Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Demo Jakarta, Polisi Jabarkan Alasan Delpedro hingga Admin ‘Gejayan Memanggil’ Tersangka

    Demo Jakarta, Polisi Jabarkan Alasan Delpedro hingga Admin ‘Gejayan Memanggil’ Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka setelah demonstrasi di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 yang berakhir rusuh. Para tersangka diduga melakukan penghasutan khususnya pelajar untuk melakukan demonstrasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi demonstrasi di Jakarta berujung bentrok dengan aparat keamanan

    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan [tersangka], dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

    Dia menyampaikan, enam tersangka itu yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR), admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), FL (@FG) dan KA (@AMP).

    Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai admin media sosial Instagram masing-masing. Pada intinya, enam orang tersangka ini diduga mengajak masyarakat untuk melakukan demo.

    “Peran tersangka DMR adalah melakukan col/ab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi [demonstrasi],” imbuhnya.

    Kemudian, MS, SH, dan KA ditetapkan sebagai tersangka karena sama-sama diduga melakukan kolaborasi dengan beberapa akun lain untuk melakukan ajakan pengrusakan.

    Selanjutnya, RAP diduga membuat konten tutorial pembuatan serta koordinator kurir bom di lapangan. Sementara, FL perannya diduga menyiarkan langsung aksi dan mengajak pelajar demo.

    Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Dengan ancaman pidana pasal 160 ancaman pidana nya 6 tahun, kemudian undang-undang perlindungan anak ancaman pidana nya 5 tahun kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” pungkas Ade.

  • Polisi Tangkap Syahdan Husein Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil

    Polisi Tangkap Syahdan Husein Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil

    Liputan6.com, Bali – Admin akun Instagram Gejayan Memanggil atas nama Syahdan Husein, dikabarkan ditangkap pihak kepolisian di Bali pada Selasa (2/9/2025).

    Informasi penangkapan ini pertama kali beredar melalui media sosial dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polda Bali.

    Meski begitu, perwakilan YBHI-LBH Bali, Rezky Pertiwi, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap terkait penangkapan admin medsos tersebut.

    “Tidak banyak dapat informasi soal Syahdan, jadi sebaiknya sih dikonfirmasi ke kawan-kawan di Jakarta,” ujarnya.

    Menurut Tiwi, pihaknya juga tidak mendapatkan akses dari Polda Bali untuk memastikan keberadaan Syahdan.

    “Di Polda Bali juga tidak memberikan akses untuk masuk, mengecek, tapi menurut mereka tidak ada yang atas nama Syahdan Husein,” katanya.

     

    Tiwi menjelaskan, Syahdan diketahui mengelola akun Instagram @gejayanmemanggil namun tidak berdomisili tetap di Bali.

    Pada kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkapan bahwa tidak ada nama Syahdan Husein dalam daftar penangkapan.

    “Tidak ada,” jawabnya singkat.

    Sementara itu, pihak kepolisian baru saja mengumumkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan hingga memantik terjadinya kerusuhan di DPR/MPR, dan memastikan ada nama Syahdan Husein yang merupakan admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka disangkakan menghasut, merekrut pelajar, sampai menyebar ajakan rusuh via media sosial.

    “Tim Satgas Penegakan Hukum Aksi Anarkis saat ini sedang menangani perkara, ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka, pemeriksaan tersangka masih berlangsung,” kata Ade Ary dalam keterangannya pers, Selasa (2/9/2025).

     

     

     

     

  • Delpedro dan 6 Tersangka Kasus Hasutan Aksi Anarkis Masih Diperiksa Polda Metro

    Delpedro dan 6 Tersangka Kasus Hasutan Aksi Anarkis Masih Diperiksa Polda Metro

    Jakarta

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi telah membenarkan pihaknya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dengan dugaan melakukan ajakan aksi anarkis melalui media sosial. Ade Ary membeberkan Delpedro bersama tersangka lain sedang dilakukan pemeriksaan sampai saat ini.

    “Sampai dengan saat ini, terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan terus pendalaman-pendalaman dan pengumpulan fakta-fakta,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

    “Karena penyidikan itu harus dilakukan secara hati-hati secara cermat, proporsional, terukur berdasarkan SOP yang berlaku,” sambungnya.

    Ade Ary menekankan pihaknya akan melakukan proses hukum secara profesional hingga tuntas.

    “Perlu kami tegaskan di awal bahwa komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional dan berdasarkan SOP yang berlaku,” kata dia.

    Sebelumnya, Ade Ary mengatakan bahwa ajakan Delpedro melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

    “Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

    (fca/dhn)

  • Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    GELORA.CO –  Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, heran dengan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen atas tudingan menghasut demo yang anarkis. 

    Sebagaimana diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen (DRM) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam.

    Polisi beralasan, Delpedro ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan menghasut untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi hingga melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.

    Haris mengaku terkejut dan heran karena sikap polisi dinilai berlebihan.

    “Ya Aneh, kok dituduhkan begitu. Padahal kemarin kan Delpedro itu yang bantu pelajar saat ditangkap Polda. Dia advokasi, kok dibilang menghasut?,” kata Haris kepada Disway.id, Selasa, 2 September 2025. 

    Haris menilai ada hal yang janggal atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru tersebut. Haris amat menyayangkan sikap kepolisian yang tanpa dasar langsung menuding Delpedro menghasut melalui media sosial. 

    “Itu kan ekspresi, tidak ada yang bentuknya hasutan nggak ada. Dan itu dia tidak terkoneksi dengan, saya masih mikir di mana koneksinya? Postingan itu dengan ribuan postingan lain, dengan anak-anak di bawah umur,” kata Haris.

    Minta Polisi Proporsional

    Atas penangkapan rekannya, Haris meminta agar polisi melihat hal itu secara adil dam proporsional. Sebab, Delpedro selama ini mendampingi dan mengadvokasj pada anak-anak yang tertangkap saat aksi demo itu.

    “Justru Lokataru ini bantuin anak-anak di bawah umur Ketika ditangkap, kok fakta itu nggak diungkap? ya kan? teman-teman ini kan justru bantuin anak-anak di bawah umur ketika mereka ditangkap,” kata Haris.

    Haris setuju, jika mereka yang bertindak anarkis harus ditangkap dan diungkap segala perilakunya. Tapi, tidak dengan Lokataru dan aktivitasnya.

    “Tapi kok nyasarnya ke teman-teman yang kerja-kerja campaign dan advokasi? Jadi saya pikir ini praktik pengkambinghitaman aja,” kata Haris.

    Atas dugaan hasutan ini, Polda Metro Jaya menjerat Delpedro Marhaen dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin, 1 September 2025, atas dugaan menghasut demo di DPR. 

    Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DMR yang diduga menghasut dan mengajak sejumlah pihak untuk melakukan aksi anarkis. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DMR diduga turut melibatkan pelajar, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

    Diungkapkannya, dirinya membenarkan penangkapan tersebut. 

    “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar,” katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

    Dijelaskannya, DMR disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, hingga Pasal 76H jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang membuat keresahan, serta merekrut atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” jelasnya.

    Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, serta beberapa wilayah lain di DKI Jakarta.

    Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. 

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kegiatan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

  • ​Apa Itu Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi?

    ​Apa Itu Lokataru Foundation yang Direkturnya Ditangkap Polisi?

    Jakarta: Lokataru Foundation ramai menjadi perbincangan netizen setelah Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Diketahui Delpedro Marhaen merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

    Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025, malam. Ia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

    Berdasarkan keterangan resmi Lokataru, sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) menjemput paksa Delpedro di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

    “Hal ini yang mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran,” demikian bunyi keterangan resmi Lokataru yang diterima Media Indonesia, Selasa, 2 September 2025.

    Pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi penangkapan Delpedro Marhaen pada Senin, 1 September 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. 

    “Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan,” kata Ade Ary dikutip dari Antara, Selasa, 2 September 2025.
     

     

    Apa Itu Lokataru Foundation?

    Penangkapan Delpedro Marhaen ini pun membuat Lokataru Foundation banyak dicari. Di Google Trend Lokataru Foundation menempati peringkat pertama penelusuran di Google.

    Dikutip dari laman resmi, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.

    Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.

    Di usia yang menjelang satu dekade, Lokataru Foundation telah berjejaring dengan banyak elemen masyarakat sipil. Kendati demikian, kami belum puas akan apa yang sudah tercapai dan akan terus berjejaring lebih banyak lagi.

    Saat ini, Lokataru Foundation terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan akta terbaru bernomor

    Organisasi ini memiliki visi dan misi mengambil bagian dalam solidaritas hak asasi manusia di seluruh dunia dan memajukan akuntabilitas hak asasi manusia di lembaga-lembaga publik dan swasta melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.

    Area yang menjadi aktivitas sehari-hari Lokataru Foundation, antara lain riset, advokasi
    dan pengembangan kapasitas.

    Jakarta: Lokataru Foundation ramai menjadi perbincangan netizen setelah Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Diketahui Delpedro Marhaen merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
     
    Delpedro Marhaen ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025, malam. Ia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.
     
    Berdasarkan keterangan resmi Lokataru, sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) menjemput paksa Delpedro di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.

    “Hal ini yang mengindikasikan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran,” demikian bunyi keterangan resmi Lokataru yang diterima Media Indonesia, Selasa, 2 September 2025.
     
    Pihak kepolisian juga sudah mengonfirmasi penangkapan Delpedro Marhaen pada Senin, 1 September 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. 
     
    “Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan,” kata Ade Ary dikutip dari Antara, Selasa, 2 September 2025.
     

     

    Apa Itu Lokataru Foundation?

    Penangkapan Delpedro Marhaen ini pun membuat Lokataru Foundation banyak dicari. Di Google Trend Lokataru Foundation menempati peringkat pertama penelusuran di Google.
     
    Dikutip dari laman resmi, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut.
     
    Berdirinya Lokataru Foundation ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam setiap situasi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara.
     
    Di usia yang menjelang satu dekade, Lokataru Foundation telah berjejaring dengan banyak elemen masyarakat sipil. Kendati demikian, kami belum puas akan apa yang sudah tercapai dan akan terus berjejaring lebih banyak lagi.
     
    Saat ini, Lokataru Foundation terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan akta terbaru bernomor
     
    Organisasi ini memiliki visi dan misi mengambil bagian dalam solidaritas hak asasi manusia di seluruh dunia dan memajukan akuntabilitas hak asasi manusia di lembaga-lembaga publik dan swasta melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
     
    Area yang menjadi aktivitas sehari-hari Lokataru Foundation, antara lain riset, advokasi
    dan pengembangan kapasitas.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan Megapolitan 2 September 2025

    Fakta Penangkapan 38 Tersangka Ricuh Jakarta, dari Perusakan hingga Penghasutan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka terkait kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
    Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari melempar bom molotov, merusak fasilitas umum, hingga menghasut pelajar untuk ikut bertindak anarkis.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kelompok ini berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
    “Pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan anarkis yang mengganggu ketertiban umum,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Polisi merinci peran 38 tersangka yang ditangkap. Mereka disebut melakukan sejumlah aksi anarkistis, di antaranya:
    Selain itu, beberapa tersangka juga diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam tindakan anarkis.
    “Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” ujar Ade Ary.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.
    Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlanjut.
    “Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” kata Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta Megapolitan 2 September 2025

    Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkapkan peran 38 tersangka yang ditangkap terkait kericuhan di Jakarta, salah satunya di sekitar Gedung DPR RI.
    Para tersangka itu diduga melakukan berbagai aksi anarkistis, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
    “Apa peran mereka dalam melakukan kegiatan anarkistis? Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Selain melakukan tindakan anarkis, merwka juga melawan petugas, menghalang-halangi petugas yang saat itu tengah melakukan pengamanan.
    Tidak hanya itu, sebagian tersangka juga diketahui merusak mobil milik seorang pejabat kementerian, membakar motor di belakang Gedung DPR, hingga melakukan penyerangan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
    Selain itu, ada pula tersangka yang menghasut pelajar untuk ikut melakukan tindakan anarkis.
    “Yang diduga menghasut, melakukan ajakan, memprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, baik kepada pelajar maupun anak, juga sudah ditahan,” kata dia.
    Akibat perbuatannya, 38 tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan atau menghalangi petugas.
    Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari dua tahun delapan bulan hingga enam tahun penjara.
    Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
    “Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan 2 September 2025

    Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka memiliki berbagai peran, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
    “Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Selain itu, ada pula yang ditangkap karena diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis.
    Menurut polisi, mereka berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
    Rombongan tak dikenal itu justru datang dan melakukan perusakan, salah satunya di Gedung DPR RI. 
    “Ini betul-betul berbeda, pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum,” jelas dia.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang Melawan atau Menghalangi Petugas.
    Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. 
    “Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025). 
    Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah. 
    “Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
    Ribuan orang itu ditangkap dalam tiga gelombang yakin 25 Agustus 357 orang, 28–29 Agustus 814 orang dan 31 Agustus 69 orang.
    Dari total tersebut, 1.113 orang dipulangkan. Sementara 127 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
    Polisi menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dalam kericuhan itu. Sebanyak 22 orang dinyatakan positif narkoba. 
    “Rinciannya 14 orang positif sabu, tiga ganja, dan lima benzoat,” kata Ade Ary. 
    Ia juga menyoroti adanya dugaan mobilisasi anak-anak dalam aksi yang awalnya berlangsung damai, tetapi berujung anarkistis menjelang malam hari. 
    Sejumlah orang tak dikenal diduga tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkistis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. 
    “Ini menjadi perhatian serius kami,” imbuh dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
                        Megapolitan

    6 Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro? Megapolitan

    Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nama Lokataru Foundation menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
    Penetapan itu berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.
    Polisi menyebut Delpedro ikut bertanggung jawab dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
    Dikutip dari Lokataru.id, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri pada Mei 2017 atas prakarsa sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).
    Sejak awal, Lokataru dibentuk untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
    Organisasi ini memiliki visi untuk mengambil bagian dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, dengan misi memajukan akuntabilitas HAM melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
    Dalam kiprahnya, Lokataru berjejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil.
    Fokus isu yang diangkat mencakup penguatan ruang sipil, demokrasi dan ekonomi inklusif, serta pengembangan indeks HAM.
    Saat ini, Lokataru Foundation telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
    Kasus hukum yang menjerat Delpedro membuat nama Lokataru ikut terseret.
    Padahal, lembaga ini sudah lebih dulu dikenal lewat kiprahnya dalam advokasi HAM sebelum polemik hukum mencuat.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Menurut polisi, ajakan Delpedro tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
    Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
    Meski polisi menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, LBH Jakarta menilai proses penangkapan Delpedro janggal.
    Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
    Saat dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.
    “Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka. Dari ruang belakang, Delpedro menjawab, “Saya Pedro!”
    Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
    Namun, isi surat tidak dijelaskan. Hanya disebut ada ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.
    “Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat.
    Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam, disaksikan satpam setempat.
    Rekannya, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut. Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan, tetapi proses berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
    “Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
    Fadhil menegaskan penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
    “Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata dia.
    Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Beberkan Pasal untuk Jerat Direktur Lokataru Delpedro jadi Tersangka

    Polisi Beberkan Pasal untuk Jerat Direktur Lokataru Delpedro jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation  Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan provokatif terhadap pelajar untuk demo.

    Polisi menuding Delpedro telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Delpedro telah Ditangkap oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

    Dia menjelaskan dugaan provokatif Delpedro itu terjadi pada Senin (25/8/2025). Di hari yang sama, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan penyelidikan.

    Setelah mengumpulkan fakta hukum yang ada, akhirnya penyidik kemudian melakukan tindakan untuk melakukan penjemputan terhadap Delpedro.

    “Nah jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya, itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,” pungkasnya.

    Atas perbuatan itu, Delpedro kemudian dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.