Tag: Kim Seon Ho

  • Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberontakan, Presiden Korea Selatan Masih Pegang Kendali Militer

    Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberontakan, Presiden Korea Selatan Masih Pegang Kendali Militer

    ERA.id – Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan kendali militer berada di tangan Presiden Yoon Suk-yeol. Kendali ini tetap dipegang Yoon meski dia sudah jadi tersangka.

    “Secara hukum, (kendali atas pasukan militer) saat ini berada di tangan panglima tertinggi,” kata juru bicara kementerian pertahanan Jeon Ha-kyou, dikutip Yonhap News, Senin (9/12/2024).

    Pada Minggu (8/12), jaksa penuntut mendakwa Yoon sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan setelah mengumumkan darurat militer. Namun penetapan tersangka itu tidak memutus jabatan pangilam tertinggi yang dipegang oleh presiden.

    Sementara itu, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa Han Dong-hoon mengatakan bahwa Yoon akan menjauh dari urusan negara, seperti diplomasi hingga meninggalkan jabatannya. Ia juga meyakini Yoon tidak akan memiliki kendali atas kekuatan militer.

    “Saya pikir itu akan sama. Itu akan mencakup urusan diplomatik,” ucap Han.

    Wakil Menteri Pertahanan Kim Seon-ho, yang juga menjabat sebagai penjabat menteri pertahanan, mengatakan minggu lalu bahwa kementerian pertahanan dan militer tidak akan mematuhi perintah apa pun untuk menegakkan darurat militer jika perintah itu dikeluarkan lagi.

    Yoon Suk-yeol sebelumnya menyampaikan permintaan maaf ke publik setelah mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12). Yoon meminta maaf sambil bersumpah untuk tidak melakukan hal itu lagi di kemudian hari.

    Meski demikin, Jeon mengatakan kementerian sedang berupaya untuk memverifikasi tanda-tanda bahwa personel dari komando intelijen militer memasuki kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional di Gwacheon, tepat di selatan Seoul, pada malam deklarasi darurat militer.

    Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa anggota Komando Intelijen Pertahanan Korea merekam server komputer komisi di kantor tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang motif mereka

  • Heboh Isu Darurat Militer Kedua, Kemenhan Korea Selatan Ogah Turuti Perintah

    Heboh Isu Darurat Militer Kedua, Kemenhan Korea Selatan Ogah Turuti Perintah

    ERA.id – Kementerian Pertahanan dan militer menegaskan tidak akan mematuhi perintah apa pun untuk melaksanakan darurat militer bila aturan itu diberlakukan kembali.

    Pejabat di Kementerian Pertahanan Kim Seon-ho membantah adanya tanda-tanda darurat militer kedua yang akan segera diberlakukan. Dia menekankan hal itu tidak akan pernah terjadi setelah tindakan Presiden Yoon Suk-yeol yang menggemparan Korea Selatan.

    “Rumor yang beredar pagi ini mengenai tanda-tanda deklarasi darurat militer tidaklah benar,” kata Kim, dikutip Yonhap News, Jumat (6/12/2024).

    Kim dan jajarannya bahkan menegaskan bahwa mereka tidak akan mematuhi perintah darurat militer bila hal itu kembali terjadi.

    “Bahkan jika ada perintah untuk memberlakukan darurat militer, Kementerian Pertahanan dan Kepala Staf Gabungan (JCS) tidak akan pernah menerimanya,” tegasnya.

    Pernyataannya tersebut muncul saat oposisi utama menyuarakan kekhawatiran atas kemungkinan darurat militer kedua setelah kelompok sipil Pusat Hak Asasi Manusia Militer Korea mengangkat gagasan tersebut. Bahkan kelompok itu juga mengklaim bahwa beberapa unit Angkatan Darat diperintahkan untuk bersiap menghadapi keadaan darurat.

    Namun seorang pejabat Angkatan Darat memastikan tidak ada perintah khusus yang dikeluarkan untuk pasukan yang dipindahkan ke luar unit masing-masing. Di sisi lain, Angkatan Darat juga sedang memverifikasi apakah tindakan tambahan perlu dilakukan.

    Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer dalam keputusan yang tidak terduga pada Selasa (3/12) malam. Namun keputusan itu dicabut setelah Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memutuskan untuk menolaknya.

    Dalam prosesnya, militer melancarkan komando darurat militer yang dipimpin oleh Jenderal Angkatan Darat. Park An-su, yang mencanangkan dekrit yang melarang semua aktivitas politik sambil memobilisasi pasukan operasi khusus untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.

    Kim, wakil menteri pertahanan, mengambil peran sebagai penjabat menteri pertahanan setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang diketahui telah mengusulkan deklarasi darurat militer kepada Yoon, mengundurkan diri.

    Atas kekacauan itu, kepolisian dan kejaksaan menggelar penyelidikan terhadap Presiden Yoon dan sejumlah pejabat atas tuduhan pengkhianatan.

    Lebih lanjut, Kim juga mengatakan pasukan hanya bisa bergerak dengan izin dari pimpinan JCS.

    “Militer akan berusaha melindungi keselamatan dan kehidupan sehari-hari masyarakat sambil menjaga sikap kesiapan yang kuat,” tambahnya.

    Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, juga membantah pandangan mengenai deklarasi darurat militer sebelumnya selama pembicaraan dengan oposisi utama, dan mengatakan bahwa dia akan menentang perintah tersebut jika hal itu terjadi.

  • Korsel Skors 3 Jenderal Bantu Presiden Yoon Tetapkan Darurat Militer

    Korsel Skors 3 Jenderal Bantu Presiden Yoon Tetapkan Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Korea Selatan memberhentikan tugas tiga komandan senior yang terlibat membantu Presiden Yoon Suk Yeol menerapkan operasi darurat militer “ilegal” pada Jumat (6/12).

    Kementerian Pertahanan Korea Selatan menuturkan ketiga komandan senior militer ini terlibat dalam pengerahan pasukan ke parlemen untuk menghalau legislator membatalkan darurat militer sepihak Yoon.

    “Kementerian Pertahanan telah melaksanakan langkah pemisahan dan penangguhan tugas terhadap tiga pejabat utama… terkait situasi saat ini per 6 Desember,” demikian bunyi pernyataan dari kementerian tersebut seperti dikutip AFP.

    Ketiga komandan itu adalah Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota Seoul Letnan Jenderal Lee Jin-woo; Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Letnan Jenderal Kwak Jong-keun; dan Komandan Kontra Intelijen Letnan Jenderal Yeo In-hyung.

    Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan ketiga komandan itu telah dipindahkan ke unit lain, menurut kantor berita Yonhap.

    Langkah ini diambil di tengah kritik terhadap peran militer dalam pelaksanaan darurat militer dan kekhawatiran, yang sebagian besar disuarakan oleh blok oposisi utama, terkait kemungkinan deklarasi darurat militer lainnya.

    Jaksa militer juga telah mengajukan permohonan larangan bepergian kepada Kementerian Kehakiman untuk 10 pejabat militer yang menghadapi tuduhan makar dan dakwaan lainnya terkait darurat militer, termasuk ketiga komandan tersebut, menurut pernyataan terpisah dari kementerian.

    Militer juga akan secara proaktif bekerja sama dengan markas penyelidikan khusus yang dibentuk oleh kejaksaan untuk menangani tuduhan terkait deklarasi darurat militer, termasuk dengan mengirimkan personel, tambah pernyataan tersebut.

    Presiden Yoon Suk Yeol sebelumnya mendeklarasikan darurat militer dalam keputusan mendadak pada Selasa malam, tetapi kemudian mencabutnya beberapa jam kemudian setelah Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memilih untuk menolak deklarasi tersebut.

    Dalam proses itu, militer membentuk Komando Darurat Militer yang dipimpin oleh Jenderal Angkatan Darat Park An-su, yang mengeluarkan dekret melarang semua aktivitas politik sambil mengerahkan pasukan operasi khusus untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.

    Sebelumnya pada hari yang sama, Menteri Pertahanan sementara Kim Seon-ho meminta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran publik dan berjanji untuk bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang dipimpin oleh kejaksaan dan kepolisian.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Korsel Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing, Bagaimana di Indonesia?

    Korsel Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing, Bagaimana di Indonesia?

    Seoul

    Penyembelihan dan penjualan anjing untuk dimakan dagingnya dinyatakan sebagai kegiatan terlarang di Korea Selatan setelah parlemen negara itu mengesahkan sebuah undang-undang baru.

    Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 2027, bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad.

    Rebusan daging anjing, yang disebut “boshintang”, dianggap sebagai makanan lezat di kalangan lansia Korea Selatan.

    Namun daging tersebut tidak lagi disukai para pengunjung restoran dan bukan lagi makanan populer di kalangan anak muda.

    Baca juga:

    Menurut jajak pendapat Gallup pada tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencoba daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada tahun 2015.

    Lee Chae-yeon, pelajar berusia 22 tahun, mengatakan larangan itu diperlukan untuk mempromosikan hak-hak binatang.

    “Saat ini semakin banyak orang yang memiliki hewan peliharaan,” katanya kepada BBC di Seoul.

    Aparat Korea Selatan pada 2018 lalu mulai membongkar rumah jagal anjing terbesar di negara itu (Getty Images)

    “Anjing sudah seperti keluarga sekarang dan tidak baik memakan keluarga sendiri,” tambahnya.

    Undang-undang baru ini berfokus pada perdagangan daging anjing. Mereka yang terbukti menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara.

    Adapun orang yang dinyatakan bersalah memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing, dapat dihukum maksimal dua tahun penjara.

    Para petani dan pemilik restoran memiliki waktu tiga tahun untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.

    Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada 2023, yang semuanya kini harus menyerahkan rencana penghentian bisnisnya kepada otoritas setempat.

    Pemerintah telah berjanji untuk sepenuhnya mendukung peternak anjing, tukang daging dan pemilik restoran, yang usahanya terpaksa ditutup, meskipun rincian kompensasi apa yang akan ditawarkan belum diselesaikan.

    Presiden Korsel sekarang, Yoon Suk Yeol dan istrinya memiliki enam anjing dan sejak awal mereka meminta pelarangan makan daging anjing (Getty Images)

    Pada Selasa (09/01) waktu makan siang di Seoul, di sebuah gang yang terdapat beberapa restoran daging anjing, segelintir orang lanjut usia sedang menikmati sup tersebut dan di sana kesenjangan antar generasi sangat mencolok.

    Kim Seon-ho, 86, kecewa dengan larangan tersebut.

    “Kami sudah menyantap ini sejak Abad Pertengahan. Mengapa melarang kami menyantap makanan tradisional kami?” dia berujar.

    Baca juga:

    “Jika Anda melarang daging anjing, maka Anda harus melarang daging sapi.”

    Pemerintahan sebelumnya, sejak tahun 1980an, telah berjanji untuk melarang daging anjing, namun gagal mencapai kemajuan.

    Presiden saat ini, Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon Hee dikenal sebagai penyayang binatang – mereka memiliki enam anjing, dan Ibu Kim telah menyerukan agar praktik makan anjing diakhiri.

    Kelompok hak asasi hewan, yang telah lama mendorong pelarangan tersebut, memuji hasil pemungutan suara parlemen pada hari Selasa.

    Jung Ah Chae, Direktur Eksekutif Humane Society di Korea, mengatakan dia terkejut melihat larangan tersebut seumur hidupnya.

    “Meskipun hati saya sedih untuk jutaan anjing yang sudah dibunuh karena perubahan yang terlambat ini, saya sangat gembira bahwa Korea Selatan kini dapat menutup babak menyedihkan dalam sejarah kita dan menyambut masa depan yang ramah anjing,” katanya.

    Peternak daging anjing telah berkampanye menentang larangan tersebut.

    Mereka berpendapat bahwa, mengingat menurunnya popularitas di kalangan anak muda, praktik tersebut harus dibiarkan hilang secara alami seiring berjalannya waktu.

    Banyak petani dan pemilik restoran sudah lanjut usia dan mengatakan akan sulit bagi mereka untuk beralih mata pencaharian di usia lanjut.

    Salah satu peternak anjing, Joo Yeong-bong, mengatakan kepada BBC bahwa industri ini kini terancam babak belur.

    “Dalam 10 tahun, industri ini akan hilang. Kita berusia 60an dan 70an dan sekarang kita tidak punya pilihan selain kehilangan mata pencaharian,” katanya, seraya menambahkan bahwa ini adalah “pelanggaran kebebasan masyarakat untuk makan apa yang mereka suka.”

    Salah satu pemilik restoran daging anjing berusia 60-an, Nyonya Kim, mengatakan kepada BBC bahwa dia frustrasi dengan larangan tersebut, dan menyalahkan larangan tersebut sebagai penyebab meningkatnya jumlah orang di Korea Selatan yang memiliki hewan peliharaan.

    “Anak-anak muda saat ini tidak menikah, jadi mereka menganggap hewan peliharaan sebagai keluarga, padahal makanan tetaplah makanan. Kita harus menerima daging anjing tetapi memelihara dan menyembelihnya di lingkungan yang higienis,” katanya.

    “Negara lain seperti China dan Vietnam, masyarakatnya memakan anjing, jadi mengapa kita melarangnya?”

    Bagaimana perdagangan daging anjing di Indonesia?

    Di Indonesia, perdagangan daging anjing masih terjadi meskipun kelompok pemerhati hewan terus menyerukan pelarangannya.

    Kasus terakhir yang mengejutkan adalah terungkapnya pengiriman lebih dari 200 ekor anjing yang akan dijagal di Solo, Jawa Tengah, (06/01).

    Aktivis kesejahteraan hewan meyakini kasus ini merupakan yang terbesar sejauh ini.

    Indonesia sudah memiliki aturan mengenai kekerasan terhadap hewan. Ada pula aturan tentang perdagangan daging anjing.

    Sejauh ini, Kementerian Pertanian sudah membatasi penjualan daging anjing melalui surat edaran No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

    Singkatnya, surat edaran ini menyatakan “daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan”.

    Pada pertengahan September 2021, koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Kulon Progo di Yogyakarta.

    Dalam keterangan pers kepada BBC News Indonesia, DMFI menyebut “Kepolisian Kulon Progo membuat sejarah dengan menjadi badan penegak hukum pertama di Indonesia yang menghentikan operasi para pedagang daging anjing pada tanggal 6 Mei tahun ini.”

    Larangan perdagangan daging anjing dan kucing juga dilakukan pemerintah-pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, Lampung, DKI Jakarta dan lain-lain.

    Namun para pegiat kesejahteraan hewan mengaku masih menemukan keberadaan penjualan daging anjing di pasar-pasar di sejumlah kota.

    Di Kota Solo, misalnya, ada lebih dari 25 warung makan yang menjual olahan daging anjing, ungkap Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispartan KPP) Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, Senin (08/01).

    Dia merujuk pada data yang dimiliki Dispartan KPP Solo terdapat 27 warung makan yang menjual olahan daging anjing.

    Dari angka itu, pasokan anjing untuk konsumsi di Kota Solo mencapai 90-100 ekor.

    Pemkot Solo, katanya, memang belum pernah mengeluarkan aturan tegas yang melarang perdagangan daging anjing – sebuah sikap yang sejak awal dikritik aktivis kesejahteraan hewan di kota itu.

    Alasannya, demikian Eko Nugroho, karena masih banyak “hambatan non teknis” untuk mengeluarkan surat edaran tersebut. Kendati dia tidak mau menjelaskan lebih lanjut terkait hambatan non teknis tersebut.

    Namun demikian, komitmen untuk melarang konsumsi daging anjing tetap ada.

    Dalam laporan terakhir Asia For Animals Coalition menyebutkan Indonesia menjadi negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah tindakan keji terhadap hewan.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini