Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat memberikan surat teguran kepada pengembang Perumahan PGP terkait pembangunan struktur “paving block” (bata beton) tanpa izin di Jalan Cendrawasih, RW 04 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.
Jalan beraspal aset Pemprov DKI Jakarta itu dibangun dengan material paving block oleh pihak pengembang Perumahan PGP.
“Kami sudah memberikan surat teguran ke pihak pengembang, sekaligus sudah dimediasi antara pemerintah, masyarakat dan pengembang di kantor Kecamatan Kembangan pada November 2025,” kata Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam di Jakarta, Jumat.
Surat teguran Sudin Bina Marga Jakarta Barat itu berisi hasil temuan pembangunan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Meruya Selatan yang berpotensi merusak jalan seperti kegiatan pembangunan saluran dan crossing saluran.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengimbau agar pengembang mengurus rekomendasi teknis (rekomtek) kegiatan yang berpotensi merusak jalan kepada Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan mengembalikan kondisi jalan sesuai spesifikasi teknis Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kondisi jalan, kata dia, sebenarnya lima meter. Namun dibangun oleh pengembang perumahan dengan lebar 10 meter. Jalan yang semula material aspal hotmix diubah dengan material “paving block”.
“Kira-kira sudah dua bulan lalu. Alasannya, dia (pengembang) jalan dibangun dengan mengukur level tinggi jalan. Supaya level tinggi dan rata dengan Jalan Kavling DKI Jakarta. Jalan yang di pavling block sejauh kurang lebih 100 meter,” jelasnya.
Pihaknya akan menindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Kota Jakarta Barat, apabila pengembang perumahan PGP mengindahkan surat teguran tersebut.
“Kalau sudah diberikan surat teguran, kemudian sudah dilakukan mediasi antara warga, pemerintah dan pengembang, itu masih diindahkan. Maka, penyelesaian tentu pada penegakan aturan. Tentunya ini sudah menjadi ranah Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum,” kata Khairul.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2025/12/16/6940c1e93a856.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443796/original/048993600_1765734112-Tampang_pelaku_pembunuh_pasutri_di_Tanggamus__Lampung__Aman_Atmajaya__kiri__dan_Ari_Jupen_Anggara__kanan_._Foto___Dok._Istim.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)






