Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
“Jadwalnya (
sidang perdana
) besok,” ujar Juru Bicara
PN Jakarta Pusat
, Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
Delpedro Marhaen
, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Kombes Ade Ary Syam Indradi
-
/data/photo/2025/10/29/6901c9217dee4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5038877/original/031315500_1733484944-Snapinsta.app_453024575_1057568872759530_5579658151177763430_n_1080.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyesalan Onad Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Hingga kini, kepolisian pun masih menyelidiki sejak kapan Onad mulai mengonsumsi narkoba.
“Kalau untuk sejak kapannya, saya belum dapat informasi lebih lanjut. Karena sudah saya tanyakan kepada penyidiknya, belum ada jawaban. Jadi, sementara masih kami periksa,” tutur Wisnu.
Sebelumnya, kepolisian menemukan narkoba jenis ganja saat menangkap Onad bersama istrinya Beby Prisillia di sebuah perumahan kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (30/10).
“Di TKP ditemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil dan tiga ponsel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/10).
-

Pakar Farmasi Bicara Efek Ganja-Ekstasi, Dikaitkan Kasus Onadio Leonardo
Jakarta –
Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati berbicara soal efek penyalahgunaan ganja dan ekstasi pada tubuh manusia. Sebelumnya, heboh kabar penangkapan Onadio Leonardo menyusul dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan ganja.
Prof Zullies menjelaskan ekstasi merupakan obat psikoaktif yang memiliki efek stimulan. Menurutnya, efek yang ditimbulkan dari ekstasi mirip dengan amfetamin dan halusinogen ringan seperti LSD yang dapat mengubah suasana hati.
Ekstasi umumnya berbentuk seperti pil dan sering digunakan di pesta karena membuat penggunanya merasa senang berlebihan, berenergi, dan lebih berani bergaul.
“Namun, efek itu hanya sementara, setelahnya justru sering muncul rasa lelah, sedih, dan depresi,” ujar Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2025).
Sementara itu, ganja berasal dari tanaman Cannabis yang memiliki zat aktif bernama THC. Zat tersebut bekerja langsung pada otak dan biasanya disalahgunakan untuk efek rasa tenang, santai, dan bahagia.
“Bahkan kadang (pengguna) merasa waktu berjalan lambat atau lebih ‘kreatif’. Tapi efek ini juga bisa berbalik menjadi cemas, panik, atau bahkan halusinasi kalau dosisnya tinggi,” sambung Prof Zullies berbicara soal efek ganja.
Menurut Prof Zullies, kedua jenis narkoba itu berbahaya jika digunakan terus-menerus, apalagi dalam dosis tinggi. Penggunaan ganja jangka panjang dapat memicu penurunan daya ingat, penurunan kecerdasan, dan motivasi.
Pada sebagian orang, konsumsi ganja bisa memicu gangguan jiwa seperti halusinasi atau skizofrenia. Jika dihisap, efeknya juga merusak paru-paru seperti perokok berat.
Sedangkan, ekstasi dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan jantung, kejang, hingga gagal ginjal. Bahkan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan ekstasi dapat berakibat fatal pada penggunanya.
“Bahkan (ekstasi) dapat memicu kematian akibat panas tubuh yang berlebihan. Penggunaan lama juga bisa memicu depresi berat dan gangguan memori,” tandas Prof Zullies.
Penyanyi Onadio baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, Onadio diduga mengonsumsi ekstasi.
“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, maka barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Onad bersama sang istri di sebuah perumahan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Polisi juga menangkap satu orang lain di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain ekstasi, pihak kepolisian juga menemukan ganja sebagai barang bukti.
“Di TKP ditemukan satu lembar vapir, satu plastik klip berisi batang ganja, satu boks kecil dan tiga HP,” tandas Ade Ary.
Halaman 2 dari 2
(avk/kna)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378836/original/090066000_1760326248-1000410268.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4584872/original/036661600_1695362915-Snapinsta.app_379135450_1060230698674422_4607612961133603923_n_1080.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)