Kediri (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, yang jasadnya ditemukan dalam koper merah. Putusan ini dibacakan pada sidang Selasa (9/9/2025) setelah majelis hakim menilai dakwaan Pasal 340 KUHP terbukti.
Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., menyebut bahwa perbuatan terdakwa didorong oleh dendam terhadap korban. Akumulasi kemarahan itu memuncak saat korban mengucapkan kalimat tidak pantas kepada anak terdakwa.
“Sehingga dengan sekuat tenaga terdakwa mencekik korban. Menurut majelis hakim pada saat korban melakukan perlawanan jika ada perasaan cinta kepada bersangkutan sepatutnya menghentikan perbuatanya. Sebaliknya ia justru terus mencekik hingga hidung korban mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa menunjukan memang sejak awal bersangkutan memiliki niat untuk membunuh,” terangnya.
Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa secara sadar berusaha menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh korban dan membuang potongan jasad ke sejumlah lokasi sulit dijangkau, seperti kawasan hutan dan sungai di Kabupaten Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo. Terdakwa juga diketahui menjual mobil korban untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menilai putusan tersebut sesuai dengan pembuktian unsur pasal pembunuhan berencana, meski sebelumnya pihaknya menuntut hukuman mati.
“Pendapat majelis seumur hidup, sedangkan kita tuntut hukuman mati. Tapi kita ada upaya hukum untuk banding dan kita akan laporkan ke pimpinan. Untuk upaya langkah langkah apa yang kita lakukan terhadap putusan. Apakah banding atau menerima?” jelas Ichwan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Aprilawan Adi Wasisto, S.H., menilai vonis seumur hidup itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, unsur perencanaan pembunuhan tidak terbukti sehingga pihaknya akan mengajukan banding.
“Mungkin belum menerima cuman pikir pikir tadi, tetap kita pertimbangkan. Tetapi tetap akan banding nanti,” ujar Aprilawan Adi Wasisto.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik pada Januari 2025 lalu. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, ditemukan tewas setelah dibunuh secara sadis di sebuah kamar hotel di Kota Kediri. Tubuh korban dimutilasi dengan pisau pemotong buah, lalu potongan tubuhnya disebar di beberapa wilayah. Bagian tubuh korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi, sedangkan potongan lainnya dibuang di Ponorogo dan Trenggalek. [nm/kun]


/data/photo/2025/09/04/68b9247c6ad89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5334213/original/059486500_1756709777-1000569146.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/21/68a6c908388f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

