Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Akan Ekshumasi Makam untuk Penyelidikan – Halaman all

    Kasus Dugaan Bayi Tertukar di Cempaka Putih, Polisi Akan Ekshumasi Makam untuk Penyelidikan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam kasus dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam (RSI) Jakarta Cempaka Putih.

    Bayi yang diduga tertukar tersebut sebelumnya telah dimakamkan di TPU Semper, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Penyelidik sudah menjadwalkan besok, Selasa tanggal 17 Desember akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Jasad bayi itu nantinya akan diambil sampel DNA kemudian diuji.

    Hal tersebut untuk memastikan apakah bayi ini benar tertukar atau tidak.

    “Tahapan yang dilakukan penyelidik dan komitmen dari Polres Metro Jakarta Pusat guna pendalaman dan mengusut peristiwa ini hingga tuntas,” kata dia.

    Menurutnya saat ini sedang dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada dugaan tindak pidana atau tidak dalam tahap penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan, proses ekshumasi bakal dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

    “Terkait kasus dugaan tertukarnya bayi di Cempaka Putih, besok Selasa, 17 Desember 2024, pukul 09.00 WIB dalam rangka penyidikan dan kemanusiaan, untuk memberikan kejelasan status orang tua bayi tersebut melalui tes DNA,” ucapnya.

    Ekshumasi melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat bersama Instalasi Kedokteran Forensik RS Polri Kramat Jati, Pusdokes Polri yang disaksikan orang tua korban dan pihak RSI Cempaka Putih. 

    “Satreskrim telah bersurat resmi termasuk memberitahukan kepada pihak keluarga. Perkembangan akan disampaikan,” ucapnya.

    Tanggapan Rumah Sakit

    Pihak RS Islam Cempaka Putih angkat bicara terkait meninggalnya bayi yang disebut tertukar.

    Mulai dari penyebab bayi meninggal dunia hingga bukti kepastian jika tak ada yang tertukar.

    Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih, dr. Jack Pradono Handojo menjelaskan, awalnya seorang ibu berinisial FS (27) melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

    Adapun berat bayi laki laki tersebut yakni 3.015 gram dengan panjang 47 cm.

    Bayi baru lahir tersebut ternyata mengalami gangguan napas atau Respiratory Distress Syndrome (RDS).

    “Pada saat itu kondisi bayi mengalami gangguan napas sehingga dilakukan resusitasi oleh dokter anak,” ujar Jack.

    Sayangnya meski sudah dibantu, kondisi makin menurun.

    Hal tersebut membuat dokter membawa bayi ke ruang intensif anak (NICU) dan dipasangi ventilator. 

    “Tim kami terus memantau kondisi bayi. Namun, pada 17 September 2024, bayi dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

    Jack menegaskan, MR (27), ayah bayi, sempat melihat anaknya saat diazani dan mendampingi hingga ke ruang NICU. 

    “Bapak pasien mengazani bayi, melihat jenis kelamin, berat badan, dan kondisinya,” kata Jack.

    Kemungkinan bayi tertukar sangat kecil sebab pada hari itu hanya ada satu bayi laki-laki yang lahir.

    Pihak rumah sakit mengklaim berdasarkan SOP bayi yang lahir itu tidaklah tertukar.

  • George Sugama Jadi Tersangka, Sempat Sesumbar Kebal Hukum sebelum Diringkus Polisi – Halaman all

    George Sugama Jadi Tersangka, Sempat Sesumbar Kebal Hukum sebelum Diringkus Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menganiaya pegawai wanitanya berinisial D (19).

    Kini, pelaku yang bernama George Sugama Halim harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

    Ia telah ditangkap pada Minggu (15/12/2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. George juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik langsung menetapkan George sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara.

    “Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Dikutip dari Tribun Jakarta, George disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” ujar Kombes Ade Ary.

    Diketahui, George menganiayan seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati alias D (19) hingga korban mengalami pendarahan di kepala.

    Tangan, kaki, hingga pinggang korban juga mengalami memar.

    D dianiaya oleh George pada Kamis (17/10/2024).

    Korban sempat dilempar patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang untuk membuat kue, setelah menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan yang dipesan ke kamar pribadi.

    Setelah kejadian Dwi sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan George sebagai tersangka.

    Sesumbar Kebal Hukum

    Sebelum diringkus polisi, George sempat sesumbar kebal hukum hingga menantang warganet.

    Hal tersebut diungkapkan oleh korban.

    “Bilang saya ‘Miskin, babu’ terus dia juga bilang ‘Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum’, gitu,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Namun, George kini justru kabur hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi.

    George ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta TImur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan George mengaku terancam hingga memilih pergi bermalam di salah satu hotel di Sukabumi.

    “Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orang tua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin.

    George berada di Sukabumi bersama keluarganya dan pihak keluarga mengaku ketakutan atas kasus ini.

    “Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Sesumbar Kebal Hukum dan Tantang Netizen, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Pegawai Malah Ngumpet

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

  • Polisi Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Emas Modus COD di Jakarta Utara – Halaman all

    Polisi Tangkap Komplotan Penipu Jual Beli Emas Modus COD di Jakarta Utara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan jual beli emas logam mulia dengan modus cash on delivery (COD).

     

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan komplotan tersebut berjumah tiga orang.

     

     

    Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kontrakan kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024).

    “Pelaku ini tiga orang modusnya COD fiktif,” ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

     

    Adapun kronologi penipuan bermula pelaku menghubungi korban dengan dalih ingin membeli emas logam mulia.

     

    Selanjutnya kedua pihak sepakat membuat janji untuk melakukan COD.

    Korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat.

     

    “Kemudian setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual ya,” kata Ade Ary.

     

    Pelaku lalu berpura-pura mengecek kondisi emas logam mulia.

     

    Usai cek kondisi dan sepakati harga, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah telah mentransfer uang ke korban.

     

    “Setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur,” ucap Ade Ary.

     

    Belum diketahui secara pasti identitas pelaku serta barang bukti ukuran emas logam mulia.

     

    Terhadap para pelaku kini sudah dilakukan penahanan.

     

    Para pelaku dipersangkaan Pasal 363, 378 dilapisi dengan Pasal 365.

  • Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

    Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan

    loading…

    George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka. Foto/X @ahriesonta

    JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya secara brutal terhadap Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka.

    “Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

    Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

    Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.

    Berdasar video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Adapun pelaku diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, saat dicokok.

    GSH ditangkap usai menganiaya pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial DA hingga mengalami luka di bagian kepala.

  • Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawannya Jadi Tersangka

    Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawannya Jadi Tersangka

    ERA.id – Polisi menyampaikan anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    George dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Belum diketahui pria ini ditahan atau tidak. Polisi masih memeriksa George secara intensif.

    Sebelumnya, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya telah ditangkap di kawasan Sukabumi. Pelaku pergi ke Sukabumi untuk kabur. 

    “Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumahnya, toko roti karena video penganiayaan yang sudah viral,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, hari ini. 

    George pergi ke Sukabumi bersama keluarganya. Penyidik kemudian menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku. Pria ini pun ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, sekira pukul 00.00 WIB tadi. Dari video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.

    Tak lama setelah itu, pintu dibukakan. Ketika ditangkap, George tampak baru bangun tidur. Ada pria lain di dalam kamar ketika anak bos toko roti ini diciduk. “Nggak (melawan saat ditangkap). Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” ujarnya.

  • Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Terancam 5 Tahun Bui

    Jadi Tersangka, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Terancam 5 Tahun Bui

    Jakarta

    George Sugama Halim, anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap George dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ucapnya.

    Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

    Pelaku Sesumbar Tak Bisa Dipenjara

    Wanita berinisial D pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi. Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12).

    Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya.

    (wnv/fas)

  • 9
                    
                        George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Kini Jadi Tersangka 
                        Megapolitan

    9 George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Kini Jadi Tersangka Megapolitan

    George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai, Kini Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anak bos toko roti bernama
    George Sugama Halim
    (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
    “Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
    Berdasarkan video penangkapan yang diterima oleh
    Kompas.com,
    Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
    Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
    Pada saat itu, George sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi, sementara pria lain yang bersamanya terlihat berjongkok tak jauh dari pelaku.
    Melihat kehadiran polisi, George tampak menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
    “Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George. George hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.
    George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap. Ia langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
    Kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
    Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
    “Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
    Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
    “Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” imbuh Lina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan – Halaman all

    Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur akan gelar perkara kasus anak bos toko roti di Jakarta Timur George Sugama Halim yang menganiaya karyawati. 

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024) mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum pelaku.

    “Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” ujarnya.

    Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan, pihaknya segera menentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak. 

    Kapolres memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan, apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak. Itu nanti proses berjalan,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati.

    George pria berbadan gempal itu diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.

    Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membekuk yang bersangkutan.

    Penyidik awalnya mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.

    “Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Terlihat penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.

    Selain pelaku juga ada seorang pria lain di dalam kamar saat pelaku ditangkap. 

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

    “Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” ungkap Wira.

    George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya. 

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.

    “Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rovan.

    Kebal Hukum

    Aksi dugaan penganiayaan dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang wanita sebelumnya viral di media sosial. 

    Bahkan pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

    Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Dalam hal ini, DA mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. 

    Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

    Di samping itu, pengakuan GSH yang menyebut tidak akan bisa diseret ke penjara atas ulahnya tersebut sambil memaki korban membuat korban semakin yakin untuk membuat laporan.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata DA saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh DA karena tengah bekerja. Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.

    Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban. 

    Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malaj mengamuk hingga melakukan penganiayaan. 

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, DA pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, DA meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepak oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.

     

  • Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan – Halaman all

    Detik-detik George Sugama Halim Ditangkap di Tempat Tidur Hotel Dini Hari Tadi, Diburu ke Sukabumi – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi Ayu Darmawati seorang karyawati.

    George pria berbadan gempal itu berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat saat ditangkap, Senin (16/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membekuk yang bersangkutan.

    Penyidik awalnya mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.

    “Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Terlihat penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.

    George Sugana Halim (kiri), anak bos toko roti yang aniaya karyawannya berinisial D (kanan( di Cakung akhirnya ditangkap, sebelumnya pelaku sempat mengklaim dirinya kebal hukum. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain pelaku juga ada seorang pria lain didalam kamar saat pelaku ditangkap. 

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan.

    Dia tampak baru bangun tidur. 

    Saat ditangkap dia tengah berada di atas tempat tidur hotel.

    Dikejar Sampai Sukabumi

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

    “Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” ungkap Wira.

    George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya. 

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.

    “Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rovan.

    Kebal Hukum

    Aksi dugaan penganiayaan dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang wanita sebelumnya viral di media sosial. 

    Bahkan pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

    Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

    Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

    Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

    Dalam hal ini, DA mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

    Di samping itu, pengakuan GSH yang menyebut tidak akan bisa diseret ke penjara atas ulahnya tersebut sambil memaki korban membuat korban semakin yakin untuk membuat laporan.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata DA saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

    Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) yang lalu. Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Namun permintaan itu ditolak oleh DA karena tengah bekerja. Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh GSH.

    Bahkan, GSH juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.

    Saat itu, ibu GSH malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.

    Meski demikian, saat itu pelaku malaj mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor. 

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” katanya. 

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya. 

    Selain dirinya, DA pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Untuk itu, DA meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepak oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk GSH dan tidak menimbulkan korban lain.

  • Kriminal sepekan, pembunuhan ayah-nenek hingga klinik Ria Beauty

    Kriminal sepekan, pembunuhan ayah-nenek hingga klinik Ria Beauty

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada sepekan terakhir, mulai dari pembunuhan ayah-nenek hingga klinik Ria Beauty.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Anak bunuh ayah-nenek di Jaksel ingin orang tuanya masuk surga

    Polisi menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya, AP di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, ingin orang tuanya masuk surga.

    “Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua, sudah biar saya yang mengambil alih, biar papa mama masuk surga,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Jibom Gegana datangi kebakaran tempat spa dan pijat di Jaksel

    Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Polda Metro Jaya mendatangi kebakaran tempat spa dan pijat di Jalan Lamandau RT11/RW07, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai upaya penyelidikan.

    “Sebanyak 15 personel yang dikerahkan dipimpin oleh Kompol Novriansyah,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparni kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Kasus Klinik Ria Beauty, Polisi: Jika jadi korban silahkan lapor

    Polda Metro Jaya mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor ataupun membuat pengaduan ke Kepolisian.

    “Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum,” kata Kepala Subdirektorat​​​​​​ (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Kampung Bahari Tanjung Priok

    Kepolisian telah menangkap pria berinisial SE (21) yang diduga melakukan kekerasan berujung kematian terhadap korban SA (21) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Pelaku ini kami jerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tommy Brian di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi tak temukan luka pada jasad pasutri di Cengkareng

    Polisi tidak menemukan luka pada jasad pasangan suami-istri yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Hidayah RT 10 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (11/12).

    “Enggak ada ditemukan luka, enggak ada,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana kepada wartawan di Jakarta pada Kamis.

    Selengkapnya di sini

    6. Cemburu jadi motif penyiraman air keras seorang wanita di Bekasi

    Kepolisian menjelaskan cemburu menjadi motif tersangka AR (25) menyiram air keras terhadap seorang wanita berinisial FR (20) yang terjadi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/12) malam.

    “Tersangka berinisial AR (25) adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu, kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    7. PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024