Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Kronologi Kakek Tewas di Panti Pijat Kramat Jati, Kejang-kejang Usai ‘Dilayani’ Terapis – Halaman all

    Kronologi Kakek Tewas di Panti Pijat Kramat Jati, Kejang-kejang Usai ‘Dilayani’ Terapis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Nasib buruk menimpa seorang kakek berinisial MHM (77) di Jakarta.

    Awalnya si kakek hendak rileks dengan mengunjungi panti pijat.

    Namun apa daya di panti pijat nyawanya justru melayang.

    Ya, si kakek dinyatakan  meninggal dunia di kamar panti pijat kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

    Korban sempat kejang-kejang setelah dipijat.

    Bahkan si kakek juga sempat ‘dilayani’ berhubungan intim dengan terapis (pemijat) di kamar panti pijat.

    “TKP di dalam kamar panti pijat, Jalan Raya Bogor RT 002 RW 009, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/12/2024).

    Awalnya, korban MHM datang ke tempat panti pijat tersebut yang bermaksud ingin pijat refleksi.

    “Lalu datang saksi inisial S masuk kamar untuk memijat atau urut dan berhubungan badan,” katanya.

    Usai berhubungan badan, korban tiba-tiba kejang, kemudian jatuh ke lantai.

    “Lalu saksi S minta bantuan saksi inisial L untuk memberikan bantuan,” tutur dia.

    Namun korban sudah tidak dapat tertolong dan sudah meninggal dunia.

    “Diduga korban karena sakit dan hasil pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” kata Ade Ary.

    Di sisi lain, Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan kasus itu telah diambil alih pihak keluarga korban.

    “Sudah diambil alih keluarganya, anak-anak beliau. Almarhum umur 77 tahun,” ucap Rusit.

    Kejadian Serupa di Banyuasin

    Kejadian serupa terjadi di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.

    Seorang kakek berinisial MS (69), warga Makarti Jaya, Banyuasin, ditemukan tewas di dalam kamar Penginapan Himalaya, Jalan Ali Gathmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di kamar nomor 09.

    Sebelum kejadian, MS datang ke penginapan bersama seorang wanita menggunakan becak.

    Setelah memesan kamar, sekitar setengah jam kemudian, wanita tersebut panik dan memberitahukan saksi, Noval, yang berada di resepsionis bahwa korban mengalami kejang-kejang.

    “Saya mendapatkan informasi dari teman wanita korban yang mengatakan korban kejang-kejang. Ketika saya menuju kamar, saya melihat korban sudah terbaring di lantai dan meninggal dunia,” ungkap Noval kepada petugas kepolisian.

     
    Dari informasi yang dihimpun, diduga korban mengalami serangan jantung setelah mengonsumsi kopi perangsang.

    “Korban diduga tidak kuat dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kanit Inafis Polrestabes Palembang, Iptu Agus Wijaya.

    Agus menambahkan, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Keluarga korban juga menyebutkan bahwa MS baru saja menjalani operasi jantung.

    Sumber: Warta Kota/Tribun Sumsel

     

     

  • Pria Tua Tewas Usai Bercinta dengan Terapis Panti Pijat di Jaktim, Polisi Ungkap Hal Ini – Halaman all

    Pria Tua Tewas Usai Bercinta dengan Terapis Panti Pijat di Jaktim, Polisi Ungkap Hal Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Seorang pria tua berinisial MHM (77) meninggal dunia di kamar panti pijat kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Sebelum meninggal, korban diketahui sempat kejang-kejang setelah bercinta dengan terapis di kamar panti pijat.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

    “TKP di dalam kamar panti pijat, Jalan Raya Bogor RT 002 RW 009, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/12/2024).

    Awalnya, korban MHM datang ke tempat panti pijat tersebut yang bermaksud ingin pijat refleksi.

    “Lalu datang saksi inisial S masuk kamar untuk memijat atau urut dan berhubungan badan,” katanya.

    Usai berhubungan badan, korban tiba-tiba kejang, kemudian jatuh ke lantai.

    “Lalu saksi S minta bantuan saksi inisial L untuk memberikan bantuan,” tutur dia.

    Namun, korban sudah tidak dapat tertolong dan sudah meninggal dunia.

    “Diduga korban karena sakit dan hasil pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” kata Ade Ary.

    Di sisi lain, Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan, kasus itu telah diambil alih pihak keluarga korban.

    “Sudah diambil alih keluarganya, anak-anak beliau. Almarhum umur 77 tahun,” ucap Rusit. (Wartakota)

     

  • Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati – Halaman all

    Komentar Polisi dan Keluarga Pria Usia 77 Tahun Kejang-kejang dan Tewas di Panti Pijat Kramat Jati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut keterangan polisi dan keluarga pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pria berinisial MHM (77) ini meninggal dunia setelah melakukan hubungan seksual dengan seorang terapis.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024 pukul 09.30 WIB, telah terjadi penemuan mayat. TKP di dalam kamar panti pijat, Jalan Raya Bogor RT 002 RW 009, Kramat Jati, Jakarta Timur,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/12/2024).

    Awalnya, korban MHM datang ke tempat panti pijat tersebut yang bermaksud ingin pijat refleksi.

    “Lalu datang saksi inisial S masuk kamar untuk memijat atau urut dan berhubungan badan,” katanya.

    Usai berhubungan badan, korban tiba-tiba kejang, kemudian jatuh ke lantai.

    “Lalu saksi S minta bantuan saksi inisial L untuk memberikan bantuan,” tutur dia.

    Namun, korban sudah tidak dapat tertolong dan sudah meninggal dunia.

    “Diduga korban karena sakit dan hasil pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan,” kata Ade Ary.

    Di sisi lain, Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka mengatakan, kasus itu telah diambil alih pihak keluarga korban.

    “Sudah diambil alih keluarganya, anak-anak beliau. Almarhum umur 77 tahun,” ucap Rusit. 

    Sementara itu, pihak keluarga NHM yang mengetahui kejadian itu menolak dilakukan autopsi. 

    Pihak keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah musibah. 

    Pihak kepolisian di lokasi juga tidak menemukan adanya dugaan kuat NHM mengonsumsi obat kuat. 

    “Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya, Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah, engga mau diautopsi,” ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi. 

    Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

    Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

    Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

    “Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP,” kata Budhy. (*)

  • Pergi ke Bali dengan Pacar, Melody Sharon Baru Menyesal KDRT ke Suami Usai Ditangkap Polisi – Halaman all

    Pergi ke Bali dengan Pacar, Melody Sharon Baru Menyesal KDRT ke Suami Usai Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Usai menyeret suaminya menggunakan mobil, Melody Sharon (31) justru pergi ke Bali bersama pacarnya ke Bali.

    Melody Sharon sebelumnya tepergok suaminya AG (37) selingkuh. 

    “Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Minggu (22/12/2024).

    Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul, setelah Melody berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca melakukan aksi tega tersebut.

    “Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah,” ucapnya.

    Kini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Melody kata Nicolas langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

    Meski begitu Melody masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.

    Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.

    “Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri,” pungkasnya.

    Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Suami beri usaha salon

     Melody diketahui diberikan usaha salon oleh AG.

    Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    “Dia (tersangka dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Nicolas.

    Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

    “Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kapolres.

    Melody tega melakukan KDRT dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

    Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.

    Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

    Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.

    “Mungkin karena diyakini oleh penasihat hukumnya, tapi kami tegaskan kamu terjerat. Baru saat press release dia akui menyesal ‘iya saya nyesel’ katanya,” ucap Nicolas.

    Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban. (Fahmi Ramadhan/Reynas Abdila)

  • Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AG, suami yang diseret istrinya, Melody Sharon menggunakan mobil hingga mengalami patah tulang di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), selalu memaafkan istrinya yang selingkuh.

    Padahal, perselingkuhan Melody itu dengan dua pria sekaligus dan AG mengetahui hal tersebut.

    Namun, AG selalu memaafkan perbuatan istrinya itu.

    Hingga Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut AG terlalu baik.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Meski selalu dimaafkan oleh AG, Melody kembali melakukan perselingkuhan hingga dugaan perzinaan yang berujung dilaporkan ke polisi.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua.”

    “Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” sahut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary turut mengungkapkan AG  melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade.

    Melody Sharon Akui Menyesal

    Saat memberikan pengakuan, Melody menangis mengaku menyesali perbuatannya.

    Kepada polisi, Melody mengaku bahwa dirinya masih menyayangi sang suami.

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Melody pun mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya kepada AG. 

    Padahal, setelah menganiaya suaminya itu, Melody justru tak peduli dengan kondisi suaminya yang mengalami patah tulang dan malah menelantarkan anak-anaknya.

    Sehingga, dengan kondisi yang demikian, AG mengasuh anak-anaknya sendiri.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyelidikan, tak cuma sekali Melody melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

    Saat ini, Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

    Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas ulah kejinya kepada suaminya.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai Melody sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui Melody sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi Melody itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, Melody menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada Melody dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, Melody tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena Melody memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, Melody akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Beri Kesempatan Kedua usai Diselingkuhi, Kapolres Sebut Suami Melody Sharon ‘Terlalu Baik’

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Nur Indah)

  • Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki

    Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki

    Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang istri bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
    Penganiayaan itu bermula dari Melody yang tepergok selingkuh oleh suaminya sendiri. 
    Insiden ini bermula ketika Melody melakukan panggilan video dengan suaminya pada Jumat (8/12/2024). Dalam panggilan video itu, Melody mengaku berada di apartemen.
    Tak lama, ia berpamitan dengan sang suami karena mengaku hendak tidur. 
    AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung.
    “Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi
    handphone
    tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
    AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody. Benar saja, AG menemukan mobil istrinya di Jalan Raya Ceger, Cipayung. 
    “Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Nicolas.
    Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil itu.
    Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Padahal, kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan.
    Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
    “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.
    Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Nicolas.
    Polres Metro Jakarta Timur pun telah menangkap dan menetapkan Melody sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya.
    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Nicolas.
    Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Usai ditangkap, polisi mengungkap, Melody telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Melody juga bakal menjalani tes kejiwaan.
    “Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif,” ucap Nicolas.
    “Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati,” lanjut dia.
    Terbaru, AG juga melaporkan Melody atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
    Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
    Saat membuat laporan, AG menyertakan barang bukti berupa satu lembar akta pernikahan dan satu rekaman CCTV.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Tewas Tersengat Listrik saat Sedang Cat Pelapis Anti Bocor di Genteng – Page 3

    Pria Tewas Tersengat Listrik saat Sedang Cat Pelapis Anti Bocor di Genteng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria tewas usai tersengat aliran listrik bertegangan tinggi. Insiden naas itu terjadi saat korban S sedang bekerja di rumahnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban melakukan cat pelapis anti bocor pada bagian genteng di Perumahan Amaryllis, Desa Cikarageman Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat 20 Desember 2024.

    Ketika itu, dia menggunakan kuas roll setinggi 4 centimeter. Besi pegangan diduga tersangkut kabel listrik. Adapun, antara korban dengan kabel listrik berjarak kurang lebih 2 Meter.

    “Pada saat korban sedang melakukan kegiatan pengecatan genteng menggunakan Aquaproof menggunakan alat cat yang gagangnya terbuat dari besi Holo dengan panjang sekitar 4 cm,” ujar Ade Ary, Minggu (22/12/2024).

    “Diduga tubuh atau gagang tongkat yang digunakan oleh korban untuk mengecat genteng mengenai kabel listrik yang bertegangan tinggi yang berada tepat di atas genteng,” sambung dia.

    Ade Ary menerangkan, korban yang berada di atas genteng terjatuh ke bawah dalam kondisi tertelungkup.

    “Kondisi korban hidung dan mulut korban mengeluarkan darah dan sekujur tubuh korban mengelupas,” ucap dia.

    Atas kejadian ini, lanjut Ade Ary, warga beserta aparat RT setempat membawa korban ke Rumah Sakit Kartika Husada Setu. Namun, nyawanya tak tertolong.

    “Sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” terang dia.

    Sementara itu, kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Setu. Kepolisian mendatangi TKP dan Rumah Sakit Kartika Husada.

    “Kasus ditangani Polsek Setu,” tandas Ade Ary.

     

    PLN memberikan informasi mengenai cara pelanggan agar bisa mengakses listrik gratis melalui www.pln.co.id atau aplikasi whatsapp. Selain listrik gratis ada juga potongan diskon untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19.

  • Pria di Jakbar Jadi Korban Pengeroyokan Rekannya, Diduga Gegara Masalah Utang – Page 3

    Pria di Jakbar Jadi Korban Pengeroyokan Rekannya, Diduga Gegara Masalah Utang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria menjadi korban pengeroyokan oleh rekannya setelah terlibat masalah utang. Korban, yang berinisial TG, awalnya bermaksud baik meminjamkan uang kepada salah satu pelaku. Namun, alih-alih mendapatkan pengembalian uang, TG justru menerima tindakan kekerasan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Dia menyebut, ada beberapa yang menjadi terlapor dalam kasus ini, dua diantaranya I, T dan D.

    “Benar ada kejadian tersebut,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

    Ade Ary menyebut, dugaan pengeroyokan dipicu kesalahpahaman antara terduga pelaku dengan korban.

    Adapun, adik salah satu terlapor memiliki utang dengan korban. Di situ, korban meminta jaminan telepon genggam sampai hutangnya dilunasi.

    “Awal kejadian adik terlapor memilki hutang kepada pelapor dan pelapor menahan handphone milik adiknya sebagai jaminan terkait hutang tersebut,” ujar Ade Ary.

    Namun, adik salah satu terlapor mengarang cerita seolah-olah telepon genggam dirampas oleh korban. Hal itu memicu emosi dari para pelaku.

    “Adik terlapor bercerita kepada para terlapor yang merupakan kakaknya, bahwa pelapor telah merampas handphone miliknya,” ujar dia.

  • Tak Sengaja Jatuhkan Jemuran, Pria di Jakarta Barat Dipukuli Warga – Page 3

    Tak Sengaja Jatuhkan Jemuran, Pria di Jakarta Barat Dipukuli Warga – Page 3

    Sebelumnya, seorang anak menjadi korban pemerasan telepon genggam di dalam rumah kosan di Jalan Cempaka Baru VII, Kemayoran Jakarta Pusat. Korban diketahui bernama HW.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kejadian itu. Menurut laporan yang diterima, peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 10:00 WIB.

    Ketika itu, seseorang mendatangi rumah kost korban dengan maksud mencari keberadaan ayah korban. Setelah itu, pelaku tiba-tiba meminta handphone yang dipegang oleh korban.

    “Menanyakan ke anak pelapor atau korban ‘ayah kemana’ lalu tiba-tiba pelaku meminta handphone ke anak korban,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).

    Ade Ary menerangkan, korban awalnya menolak untuk menuruti permintaan pelaku. Namun, tak berdaya ketika pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau.

    “Pelaku mengancam akan membunuh apabila handphone tersebut tidak dikasih dengan menggunakan senjata tajam pisau di pinggang pelaku, karena ketakutan handphone tersebut dikasih,” ujar dia.

    Usai beraksi pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian ini, orangtua korban telah membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat.

    Pihak kepolisian saat ini sedang berusaha untuk menangkap pelaku.

    “Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat,” jelas Ade Ary.

     

  • Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis di Panti Pijat, Sempat Kejang-kejang – Halaman all

    Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis di Panti Pijat, Sempat Kejang-kejang – Halaman all

    Korban ditemukan tewas usai melakukan berhubungan badan. Pria itu sempat kejang-kejang sebelum akhirnya tutup usia.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 12:57 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 12:57 WIB

    ThinkStock via Kompas

    Ilustrasi tewas – Seorang laki-laki lanjut usia berinisial MAF (77) ditemukan tewas di kamar panti pijat di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2024). Korban ditemukan tewas usai melakukan berhubungan badan. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang laki-laki lanjut usia berinisial MAF (77) ditemukan tewas di kamar panti pijat di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2024).

    Korban ditemukan tewas usai melakukan berhubungan badan.

    Pria itu sempat kejang-kejang sebelum akhirnya tutup usia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya MAF datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 09.15 WIB untuk melakukan pijat refleksi.

    “Dan meminta berhubungan badan dan ketika selesai berhubungan intim dengan saksi 1 (terapis), korban kejang-kejang dan jatuh ke lantai,” kata Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

    Saksi sempat meminta bantuan kepada rekannya untuk menolong korban yang sudah terkapar.

    Namun korban saat itu sudah meninggal dunia.

    Sementara itu, setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian.

    “Pengecekan di TKP korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan, diduga korban (tewas) karena sakit,” ujarnya. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini