Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judi Online Sudah Diberhentikan

    10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judi Online Sudah Diberhentikan

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi tersangka kasus mafia akses judi online. Dia mengatakan 10 orang pegawai itu telah diberhentikan.

    “10 sudah diberhentikan,” kata Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Meutya mengatakan kasus tersebut saat ini masih terus ditangani Polda Metro Jaya. Dia mengatakan penanganan kasus hukum merupakan wewenang polisi.

    “(10 pegawai Komdigi) sudah diberhentikan. Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu,” katanya.

    Meutya mengatakan dirinya sudah melakukan evaluasi internal di Komdigi. Sejumlah SOP di Komdigi saat sedang dikaji ulang.

    “Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya nggak komentar dan nggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,” jelas Meutya.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (11/11).

    Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai Komdigi. Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online. Situs yang blokirnya dibuka kemudian menyetorkan uang ke para tersangka.

    (ygs/haf)

  • Komdigi Pecat 10 Pegawai yang Terlibat Judi Online – Page 3

    Komdigi Pecat 10 Pegawai yang Terlibat Judi Online – Page 3

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.

    Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin, (11/11/2024).

    Dia mengatakan, sejauh ini total tersangka ada 18 orang. Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.

    “Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

    Ade Ary menerangkan, 18 orang tersangka meliputi 10 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 8 diantaranya berlatar belakang sipil.

    Keterangan Ade Ary sekaligus meralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat. Di mana, sebelumnya disebutkan 11 orang.

    “Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil,” ucap dia.

     

  • 8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online Selama 2024, Terbanyak Masyarakat Bawah – Page 3

    8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online Selama 2024, Terbanyak Masyarakat Bawah – Page 3

    Penyidikan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan total 18 tersangka.

    Namun begitu, penyidik Polda Metro Jaya masih belum membeberkan identitas seluruh tersangka. Kendati kasus beking judi online yang melibatkan pegawai lembaga pemerintahan ini menjadi sorotan tajam publik dalam dua pekan terakhir.  

    Kepolisian berdalih, belum diungkapnya identitas semua tersangka ke publik karena penyidik masih melakukan pendalama kasus judi online tersebut.

    “Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

    Kasus ini mendapat banyak perhatian publik, sebab melibatkan pegawai hingga staf ahli Komdigi. Terlebih salah satu tersangka yang merupakan pegawai Komdigi adalah orang yang bertugas melakukan pemblokiran sejumlah situs judi online.

    Pegawai itu rupanya berkhianat dengan melindungi 1.000 situs judol dan meraup keuntungan hingga Rp8,5 miliar.

    Lagi-lagi kepolisian masih enggan memberikan alasan lebih jelas mengapa tidak kunjung merilis secara resmi nama-nama tersangka. “Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu supaya memudahkan proses pendalaman dan pengembangan kasusnya,” ucap Ade Ary.

  • Menko Polkam Pastikan Kasus Judi Online Kemenkomdigi Diusut Tuntas – Espos.id

    Menko Polkam Pastikan Kasus Judi Online Kemenkomdigi Diusut Tuntas – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Menko Polkam Budi Gunawan menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (10/11/2024).

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus judi daring (online) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (kemenkomdigi).

    “Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” kata Budi Gunawan saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Promosi
    Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun

    Menurut pria yang akrab disapa BG ini, saat ini Polri masih melakukan penyidikan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus judi online tersebut.

    Dirinya memastikan tidak akan membiarkan Polri diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelidiki kasus tersebut.

    Terkait adanya sorotan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setyadi dalam pusaran kasus judi online, BG memastikan belum ada bukti tersebut.

    “Ya kan belum arah ke sana secara terbuka yang disampaikan Polri, kita tunggu saja seperti apa,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.

    “Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Ade Ary memerinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11/2024) malam bukan dari Komdigi.

    “Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil,” ucapnya.

    Namun, Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.

    “Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.

    Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.

    Dia menyebut, barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.

    Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.

    Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.

    Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Tujuh Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Ini Langkah Polda Metro Jaya – Espos.id

    Tujuh Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba, Ini Langkah Polda Metro Jaya – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi tahanan kabur. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — Sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Kelas 1, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) dini hari.

    Dilansir Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan mengungkapkan dari hasil penelusuran, ada satu yang sudah menjadi narapidana sedangkan enam orang lainnya masih berstatus terpidana.

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    Ketujuh orang itu yakni AAK bin R, 22, J bin I, 29, W bin T, 47, MJ bin ZA, 42, M bin I, 43, MAU bin S, 30, dan AS bin N, 27.

    Tonny menjelaskan mereka ada yang masih merupakan tahanan yang masih bersidang dan satu yang sudah diputus kasusnya.

    Tujuh orang ini diketahui kabur dari tahanan sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu Rutan Salemba tengah melakukan serah terima jaga antara regu jaga malam dengan yang akan bertugas di pagi hari.

    Di sisi lain, Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terkait tahanan yang kabur.

    “Sudah ada komunikasi dan kerja sama antara Kapolres Metro Jakarta Pusat dengan Kepala Rutan Salemba. Sebagai tindak lanjut sudah dilakukan olah TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (14/11/2024).

    Ade Ary menjelaskan Kepolisian juga ikut memburu tujuh tahanan dan narapidana yang kabur dari Rutan Salemba yang sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.

    “Data-data dari tahanan dan napi yang kabur sudah ada di jajaran Reskrim dipegang oleh Pak Kasat Reskrim selanjutnya dilakukan komunikasi lebih lanjut dan dilakukan pencarian, ada tujuh orang yang melarikan diri,” ucapnya.

    Sementara itu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya bersama anggota DPR lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, guna mencari penyebab tujuh tahanan kasus narkoba bisa kabur melalui teralis kamar rutan.

    Sidak tersebut, kata Willy Aditya, untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di rutan tersebut terkait dengan tahanan yang kabur dua hari lalu.

    “Ya, kami masuk dahulu, mengecek, melihat, mendengar dahulu, nanti baru kami sampaikan hasil sidak seperti apa,” kata Willy saat tiba di rutan tersebut, Kamis pukul 09.15 WIB.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Modus Tawarkan Proyek di Kantor Wali Kota Jaktim, Residivis Tipu Korban Rp 5,8 Miliar

    Modus Tawarkan Proyek di Kantor Wali Kota Jaktim, Residivis Tipu Korban Rp 5,8 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus penipuan berkedok tawaran proyek tender di kantor wali kota Jakarta Timur (Jaktim) dengan tersangka residivis kasus penggelapan. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kasus tersebut bermula saat BS ditawari kerja sama proyek oleh FD (49).

    Dalam tawaran tersebut, FD menjanjikan proyek di kantor wali kota Jaktim dengan pembagian keuntungan 20%. BS pun tertarik dan berinvestasi ke FD.

    “Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban,” kata Ade Ary kepada wartawan Kamis (14/11/2024).

    Ade Ary menyebut, RAB yang dibuat FD hanya fiktif. FD juga tak pernah memenangkan tender proyek di lingkungan kantor wali kota Jaktim. “Pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” kata Ade Ary.

    Akibatnya, RAB merugi hingga Rp 5,847 miliar. Saat diselidiki, ternyata FD merupakan kasus residivis kasus penggelapan dan keluar penjara 2019 lalu.

    Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.

  • Polisi ungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

    Polisi ungkap penipuan tender alkes di Wali Kota Jakarta Timur

    Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan rencana anggaran biaya (RAB) yang seolah-olah dana tersebut akan digunakan tersangka untuk proyek pengadaan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus pengadaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka berinisial FD di Perumahan Galaxy, Kota Bekasi.

    “Kejadiannya pada 3 Agustus 2021. FD mengajak korban BS untuk bekerja sama dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen dari modal Rp5,8 miliar yang akan diberikan kepada korban, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca juga: BPPBJ DKI tidak terbitkan surat tender pengadaan barang saat pandemi

    Ade Ary menjelaskan tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa berhasil memenangkan tender proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur.

    “Diantaranya pengadaan jaket keselamatan (life jaket) dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek tiang 300 cermin, seragam kerja, pembuatan wastafel, dan pekerjaan yang berhubungan dengan COVID-19,” katanya.

    “Faktanya setelah dilakukan penyelidikan, proyek tersebut memang benar adanya, namun bukan dimenangkan oleh FD tetapi pihak lain, ” ucap Ade Ary.

    Hal tersebut dibenarkan saksi berinisial TK yang bekerja di bagian hukum Balai Kota DKI Jakarta.

    Kemudian sampai dibuatnya laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Januari 2024, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban.

    Ade Ary menambahkan setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) terdapat empat laporan polisi lainnya atas nama tersangka dengan modus yang sama.

    Tersangka FD dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rumah di Serpong Tangsel Disatroni Kawanan Maling, Uang Rp5 Miliar dan Emas 1 Kg Raib – Page 3

    Rumah di Serpong Tangsel Disatroni Kawanan Maling, Uang Rp5 Miliar dan Emas 1 Kg Raib – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawanan perampok menyatroni sebuah rumah di Perumahan Bukit Golf 1 Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Uang tunai senilai Rp5 miliar dan emas batangan seberat 1 kilogram yang tersimpan di dalam brankas raib digasak oleh kawanan pelaku.

    Peristiwa perampokan itu diketahui pertama kali oleh pemilik rumah pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, korban melihat kondisi rumahnya sudah berantakan.

    Korban dan sejumlah asisten rumah tangga (ART) lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam rumah. Terlihat, ada tiga orang yang mengenakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek melewati halaman rumah dengan cara mengendap-endap tanpa menggunakan alas kaki.

    “Itu yang tertangkap di CCTV,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

    Ade Ary menerangkan, para pelaku ketika itu terlihat membawa brankas dari dalam rumah. Adapun, isi berangkasnya adalah uang tunai sejumlah Rp5 miliar.

    “Ini brankas yang hancur ini ditemukan tidak di TKP (tempat kejadian perkara). Brankas yang diambil di dalamnya ada uang tunai Rp5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” ucap dia.

     

  • Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 November 2024

    Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel Megapolitan 13 November 2024

    Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Enam orang komplotan pencuri mencuri brankas dari sebuah rumah di Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/10/2024).
    “Di dalam (brankas) ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
    Pemilik rumah mengetahui brankasnya dicuri setelah mendapatkan laporan dari asisten rumah tangga (ART) setelah melihat rekaman CCTV.
    Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada tiga orang memasuki area rumah korban. Mereka mengenakan topi, masker, jaket, celana pendek, dan tanpa alas kaki.
    Mereka berjalan secara mengendap-endap agar tidak memunculkan suara mencurigakan. Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban.
    “(Brankasnya) dibawa, jadi brankasnya itu digotong dan dibawa ke luar tempat kejadian perkara (TKP). Nah, ini bekas brankas yang hancur, ditemukan, ini alatnya yang digunakan,” ujar Ade Ary sambil memperlihatkan foto bekas brankas yang sudah hancur dan sebuah palu.
    Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
    Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial AH dan W.
    A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
    Sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian, asal Jasinga, Kabupaten Bogor.
    “Empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki. Ini sedang diburu,” kata Ade Ary.
    Barang bukti yang disita antara lain, satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, dsn uang pecahan senilai Rp 65 juta.
    Ada juga satu ponsel Evercoss, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, dan dua plastik pelindung emas Antam.
    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 November 2024

    Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar Megapolitan 13 November 2024

    Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Seorang perempuan warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur berinisial FD (49) menjadi pelaku penipuan dan penggelapan proyek pengadaan sejumlah barang.
    Dengan mengaku sebagai salah satu pemenang tender dari proyek pengadaan barang di kantor Wali Kota Jakarta Timur, FD menawarkan kerja sama dengan para korban.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setidaknya ada lima korban FD yang telah membuat laporan ke polisi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar.
    “Di antaranya pengadaan
    life jacket
    dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
    Selain itu, proyek pengadaan barang tersebut juga meliputi pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
    Untuk meyakinkan korban, FD membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) yang dibutuhkan dalam pengadaan barang. 
    “Setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka,” kata Ade Ary.
    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa semua pemenang tender pengadaan barang tersebut.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, sosok FD bukan merupakan pemenang tender. Bahkan, FD tak pernah ikut lelang tender di Pemerintahan Kota Jakarta Timur. 
    “Seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban,” ujar Ade Ary.
    Setelah menjalani pemeriksaan, FD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan
    penggelapan uang

    Kepada polisi, FD mengaku, sebagian uang hasil kejahatan tersebut ia gunakan untuk membayar utang.
    “Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan,” pungkas Ade Ary.
    FD kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.