Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Anggota DPR dukung Polri periksa eks Menkominfo agar tak jadi fitnah

    Anggota DPR dukung Polri periksa eks Menkominfo agar tak jadi fitnah

    Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring.

    Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Karena polisi pun sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan staf kementerian Kominfo.

    “Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Jika terbukti ada keterlibatan, menurut dia, mantan Menkominfo itu harus ditindak secara hukum. Namun jika tidak terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.

    “Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus, kasihan juga sama menterinya kalau tidak terlibat,” ucap dia.

    Dia pun berharap pihak kepolisian harus bersifat transparan dalam mengusut kasus judi online itu. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas kepada pegawai-pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai – Halaman all

    George Sugama Halim Menangis Takut Dipenjara, Ibunya Minta Dwi Ayu Darmawati Berdamai – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Keluarga  George Sugama Halim meminta kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati bisa berakhir damai.

    Linda, ibu dari George Sugama Halim, berharap kasus hukum terhadap anaknya tidak berlanjut.

    Bos toko roti Lindayes ini meminta Dwi Ayu Darmawati (19) tidak memperpanjang masalah nya.

    Sambil menangis, Linda membongkar kondisi anaknya George Sugama Halim (35) yang kini ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

    George ditahan setelah ditetapkan sebagan tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.

    “Tidak ada niat sedikit pun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan,” kata Linda sambil menangis dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Investigasi, Kamis (19/12/2024).

    Ia pun berharap agar kasus itu berakhir dengan perdamaian.

    Terlebih, Linda mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu.

    “Supaya  masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya,” kata Linda.

    Kondisi George Sugama Halim

    Tak hanya itu, Linda pun membeberkan kondisi sang anak di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

    Linda mengaku sudah menjenguk George Sugama Halim.

    Ia mengatakan sang anak tertekan.

    “Dia juga nangis gemetar. Dia enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh,” kata Linda.

    Linda pun mendoakan anaknya agar dilindungi Tuhan. Selain itu, Linda berdoa agar karakter anaknya dapat berubah.

    Linda juga merasa tertekan. Terkadang, kata Linda, ia merasa bersalah karena tidak bisa menjadi ibu yang baik.

    “Tapi saya percaya hukuman dunia itu ada masanya sementara kalau hukuman Allah kekal lebih bagus dihukum dunia. Kan kita diperlakukan seperti itu pasti tertekan ya tapi saya percaya Tuhan,” ujarnya.

    Tanggapan Kapolres

    Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan peluang restorative justice. 

    Ia mengatakan upaya restorative justice hanya dimungkinkan usulan dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban.

    “Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track,” ujarnya.

    Kombes Nicolas menegaskan George kini sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur. 

    “Perlakuan kepada dia seperti tahanan lainnya, sama,” imbuhnya.

    Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut bernama George Sugama Halim.

    Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

    George Sugama Halim Ngaku Khilaf

    Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.

  • Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Macet Parah di Jalur Puncak Saat Libur Nataru – Halaman all

    Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Macet Parah di Jalur Puncak Saat Libur Nataru – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan parah di jalur puncak saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    “Rekan-rekan yang bertugas di lalu lintas, di Polres-polres konsep rekayasa lalu lintas sudah disiapkan tetapi pelaksanaan nanti dilihat dari perkembangan situasi kelancaran lalu lintas,” kata Ade Ary.

    Menurutnya apabila rekayasa lalu lintas diperlukan petugas dilapangan sudah memahami. 

    “Dan masyarakat mohon diikuti peraturan lalu lintas. Berkendara itu harus hati hati, sehat, siap pengetahuannya, siap kendaraannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menyatakan beberapa langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru tahun ini telah dipersiapkan

    Menurutnya, personel yang dilibatkan sebanyak 120 personel ditambah 30 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan 30 personel dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

    “Kemudian menyiapkan 3 derek untuk antisipasi kendaraan mogok, 1 escavator dari Dinas PUPR Kab Bogor, 2 Unit Damkar, 2 Bus Toilet Mobile serta pola rekayasa yang akan dilaksanakan yaitu Pembukaan Jalur Contra Flow dari keluar gerbang Tol Ciawi sampai dengan KM 46.500 arah Ciawi,” ucap Ardian

    Kemudian juga penerapan Ganjil Genap serta pemberlakuan One Way baik ke Atas maupun ke Bawah dengan pola waktu situasional.

    Untuk langkah antisipasi kepadatan saat malam tahun baru 2024-2025 yaitu memberlakukan Car Free Night di jalur puncak dengan ditutup arus yang akan ke puncak mulai pukul 18.00 WIB untuk kendaraan roda 4.

    Selanjutnya pukul 22.00 WIB akan dilakukan penyekatan untuk kendaraan roda 2 di 6 titik penyekatan, kemudian penyekatan akan dibuka kembali pukul 00.30 WIB.

    Berikut rincian 6 titik penyekatan tersebut:

    1. Jalur arteri Pasir Angin

    2. Simpang Megamendung

    3. Simpang Lokawiratama

    4. Pasar Cisarua

    5. Simpang Taman Safari

    6. Rest area Gunung Mas

     

     

  • Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta Megapolitan 20 Desember 2024

    Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial ES (51) menjadi korban dugaan
    penipuan
    setelah membeli dua kavling tanah dari seseorang berinisial MY di Jalan Ruko
    Sawangan
    Permai, Sawangan,
    Depok
    .
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika istri ES, NN, mencari kavling melalui internet dan menemukan iklan yang dipasang oleh MY.
    “Akhirnya saksi bersama ES survei ke lokasi tanah tersebut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
    Setelah survei, NN tertarik membeli dua kavling dengan luas 264 meter persegi seharga Rp 233,48 juta.
    “Lalu terjadilah perjanjian jual beli antara terlapor dan saksi. Kemudian saksi memberikan uang tanda jadi atau uang muka sebesar Rp 75 juta dengan angsuran yang dibayar selama 10 bulan,” ujar Ade Ary.
    Namun, ketika NN mulai mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah kavling tersebut.
    “Ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh terlapor kepada saksi,” ungkap Ade Ary.
    NN dan ES kemudian menemui MY dengan harapan uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, tetapi tidak ada iktikad baik dari MY.
    “Hingga saat ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta,” tambah Ade Ary.
    Merasa dirugikan, NN dan ES akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok untuk diproses secara hukum. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Juru Parkir di Tangerang Selatan Aniaya Pengendara karena Uang Rp 2.000
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Juru Parkir di Tangerang Selatan Aniaya Pengendara karena Uang Rp 2.000 Megapolitan 20 Desember 2024

    Juru Parkir di Tangerang Selatan Aniaya Pengendara karena Uang Rp 2.000
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang
    juru parkir
    liar di
    Pondok Aren
    , Tangerang Selatan, diduga memukul pengendara mobil berinisial SA karena tidak terima hanya diberi uang Rp 2.000.
    Insiden itu terjadi di Jalan Jombang Raya, Parigi, Pondok Aren, Senin (16/12/2024) pukul 23.00 WIB.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa bermula saat SA melintas di pertigaan Jalan Camat Pondok Aren menuju arah Ciledug. Saat itu, juru parkir meminta uang kepada SA.
    “Korban memberikan uang Rp 2.000,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
    Namun, juru parkir tersebut tidak puas dan meminta tambahan hingga total Rp 5.000. Permintaan itu memicu perdebatan antara keduanya.
    “Korban bicara, ‘Ya sudah, abang yang jadi sopir, saya yang minta uang’,” ujar Ade Ary menirukan ucapan SA.
    Ucapan itu membuat juru parkir tersinggung. Ia kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian mulut.
    “Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir atas,” ungkap Ade Ary.
    Tidak terima dengan
    penganiayaan
    itu, SA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren. Polisi kini masih mencari identitas dan keberadaan pelaku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk di Tangsel Dipukuli Juru Parkir Karena Tolak Beri Uang, Alami Luka-luka – Halaman all

    Sopir Truk di Tangsel Dipukuli Juru Parkir Karena Tolak Beri Uang, Alami Luka-luka – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang sopir truk berinisial SA mengalami luka di bibir usai dipukuli juru parkir di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

    “Korban mengalami luka pada bagian bibir atas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

    Insiden ini diketahui bermula korban berkendara dari Jalan Camat Pondok Aren mengarah ke Ciledug pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

    Lalu, kata Ade Ary, dipertigaan jalan terdapat juru parkir yang meminta uang kepada sopir tersebut.

    “Korban memberikan uang Rp 2 ribu akan tetapi juru parkir tidak terima dan tetap meminta Rp 5 ribu,” tuturnya.

    Saat itu, lanjut Ade Ary, korban SA menghentikan truknya dan menghampiri juru parkir tersebut.

    “kemudian korban berbicara kepada juru parkir tersebut. ‘Ya sudah abang jadi supir, saya yang meminta uang’,” ujar Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan juru parkir emosi mendengar ucapan dari korban.

    Sehingga memukul korban di bagian mulut sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong.

    Saat ini, korban telah melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak kepolisian.

    Selanjutnya laporan tersebut tengah dilakukan penyelidikan.

    “Kasusnya ditangani Polsek Pondok Aren,” tutup Ade Ary

  • 26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    loading…

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .

    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (20/12/2024).

    Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.

    Mantan Menkominfo Budi Arie DiperiksaSebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:

    1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.

    (abd)

  • Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…

    Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…

    Budi Arie Terseret Kasus Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online, Diperiksa Polisi 6 Jam…
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang dibekingi karyawan-karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
    Terbaru, Bareskrim Polri memeriksa eks Menteri Komdigi (sebelumnya Komunikasi dan Informatika)
    Budi Arie
    Setiadi pada Kamis (19/12/2024).
    Budi Arie di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
    Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan,  pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
    “Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
    Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
    Budi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, juga mengatakan bahwa sebagai anak bangsa, dirinya merasa wajib untuk memberantas kasus judi online, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap masyarakat.
    “Yang kedua, pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sesama anak bangsa,” ujarnya.
    “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk memberantas judi online ini terutama untuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas ketua umum Pro Jokowi itu.
    Sementara itu, ketika ditanya lebih rinci terkait dengan materi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak kepolisian, Budi mengatakan bahwa hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke pihak Penyidik Polri.
    “Terkait materi dan isi yang saya berikan hari ini, silakan tanyakan ke penyidik yang berwenang,” tegasnya.
    Ketika ditanya apakah rumahnya digeledah terkait dengan kasus judi online di lingkungan Komdigi, Budi mengatakan bahwa hal tersebut adalah fitnah.
    “Enggak ah fitnah itu, pokoknya saya membantu,” tegasnya.
    Budi Arie jadi Saksi ke-26
    Polda Metro Jaya mengungkapkan, Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri terkait eks pegawainya yang membenkingi judi online.
    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.
    Ade Ary menjelaskan, tim yang memeriksa Budi Arie adalah penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
    Ia menambahkan, sebanyak 26 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Komdigi ini, termasuk dengan Budi Arie.
    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
    10 pegawai Komdigi bekingi judi online
    Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi “beking” ribuan situs judi online (judol).
    Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
    Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
    Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertamabh mencapai 26 orang.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Budi Arie dicecar 18 pertanyaan di Bareskrim Polri

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, Budi Arie Setiadi (BAS) tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB.

    Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Pertama, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya, pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kemudian, penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komdigi pada kurun waktu tahun 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kepolisian.

    “Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

    Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online (judol) atau judi daring yang melibatkan oknum Kementerian Kominfo yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komdigi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Propam Turun Tangan Usut Kasus Polisi Diduga Peras WN Malaysia di Konser DWP 2024 – Halaman all

    Propam Turun Tangan Usut Kasus Polisi Diduga Peras WN Malaysia di Konser DWP 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya sudah mendengar informasi oknum polisi yang diduga memeras WN Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, 13-15 Desember 2024.

    Ade Ary menyebut oknum polisi tersebut saat ini sedang didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bid Propam,” katanya melalui keterangan Kamis (19/12/2024).

    Kepolisian berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan apabila terbukti anggota terlibat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Polda Metro tidak pandang bulu terhadap siapapun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional,” ucap dia.

    Sebelumnya, kabar WN Malaysia diperas oleh oknum polisi saat menyaksikan konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 viral di media sosial.

    Berdasarkan informasi yang beredar, ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.