Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu bakal berlangsung di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

    “Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).

    Dia menambahkan, surat undangan  telah dikirimkan kepada pihak Firli Bahuri sejak Rabu (20/11/2024).

    Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa surat undangan ini merupakan panggilan yang kedua kepada Firli Bahuri.

    “Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tsk FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” imbuh Ade.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023).  Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil

  • Wanita di Depok Ditodong Celurit dan Diancam Dibunuh Mantan Pacar, Pelaku Minta Balikan

    Wanita di Depok Ditodong Celurit dan Diancam Dibunuh Mantan Pacar, Pelaku Minta Balikan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang wanita berinisial AS ditodong celurit dan diancam akan dibunuh oleh mantan pacarnya yang berinisial SY.

    Peristiwa itu dialami korban di Jalan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Selasa (19/11/2024).

    “Kejadian ini dilaporkan ke polisi pada Sabtu, 23 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

    Ade Ary menjelaskan, AS dan seorang saksi berinisial A mulanya tengah berbocengan sepeda motor untuk menuju ke rumah korban.

    Di tengah perjalanan, motor yang ditumpangi korban diberhentikan secara tiba-tiba oleh pelaku. 

    Saat itu pelaku menyuruh korban untuk menepi. Pelaku pun meminta korban untuk kembali menjalin hubungan asmara dengan dirinya.

    “Lalu pelaku berkata, apabila pelaku tidak bisa memiliki korban, lebih baik korban dibunuh saja,” ungkap Kabid Humas.

    Tak lama kemudian, pelaku SY mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam jaketnya. Korban dan rekannya yang ketakutan lalu kabur menyelamatkan diri.

    “Tetapi pelaku nengikuti korban dan saksi, lalu korban teriak meminta tolong, dan akhirnya pelaku kabur melarikan diri,” ujar Ade Ary.

    Meski sudah tidak bertemu secara langsung, korban mengaku kerap menerima ancaman dari sejumlah nomor HP yang diduga berasal dari pelaku.

    “Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok,” ucap Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cekcok di Jalan, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil di Pulogadung

    Cekcok di Jalan, Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya Pengemudi Mobil di Pulogadung

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang pria paruh baya berinisial U (53) tewas dianiaya di Jalan Metrojaya III, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024) siang sekitar pukul 12.20 WIB.

    “Pelaku seorang pria inisial YTZ, 46 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

    Saat itu, kendaraan korban membentur mobil Toyota Calya yang dikendarai pelaku. Setelahnya, terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

    “Sesampainya di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut,” ujar Kabid Humas.

    Pelaku yang marah karena mobilnya tersenggol lalu memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Saat itu, korban masih berada di dalam mobil.

    “Karena melihat kondisi korban lemah dan tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa ke RS Pertamina Jaya,” ungkap Ade Ary.

    Namun, nyawa korban sudah tak tertolong. Korban meninggal dunia dengan luka di lebam di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, lecet di dada, serta rahang bawah dan telingan yang mengeluarkan darah.

    Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Polsek Pulogadung.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Total 24 Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Rp 150 Miliar

    Total 24 Tersangka Judi Online Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Rp 150 Miliar

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

    “Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).

    Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.

    Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.

    “Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir,” ujar Kabid Humas.

    Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.

    “Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ade Ary.

    “Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” imbuh dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri Megapolitan 23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    mengatakan,
    gugatan praperadilan
    terhadap
    Firli Bahuri
    yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), merupakan bentuk dukungan kepada penyidik yang sedang menyiapkan berkas perkara.
    “Penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Ade Ary menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih mendalami dan memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
    “Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” imbuhnya.
    Dia juga memastikan bahwa progres penyidikan masih dilakukan secara intensif dan tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun.
    Diberitakan sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

    Gugatan praperadilan
    itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (22/11/2024).
    Boyamin berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI dapat memaksa penyidik kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
    “Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.
    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
    Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
    Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan pertemuannya dengan SYL.
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL, serta dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disita! Uang Rp 5 Miliar Hasil Setoran Bandar Judol ke Tersangka Baru Skandal Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Disita! Uang Rp 5 Miliar Hasil Setoran Bandar Judol ke Tersangka Baru Skandal Judol Komdigi Megapolitan 23 November 2024

    Disita! Uang Rp 5 Miliar Hasil Setoran Bandar Judol ke Tersangka Baru Skandal Judol Komdigi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menyita  uang tunai lebih dari Rp 5 miliar  dari tersangka baru kasus skandal judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berinisial B. 
    Uang itu diduga merupakan hasil setoran para bandar dan agen situs judi online agar situsnya tidak diblokir oleh Kemenkomdigi. 
    “Barang buktinya uang tunai sekitar Rp 5 miliar di mana uang ini merupakan uang setoran para  bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024). 
    Ade Ary belum bersedia membeberkan peran B secara spesifik. Tetapi, B dipastikan bukanlah pegawai Kemenkomdigi, melainkan warga sipil. 
    Ade berjanji akan mengungkapkannya dalam konferensi pers yang direncanakan dilaksanakan, Senin (24/11/2024).
    Dengan penangkapan B, total tersangka dalam kasus ini menjadi 24 orang yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
    Diberitakan sebelumnya, skandal judi online di tubuh Kemenkomdigi terkuak ketika kepolisian Polda Metro Jaya meringkus oknum pegawai kementerian itu, awal November 2024. 
    Oknum pegawai Kemenkomdigi yang bertugas memblokir situs judi online justru membekingi ribuan situs judi online. Mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari jasa perlindungan itu.
    Salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Para oknum pegawai Kemenkomdigi mendirikan kantor satelit di Jakasetia, Kota Bekasi. Kantor itu digunakan untuk menampung situs judi online yang tidak diblokir agar tetap dapat beroperasi
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disita! Uang Rp 5 Miliar Hasil Setoran Bandar Judol ke Tersangka Baru Skandal Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Total Barang Bukti Kasus Judi "Online" yang Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp 150 Miliar Megapolitan 23 November 2024

    Total Barang Bukti Kasus Judi “Online” yang Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp 150 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi telah menyita
    barang bukti
    senilai Rp 150 miliar terkait dengan kasus situs
    judi online
    (judol) yang melibatkan pegawai
    Kementerian Komunikasi
    dan Digital (Komdigi).
    “Sampai dengan saat ini, total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Penambahan total barang bukti ini berasal dari
    penangkapan
    seorang warga sipil berinisial B yang ditangkap di Jakarta.
    “Dalam proses pengembangan, pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap,” imbuh Ade Ary.
    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp 5 miliar sebagai barang bukti.
    “Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar, di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi
    online
    yang menitipkan
    website
    judinya kepada tersangka B,” tambahnya.
    Kementerian Komdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun oknum ini justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Mereka diketahui melindungi ribuan situs judi
    online
    dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
    Mereka juga melakukan penggeledahan di dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A itu melindungi sejumlah situs judi online yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.
    Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir, namun 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Empat Tersangka Skandal Judol Komdigi Masih Buron, Ini Identitasnya Megapolitan 23 November 2024

    Empat Tersangka Skandal Judol Komdigi Masih Buron, Ini Identitasnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Empat orang yang diduga terlibat dalam skandal judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), masih diburu kepolisian. Keempatnya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 
    “Masih ada empat DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024). 
    Keempatnya diketahui berinisial J, C, JH dan F.  
    Ade Ary enggan menjelaskan apakah mereka berstatus pegawai Kemenkomdigi atau masyarakat sipil. Dia juga belum mau menjelaskan apa peran keempatnya dalam skandal judol di tubuh Kemenkomdigi ini. 
    Ade Ary berjanji akan mengungkapkannya pada konferensi pers yang rencananya dilaksanakan Senin (25/11/2024) mendatang. 
    Terbaru, penyidik telah meringkus seorang  warga sipil berinisial B atas skandal judol di tubuh Kemenkomdigi ini.
    Bersamaan dengan penangkapan B, penyidik menyita  barang bukti berupa uang tunai dengan total lebih dari Rp 5 miliar.
    “Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ujar Ade Ary. 
    Meski demikian, Ade belum mau mengungkap peran B secara spesifik dalam kelompok ini. Dia mengatakan, B masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Dengan penangkapan B, total tersangka dalam kasus ini menjadi 24 orang yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
    Diberitakan sebelumnya, skandal judi online di tubuh Kemenkomdigi terkuak ketika kepolisian Polda Metro Jaya meringkus oknum pegawai kementerian itu, awal November 2024. 
    Oknum pegawai Kemenkomdigi yang bertugas memblokir situs judi online justru membekingi ribuan situs judi online. Mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari jasa perlindungan itu.
    Salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Para oknum pegawai Kemenkomdigi mendirikan kantor satelit di Jakasetia, Kota Bekasi. Kantor itu digunakan untuk menampung situs judi online yang tidak diblokir agar tetap dapat beroperasi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cekcok usai Mobilnya Ditabrak, Pengemudi Calya Pukul Sopir Confero hingga Tewas

    Cekcok usai Mobilnya Ditabrak, Pengemudi Calya Pukul Sopir Confero hingga Tewas

    Jakarta

    Pengemudi Wuling Confero tewas usai dipukul pengemudi Calya di Pulogadung. Kejadian itu bermula dari kecelakaan yang melibatkan kedua kendaraan tersebut.

    Pengemudi Wuling Confero terlibat cekcok dengan pengemudi Calya. Akibat cekcok itu, pengemudi Confero meregang nyawa usai dipukuli sopir Calya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Dikutip detikNews, insiden itu bermula saat keduanya terlibat kecelakaan di Jalan Mahoni Arah Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mobil korban, Wuling Confero berpelat B 2891 FKI menabrak mobil pelaku Toyota Calya dengan nomor polisi BH 1566 NS. Ade Ary mengatakan mobil korban menabrak mobil pelaku. Kemudian pelaku sempat mengejar korban.

    Korban lalu menghentikan laju mobilnya dan langsung dihampiri pengemudi Calya. Keduanya kemudian terlibat cekcok dan sopir Calya itu memukul korban yang ada di dalam mobil.

    “Sesampai di TKP, korban berhenti. Kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku marah, dengan menggunakan tangan kosong, memukul korban berulang kali dari luar mobil dan posisi korban masih di dalam mobil,” jelas Ade Ary.

    “Karena melihat kondisi korban lemah atau tidak berdaya, oleh pelaku dibantu warga sekitar dibawa Ke RS Pertamina Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim identifikasi Restro Jaktim, korban sudah meninggal dunia,” sambung Ade Ary.

    Dijelaskan lebih lanjut, korban mengalami luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri. Dadanya lecet, serta rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah. Korban juga dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan.

    Jenazah korban dikirim ke RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Tim forensik lalu melakukan visum et repertum (VER) pada jenazah korban.

    Pentingnya Jaga Emosi saat Berkendara

    Dari insiden ini penting untuk senantiasa menjaga emosi saat berkendara di jalan. Pun saat kecelakaan, harusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa perlu mengedepankan tindak kekerasan.

    Pakar keselamatan berkendara yang juga instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, aksi road rage atau kekerasan di jalan raya ini memang bisa saja terjadi, dan dapat menimbulkan korban jiwa. Korban akibat road rage bisa diminimalisir jika pengendara bisa mengantisipasinya. Jusri menyebut, sebaiknya semua pihak pengendara tidak mengedepankan emosi. Sebab, jika mengedepankan emosi tidak akan saling menguntungkan.

    “Karena penyelesaiannya tidak ada lain kecuali penyelesaian hukum. Bukan kita menyelesaikan. Karena salah/benar bukan urusan kita, urusan hakim. Lebih-lebih dalam kasus ini, bukan kita main hakim sendiri kita pukul dia atau segala macam. Jadi kalau kita mempunyai empati, mempunyai pengetahuan, seharusnya hal ini nggak akan terjadi,” ucap Jusri belum lama ini.

    Hal yang Wajib Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

    Penting juga untuk diketahui hal-hal yang wajib dilakukan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 231, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
    1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
    2. memberikan pertolongan kepada korban
    3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan
    4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

    Adapun bila suatu keadaan memaksa Anda tidak dapat berhenti dan menolong korban, dalam pasal 231 ayat 2 disebutkan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat.

    Begitu pula bagi kamu yang berada di lokasi kejadian, sebaiknya tidak main hakim sendiri. Dalam pasal 232 diatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
    1. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
    2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian
    3. memberikan keterangan kepada polisi.

    (dry/din)

  • Seorang Warga Sipil Ditangkap atas Skandal Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Seorang Warga Sipil Ditangkap atas Skandal Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar Megapolitan 23 November 2024

    Seorang Warga Sipil Ditangkap atas Skandal Judol Komdigi, Polisi Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Polda metro Jaya terus mengembangkan kasus skandal judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru, seorang warga sipil berinisial B ditangkap. 
    Diketahui B sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara ini. 
    “Dalam proses pengembangan, pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024). 
    Bersamaan dengan  penangkapan B, penyidik menyita barang bukti  berupa uang tunai dengan total lebih dari Rp 5 miliar. 
    “Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ujar Ade. 
    Meski demikian, Ade belum mau mengungkap peran B secara spesifik dalam kelompok ini. Dia mengatakan, B masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.  
    Ade berjanji akan mengungkapkannya dalam konferensi pers yang direncanakan dilaksanakan, Senin (24/11/2024). 
    Dengan penangkapan B, total  tersangka dalam kasus ini menjadi 24 orang yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdigi dan 14 warga sipil. 
    Diberitakan sebelumnya, skandal judi online di tubuh Kemenkomdigi terkuak ketika kepolisian Polda Metro Jaya meringkus oknum pegawai kementerian itu, awal November 2024. 
    Oknum pegawai Kemenkomdigi yang bertugas memblokir situs judi online justru membekingi ribuan situs judi online. Mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari jasa perlindungan itu. 
    Salah seorang  tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    Para oknum pegawai Kemenkomdigi mendirikan kantor satelit di Jakasetia, Kota Bekasi. Kantor itu digunakan untuk menampung situs judi online yang tidak diblokir agar tetap dapat beroperasi. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.