Tag: Khairul

  • Gerak Jalan di Gresik Tiba-tiba Jadi Tawuran sampai Kaca Gedung Sekolah Pecah

    Gerak Jalan di Gresik Tiba-tiba Jadi Tawuran sampai Kaca Gedung Sekolah Pecah

    Jakarta

    Sebuah video gerak jalan untuk peringatan HUT 80 RI berujung tawuran viral di media sosial. Aksi tawuran tersebut diduga lantaran salah paham. Diketahui peristiwa itu terjadi di Sidayu, Gresik.

    Dalam video yang berdurasi 16 detik itu, tampak seorang pemuda berpakaian serba hitam dikeroyok oleh beberapa pemuda berkaos abu-abu yang diduga peserta gerak jalan. Di video lainnya yang berdurasi 19 detik, tampak kaca jendela dan pintu sekolah Madrasah ibtidaiyah (MI) pecah akibat lemparan batu yang disebabkan tawuran.

    Informasi yang dihimpun, aksi tawuran tersebut terjadi saat lomba gerak jalan Wadeng-Sidayu dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sore menjelang garis finish.

    “Iya benar, itu kejadian Minggu kemarin. Saat ini sudah kondusif dan sudah diselesaikan oleh kedua belah pihak oleh kepala desa masing-masing,” kata AKP Khairul Anam dilansir detikJatim, Selasa (12/8/2025).

    Khairul menambahkan, saat peristiwa itu terjadi, petugas kepolisian yang berjaga langsung bergerak mendamaikan kedua kelompok. Upaya itu berhasil menghentikan aksi saling melempar batu sebelum menimbulkan korban luka.

    (rdp/dhn)

  • Soal 6 Kodam Baru, Anggaran dan Persepsi Militerisasi Perlu Dipikirkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Soal 6 Kodam Baru, Anggaran dan Persepsi Militerisasi Perlu Dipikirkan Nasional 8 Agustus 2025

    Soal 6 Kodam Baru, Anggaran dan Persepsi Militerisasi Perlu Dipikirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat militer dari lembaga swadaya masyarakat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai hal penting yang perlu dipikirkan dari rencana pembantukan enam komando daerah militer (kodam) adalah soal anggaran dan soal persepsi publik.
    “Kita juga perlu menjaga agar langkah ini tidak menimbulkan persepsi militerisasi wilayah. Perlu disampaikan secara terbuka kepada publik bahwa tujuan utama dari pembentukan Kodam adalah untuk memperkuat kehadiran negara dalam konteks pertahanan dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Khairul Fahmi kepada 
    Kompas.com
    , Jumat (8/8/2025).
    Soal anggaran, tentunya pembentukan satuan baru butuh duit negara. Komponen yang perlu biaya meliputi pelbagai hal di dalamnya.
    “Dari sisi anggaran, pembangunan Kodam baru memerlukan biaya besar, bukan hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk kebutuhan logistik, operasional, dan pengisian personel,” kata Khairul. 
    Di sisi lain, pemerintah juga berkeinginan untuk meremajakan jajaran alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang tentu butuh anggaran besar. 
     
    “Ini harus dikelola secara bijak agar tidak membebani APBN secara tidak proporsional, apalagi di tengah tuntutan modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit,” tambahnya.
    Ia menambahkan, pembentukan Kodam harus disertai perencanaan operasional yang matang agar tidak sekadar menjadi “struktur di atas kertas.”
    Menurutnya, keberadaan satuan teritorial seharusnya benar-benar efektif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan nyata di lapangan.
    Khairul menilai, keberadaan Kodam di wilayah strategis akan mempercepat respons terhadap isu keamanan lokal, bencana alam, konflik sosial, hingga aktivitas ilegal lintas batas.
    “Selama ini ada sejumlah wilayah yang secara geografis terlalu luas untuk dijangkau secara optimal oleh Kodam yang ada. Akibatnya, respons terhadap isu-isu keamanan lokal, bencana alam, konflik sosial, hingga kegiatan ilegal lintas batas menjadi kurang cepat dan tidak kontekstual,” ungkapnya.
    Khairul juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik untuk menjelaskan tujuan utama pembentukan Kodam.
    Jika dijalankan dengan baik, lanjut Khairul, pemekaran ini bisa memperkuat sinergi pertahanan dan pembangunan, sekaligus mendekatkan TNI AD dengan masyarakat di berbagai daerah.
    Rencananya, peresmian enam kodam baru akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Agustus 2025.
    Berikut adalah enam kodam baru yang akan diresmikan negara:
    1. Kodam XIX/Tuanku Tambusai – meliputi wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
    2. Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol – meliputi wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
    3. Kodam XXI/Radin Inten – meliputi wilayah Lampung dan Bengkulu.
    4. Kodam XXII/Tambun Bungai – meliputi wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
    5. Kodam XXIII/Palaka Wira – meliputi wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
    6. Kodam XXIV/Mandala Trikora – berpusat di Merauke, Papua Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh
                        Megapolitan

    10 Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh Megapolitan

    Kronologi Nikita Mirzani Emosi hingga Sidang Diskors karena Ricuh
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), berlangsung ricuh.
    Nikita terlihat emosional sejak awal persidangan hingga akhirnya sidang diskors oleh majelis hakim.
    Nikita hadir ke ruang sidang dalam kondisi tidak sehat.
    Ia tampak lesu, wajahnya pucat, dan tidak banyak berekspresi seperti biasanya.
    Kepada majelis hakim, ia mengaku sudah dua minggu mengalami tekanan darah rendah, dan kondisinya memburuk karena anak bungsunya dirawat di rumah sakit.
    “Sebetulnya dua minggu ini tensi saya rendah, dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit,” ujar Nikita menjawab pertanyaan hakim soal kondisinya.
    Kuasa hukum Nikita juga menyerahkan surat keterangan dari dokter Rutan Pondok Bambu, yang menyarankan agar Nikita dirujuk ke dokter spesialis penyakit dalam.
    Namun, Nikita menyatakan siap menjalani sidang.
    Dalam sidang, Nikita kembali meminta majelis hakim agar memutar rekaman suara yang diduga berisi percakapan antara jaksa dan pelapor, Reza Gladys.
    Permintaan itu sebelumnya juga diajukan pada 31 Juli 2025, namun tetap ditolak.
    “Sebelum saya duduk, izinkan saya memutar rekaman suara ini, Yang Mulia,” ujar Nikita dengan suara lirih sambil memegang ponsel.
    Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh kembali menolak permintaan tersebut dan menyarankan Nikita melaporkan dugaan transaksi itu ke pihak berwajib.
    “Kami juga ingin perkara ini clear,” kata hakim Khairul.
    Nikita tetap bersikukuh dan menilai proses hukum akan terlalu lama.
    “Percuma lapor polisi Yang Mulia, ditanganinnya lama,” katanya.
    Ia pun menyatakan akan memutar rekaman itu di luar persidangan.
    Kericuhan terjadi saat pemeriksaan saksi Samira, pemilik akun TikTok “Dokter Detektif”.
    Saat Samira menjelaskan isi percakapannya dengan Nikita melalui pesan singkat, jaksa beberapa kali memotong jawaban.
    “Maksud dari percakapan, ‘aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
    Samira menjawab bahwa sebaiknya pertanyaan itu ditujukan langsung ke Nikita.
    Ia juga menyampaikan pandangannya sebelum dipotong. “Itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya owner skincare ini sadar diri,” ujarnya.
    Nikita yang merasa keberatan langsung bereaksi keras.
    “Biarin Doktif bicara dulu lho. Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” serunya sambil memukul meja.
    “Jangan kayak begitu dong! JPU kok maunya yang menguntungkan diri sendiri, biarin Doktif ini bicara! Ini harus fair, di sidang ini harus fair!” lanjut Nikita dengan nada tinggi.
    Teriakan Nikita disambut protes dari para pendukungnya di dalam dan luar ruang sidang.
    Jaksa lalu meminta hakim menegur Nikita, namun Nikita justru menuding jaksa tidak netral.
    “JPU juga harus netral!” teriaknya.
    Ketegangan terus meningkat setelah hakim meminta anak bungsu Nikita—yang baru keluar dari rumah sakit—untuk meninggalkan ruang sidang.
    Nikita menolak tenang dan terus berbicara.
    “Dari awal lho, Pak. Ini dipotong-potong, orang mau menjelaskan dipotong!” ucapnya, mengabaikan teguran hakim dan jaksa.
    Melihat situasi tidak kondusif, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang sementara waktu.
    “Jadi sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu. Sidang diskors,” ujar hakim sambil mengetuk palu.
    Usai sidang diskors, ketegangan belum mereda.
    Jaksa hendak memakaikan rompi tahanan kepada Nikita, namun ia sempat menolak.
    Perdebatan kembali terjadi selama lebih dari lima menit sebelum akhirnya Nikita bersedia mengenakan rompi ketika sudah keluar dari ruang sidang.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys.
    Aksi ini diduga dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki. Perkara bermula dari unggahan video TikTok oleh akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024).
    Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk serum vitamin C booster dari Glafidsya yang dinilai tidak sesuai dengan klaim.
    Ia juga menyinggung harga produk yang dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya.
    Dua hari berselang, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam.
    Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut karena dianggap menyesatkan.
    Samira bahkan meminta Reza untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan produk sementara waktu.
    Permintaan itu dipenuhi oleh Reza melalui unggahan video permintaan maaf.
    Namun, tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia melontarkan pernyataan-pernyataan negatif terhadap Reza dan produknya, bahkan menuding kandungan produknya bisa memicu kanker kulit.
    Ia juga mengajak warganet untuk berhenti memakai produk dari Glafidsya.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga memprovokasi Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita agar berhenti menyudutkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita bahkan mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaannya tidak dipenuhi.
    Nikita pun meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar. Karena merasa tertekan, Reza akhirnya memberikan Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian dan melaporkan Nikita serta Ismail ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bina Marga kebut perbaikan tiga titik ruas jalan di Jakbar

    Bina Marga kebut perbaikan tiga titik ruas jalan di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) mengebut betonisasi atau perbaikan tiga titik ruas jalan rusak di Kebon Jeruk tahun ini.

    “Tiga titik ruas jalan tersebut, yakni Jalan Surya Wijaya Kusuma Kelurahan Kedoya Selatan, Jalan Ratu Flambotan dan Jalan Ratu Cempaka Kelurahan Duri Kepa,” kata Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Darwin Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai imbas ruas jalan rusak, sehingga butuh perbaikan.

    “Kami juga upaya beri pelayanan bagi pengguna jalan supaya tetap nyaman dan aman berkendara, meski ada perbaikan,” ujarnya.

    Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Sudis Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam merinci, perbaikan di Jalan Surya Wijaya Kusuma Kedoya Utara dilakukan panjang 65 meter persegi lebar delapan meter persegi dan ketebalan 30 sentimeter (cm).

    “Untuk Jalan Ratu Flamboyan, Duri Kepa, panjangnya 182 meter persegi dan lebar lima meter persegi,” kata dia.

    Sementara itu perbaikan di Jalan Ratu Cempaka, Duri Kepa dilakukan dengan panjang 156 meter persegi dan lebar lima meter.

    “Pengerjaan peninggian jalan beton dengan bahan “ready mix” (beton aspal), dikerjakan mulai akhir 20 Juli 2025,” katanya.

    Hingga kini, kata Khairul, progres perbaikan sudah mencapai 40 persen.

    “Diprakirakan rampung awal September 2025. Karena wilayah itu sering tergenang, diharapkan nantinya dapat mengurangi genangan di wilayah itu,” katanya.

    Darwin belum merinci berapa anggaran untuk perbaikan jalan pada titik ruas itu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hati-hati! Rekrutmen Palsu BGN Beredar, Jangan Sampai Tertipu

    Hati-hati! Rekrutmen Palsu BGN Beredar, Jangan Sampai Tertipu

    Jakarta

    Masyarakat diimbau waspada terhadap maraknya penipuan berkedok rekrutmen pegawai Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak BGN menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal yang telah ditentukan.

    “Sehubungan dengan maraknya informasi yang beredar mengenai seleksi pendaftaran pegawai BGN, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi BGN,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati dalam keterangan resmi, Minggu (3/8/2025).

    Khairul juga memastikan bahwa BGN tidak pernah melakukan pungutan biaya maupun meminta data pribadi dalam proses rekrutmen. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan BGN, terutama jika disertai permintaan yang mencurigakan.

    “Perlu kami tegaskan agar seluruh masyarakat lebih waspada terkait informasi yang mengatasnamakan BGN disertai pungutan biaya dan pengumpulan data pribadi,” ujarnya.

    BGN mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi lewat kanal resmi. Semua informasi terkait rekrutmen hanya disampaikan melalui platform resmi lembaga tersebut.

    “Segala bentuk informasi resmi terkait seleksi pegawai BGN disebarluaskan melalui platform resmi BGN,” ucap Khairul.

    Sebagai bentuk kehati-hatian, BGN juga menyediakan layanan pengaduan dan verifikasi informasi melalui berbagai saluran, seperti email di halo@bgn.go.id, WhatsApp 0811-1000-8008, situs bgn.lapor.go.id, serta akun Instagram resmi @badangizinasional.ri.

    (aid/rrd)

  • Waspada Rekrutmen Palsu! BGN Tegaskan Tak Pernah Pungut Biaya atau Minta Data Pribadi – Page 3

    Waspada Rekrutmen Palsu! BGN Tegaskan Tak Pernah Pungut Biaya atau Minta Data Pribadi – Page 3

    Khairul kembali memastikan, segala bentuk informasi resmi terkait seleksi pegawai BGN disebarluaskan melalui platform resmi BGN.

    “Pastikan selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi atau media sosial resmi BGN,” ujarnya.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan seleksi pegawai.

    “Mari bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dan menghindari potensi penipuan,” dia menandasi.

  • 6
                    
                        Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
                        Megapolitan

    6 Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa Megapolitan

    Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Nikita Mirzani
    murka dan menolak kembali ke rumah tahanan (rutan) usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).
    Nikita mendesak Majelis Hakim PN Jaksel memutar audio dalam
    flashdisk
     yang ia berikan dalam sidang. 
    Kata Nikita, audio itu berisi percakapan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan Dokter Reza Gladys, pelapor kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita. Menurut dia, percakapan itu memengaruhi jalannya persidangan kasus ini.
    Adapun permintaan tersebut disampaikan Nikita sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh menutup jalannya sidang. Saat itu, hakim meminta Nikita dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).
    “Jadi kita tunda untuk saksi penuntut umum hari Kamis depan tanggal 7 Agustus 2025. Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan, dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa…” kata Hakim Khairul.
    “Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” katanya di kursi terdakwa ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nikita menolak kembali ke rutan karena menurutnya kasus ini konyol.
    “Saya enggak mau pulang ke rutan untuk kasus pidana yang konyol seperti ini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri,” katanya dengan nada tinggi. 
    Lantaran hakim tak merespons, Nikita malah mengancam akan memutar sendiri audio yang dia maksud.
    “Kalau tidak, saya putar sendiri dari
    handphone
    ,” katanya.
    Tak lama, petugas perempuan berseragam cokelat menghampiri Nikita dan hendak membawanya kembali ke rutan. Namun, Nikita menolak.
    Nikita lantas beranjak dari kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim menuju kursi penasihat hukumnya di sisi kanan ruang sidang. 
    Ia duduk dengan wajah penuh emosi sambil memegang ponsel. Saat itu, Majelis Hakim sudah meninggalkan ruangan.
    Namun, Nikita yang duduk langsung menolak dan berulang kali menepis tangan jaksa tersebut.
    “Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya waktu untuk namanya keterangan yang saksi, alat bukti lain, barang bukti lain. Berdasarkan KUHAP,” kata jaksa kepada Nikita.
    Situasi memanas, baik jaksa maupun Nikita terlihat geram. Nikita lantas bangkit dari tempat duduknya dan kembali menolak dipakaikan rompi tahanan. 
    Tak mau kalah, sang jaksa terus meminta Nikita memakai rompi tahanan. Mata sang jaksa terlihat melotot dan nada bicaranya meninggi. 
    “Pakai! Pakai!” kata jaksa.
    Jaksa juga menjelaskan bahwa persidangan telah ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. 
    Namun, sang terdakwa berulang kali menepis tangan jaksa itu dengan keras hingga rompi tahanan terjatuh. 
    “Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya sudah habis terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar,” kata Nikita dengan nada tinggi.
    Tak berapa lama, aparat keamanan datang dan membawa Nikita keluar dari ruang sidang secara paksa. Nikita pun akhirnya memakai sendiri rompi tahanan yang semula ia tolak.
    Nikita dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat. Sang terdakwa masih tampak menggerutu. 
    Pada akhirnya, Nikita tetap dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Sementara sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (7/8/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap Nasional 26 Juli 2025

    Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    telah berakhir.
    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Hasto karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, Hasto juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
    Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Hakim menilai, Hasto terbukti menyiapkan uang Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Namun, hakim berpandangan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
    Bagaimana jelasnya putusan hakim pada
    sidang vonis Hasto
    Kristiyanto kemarin?
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan
    kasus Harun Masiku
    .
    Anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, Sunoto, menyampaikan, majelis sependapat dengan ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 itu merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang yang gagal.
    “Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sunoto.
    Menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa KPK yang mengusut perkara ini, pada kenyataannya, melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka terkait Harun Masiku.
    Di sisi lain, tudingan jaksa bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024 juga terbantahkan karena perangkat keras itu disita KPK pada 10 Juni 2024.
    “(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” tutur Sunoto.
    Menurut hakim, jaksa hanya berasumsi bahwa sosok “Bapak” yang memerintahkan Harun Masiku merendam handphone adalah Hasto.
    Adapun kata “Bapak” menjadi salah satu materi yang dinilai sebagai indikasi dan terkait bukti bahwa Hasto mengarahkan Harun sehingga lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
    Pesan untuk merendam
    handphone
    disampaikan petugas keamanan Rumah Aspirasi, Nurhasan, kepada Harun melalui telepon yang disadap KPK.
    “Menimbang bahwa terhadap replik JPU yang menyatakan Nurhasan dan Harun Masiku sudah jelas memahami siapa ‘Bapak’ yang dimaksud tanpa perlu bertanya lebih lanjut, majelis perlu mempertimbangkan bahwa interpretasi ini bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkrit yang menunjukkan langsung kepada terdakwa,” ujar hakim Sunoto.
    Sementara, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan guna memuluskan pengurusan PAW Anggota DPR Harun Masiku.
    “Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang otentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa (Hasto) bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” kata hakim.
    Hakim mengatakan, pernyataan Hasto yang menyebutkan tidak menyerahkan uang Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
    “Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” ujarnya.
    Hakim juga menyebut Hasto Kristiyanto sejak awal berkomitmen menyediakan dana talangan suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk Harun Masiku.
    “Menimbang pola komunikasi yang konsisten pada rekaman percakapan 13 Desember 2019 yang menyebutkan ‘jadi mas Hasto nalangi full 1,5 (Rp 1,5 miliar)’ menunjukkan sejak awal terdakwa (Hasto Kristiyanto) berkomitmen untuk menyediakan dana talangan penuh apabila diperlukan,” kata hakim Sigit Herman Binaji 
    Sigit mengatakan, komitmen Hasto tersebut terbukti saat adanya penyerahan dana sebesar Rp 400 juta melalui staf pribadinya.
    “Realisasinya terbukti pada penyerahan dana Rp 400 juta pada 16 Desember 2019,” ujar Sigit.
    Majelis hakim menilai Hasto telah merusak citra lembaga Pemilu.
    Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    “Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” tutur hakim.
    Di sisi lain, ada sejumlah hal yang meringankan
    vonis Hasto
    .
    Hasto telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
    “Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ucap Hakim.
    Hal meringankan selanjutnya adalah Hasto punya tanggungan keluarga.
    “Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di tempat yang sama.
    Menanggapi putusan tersebut, Hasto menilai dirinya telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.
    “Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga, seluruh dana, di bawah sumpah ya, itu dana berasal dari Harun Masiku,” jelasnya.
    Ia menjelaskan bahwa di dalam Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 terkait perkara yang sama telah terungkap bahwa seluruh dana yang diduga dipakai untuk menyuap penyelenggara pemilu berasal dari Harun Masiku.
    “Termasuk ada suatu fakta yang sangat penting, bahwa dana dari Harun Masiku yang pertama itu bukanlah Rp 400 juta, sebagai hasil utak atik gathuk Rp 600 (juta) dikurangi Rp 200 (juta) menjadi Rp 400 (juta),” kata Hasto.
    “Tetapi adalah Rp 750 juta. Dan itu yang juga kami tegaskan di pleidoi juga di dalam sidang Nomor 18 dan 28/2020 tersebut,” ucap dia.
    Kendati demikian, ia menerima vonis tersebut dengan kepala tegak.
    “Karena itulah kepada simpatisan anggota PDI-P khususnya dari DPP, DPD, DPC, seluruh anak ranting, ranting PAC, rapdam hingga satgas partai kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya, dengan putusan ini kepala saya tegak,” ujar Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran

    Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran

    Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS),
    Khairul Fahmi
    , menyebut Amerika Serikat (AS) sangat mungkin kembali menggempur situs
    nuklir Iran
    .
    Langkah militer itu berpeluang diambil karena laporan intelijen mengungkap kondisi yang bertentangan dengan klaim Presiden AS, Donald Trump, bahwa kerusakan pada fasilitas nuklir Iran hanya sementara dan tidak permanen.

    Serangan militer AS
    sebelumnya terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran dinilai belum cukup menghentikan seluruh kapasitas pengayaan uranium,” ujar Fahmi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (6/7/2025).
    Membaca situasi
    geopolitik
    saat ini, Fahmi melihat AS memiliki alasan dan kesiapan untuk kembali menyerang Iran.
    Di antaranya, sikap negeri para mullah itu yang menghentikan inspeksi atau pengawasan terhadap proyek nuklir mereka.
    Adapun Iran menyatakan sikap tegas tersebut sebagai bentuk protes atas standar ganda negara-negara berkuasa.
    “Bagi Iran, penghentian inspeksi adalah bentuk protes terhadap ketimpangan perlakuan dalam sistem internasional,” ujar Fahmi.
    Iran, kata dia, mempersoalkan fakta bahwa Israel juga memiliki senjata nuklir.
    Namun, mereka tidak pernah dituntut untuk diawasi.
    Sementara, Iran yang menjalankan program nuklir yang diklaim damai justru diawasi ketat dan diserang.

    Di sisi lain, kata dia, Iran juga menuntut agar data inspeksi nuklir itu tidak digunakan sebagai kepentingan militer di suatu hari.
    Permintaan ini disampaikan karena AS dan Israel menggunakan informasi intelijen terkait nuklir Iran di masa lalu sebagai dasar penyerangan.
    “Mereka kini menuntut prinsip resiprokal dan jaminan keamanan sebagai syarat untuk kembali membuka diri terhadap pengawasan internasional,” tutur Fahmi.
    Agresi militer di Gaza juga turut memperkeruh situasi.
    Iran melihat serangan Israel di Gaza yang ditopang AS merupakan bentuk impunitas yang menciderai kredibilitas negara-negara Barat.
    Di saat mendiamkan serangan brutal ke warga Palestina, mereka mendesak Iran menghentikan proyek nuklir.
    Hal ini menjadi standar ganda yang tidak bisa diterima Iran.
    “Dalam narasi mereka, membuka kembali inspeksi di tengah ketimpangan ini justru akan melemahkan posisi politik dan moral Iran, terutama di dunia Islam,” kata Fahmi.
    Sementara, dari sisi AS sendiri, menyerang Iran merupakan keputusan yang juga diambil dengan memperhitungkan politik dalam negeri.
    Trump disebut memiliki kepentingan membangun citra pemimpin yang tegas terhadap Iran, melindungi Israel, dan menjaga dominasi AS di Timur Tengah.
    Meski demikian, menurut Fahmi, Trump harus berhitung.
    Tindakan AS bisa memicu pembalasan skala besar dari Iran dengan menggempur pangkalan militer negeri Paman Sam di Timur Tengah.
    Penutupan jalur distribusi minyak internasional di Selat Hormuz juga bisa mengacaukan kondisi pasar dan perekonomian dunia.
    “Jadi, Amerika Serikat memang punya alasan dan kesiapan untuk menyerang lagi,” tutur Fahmi.
    “Tapi keputusan itu jelas tak hanya bergantung pada nuklir Iran, melainkan juga situasi Gaza, sikap Israel, tekanan internasional, dan pertimbangan politik domestik Trump. Semua saling terkait dan membuat ketegangan ini jauh dari sekadar soal inspeksi uranium,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuli Disabilitas Datangi Damkar Depok Usai Kehilangan Dompet, Ada Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Juli 2025

    Kuli Disabilitas Datangi Damkar Depok Usai Kehilangan Dompet, Ada Apa? Megapolitan 5 Juli 2025

    Kuli Disabilitas Datangi Damkar Depok Usai Kehilangan Dompet, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Seorang
    kuli proyek

    penyandang disabilitas
    mendatangi Markas Komando (Mako) Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok pada Rabu (2/7/2025) siang. Ia melaporkan kehilangan dompet berisi uang gajian dan ponselnya.
    Anggota
    Damkar Depok
    Khairul Umam  mengatakan, kuli tersebut meminta bantuan untuk membeli tiket pulang ke kampung halamannya di Bandung.
    Umam menjelaskan, kuli tersebut datang ke kantornya dalam keadaan tidak memiliki uang sama sekali setelah kehilangan barang-barang berharga tersebut.
    “Iya minta tolong buat pulang ke Bandung. Akhirnya komandan saya ngasih, saya tambahin lagi, ongkosnya Rp 120.000,” ungkap Umam saat dihubungi pada Sabtu (5/7/2025).
    Sebelum mendatangi Mako Damkar, kuli tersebut telah melapor ke kantor polisi untuk membuat surat kehilangan ponsel dan dompetnya. Setelah laporan selesai, ia langsung menuju markas Damkar dan diterima oleh Umam.
    Umam menuturkan, kuli tersebut meminta bantuan untuk membeli tiket dengan alasan tidak memiliki uang setelah kehilangan dompet dan ponsel.
    Umam mengaku percaya bahwa kuli tersebut tidak berbohong, terutama setelah melihat surat kehilangan dari kepolisian.
    “Gelagat mencurigakan enggak ada. Yang bikin saya percaya, pas ngobrol mulutnya dia bau lambung, lapar begitu. Oh, benar ini orang,” ujar Umam.
    Setelah mendengar permintaan tersebut, Umam dan komandannya memutuskan untuk memberikan uang kepada kuli tersebut agar dapat membeli tiket pulang kampung.
    Namun, Umam juga menekankan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Damkar. Ia menegaskan, tidak semua permintaan bantuan yang berkaitan dengan uang dapat dipenuhi oleh petugas Damkar.
    “Bukan gimana-gimana, kalau bicara uang kan ada yang punya ada yang enggak, itu kan masing-masing. Kalau dari dinas itu bukan tugas kami. Kami saja duitnya masih pada kurang,” imbuh Umam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.