Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi

  • Bocah 2 Tahun Tewas Tertemper KRL di Jakbar Saat Ibu Asik Ngobrol

    Bocah 2 Tahun Tewas Tertemper KRL di Jakbar Saat Ibu Asik Ngobrol

    Jakarta

    Seorang bocah berinisial APR (2) terserempet kereta rel listrik (KRL) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (10/1) siang. Korban saat itu dibawa ibunya bermain ke rumah neneknya yang berdekatan dengan rel kereta.

    Ibu korban saat itu tengah asik mengobrol bersama saksi lainnya. Tanpa disadari, korban kemudian berjalan mendekati rel hingga akhirnya tertabrak KRL.

    “Saat ibu korban sedang asik mengobrol dengan temannya, tanpa disadari korban keluar rumah untuk bermain. Kemudian ibu korban mendapat informasi bahwa korban terserempet kereta commuter line dari arah Taman Kota menuju Tangerang,” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Korban meninggal dunia di lokasi kejadian lantaran mengalami luka cukup serius di bagian kepala. Orang tua korban menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut.

    “Korban mengalami luka di kepala bagian belakang sisi sebelah kanan. Orang tua korban membuat surat pernyataan agar korban tidak dilakukan proses autopsi. Selanjutnya korban dimakamkan di TPU Bojong Rawa Buaya pada jam 16.00 WIB,” pungkasnya.

    (wnv/mea)

  • Terbongkar Situs Pesta Seks Swinger Punya Belasan Ribu Member

    Terbongkar Situs Pesta Seks Swinger Punya Belasan Ribu Member

    Jakarta

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sebuah website yang berisikan komunitas seks swinger atau bertukar pasangan. Website tersebut memiliki belasan ribu member.

    Situs tersebut dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39). Keduanya ditangkap di kawasan Badung, Bali setelah polisi melakukan patroli siber terhadap sebuah situs sw****.com.

    Selain mengelola website, IG dan KS juga menyelenggarakan pesta seks swinger. Setidaknya sudah 10 kali pesta seks swinger yang telah digelar di Jakarta dan Bali oleh kedua tersangka ini. Berikut informasi selengkapnya dirangkum detikcom, Sabtu (11/1/2025).

    Pasutri Jadi Tersangka

    Polisi menangkap IG dan KS di kawasan Badung, Bali. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1).

    Pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Peran Pasutri Tersangka

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan IG dan KS tidak hanya menjadi penyelenggara dalam pesta seks tersebut. IG dan KS juga yang mengelola website sw****.com dan juga ikut serta dalam pesta seks tersebut.

    Keduanya mengajak masyarakat bergabung dalam pesta seks tersebut melalui website bernama SW***.com. Masyarakat yang ingin bergabung tidak dipungut biaya alias gratis.

    “Nama webnya adalah SW***.com. Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary.

    Secara diam-diam, mereka merekam kegiatan pesta seks tersebut. Pasutri itu lalu menyebarkan dan menjual video pesta seks tukar pasangan tersebut.

    “Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video. Saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” imbuhnya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

    Website Punya 17 Ribu Member

    Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)

    Polisi mengungkap fakta lain di balik kasus pesta seks swinger atau bertukar pasangan di Jakarta hingga Bali yang dikelola pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39). Pasutri ini juga mengelola website seks swinger dengan member-nya mencapai 17 ribu orang.

    “Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).

    Keterlibatan WNA

    Kombes Roberto mengatakan pesta seks tersebut sudah berlangsung selama satu tahun. Pesta seks swinger itu sudah digelar 10 kali di wilayah Bali hingga Jakarta. Roberto menyebut ada warga negara asing yang turut serta dalam pesta seks.

    “Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuma posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition, jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini,” tutur Roberto.

    Motif Fantasi Seksual

    Polisi mengungkap motif di balik para peserta ikut serta dalam pesta seks swinger atau bertukar pasangan yang diselenggarakan pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39). Polisi menyebut para peserta memiliki kelainan fantasi seksual.

    “Pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (9/1).

    Streaming Lewat Website

    Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/AleksandarNakic)

    Kombes Roberto mengatakan pasutri ini melakukan streaming pesta seks swinger melalui website-nya. Mereka mendapatkan keuntungan dari tayangan streaming tersebut.

    “Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena hitungannya dari bid,” ujarnya.

    “Mengenai jumlah uang yang dapet, ini masih sedang kita hitung dikarenakan ada dua versi dari setiap klik yang dimasukkan oleh setiap member itu juga mendapatkan uang. Termasuk dari beberapa advertising online, kemudian juga dari jumlah streaming, baik yang didapatkan dari menonton setiap konten yang sudah mereka rekam kemudian mereka sebarluaskan,” imbuhnya.

    Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta ini mengatakan IG dan KS berencana menggelar pesta seks lanjutan di Bali dengan melibatkan warga negara asing (WNA) pada bulan ini. Namun, rencana itu gagal karena keduanya keburu ditangkap polisi.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

  • Kasus pesta seks & tukar pasangan, Polisi: motif penuhi hasrat seksual dan ekonomi

    Kasus pesta seks & tukar pasangan, Polisi: motif penuhi hasrat seksual dan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus menggelar pesta seks dan bertukar pasangan melalui undangan sebuah laman untuk memenuhi hasrat seksual mereka.

    “Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” Kata Dirressiber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roberto G.M Pasaribu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Roberto menambahkan selain motif seksual diketahui kedua pelaku tersebut akhirnya beralih menjadi motif ekonomi setelah melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan.

    “Nah dari sini mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi yakni mempromosikan acara tersebut melalui website yang dibuatnya. Jika ada orang yang ingin ikut akan diseleksi terlebih dahulu, ” katanya.

    Kemudian pelaku merekam kegiatan pesta seks tukar pasangan itu. Video itu akan ditaruh di website yang telah dibuatnya untuk mendapatkan adsense.

    “Kenapa mereka hanya memberikan (video) potongan-potongan? Jadi untuk memberikan daya tarik sehingga seluruh member bisa masuk untuk memenuhi ruang forum. Jadi (website pelaku) ini lengkap, ada ruang forum chat-nya, ada ruang forum untuk menyampaikan statusnya,” jelas Roberto.

    Sedangkan penangkapan para pelaku berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Siber Pada hari Kamis, 12 Desember2024 ditemukan sebuah situs website bernama ‘swxxx.com’.

    “Tersangka IG dan KS yang merupakan Pasutri telah lebih dari 10 kali mengadakan pesta seks melalui forum di website tersebut sejak tahun 2018,” ucap Roberto.

    Dia menambahkan penyidikan saat ini didapati 17.732 members, 2.788 threads dan 20.423 replies yang diduga berisikan ajakan pesta seks dan bertukar pasangan serta dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan dalam website tersebut.

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelenggaraan ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan yang undangannya disebar melalui laman (website).

    “Tersangka yang ditangkap adalah suami istri. Laki-laki berinisial IG (39) dan perempuan KS (39). Keduanya kami tangkap di daerah Badung, Bali, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).

    Ade Ary menjelaskan berdasarkan info dari penyidik, para tersangka ini diduga memakai website SWXXX.com untuk mengundang sejumlah orang mengikuti aktivitas ini dengan cara mendaftar secara gratis.

    “Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, Pasutri Ini Ternyata Sudah Berencana Undang WNA

    Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan, Pasutri Ini Ternyata Sudah Berencana Undang WNA

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Suami istri beirinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap polisi setelah menyelenggarakan pesta seks bertukar pasangan.

    Sebelum ditangkap, pasutri itu ternyata berencana menggelar kembali pesta seks bertukar pasangan yang melibatkan warga negara asing (WNA).

    Rencana tersebut diketahui dari sebuah forum chatting di website yang dikelola IG dan KS.

    Alasan itu yang membuat jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku.

    “Kenapa kemarin kita melakukan pengungkapan secara segera? Dikarenakan dalam waktu dekat ini sudah ada satu buah forum chatting yang juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (10/1/2024).

    Roberto mengungkapkan, pesta seks lanjutan itu rencananya akan digelar di Bali. Menurut, puluhan orang sudah mendaftar untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

    “Mereka punya kolom chat jadi kolom chat-nya itu sudah saling meng-invite dan juga sudah ada puluhan (orang). Rencananya akan dilaksanakan di salah satu tempat di Bali,” ungkap dia.

    “Sehingga kami berpikir ini tidak boleh terjadi. Kami langsung lakukan penangkapan dari Jakarta, tentunya bekerja sama dgn Polresta Denpasar,” imbuhnya.

    Di sisi lain, pasutri itu menyelenggarakan pesta seks bertukar pasangan karena memiliki kelainan fantasi seksual.

    lihat foto
    Pelarian pasangan suami istri (pasutri) muda, pelaku pembuang jasad bocah berusia lima tahun dalam sarung akhirnya berakhir. Setelah dua hari buron pasca pembuangan jasad pada Senin (6/1/2024) lalu, akhirnya mereka di ringkus di Ruko Kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    “Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual,” kata Roberto.

    Kepada polisi, salah satu dari pasutri tersebut mengaku tidak bisa berhubungan intim jika tidak melibatkan orang lain.

    “Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ungkap Roberto.

    Selain itu, IG dan KS juga mengambil keuntungan dari penyelenggaraan pesta seks tersebut. Keduanya menjual video pesta seks itu tanpa seizin peserta.

    “Nah dari sini (pesta seks tukar pasangan), mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” ujar Roberto.

    Adapun pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di wilayah Badung, Bali.

    “Kasus yang diungkap adalah adanya pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan pesta seks, dan bertukar pasangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).

    Ade Ary mengungkapkan, ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan itu disebarkan melalui situs porno SWXXX.com yang dikelola IG dan KS.

    “Berdasarkan info dari penyidik, ini masih dilakukan pendalaman ya, nama webnya adalah SWXXX.com. Ini informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan,” ungkap dia.

    Ia menambahkan, orang-orang yang tertarik dengan ajakan pesta seks itu mendaftar melalui website tersebut secara gratis.

    Namun, kedua tersangka menjual video pesta seks bertukar pasangan itu tanpa seizin para peserta.

    “Penyelenggara ini yang diduga suami istri ini mengajak orang2 yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” ujar Ade Ary.

    “Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran. Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” imbuh dia.

    Ade Ary menuturkan, kedua tersangka sudah 10 kali menyelenggarakan pesta seks di beberapa hotel di Jakarta dan Bali.

    “(Pesta seks) delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” tutur Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nasib Pasutri Tersangka Kasus Tukar Pasangan di Jakarta, Raup Untung dari Video Asusila – Halaman all

    Nasib Pasutri Tersangka Kasus Tukar Pasangan di Jakarta, Raup Untung dari Video Asusila – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya membongkar kasus tukar pasangan dan pesta seks yang dinisiasi pasutri berinisial IG (39) dan KS (39).

    Mereka mengumpulkan anggota dan sudah 10 kali menggelar pesta seks di Jakarta serta Bali.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 7 jo Pasal 33, dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Selain itu, penyidik menjerat IG dan KS dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Ia menambahkan tersangka merekam diam-diam acara pesta seks dan menjual videonya.

    “(Merekam) tanpa seizin pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” jelasnya.

    Mereka mencari anggota melalui sebuah situs dan peserta tak dikenai biaya apapun.

    “Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, menyatakan ada 17.732 orang yang tergabung dalam situs tukar pasangan.

    Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan situs yang berisi tindakan asusila.

    “Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” terangnya, Jumat (10/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

    Menurutnya, para anggota berusia dewasa dan mendaftar secara sukarela tanpa paksaan.

    “Namun yang dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel. Usia (anggota) semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa,” tandasnya.

    IG dan KS meraup untung dari video yang diunggah di situs tanpa sepengetahuan anggota.

    “Pasangan suami istri ini juga berperan sebagai administrator, pembuat website dan juga sebagai objek.”

    “Jadi kedua belah pihak ini sebagai objek, kemudian mengundang orang lain dan melakukan dalam bahasa seksual swinger ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya,” pungkasnya.

    Polisi masih mendalami jumlah uang yang dihasilkan kedua tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Polisi Sebut 17.732 Member Tergabung di Situs Pesta Seks Jakarta-Bali yang Diinisiasi Pasutri

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ramadhan LQ) (Kompas.com/Bahrudin)

  • Polisi sebut peminat konten pornografi cukup rogoh Rp10-15 ribu

    Polisi sebut peminat konten pornografi cukup rogoh Rp10-15 ribu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyebutkan peminat konten pornografi cukup merogoh kocek Rp10-15 ribu melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka RYS (29).

    “Mengharuskan para peminatnya yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram @mn untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Rp10 ribu sampai dengan Rp15 ribu untuk masa berlangganan selama tiga bulan, ” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roberto G.M Pasaribu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Roberto menjelaskan setelah para peminat menyelesaikan pembayaran, maka pelaku memberikan akses masuk ke dalam grup Telegram lain.

    “Memberikan akses para peminat untuk masuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak, ” katanya.

    Roberto menyebutkan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, namun keuntungannya masih dalam perhitungan.

    Dia juga menyebutkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan ratusan konten pornografi di sejumlah gawai pelaku.

    “Akun terabox milik tersangka, lxxxxx@gmail.com, terdapat 620 konten video porno di antaranya 72 konten video pornografi anak-anak, Laptop terdapat 150 konten video pornografi anak dan 467 konten gambar pornografi anak, ” ucap Roberto.

    Namun, menurut Roberto ini masih hasil penyelidikan awal dan jika ada pengembangan berikutnya akan disampaikan.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    “Dengan denda maksimal Rp6 miliar dan penjara maksimal 12 tahun, ” kata Roberto.

    Polisi sebelumnya mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.

    “Kami menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).

    Petugas menangkap RYS pada Selasa (7/1) di Jalan Gunung Bromo Raya A 267, Rt/Rw 005/012, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi masih kejar pelaku pencabulan di Tangerang

    Polisi masih kejar pelaku pencabulan di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian masih mengejar pelaku pencabulan berinisial W (40) yang merupakan seorang guru mengaji di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

    “Iya (DPO), sekarang kita sedang cari, kita tetap terus mendeteksi keberadaan pelaku ini. Mohon waktu biar kita bisa dapatkan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Zain menjelaskan, pelaku telah melarikan diri sebulan sebelum korban melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. “Melapornya itu tanggal 23 Desember, jadi di akhir November itu pelaku sudah melakukan perbuatannya ini kabur,” katanya.

    Dia juga menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) maupun pihak keluarga sehingga para korban ini menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.

    “Kita sudah lakukan pemeriksaan visum maupun pemeriksaan secara psikologis oleh P2TP2A dan memang dugaan peristiwa itu ada sehingga kasus tersebut sudah kita naikan dari proses lidik ke sidik, ” katanya.

    Zain juga mengimbau kepada masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), apabila ada yang anaknya menjadi korban segera laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

    “Supaya kita bisa melakukan pendampingan dan lakukan pemeriksaan. Kami juga mohon jika ada informasi terkait keberadaan pelaku, supaya kita lebih cepat melakukan pengamanan,” katanya.

    Pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024.

    “Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak dua kali, yakni 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir,” katanya.

    Kepolisian mengusut kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik berinisial W (40) di Kota Tangerang, Banten, pada Desember 2024.

    “Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1).

    Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak.

    “Dalam hal ini, pelapor, kemudian korban, kemudian beberapa saksi. Penyelidik juga melakukan pendampingan korban ke UPTD Tangerang,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fakta-fakta Warga Bekasi Jual Ribuan Video Porno via Telegram

    Fakta-fakta Warga Bekasi Jual Ribuan Video Porno via Telegram

    Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus jual-beli ribuan video porno anak oleh seorang pria berinisial RYS, 29 di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

    Pelaku menjual video asusila lewat aplikasi Telegram. Berikut ini fakta-fakta pria di Bekasi jual video porno yang juga berisi video anak di bawah umur:

    1. Lebih dari 1.000 video

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menemukan lebih dari 1.000 video asusila dan beberapa video berisi anak di bawah umur.

    “Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video diantaranya adalah anak,” kata Ade Ary. 
     

     

    2. Cara menjual video porno

    RYS menjual video porno tersebut dengan cara membuat grup di aplikasi berkirim pesan Telegram. Setelah join di grup Telegram, para member bisa mendapatkan konten-konten yang bermuatan asusila atau pornografi.
    3. Member diminta membayar Rp15 ribu untuk 3 bulan

    Untuk mendapatkan video-video asusila, para member yang ada digrup diwajibkan membayar Rp15 ribu untuk 3 bulan. “Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi, itu hanya membayar Rp10 ribu-15 Ribu per 3 bulan,” ujar dia.
    4. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan

    Saat ini, pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa.

    “Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” tegasnya.

    Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus jual-beli ribuan video porno anak oleh seorang pria berinisial RYS, 29 di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. 
     
    Pelaku menjual video asusila lewat aplikasi Telegram. Berikut ini fakta-fakta pria di Bekasi jual video porno yang juga berisi video anak di bawah umur:

    1. Lebih dari 1.000 video

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menemukan lebih dari 1.000 video asusila dan beberapa video berisi anak di bawah umur.
     
    “Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video diantaranya adalah anak,” kata Ade Ary. 
     

     

    2. Cara menjual video porno

    RYS menjual video porno tersebut dengan cara membuat grup di aplikasi berkirim pesan Telegram. Setelah join di grup Telegram, para member bisa mendapatkan konten-konten yang bermuatan asusila atau pornografi.

    3. Member diminta membayar Rp15 ribu untuk 3 bulan

    Untuk mendapatkan video-video asusila, para member yang ada digrup diwajibkan membayar Rp15 ribu untuk 3 bulan. “Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi, itu hanya membayar Rp10 ribu-15 Ribu per 3 bulan,” ujar dia.

    4. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan

    Saat ini, pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa.

    “Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” tegasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 3 Fakta Suami Istri di Jakarta Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain – Halaman all

    3 Fakta Suami Istri di Jakarta Pesta Seks Tukar Pasangan, 10 Kali Ajak Orang Lain – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tampaknya sepasang suami istri atau pasutri asal Jakarta ini mengalami kelainan seksual.

    Pasutri berinisial IG (39) dan KS (39) asal Jakarta ditangkap polisi terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).

    Dengan kata lain, mereka mengajak orang lain untuk melakukan hubungan seksual secara bergantian.

    Ditangkap di Bali

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan pasutri itu ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

    Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta tukar pasangan.

    Adapun website ajakan bagi mereka yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan itu yakni SWXXX.com.

    Tak ada pungutan biaya alias gratis dalam pesta seks swinger melalui web tersebut.

    “Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar, dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    10 Kali Tukar Pasangan

    Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali.

    “Sudah dilakukan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta,” ungkapnya.

    “Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka,” jelas Ade Ary.

    “Tetapi, tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” tambah dia.

    Diduga Videonya Dijual Belikan

    Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang dan modus yang lebih rinci.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

    Dan juga dilapis dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

    “Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” ucap dia.

    Pasalnya pasutri itu menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger), diduga merekam diam-diam peserta saat kegiatan tersebut berlangsung.

    Setelah merekam, kedua tersangka itu menjualnya.

    “(Merekam) tanpa seizin pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024).

    Sumber: Kompas.com/Warta Kota

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri soal Kasus Pesta Seks dengan Bertukar Pasangan yang Digelar di Jakarta-Bali

     

     

  • Seorang Wanita di Cipayung Jaktim Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Dilakukan Suaminya – Halaman all

    Seorang Wanita di Cipayung Jaktim Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Dilakukan Suaminya – Halaman all

    Penganiayaan yang dialami korban adalah tubuh dibenturkan dan dicekik oleh pelaku

    Tayang: Jumat, 10 Januari 2025 12:08 WIB

    ist

    Ilustrasi KDRT – Seorang wanita inisial CCC (37) menjadi korban kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.
    Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengki, Bambu Apus, Cipayung Jaktim, Kamis (9/1/2025) pukul 13.08 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita inisial CCC (37) menjadi korban kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.

    Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengki, Bambu Apus, Cipayung Jaktim, Kamis (9/1/2025) pukul 13.08 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban dibenturkan dan dicekik oleh pelaku.

    Kronologis kejadian pelaku saat itu pelaku datang ke kontrakan saksi LN.

    “Antara LN dan pelaku terjadi cekcok mulut juga terucap dari pelaku ucapan talak tiga yang ditunjukan ke LN,” kata Ade Ary dalam keterangan, Jumat (10/1/2025).

    Selanjutnya LN meminta tolong kepada DAC untuk memanggil korban. 

    Sejurus kemudian, korban dianiaya oleh si pelaku gegara tersinggung dengan ucapan korban. 

    “Pelaku mendorong korban ke dalam kontrakan dan pelaku menjedotkan kepala korban berkali-kali ke tembok. Kemudian menjatuhkan korban ke lantai sambil dicekik,” ujar dia.

    Atas kejadian itu, korban alami luka-luka di sekujur tubuh. 

    Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

    “Korban telah membuat laporan ke Polres Jaktim, pelaku dalam penyelidikan,” tukasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini