Tag: Khairul

  • Sukatani Buka Suara, Ungkap Intimidasi dan Tekanan dari Polisi Tidak Hanya Sekali

    Sukatani Buka Suara, Ungkap Intimidasi dan Tekanan dari Polisi Tidak Hanya Sekali

    TRIBUNJATENG.COM – Band Punk asal Purbalingga Sukatani akhirnya buka suara terkait itimidasi pihak kepolisian.

    Mereka mengungkap hal itu melalui media sosial instagram sukatani.band

    Dalam unggahan Sukatani menyebut kejadian bertubi mereka hadapi sejak Jul 2024 lalu.

    “Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah melalui media sosial,” tulis Sukatani.

    PUKAU PENONTON- Band Sukatani asal Purbalingga yang tengah viral manggung di Gedung Korpri Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu (23/2/2025). Dalam konser tersebut mereka tidak menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar. (Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad) (Tribunjateng/Fajar Baharuddin Ahmad)

    Dalam unggahan itu mereka juga dengan tegas menolak tawaran menjadi duta kepolisian yang ditawarkan Kapolri.

    Keputusan tersebut diumumkan Band Sukatani melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka.

    “Bahkan khusus kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian,” tulis Sukatani dikutip Sabtu (1/3/2025).

    Sukatani akui ada tekanan dan intimidasi yang mereka alami dari pihak kepolisian sejak Juli 2024.

    Band Sukatani mengatakan, tekanan tersebut membuat mereka akhirnya merilis video klarifikasi dan permintaan maaf terkait lagu Bayar Bayar Bayar.

    “Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil,” lanjut mereka.

    Nama Band Sukatani mulai mencuat setelah mereka merilis video permintaan maaf atas lagu Bayar Bayar Bayar.

     Di video tersebut, para personel Sukatani menampilkan wajah asli mereka, berbeda dari biasanya ketika tampil di atas panggung dengan menggunakan topeng.

    Sukatani menjelaskan, lagu tersebut dibuat sebagai bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Dalam video permintaan maaf itu, mereka juga mengumumkan penarikan lagu Bayar Bayar Bayar dari semua platform digital dan meminta pihak lain untuk turut menghapusnya.

    Saat itu di akhir video, Sukatani menegaskan membuat pernyataan tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengakui anggota Direktorat Reserse Siber sempat menemui personel Sukatani.

    Kala itu polisi menyebutkan hanya meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari lagu Bayar Bayar Bayar, khususnya pada bagian lirik ‘bayar polisi’.

    Namun, polisi membantah bahwa mereka melakukan intimidasi terhadap Sukatani.

    Dipecat Setelah Sekolah Didatangi Polisi

    VOKALIS SUKATANI DIPECAT – Sekolah gelagapan diminta tunjukan bukti vokalis Sukatani buka aurat, diduga yayasan pakai kacamata tembus pandang ((Youtube iNews/Instagram Sukatani))

    Terungkap bahwa sebelum Novi vokalis Sukatani dipecat pihak sekolah, ada polisi yang datang ke lembaga pendidikan tersebut yang menanyakan soal sang vokalis.

    Hal itu diungkap Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara Khairul Mudakir.

    Beginilah respons sekolah ditagih bukti Novi Sukatani buka aurat.

    Pihak sekolah mengaku didatangi polisi namun membantah ada intimidasi.

    Hingga saat ini pemecatan Novi masih menjadi sorotan publik meski pemecatan itu batal dilakukan.

    Pasalnya alasan pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indiyati dinilai tak masuk akal.

    Novi dipecat sebagai guru dari SD IT Mutiara Hati dengan alasan karena membuka aurat.

    Sedangkan dari semua dokumentasi Sukatani, Novi justru menutup auratnya.

    Bahkan dua personel Sukatani ini memakai topeng sebagai aksi panggungnya.

    Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara Khairul Mudakir mengatakan Novi diberhentikan sebagai guru pada tanggal 6 Februari 2025.

    “Pelanggaran terhadap SOP dan kode etik. Bukan buka aurat tetapi ada pelanggaran kode etik terkait dengan pergaulan kemudian penggunaan busana. Iya pada saat konser,” katanya seperti dikutip dari iNews.

    Khairul berkukuh berulangkali menerangkan bahwa Novi dipecat sebagai guru karena melanggar SOP dan kode etik.

    Sampai akhirnya ia mengaku bahwa sehari sebelumnya pihak yayasan didatangi anggota polisi.

    “Hanya sekadar konfirmasi saja, tanggal 5 Februari. Karena SOP dan kode etik di yayasan mengikat seluruh guru dan karyawan bukan hanya saat di sekolah,” katanya.

    Ia mengaku keputusan memecat vokali band Sukatani sama sekali bukan karena ada ancaman dari polisi.

    “Tidak ada (pengaruh polisi). Kami baru tahu bahwa ada SOP dan kode etik yang dilanggar mba Novi. Dari polsek dia hanya menanyakan data saja apa mba Novi ada di SD atau tidak, hanya sebatas itu tidak menyinggung konser,” katanya.

    Pendiri Lokataru Haris Azhar justru merasa janggal dengan alasan sekolah memecat vokalis band Sukatani sebagai guru.

    Haris berkata dalam Islam juga diajarkan untuk tidak memfitnah manusia.

    Pasalnya kata Haris, selama penampilannya, Novi selalu menyembunyikan wajahnya dengan menggunakan topeng.

    Ia juga selalu mengenakan lengan panjang dan bawahan tertutup.

    “Saya mau bilang bapak ini hati-hati bicara, buka aurat saya khawatir, Sukatani justru semakin tertutup.”

    “Karena si Novi jaga aurat maka dia munculnya dengan topeng seperti itu. Kalau sekolah ini bilang dia (Novi) buka aurat jangan-jangan ada yang pakai kacamata tembus pandang,” kata Haris Azhar.

    Beda dari pernyataan sebelumnya, Khairul Mudakir kini justru mengatakan bukti pelanggaran aurat itu didapatkan di luar panggung penampilan Sukatani.

    “Kita melihat bukan hanya pada saat konser. Saya menemukan beberapa kasus menjelang konser dan di luar konser,” katanya.

    Haris Azhar kembali mencecar dugaan bahwa pihak sekolah juga mendapat intimidasi hingga langsung memecat Novi sebagai guru.

    “Jujur aja pak bapak diintimidasi polisi atau gak ? Bapak ini pendidik tunjukan bapak jujur biar bangsa ini jadi maju, kalau bapak bicara ditutupin percuma ditutupin karena polisi yang mengintimidasi sedang diperiksa Propam Polda Jateng, jangan sampai bapak diperiksa juga sama Propam atau diperiksa kantornya pak Nowel.”

    “Sukatani sudah ada lawyernya dalam waktu dekat akan kirim laporan juga, nah bapak akan diminta,” kata Haris.

    Haris Azhar merasa janggal dengan alasan sekolah memecat Novi sebagai guru.

    Sebab Novi dipecat beberapa jam setelah dipanggil untuk memberi klarifikasi kepada sekolah.

    “Aneh pelanggaran berat tapi hanya dalam hitungan jam dipecat, fakta yang mana gak ada gambarnya Sukatani itu buka-buka.”

    “Justru dia makin ditutup lebih rapat dari orang yang pakai burka. Jadi jujur aja bapak bicara, bapak dapat intimidasi dari oknum itu ?”

    “Atau ada yang telepon minta yayasan ini dibargaining kalau anda tidak pecat yayasan ini akan ditutup. Atau bapak lalai dalam menjalankan mekanisme, pelanggaran kok dalam beberapa jam dihukum,” kata Haris Azhar. (*)

    (*)

     

  • Misteri Hilangnya Kepala Desa Liang, Motor Terparkir di Jembatan

    Misteri Hilangnya Kepala Desa Liang, Motor Terparkir di Jembatan

    TRIBUNJATENG.COM – Bahagia Tarigan (54), Kepala Desa Liang Pematang di Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan hilang secara misterius pada Selasa (25/2/2025).

    Proses pencarian yang dilakukan masyarakat hanya menemukan sepeda motor milik Bahagia terparkir di jembatan Lau Luhung di Kecamatan STM Hulu.

    Hilangnya Bahagia menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama di akun Facebook Jaka Harapenta.

    Dalam sebuah postingan, terlihat sepeda motor Bahagia terparkir di samping jembatan pada malam hari, sementara warga dan tim SAR gabungan mengerumuni lokasi tersebut.

    Menurut narasi dalam video yang beredar, kronologi hilangnya Bahagia dimulai pada Selasa pagi, ketika ia meninggalkan rumahnya.

    Namun, hingga pukul 22.45, Bahagia belum juga kembali, yang membuat keluarganya khawatir.

    Mereka kemudian menghubungi Camat STM Hulu, yang selanjutnya meminta bantuan Kepala Desa Tanjung Muda, Tarjan Tarigan, untuk mencari Bahagia.

    Dalam proses pencarian, Tarjan sempat bertemu Bahagia di Desa Durin Tinggung, Kecamatan STM Hulu, dan mengajaknya pulang.

    Keduanya kemudian mengendarai sepeda motor masing-masing.

    Namun, saat Tarjan tiba di Kantor Desa Tanjung Muda, ia tidak melihat Bahagia dan memutuskan untuk menunggu.

    Setelah beberapa menit menunggu, Bahagia tidak kunjung datang.

    Tarjan kemudian bertemu sepupunya, Toni Tarigan, di dekat kantor desa dan mengajaknya untuk mencari Bahagia.

    Saat melintas di Jembatan Lau Luhung, mereka menemukan sepeda motor Bahagia terparkir di sisi kanan trotoar, sementara keberadaan Bahagia sendiri tidak diketahui.

    Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pemkab Deli Serdang, Khairul Azman, membenarkan hilangnya Bahagia.

    “Tanggal (25/2/2025), hilangnya hanya ada sepeda motornya di jembatan itu. Kami sedang melakukan pencarian ini,” kata Khairul saat dihubungi Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2025).

    Khairul menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab hilangnya Bahagia.

    Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian, termasuk menyelidiki dasar sungai di bawah jembatan setinggi 100 meter tersebut.

    “Karena medan yang dilalui ekstrem, kami mengalami kesulitan dalam proses pencarian. Pencariannya dilakukan sampai ke jurang, kondisi alamnya sangat curam dan berbahaya.”

    “Tapi kami akan terus melakukan pencarian untuk memastikan segala kemungkinan,” ungkapnya.

    Meskipun sempat beredar informasi bahwa Bahagia melompat ke jurang karena mengalami depresi setelah istrinya meninggal pada tahun 2024, Khairul menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi.

    “Yang jelas sepeda motornya diletakkan di jembatan, tapi kami tidak tahu ke mana dia pergi. Bisa saja dia tidak melompat ke sungai, bisa juga dia berada di tempat saudaranya. Intinya, kami masih melakukan pencarian,” tutupnya. (*)

     

  • Mendiang Bejo Sugiantoro di Mata Bek Persebaya Riswan Lauhim : Selalu Beri Motivasi

    Mendiang Bejo Sugiantoro di Mata Bek Persebaya Riswan Lauhim : Selalu Beri Motivasi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Riswan Lauhim, center bek Persebaya mengenang sosok mendiang Bejo Sugiantoro. 

    Pemain berusia 26 tahun itu menyebut Bejo merupakan salah satu pelatih yang berjasa dalam kariernya.

    Riswan masuk ke Persebaya musim 2022/2023, sempat mendapat arahan langsung dari Bejo Sugiantoro.

    Riswan cukup sering mendapat masukan langsung dari Bejo Sugiantoro karena Bejo merupakan bek andalan Persebaya dan Timnas Indonesia di masanya.

    “Coach Bejo itu sosok yang sangat baik buat saya, semenjak saya gabung di Persebaya waktu itu, saya selalu diberikan motivasi agar bermain lebih baik,” kata Riswan Lauhim saat ditemui di rumah duka.

    “Saya tahu coach Bejo itu motivasi saya di dalam lapangan dan luar lapangan. Setiap latihan dikasih motivasi. Coach Bejo itu orang yang sangat baik buat saya,” tambahnya.

    Arahan dari Bejo disebut Riswan menjadi bekal penting permainannya saat ini bisa tampil cukup konsisten.

    Riswan salah satu bek penting Persebaya, selalu mendapat menit bermain meski Persebaya mengalami beberapa pergantian pelatih.

    “Dia kayak orang tua saya, dia yang latih saya, kasih saya motivasi agar berkembang lebih baik,” pungkas Riswan 

  • Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tercetus usul agar politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

    Ide itu disampaikan oleh ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai langkah itu untuk memungkinkan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

    Politik uang dalam pemilu dan pilkada hingga saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan,” kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu Titi juga mengusulkan beberapa poin seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) selama pemilu dan pilkada dapat dihentikan. 

    Titi mengapresiasi sudah tidak diterapkannya bansos saat Pilkada 2024. Hal itu ia sebut sebagai sebuah kemajuan.

     

    Usul lainnya adalah ihwal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye serta diharapkan adanya pengesahan undang-undang terkait pembatasan transaksi uang tunai.

    “Pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal/Tunai untuk memotong mata rantai jual beli suara di pemilu dan pilkada,” tuturnya.

    Titi juga memberi saran terkait penggunaan e-voting. Menurutnya, hal itu dapat membantu pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya.

    Lebih lanjut, Titi menyoroti pula terkait penanganan pelanggaran saat pilkada. Menurutnya, waktu penanganan pelanggaran yang sempit membuat penegakan hukum tidak efektif. 

    “Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pilkada 

    Sejumlah pakar pemilu di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

  • Terungkap Sehari Sebelum Vokalis Band Sukatani Dipecat, Polisi Datangi Yayasan Tanya soal Novi Citra – Halaman all

    Terungkap Sehari Sebelum Vokalis Band Sukatani Dipecat, Polisi Datangi Yayasan Tanya soal Novi Citra – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Yayasan Al Madani, Khairul Mudakir, membeberkan kronologi lengkap soal pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dari tempatnya mengajar di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.

    Semua bermula saat pihak yayasan melakukan pendalaman terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nov Citrai.

    Novi Citra dianggap telah melanggar kode etik berupa tidak menutup aurat dan pelanggaran pergaulan antara laki-laki dan perempuan pada saat konser.

    Khairul menegaskan, pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan lagunya yang viral berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.

    “Jadi kasus (pelanggaran etik) Mbak Novi itu bahkan terjadi sebelum viral (lagunya). Kita berhentikan (Novi) pada tanggal 6 Februari 2025 karena pelanggaran terhadap SOP dan kode etik,” urainya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Rabu (26/2/2025).

    Khairul dalam kesempatannya juga mengungkap, sehari sebelum pemecatan terhadap Novi, ada anggota polisi yang mendatangi pihak yayasan pada 5 Februari 2025.

    Polisi tersebut berasal dari Polsek setempat.

    Meskipun demikian, Khairul memastikan pemecatan Novi tidak ada kaitannya dengan keterangan anggota kepolisian.

    “Dari Polsek dia hanya menanyakan data saja, apakah Mbak Novi di SD IT Mutiara Hati. Kami sampaikan (ke polisi) iya.”

    “Hanya sebatas itu, tidak menyinggung soal konser,” imbuhnya.

    Khairul membantah telah memecat Novi Citra. Pihaknya hanya memberhentikan sementara yang bersangkutan.

    Ia menguraikan, terkait prosedur yang berlaku di Yayasan Al Madani.

    Awalnya Novi Citra sudah diberi Surat Peringatan terkait kode etik yang dilanggarnya.

    Akan tetapi, SP 1 dan SP 2 tersebut diindahkan hingga Novi Citra disanksi berat karena adanya SP 3.

    “Perlu dipahami itu hanya diberhentikan. Berkaitan dengan Mbak Novi ada pelanggaran berat sehingga diberhentikan,” kata Khairul.

    Khairul menguraikan bedanya diberhentikan dengan dipecat di dalam prosedur yang berlaku di Yayasan Al Madani.

    Pada tanggal 6 Febuari 2025 itu, Novi Citra diberhentikan dari mengajar, yang bukan berarti automatis dikeluarkan dari yayasan.

    Pihak yayasan memberikan kesempatan untuk vokalis Band Sukatani untuk klarifikasi.

    “Ketika dia siap untuk memperbaiki diri ya nanti akan gabung lagi (mengajar). Novi Citra tetap terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” tambah Khairul.

    Khairul mengungkap, pada dasarnya pihak Yayasan Al Madani tidak membatasi pegawainya dalam berkegiatan di luar sekolah.

    Dengan catatan tidak melanggar kode etik maupun SOP yang berlaku.

    Seperti membuka aurat dan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terkendali.

    “Kami membebaskan seseorang apakah mau berkiprah di mana sesuai potensi terserah. Kita tidak membatasi itu dengan catatan tidak ada kode etik dan SOP yang dilanggar,” tandas Khairul.

    Pakar Komunikolog, Emrus Sihombing. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing ikut mengomentari pemecatan vokalis band Sukatani.

    Ia menilai, pemecatan Novi Citra tidak lepas dari tekanan dari pihak kepolisian.

    “Kalau kita lihat kronologisnya bisa  disimpulkan bahwa ada faktor kedatangan polisi,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Rabu (26/2/2025).

    “Kalau itu dibantah sulit juga untuk diterima karena ada fakta yang berjalan (didatangi polisi),” tambah Emrus. 

    Oleh karenanya, Emrus meminta pihak yayasan lebih bijak dalam melihat persoalan tersebut.

    Ia berpendapat pemecatan terhadap Novi Citra bisa dilakukan tidak berdekatan dengan kedatangan polisi dan viralnya lagu Bayar Bayar Bayar.

    “Misalnya diberhentikan ataupun dipecat seharusnya dilakukan jauh-jauh hari atau setelah sekian bulan dulu.”

    “Jangan ada tiba-tiba masalah lalu dilakukan tindakan semacam itu. Tidak baik. Sehingga publik bisa mempersepsikan ada kaitan itu (pemecatan Novi Citra dengan viralnya lagu Bayar Bayar Bayar),” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Komisi II rapat terkait evaluasi pilkada dan penataan sistem pemilu

    Komisi II rapat terkait evaluasi pilkada dan penataan sistem pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 hingga penataan sistem pemilu pada masa mendatang.

    “Yang pertama, (agenda) kita masukan terkait evaluasi serentak nasional 2024,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan Komisi II DPR merasa perlu mendengarkan masukan dari pakar kepemiluan maupun hukum guna memperoleh perspektif akademis terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.

    “Kami percaya dari kalangan akademisi akan lebih adil dan lebih jujur karena sandarannya adalah kebenaran-kebenaran akademis dalam melihat realitas, dalam memotret, berbagai hal yang terkait dengan pemilu,” ujarnya.

    Aria Bima menjelaskan agenda rapat juga untuk mendapatkan masukan terhadap penataan sistem pemilu di Indonesia ke depan.

    Menurut dia, hampir setiap lima tahun Undang-Undang Pemilu dilakukan perubahan demi perbaikan pelaksanaan pemilu di tanah air.

    “Karena kami ingin selalu memperbaiki bangunan hukum, sandaran hukum di dalam kita berdemokrasi. Setelah juga melihat praktik-praktik per lima tahunan (pemilu) yang plus minusnya itu selalu ada,” tuturnya.

    Ia menambahkan, “Dari ruangan inilah kita berharap pemilu yang semakin demokratis, pemilu yang semakin menunjukkan kualitas kita di dalam melakukan fungsi pengawasan, pembuatan undang-undang, juga merumuskan berbagai hal, termasuk anggaran pemilu, dengan keinginan bahwa pilihan kita berdemokrasi adalah cara kita bisa membawa bangsa ini lebih maju, lebih bermartabat.”

    Sejumlah pakar pemilu yang hadir dalam RDPU Komisi II DPR pada hari ini, di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
    SBY
    ) yang menegaskan bahwa perwira
    TNI aktif
    tidak boleh terlibat dalam
    politik praktis
    dan harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan telah memicu diskusi mengenai peran militer dalam
    jabatan sipil
    di Indonesia.
    SBY mengatakan itu saat mengenang pengalamannya menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI.
    Ketika itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
    “Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa
    reformasi TNI
    aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY, saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, pada Minggu (23/2/2025).
    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa larangan prajurit aktif terlibat dalam politik merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
    Dia sendiri mencontohkan putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari karier militer ketika hendak berpolitik.
    AHY mundur dari TNI saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017.
    Menurut SBY, kewajiban bagi prajurit aktif untuk mundur ketika hendak terjun ke dunia politik adalah syarat mutlak yang telah ditetapkan sejak era reformasi.
    Pernyataan SBY di atas berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini.
    Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, bahkan ada yang di luar ketentuan Undang-Undang (UU).
    Berikut adalah beberapa di antaranya:
    Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.
    Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
    Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
    Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.
    Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.
     
    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 1, prajurit disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Dalam UU tersebut, hanya diatur 10 jabatan sipil yang dapat diduduki
    prajurit TNI aktif
    .
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Hal ini diatur pada Pasal 47 Ayat 2.
    Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, enggan berkomentar panjang lebar soal pernyataan SBY bahwa prajurit TNI aktif yang masuk pemerintahan atau berpolitik harus pensiun dini dari kemiliteran.
    Ia hanya menyinggung bahwa dalam UU TNI, memang mengatur beberapa posisi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.
    “Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena itu mungkin pernyataan Beliau ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).
    “Sementara kalau Undang-Undang kan yang saat ini berlaku ada beberapa lembaga ya yang boleh TNI masuk ya,” tambahnya.
    Pengamat militer Khairul Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh SBY memang merujuk pada UU TNI yang ada hingga kini.
    SBY, kata Khairul, juga tetap menaati UU tersebut ketika memimpin negara pada 2004 hingga 2014.
    Namun, dalam satu dekade terakhir, Khairul melihat beberapa perwira aktif mengisi jabatan strategis di luar ketentuan.
    Hal ini dinilai menimbulkan dinamika tersendiri dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi TNI.
    “Jika pemerintah memang melihat ini sebagai kebutuhan, maka langkah terbaik adalah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas,” kata Khairul, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
    Menurut Khairul, pemerintah perlu memerhatikan beberapa aspek jika memang melihat kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan.
    Misalnya, soal kepatuhan terhadap regulasi.
    Dari perspektif hukum, penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
    “Jika memang ada kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan, sebaiknya dilakukan revisi regulasi yang memberikan payung hukum yang lebih jelas,” tegas Khairul.
    Revisi ini, lanjut dia, harus mengatur dengan tegas ruang lingkup, batasan, serta mekanisme yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa menimbulkan ambiguitas hukum.
    Misalnya, jika pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi perwira aktif di jabatan sipil, maka perlu ada mekanisme seleksi dan persyaratan yang ketat, termasuk apakah harus melalui pensiun dini atau status non-aktif sementara.
    Selain itu, harus ada juga ketentuan mengenai akuntabilitas dan evaluasi kinerja agar tidak terjadi penempatan yang hanya berbasis kedekatan politik atau jaringan tertentu.
    “Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih terarah dan tidak bertentangan dengan prinsip reformasi TNI,” ucap Khairul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suasana Rumah Duka Bejo Sugiantoro Legenda Persebaya, Bakal Dimakamkan di TPU Geluran Sidoarjo

    Suasana Rumah Duka Bejo Sugiantoro Legenda Persebaya, Bakal Dimakamkan di TPU Geluran Sidoarjo

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kabar duka datang dari sepak bola tanah air, legenda timnas dan Persebaya,  Bejo Sugiantoro meninggal dunia pada Selasa (25/2/2025) saat melakukan fun football di Lapangan SIER, Surabaya.

    Sempat mendapatkan pertolongan di Rumah Sakit Royal Surabaya.

    Namun dokter menyampaikan Bejo meninggal dunia sekitar pukul 17.20 sore.

    Jenazah Bejo Sugiantoro tiba di kediamannya, Taman Pondok Jati, Geluran, Sidoarjo sekitar pukul 19.00 Wib.

    Rekan sejawat saat menjadi pemain dan pelatih Persebaya dan tim lainnya mulai berdatangan, meski gerimis turun.

    Chairul Basalamah, mantan manajer Persebaya yang menyiapkan penguburan jenazah Bejo Sugiantoro menjelaskan bahwa jenazah Bajo baru akan dimakamkan, Rabu (26/2/2025) besok pagi di TPU Geluran.

    “Disholatkan pukul 19.30 WIB, selesainya sholatnya jam berapa kurang tahu, karena coach Bejo legenda, pasti banyak yang datang,” kata Chairul Basalamah.

    Melihat kapasitas masjid perumahan tempat keluarga Bejo tinggal, yaitu Masjid Nurul Jannah, besar kemungkinan sholat jenazah dilakukan dua kali atau bahkan lebih.

    “Intinya setelah diselesaikan sholat semua baru pemakaman di TPU Geluran,” pungkasnya.

  • Kolaps saat Fun Football, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Masih Merespon Saat Diangkut Ambulans

    Kolaps saat Fun Football, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Masih Merespon Saat Diangkut Ambulans

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kabar duka datang dari sepak bola tanah air, legenda timnas sekaligus Persebaya, Bejo Sugiantoro meninggal dunia pada Selasa (25/2/2025) saat melakukan fun football di Lapangan SIER, Surabaya.

    Roffy Sinaryo, rekan Bejo yang juga mengikuti fun football dan berada satu tim menceritakan kronologi mendiang Bajo Sugiantoro ambruk di lapangan.

    “Ini latihan rutin klub Rosita FC, latihan bersama happy fun game aja. Setelah main 2 x 35. Karena pemain Rosita FC banyak datang semua. Setelah itu istirahat minum,” ungkap Roffy Sinaryo di kediaman Bejo Sugiantoro, Geluran Sidoarjo.

    “Babak kedua dimulai lagi, main sekitar 2 menit. Saat menyerang, coach Bejo belum dapat bola. Setelah itu dia jatuh, tidur sendiri, ditolong sama teman teman ternyata kolaps di lapangan,” tambahnya.

    BEJO MENINGGAL DUNIA – Detik-detik legenda Persebaya sekaligus pelatih Deltras FC, Bejo Sugiantoro mengalami kolaps saat fun footbal di Lapangan SIER, Selasa (25/2/2025). dan Bejo Sugiantoro sebelum memulai fun football (istimewa)

    Setelahnya sempat mendapat bantuan pompa jantung, akhirnya ada respon. Dibantu dari tenaga medis pihak klinik PT Sier.

    “Ada perawat dan sebagainya, dibantu oksigen terus ambulan dibawa ke rumah sakit Royal. Dalam perjalanan di Ambulance masih ada Respons,” terangnya.

    Di IGD masih kolaps, dibantu pompa jantung dari dokter di IGD Rumah Sakit Royal Surabaya. Hilang, terus sempat ada respon.

    “Tapi sekitar jam 17.20 memanggil perwakilan termasuk kami, rasanya sudah ditolong maksimal. Ada masalah di jantung paru-parunya,” kata Roffy Sinaryo

  • Dugaan Korupsi di Pertamina Terkuak: Pemerintah Prabowo Tegakkan Hukum, Bangun Tata Kelola Bersih – Halaman all

    Dugaan Korupsi di Pertamina Terkuak: Pemerintah Prabowo Tegakkan Hukum, Bangun Tata Kelola Bersih – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun menunjukkan masalah mendalam dalam pengelolaan sektor migas di Indonesia, termasuk di perusahaan BUMN seperti Pertamina.

    Kasus ini tidak hanya berdampak pada BUMN, tetapi juga pada sektor migas yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

    Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat.

    Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    Praktik korupsi yang terjadi dalam sektor migas mencerminkan lemahnya pengawasan dan transparansi yang sudah lama menjadi tantangan besar.

    Sektor migas adalah sumber utama pendapatan negara dan energi vital bagi perekonomian nasional. 

    Karena itu, penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan alam Indonesia.

    Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini dan menetapkan tersangka, menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.

    Langkah tegas terhadap dugaan korupsi ini menjadi pesan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan negara, meskipun melibatkan pemain besar atau perusahaan BUMN yang memiliki pengaruh kuat.

    Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.

    Dengan penegakan hukum yang serius di sektor migas, pemerintah tidak hanya menyoroti masalah yang ada di BUMN, tetapi juga memperhatikan sektor-sektor strategis yang mempengaruhi kestabilan ekonomi dan energi negara.

    Pemerintah bertekad untuk memastikan agar potensi kerugian negara, terutama dalam sektor migas, diminimalisir dan ditindaklanjuti secara tegas.

    Penegakan hukum di sektor migas diharapkan tidak hanya memperbaiki aspek hukum, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor ini.

    Danantara: Meningkatkan Efisiensi dan Pengawasan

    Reformasi BUMN dan sektor migas sangat penting untuk menciptakan kestabilan energi dan mengoptimalkan pendapatan negara.

    Pemerintahan Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya tata kelola yang baik di BUMN sebagai bagian dari strategi besar membangun ekonomi nasional yang kuat.

    Reformasi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, tetapi juga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset negara, terutama sektor migas yang rawan penyimpangan.

    BUMN seperti Pertamina memiliki peran strategis dalam pengelolaan cadangan energi terbesar negara.

    Namun, tantangan dalam mengelola sektor ini sangat besar, mulai dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan hingga praktik korupsi yang merugikan negara. 

    Karena itu, reformasi sektor migas sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

    Pembentukan Danantara sebagai superholding BUMN bertujuan untuk memperkuat dan memastikan pengelolaan sumber daya nasional yang lebih efisien dan bebas dari penyimpangan.

    Danantara mengonsolidasikan sejumlah perusahaan BUMN, termasuk yang bergerak di sektor migas, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan. 

    Dengan adanya sejumlah holding perusahaan di bawah Danantara, diharapkan koordinasi dan pengelolaan BUMN terutama yang strategis dan vital, dapat dilakukan secara lebih efektif dan bertanggung jawab.

    Melalui Danantara, pemerintah dapat memperbaiki pengawasan di sektor migas, yang sangat rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam alokasi sumber daya alam dan pengelolaan pendapatan negara.

    Dengan menggabungkan kekuatan berbagai BUMN, Danantara bisa memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel. 

    Danantara juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar migas global, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pemain asing.

    Pemerintah telah menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk menciptakan sektor migas yang lebih profesional dan efisien, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta kesejahteraan rakyat.

    Danantara memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan BUMN termasuk di sektor migas untuk menghadapi tantangan global, sambil memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

    Pesan Keras bagi Pemain di Area Abu-Abu

    Kasus dugaan korupsi minyak mentah ini menjadi sinyal tegas bagi siapa pun yang masih mencoba bermain di area abu-abu.

    Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan melalui reformasi berbagai sektor BUMN, tidak ada tempat bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi.

    Pesannya sangat jelas: tidak ada tempat bagi korupsi di era pemerintahan Prabowo. Langkah tegas dalam memberantas korupsi ini harus terus dilakukan.

    Pemerintah harus terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

    Keberhasilan reformasi ini tidak hanya akan memperbaiki kinerja BUMN, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    Dengan komitmen ini, diharapkan BUMN benar-benar menjadi lokomotif ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing tinggi.

    Pengelolaan BUMN harus semakin transparan dan akuntabel, dan dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih kuat bagi bangsa dan negara.

    Jika upaya ini berjalan dengan konsisten, Indonesia akan memiliki perusahaan-perusahaan negara yang tidak hanya kuat secara finansial, tetapi juga bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

    Kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi akan semakin meningkat jika langkah-langkah ini terus berlanjut dengan tegas dan transparan.

    Pemerintah harus memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum, termasuk di lingkungan BUMN, yang strategis dan vital sekalipun.

    *) Artikel opini oleh Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)