Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
SBY
) yang menegaskan bahwa perwira
TNI aktif
tidak boleh terlibat dalam
politik praktis
dan harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan telah memicu diskusi mengenai peran militer dalam
jabatan sipil
di Indonesia.
SBY mengatakan itu saat mengenang pengalamannya menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI.
Ketika itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa
reformasi TNI
aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY, saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, pada Minggu (23/2/2025).
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa larangan prajurit aktif terlibat dalam politik merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
Dia sendiri mencontohkan putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari karier militer ketika hendak berpolitik.
AHY mundur dari TNI saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017.
Menurut SBY, kewajiban bagi prajurit aktif untuk mundur ketika hendak terjun ke dunia politik adalah syarat mutlak yang telah ditetapkan sejak era reformasi.
Pernyataan SBY di atas berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, bahkan ada yang di luar ketentuan Undang-Undang (UU).
Berikut adalah beberapa di antaranya:
Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.
Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.
Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 1, prajurit disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dalam UU tersebut, hanya diatur 10 jabatan sipil yang dapat diduduki
prajurit TNI aktif
.
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Hal ini diatur pada Pasal 47 Ayat 2.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, enggan berkomentar panjang lebar soal pernyataan SBY bahwa prajurit TNI aktif yang masuk pemerintahan atau berpolitik harus pensiun dini dari kemiliteran.
Ia hanya menyinggung bahwa dalam UU TNI, memang mengatur beberapa posisi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.
“Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena itu mungkin pernyataan Beliau ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).
“Sementara kalau Undang-Undang kan yang saat ini berlaku ada beberapa lembaga ya yang boleh TNI masuk ya,” tambahnya.
Pengamat militer Khairul Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh SBY memang merujuk pada UU TNI yang ada hingga kini.
SBY, kata Khairul, juga tetap menaati UU tersebut ketika memimpin negara pada 2004 hingga 2014.
Namun, dalam satu dekade terakhir, Khairul melihat beberapa perwira aktif mengisi jabatan strategis di luar ketentuan.
Hal ini dinilai menimbulkan dinamika tersendiri dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi TNI.
“Jika pemerintah memang melihat ini sebagai kebutuhan, maka langkah terbaik adalah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas,” kata Khairul, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Menurut Khairul, pemerintah perlu memerhatikan beberapa aspek jika memang melihat kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan.
Misalnya, soal kepatuhan terhadap regulasi.
Dari perspektif hukum, penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika memang ada kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan, sebaiknya dilakukan revisi regulasi yang memberikan payung hukum yang lebih jelas,” tegas Khairul.
Revisi ini, lanjut dia, harus mengatur dengan tegas ruang lingkup, batasan, serta mekanisme yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa menimbulkan ambiguitas hukum.
Misalnya, jika pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi perwira aktif di jabatan sipil, maka perlu ada mekanisme seleksi dan persyaratan yang ketat, termasuk apakah harus melalui pensiun dini atau status non-aktif sementara.
Selain itu, harus ada juga ketentuan mengenai akuntabilitas dan evaluasi kinerja agar tidak terjadi penempatan yang hanya berbasis kedekatan politik atau jaringan tertentu.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih terarah dan tidak bertentangan dengan prinsip reformasi TNI,” ucap Khairul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Khairul Fahmi
-
/data/photo/2025/02/24/67bc53c8d3ae4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…
-

Dugaan Korupsi di Pertamina Terkuak: Pemerintah Prabowo Tegakkan Hukum, Bangun Tata Kelola Bersih – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun menunjukkan masalah mendalam dalam pengelolaan sektor migas di Indonesia, termasuk di perusahaan BUMN seperti Pertamina.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada BUMN, tetapi juga pada sektor migas yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Praktik korupsi yang terjadi dalam sektor migas mencerminkan lemahnya pengawasan dan transparansi yang sudah lama menjadi tantangan besar.
Sektor migas adalah sumber utama pendapatan negara dan energi vital bagi perekonomian nasional.
Karena itu, penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
Langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini dan menetapkan tersangka, menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.
Langkah tegas terhadap dugaan korupsi ini menjadi pesan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik merugikan negara, meskipun melibatkan pemain besar atau perusahaan BUMN yang memiliki pengaruh kuat.
Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.
Dengan penegakan hukum yang serius di sektor migas, pemerintah tidak hanya menyoroti masalah yang ada di BUMN, tetapi juga memperhatikan sektor-sektor strategis yang mempengaruhi kestabilan ekonomi dan energi negara.
Pemerintah bertekad untuk memastikan agar potensi kerugian negara, terutama dalam sektor migas, diminimalisir dan ditindaklanjuti secara tegas.
Penegakan hukum di sektor migas diharapkan tidak hanya memperbaiki aspek hukum, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor ini.
Danantara: Meningkatkan Efisiensi dan Pengawasan
Reformasi BUMN dan sektor migas sangat penting untuk menciptakan kestabilan energi dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Pemerintahan Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya tata kelola yang baik di BUMN sebagai bagian dari strategi besar membangun ekonomi nasional yang kuat.
Reformasi ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, tetapi juga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset negara, terutama sektor migas yang rawan penyimpangan.
BUMN seperti Pertamina memiliki peran strategis dalam pengelolaan cadangan energi terbesar negara.
Namun, tantangan dalam mengelola sektor ini sangat besar, mulai dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan hingga praktik korupsi yang merugikan negara.
Karena itu, reformasi sektor migas sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Pembentukan Danantara sebagai superholding BUMN bertujuan untuk memperkuat dan memastikan pengelolaan sumber daya nasional yang lebih efisien dan bebas dari penyimpangan.
Danantara mengonsolidasikan sejumlah perusahaan BUMN, termasuk yang bergerak di sektor migas, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan.
Dengan adanya sejumlah holding perusahaan di bawah Danantara, diharapkan koordinasi dan pengelolaan BUMN terutama yang strategis dan vital, dapat dilakukan secara lebih efektif dan bertanggung jawab.
Melalui Danantara, pemerintah dapat memperbaiki pengawasan di sektor migas, yang sangat rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam alokasi sumber daya alam dan pengelolaan pendapatan negara.
Dengan menggabungkan kekuatan berbagai BUMN, Danantara bisa memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Danantara juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar migas global, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pemain asing.
Pemerintah telah menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk menciptakan sektor migas yang lebih profesional dan efisien, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada kepentingan nasional serta kesejahteraan rakyat.
Danantara memiliki peran penting dalam mengonsolidasikan BUMN termasuk di sektor migas untuk menghadapi tantangan global, sambil memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Pesan Keras bagi Pemain di Area Abu-Abu
Kasus dugaan korupsi minyak mentah ini menjadi sinyal tegas bagi siapa pun yang masih mencoba bermain di area abu-abu.
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, dan melalui reformasi berbagai sektor BUMN, tidak ada tempat bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi.
Pesannya sangat jelas: tidak ada tempat bagi korupsi di era pemerintahan Prabowo. Langkah tegas dalam memberantas korupsi ini harus terus dilakukan.
Pemerintah harus terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Keberhasilan reformasi ini tidak hanya akan memperbaiki kinerja BUMN, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dengan komitmen ini, diharapkan BUMN benar-benar menjadi lokomotif ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing tinggi.
Pengelolaan BUMN harus semakin transparan dan akuntabel, dan dapat menjadi instrumen pembangunan yang lebih kuat bagi bangsa dan negara.
Jika upaya ini berjalan dengan konsisten, Indonesia akan memiliki perusahaan-perusahaan negara yang tidak hanya kuat secara finansial, tetapi juga bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi akan semakin meningkat jika langkah-langkah ini terus berlanjut dengan tegas dan transparan.
Pemerintah harus memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum, termasuk di lingkungan BUMN, yang strategis dan vital sekalipun.
*) Artikel opini oleh Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
-

38 Negara Ikut Latihan Bersama Armada Laut Multinasional 2025 di Bali, Fokus pada Keamanan Maritim – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 38 negara sahabat mengikuti latihan 5th Multilateral Naval Exercise Komodo 2025 (MNEK) di Bali.
Acara yang dimulai sejak Minggu (16/2) ini mengusung tema “Maritime Partnership for Peace and Stability” dan menitikberatkan pada penanggulangan bencana alam serta bantuan kemanusiaan, termasuk menghadapi ancaman maritim yang bersifat non-perang.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai latihan multilateral maritim ini bukan sekadar latihan angkatan laut biasa.
“Dengan melibatkan 38 negara, termasuk Amerika Serikat, China, dan Rusia—tiga kekuatan besar yang kerap bersaing di Indo-Pasifik—MNEK menjadi platform strategis bagi Indonesia dalam memperkuat peran sebagai mediator dalam dinamika geopolitik global,” ujar Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
MNEK dianggap menjadi cerminan kebijakan luar negeri dan strategi diplomasi pertahanan yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto sejak masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Latihan ini awalnya berskala regional dan perlahan mulai menarik perhatian negara-negara dengan postur kekuatan pertahanan yang lebih besar.
Amerika Serikat dan China, misalnya, telah berpartisipasi sejak 2016, sedangkan Rusia baru mengirimkan kapal perang utamanya dalam MNEK 2023.
“Kini, dalam MNEK 2025, ketiga negara tersebut telah menjadi bagian dari latihan yang semakin strategis, menegaskan peran MNEK sebagai mekanisme diplomasi maritim yang membangun kepercayaan di tengah rivalitas global,” kata Fahmi.
Tren ini, jelas Fahmi, menunjukkan bahwa MNEK telah berkembang dari sekadar latihan teknis menjadi forum multilateral yang inklusif dan efektif, meskipun ada ketegangan geopolitik.
“Kehadiran negara-negara besar, termasuk diplomatnya, membuktikan bahwa Indonesia mampu menjadi titik temu bagi kepentingan strategis di Indo-Pasifik,” jelasnya.
MNEK 2025 yang mengundang berbagai negara dari beragam blok politik menunjukkan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Indonesia tidak berpihak, tetapi tetap memiliki pengaruh dalam membentuk arsitektur keamanan regional.
Fahmi menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam hubungan internasional adalah membangun kepercayaan antarnegara, terutama di tengah persaingan geopolitik.
MNEK 2025 menawarkan confidence-building measures (CBM) yang memungkinkan angkatan laut negara-negara yang sering bersaing untuk berinteraksi dalam suasana non-konfrontatif.
“Kehadiran AS, China, dan Rusia dalam satu forum latihan yang sama menciptakan ruang interaksi yang lebih cair, di luar diplomasi formal yang sering kali kaku,” ujar Fahmi.
Melalui MNEK 2025, Presiden Prabowo membuktikan bahwa Indonesia mampu memainkan peran kunci dalam diplomasi maritim global.
Dengan mengedepankan kerja sama non-tempur, ia membangun pemahaman dan kepercayaan multilateral di tengah dinamika geopolitik yang kompleks.
“Pendekatan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan maritim regional dan memastikan bahwa Indonesia tetap relevan, dihormati, serta memiliki pengaruh dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik,” jelasnya.
-
/data/photo/2024/03/13/65f0f9e650f14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan? Nasional
Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja yang Dulu Jadi Sorotan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pada Selasa (18/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketukan palu dari Adies Kadir pun meramaikan seisi ruang rapat paripurna.
Pengusulan
RUU TNI
ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Pada kesempatan itu, rapat paripurna
DPR
juga menyepakati bahwa Komisi I DPR yang bakal ditugaskan membahas RUU TNI.
Adapun Revisi
UU TNI
telah menjadi topik perdebatan di kalangan publik dan berbagai elemen masyarakat.
Pembahasan RUU ini, sejatinya sudah bergulir di DPR periode 2019-2024. Namun, pembahasan belum juga selesai hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Beberapa poin utama dalam RUU TNI yang mendapat sorotan publik antara lain:
Salah satu perubahan yang diusulkan dalam RUU ini adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI.
Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
Pada draf RUU TNI yang diterima
Kompas.com
pada Mei 2024, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
“Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-
job
. Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-
job
tersebut.
RUU TNI juga disinyalir membuka pintu perluasan penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.
Pasal 47 UU TNI yang sebelumnya membatasi penempatan prajurit TNI aktif hanya pada sepuluh kementerian/lembaga, diusulkan untuk diperluas dengan menambahkan frasa ”
serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden
“.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Sebab, dianggap berpotensi mengembalikan peran dwifungsi ABRI di masa lalu.
Kritik ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.
Namun, Adies Kadir selaku pimpinan DPR memastikan bahwa TNI tidak memiliki niat untuk menduduki jabatan-jabatan pemerintahan.
Menurut dia, TNI hanya mengisi posisi yang memang diperlukan dalam sektor pemerintahan, terutama pada beberapa posisi yang dibutuhkan oleh kementerian tertentu.
Oleh karena itu, Adies menepis anggapan bahwa RUU TNI akan mengembalikan konsep dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI
“Enggak lah, enggak. Soal itu dwifungsi ABRI segala macam itu, enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Selasa.
Isu lain yang menjadi sorotan pada RUU TNI adalah wacana keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis.
Meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun keterlibatan TNI dalam bisnis dikhawatirkan dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
“Rencana revisi mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri,” kata pengamat militer, Al Araf saat dihubungi Kompas.com pada 15 Juli 2024.
Dia menyatakan, gagasan itu sangat tidak tepat dan menjadi langkah mundur bagi proses reformasi TNI.
Selain itu, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam bisnis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Keterlibatan dalam bisnis bisa menghadirkan konflik kepentingan, di mana kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional,” ujar pengamat militer, Khairul Fahmi kepada Kompas.com, Sabtu, 13 Juli 2024.
Revisi UU TNI
juga mendapat penolakan dari kalangan mahasiswa yang tercermin dalam aksi demonstrasi, sebagai contoh pada Senin, 17 Februari 2025.
Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan yang diusulkan dengan memperbanyak prajurit TNI aktif mengisi jabatan-jabatan sipil, berpotensi mengancam demokrasi dan reformasi TNI yang telah berjalan sejak era reformasi.
Demonstrasi dan aksi protes telah dilakukan di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap revisi ini.
Dalam tuntutannya, kalangan mahasiswa yang berdemonstrasi menolak RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan sebab revisi ini berpotensi menguatkan impunitas para aparat juga militer dan memperlemah penguasaan terhadap aparat.
Jika tuntutan mahasiswa ini tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa kembali.
Dalam draf RUU TNI tahun sebelumnya, beberapa pihak menyoroti proses pembahasan yang dianggap terburu-buru.
Hal ini mengingat kompleksitas dan dampak signifikan dari perubahan yang diusulkan.
Contohnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengkritik jangka waktu pembahasan yang terkesan dipaksakan pada masa transisi menjelang akhir jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Muhammadiyah menekankan pentingnya pembahasan yang mendalam dan partisipatif, agar
revisi UU TNI
tidak menimbulkan polemik dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Untuk itu, tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, ada baiknya diserahkan kepada Anggota DPR-RI periode 2024-2029,” ujar Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam acara Webinar pada Rabu, 12 Juni 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/11/23/5fbb4bb62d679.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif… Nasional 10 Februari 2025
Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Daftar perwira aktif yang menduduki jabatan sipil pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin panjang setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
Asisten Teritorial Panglima TNI ini ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk menggantikan Wahyu Suparyono, Dirut Bulog sebelumnya yang baru menjabat selama lima bulan.
Novi mengakui bahwa ia memang masih aktif sebagai perwira tinggi (pati) TNI.
“Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
Novi mengaku, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.
Ia mengaku ditugaskan untuk mempercepat swasembada pangan.
“Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan,” ujar Novi.
“Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia.
Sebelum Novi, satu per satu jabatan yang selama ini diduduki sipil memang mulai dikuasai oleh militer.
Salah satu yang paling diingat publik tentu saja pos Sekretaris Kabinet yang diduduki Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan.
Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab pada Oktober tahun lalu menuai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama mengenai statusnya sebagai prajurit aktif.
Namun, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
“Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.
Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden, sehingga dapat diduduki TNI aktif.
Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain, Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kasus ditempatkannya Mayjen TNI Novi Helmy pada Dirut Bulog jelas menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” ujar Feri kepada
Kompas.com
, Minggu (9/2/2025).
Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Feri, penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
“Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.
Senada, pengamat militer Khairul Fahmi juga menekankan bahwa jabatan sipil yang diisi militer hendaknya adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas pertahanan atau yang berkaitan dengan keahlian militer.
Akan tetapi, Khairul menduga, bisa saja pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog berkaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
“Karena itu, penempatan prajurit aktif di posisi tersebut mungkin dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara,” kata Khairul.
Berdasarkan aturan yang ada, Khairul menyebutkan, prajurit TNI semestinya mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog, agar tidak menggangu profesionalitas TNI.
“Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya,” tutur Khairul.
Kendati demikian, ia menilai pendudukan jabatan sipil oleh militer bukanlah barang baru, hal ini juga sudah dilakukan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonno dan Joko Widodo.
Menurut dia, hal ini menunjukkan adanya pelonggaran praktik dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada.
“Karena itu, perubahan pada Pasal 47 UU TNI sebenarnya memang diperlukan agar lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan struktur pemerintahan saat ini,” kata Khairul.
“Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara,” ujar dia.
Wacana merevisi UU TNI memang sempat bergulir beberapa waktu lalu untuk menambah posisi jabatan sipil yang dapat diisi militer aktif.
Berdasarkan draf
revisi UU TNI
yang tersebar, prajurit aktif TNI direncanakan dapat menduduki posisi di kementerian/lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden, tidak lagi dibatasi pada kementerian/lembaga tertentu.
Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Jika rancangan aturan ini gol, publik mesti bersiap untuk melihat lebih banyak lagi tentara yang menduduki jabatan sipil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/09/67a851bdcce42.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI Nasional 10 Februari 2025
Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas
Feri Amsari
menyatakan, pemerintah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk periwra TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog.
“(Penempatan Novi jadi
Dirut Bulog
) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” kata Feri kepada
Kompas.com
,
Minggu (9/2/2025).
Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional,
Search and Rescue
(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
“Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.
Senada dengan Feri, pengamat militer
Khairul Fahmi
menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog bahkan dapat menciptakan ambiguitas hukum.
Hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.
“Tantangannya, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog,” kata Khairul kepada
Kompas.com
, Minggu.
“Memang ada beberapa potensi dampak yang kemudian perlu diperhatikan, terutama dalam hal profesionalisme TNI,” ujar dia.
Di lain sisi, ia menduga pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog memiliki kaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
Karena itu, menurut Khairul, bisa saja penempatan Mayjen Novi dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara.
“Secara keseluruhan, meskipun penempatan prajurit dalam jabatan strategis seperti Bulog bisa dimaknai sebagai kebutuhan negara, langkah ini harus tetap berlandaskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” kata dia.
Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog.
Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono.
Wahyu diganti oleh seorang perwira TNI aktif,
Mayjen TNI Novi Helmy
Prasetya.
Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/18/66ea592a4ced8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Indonesia Ingin Punya Kapal Induk, Apa Saja Untung Ruginya? Nasional
Indonesia Ingin Punya Kapal Induk, Apa Saja Untung Ruginya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Indonesia tertarik memiliki
kapal induk
sendiri untuk memperkuat alat utama sistem senjata (alutsista) yang mendukung ketahanan maritim. Sebagai negara kepulauan, 65 persen wilayah Indonesia adalah perairan. Sehingga wajar bermimpi untuk memiliki kapal tersebut.
Namun, keinginan memiliki kapal induk ini juga dibayangi berbagai persoalan yang mungkin akan terjadi di kemudian hari terutama di kawasan. Meskipun, kapal induk tersebut rencananya hanya akan digunakan untuk kepentingan operasi militer selain perang (OMSP).
Keinginan memiliki kapal induk sebenarnya bukan barang baru. Namun, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa
TNI AL
memerlukan kapal induk untuk mendukung OMSP.
Kebutuhan kapal induk itu sedang dikaji dalam rangka pembangunan kekuatan TNI AL ke depan.
”
Kapal induk
masih dalam pengkajian, tapi kelihatannya kita memerlukan kapal induk untuk kepentingan OMSP terutama ya,” ujar Ali kepada wartawan di Mabes TNI AL, Kamis (6/2/2025).
Meski begitu, pembangunan kekuatan pertahanan merupakan ranah Kementerian Pertahanan. TNI AL hanya bertugas untuk mengusulkan kebutuhan pengembangan alutsista yang diperlukan.
Hanya saja, KSAL pernah bilang bahwa Indonesia memerlukan kapal berukuran besar yang mampu mendukung operasi mengarungi samudera, termasuk bertempur di luar wilayah perairan Indonesia.
“Dari dulu, Angkatan Laut harus outward-looking karena kita harus bisa bertempur di luar wilayah perairan Indonesia. Sebisa mungkin, jangan sampai menyengsarakan rakyat. Kita tahan musuh itu di garis depan. Jangan sampai masuk ke wilayah kita. Itu cita-cita kita,” kata Ali saat menjawab pertanyaan awak media usai upacara HUT ke-79 TNI AL di Jakarta, 10 September 2024, melansir
Antara
.
Oleh karea itu, ia menegaskan, TNI AL membutuhkan kapal-kapal yang mampu menjadi tempat pendaratan helikopter atau
Landing Helicopter Dock
(LHD).
“Itu juga sudah kami pikirkan dan kemudian perlu kapal induk,” kata Ali.
KSAL mengaku sudah menyaksikan sejumlah kapal induk kecil yang dibangun Italia dan Turki.
Pada Mei 2024, misalnya. KSAL bahkan mengunjungi
Kapal Induk
Italia ITS Giuseppe Garibaldi yang sedang melaksanakan latihan sebagai bagian dari Naval Diplomacy.
Kedatangannya saat itu disambut langsung oleh Deputy Chief of the Italian Navy, Admiral Giuseppe Berutti Bergotto.
ITS Giuseppe Garibaldi merupakan kapal induk pertama yang dibangun untuk AL Italia yang juga difungsikan untuk mengoperasikan pesawat sayap tetap. Melansir keterangan dari TNI AL, kapal yang mulai dioperasionalkan AL Italia pada tahun 1985 ini, memliki memiliki Panjang 180,2 meter, dengan kecepatan 30 Knot serta daya jangkau hingga 7.000 mil laut (13.000 km).
Usai kunjungan tersebut, tiga kapal AL Italia melakukan kunjungan balasan pada 14 September 2024. Salah satu yang berkunjung yakni kapal induk ITS Cavour C-550.
Kapal induk ini merupakan kapal induk Short Take Off and Vertical Landing (STOVL) yang dirancang untuk menggabungkan operasi udara pesawat tempur dan helikopter.
ITS Cavour C-550 membawa sejumlah armada perang, di antaranya adalah jet tempur generasi terbaru F-35B Lightning II, dan pesawat AV-8B Harrier. Keduanya adalah pesawat tempur dengan kemampuan
vertical take-off landing
(VTOL).
Selain dua pesawat tempur di atas, Cavour C-550 juga mengangkut helikopter tempur/SAR Agusta Westland AW-101.
Sebagai informasi, Cavour C-550 memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan ITS Giuseppe Garibaldi.
Sementara itu, Kemenhan mengakui sedang mengkaji pengadaan kapal induk bersama TNI AL.
Secara spesifik, Kemenhan menyebutkan jenis kapal induk yang dikaji adalah landing helicopter dock (LHD).
“Kapal induk jenis
Landing Helicopter Dock
(LHD) merupakan salah satu opsi yang dikaji dalam pengembangan kekuatan TNI AL guna meningkatkan kemampuan proyeksi kekuatan dan operasi gabungan,” kata Kepala Biro Info Pertahanan Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Frega Wenas kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Adapun kapal induk LHD merupakan kapal serbu amfibi serbaguna yang mampu beroperasi sebagai pembawa helikopter dan pesawat tempur berkemampuan VTOL.
Kapal ini juga memiliki dek sumur untuk mendukung kapal pendarat.
Selain Cavour C-550, LHD Dixmude L-9015 juga termasuk ke dalam jenis kapal induk LHD.
LHD Dixmude memiliki dimensi panjang 199 meter dan lebar 32 meter.
Kapal berbobot 21.500 ton ini tercatat memiliki kecepatan maksimal 25 knots dan mampu menempuh perjalanan 11.000 mil laut.
Kapal yang mulai dioperasikan pada 2012 ini memiliki geladak seluas 885 meter persegi.
Hanggarnya sanggup mengakomodasi 650 personel bersenjata lengkap.
Hanggar kapal juga bisa mengangkut 16 helikopter kelas berat seperti NH90 Caiman atau Tiger.
LHD Dixmude juga bisa difungsikan sebagai kapal rumah sakit karena memiliki fasilitas rumah sakit seluas 1.200 meter persegi dengan kapasitas 69 bed.
Pengamat militer Khairul Fahmi sepakat bahwa bila Indonesia ingin memiliki kapal induk, maka kapal induk ringan berjenis LHD dapat menjadi opsinya.
Sebab, Indonesia memiliki keterbatasan anggaran untuk membeli atau membuat kapal induk berkapasitas besar seperti milik Amerika Serikat, Perancis hingga Inggirs.
Terlebih, doktrin militer yang dianut Indonesia berbeda dengan ketiga negara di atas yang menganut doktrin ofensis. Indonesia justru lebih mengedepankan konsep anti-access/area denial (A2/AD) yang berfokus pada pertahanan wilayah dengan sistem pertahanan berlapis.
“Saya kira kapal induk ringan minimal, ya, atau kapal serbu amfibi dengan kemampuan pesawat lepas landas pendek, lebih realistis untuk diwujudkan. Jadi, bukan kapal induk yang besar,” kata Khairul saat dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (8/2/2025).
Ia tidak memungkiri, keberadaan kapal induk sangat penting untuk pengamanan jalur perdagangan internasional, operasi kemanusiaan, dan respons cepat terhadap bencana.
Begitu pun tantangan keamanan maritim, seperti penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), konflik di Laut China Selatan (LCS), serta ancaman bencana alam.
Keuntungan memiliki kapal induk juga karena kapal jenis ini bisa dipakai untuk berbagai fungsi.
Semisal disulap sebagai kapal rumah sakit terapung, pusat komando darurat, hingga pangkalan udara ketika muncul kondisi-kondisi darurat.
“Karena bisa menjangkau wilayah-wilayah yang relatif terpencil, sehingga ketika misalnya Covid-19 kemarin, satu pulau sulit diakses oleh layanan kesehatan yang baik, kapal induk bisa difungsikan juga,” tutur Khairul.
Kendati demikian, Khairul mengingatkan bahwa pengadaan juga harus memikirkan soal bagaimana pemeliharaan kapal ke depannya.
Ia mengatakan bahwa biaya pemeliharaan kapal ini bernilai fantastis.
“Ada beberapa hal yang menurut saya menjadi pertimbangan, pertama soal biaya yang sangat mahal. Ini terkait investasi jangka panjang, butuh anggaran besar. Bukan hanya untuk pembeliannya, tapi juga untuk pemeliharaan, infrastruktur pendukung, serta SDM terlatih,” kata Khairul.
Hal lain yang tak bisa dihindari adalah potensi meningkatnya ketegangan di kawasan. Oleh karenanya, Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomatik bila ingin memiliki kapal induk.
Senada, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, TNI memang memerlukan kapal induk, tetapi biaya membangun atau membeli kapal induk sungguh mahal.
TB Hasanuddin mengatakan, TNI mesti mempertimbangkan beragam hal, termasuk pemeliharaan dan integrasi dengan alutsista lain, saat membangun kapal induk.
“Memang di wilayah barat kita butuh (kapal induk), tetapi mahal. Jadi harus ada pertimbangan masalah pemeliharaan, integrasi dengan pesawat-pesawat, dan sebagainya,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/30/679a79178e0cd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggaran Terbatas, Kapal Induk Ringan Dinilai Realistis buat RI Nasional 8 Februari 2025
Anggaran Terbatas, Kapal Induk Ringan Dinilai Realistis buat RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyambut baik rencana pengadaan kapal induk ringan berjenis
landing helicopter dock
(LHD) yang tengah dikaji Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI AL.
Pasalnya, anggaran Indonesia untuk mengadakan kapal induk besar seperti milik Amerika Serikta, Perancis, hingga Inggris masih sangat terbatas.
Terlebih, Indonesia masih menganut doktrin bersifat defensif, dengan konsep
anti-access/area denial
(A2/AD) yang berfokus pada pertahanan wilayah dengan sistem pertahanan berlapis.
Sedangkan negara-negara tersebut menganut doktrin ofensif yang memiliki strategi proyeksi kekuatan global.
“Saya kira kapal induk ringan minimal, ya atau kapal serbu amfibi dengan kemampuan pesawat lepas landas pendek, lebih realistis untuk diwujudkan. Jadi, bukan kapal induk yang besar,” kata Khairul saat dihubungi
Kompas.com,
Sabtu (8/2/2025).
Ia tidak memungkiri, keberadaan kapal induk sangat penting untuk pengamanan jalur perdagangan internasional, operasi kemanusiaan, dan respons cepat terhadap bencana.
Begitu pun tantangan keamanan maritim, seperti penangkapan ikan ilegal (
illegal fishing
), konflik di Laut China Selatan (LCS), serta ancaman bencana alam.
Katanya, kapal induk bisa difungsikan sebagai rumah sakit terapung, pusat komando darurat, hingga pangkalan udara ketika muncul kondisi-kondisi darurat.
“Karena bisa menjangkau wilayah-wilayah yang relatif terpencil, sehingga ketika misalnya Covid-19 kemarin, satu pulau sulit diakses oleh layanan kesehatan yang baik, kapal induk bisa difungsikan juga,” tutur Khairul.
Kendati begitu, Khairul mengingatkan pemerintah untuk turut mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur menyusul wacana pengadaan kapal induk untuk Operasi Militer Selain Pedang (OMSP).
Terlebih, kata dia, prioritas anggaran pertahanan negara saat ini masih fokus pada modernisasi alutsista.
Negara lebih memprioritaskan penggantian alutsista yang sudah tua, seperti pesawat tempur hingga sistem pertahanan darat lainnya. Dengan anggaran terbatas, pengadaan kapal induk belum bisa menjadi prioritas utama.
“Ini terkait investasi jangka panjang, butuh anggaran besar. Bukan hanya untuk pembeliannya, tapi untuk pemeliharaan infrastruktur pendukung, kemudian SDM terlatihnya,” tandas Khairul.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI mengakui bahwa Kemenhan dan TNI Angkatan Laut (AL) sedang mengkaji pengadaan kapal induk jenis landing helicopter dock (LHD).
Kepala Biro Info Pertahanan Setjen Kemenhan RI Brigjen Frega Wenas Inkiriwang mengatakan, kapal ini merupakan salah satu opsi yang dikaji dalam pengembangan kekuatan TNI AL guna meningkatkan kemampuan proyeksi kekuatan dan operasi gabungan.
“Kajian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) yang dilakukan ke depan sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara serta mendukung berbagai operasi, baik dalam konteks penyiapan Operasi Militer Perang (OMP) maupun mendukung Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Frega kepada
Kompas.com.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/02/14/63eb7150d7468.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
300 Pati TNI Dimutasi, Pengamat: Konsolidasi Prabowo sebagai Panglima Tertinggi
300 Pati TNI Dimutasi, Pengamat: Konsolidasi Prabowo sebagai Panglima Tertinggi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat militer Khairul Fahmi menilai, mutasi dan rotasi terhadap 300 perwira tinggi (Pati) TNI yang baru diterbitkan merupakan bagian dari konsolidasi Presiden
Prabowo Subianto
sebagai panglima tertinggi.
“Sulit untuk menepis anggapan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari konsolidasi Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi TNI,” kata Khairul kepada
Kompas.com
, Senin (9/12/2024) malam.
Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Desember 2024.
Dalam surat itu, ada ratusan Pati TNI yang menempati pucuk pimpinan jabatan terkena mutasi dan rotasi, antara lain Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Panglima Kostrad (Pangkostrad), dan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Meski demikian, konsolidasi seperti ini dianggap bukan hal aneh, terutama di awal pemerintahan baru.
Menurut Khairul, langkah ini lazim dilakukan untuk menyelaraskan dinamika internal TNI dengan prioritas politik dan pertahanan negara.
Selain itu, guna memastikan figur yang menjabat sejalan dengan visi dan kebijakan strategis presiden sebagai panglima tertinggi.
“Konsolidasi ini diperlukan untuk menyelaraskan visi pemerintahannya dengan pelaksanaan di lapangan, sekaligus memastikan seluruh kebijakan pertahanan dapat dijalankan dengan efektif,” ungkap Khairul..
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini mencontohkan upaya konsolidasi Presiden Prabowo yang terlihat dalam pergantian Pangkostrad Letjen TNI Mohamad Hasan ke Letjen TNI Mohammad Fadjar.
Fadjar sebelumnya merupakan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI.
Sedangkan Hasan dimutasi sebagai Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Dankodiklatad).
“Penggantian Panglima Kostrad yang baru menjabat selama lima bulan menjadi salah satu sorotan utama. Kostrad adalah salah satu komando strategis TNI AD yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas nasional, sehingga posisi ini dianggap sangat strategis baik dari perspektif militer maupun politik,” nilai Khairul.
Di sisi lain, ia juga melihat mutasi dan rotasi jabatan kali ini menunjukkan reorientasi pola komando di tubuh TNI.
Khairul menyebutkan, hal ini terlihat dalam pergantian posisi Pangkogabwilhan I yang kini dipegang perwira TNI Angkatan Darat (AD).
Sebelumnya, posisi ini lazimnya dipercayakan kepada perwira TNI Angkatan Laut (AL) yang mencerminkan wilayah kerja Pangkogabwilhan I meliputi Laut Natuna Utara, salah satu kawasan strategis dengan potensi konflik terkait sengketa Laut China Selatan.
“Namun, langkah menempatkan perwira TNI AD ini menunjukkan adanya perubahan pola yang mencerminkan fleksibilitas baru dalam struktur komando. Pengisian jabatan strategis kini tampaknya lebih berfokus pada kebutuhan operasional dan visi jangka panjang, ketimbang sekadar mengikuti pola tradisional berdasarkan matra,” kata Khairul.
“Penempatan perwira TNI AD merefleksikan kebutuhan akan pendekatan baru dalam menghadapi tantangan di kawasan ini, misalnya memperkuat integrasi operasi darat dengan operasi laut untuk memastikan respons yang lebih menyeluruh. Langkah ini juga dapat dipandang sebagai sinyal memberikan peluang yang lebih luas bagi semua matra untuk berkontribusi di berbagai lini strategis,” ujar dia.
Adapun jabatan Pangkogabwilhan I kini diisi oleh Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sebelumnya menjabat Staf Ahli bidang Ekonomi Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Adapun Laksdya TNI Rachmad Jayadi, yang sebelumnya Pangkogabwilhan I, kini dimutasi sebagai Pati Mabes TNI AL dalam rangka pensiun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengamat: 6 poin penting perlu jadi perhatian Timwas Intelijen DPR
Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyebut enam poin krusial yang perlu menjadi perhatian Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR RI.
Khairul Fahmi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, enam poin itu yang di antaranya menyangkut pengawasan terhadap akuntabilitas, transparansi penggunaan anggaran, dan evaluasi kinerja, seluruhnya penting sehingga Timwas Intelijen DPR dapat memastikan badan-badan intelijen negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, tak melanggar aturan hukum, serta prinsip-prinsip HAM dan demokrasi.
“Semua hal ini penting agar Timwas Intelijen DPR dapat menjaga lembaga intelijen tetap beroperasi sesuai dengan tujuan negara,” kata Khairul Fahmi.
Enam poin penting yang diyakini perlu menjadi perhatian Timwas Intelijen DPR, yaitu pertama tim pengawas perlu memastikan kegiatan intelijen berjalan sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia.
“Pengumpulan data dan operasi intelijen harus dilakukan secara sah, dan harus menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” kata Fahmi.
Kedua, Timwas Intelijen DPR juga harus mengawasi penggunaan anggaran badan-badan intelijen negara demi memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya, juga mencegah kebocoran anggaran.
“Ketiga, Timwas juga harus memastikan koordinasi yang baik antarbadan intelijen seperti BIN, BAIS, dan Baintelkam untuk mencegah duplikasi tugas dan memastikan pertukaran informasi yang efektif,” kata dia.
Kemudian keempat, tim pengawas juga perlu mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh politik, karena itu dapat merusak independensi badan-badan intelijen negara. “Ini termasuk pengawasan terhadap rekrutmen dan penempatan personel untuk mencegah adanya politisasi lembaga,” sambung Fahmi.
Kelima, Timwas Intelijen DPR juga perlu mengevaluasi kinerja operasional badan-badan intelijen negara terutama dalam menghadapi berbagai ancaman non-tradisional, seperti ancaman siber.
“Poin keenam, dengan ancaman digital yang semakin berkembang, tim pengawas perlu memastikan badan-badan intelijen memiliki sistem keamanan yang mumpuni dalam melindungi data-data sensitif, dan menghadapi ancaman siber yang dapat merusak infrastruktur vital negara,” kata dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Selasa (3/12) melantik anggota Timwas Intelijen DPR RI yang seluruhnya berjumlah 13 orang. Organisasi Timwas Intelijen DPR RI itu berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tim pengawas itu dipimpin oleh lima anggota DPR RI, yaitu Utut Adianto, Dave Laksono, G. Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono.
Kemudian, delapan anggota tim pengawas mencakup Junico B. P. Siahaan, Gavriel P. Novanto, Endipat Wijaya, Viktor Laiskodat, Abdul Halim Iskandar, Jazuli Juwaini, Farah Putri Nahlia, dan Rizki Aulia Rahman.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024