Tag: Khofifah Indar Parawansa

  • Agenda Wapres Gibran Selama Kunjungan Kerja di Banyuwangi

    Agenda Wapres Gibran Selama Kunjungan Kerja di Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi selama dua hari, Senin-Selasa (23-24/6/2025). Wapres dijadwalkan akan meninjau sejumlah program di sektor pertanian, peningkatan ekonomi rakyat, hingga berdialog dengan petani dan warga. 

    Gibran tiba di Bandara Banyuwangi pada Senin (23/6/2025) pukul 08.52 WIB, dengan disambut oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto. 

    Turut mendampingi Gibran, Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. 

    “Wapres dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi selama dua hari. Ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan selama di Banyuwangi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 

    Tiba di Bandara Banyuwangi, Gibran akan mengawali lawatannya dengan melakukan panen tebu di sekitar PT Industri Gula Glenmore (IGG). Dilanjutkan dengan sesi dialog bersama puluhan petani tebu setempat.Turut mendampingi Bupati Ipuk dan Wagub Jatim Emil Dardak. 

    IGG merupakan perusahaan gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII dan PTPN XI yang berlokasi di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. 

    Ini merupakan salah satu pabrik gula moderen di Indonesia yang dinilai mampu berkontribusi besar terhadap ketersediaan gula nasional, khususnya di wilayah Jawa Timur. 

    Selanjutnya, putra sulung presiden ke-7 RI tersebut akan bergeser ke RTH Maron, Kecamatan Genteng untuk melakukan penguatan program ekonomi warga. Di sana, Gibran akan berdialog dengan ribuan peserta Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). 

    Agenda berikutnya, Gibran direncanakan akan melakukan kegiatan sosial bersama 100 anak yatim. Dilanjutkan silaturahmi ke pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum di Kecamatan Muncar. 

    Pada hari kedua, Selasa (24/6/2025), Gibran dijadwalkan mengunjungi Pasar Rogojampi.

     

  • 2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

    2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total ada 21 tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya dijerat sebagai penerima suap—tiga merupakan penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara lainnya.

    “Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dana hibah yang diduga diselewengkan itu disalurkan ke setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur.

    “Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” ucapnya.

    Di tengah pengusutan kasus ini, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menjadi sorotan.

    KPK menyatakan akan memanggil Khofifah pekan depan, antara tanggal 23 hingga 29 Juni 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ujar Budi.

    Pemanggilan Khofifah ini dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan bahwa sang gubernur semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah, karena berada dalam lingkup kewenangan eksekutif.

    Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Khofifah akan menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan dan merugikan keuangan daerah. ***

  • Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

    Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan alias mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

    “Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Juni 2025.

    Ia menjelaskan, Khofifah telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK yang menyatakan ketidakhadirannya karena memiliki keperluan lain.

    Surat tersebut diterima pada Rabu, 18 Juni 2025, sementara panggilan pemeriksaan sebelumnya dikirim pada 13 Juni 2025.

    “Surat diterima Rabu kemarin, 18 Juni 2025. Surat panggilan per 13 Juni 2025,” ucap Budi.

    Nama Khofifah mencuat dalam kasus ini setelah pernyataan Ketua DPRD Jatim periode 2019 hingga 2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK sehari sebelumnya.

    Menurut Kusnadi, sebagai kepala daerah, Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah pokmas yang terjadi saat dirinya menjabat.

    “Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, Kamis, 19 Juni 2025.

    Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

    “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat orang dijerat sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka.

    Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. ***

  • Terpopuler, Tarif MRT, LRT, TJ Rp1 hingga Formula E Jakarta 2025

    Terpopuler, Tarif MRT, LRT, TJ Rp1 hingga Formula E Jakarta 2025

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan akhir pekan untuk disimak, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni hingga Formula E Jakarta 2025.

    Berikut berita-berita unggulan tersebut:

    1.⁠ ⁠Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni

    Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT dan Transjakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.

    Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute.

    Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Hoaks uang Rupiah edisi 80 tahun Kemerdekaan RI

    Video uang kertas yang diklaim sebagai pecahan Rupiah edisi HUT ke-80 Republik Indonesia beredar luas di media sosial pada Juni 2025. Uang kertas dengan dominasi warna abu-abu dan putih itu, di antaranya menampilkan gambar peta, bendera, serta lambang negara Indonesia.

    Faktanya, Bank Indonesia (BI) membantah menerbitkan uang terbaru dengan nominal 80 ribu Rupiah.

    Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠KPK panggil Gubernur Jatim Khofifah jadi saksi kasus dana hibah

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Selain Khofifah, Budi mengatakan bahwa KPK turut memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur berinisial AM sebagai saksi kasus tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠KAI Commuter Line tempuh jalur hukum atas kecelakaan di Tangerang

    Manajemen PT KAI Commuter Line menempuh jalur hukum atas kecelakaan Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri dengan truk di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper, pada Jumat sekitar pukul 05.11 WIB.

    Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menambahkan atas kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Formula E Jakarta 2025: Jadwal, format balapan, dan teknologi terbaru

    Ajang balap mobil listrik dunia, ABB FIA Formula E World Championship atau yang dikenal sebagai Formula E, kembali digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025. Balapan yang akan berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara ini menjadi bagian dari kalender resmi musim ke-11 Formula E.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

    Mangkir Hari Ini, Khofifah Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pekan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, Khofifah telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

    “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan, presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ucap Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Provinsi Jatim.***

  • Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Ini Alasannya

    Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Ini Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Padahal, Khofifah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Khofifah dan menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Khofifah beralasan ada keperluan lain sehingga tidak bisa datang ke kantor lembaga antirasuah.

    “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, surat panggilan kepada Gubernur Khofifah telah dikirimkan sejak 13 Juni 2025. Namun setelah menerima surat itu, Khofifah langsung memberikan tanggapan resmi dengan menyampaikan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ada kepentingan lain yang tak bisa ditinggalkan. Meski begitu, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan baru untuk Khofifah.

    “(Khofifah) ada keperluan lainnya,” ucap Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Jatim.***

  • Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

    Khofifah Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengorek keterangan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah.

    Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat (20/6).

    Hal itu dikarenakan Khofifah mengajukan izin cuti untuk menghadiri wisydah putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking Cina.

    “Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina,” kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

    Adhy memastikan izin cuti itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, urusan pemerintahan diserahkan kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak sebagai Plt Gubernur Jatim.

    “Izin dari Kemendagri sudah turun, dan Pak Wagub Jatim ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim,” jelasnya.

    KPK memanggil Khofifah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Khofifah tidak bisa memenuhi panggilan karena memiliki keperluan lain. “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lain,” kata Budi melalui keterangan tertulis.

    Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Khofifah mengetahui soal dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
    Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. “Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

  • Gubernur Jatim Khofifah Tersangka Korupsi Hibah? KPK Buka Peluang Pengusutan

    Gubernur Jatim Khofifah Tersangka Korupsi Hibah? KPK Buka Peluang Pengusutan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Hal ini disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Kusnadi, yang hadir sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.

    “Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Budi menegaskan, semua keterangan yang diberikan saksi akan didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan menyeret nama-nama lain yang disebut memiliki peran dalam proses pencairan dan pengelolaan dana hibah.

    Eks Ketua DPRD: Khofifah Pasti Tahu Soal Dana Hibah

    Dalam keterangannya kepada media usai pemeriksaan, Kusnadi menyinggung posisi Gubernur Khofifah yang saat itu menjabat dan terlibat dalam proses pengeluaran dana hibah.

    “Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

    Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu melalui komunikasi antara DPRD dan kepala daerah, namun pelaksanaan anggaran merupakan wewenang penuh eksekutif.

    “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

    KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini sejak diumumkan pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

    Rinciannya, dari empat penerima suap, tiga adalah penyelenggara negara dan satu merupakan staf mereka. Sementara itu, 17 pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

    Dengan perkembangan terbaru ini, sorotan kini mengarah pada kemungkinan diperiksanya Gubernur Khofifah. KPK menegaskan masih menunggu hasil pendalaman penyidikan sebelum mengambil langkah lanjutan. ***

  • Kasus Suap Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tak Hadir di KPK

    Kasus Suap Dana Hibah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Tak Hadir di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

    Khofifah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (20/6/2025). Dia dipanggil bersama satu orang saksi lainnya yaitu Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jati, Anik Maslachah. 

    “Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

    Adapun sampai siang hari, Khofifah terkonfirmasi tidak hadir. Budi lalu menyebut Gubernur Jatim yang terpilih dua periode itu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang di waktu lain. 

    Dia mengatakan surat pemanggilan kepada Khofifah sudah disampaikan pada 13 Juni 2025. Artinya, surat sudah dikirim penyidik KPK sekitar satu pekan sebelum waktu pemeriksaan. 

    “Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang. Ada keperluan lainnya,” terang Budi.

    Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Ketua DPRD Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu memastikan tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim. 

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.  

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.

  • Eks Ketua DPRD Jatim Sindir Khofifah di Kasus Dana Hibah: Masa Dia Gak Tahu?

    Eks Ketua DPRD Jatim Sindir Khofifah di Kasus Dana Hibah: Masa Dia Gak Tahu?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi blak-blakan menyebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal dana hibah bersumber dari APBD, yang saat ini diperkarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan oleh Kusnadi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan, Kamis (19/6/2025). Dia merupakan satu dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan perkara suap dana hibah APBD Jatim itu. 

    Kusnadi mengaku pemeriksaannya kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebaga tersangka. Dia menyampaikan, proses pembahasan soal dana hibah bersumber APBD dibicarakan oleh DPRD serta kepala daerah. 

    “Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (20/6/2025). 

    Kusnadi lalu ditanya apabila Gubernur Jatim saat itu, Khofifah Indar Parawansa, juga mengetahui soal dana hibah itu. Termasuk, soal penyaluran dana hibah itu ke sejumlah kelompok masyarakat (pokmas).

    “Orang dia [Khofifah] yang mengeluarkan masa dia enggak tahu? Ya tahu lah” kata Kusnadi.

    Selain Khofifah, Kusnadi turut buka-bukaan soal keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah itu. Sebagaimana Kusnadi, Anwar yang kini menjabat anggota DPR Fraksi Partai Gerindra 2024-2029, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

    Menurut Kusnadi, rekannya sesama pimpinan DPRD periode lalu itu ‘melakukan hal yang sama’ dengan anggota legislatif daerah yang lain. Dia menjelaskan, alokasi dana hibah tidak boleh melebihi 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktanya, ungkap dia, alokasi dana hibah bisa mencapai 30%. 

    “Faktanya itu bisa 30%, tapi untuk alokasi DPRD cuma 10%. Yang 20% lagi siapa? Ya enggak tahu,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Kusnadi lalu menyebut kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi APBD. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah bersumber dari APBD Jatim. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara.  

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu.  

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.