Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • 6
                    
                        Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya
                        Megapolitan

    6 Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya Megapolitan

    Bukan Hanya Pegawai, George Sugama Halim Juga Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Manajemen
    Toko Roti Lindayes
    Patisserie and Coffee mengungkapkan,
    George Sugama Halim
    , anak pemilik toko, juga menganiaya ibu dan adiknya.
    Penganiayaan tersebut diduga disebabkan oleh keterbelakangan kecerdasan yang dialami George, baik dalam aspek IQ maupun EQ, berdasarkan hasil tes yang dilakukan.
    “Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya,” bunyi keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram Lindayes Patisserie and Coffee, Senin (16/12/2024).
    Akibat penganiayaan yang dilakukan George, sang ibu mengalami patah tulang dan luka di kepala.
    “Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D,” lanjut keterangan tersebut.
    Meskipun mengalami penganiayaan, orangtua dan saudara George tidak melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.
    “Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” pungkas manajemen.
    Sebelumnya,
    George Sugama Halim
    (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D.
    “Menetapkan saudara GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
    George ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024) malam.
    Dalam video penangkapan yang diterima oleh Kompas.com, Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper bersama anggota kepolisian lainnya mendatangi kamar hotel tersebut.
    Setelah pintu dibuka, pihak kepolisian memasuki kamar yang di dalamnya terdapat George bersama seorang pria.
    Saat ditangkap, George terlihat sedang duduk di atas kasur sambil menonton televisi.
    Melihat kehadiran polisi, George tampak gelisah dengan menggaruk-garuk tangan kanannya berulang kali.
    “Sudah paham ya, George? Sudah paham? Masalahnya sudah paham?” tanya Jacklyn sambil menyentuh lengan kiri George, yang hanya menganggukkan kepala sebagai jawaban.
    George tidak menunjukkan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa oleh polisi tanpa borgol atau ikatan di tangannya.
    Kasus penganiayaan yang dilakukan George terhadap D menjadi viral di media sosial, di mana dalam video tersebut, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain hingga mengalami luka di kepala.
    Menurut penyelidikan polisi, penganiayaan tersebut terjadi karena D menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi George.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kedua dari kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 16 Desember 2024 – 19:16 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan GSH dipersangkakan dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. “Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” katanya.

    Tim Kepolisian telah menangkap terduga penganiaya berinisial GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di  Sukabumi pada Minggu malam (15/12). Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus tersebut. Kasus itu telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

    Sumber : Antara

  • Polda Metro Tangkap Tiga Perampok Emas dan Logam Mulia Modus COD di Jakut

    Polda Metro Tangkap Tiga Perampok Emas dan Logam Mulia Modus COD di Jakut

    ERA.id – Polda Metro Jaya membongkar kasus perampokan emas hingga logam mulia di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut). Tiga orang ditangkap dalam perkara ini.

    “Jadi para pelaku ini 3 orang, modusnya COD fiktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan para pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial WhatsApp dan berpura-pura memesan emas. Usai negosiasi, pelaku dan korban sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.

    Ketika bertemu, pelaku menunjukan bukti transfer fiktif kepada korban. “Kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban. Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur,” jelasnya.

    Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly menambahkan para pelaku berinisial U, EG, dan BS. Pelaku U dan EG merupakan wanita.

    Ketiganya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Bahari.

    “Saat melancarkan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam dan senpi untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah,” ujar Titus.

    Titus belum mau mengungkapkan total emas yang dirampok pelaku. Dia hanya menyebut para pelaku masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.

  • George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang yang menganiaya dan menghina pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) berhasil ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari tadi.

    Padahal, sebelumnya George Sugama Halim sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi dan mengklaim kebal hukum.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun membeberkan alasan George Sugama Halim kabur ke Sukabumi.

    George Sugama Halim mengaku merasa terancam setelah videonya yang menganiaya salah satu pegawainya viral di media sosial.

    Karenanya George Sugama Halim memilih pergi bermalam ke salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Di hotel itulah, George Sugama akhirnya diamankan polisi.

    “Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George Sugama diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga George mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.

    “Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.

    Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini George masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Menurut Nicolas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap George untuk menentukan apakah akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

    “Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung,” tuturnya.

    Ngaku Khilaf

    George Sugama Halim sempat ditanya mengenai alasan dirinya menganiaya korban DAD hingga terluka.

    George pun mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf.

    Pelaku diduga tega menganiaya karyawati toko roti itu karena korban menolak membawakan makanan untuknya.

    Kemudian ketika ditanya alasan memaksa DAD untuk mengantar roti ke kamar pribadinya, George pun enggan menjawab.

    “Kenapa kamu menyuruh DAD untuk antar roti ke kamar pribadi? kan itu bukan tugasnya dia?” tanya Kapolres kepada George, Senin (16/12/2024).

    “No comment,” jawab George.

    Usai diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan saat dilakukann pemeriksaan, kini ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

    “Kamu merasa menyesal?” tanya Kapolres Nicolas.

    “Iya,” ucap George seraya menganggukkan kepala.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.

    Sementara itu perempuan berinisial D yang merupakan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sombong dan sesumbar kebal hukum.

    Disisi lain pegawai perempuan toko roti berinisial D yang menerima sejumlah perlakuan kejam dari pelaku mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

    Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D

    Kemudian pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.

    Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Tetapi korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” jelasnya lagi. (Tribunnews.com/WartaKota)

     

  • 5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim – Page 3

    5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim – Page 3

    Polisi mengungkap alasan menjemput paksa George Sugama Halim alias GSH, pelaku yang menghajar karyawati hingga babak belur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Saat itu, orangtuanya terlapor menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.

    “Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri,” kata dia kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.

    “Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan,” tandas dia.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar dia.

  • Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3

    Polisi Tahan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati – Page 3

    Polisi menangkap George Sugama Halim alias GSH, pelaku penganiayaan terhadap AD, karyawati toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.

    Penangkapan George dilakukan oleh tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Penangkapan anak bos toko roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 jam 00.48 WIB,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar Ade Ary.

    Korban Dwi Ayu yang merupakan karyawati di toko roti, dihajar oleh anak dari bosnya gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024

    “Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata Lina dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).

  • Kemarin Tantang Polisi, Kini Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Ditangkap

    Kemarin Tantang Polisi, Kini Anak Bos Toko Roti di Jaktim yang Aniaya Karyawan Ditangkap

    ERA.id – Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi.

    “Target saat itu berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menambahkan pihaknya turut terlibat dalam menangkap pelaku. “Pada pukul 00.00 WIB tim berhasil mengamankan target,” jelas Wira.

    Wira lalu menyebut George dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

    Sebelumnya, viral di media sosial anak bos roti diduga menganiaya karyawan orang tuanya di kawasan Cakung, Jaktim.

    Dari video dan narasi yang dilihat di akun Twitter atau X @OmJ_JeNggot, kejadian berawal ketika korban diminta untuk mengantar makanan yang dipesan pelaku ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak karena sedang bekerja.

    Korban juga bercerita jika sebelumnya dilempar kursi dan dihina oleh GH usai mengantar makanan.

    Kemudian karena permintaannya ditolak, pelaku marah dan melempar kursi ke arah wanita itu. Korban lalu dianiaya hingga kepalanya berdarah. Bahkan pelaku juga sempat menantang polisi dan berujar kalau dirinya kebal hukum tak bisa dijebloskan ke penjara.

    “No viral no justice, seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” demikian keterangan akun X @OmJ_JeNggot.

  • Potret Anak Bos Toko Roti Kini Berbaju Tahanan, Tangan Diborgol

    Potret Anak Bos Toko Roti Kini Berbaju Tahanan, Tangan Diborgol

    Jakarta

    Polisi resmi menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim), sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawati. George pun kini telah mengenakan baju tahanan berwarna biru.

    Pantauan detikcom, George dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) petang. George terlihat memakai baju tahanan berwarna biru.

    George terus tertunduk saat sesi konferensi pers berlangsung. Dia pun terus mengenakan masker berwarna putih yang menutupi setengah bagian wajahnya.

    Selain berbaju tahanan, kedua tangan George juga tampak diborgol. George juga didampingi oleh dua anggota kepolisian di sebelah kanan dan kirinya saat ditampilkan dalam konferensi pers.

    Jadi Tersangka

    Sebelumnya, polisi pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap George. Usai melakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan George sebagai tersangka penganiayaan.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ujarnya.

    Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

    Sesumbar Tak Bisa Dipenjara

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12).

    Puncaknya pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang. Saat itu pelaku meminta korban mengantarkan pesanan makanannya. Namun korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan. Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” imbuhnya.

    (mea/mea)

  • Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Polisi Ungkap Peran Ibu George Sugama Halim

    Anak Bos Toko Roti Ditangkap di Sukabumi, Polisi Ungkap Peran Ibu George Sugama Halim

    loading…

    Polisi menangkap George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka diringkus di sebuah hotel Sukabumi. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Polisi menangkap George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka diringkus di sebuah hotel Sukabumi.

    Polisi menjelaskan peran ibu dari penangkapan tersebut. “Ibunya pelaku yang memberitahu kepada penyidik tentang keberadaan mereka di hotel Anugerah Sukabumi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).

    Pelaku sengaja kabur ke Sukabumi lantaran ketakutan. “Mereka merasa terancam kalau masih berada di rumah (toko roti) karena video penganiayaan sudah viral. Iya (sekeluarga),” ujarnya.

    Terbaru, polisi telah menetapkan George Sugama Halim (35), anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya sebagai tersangka.

    “Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

    (jon)

  • TNI AD Ungkap Sosok Anggota yang Foto Bareng Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Ada yang Sudah Pensiun – Halaman all

    TNI AD Ungkap Sosok Anggota yang Foto Bareng Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Ada yang Sudah Pensiun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Darat mengklarifikasi terkait foto sejumlah anggota TNI bersama anak bos Toko Roti di Jakarta Timur (Jaktim) tersangka penganiaya karyawati, George Sugama Halim yang viral di media sosial X.

    Foto tersebut beredar di media sosial X pada Minggu (15/12/2024).

    Foto tersebut pun memicu spekulasi netizen bahwa George Sugama Halim dibeking anggota TNI.

    Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantahnya.

    Wahyu mengkonfirmasi foto di X dan video di Tiktok tersebut adalah personel Polisi Militer.

    Lanjut dia, foto tersebut merupakan foto lama yang diambil 4 tahun lalu tepatnya tahun 2021 dan jauh sebelum kejadian dugaan penganiayaan yang viral saat ini. 

    Bahkan, lanjut dia, salah satu anggota Polisi Militer yang fotonya beredar di media sosial X telah lama pensiun.

    “Pertemanan antara anggota Polisi Militer tersebut memang benar adanya namun sebatas sebagai teman atau rekan yang juga sudah terjalin cukup lama.”

    “Narasi Polisi Militer TNI AD membackingi anak dari Bos toko Roti sama sekali tidak benar,” ucap Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/12/2024).

    Ia juga menegaskan perbuatan George Sugama Halim tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polisi Militer TNI AD maupun personel Polisi Militer TNI AD.

    Wahyu menegaskan TNI AD tidak akan melakukan intervensi sedikit pun terhadap proses hukum terhadap George.

    “Proses hukum bagi yang bersangkutan (anak bos toko roti) tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada sedikitpun intervensi dari TNI AD karena memang tidak ada kaitannya,” tegas Wahyu.

    Terkini, polisi telah menangkap dan menetapkan George sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati.

    “Telah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyatakan yang bersangkutan melanggar Pasal 351 KUHP. 

    Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. 

    Namun, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap George Sugama Halim karena masih dalam proses pemeriksaan.

    Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.

    “Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi,” kata Ade Ary.

    Terlihat sebelum penangkapan penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.

    Selain pelaku juga ada seorang pria lain di dalam kamar saat pelaku ditangkap. 

    Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

    “Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” ungkap Wira.

    George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya. 

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.

    “Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rovan.