-
/data/photo/2024/11/12/67331a7a0ff3e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah Megapolitan 12 November 2024
Kronologi Kasus Penipuan Usir Setan di Sunter, Korban Mulanya Disebut Injak Darah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menjelaskan kronologi kasus penipuan dengan modus mengusir setan yang dialami seorang lansia perempuan berinisial B (66) di Pasar Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dan pelaku tidak saling kenal. Keduanya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada pertemuan itu, pelaku yang awalnya berjumlah dua orang menghampiri B. Pelaku bilang kepada korban bahwa B baru saja menginjak darah di sebuah persimpangan.
“Pelapor (B) itu ditakut-takuti sama terlapor (pelaku) bahwa di rumah pelapor ada setan katanya, dan setan tersebut mau membawa anak pelapor karena pelapor menginjak darah di persimpangan,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Korban yang merasa takut lantas menuruti perintah pelaku untuk menemui dua teman mereka yang disebut bisa mengusir setan.
“Lalu pelapor diajak oleh kedua orang tersebut untuk ikut menemui dua orang lainnya. Nah, jadi berempat (pelakunya), diduga tiga orang perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Ade Ary.
Agar
ritual usir setan
di rumahnya berjalan dengan lancar, B diminta menyerahkan emas dan uang tunai sebagai syarat.
“Karena pelapor ketakutan akhirnya mengikuti instruksi dari terlapor,” ujar Ade Ary.
Setelah korban menyerahkan emas dan uang tunai yang totalnya Rp 500 juta, pelaku membatalkan ritual mengusir setan di rumahnya B.
Sebagai gantinya, pelaku memberikan dua botol air kepada korban. Pelaku berpura-pura mengembalikan emas dan uang tunai milik korban dalam bingkisan, yang ternyata berisi barang lain.
“(Ditukar) menjadi dua botol air dan tiga bungkus garam. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 500 juta,” ungkap dia.
Sadar dirinya tertipu, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1739/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Sita Rp2,6 M dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi – Espos.id
Perbesar
ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (Freepik).
Esposin, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali menyita uang senilai Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.
Promosi
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi
“Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary memerinci uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak US$37.000 atau senilai sekitar Rp577.200.000.
“Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.“Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini. -

Polisi sita Rp2,6 M dari istri buronan judol yang libatkan Komdigi
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali menyita sebanyak Rp2,6 miliar dari istri buronan kasus judi daring (online/judol), di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial A alias M.
“Istri A ini berinisial D dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh A alias M. Dar tangan tersangka D penyidik menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Ary merinci yakni mata uang rupiah Rp2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang Dolar Singapura (SGD) sebanyak 3.000 SGD atau senilai sekitar Rp35.100.000 dan juga mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak 37.000 dolar AS atau senilai sekitar Rp577.200.000.
“Selain itu penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam ponsel, dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan, ” katanya.
Ade Ary juga menambahkan penyelidik terus melakukan pendalaman dengan kecermatan dan kehati-hatian secara intensif untuk menangkap para pelaku serta mengajukan pemblokiran rekening.
“Kami tegaskan bahwa Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, ” ucapnya.
Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2013/03/21/1203039-ilustrasi-pencuri-maling-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)