Tag: Khairul

  • 2 Damkar Gadungan di Berau Bakar 5 Rumah Warga Lalu Curi Barang Berharga

    2 Damkar Gadungan di Berau Bakar 5 Rumah Warga Lalu Curi Barang Berharga

    Jakarta

    Dua pria berinisial MR dan ER di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai membakar 5 rumah warga lalu mencuri barang-barang di dalamnya. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pemadam kebakaran.

    “Pelaku berpakaian seperti petugas damkar, lalu masuk ke rumah warga pura-pura menyelamatkan barang. Tapi ternyata dia mencuri uang tunai dan perhiasan,” ucap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, dilansir detikKalimantan, dilansir detikKalimantan, Sabtu (31/5/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi di permukiman rumah warga tepatnya di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (28/5) pukul 03.15 Wita. Aksi keduanya terungkap usai salah seorang pemilik rumah memergoki MR yang masuk ke dalam kamar dengan dalih menyelamatkan barang berharga di rumah yang terbakar.

    Kecurigaan warga bertambah saat api muncul di sisi rumah lainnya. Ada 5 rumah yang dibakar pelaku.

    “Saat itu warga curiga salah satu pelaku berada di kamar. Kecurigaan bertambah ketika kobaran api yang berhasil dipadamkan, namun kebakaran muncul kembali di bagian sisi rumah yang lain, sehingga menyebabkan lima rumah terbakar,” kata Khairul.

    Kedua pelaku diamankan usai petugas damkar dibantu warga berhasil memadamkan api. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil bensin dari sepeda motor lalu menyiramkannya ke dalam rumah.

    (whn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

    Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

    Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

    “Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.

    Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

    “Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” kata Fahmi.

    Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

    Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

    “Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.

    Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

    Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

    Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

    Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
    1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

    2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

    Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

    Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Sumenep Desak Pemkab Lakukan Riset Penyebab Banjir

    DPRD Sumenep Desak Pemkab Lakukan Riset Penyebab Banjir

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Khairul Anwar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melakukan riset untuk mengetahui penyebab banjir parah yang terjadi beberapa waktu lalu. Dia menilai, pekerjaan tersebut bisa dilakukan dengan mengoptimalkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

    “Kan ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). OPD ini cukup strategis untuk melakukan riset mendalam, kemudian hasil risetnya untuk masukan ke Bupati,” katanya, Kamis (22/5/2025).

    Menurutnya, Pemkab sudah seharusnya punya ‘road map’ penanganan banjir, agar banjir tidak semakin meluas di Sumenep. “Silahkan lakukan penelitian yang komprehensif terkait banjir di Sumenep, agar bisa antisipasi sejak dini,” ujar Khairul.

    Menanggapi itu, Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo mengaku mendukung penuh usulan itu, dan akan membicarakan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    “Di Brida ada Pak Kahir Plt Kadisnya. Tapi tidak hanya Brida kalau soal riset itu. Nanti kita akan koordinasi juga dengan berbagai pihak terkait,” katanya.

    Hanya saja, lanjut Bupati, yang perlu diingat adalah khusus untuk banjir pekan lalu yang cukup parah, terjadi akibat jebolnya tanggul yang menyebabkan air sungai meluap.

    “Nah kalau bicara sungai ini kan kewenangan Provinsi. Bukan Kabupaten. Artinya apa? Kita memang harus bersama-sama membicaraka penanganan banjir di Sumenep ini,” tandasnya.

    Pada Selasa (13/5/2025), sejumlah wilayah di Sumenep terendam banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Kebunagung. Air pun meluap hingga ke Desa Patean Kecamatan Batuan, dan Desa Muangan Kecamatan Saronggi. Jalur utama Sumenep – Pamekasan di Nambakor Saronggi pun sempat ditutup dan dialihkan ke Kecamatan Lenteng, mengingat ketinggian air mencapai pinggang orang dewasa. [tem/beq]

  • Tiga Bocah Hanyut Saat Mandi di Sungai Andong Ngawi, Satu Masih Hilang

    Tiga Bocah Hanyut Saat Mandi di Sungai Andong Ngawi, Satu Masih Hilang

    Magetan (beritajatim.com) – Tiga orang anak dilaporkan hanyut saat mandi di Dam Sungai Andong setelah diterjang banjir bandang kiriman dari lereng Gunung Lawu di Desa Teguhan, Paron, Ngawi, pada Senin, (12/5/2025), sekitar pukul 14.30 WIB. Ketiganya adalah Rifky Nur Hidayat (14), Asyraf Khairul Azam (13), dan Dimas Subuh Pamungkas (11), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

    Dua korban, Dimas Subuh Pamungkas dan Asyraf Khairul Azam, berhasil selamat setelah sempat terseret arus sejauh sekitar 300 meter. Keduanya sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya ditolong oleh warga sekitar.

    Dimas, pelajar kelas 4 SD Negeri Teguhan, berhasil diselamatkan langsung oleh kakeknya, Simun (65), sementara Asyraf, pelajar kelas 6 di sekolah yang sama, berhasil keluar dari arus setelah mendapat arahan dari warga yang menolong.

    “Saya mendengar teriakan anak minta tolong. Saya datang, berhasil selamatkan cucu saya dan rekannya berhasil keluar sungai setelah diarahkan warga. Sementara satu korban lainnya hilang hingga sekarang. Banjir datang kiriman dari pegunungan,” ujar Simun, kakek Dimas.

    Korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang adalah Rifky Nur Hidayat, pelajar kelas 7 SMP di Paron, yang merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan Sarwono (44) dan Siti Kholifah (38), warga Desa Teguhan.

    “Awalnya ketiganya mandi, terus diterjang banjir yang datang tiba-tiba lalu hanyut. Dua selamat, satu hilang. Banjir air dari pegunungan,” ungkap Supriyono, Kepala Desa Teguhan.

    Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, dan relawan segera melakukan pencarian terhadap Rifky. Polisi juga meminta keterangan dari dua bocah yang selamat untuk mendalami kronologi kejadian. Hingga menjelang petang, Rifky belum juga ditemukan dan pencarian masih terus dilakukan. [fiq/suf]

  • Dampak Ekonomi Usai Perceraian Kian Berat, Ini Solusi dari Kemenag – Halaman all

    Dampak Ekonomi Usai Perceraian Kian Berat, Ini Solusi dari Kemenag – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi semakin menjadi perhatian serius di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mengatasi persoalan ini dengan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk 100 penghulu dan penyuluh agama dari berbagai daerah.

     Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat literasi keuangan keluarga, yang diharapkan dapat mengurangi angka perceraian akibat persoalan ekonomi.

    Solusi Literasi Keuangan Pasca Perceraian

    Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, perceraian tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.

    Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penguatan pemahaman tentang pengelolaan keuangan rumah tangga.

    “Sebagian besar perceraian dipicu oleh masalah ekonomi. Oleh karena itu, kita perlu memperkuat pemahaman pengelolaan keuangan keluarga,” ujar Cecep.

    Dalam pelatihan tersebut, para penghulu dan penyuluh agama diharapkan dapat menjadi fasilitator yang membimbing pasangan suami istri agar tidak hanya harmonis secara emosional, tetapi juga tangguh secara finansial.

    Cecep menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai kunci menuju Indonesia Emas 2045.

    Kepala KUA Selat Nasik, Bangka Belitung, Luthfi Alawi, yang turut hadir dalam pelatihan ini, mengungkapkan bahwa materi yang diberikan sangat berguna untuk membantu pasangan calon pengantin (Catin) merencanakan keuangan rumah tangga.

    “Kita tidak hanya mengajarkan psikologi kehidupan keluarga, tetapi juga pentingnya perencanaan keuangan yang matang,” ujar Luthfi.

    Ilustrasi perceraian. Wanita di China ceraikan suami karena sudah tidak tahan lagi diminta melahirkan anak laki-laki. Keenam anaknya semuanya perempuan. lustrasi perceraian yang menunjukkan dampak emosional yang ditimbulkan pada pasangan dan keluarga pasca keputusan berpisah. (fre)

    Sementara itu, Millah Kamelia, Penyuluh Agama Islam dari Jawa Timur, menilai bahwa literasi keuangan keluargamenjadi bekal penting bagi pasangan suami istri.

    “Setelah pelatihan ini, saya akan menyampaikan materi tentang pengelolaan keuangan kepada Catin, masyarakat, dan majelis taklim,” ungkap Millah.

    Penyebab Utama Perceraian

    Berdasarkan data Statistik Indonesia (2021–2025), masalah ekonomi masih menjadi faktor utama penyebab perceraian, dengan angka mencapai 100.198 kasus pada tahun 2024.

    Hal ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dalam rumah tangga berkontribusi besar terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia.

    Bimtek Fasilitator Keuangan Keluarga Angkatan 1 dan 2 dilaksanakan pada 6-9 Mei 2025, dengan menghadirkan narasumber seperti Psikolog Keluarga Alissa Wahid dan Instruktur Nasional Bina Keluarga Sakinah Kemenag.

  • Ali Masykur Cuti Haji, Khairul Umam Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Pamekasan

    Ali Masykur Cuti Haji, Khairul Umam Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menunjukkan Khairul Umam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan mengisi posisi kosong yang ditinggalkan Ali Masykur karena cuti melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah Al-Mukarramah.

    Penunjukan Khairul Umam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pamekasan, dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Wakil Rakyat di Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Kamis (8/5/2025).

    Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bakal mengisi jabatan sebagai Plt Ketua DPRD Pamekasan, selama Ali Masykur menjalani masa cuti dalam rentang waktu sekitar 28 hari kedepan.

    “Sebagai Plt (Ketua DPRD Pamekasan), kami akan melanjutkan dan melaksanakan tugas-tugas eksisting (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) ketua DPRD selama beliau menjalankan ibadah haji di tanah suci,” kata Khairul Umam.

    Legislator dari daerah pilihan (dapil) 2 Palengaan-Proppo, juga menyampaikan jika penunjukan Plt tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku, beberapa di antaranya juga diatur dalam tata tertib DPRD Pamekasan.

    “Dalam aturan dijelaskan bahwa jika ketua DPRD berhalangan dan atau melakukan cuti kurang dari 30 hari kerja, maka wakil ketua dapat menggantikan posisi (jabatan ketua) sebagai Plt” ungkapnya.

    Bahkan dalam kesempatan, polisi yang akrab disapa Umam juga memastikan jika dirinya komitmen melaksanakan dengan dengan penuh tanggungjawab. “Stabilitas DPRD dan maksimalisasi pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.

    Sementara Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur berharap yang terbaik untuk institusi yang dipimpinnya. Namun untuk sementara dirinya masih fokus melaksanakan ibadah haji. “Mohon doanya, semoga ibadah lancar. Amin,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Investasi Otomotif di Indonesia Selama 2020-2024 Tembus Rp 157 T

    Investasi Otomotif di Indonesia Selama 2020-2024 Tembus Rp 157 T

    Jakarta

    Menteri Investasi dan Hilirisasi RI sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani mengklaim, realisasi investasi otomotif di Indonesia selama 2020-2024 mencapai ratusan triliun rupiah. Hal itu membuktikan betapa besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.

    “Kontribusi otomotif (terhadap ekonomi negara) sangat besar. Kalau kita lihat lagi, industri otomotif ini selama 2020-2024 mencapai realisasi investasi lebih dari Rp 157 triliun,” ujar Rosan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa sore (6/5).

    “Kontribusi investasi terhadap PDB kita itu nomor dua terbesar setelah konsumsi domestik, porsinya mencapai sedikit di atas 29 persen,” tambahnya.

    Dari porsi tersebut, industri manufaktur tercatat menyumbang 18,9 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan industri otomotif menjadi salah satu sektor kunci. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi otomotif terhadap PDB manufaktur rata-rata mencapai 7,6 persen.

    Pabrik mobil di Karawang. Foto: Khairul Imam Ghozali

    Rosan menjelaskan, pencapaian tersebut tak terlepas dari potensi Indonesia sebagai ‘tuan rumah’ untuk kendaraan listrik. Sebab, menurutnya, Indonesia punya seluruh modal yang dibutuhkan untuk membangun ekosistem EV, mulai dari tambang nikel hingga fasilitas daur ulang baterai.

    “Mungkin banyak saudara-saudara sekalian yang belum tahu bahwa di Indonesia ini untuk ekosistem EV battery sudah paling lengkap,” tuturnya.

    “Dari pertambangannya, dari nikelnya… dari nikel ke nikel made, nikel sulfate, precursor, cathode, anode, kemudian cell battery, battery pack, kemudian sampai recycle battery itu semua investasi sudah ada di Indonesia. Jadi the whole ecosystem ini sudah ada,” tambahnya.

    Lebih jauh, Rosan juga menargetkan, pada 2029 atau empat tahun lagi, 36 persen produk kendaraan listrik Indonesia masuk dalam rantai nilai global. Namun, hal tersebut sudah dimulai sejak sekarang.

    “Dan yang paling penting juga, pertumbuhan penjualan kendaraan listrik berbasis baterai pada 2024 mencapai 151,4 persen year-on-year (YoY). Tapi rata-rata pertumbuhan YoY 2019-2024 mencapai 331 persen. Jadi sangat signifikan,” kata dia.

    (sfn/dry)

  • Menanti Kedatangan Rafale: Perisai Baru di Langit Nusantara

    Menanti Kedatangan Rafale: Perisai Baru di Langit Nusantara

    Menanti Kedatangan Rafale: Perisai Baru di Langit Nusantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langit Indonesia akan kedatangan perisai baru yakni 
    Jet tempur
    generasi 4.5, 
    Rafale
    . Jet tempur buatan Dassault Aviation, Perancis itu dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 2026. 
    Kehadiran Rafale akan memperkuat jajaran
    jet tempur

    TNI AU
    yang selama ini ditopang oleh F-16, Sukhoi Su-27 dan Su-30, dan Hawk 209.
    Masuknya Rafale menjadi bagian dari modernisasi alat utama sistem persenjataan (
    alutsista
    ) Indonesia di tengah meningkatnya dinamika geopolitik kawasan, terutama di Laut China Selatan.
    Dengan teknologi canggih, Rafale dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan Indonesia untuk menjaga kedaulatan wilayah udara. 
    Tantangan dunia pertahanan Indonesia tidak hanya bersumber dari konflik terbuka. Namun juga potensi pelanggaran wilayah, penyusupan udara oleh pesawat asing, hingga ketegangan militer di kawasan Asia Pasifik. 
    Di sisi lain, pengadaan Rafale merupakan upaya Indonesia dalam memperkuat diplomasi pertahanan dengan negara-negara mitra. Termasuk juga mendukung transformasi TNI AU menuju kekuatan yang adaptif dan modern.
    Rafale diharapkan tak hanya memperkuat daya tangkal Indonesia, tetapi juga menjadi simbol komitmen dalam menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan.
    Rafale dikenal sebagai salah satu jet tempur paling canggih di dunia dalam kelas generasi 4.5. Selain itu, Rafale juga dirancang sebagai pesawat yang serba bisa.
    Jet tempur ini mampu menjalankan berbagai misi sekaligus. Mulai dari pertempuran udara ke udara, serangan darat, hingga pengintaian strategi tanpa perlu ganti konfigurasi.
    Melansir Air Force Technology, Rafale memiliki kokpit yang dilengkapi dengan hands-on throttle and stick control (HOTAS).
    Rafale menggunakan radar pemindai elektronik RBE2. Dibandingkan dengan radar dengan antena konvensional, RBE2 mampu mendeteksi dan melakukan pelacakan lebih awal dari beberapa target.
    Dengan kekuatan komputasi yang luar biasa, RBE2 menawarkan kinerja yang tidak dapat direplikasi oleh radar pemindaian mekanis.
    Rafale juga memiliki sistem
    Front Sector Optronics 
    (FSO) yang terintegrasi penuh ke dalam pesawat. Sistem ini memungkinkan pesawar beroperasi dalam panjang gelombang optronic, kebal terhadap gangguan radar, menyediakan deteksi dan identifikasi jarak jauh terselubung, dan pencarian jangkauan laser untuk target udara, laut, dan darat.
    Rafale dilengkapi dengan sistem perang elektronik SPECTRA. Di sisi lain juga memiliki kemampuan membawa berbagai jenis rudal seperti Meteor (jarak jauh) dan SCALP (rudal jelajah).
    Rafale memiliki rentang sayap selebar 10,90 meter dan panjang 15,30 meter, serta tinggi 5,30 meter. Jet tempur ini bisa melaju dengan kecepatan maksimal 
    1,8 march atau 750 knot.
    Ketinggian maksimal Rafale mencapai 15, 24 kilometer. Radius tempurnya 1.850 km dengan daya jelajahnya 3.700 km.
    Rafale memiliki bobot lepas landas hingga 24,5 ton. Jet tempur ini mampu membawa 4,7 ton bahan bakar internal dan 6,7 ton bahan bakar eksternal.
    Rafale juga memiliki keunggulan manuver dan avionik yang canggih. Bahkan, kemampuan bertahan dalam medan tempur modern membuat  Rafale sangat ideal untuk menghadapi dinamika ancaman di kawasan Indo-Pasifik.
    Dibandingkan dengan jet-jet yang dimiliki Indonesia saat ini, Rafale menawarkan peningkatan signifikan dalam hal teknologi, daya tahan, dan efektivitas misi.
    Jet ini juga telah teruji dalam berbagai operasi militer oleh Angkatan Udara Perancis di Libya, Mali, dan Suriah, membuktikan ketangguhannya dalam medan tempur sesungguhnya.
    Kesepakatan pembelian Rafale diumumkan saat Presiden Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) berkunjung ke Paris, Perancis pada Februari 2022.
    Total 42 unit Rafale dipesan secara bertahap dengan kontrak awal mencakup 6 unit pertama.
    “Kita rencananya akan mengakuisisi 42 pesawat Rafale. Kita mulai hari ini dengan tanda tangan kontrak pertama untuk enam pesawat,” kata Prabowo, Kamis (10/2/2022).
    Nilai total kesepakatan disebut mencapai sekitar 8,1 miliar dollar Amerika Serika (AS) yang mencakup pesawat, persenjataan, pelatihan, serta dukungan logistik.
     
    Kontrak pengadaan 42 jet tempur Rafale ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pengadaan Rafale dilakukan pada September 2022 untuk enam unit pesawat.
    Kemudian, pada Agustus 2023, kontrak tahap kedua aktif dengan jumlah 18 unit Rafale. Lalu kontrak ketiga dilakukan pada 8 Januari 2024 untuk pengadaan 18 unit Rafale.
    Rencananya, enam unit Rafale akan tiba di Indonesia secara bertahap pada Februari atau Maret 2026 . 
    “Di tahun depan, sekitar bulan Februari atau Maret, kita sudah mulai datang pesawat Rafale, tiga pesawat, dan tiga bulan kemudian itu tiga pesawat lagi,” kata Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Tonny Harjono, usai memimpin Rapim TNI AU di Mabesau Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).
     
    TNI AU telah melakukan sejumlah persiapan strategis untuk menyambut kedatangan jet tempur Rafale. Mulai dari menyiapkan infrastruktur hingga personel pendukung.
    Hal pertama yang dilakukan adalah menyiapkan pangkalan udara atau
    home base
    . Dua lanud disebut-sebut akan menjadi markas Rafale adalah Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru dan Lanud Supadio di Pontianak.
    KSAU Marsekal Tonny Harjono menyebut enam pesawat Rafale yang akan tiba di Indonesia pada tahun 2026 bakal ditempatkan di Lanud Rusmin Nuryadin, Pekanbaru.
    “Kami laksanakan di Pekanbaru, karena memang nanti homebase-nya akan ada di sana. Di Pekanbaru kita sudah membangun simulator, kemudian hanggar-hanggar yang kita bilang smart building,” jelasnya.
    Dia mengatakan fasilitas penerbangan dan sistem pendukung lainnya di Lanud Rusmin Muryadin diperbaiki. 
    “Fasilitas-fasilitas penerbangan di sana pun kita perbaiki, sistem logistik juga sedang berproses kita bangun, kemudian software, peranti lunaknya juga sudah kami siapkan
    Terbaru, Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas), Marsdya TNI Tedi Rizalihadi meninjau langsung progres pembangunan infrastruktur pendukung kedatangan Rafale di Lanud Roesmin Nurjadin, pada Selasa (15/4/2025),
    Tedi sempat meninjau pembangunan Gedung Simulator Rafale. Sebagai orang yang pernah menjajal langsung Rafale, dia mengingatkan agar pembangunan markas jet tempur itu harus mengedepankan keselamatan kerja dan mutu bangunan.
    Sebab, fasilitas tersebut nantinya menjadi fondasi operasional generasi muda AU yang menjaga kedaulatan udara Indonesia.
    Modernisasi alutsista tak akan berarti tanpa kesiapan sumber daya manusianya. Inilah yang kini menjadi fokus KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono.
    Selain kesiapan infrastruktur, KSAU menyadari pentingnya kesiapan dari para personel calon penerbang Rafale.
    Dia mengatakan, personel penerbang juga sudah siap dipilih untuk melaksanakan pendidikan calon penerbang pesawat Rafale.
    “Tentunya dilihat dari berbagai background penugasan di pesawat-pesawat yang sekarang kita punya,” ucap KSAU.
    Penerbang pesawat tempur F-16 hingga Sukhoi 30 itu juga memastikan sejauh ini tak ada kendala terkait progres kedatangan Rafale yang dijadwalkan tiba pada Februari 2026.
    “Semua (unit Rafale) sudah dalam konteks kontrak ya. Kita mengikuti apa yang sudah direncanakan. Sejauh ini progresnya baik,” ucap Tonny. 
    Selain itu, sejumlah teknisi dan pilot TNI AU juga telah dikirim ke Perancis untuk menjalani pelatihan intensif agar mampu mengoperasikan dan merawat jet ini secara mandiri.
    Pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) juga bekerja sama dengan Dassault Aviation untuk menyediakan sistem dukungan logistik jangka panjang, termasuk ketersediaan suku cadang dan sistem perawatan berbasis prediktif.
    Hal ini untuk memastikan agar armada Rafale dapat beroperasi dengan kesiapan tinggi dan waktu rehat (
    downtime
    ) minimal.
    PT Dirgantara Indonesia (PT DI) turut berperan dalam menyambut kedatangan jet tempur Rafale. PT DI telah mengirimkan beberapa teknisi ke Perancis untuk mempelajari Rafale.
    Pengiriman teknisi itu dilakukan agar Indonesia nantinya memiliki SDM yang andal dalam merawat pesawat jet tempur Rafale.
    Namun, dia tak merinci jumlah teknisi yang dikirim dan lama pelatihan di Perancis. 
    “Sudah dikirim ke sana (Perancis),” kata Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025).
    Dia mengungkapkan, PT DI telah memperoleh program offset dari kerja sama dengan Rafale yakni pelatihan teknisi hingga pembuatan computer basic training (CBT).
    Dengan adanya kerja sama
    offset
    ini, diharapkan Indonesia memiliki personel yang dapat mengoperasikan hingga melakukan perawatan pesawat tempur Rafale sebaik-baiknya.
    Pengamat militer Khairul Fahmi mengingatkan bahwa membeli Rafale adalah keputusan strategis. Kedatangan Refale diharapkan semakin memperkuat pertahanan udara Nusantara. 
    “Diversifikasi alutsista ini juga menguatkan posisi Indonesia dalam diplomasi pertahanan,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).
    Di sisi lain, sebagai produk Perancis, Rafale tidak terikat pengawasan ketat layaknya produk negara adikuasa.
    Menurutnya, peluang kerja sama industri dan transfer teknologi pun terbuka dalam pembelian Rafale.
    Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan persiapan yang menyeluruh. Mulai dari pembangunan hanggar, fasilitas pemeliharaan, komunikasi dan sensor.
    “Rafale bukan sekadar pesawat tempur baru, tapi sistem senjata kompleks yang butuh ekosistem pendukung modern. Tanpa itu, Rafale hanya akan jadi pesawat parkir,” ujarnya.
    Fahmi juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Sebab, Rafale membawa teknologi generasi 4.5 yang membutuhkan pelatihan intensif bagi pilot dan teknisi. Termasuk juga penyesuaian doktrin tempur TNI AU.
    Tak kalah penting adalah aspek pemeliharaan dan biaya operasional. Menurutnya, dengan biaya operasional yang tinggi, Indonesia perlu menyusun skema
    sustainment multiyear
    , termasuk pengadaan suku cadang dan sistem logistik jangka panjang.
    Fahmi menyebut skema performance-based logistics (PBL) bisa menjadi solusi agar biaya lebih terukur.
    Dia kembali mengingatkan agar pemerintah serius membangun ekosistem pendukung agar Rafale benar-benar menjadi kekuatan baru TNI AU.
    Kedatangan Rafale, kata dia, harus dibarengi kesiapan menyeluruh agar tak berubah menjadi “macan kertas yang mahal”.
    “Intinya, Rafale bisa menjadi lompatan besar bagi TNI AU, tapi lompatan itu tidak otomatis terjadi hanya karena pesawat datang. Tanpa ekosistem pendukung, SDM yang benar-benar terlatih, dan perencanaan sustainment yang matang, Rafale bisa berubah menjadi ‘macan kertas yang mahal’,” kata Fahmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik TNI terkait ditunjuknya Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.

    Restu ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Dani Virsal lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    Terkait hal ini, Khairul menilai penunjukkan Restu sebagai Dirut PT Timah seharusnya diumumkan setelah administrasi terkait pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif TNI diselesaikan.

    Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    “Pertama, saya tetap yakin bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, akan ditegakkan.”

    “Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penunjukkan Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Dirut PT Timah Tbk mestinya tidak diumumkan sebelum proses pemberhentian atau pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif diselesaikan,” kata Khairul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2025).

    Khairul mengatakan penunjukkan Restu yang tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini akan menimbulkan preseden buruk bagi TNI.

    Pasalnya, akan menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, atau bahkan lebih parahnya diabaikan.

    “Pengumuman yang mendahului proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan, dan ini sangat tidak sehat dari sisi pembentukan preseden maupun persepsi publik,” jelasnya.

    Di sisi lain, Khairul menganggap perlunya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI untuk menyusun mekanisme yang lebih tertib dalam proses transisi prajurit aktif ke jabatan sipil.

    Dia menegaskan harus ada prosedur yang memastikan semua berjalan sesuai aturan dan etika publik.

    Khairul juga mengatakan agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafri Sjamsoeddin, terkait proses transisi antara prajurit aktif yang hendak menduduki jabatan sipil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.

    “Dan terakhir, saya berharap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bisa lebih proaktif menjelaskan kepada publik tentang status dan proses yang sedang berjalan.”

    “Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

    Alasan Kolonel Inf Restu Ditunjuk jadi Dirut PT Timah 

    Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.

    Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.

    “Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,” tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.

    Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.

    Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.

    Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB : 

    Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman
    Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
    Komisaris Independen: M Hita Tunggal
    Komisaris: Rizani Usman
    Komisaris: Eniya Listiani Dewi

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Restu Widiyantoro
    Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
    Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
    Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

    Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI

    Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.

    Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.

    Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:

    Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara 
    Pertahanan Negara 
    Dewan Pertahanan Nasional 
    Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden 
    Intelijen Negara
    Siber dan/atau Sandi Negara 
    Lembaga Ketahanan Nasional 
    Search and Rescue (SAR) Nasional 
    Narkotika Nasional 
    Pengelola Perbatasan 
    Kelautan dan Perikanan 
    Penanggulangan Bencana 
    Penanggulangan Terorisme 
    Keamanan Laut 
    Kejaksaan Republik Indonesia 
    Mahkamah Agung.

    Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.

    Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

    (Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)

  • Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno Letjen Kunto Arief, ISESS: Kurang Matangnya Perencanaan – Halaman all

    Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno Letjen Kunto Arief, ISESS: Kurang Matangnya Perencanaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Co Founder Institute For Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai pengembalian Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke posisi semula sebagai Pangkogabwilhan I merupakan hal yang wajar dan sah dalam tradisi militer.

    Khairul mengatakan, dunia militer sangat dinamis, khususnya terkait keputusan mengenai penempatan dan pergeseran prajurit, termasuk mutasi jabatan.

    “Jadi, ini sebenarnya hal yang wajar dan sah saja dalam tradisi militer,” kata Khairul, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2025).

    “Publik perlu memahami bahwa di lingkungan TNI, memang dikenal prinsip ‘5 menit terakhir menentukan’, sebuah asas tak tertulis yang mencerminkan fleksibilitas dan kewaspadaan tinggi dalam pengambilan keputusan strategis,” tambahnya.

    Ia tak menampik soal pembatalan mutasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan internal TNI sendiri.

    Meski demikian, menurutnya, tidak semua orang memahami prinsip fleksibilitas dalam organisasi TNI.

    “Akibatnya, keputusan yang cepat berubah bisa dipandang sebagai kurang matangnya perencanaan dan hal itu mempengaruhi stabilitas organisasi,” jelasnya.

    Dinamika di dalam internal TNI, katanya, mengingatkan soal profesionalisme institusi militer tersebut tak hanya diukur dari disiplin struktural, tapi juga dari kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika tantangan dan kebutuhan strategis.

    Lebih lanjut, Khairul menyebut, mengingat antusiasme publik yang hampir selalu tinggi terhadap ragam dinamika TNI.

    Ia menilai, penting bagi TNI untik memastikan setiap keputusan strategis dapat dikomunikasikan dengan jelas kepada publik.

    “Saya kira kemudian penting juga bagi TNI untuk memastikan bahwa setiap keputusan strategis, dapat dikomunikasikan dengan jelas kepada publik untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto batal mencopot Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

    Pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo itu tertuang dalam SK terbaru Nomor Kep 554.a/IV/2025.

    Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke Staf Khusus KSAD dibatalkan.

    Dengan demikian alumnus Akmil 1992 itu akan tetap menjabat Pangkogabwilhan I.

    Letjen TNI Kunto Arief Wibowo putra Jenderal (purn) Try Sutrisno mantan Panglima ABRI dan Wapres era Soeharto.

    Mabes TNI pun menjelasan pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo itu.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).

    Dalam salinan dokumen tersebut, menunjukkan mutasi putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo hingga mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan dibatalkan.

    Kristomei menyebut sejumlah perwira tinggi TNI dalam mutasi terbaru tersebut ditangguhkan karena ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia. 

    Ia menjelaskan hal itu karena ada beberapa perwira tinggi TNI yang masih dibutuhkan dalam penugasannya sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini.

    Hal tersebut, kata dia, juga didasarkan pertimbangan masing-masing pimpinan para perwira tinggi TNI dimaksud.

    “Ya, jadi kan ini kan sesuai yang pertimbangkan para pimpinan masing-masing. Siapa-siapa yang harus yang sudah bergeser. Ternyata setelah dipertimbangkan dengan perkembangan situasi yang ada saat ini, ternyata masih harus dipimpin oleh pati (perwira tinggi) yang bersangkutan,” ungkap Kristomei saat konferensi pers via daring pada Jumat (2/5/2025) malam.

    “Kita masih tunda untuk pergeserannya. Karena ada yang tidak bergeser, maka rangkaian itu tidak bisa bergeser,” lanjut dia.

    Ia juga menegaskan penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas atau pernyataan dari ayah Kunto, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Diketahui, Try Sutrisno disebut-sebut turut merestui usulan Forum Purnawirawan TNI di mana satu poinnya meminta mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. (*)