Tag: Khofifah Indar Parawansa

  • Hadiri Rakerwil PWNU Jatim, Khofifah Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Mata Rantai Kemiskinan

    Hadiri Rakerwil PWNU Jatim, Khofifah Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Mata Rantai Kemiskinan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

    TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO – Gubernur Jatim Terpilih Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen keluarga besar NU menyatukan semangat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan mengambil peran di berbagai lini dan sektor khususnya pendidikan. 

    Ajakan itu disampaikan Khofifah saat hadir dalam Peringatan Hari Lahir Ke-102 Nahdlatul Ulama dan Rakerwil PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo, Jumat (25/1/2025). 

    Dalam kesempatan ini, Khofifah menyebutkan bahwa cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 sama halnya mewujudkan Indonesia menjadi negara maju. Dengan waktu kurang dari 20 tahun cita-cita ini harus diupayakan bersama agar segera terwujud. 

    “Kalau indikator Indonesia Emas itu Indonesia Maju, maka kemiskinan di Indonesia harus ditekan hingga tersisa hanya 2 persen. PR kita antara lain adalah memberantas kemiskinan,” tegas Khofifah.

    “Ketika ini kita jadikan plan of action bersama, maka untuk bisa menurunkan kemiskinan sebesar 8 persen dari 2025 ke 2045, artinya kita punya waktu selama 20 tahun untuk jadi 2 persen,” imbuh wanita yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini. 

    Padahal di sini lain, kondisi warga NU saat ini tergolong masih banyak yang masih kategori kurang mampu.  Maka upaya mengentaskan kemiskinan ini harus kita petakan bersama. Setelah kita memetakan bersama maka kita bisa berbagi tugas bersama,” tegasnya.

    Dalam upaya pengentasan kemiskinan, salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui peningkatan akses pendidikan. Baznas Jatim sudah mengambil peran dengan program satu keluarga satu sarjana.

    Pemprov Jatim pun juga telah mengambil peran senada. Dalam meningkatkan akses pendidikan, Pemprov Jatim dalam kepemimpinan Khofifah sebagai Gubernur di periode pertama, telah memberikan program beasiswa S1, S2, dan S3. 

    “Minggu ini kita baru saja pecah telor, tiga penerima beasiswa S3 kita baru saja sidang terbuka untuk meraih gelar doktor di UIN KHAS Jember. Akhir bulan ini akan ada 7 lagi ujian terbuka disertasi.  Bulan depan akan ada lagi. Dan hingga bulan Juni nanti Insya Allah  akan ada 35 doktor baru dari kalangan pesantren Jatim termasuk Ma’had Aly,” tegas Khofifah.

    Tidak hanya itu, pada bulan Maret 2025 nanti juga akan ada ulama muda dari kalangan santri Jatim yang akan rampung menyelesaikan studi dari Universitas Al Azhar Mesir. Mereka adalah para penerima beasiswa dari Pemerintah Provinsi Jatim. 

    “Semoga ini akan menjadi penguatan NU dimulai dari Jatim untuk menjemput Indonesia Emas 2045,” tandas Khofifah disambut tepukan riuh para tokoh dan ulama NU yang hadir.

    Di sisi lain, Khofifah juga menuturkan bahwa pihaknya tengah mencanangkan Jawa Timur sebagai gerbang baru nusantara. Dimana Jatim akan menjadi penyokong utama ekonomi bagi ibu kota negara yang kini berpindah ke Kalimantan Timur. 

    Hal ini dikatakan Khofifah bukan tanpa alasan. Sebab saat ini, dari 32 jalur tol laut di Indonesia Timur, sebanyak 27 diantaranya berangkat dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur. Selain itu, Jatim juga adalah 80 persen penyuplai logistik untuk kawasan Indonesa Timur. 

    “Itu artinya bahwa peran Jatim sebagai gerbang baru nusantara sudah nyata di depan mata,” tegasnya.

    Jatim dengan berbagai kekuatan dan keunggulannya kini siap merambah pasar global. Salah satunya adalah pasar durian premium black thorn. Jatim sebagai penghasil durian terbesar di Indonesia kini sedang dilirik Tiongkok untuk bisa memenuhi pasar durian berkualitas premium di negeri tirai bambu tersebut. 

    “Salah satu penghasil durian premium kita adalah Blitar. Dan ini sangat potensial untuk kita kembangkan bersama. Karena kontur tanah kita sangat mendukung dan ternyata resiko bertanam durian itu hanya satu yaitu cepat kaya kata pemilik  kebun durian kualitas premium  di Blitar,” tegasnya.

    “Kalau kita kembangkan bersama, Insya allah akan banyak warga NU yang jadi aghniya. Sehingga dakwah kita  akan lebih banyak  dakwah bil maal,” pungkas Khofifah.

    Di akhir acara, Khofifah menerima plakat emas dari Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin atas partisipasinya menyukseskan gelaran peringatan Hari Lahir NU yang ke-102 hari ini. 

  • Utak Atik Asupan Anggaran dan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis

    Utak Atik Asupan Anggaran dan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial. Salah satu inisiatif yang tengah menjadi sorotan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesetaraan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. 

    Namun, keberhasilan program ini membutuhkan lebih dari sekadar pendistribusian manfaat kepada penerima. Stimulan tambahan dari sisi kebijakan dan ekonomi juga diperlukan mengingat program andalan Presiden Prabowo Subianto itu menyasar hingga 82,9 juta jiwa penerima manfaat sehingga membutuhkan biaya yang besar

    Jumlah Anak yang Menerima Makan Bergizi Gratis

    Kawasan

    Jumlah Anak Penerima Manfaat

    Asia Selatan

    125 juta anak

    Amerika Latin-Karibia

    80 juta anak

    Asia Timur Pasifik

    57 juta anak

    Eropa-Asia Tengah

    55 juta anak

    Afrika Sub-Sahara

    53 juta anak

    Amerika Utara

    29 juta anak

    Timur Tengah-Afrika Utara

    19 juta anak

    Sumber: World Food Programme, Indonesia Baik (diolah)

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara meyakini bahwa stimulan yang dimaksud termasuk melalui potensi penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendukungnya. 

    Menurutnya, langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk barang-barang mewah masih belum cukup.

    Penyebabnya, dia menyebut bahwa amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi juga bisa menurunkan pungutan negara untuk masyarakat itu. 

    “Idealnya PPN bisa diturunkan di tarif 8—9% persen dan tentu untuk menggantikan penerimaan PPN yang tarifnya turun ke barang umum maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).

    Bhima menilai pemerintah bisa mulai merancang pajak kekayaan dengan fokus agar total harta orang super kaya dipungut hingga 2% dengan estimasi pendapatan Negara hingga Rp81,6 triliun sekali apabila menerapkan pajak harta atau kekayaan. 

    Apalagi, kata Bhima, Indonesia yang tengah berproses untuk bergabung di Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan sudah lebih dulu menjadi anggota BRICS serta G20 sebenarnya perlu mendorong pemberlakuan pajak kekayaan.

    Nantinya, dia mengatakan bahwa pajak kekayaan bisa menggunakan revisi UU HPP sebagai jalur masuk menerapkan aturan tersebut setelah paska reses DPR telah selesai. 

    Kedua, Bhima melanjutkan pemerintah dapat menarik pajak karbon yang diamanatkan UU HPP bisa dijalankan pada tahun ini. Khususnya, dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diberlakukan ke salah satu potensi pemasukan Negara, yakni PLTU batubara. Maka, hasil pajak karbon dengan potensi Rp69 triliun dapat digunakan.

    Ketiga, pemerintah juga  bisa menarik pajak produksi batubara di luar tarif royalti yang lebih tinggi. Pendapatan Pajak batubara nantinya bisa diringankan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur energi, membiayai mitigasi iklim sampai untuk MBG. 

    Lalu, Bhima meyakini bahwa perlu untuk tutup kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang. Di sektor sawit kan potensi pajak nya dari sisi penegakan kepatuhan bisa tembus Rp300 triliun.

    Terakhir, evaluasi seluruh insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya perusahaan smelter nikel yang laba nya besar sekali tidak perlu dikasih tax holiday. 

    Meski begitu, Bhima pun menyampaikan bahwa penurunan tarif PPN 8—9% yang memberikan dampak signifikan. Khususnya, membantu menurunkan biaya-biaya program MBG.

    Penurunan tarif ini menjadi 8% atau 9% dapat memberikan stimulus signifikan bagi pelaku usaha untuk berkontribusi lebih besar dalam mendukung program makan bergizi gratis. 

    “Misalnya vendor dapur MBG meski bahan pokoknya seperti beras dikecualikan dari PPN, tetapi barang jasa operasional lainnya menjadi objek PPN. Contohnya pembelian kendaraan bermotor untuk logistik MBG juga kena PPN. Bensinnya kena PPN,” tandas Bhima.

    Jumlah SPPG Tahap Awal yang Beroperasi

     

    No

    Wilayah

    Jumlah SPPG

    1

    Jakarta

    5 titik

    2

    Jawa Tengah

    40 titik

    3

    Jawa Timur

    32 titik

    4

    Jawa Barat

    58 titik

    5

    Banten

    3 titik

    6

    Yogyakarta

    3 titik

    7

    Aceh

    6 titik

    8

    Bali

    1 titik

    9

    Gorontalo

    1 titik

    10

    Kalimantan Selatan

    2 titik

    11

    Kalimantan Timur

    1 titik

    12

    Kalimantan Utara

    1 titik

    13

    Kepulauan Riau

    8 titik

    14

    Lampung

    4 titik

    15

    Maluku

    2 titik

    16

    Maluku Utara

    2 titik

    17

    Nusa Tenggara Timur

    1 titik

    18

    Papua Barat

    2 titik

    19

    Papua Selatan

    1 titik

    20

    Riau

    3 titik

    21

    Sulawesi Barat

    1 titik

    22

    Sulawesi Utara

    1 titik

    23

    Sulawesi Selatan

    8 titik

    24

    Sulawesi Tenggara

    2 titik

    25

    Sumatra Barat

    1 titik

    26

    Sumatra Utara

    1 titik

    Total

    26 Provinsi

    190 titik

    Sumber: Data Bahan Gizi Nasional (BGN) 5 Januari 2025

     

    Sementara itu, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyebut bahwa kontribusi tambahan pendapatan dari kenaikan PPN yang hanya menyasar barang mewah terhadap total anggaran negara relatif kecil.

    Dia menyampaikan bahwa belanja negara dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, dengan pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun. Dengan demikian, tambahan pendapatan dari kenaikan PPN barang mewah tidak signifikan dalam menopang program sebesar Rp71 triliun. 

    Selain itu, program “Makan Bergizi Gratis” telah dianggarkan dalam APBN 2025 sebelum keputusan kenaikan PPN ini. Hal ini menunjukkan bahwa pendanaan program tersebut tidak secara langsung bergantung pada kenaikan tarif PPN barang mewah.

    Tarif PPN umum sebesar 11% yang berlaku sejak 2022 tetap dipertahankan untuk barang dan jasa selain barang mewah. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. 

    Menurutnya, dengan tidak menaikkan PPN untuk barang dan jasa umum, pemerintah berupaya mencegah inflasi yang dapat menggerus daya beli, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program MBG.

    “Namun, disayangkan, tantangan utama dalam program ini bukan hanya terkait tarif PPN, tetapi juga efektivitas penyaluran anggaran, infrastruktur pendukung, dan mekanisme distribusi yang efisien. Kenaikan PPN barang mewah mungkin memberikan tambahan pendapatan, tetapi tanpa manajemen yang baik, program ini berisiko tidak mencapai target yang diharapkan,” pungkas Rizal. 

    Utak Atik Kebijakan 

    Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa mengutak-atik kebijakan tak semudah membalik telapak tangan. Termasuk menurunkan PPN hingga di angka 8—9%.

    Apalagi, kata Mari, saat ini dalam meningkatkan pendapatan negara, maka pemerintah memang bakal gencar dalam memperbaiki administrasi pajak, mengurangi penghindaran pajak, hingga meningkatkan kepatuhan. 

    “Jadi saya pikir step pertamanya adalah tingkatkan kepatuhan, dan kedua data. Dengan adanya data sehingga kami bisa mendesain kebijakan yang lebih tepat,” ujarnya kepada Bisnis.

    Dia menekankan bahwa pemerintah pun memahami ada banyak ceruk penerimaan Negara, tetapi langkah bijak yang perlu dilakukan adalah mempelajari perubahan kebijakan dengan mengkaji berdasarkan data komprehensif yang telah dikumpulkan. 

    “Kami mesti pelajari perubahan kebijakan itu, menurut kami bisa dilakukan nanti kalau kami sudah punya datanya. Jadi pertama, kepatuhan dulu, setelah berjalan, maka dengan transformasi digital, kami bisa profiling, siapa saja yang bayar pajak dan profiling itu seperti apa, baru kita bisa desain kebijakan yang lebih tepat,” imbuhnya.

    Mari melihat dari laporan Bank Dunia pada Desember lalu, ada temuan bahwa tax gap atau selisih antara penerimaan dan dana yang benar-benar diperoleh mencapai 6,4% dari PDB. Ini setara dengan Rp 1.500 triliun, dengan rincian 3,7% dari gap kepatuhan dan 2,7% karena kebijakan.

    Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa saat ini langkah yang telah dilakukan pemerintah, yakni modernisasi melalui sistem administrasi Coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital.

    Melalui sistem ini, harap Mari, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi posisi kita dari segi sequencing, percuma kita melakukan perubahan rate atau perubahan tax base, kalau kepatuhannya tidak dilaksanakan,” tandas Mari.

    Racik Solusi, Anggaran Perlu Naik? 

    Di sisi lain, sejumlah pihak pun meracik solusi dalam menyikapi program yang membutuhkan dana besar itu, tak perlu secara harfiah untuk naik, tetapi ada banyak jalan menuju Roma.

    Misalnya, Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto juga turut mendorong peran APBD dalam pembiayaan program MBG. 

    Dia menilai bahwa sejauh ini program andalan orang nomor satu di Indonesia itu lebih berkutat dalam mengorek kantung APBN yang diturunkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Tadi saya matur ke Pak Presiden, ada juknis dari BGN. Juknis BGN itu APBN. Padahal sharing APBD menurut saya juga penting,” ujarnya. 

    Ketua Umum Muslimat NU ini pun menilai bahwa APBD sebenarnya memiliki kemampuan fiskal yang sehat dalam menyokong program dengan anggaran Rp71 triliun dari APBN ini.

    Termasuk, kata Khofifah, Pemprov Jawa Timur yang memiliki ruang fiskal untuk memberikan bantuan pembiayaan bagi program yang dimulai pada Senin (6/1/2025) lalu itu.

    Bahkan, dia melanjutkan dengan bantuan APBD dari Jawa Timur saja penerima manfaat berpeluang untuk mendapatkan satu menu tambahan sebagai komposisi. Misalnya, menambahkan telur melalui pembiayaan APBD.

    Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa didanai dari pendapatan hasil cukai rokok.  

    “Untuk [anggaran] Makan Bergizi Gratis, saya usul ambil dari cukai rokok saja. Sudah, selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 triliun,” katanya. 

    Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan pendapatan negara dari bea dan cukai senilai Rp183,2 triliun per Agustus 2024. Secara perinci, kepabeanan dan cukai berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai.

    Dari ketiga pos tersebut, penerimaan dari cukai merupakan sumber utama yang senilai Rp138,4 triliun. Utamanya, cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok, yang mencapai Rp132,8 triliun, tumbuh 4,7% (year on year/YoY).

    Ide lain bermunculan, Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengusulkan zakat untuk bisa dipergunakan sebagai tambahan dana anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia berpandangan demikian lantaran menurutnya kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong. 

    Maka demikian, katanya, kenapa tak manfaatkan saja hal tersebut dan dengan itu pun masyarakat umum jadi terlibat dalam program MBG.

    “Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan kesana [ke MBG], itu salah satu contoh,” tandas Sultan.

    Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pun menyambut positif agar APBD turut membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya hal ini bisa dilakukan untuk memperluas cakupan penerima manfaat.

    “Tentu saja bisa direalisasikan, dan sangat perlu untuk mempercepat implementasi program,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat.

    Menurutnya ada 3 hal yang bisa dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan BGN dalam program MBG ini.

    Pertama Pemda bisa menyiapkan infrastruktur, kedua Pemda melakukan pembinaan masyarakat untuk memasok bahan baku berbasis potensi sumber daya lokal. Kemudian beberapa dinas juga dapat bersama menyalurkan bantuan terutama untuk ibu hamil/menyusui dan anak balita.

    Namun menurutnya usulan penggunaan keterlibatan APBD dalam program masih baru dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mengingat pemerintah menganggarakan alokasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 71 triliun di tahun 2025. Dadan menjelaskan ada tiga tahap yang akan dilakukan untuk memenuhi target penerima manfaat.

    “Januari – April melayani 3 juta penerima manfaat melalui 937 SPPG, April – Agustus melayani 6 juta melalui 2.000 SPPG, kemudian akhir Agustus – Desember melayani 15 – 17,4 juta (pemerima manfaat) melalui 5.000 SPPG,” tutur Dadan. 

    Di tengah itu, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan bahwa pada akhir 2025 semua anak Indonesia akan mendapatkan manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku bahwa pemerintah memiliki dana untuk menyokong program yang memakan anggaran hingga Rp71 triliun dari APBN itu. 

    “Ini proyek yang sangat besar, tidak ringan, fisiknya tidak ringan. Tapi saya jamin dananya ada. Saya jamin dananya ada untuk semua anak-anak Indonesia yang makan,” imbuhnya kepada wartawan usai meresmikan secara serentak 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan  di 18 Provinsi di PLTA Jatigede, Sumedang, Senin (20/1/2025).

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    1 Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim Nasional

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Caption: Tim Hukum Khofifah-Emil di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon, yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.

    Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan, semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.

    “Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka, kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans),” kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Edward membeberkan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon untuk menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5%. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.

    “Namun, faktanya selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga, dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing,” jelas Edward.

    Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

    “TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

    Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara detil, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.

    “Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon. Minimnya perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, melainkan dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

    “Sehingga, hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami Pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukmanul). Perlu juga dibuktikan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Lebih lanjut Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100% di TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan.

    “Terkait dalil yang mempersoalkan penggunaan DPT 90-100% pada Pilgub Jatim 2024 selain tidak didukung peraturan yang melarangnya, juga senyatanya justru membuktikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur. Adanya penggunaan DPT hingga 100% bukan hanya dimungkinkan terjadi, tetapi juga menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih, hal ini tercermin dari tersedianya surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang dapat digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan. Sehingga singkatnya, bahkan dimungkinkan partisipasi hingga 102,5%,” bebernya.

    “Terlebih uraian tentang DPT 90-100% tidak miliki causa verband antara yang didalilkan dengan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih. Di samping itu Pemohon juga sama sekali tidak menguraikan perbuatan mana yang terbukti sebagai pelanggaran TSM akibat penggunaan DPT 90-100% hingga membuat perolehan suara yang tinggi bagi Pihak Terkait. Padahal yang terjadi di lapangan justru pada TPS-TPS dengan penggunaan DPT hampir 90-100%, ditemukan fakta bahwa Pihak Terkait mengalami kekalahan dalam perolehan suaranya, sementara Pemohon memperoleh kemenangan,” lanjutnya.

    “Terlebih lagi nyatanya Pemohon sendiri tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dari Termohon yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur oleh para Saksi Pemohon dan tidak adanya catatan kejadian khusus terkait tingginya penggunaan DPT tersebut, selain juga tidak pernah melaporkannya kepada Bawaslu,” tambahnya.

    Edward, juga mengatakan permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.

    “Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jawa Timur, kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya. Justru fakta sebenarnya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri,” ujarnya.

    “Terkait dengan alat bukti gugatan pemohon berupa grafik statistik yang menjelaskan bahwa bansos PKH memiliki pengaruh terhadap suara pihak terkait jelas tidak benar. Bahwa terlihat jelas dari grafik yang disajikan pemohon, daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi adalah daerah yang jumlah penduduknya tinggi. Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Pra Rakerwil PWNU Jatim, Ini Komitmen Khofifah-Emil untuk Bumi Majapahit

    Pra Rakerwil PWNU Jatim, Ini Komitmen Khofifah-Emil untuk Bumi Majapahit

    Surabaya (beritajatim.com) – PWNU Jawa Timur menggelar Pra Rakerwil di Surabaya. Dalam acara ini turut mengundang cagub-cawagub Jatim terpilih yang unggul dalam rekapitulasi KPU Jatim, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

    Emil yang datang mewakili Khofifah menyampaikan komitmen pembangunan yang merata di Jatim, tidak hanya infrastrukturnya tetapi juga sumber daya manusianya.

    “Kami diminta untuk tentunya bisa membahas bagaimana pandangan Bu Khofifah dan saya terkait dengan pembagunan Jawa Timur ke depannya,” kata Emil kepada wartawan di PWNU Jatim, Kamis (16/1/2025).

    “Tentunya kami bersyukur segenap keluarga besar NU di Jatim memiliki antusiasme dan perhatian luar biasa untuk turut ikut membangun terutama di bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan karakter, kebudayaan, serta perekonomian,” tambahnya.

    Wagub Jatim periode 2019-2024 ini berharap agar sinergi antara Pemprov Jatim dengan PWNU ke depannya semakin baik. Apalagi, di PWNU terdapat bidang-bidang yang menangani berbagai hajat warga mulai kesehatan hingga pendidikan.

    “Kami berbagi pandangan mengenai situasi hari ini, tantangan-tantangan yang benar-benar lebih teknis dan detail yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

    “Kami meyakini sinergi ini dengan jejaring lembaga NU di berbagai bidang bisa berjalan semakin baik. Kami melihat NU itu panutan yang kemudian kalau kita bisa membangun sebuah kesepahaman, apa sih permasalahan yang jadi prioritas? Karena sumber daya pemerintah juga terbatas. Dengan bersama NU dan pihak lainnya kami yakin bisa membangun Jatim lebih maju ke depannya,” tambahnya.

    “Kami bersepakat bahwa gotong royong dan partisipasi masyarakat tidak boleh hilang di era hari ini untuk pembangunan. Kita perlu partisipasi gotong royong, swadaya masyarakat meski pemerintah membangun pelayanan seluas-seluasnya,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) mengungkap alasan PWNU mengundang Khofifah-Emil dalam pra rakerwil.

    “Kita pra rakerwil menyiapkan di tanggal 26 Januari untuk mensinkronkan target kita bagaimana NU ikut aktif mendampingi masyarakat. Tadi ada Pak Emil menyampaikan programnya pemerintah, karena kami sinkronkan dengan pemerintah supaya optimal. Agar NU bisa membina masyarakat untuk menjaga keharmonisan, itu target utama NU,” kata Gus Kikin.

    “Program-program pemerintah supaya jalan dan jadi manfaat kemaslahatan untuk masyarakat. Ini nanti kita finalisasi, pleno rakerwil di Nurul Jadid, Paiton Probolinggo,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Respon Gus Ipul saat Namanya Masuk Bursa Calon Ketua Umum Jelang Muktamar PPP

    Respon Gus Ipul saat Namanya Masuk Bursa Calon Ketua Umum Jelang Muktamar PPP

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menanggapi santai terkait namanya yang terus santer di bursa pemilihan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu tak kaget sebab merasa hampir setiap Muktamar PPP namanya selalu masuk bursa. 

    Sebagai informasi, Muktamar dalam PPP merupakan forum tertinggi untuk menentukan nakhoda partai. Rencananya, Muktamar PPP akan digelar pada April mendatang.

    “Sejak dulu, kalau mau Muktamar nama saya memang selalu disebut-sebut,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Kamis (16/1/2025). 

    Pada bursa calon ketua umum, nama Gus Ipul memang cukup santer dibicarakan. Sebab, PPP membuka peluang kandidat diluar internal kader.

    Total ada empat nama yang berpeluang menjadi Ketua Umum.

    Selain Gus Ipul, juga ada nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman sebagai kandidat dari tokoh eksternal 

    Sementara di kalangan internal, ada nama Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih Taj Yasin dan kader PPP Sandiaga Uno. Gus Ipul mengakui, belum ada komunikasi intens saat ini.

    Namun, saat ditanya mengenai kesiapan seandainya diminta menjadi ketua umum, Gus Ipul hanya menjawab diplomatis dan melempar senyum. 

    Dia menyebut namanya di bursa calon ketua umum merupakan hal biasa.

    Hanya saja, dia mengaku agak bingung lantaran kali ini belum ada nama Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa dalam bursa calon ketua umum PPP. 

    “Karena biasanya saya disebut-sebut juga bersama Bu Khofifah,” ungkap Gus Ipul. 

  • Selalu Disebut Jelang Muktamar, Gus Ipul Siap Maju Ketum PPP?

    Selalu Disebut Jelang Muktamar, Gus Ipul Siap Maju Ketum PPP?

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengaku namanya selalu disebut setiap menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Nama Gus Ipul disebut masuk dalam bursa empat calon ketua umum partai berlambang kakbah itu.

    “Nama saya selalu disebut kalau menjelang Muktamar PPP. Itu sejak dulu, bukan saat sekarang saja disebut-sebut,” kata Gus Ipul kepada wartawan di kantor PWNU Jatim usai Kick Off Harlah ke-102 NU, Kamis (16/1/2025) sore.

    Oleh karena itu, kata Gus Ipul, ia merasa biasa saja dan santai dengan isu Muktamar PPP. “Biasa untuk itu. Jadi santai saja. Biasa itu disebut-sebut. Belum tahu, belum ada komunikasi sampai sekarang dengan (kawan PPP). Yang jelas saya selalu disebut-sebut setiap jelang muktamar, biasanya disebut juga dengan nama Bu Khofifah. Tapi sekarang nama Bu Khofifah kok belum disebut-sebut,” jelasnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Muhammad Romahurmuzy atau Romy, menyebut, terdapat nama empat tokoh yang masuk bursa calon ketua umum PPP. Sebanyak dua tokoh disebut dari kalangan internal, yakni mantan Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ahmad Taj Yasin.

    Sementara itu, dari pihak eksternal, dua tokoh yang masuk bursa itu adalah Mensos Gus Ipul dan eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman. (tok/but)

  • Muncul Usulan Biaya Makan Gratis Pakai APBD hingga Dana Zakat

    Muncul Usulan Biaya Makan Gratis Pakai APBD hingga Dana Zakat

    Jakarta

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diusulkan pendanaannya bukan hanya dari APBN. Sejauh ini selama setahun penuh di 2025 anggaran negara yang dikucurkan untuk MBG ditetapkan sebesar Rp 71 triliun.

    Dana APBD hingga zakat diusulkan bisa ikut membiayai tambahan anggaran bagi program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. Dana dari APBN sendiri juga sebetulnya diwacanakan akan bertambah dari Rp 71 triliun untuk memperluas cakupan Makan Bergizi.

    Soal dana APBD ikut membiayai Makan Bergizi Gratis, hal ini diusulkan oleh Gubernur Terpilih Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, usulan ini sudah disampaikan langsung olehnya ke Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan ketika Khofifah sowan ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025) lalu mewakili organisasi Muslimat Nadhlatul Ulama (NU).

    Sejauh ini, Khofifah bilang program Makan Bergizi Gratis hanya fokus pembiayaannya lewat APBN. Tepatnya, lewat anggaran yang dikucurkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal banyak daerah yang memiliki APBD cukup mumpuni untuk membantu pembiayaan program ini.

    “Tadi saya matur ke Pak Presiden, ada juknis dari BGN. Juknis BGN itu APBN. Padahal sharing APBD menurut saya penting,” sebut Khofifah usai melakukan pertemuan dengan Prabowo.

    Sebagai contoh, Pemprov Jawa Timur, Khofifah bilang sebetulnya Pemprov memiliki ruang fiskal untuk memberikan bantuan pembiayaan bagi program Makan Bergizi Gratis. Misalnya, dalam satu menu bisa saja komposisi telurnya ditambahkan dengan pembiayaan dari APBD.

    “Saya ketika awal melihat, wah ini kalau ditambahin setengah telur gitu, lebih bagus proteinnya gitu. Pemprov Jawa Timur ini sudah punya semacam alokasi anggaran, jikalau nanti misalnya ada sharing dari APBD,” jelas Khofifah.

    Bahkan, Khofifah juga mengatakan pemerintah daerah tingkat Kabupaten atau Kota juga diajak untuk menyumbangkan sebagian APBD-nya bila ada ruang fiskal yang cukup. Bukan cuma nutrisinya bisa ditambah, sumbangan APBD juga dinilai dapat memperluas cakupan penerima manfaat MBG.

    Dana Zakat Buat MBG

    Selain usulan APBD untuk biayai MBG dari Khofifah, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin justru mendorong dana zakat untuk membiayai program prioritas Prabowo tersebut.

    Dana zakat dinilai menjadi pendanaan yang melibatkan masyarakat luas karena zakat didapatkan langsung dari masyarakat. Dengan begitu, menurut Sultan, pemerintah tidak sekadar menggunakan APBN.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di Program Makan Bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya kalau zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” sebut Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025) yang lalu.

    Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mengungkapkan prioritas dana zakat adalah memberikan bantuan kepada fakir miskin beserta beberapa golongan lainnya yang masuk dalam kategori mustahik atau berhak menerima zakat.

    Yang masuk dalam kategori tersebut mulai dari golongan fakir, miskin, gharimin (orang yang berutang untuk kebutuhan hidup), riqab (perdagangan manusia) hingga orang dalam perjalanan yang bukan maksiat (ibnu sabil). Dari situ, Noor Achmad bilang mungkin bisa saja zakat digunakan membiayai MBG, dia menyebutkan Baznas akan menerima usulan tersebut asal sasarannya ialah golongan fakir dan miskin.

    “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin. Bagaimana dengan yang tidak fakir miskin? Tentu kita akan verifikasi,” kata Noor di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025) kemarin.

    Wacana Tambah APBN

    Sebelumnya, pemerintah sendiri memang membuka opsi untuk menambahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari kocek negara. Anggaran Rp 71 triliun dinilai belum cukup untuk membiayai program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pun mengamini penambahan anggaran memang masuk dalam rencana Prabowo, tapi keputusannya memang belum bulat.

    “Masih dalam rencana Pak Presiden, masih harus sabar,” kata Dadan ketika ditanya detikcom soal rencana penambahan anggaran, Selasa (14/1/2025).

    Dia mengungkapkan anggaran Rp 71 triliun sebetulnya cukup untuk program MBG berjalan selama setahun. Dengan catatan, skema pemberian yang dilakukan dalam tiga tahap. Januari hingga April, MBG diberikan melalui 937 SPPG untuk 3 juta penerima manfaat. Kemudian, April hingga Agustus melalui 2.000 SPPG untuk 6 juta penerima manfaat. Terakhir menyentuh 15-17,5 juta orang penerima manfaat di akhir tahun 2025.

    Nah masalahnya jumlah itu pun masih jauh dari target awal mencapai 82,9 juta penerima manfaat. Maka dari itu, bila ada anggaran yang ditambahkan, tentu MBG akan makin luas pembagiannya. “Kalau ada penambahan (anggaran), artinya akan ada penambahan penerima manfaat,” sebutnya.

    Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di kesempatan berbeda bilang sejauh ini memang benar anggaran MBG Rp 71 triliun diperuntukkan hanya untuk target 17 jutaan penerima manfaat yang dilakukan bertahap sampai Desember tahun ini.

    Dia bilang, tambahan anggaran untuk MBG bisa dilakukan bila ada penghematan dari anggaran negara. Bila penghematan bisa dilakukan, Zulhas meyakini Prabowo mau menambahkan anggaran MBG hingga menjadi sebesar Rp 140 triliun atau dua kali lipat dari dana awal. Penerimanya pun akan bertambah jadi 80 juta dari awalnya target cuma 17 jutaan selama setahun ini.

    “Yang jelas anggarannya Rp 71 triliun, itu nanti yang dapat manfaat 17 juta orang yang bertahap sampai April, ada yang sampai Juni, sampai Desember. Itu bertahap, tidak sekaligus. Kalau nanti pendapatan negara bertambah, penghematan sana-sini bisa didapat, kalau bisa ditambah lagi oleh Presiden Rp 140 triliun, maka seluruhnya nanti itu bisa 80 juta lebih penerima manfaat,” bebernya saat ditemui wartawan, Rabu (15/1/2025) kemarin.

    (hal/eds)