Tag: Khairul

  • Pengamat: AD harus mampu jelaskan urgensi perekrutan 24.000 personel

    Pengamat: AD harus mampu jelaskan urgensi perekrutan 24.000 personel

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan TNI AD harus memperbaiki metode komunikasi publik untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang urgensi perekrutan 24.000 tamtama.

    “Yang perlu dibenahi adalah komunikasi publik dan mekanisme koordinasi lintas sektor. TNI harus terus menegaskan bahwa mereka hadir bukan untuk menggantikan aktor sipil,” kata Fahmi kepada Antara di Jakarta, Kamis.

    Menurut Fahmi, saat ini publik masih berpersepsi bahwa perekrutan besar-besaran ini merupakan upaya TNI untuk memperluas ekspansi militer ke ranah sipil.

    Padahal yang perlu publik tahu, lanjut Fahmi, perekrutan ini dilakukan untuk menunjang tugas TNI di bidang pertahanan dan pembangunan infrastruktur di wilayah.

    Terlebih saat ini TNI AD kini punya satuan khusus untuk menunjang pembangunan daerah yakni Batalyon Teritorial Pembangunan.

    “Saya melihat langkah (perekrutan 24.000 tamtama TNI AD) ini bukan sekadar perekrutan personel, tapi bagian dari transformasi pertahanan yang menyatu dengan kepentingan kemanusiaan dan pembangunan nasional,” jelas Fahmi.

    Karenanya, dia berharap TNI mampu mengubah persepsi publik dengan penjelasan yang rinci dan detail sehingga tidak muncul gelombang penolakan dari masyarakat.

    Yang lebih penting, lanjut dia, TNI AD juga harus membuktikan kinerjanya kepada masyarakat dengan bekerja secara profesional sesuai dengan koridor yang berlaku.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan TNI AD saat ini menjalankan dua peran penting yakni memperkuat pertahanan di darat dan mensukseskan program pembangunan infrastruktur.

    Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Senin (9/6) menjelaskan TNI AD menjadi garda terdepan dalam memastikan wilayah teritorial di darat terjaga dengan baik.

    Di sisi lain TNI AD juga menjalankan operasi militer selain perang (OMSP) yang berkaitan dengan misi kemanusiaan seperti penanggulangan pascabencana ataupun peristiwa luar biasa lainnya.

    “Salah satu tugas dalam OMSP salah satu tugas pokoknya adalah membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan berbagai program pembangunan nasional yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat,” kata Wahyu.

    Menurut dia, menjalankan program pembangunan pemerintah juga merupakan bagian dari memperkuat kedaulatan negara.

    Namun demikian, Wahyu memastikan TNI AD bukanlah pihak yang mengambil kendali utama pembangunan nasional di daerah.

    “Dalam konteks ini, TNI AD senantiasa hadir bukan sebagai pelaksana utama, tetapi sebagai kekuatan pendorong, pemicu, dan penyambung daya pembangunan negara, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh elemen sipil,” ujar Wahyu.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat: Perekrutan 24.000 tamtama TNI AD demi kebutuhan zaman

    Pengamat: Perekrutan 24.000 tamtama TNI AD demi kebutuhan zaman

    Rekrutmen ini relevan karena bagian dari pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dengan empat kompi tematik: medis, zeni, pertanian, dan peternakan.

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan perekrutan 24.000 tamtama TNI AD relevan dengan kebutuhan zaman.

    Kebutuhan zaman yang dimaksud yakni peran penguatan pembangunan dan pangan di seluruh wilayah yang tengah dijalani TNI.

    “Rekrutmen ini relevan karena bagian dari pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dengan empat kompi tematik, yakni medis, zeni, pertanian, dan peternakan,” kata Fahmi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Fahmi, TNI AD menjadi salah satu institusi yang memiliki fasilitas mumpuni untuk menjalankan pembangunan di daerah.

    Pembangunan yang dimaksud bukanlah berupa fisik saja melainkan kualitas manusia di daerah.

    Kehadiran Batalyon Teritorial Pembangunan Daerah oleh TNI AD dengan 24.000 personelnya diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat pembangunan tersebut.

    Selain itu, Fahmi menilai kehadiran 24.000 prajurit baru ini dapat mempermudah kerja prajurit sebelumnya yang menjalankan dua tugas, yakni pengamanan wilayah dan pembangunan daerah.

    “Ini adalah penataan beban dan fungsi membebaskan satuan tempur dari multitugas, dan sekaligus membentuk satuan pendukung yang khusus menangani aspek-aspek seperti logistik, medis, hingga pembangunan sarana dasar,” kata Fahmi.

    Terkait dengan banyak tanggapan miring dari masyarakat yang mengatakan bahwa perekrutan jumlah besar ini kental dengan tujuan militerisme, Fahmi menilai hal itu sangatlah wajar.

    Hal inilah, lanjut dia, yang harus dijawab oleh TNI AD dengan bekerja secara profesional sesuai dengan tujuan awal yakni menekan pembangunan di daerah sekaligus menjaga stabilitas keamanan.

    “Kita tidak sedang menyaksikan ekspansi kekuasaan militer ke ruang sipil, tetapi sedang menyaksikan penataan ulang peran militer yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman,” terang Fahmi.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Bisnis.com, PADANG – Para guru besar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan termasuk di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

    Salah seorang guru besar di Universitas Andalas, Prof. Masrul mengatakan semenjak munculnya penerapan Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan eranya Menkes Budi Gunadi Sadikin, kondisi perguruan tinggi terutama pendidikan kedokteran membuat suasana jadi gaduh, karena aturan tersebut membuat peran pendidikan kedokteran di perguruan tinggi jadi hilang.

    “Bahkan jika tidak direspon juga, aksi jilid III, jilid IV, hingga ke jidil 100 akan terus kami lakukan. Karena kondisi pendidikan kedokteran saat ini sedang tidak baik-baik saja,” katanya, Jumat (11/6/2025).

    Menurutnya ada beberapa pasal yang terdapat di dalam UU. No.17/2023 itu yang membuat peran perguruan tinggi melahirkan tenaga medis dan kesehatan jadi hilang, dan kemudian berdasarkan aturan tersebut, malah membuat peran dari Fakultas Kedokteran ini seperti menjadi lembaga pelatihan saja.

    Masrul menyampaikan bicara soal kebutuhan dokter spesialis atau nakes dan sebagainya itu, bukan berarti untuk mendapatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan ini dibuka tanpa ada standar tertentu.

    Dia menilai menjadi dokter atau nakes itu, ada kode etik yang harus dipatuh, dan hal tersebut akan dibentuk melalui pendidikan berkarakter melalui kuliah di Fakultas Kedokteran.

    “Jadi tidak bisa mencetak dokter dan nakes sebanyak-banyaknya tanpa ada standar tertentu. Karena kerja dokter dan nakes ini tanggung jawabnya besar, hidup dan mati pasien itu yang dihadapi mereka. Jadi dalam pelayanan kesehatan ini, tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

    Dia juga melihat bahwa kebijakan dari Menkes tersebut benar-benar telah menimbulkan kegaduhan, dan bisa berdampak kepada harapan para mahasiswa yang kini tengah menjalani masa proses pendidikan di Fakultas Kedokteran dengan berbagai jurusan yang di dalamnya.

    Dia berharap agar kegaduhan tersebut tidak terjadi berkepanjangan, sangat diharapkan tanggapan dan kebijakan dari Presiden Prabowo, sehingga dunia pendidikan kesehatan bisa berjalan dengan baik.

    “Kami melihat Presiden Prabowo ini tidak senang yang namanya kegaduhan seperti ini. Sekarang persoalannya ada di Menkes, kalau bisa diganti saja Menteri Kesehatannya,” tutup Masrul.

    Pandangan Hukum Sisi Pendidikan Kedokteran

    Sementara itu, melihat dari sisi hukum, Pakar Hukum dari Universitas Andalas Khairul Fahmi menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara prinsip dari sisi pendidikan tidak lagi sinkron dan melemahkan peran pendidikan kedokteran.

    Menurutnya secara prinsipnya aturan tersebut terjadi pergeseran paradigma dari university based menjadi hospital based.

    Artinya pendidikan kedokteran tidak lagi dalam skema pendidikan nasional, dari yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan beralih di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan hal ini lah yang memunculkan persoalan.

    “Selama ini peran pendidikan kedokteran melalui Fakultas Kedokteran, dan itu telah jelas menyiapkan tenaga kesehatan yang siap bekerja, dan melalui pendidikan yang dijalani itu, telah membentuk diri memiliki pendidikan berkarakter. Karena di bagian pendidikan kesehatannya itu ada farmasi, keperawatan,” katanya.

    Pasalnya, kata dia, pendidikan diletakan di bawah agenda pengadaan tenaga medis atau kesehatan.

    Hal ini membuat peran Fakultas Kedokteran ditargetkan untuk menyiapkan sumber daya manusia saja, padahal Fakultas Kedokteran bisa menghadirkan riset dan lain-lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada dunia kesehatan.

    Bicara soal SDM kesehatan, kata dia, Fakultas Kedokteran itu sangat menjunjung tinggi kode etik, dan dalam menyiapkan tenaga kesehatan itu, dijalankan secara ketat, karena orang-orang yang akan terjun langsung di tengah masyarakat itu, akan menentukan hidup dan mati orang di sisi memberikan pelayanan kesehatan.

    “Kini melalui undang-undang kesehatan itu, Kementerian Kesehatan menganggap pendidikan kesehatan ini lama melahirkan tenaga kesehatan. Sementara kondisi yang terjadi, pemerintah merasa tenaga kesehatan atau dokter spesialis lagi kurang. SolusI itu, bukan harus mengubah atau merevisi aturan yang telah ada, akibatnya malah tidak sinkron,” ujar Khairul Fahmi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

    Dia menjelaskan tidak sinkron dimaksud yakni melihat pada UU No.20/2013 pendidikan kedokteran itu, menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermanfaat, bermutu, dan berkompeten.

    Memenuhi kebutuhan dokter dan dokter gigi, serta meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi. 

    Pada UU No.17/2023 itu dirancang hanya untuk pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Artinya tidak ada lagi pendidikan kedokteran, dan yang ada hanya pengadaan tenaga medis.

    Dari hal itu, apabila Kemenkes berorientasi pada penempatan proses pendidikan sebagai sarana menyiapkan tenaga kerja pada sektor kesehatan, dan tidak lagi berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. 

    “Jadi yang terjadi adalah mencampuradukan pendidikan dan penyediaan tenaga kerja medis dan nakes,” jelas Khairul Fahmi yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Selain itu dalam aturan yang terdahulu itu kan sudah jelas bahwa perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan dan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, serta perguruan tinggi wajib membentuk Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi oleh Universitas atau Institut.

    Namun yang terjadi saat ini, UU No.17/2023 itu hanya mengatur pendidikan tinggi sebagai sarana pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Serta tidak diatur lagi tentang perguruan tinggi dan bentuk institusi pelaksana pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

    Selanjutnya dalam PP 28/2024 dinyatakan, pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes diselenggarakan perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 576) Kerjasama dituangkan dalam PKS, serta tidak ada lagi kewajiban membentuk FK dan/atau FKG.

    “Kalau begitu, fakultas-fakultas kedokteran seakan tidak ada lagi sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan dalam satu rumpun ilmu, tapi melainkan sebagai unit pengadaan tenaga medis dan nakes saja,” ungkapnya.

    Selanjutnya melihat pada aturan yang dulu, prodi kedokteran dan kedokteran gigi menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional, atau dapat ditingkatkan kuota penerimaan dalam rangka penugasan penyiapan tenaga medis berdasarkan koordinasi dengan Menteri Kesehatan.

    Seleksi mahasiswa baru serentak dengan penerimaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri untuk PTN.

    Sedangkan pada UU No.17/2023 itu, tidak ada yang diatur, dimana untuk seleksi peserta didik pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes mencakup tes tertulis, wawancara dan/atau portofolio (Pasal 582 PP 28/2024).

    Apabila hal ini jalan, maka penerimaan mahasiswa untuk kedokteran ini terpisah dengan perguruan tinggi lainnya (panitia bersama).

    “Pendidikan medis dan nakes seakan ditempatkan sebagai pendidikan kedinasan, tetapi tetap dilaksanakan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Dia mencontohkan solusi yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah untuk memperbanyak sumber daya manusia untuk kesehatan itu, misalnya pemerintah pusat memperbolehkan Fakultas Kedokteran untuk menambah daya tampung penerimaan mahasiswanya.

    “Solusi yang tidak tepat itu lah yang kemudian memunculkan pergeseran paradigma, dan kini membuat para guru besar di Fakultas Kedokteran di indonesia menolak adanya aturan yang baru tersebut,” sambungnya.

  • 3 Respons Pakar hingga Greenpeace Usai Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel Raja Ampat – Page 3

    3 Respons Pakar hingga Greenpeace Usai Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel Raja Ampat – Page 3

    Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa 10 Juni 2025.

    Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius atas aturan konservasi lingkungan, menyusul hasil inspeksi lapangan lintas kementerian dan tekanan publik yang kian menguat dalam beberapa hari terakhir.

    Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai keputusan yang tepat, tegas, dan berpandangan jauh ke depan. Dalam pernyataannya, ia menguraikan pentingnya keberadaan negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.

    “Stabilitas keamanan suatu kawasan, apalagi yang memiliki nilai strategis tinggi seperti Raja Ampat, baik secara ekologis maupun geopolitik, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fahmi dalam keterangannya Selasa 10 Juni 2025.

    “Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, dan ancaman keamanan wilayah,” lanjutnya.

    Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan rule of law. Ia menambahkan, penegasan bahwa PT Gag tetap dapat beroperasi karena berada di luar kawasan Geopark dan telah mematuhi kaidah lingkungan menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti terhadap dunia usaha, melainkan mendukung investasi yang bertanggung jawab.

    “Pemerintah bekerja berdasarkan rule of law, bukan tekanan viralitas semata,” kata Fahmi.

    Lebih lanjut, Fahmi melihat bahwa penanganan isu pertambangan di Raja Ampat ini dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berpandangan jauh ke depan, berkat pendekatan holistik lintas kementerian seperti ESDM, KLH, Kemenhut dan lainnya.

    “Ini bukan semata responx atas keresahan sesaat, tetapi pernyataan sikap jangka panjang: bahwa Indonesia membangun tanpa mengorbankan masa depan,” ucap Fahmi.

    Menurutnya, di bawah kepemimpinan yang responsif dan berorientasi masa depan, Indonesia membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk melindungi.

    “Raja Ampat adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan hanya oleh satu generasi, tetapi lintas zaman. Kini saatnya memastikan bahwa langkah-langkah berani ini terus berlanjut hingga ke seluruh pelosok negeri yang menghadapi ancaman serupa. Negara telah bertindak, dan kita semua tentunya harus ikut menjaga komitmen itu tetap hidup,” tutupnya.

     

  • Pengamat niilai langkah Prabowo cabut IUP tambang di Raja Ampat tepat

    Pengamat niilai langkah Prabowo cabut IUP tambang di Raja Ampat tepat

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pengamat niilai langkah Prabowo cabut IUP tambang di Raja Ampat tepat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 11 Juni 2025 – 13:38 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6). Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius atas aturan konservasi lingkungan, menyusul hasil inspeksi lapangan lintas kementerian dan tekanan publik yang kian menguat dalam beberapa hari terakhir.

    Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai keputusan yang tepat, tegas, dan berpandangan jauh ke depan. Dalam pernyataannya, ia menguraikan pentingnya keberadaan negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.

    “Stabilitas keamanan suatu kawasan, apalagi yang memiliki nilai strategis tinggi seperti Raja Ampat, baik secara ekologis maupun geopolitik, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Fahmi dalam keterangannya Selasa (10/6).

    “Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, dan ancaman keamanan wilayah,” lanjutnya.

    Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan rule of law. Ia menambahkan, penegasan bahwa PT Gag tetap dapat beroperasi karena berada di luar kawasan Geopark dan telah mematuhi kaidah lingkungan menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti terhadap dunia usaha, melainkan mendukung investasi yang bertanggung jawab.

    “Pemerintah bekerja berdasarkan rule of law, bukan tekanan viralitas semata,” kata Fahmi. 

    Lebih lanjut, Fahmi melihat bahwa penanganan isu pertambangan di Raja Ampat ini dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berpandangan jauh ke depan, berkat pendekatan holistik lintas kementerian seperti ESDM, KLH, Kemenhut dan lainnya.

    “Ini bukan semata respon atas keresahan sesaat, tetapi pernyataan sikap jangka panjang: bahwa Indonesia membangun tanpa mengorbankan masa depan,” jelasnya.

    Menurutnya, di bawah kepemimpinan yang responsif dan berorientasi masa depan, Indonesia membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk melindungi. 

    “Raja Ampat adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan hanya oleh satu generasi, tetapi lintas zaman. Kini saatnya memastikan bahwa langkah-langkah berani ini terus berlanjut hingga ke seluruh pelosok negeri yang menghadapi ancaman serupa. Negara telah bertindak, dan kita semua tentunya harus ikut menjaga komitmen itu tetap hidup,” tutupnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bahlil Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Kurban di Masjid Ainul Hikmah

    Bahlil Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Kurban di Masjid Ainul Hikmah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan keluarganya menyerahkan satu ekor sapi kurban seberat 1,2 ton dalam rangka Iduladha 1446 Hijriah. Hewan kurban ini diserahkan kepada pengurus Masjid Ainul Hikmah yang berada di lingkungan Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/6/2025).

    “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami sekeluarga menyerahkan satu ekor sapi untuk kurban kepada pengurus Masjid Ainul Hikmah. Saya serahkan untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar Bahlil kepada awak media saat prosesi penyerahan hewan kurban pada Jumat (6/6/2025).

    Pantauan Beritasatu.com di lokasi selain Bahlil tampak jajaran pengurus dan petinggi DPP Partai Golkar juga turut serta dalam penyerahan hewan kurban tahun ini. Meski demikian, prosesi penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Bahlil sebagai pimpinan partai.

    Diketahui, hewan kurban yang dikumpulkan dan akan disembelih tahun ini di Masjid Ainul Hikmah berjumlah 65 ekor, terdiri dari 61 ekor sapi dan empat ekor kambing.

    “(Ada) 61 ekor sapi dan empat ekor kambing yang kami terima. Dan hari ini, di samping penyembelihan, langsung didistribusikan kepada yang akan menerima,” kata Imam Besar Masjid Ainul Hikmah, Khairul Anam, seusai menerima hewan kurban tersebut. 

    Daging hasil kurban ini nantinya akan dibagikan ke berbagai kelompok masyarakat, termasuk pondok pesantren, majelis taklim, serta komunitas warga yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    “Mudah-mudahan ini semuanya menjadi amal ibadah bagi para donor,” ucap Khairul menambahkan.

    Sebelum menyerahkan hewan kurban, Bahlil dan keluarganya terlebih dahulu mengikuti pelaksanaan salat Iduladha berjemaah di Masjid Ainul Hikmah. Ia tampak berada di saf terdepan bersama sejumlah petinggi partai, salah satunya Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji.

    Pelaksanaan salat turut dihadiri oleh kader Golkar serta masyarakat sekitar yang memadati kawasan Kantor DPP Partai Golkar. 

  • Spiderman Turun Gunung Tambal Jalan Berlubang di Lombok, Siapa Dia?

    Spiderman Turun Gunung Tambal Jalan Berlubang di Lombok, Siapa Dia?

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Seorang pria berkostum spiderman menarik perhatian warga karena aksinya menambal jalan-jalan berlubang di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Siapa sosok di balik karakter pahlawan super itu? 

    Dia adalah Jarot Saka, pemuda asal Presak, Desa Montong Gading, Kecamatan Terara, Lombok Timur. Keprihatinan melihat banyak lubang di jalan yang membahayakan banyak orang mendorongnya untuk beraksi.

    Jarot tidak berakting bergelantungan dengan jaring laba-laba seperti di film Hollywood, tetapi dia menunjukkan aksi heroik nyata. Mengenakan kostum spiderman yang identik dengan Peter Parker, dia berjibaku menambal jalan berlubang demi keselamatan bersama.

    Jarot mengumpulkan batu-batu kecil dan kerikil. Material tersebut kemudian ia tata rapi di lubang-lubang jalan menganga yang kerap menjadi momok bagi para pengendara. 

    Sambil sesekali mengatur lalu lintas agar tidak terganggu, Jarot dengan lincah mencampur material dasar aspal, lalu menuangkannya untuk menutupi lubang.

    Tak berhenti di situ, ia meratakannya dengan alat stamper sederhana agar kerikil dan campuran aspal tersebut padat dan jalan kembali aman dilintasi.

    Fenomena spiderman dari Terara itu telah berlangsung selama kurang lebih 8 bulan terakhir, menjadi pemandangan yang sekaligus mengharukan dan membanggakan bagi warga sekitar. 

    Jarot Saka mengaku berinisiatif menambal lubang-lubang di jalan karena prihatin menyaksikan banyaknya warga kecelakaan.

    “Saya turun ke lapangan untuk membantu masyarakat, semata-mata agar tidak terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak dan berlubang” kata Jarot, Sabtu (31/5/2025).

    Aksi Jarot Saka mengenakan kostum spiderman menambal jalan di Lombok Timur, NTB, Sabtu (31/5/2025). – (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)Kenapa Jarot Mengenakan Kostum Spiderman?

    Bagi Jarot, mengenakan kostum spiderman saat beraksi memiliki makna tersendiri. Ini bukan sekadar untuk menarik perhatian, melainkan sebuah simbol.

    “Saya gunakan kostum ini karena untuk mengenang sosok pahlawan asli. Jadi saya tunjukkan (aksi saya) untuk meratakan jalan-jalan yang rusak, berlubang, dan juga membersihkan pasir-pasir yang berserakan di tengah jalan,” jelasnya.

    Kecintaannya pada karakter pahlawan fiktif tersebut ia manifestasikan dalam aksi nyata yang berdampak langsung bagi komunitasnya. 

    “Setiap saya melakukan perbaikan jalan yang rusak berlubang, saya selalu menggunakan kostum spiderman. Karena saya suka sekali dengan film Spiderman. Jadi saya membeli kostum ini dan untuk mengenang pahlawan yang ada di film Spiderman,” tambahnya.

    Selama kurang lebih 7 bulan ia secara konsisten melakukan aksi perbaikan jalan ini. Respons masyarakat pun beragam. 

    “Selama di jalan, banyak pengendara yang menyapa, senang, dan ada juga yang tidak senang,” tutur Jarot.

    Ia mengakui adanya pro dan kontra, sebuah hal yang lumrah dalam setiap aksi sosial. Namun, dukungan dari orang-orang terdekat menjadi bahan bakar semangatnya. 

    “Kalau tanggapan teman-teman saya, mereka bangga, senang melihat saya. Dan keluarga saya pun, mereka senang melihat aksi saya karena yang saya lakukan ini bukan untuk merugikan orang lain dan merepotkan orang lain. Sedang aksi saya ini adalah kegiatan menambal jalan untuk membantu masyarakat dengan cara saya sendiri,” paparnya.

    Aksi tunggal Jarot Saka dengan kostum spiderman-nya perlahan, tetapi pasti mampu menarik simpati, khususnya dari kalangan anak-anak muda. Keikhlasan dan kegigihannya menginspirasi orang lain untuk turut berkontribusi. 

    Sejak beberapa waktu lalu, Jarot tidak lagi sendirian. Ia kini dibantu oleh beberapa relawan lainnya yang tergabung dalam Komunitas Ganesa Peduli. Bersama-sama, mereka secara aktif mencari titik-titik jalan yang berlubang untuk kemudian ditambal.

    “Kegiatan penambalan jalan berlubang ini, tepatnya di jalan pariwisata Otak Kokok, dari Pok Banyar menuju ke Kecamatan Montong Gading,” kata Khairul Iswandi dari Komunitas Ganesa Peduli yang ikut aksi sosial bersama Joko “Spiderman” Saka.

    Aksi Jarot Saka mengenakan kostum spiderman meratakan jalan berlubang di Lombok Timur, NTB, Sabtu (31/5/2025). – (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

    Ia menyoroti betapa berbahayanya kondisi jalan tersebut. “Jadi posisi jalan berlubang ini persis di tengah-tengah, sehingga ini sangat membahayakan pengendara. Mengingat juga jalan ini minim lampu penerangan jalan,” ungkapnya.

    Kolaborasi antara Jarot “Spiderman” Saka dan Komunitas Ganesa Peduli ini menjadi contoh nyata bagaimana sebuah inisiatif individu dapat berkembang menjadi gerakan sosial yang lebih besar. Mereka bahu-membahu, mengumpulkan sumber daya seadanya, demi satu tujuan mulia: menciptakan jalanan yang lebih aman bagi semua.

    Bagi Jarot Saka, aksinya ini memiliki dimensi spiritual yang lebih dalam. Ia melihatnya sebagai salah satu cara berdakwah, menyebarkan kebaikan melalui tindakan nyata. 

    “Ini juga salah satu cara dakwah saya. Semoga bisa menjadi contoh untuk teman-teman di luar sana dan semoga bermanfaat untuk semuanya,” harapnya.

    Aksi Jarot dan kawan-kawan relawan Ganesa Peduli juga secara tidak langsung menyentil pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pemeliharaan infrastruktur jalan. Namun, alih-alih hanya mengeluh atau menunggu, mereka memilih untuk bertindak. Semangat proaktif inilah yang patut diapresiasi dan ditiru.

  • 2 Damkar Gadungan di Berau Bakar 5 Rumah Warga Lalu Curi Barang Berharga

    2 Damkar Gadungan di Berau Bakar 5 Rumah Warga Lalu Curi Barang Berharga

    Jakarta

    Dua pria berinisial MR dan ER di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap usai membakar 5 rumah warga lalu mencuri barang-barang di dalamnya. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pemadam kebakaran.

    “Pelaku berpakaian seperti petugas damkar, lalu masuk ke rumah warga pura-pura menyelamatkan barang. Tapi ternyata dia mencuri uang tunai dan perhiasan,” ucap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, dilansir detikKalimantan, dilansir detikKalimantan, Sabtu (31/5/2025).

    Peristiwa tersebut terjadi di permukiman rumah warga tepatnya di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (28/5) pukul 03.15 Wita. Aksi keduanya terungkap usai salah seorang pemilik rumah memergoki MR yang masuk ke dalam kamar dengan dalih menyelamatkan barang berharga di rumah yang terbakar.

    Kecurigaan warga bertambah saat api muncul di sisi rumah lainnya. Ada 5 rumah yang dibakar pelaku.

    “Saat itu warga curiga salah satu pelaku berada di kamar. Kecurigaan bertambah ketika kobaran api yang berhasil dipadamkan, namun kebakaran muncul kembali di bagian sisi rumah yang lain, sehingga menyebabkan lima rumah terbakar,” kata Khairul.

    Kedua pelaku diamankan usai petugas damkar dibantu warga berhasil memadamkan api. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil bensin dari sepeda motor lalu menyiramkannya ke dalam rumah.

    (whn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

    Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

    Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

    “Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.

    Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

    “Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” kata Fahmi.

    Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

    Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

    “Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.

    Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

    Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

    Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

    Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
    1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

    2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

    Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

    Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPRD Sumenep Desak Pemkab Lakukan Riset Penyebab Banjir

    DPRD Sumenep Desak Pemkab Lakukan Riset Penyebab Banjir

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Khairul Anwar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melakukan riset untuk mengetahui penyebab banjir parah yang terjadi beberapa waktu lalu. Dia menilai, pekerjaan tersebut bisa dilakukan dengan mengoptimalkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

    “Kan ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). OPD ini cukup strategis untuk melakukan riset mendalam, kemudian hasil risetnya untuk masukan ke Bupati,” katanya, Kamis (22/5/2025).

    Menurutnya, Pemkab sudah seharusnya punya ‘road map’ penanganan banjir, agar banjir tidak semakin meluas di Sumenep. “Silahkan lakukan penelitian yang komprehensif terkait banjir di Sumenep, agar bisa antisipasi sejak dini,” ujar Khairul.

    Menanggapi itu, Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo mengaku mendukung penuh usulan itu, dan akan membicarakan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    “Di Brida ada Pak Kahir Plt Kadisnya. Tapi tidak hanya Brida kalau soal riset itu. Nanti kita akan koordinasi juga dengan berbagai pihak terkait,” katanya.

    Hanya saja, lanjut Bupati, yang perlu diingat adalah khusus untuk banjir pekan lalu yang cukup parah, terjadi akibat jebolnya tanggul yang menyebabkan air sungai meluap.

    “Nah kalau bicara sungai ini kan kewenangan Provinsi. Bukan Kabupaten. Artinya apa? Kita memang harus bersama-sama membicaraka penanganan banjir di Sumenep ini,” tandasnya.

    Pada Selasa (13/5/2025), sejumlah wilayah di Sumenep terendam banjir akibat jebolnya tanggul Sungai Kebunagung. Air pun meluap hingga ke Desa Patean Kecamatan Batuan, dan Desa Muangan Kecamatan Saronggi. Jalur utama Sumenep – Pamekasan di Nambakor Saronggi pun sempat ditutup dan dialihkan ke Kecamatan Lenteng, mengingat ketinggian air mencapai pinggang orang dewasa. [tem/beq]