Tag: Khofifah Indar Parawansa

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (paslon nomor urut 02), menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang menuding adanya manipulasi suara dalam Pilgub Jatim. Tim Hukum Khofifah-Emil menantang tim hukum Risma-Gus Hans untuk dapat menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka.

    Koordinator Hukum Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh bukti yang jelas dan hanya mengandalkan asumsi yang tidak relevan dengan fakta.

    “Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” kata Edward dalam keterangannya pada Rabu (8/1/2025).

    Edward menambahkan bahwa isi gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Risma-Gus Hans mengandung angka-angka yang tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut gugatan tersebut cacat dan tidak jelas.

    “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” jelas Edward.

    Edward juga mengkritik bahwa dalam sidang perdana gugatan tersebut, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans terlihat lebih banyak bermain opini daripada mengajukan bukti konkret terkait dugaan manipulasi suara yang mereka tuduhkan.

    “Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi,” tambahnya.

    Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, yang tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai jumlah TPS di Jawa Timur dengan baik.

    “Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?” tanya Saldi.

    Triwiyono, kuasa hukum Paslon 3, tidak dapat memberikan jawaban yang memadai, sehingga Saldi menegur dirinya karena seharusnya seorang kuasa hukum sudah menghafal hal-hal dasar seperti jumlah TPS.

    “Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” ujar Saldi.

    Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga menilai gugatan tersebut lemah dan menantang tim hukum Paslon Risma-Gus Hans untuk lebih meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan bukti yang valid.

    “Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070,” kata Arsul, yang dilansir dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

    “Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi Anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukkan dalam pembuktian,” tambah Arsul. [tok/beq]

  • Gugat ke MK, Risma-Gus Hans Minta Digelar Pilkada Ulang Tanpa Khofifah

    Gugat ke MK, Risma-Gus Hans Minta Digelar Pilkada Ulang Tanpa Khofifah

    Bianis.com, JAKARTA-Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.

    “Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.

    “Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim,” katanya.

    Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.

    Pembagian bantuan sosial itu, kata Wiyono dilakukan oleh Khofifah-Emil selama proses Pilkada Jawa Timur berlangsung.”Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Risma yang hanya diusung oleh PDIP memperoleh suara 0 di sekitar 1.000 tempat pemungutan suara alias TPS saat Pilkada Jawa Timur berlangsung. Pilkada Jatim kemudian dimenangkan oleh Khofifah-Emil.

  • Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

    Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

    Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur karena tidak mampu menjawab jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi tersebut.
    Awalnya, Saldi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (
    Risma-Gus Hans
    ), terkait jumlah saksi mereka di TPS Jawa Timur.
    “Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?” kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur Jatim, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, kemudian terlihat kebingungan dan meminta Saldi mengulangi pertanyaan.
    “Berapa jumlah TPS di Jatim?” kata Saldi lagi.
    Namun, Wiyono terlihat tak bisa menjawab dan ditegur Saldi agar bisa menghafal angka TPS di Jawa Timur.
    Saldi kemudian meminta pihak KPUD Jawa Timur agar menjawab pertanyaannya.

    Lawyer
    harus hafal dong, pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?” kata Saldi.
    “64.000-an,” ujar pihak KPUD Jatim.
    “KPU aja nggak hafal, ha-ha-ha-ha, itu kan main jawab cepat aja, pokoknya dikira-kira 64.000-an lah,” ucap Saldi.
    Pihak KPUD Jatim kemudian berkilah bahwa agenda persidangan bukan untuk mendengarkan keterangan mereka.
    “Belum waktunya menjawab, Yang Mulia,” ujar pihak KPUD Jatim.
    Respons KPUD Jatim yang berkelit dari pengetahuannya terkait jumlah TPS ini ditegur Saldi Isra.
    Saldi mengingatkan agar semua pihak berperkara, baik termohon, pemohon, maupun pihak terkait, harus menjawab apabila diperintahkan hakim.
    “Saya hakim, hakim nanya harus Anda jawab,” kata Saldi.
    KPUD Jatim kemudian mengoreksi jawabannya dan menyebut ada 64.280 TPS yang berada di seluruh Jawa Timur.
    Setelah jawaban itu, Saldi kembali mengingatkan agar semua pihak yang berperkara harus menjawab jika ditanya hakim.
    “Jadi kalau hakim perintahkan, harus Anda kerjakan!” katanya.
    Saldi kemudian kembali menanyakan kuasa hukum Risma, namun jawabannya belum dihitung.
    Adapun petitum dalam gugatan Risma-Gus Hans meminta agar pasangan cagub-cawagub Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, didiskualifikasi.
    Risma juga meminta agar MK bisa memerintahkan KPUD Jatim melakukan pemungutan suara ulang tanpa paslon nomor urut 2.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat ke MK, Risma Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

    Gugat ke MK, Risma Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.

    Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

    Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

    Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

    “Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

    Triwiyono mengatakan dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dia menganggap sistem itu tak transparan.

    “Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu,” tegas Triwiyono.

    “Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan suara dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih suara dari KPU dan Pemohon),” jelas dia.

    Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

    “Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya.

    “Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak,” imbuh dia.

    (amw/haf)

  • 9
                    
                        Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
                        Nasional

    9 Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi Nasional

    Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum
    Risma-Gus Hans
    , Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil
    Pilkada Jawa Timur
    di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    “Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024,” ujar Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Selain itu, Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.
    Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
    Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.
    Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.
    Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.
    “Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Wiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Khofifah Siap Lawan Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

    Kubu Khofifah Siap Lawan Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

    Surabaya, CNN Indonesia

    Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang diajukan oleh Tim Tri Rismaharini- Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil pun telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini mereka ambil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Minggu (5/1).

    Edward menjelaskan hal ini juga untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, yang dinilainya secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan.

    “Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

    Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, mereka tak bisa membiarkan bila dalam Pilgub Jatim dianggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Menurutnya, gugatan yang diajukan Tim Risma-Gus Hans semestinya tak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada.

    “Kami berpandangan kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh Undang-undang, yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” katanya.

    Sedangkan dalam hal ini, kata Edward, perolehan suara Risma-Gus Hans selaku pemohon sebesar 6.743.095 suara, sedangkan suara Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara.

    “Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” pungkasnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih suara paling banyak.

    Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung hingga Senin 9 Desember 2024 malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

    Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

    Jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

    (frd/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. 

    Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

    Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. 

    Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri  sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk  menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada  majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    Keputusan ini juga sekaligus dikatakan untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

    “Di samping itu, kami juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran kami sebagai pihak terkait,” tambah Edward.

    Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. 

    Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

     “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” tandasnya.

  • Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    “Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil,” tegasnya.

    Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran sebagai pihak terkait.

    Edward menegaskan, Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun, kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5%.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan memperoleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di Pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

    “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Cabai Rawit di Jawa Timur Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah: Stok Saya hanya Tiga Kilogram

    Cabai Rawit di Jawa Timur Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah: Stok Saya hanya Tiga Kilogram

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Harga cabai rawit di awal tahun 2025 melonjak tinggi di Jawa Timur. Penyebabnya salah satunya karena libur natal dan tahun baru (nataru) 2024-2025.

    Di Pasar Genteng misalnya, harga cabai rawit dilaporkan menyentuh Rp100 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya cabai rawit dijual dengan harga Rp60 ribu per kilogram.

    Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo), harga cabai rawit di Jatim bervariasi, dengan Magetan mencatat harga tertinggi Rp 85 ribu per kilogram dan Bangkalan terendah Rp 25 ribu per kilogram.

    Menurut pedagang di Pasar Genteng, Khofifah, kenaikan harga disebabkan oleh libur distributor sehingga stok cabai menipis. “Distributor cabai libur, kami tidak bisa stok. Saat ini, stok saya hanya tiga kilogram,” katanya, dilansir jawapos, Jumat (3/1).

    Bahkan, Khofifah mengaku menjual cabai rawit dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. “Sebelumnya, harga cabai sudah Rp 60 ribu per kilogram sebelum Natal,” tambahnya.

    Namun, harga cabai di lapangan bervariasi. Parno, pedagang lain di pasar yang sama, menjual cabai rawit seharga Rp 45 ribu per kilogram. “Tergantung jenis cabainya. Tapi seharusnya harga maksimal Rp 60 ribu,” ujarnya.

    Berdasarkan data Siskaperbapo, meski sempat tinggi, harga cabai mulai turun. Cabai rawit turun 3,38 persen menjadi Rp62 ribu per kilogram, cabai merah keriting turun 8 persen menjadi Rp42.166 per kilogram, dan cabai merah besar turun 3,85 persen menjadi Rp41.666 per kilogram.

  • Khofifah: 2025 Jadi Awal Kebangkitan Baru Jatim, Makin Maju Inklusif dan Berdaya Saing

    Khofifah: 2025 Jadi Awal Kebangkitan Baru Jatim, Makin Maju Inklusif dan Berdaya Saing

    Surabaya (beritajatim.com) – Calon Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan Indonesia. Dalam suasana penuh optimisme menyongsong tahun yang baru, Khofifah mengajak masyarakat untuk menjadikan 2025 sebagai titik awal dari perjuangan bersama untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Jawa Timur.

    “Saya ucapkan Selamat Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Jawa Timur. Tahun ini adalah awal baru, penuh harapan dan peluang untuk kita semua. Mari kita bersama-sama melangkah dengan semangat baru, bekerja keras, dan berdoa agar 2025 membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keberkahan untuk seluruh lapisan masyarakat,” ujar Khofifah, Selasa (31/12/2024).

    Sebagai calon gubernur terpilih, Khofifah menegaskan bahwa amanah yang diberikan oleh masyarakat Jawa Timur adalah kepercayaan yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah ke depan akan berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan.

    “Saya percaya, Jawa Timur memiliki potensi luar biasa yang akan kita maksimalkan bersama. Dengan gotong-royong dan kolaborasi semua elemen, kita bisa membawa Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin maju, inklusif, dan berdaya saing,” tegasnya.

    Khofifah juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah perbedaan. Ia berharap tahun baru ini dapat menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas sosial, dan memperkuat semangat kebangsaan.

    “Mari kita jadikan 2025 sebagai tahun kebangkitan baru untuk Jawa Timur. Bersama-sama, kita akan bekerja keras, berinovasi, dan membawa perubahan nyata yang dirasakan hingga ke pelosok daerah. Jawa Timur adalah rumah kita, dan tanggung jawab kita semua untuk menjadikannya lebih baik,” tambah Khofifah.

    Di penghujung pesannya, Khofifah mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut 2025 dengan hati yang lapang, tekad yang kuat, dan doa yang tulus.

    “Tahun baru adalah lembaran baru. Mari kita isi dengan prestasi, kebahagiaan, dan kebaikan yang membawa manfaat untuk semua. Selamat Tahun Baru 2025. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi, meridhoi, dan memberkahi setiap langkah kita,” pungkasnya. [tok/aje]