Tag: Khoirunnisa Nur Agustyati

  • BSKDN: Pilkada tentukan arah kepemimpinan daerah

    BSKDN: Pilkada tentukan arah kepemimpinan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Noudy R.P. Tendean mengatakan bahwa pilkada memiliki peran krusial dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.

    Hal itu disampaikan Noudy dalam forum diskusi aktual yang mengusung tema “Penyusunan Rekomendasi Strategi Kebijakan Desain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang Efektif, Efisien, dan Demokratis” di Command Center BSKDN, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, strategi yang diterapkan harus mampu memastikan proses pemilihan yang berkualitas, transparan, dan dilakukan secara demokratis. Menurutnya, pelaksanaan pilkada serentak secara langsung oleh masyarakat masih menjadi bahan kajian yang strategis.

    Ia mengungkapkan bahwa berbagai pemikiran dari para pemimpin bangsa, peneliti, dan masyarakat telah mengarah pada wacana untuk meninjau kembali sistem pilkada yang diterapkan saat ini.

    “Forum diskusi aktual ini menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi kebijakan, baik dari perspektif nasional maupun internasional, terkait desain pilkada yang lebih efektif dan efisien. Hal ini penting mengingat ekses yang ditimbulkan oleh Pilkada Serentak, mulai dari potensi konflik horizontal di masyarakat hingga tingginya anggaran yang dibutuhkan,” kata Noudy.

    Sementara itu, dalam forum diskusi ini, para pakar menyoroti beberapa aspek penting, di antaranya pemanfaatan teknologi dalam pilkada, peningkatan kapasitas penyelenggara pilkada, serta strategi untuk mencegah berbagai kecurangan dalam pilkada.

    Selain itu, dibahas pula pentingnya sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan pilkada yang lebih inklusif dan adil.

    Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia Titi Anggraini menyoroti akar permasalahan pilkada yang menurutnya tidak hanya terletak pada mekanisme pemilihan, tetapi juga dalam sistem politik, khususnya partai politik.

    Dia mendorong revisi Undang-Undang Partai Politik untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang lebih transparan. “Menurut saya, hulunya ada di partai politik, selama partai politik tidak berbenah sulit mewujudkan pilkada yang benar-benar demokratis,” ujar Titi.

    Di lain pihak, Executive Director Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menekankan terkait pentingnya masyarakat memahami dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang, khususnya dalam konteks pilkada.

    Dia menegaskan perdebatan antara pilkada langsung dan tidak langsung selalu muncul, tetapi penting untuk melihat konstruksi yang ada dalam UUD 1945 serta kesinambungan amandemen yang terjadi sejak 1999-2022 sehingga penyelenggaraan pilkada secara demokratis dapat lebih dipahami.

    Nisa juga mengatakan guna mewujudkan pilkada yang berkualitas diperlukan dukungan kelembagaan yang profesional dan berintegritas, sehingga permasalahan terkait hasil Pilkada dapat diselesaikan dengan baik.

    “Ada perkembangan ketatanegaraan yang terjadi sampai 2022 sehingga ada kebutuhan untuk menyelenggarakan pilkada yang lebih baik, lebih demokratis,” jelas Nisa.

    Sejalan dengan itu, Program Officer Perludem Heroik M. Pratama menyampaikan bahwa penerapan digitalisasi dalam tahapan pilkada juga dapat menjadi solusi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pilkada.

    Misalnya, pemanfaatan teknologi seperti E-Recap dapat memotong alur rekapitulasi hasil pilkada berjenjang yang memakan waktu lama dan berdampak pada tingginya biaya yang dikeluarkan baik dari segi logistik maupun biaya penyelenggara.

    “Penggunaan E-Recap dapat menekan ongkos biaya politik pasangan calon untuk membayar saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) karena formulir C. Hasil di TPS dipublikasikan secara real time bahkan bisa terhubung dengan kantor partai untuk memperoleh data,” pungkas Heroik.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tanpa "Presidential Threshold", Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Tanpa "Presidential Threshold", Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres Nasional 13 Januari 2025

    Tanpa “Presidential Threshold”, Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) menilai penghapusan
    presidential threshold
    membuat masyarakat berpeluang memiliki lebih banyak alternatif pilihan calon presiden dan wakil presiden pada setiap pelaksanaan Pilpres.
    Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan penghapusan aturan ambang batas pencalonan tersebut membuka peluang bagi setiap partai untuk mengusung kandidat presiden dan wakil presidennya sendiri.
    “Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini akan memberikan kesempatan kepada Parpol peserta pemilu untuk bisa mengusung calonnya dan bisa menghadirkan calon alternatif bagi pemilih,” ujar Khoirunnisa kepada Kompas.com, Senin (13/1/2024).
    Meski begitu, kata Khoirunnisa, setiap partai akan memiliki perhitungannya masing-masing untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden.
    Dengan demikian, tak menutup kemungkinan jika nantinya masih akan tetap ada partai politik yang memilih untuk berkoalisi demi kelancaran pencalonan.
    “Bisa jadi akan tetap ada koalisi. Tapi saya rasa koalisinya bisa jadi lebih alamiah karena tidak berdasarkan pada hitung-hitungan jumlah persen kursi dan suara. Justru sekarang parpol punya waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan orang yang akan diusung,” pungkas Khoirunnisa.
    Diberitakan sebelumnya,
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) telah memutuskan menghapus
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
    Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
    Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (6/1) menjadi sorotan, mulai dari Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025 hingga Gerindra sebut penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkap target pemerintah untuk mencetak 5.000 kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk memimpin tata kelola dan operasional dapur-dapur umum makan bergizi gratis (MBG) di pertengahan 2025.

    Sejauh ini, Hasan Nasbi menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan 1.000 kepala SPPG, yang seluruhnya telah menerima pendidikan dan pembekalan di Universitas Pertahanan (Unhan).

    “Kepala SPPG yang sudah selesai itu mungkin sudah ada 1.000-an SPPG yang ready (siap, red.), yang sudah dididik di Unhan. Nanti penempatan mereka berdasarkan kesiapan dapur-dapur. Ada dapur-dapur yang ready, nanti SPPG-nya ditempatkan di sana,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    DPR dan pemerintah diminta serius tindak lanjuti putusan MK soal PT

    Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti meminta DPR RI dan Pemerintah untuk serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

    Menurut Felia, revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengintegrasikan putusan MK secara eksplisit. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga legitimasi legislasi dan esensi demokrasi.

    Revisi UU Pemilu harus mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa membuka ruang multitafsir. Proses revisi ini juga wajib melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil agar partisipasi bermakna tercapai,” kata Felia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Istana: Menu-menu makan bergizi gratis dirotasi tiap hari

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO/Istana) Hasan Nasbi menyebut menu-menu makanan bergizi gratis yang diberikan kepada anak-anak sekolah dan ibu-ibu hamil dirotasi setiap harinya menyesuaikan ketersediaan bahan baku di daerah masing-masing.

    Hasan menjelaskan tiap Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang disebut juga dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menyusun jadwal menu yang berbeda setiap harinya.

    “Di setiap dapur itu sudah ada jadwal menunya, tetapi itu juga fleksibel bergantung ketersediaan bahan baku di sana. Pemasok-pemasok (bahan baku) nanti warga sekitar,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus presidential threshold

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

    “Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus “presidential threshold”

    Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus “presidential threshold”

    Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

    Ninis melanjutkan, “Artinya, sekarang partai politik itu harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik.”

    Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.

    Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.

    “Selama ini ‘kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi …. Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama, ya, 3 tahun,” tutur dia.

    Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.

    “Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik,” katanya.

    Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon. Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.

    “Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029,” ujar Titi menekankan.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perludem: Kekalahan Calon vs Kotak Kosong jadi Pukulan untuk Parpol

    Perludem: Kekalahan Calon vs Kotak Kosong jadi Pukulan untuk Parpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai gelaran pemungutan suara ulang (PSU) dan kalahnya calon dari kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang menjadi pukulan bagi parpol. 

    Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis menilai keberadaan calon tunggal ternyata tak bisa menang saat melawan kotak kosong. 

    “Calon tunggal tuh belum tentu menjamin kemenangan, karena kalau masyarakat merasa gak puas dengan calonnya, masyarakat bisa melakukan protes. Protesnya dengan bukan memilih calon itu, tapi dengan memilih kotak kosong,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

    Dia turut mengingatkan parpol janganlah dianggap remeh ataupun tidak berdaya masyarakat dalam setiap proses Pemilu.

    Lebih jauh, Ninis menyarankan agar ke depannya ada peraturan Pilkada yang mengatur tentang batasan jumlah koalisi partai politik dalam mengusung pasangan calon.

    “Menurut saya, perlu ada batasan maksimal koalisi. Jadi berkoalisi itu harus ada batasan maksimalnya. Kalau sekarang kan ya terserah, makanya bisa banyak banget koalisi anggota partainya,” jelasnya.

    Tak hanya itu, dia juga turut berpandangan bahwa calon kepala daerah atau cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong tidak perlu ikut mencalonkan diri lagi.

    “Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.  

  • Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Perludem Sindir Calon Bupati Walikota Kalah Lawan Kotak Kosong, Tak Perlu Maju Lagi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyindir kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong untuk tidak maju lagi pada 2025 mendatang. 

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan bahwa calon kepala daerah bupati atau walikota yang sudah kalah melawan kotak kosong untuk keluar dari kontestasi. Menurut dia, calon sudah kalah tak perlu lagi mendaftarkan diri, apalagi nantinya akan dibuka pendaftaran dan persaingan baru.

    “Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).

    Ninis melanjutkan, dalam pemungutan suara ulang (PSU) tahun depan sebaiknya parton mencalonkan sosok baru karena sudah nyata ditolak masyarakat. 

    Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada aturan mengikat yang tidak membolehkan cakada kalah lawan kotak kosong untuk kembali maju di kontestasi Pilkada.

    “Cuman ini tadi catatan untuk partai politiknya bahwa ya dia [cakada kalah] dengan kotak kosong aja udah gak diterima gitu loh, publik menolak gitu ya,” tambahnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada ulang.

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan begitu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    Sebagai informasi, KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.  

    Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai. 

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

  • Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun Nasional 30 Oktober 2024

    Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).
    Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa
    UU Parpol
    yang berlaku saat ini sudah berusia 13 tahun, sehingga perlu disesuaikan kembali.
    “Kami juga mendorong revisi untuk undang-undang partai politik. Undang-undang partai politik kita adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, artinya undang-undang ini sudah 13 tahun,” ujar Khoirunnisa dalam rapat dengar pendapat umum bersama
    Baleg DPR
    RI, Rabu (30/10/2024).
    Khoirunnisa menekankan tujuan utama dari
    revisi UU Parpol
    adalah penguatan demokrasi internal dalam tubuh partai politik.
    Dengan begitu, partai politik dapat berfungsi lebih baik lagi sebagai lembaga yang terstruktur dan demokratis.
    “Kami merasa bahwa perlu ada perbaikan dari UU ini dan kami mendorong misalnya terkait dengan bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang semakin baik. Sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang semakin terlembaga,” kata Khoirunnisa.
    Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, partai politik memiliki peran signifikan dalam pengisian jabatan publik, sehingga kualitas demokrasi internal partai bakal berdampak langsung pada pemerintahan.
    “Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.