Tag: Khairul Fahmi

  • ISESS nilai teror media dan provokasi bentuk baru politik intimidasi

    ISESS nilai teror media dan provokasi bentuk baru politik intimidasi

    “Keduanya bukan sekadar kontroversi viral atau ungkapan kemarahan sesaat, tetapi bentuk nyata dari ekstremisme politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai teror terhadap media massa dan provokasi terbuka di media sosial terhadap Presiden RI merupakan bentuk baru dari politik intimidasi, yang menggunakan kekerasan simbolik serta digital untuk mengguncang institusi demokrasi.

    Co-Founder ISESS dan analis pertahanan dan keamanan Khairul Fahmi mengatakan dua peristiwa dalam waktu berdekatan belakangan tersebut mengganggu nalar sehat dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

    “Keduanya bukan sekadar kontroversi viral atau ungkapan kemarahan sesaat, tetapi bentuk nyata dari ekstremisme politik,” ujar Khairul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

    Maka dari itu, menurutnya, Indonesia tidak sedang menghadapi kritik yang tajam atau oposisi biasa, melainkan sedang menghadapi aktor-aktor ekstrem di luar sistem demokrasi, yang beroperasi dengan memanfaatkan ruang digital dan keresahan publik.

    Ia berpendapat bahwa penyebar teror maupun provokasi itu tidak berpartisipasi dalam sistem politik formal, tetapi tumbuh subur dari instabilitas, kebencian, dan polarisasi.

    Adapun teror dimaksud, yakni adanya kiriman kepala babi ke kantor salah satu media massa, sebuah simbol kebencian yang menyasar kemerdekaan pers. Teror terhadap media, kata dia, mengancam pilar kebebasan berekspresi.

    Sementara provokasi dimaksud, sambung Khairul, yakni provokasi terbuka di media sosial terhadap Presiden, termasuk seruan “bunuh presiden” yang mengaitkan iring-iringan kendaraan Presiden dengan tragedi Presiden Ke-35 Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy (JFK).

    “Narasi kekerasan terhadap kepala negara mengguncang legitimasi pemerintahan yang sah,” tuturnya.

    Di media sosial, ia menyebutkan para penyebar provokasi hadir dalam bentuk troll (orang yang melakukan provokasi) dan akun anonim yang menyebarkan provokasi terukur.

    Seruan “bunuh presiden” yang dibungkus humor, meme, atau referensi budaya pop, kata Khairul, bukan sekadar satire, melainkan bagian dari simulasi kekerasan politik yang dirancang untuk viral, membentuk opini, dan memancing reaksi keras dari Negara.

    Sementara itu, dia melanjutkan, kelompok ekstrem menggunakan kekacauan tersebut sebagai pintu masuk untuk melemahkan sistem.

    Para kelompok ekstrem mungkin tidak sedang ingin menggantikan pemerintahan, tetapi menurut Khairul, mereka jelas ingin merusaknya dari dalam, dengan mendorong masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap media, negara, dan demokrasi itu sendiri.

    “Keduanya harus segera diungkap dan ditindak, karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang melemahkan pilar demokrasi kita,” ucap Khairul.

    Meski penegakan hukum menjadi keharusan, dirinya menekankan bahwa lebih dari itu, masyarakat membutuhkan ketegasan moral sebagai bangsa dengan menolak segala bentuk intimidasi dan ekstremisme, baik yang bersifat simbolik maupun digital.

    Demokrasi dinilai hanya akan bertahan jika masyarakat menjaga ruangnya tetap sehat serta bebas dari teror dan kebencian.

    Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa menjaga demokrasi bukan semata tugas Negara, namun merupakan tanggung jawab kolektif semua pihak, termasuk masyarakat.

    “Karena kalau kita membiarkan ekstremisme berkembang di pinggiran demokrasi, maka pelan-pelan demokrasi itu sendiri akan runtuh, bukan karena kekuasaan otoriter, tapi karena kebisuan kita atas kekerasan yang dibiarkan,” kata dia menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pergantian KSAL Dinilai Tidak Terpengaruh Revisi UU TNI, Nama Edwin Masuk Kandidat Potensial – Halaman all

    Pergantian KSAL Dinilai Tidak Terpengaruh Revisi UU TNI, Nama Edwin Masuk Kandidat Potensial – Halaman all

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali akan memasuki usia 58 tahun pada April 2025, bulan depan.

    Usia pensiun ini berdekatan dengan hadirnya ketentuan baru dalam Undang-Undang (UU) TNI yang mengubah batas usia pensiun perwira tinggi.

    Namun, Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang meskipun sudah disetujui untuk disahkan hingga saat ini UU tersebut belum diundangkan dan karenanya belum berlaku efektif.

    Sehingga, kata dia, dalam konteks penggantian KSAL maka ketentuan lama masih akan menjadi acuan hukum.

    Dengan demikian, menurutnya, besar kemungkinan proses suksesi KSAL akan berjalan sesuai siklus normatif tanpa ada perpanjangan masa dinas.

    Apalagi, kata Fahmi, pengisian jabatan kepala staf angkatan merupakan hak prerogatif Presiden sehingga sebenarnya dapat diganti kapan saja sesuai kebutuhan strategis negara dan dinamika organisasi TNI.

    Fahmi memandang batas usia pensiun hanya menjadi penanda formal akhir masa jabatan.

    “Oleh karena itu jika ketentuan perpanjangan belum berlaku efektif atau tidak ada pengaturan transisi, maka proses suksesi akan berjalan secara normatif, kata Fahmi saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa ( 25/3/2025).

    Dalam konteks tersebut, menurutnya, konstelasi pemilihan KSAL mendatang akan mencerminkan dua hal, yakni kesinambungan terhadap tradisi komando operasional TNI AL dan adaptasi terhadap tantangan pertahanan laut yang semakin kompleks.

    Saat ini, kata Fahmi, terdapat sejumlah figur perwira tinggi berbintang tiga aktif yang berada dalam posisi strategis yang dapat menjadi kandidat KSAL pengganti Ali.

    Fahmi menilai pemilihan KSAL tidak bisa lagi hanya berbasis pada pengalaman memimpin armada atau keberhasilan dalam operasi laut.

    Tantangan pertahanan ke depan, kata dia, menuntut seorang KSAL mampu menjadi jembatan antara ruang taktis dan ruang strategis, mengelola kekuatan armada, sekaligus berkontribusi pada agenda pembangunan nasional dan diplomasi pertahanan maritim.

    Sosok calon KSAL

    Fahmi mencatat dari jajaran perwira tinggi bintang tiga tersebut, dinamika terakhir menunjukkan munculnya dua nama menonjol dan patut dipertimbangkan dalam proses suksesi KSAL.

    Dua sosok tersebut, yaitu Wakil KSAL Laksamana Madya (Laksdya) TNI Erwin S Aldedharma dan Laksdya TNI Edwin yang baru saja dipromosikan untuk naik ke jabatan pati bintang tiga sebagai Wakil Gubernur Lemhannas.

    Fahmi mencatat Erwin merupakan lulusan AAL 1991 dengan pengalaman panjang di berbagai komando utama.

    Ia pernah memimpin salah satu unsur kekuatan tempur utama TNI AL yang membawahi kawasan strategis barat Indonesia, yakni Koarmada I.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Danjen Akademi TNI dan selanjutnya sebagai Pangkogabwilhan I yang mengintegrasikan komando gabungan antarmatra.

    Fahmi mencatat Erwin dikenal sebagai figur yang sistematis dan konsisten dengan kepemimpinan yang teruji di medan operasi.

    Di sisi organisasi, menurutnya, Erwin turut mengawal berbagai inisiatif perubahan internal dan modernisasi alutsista TNI AL.

    “Keberadaannya di posisi Wakil KSAL saat ini juga menjadikannya bagian dari kesinambungan komando dalam tubuh TNI AL,” kata Fahmi.

    Sementara itu, Edwin yang juga rekan seangkatan Laksdya Erwin, menurut Fahmi, memiliki profil yang unik namun masih sangat relevan dengan tantangan zaman.

    Ia mencatat Edwin berasal dari Korps Pelaut tetapi pernah memimpin kapal perang hingga menjadi Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), sama seperti Erwin.

    Tetapi, kata Fahmi, sebelumnya Edwin tercatat lama bertugas menjadi penerbang TNI AL hingga membawanya pada jabatan Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal).

    Menurutnya, kombinasi tersebut tidak lazim namun strategis karena memberi perspektif maritim dan aeronautika sekaligus.

    Fahmi juga menyoroti lintasan karier Edwin yang menarik.

    Selain pernah menduduki jabatan-jabatan penting dalam ranah operasi TNI AL (Danpuspenerbal dan Pangkolinlamil), kata Fahmi, Edwin juga pernah bertugas di lingkungan penegakan hukum militer sebagai Danpuspomal, kemudian Danpuspom TNI di masa Panglima TNI Yudo Margono hingga jabatan yang terkait perencanaan strategis di lingkungan TNI AL dan Mabes TNI, yaitu Asrena KSAL dan Asrenum Panglima TNI.

    Artinya, kata Fahmi, Edwin telah malang melintang di bidang operasi laut, logistik, hukum militer, dan perencanaan strategis serta kini berada di jantung pemikiran kebijakan nasional melalui posisinya di Lemhannas.

    Yang membuat Edwin juga menonjol adalah kontribusi intelektualnya.

    Ia menulis buku Potensi Maritim untuk Swasembada Pangan yang menjabarkan bagaimana sektor kelautan bisa menopang ketahanan pangan nasional, kata Fahmi.

    Pemikiran ini tidak hanya menggambarkan kedalaman visi tetapi juga menunjukkan keselarasan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo yang menjadikan kemandirian pangan dan kekuatan maritim sebagai bagian dari pilar utama Astacita sambung di.

    Dengan demikian, menurut Fahmi, bila Erwin merepresentasikan jalur komando yang mapan dan stabil, maka Edwin menghadirkan sosok dengan keragaman pengalaman dan kapasitas berpikir strategis yang lebih eksploratif.

    Keduanya, kata Fahmi, sama-sama layak dengan tawaran pendekatan yang berbeda dalam menjawab tantangan TNI AL ke depan.

    Menurutnya, tantangan yang dihadapi TNI AL tidak hanya bersifat operasional tetapi juga konseptual.

    KSAL mendatang, kata Fahmi, harus mampu menyelaraskan kebutuhan militer dengan tuntutan pembangunan nasional.

    Menurutnya, peran TNI AL tidak bisa lagi dipahami semata sebagai alat pertahanan yang juga memegang mandat penegakan hukum dan keamanan di laut, melainkan sebagai bagian integral dari strategi negara menghadapi dinamika Indo-Pasifik, krisis pangan dan energi global, serta ekonomi biru.

    “Revisi UU TNI yang membuka peluang penugasan perwira aktif secara lebih terarah di kementerian dan lembaga sipil yang relevan juga menambah kompleksitas peran seorang KSAL,” kata Fahmi.

    Pemimpin TNI AL ke depan idealnya memiliki kapasitas intersektoral dan mampu menjembatani relasi sipil-militer secara konstruktif, lanjutnya.

    Ia juga memandang tantangan geopolitik di Laut China Selatan, isu keamanan maritim non-tradisional, serta kebutuhan pembangunan armada nasional menuntut seorang pemimpin yang tidak hanya mampu mengelola modernisasi alutsista.

    Akan tetapi, lanjutnya, pemimpin yang juga mampu membangun jaringan kerja sama internasional, mendorong diplomasi pertahanan maritim, serta memahami konsep dan tantangan penegakan hukum di laut.

    Selain aspek strategis, kata dia, sorotan publik terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI AL menggarisbawahi perlunya KSAL yang tegas dalam penegakan disiplin dan membangun kepatuhan hukum.

    Pemimpin TNI AL harus menjadi simbol profesionalitas, moralitas, dan integritas.

    “Ia tidak cukup hanya menguasai taktik perang, tetapi juga harus membangun budaya organisasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab,” kata dia.

    Sehingga, menurut Fahmi, pemilihan KSAL ke depan bukan semata soal siapa yang paling senior atau paling lama berdinas, melainkan siapa yang paling siap menghadapi tantangan zaman.

    Figur itu adalah figur yang mampu melihat laut bukan hanya sebagai ruang tempur tetapi juga sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang strategis yang akan membawa TNI AL memasuki babak baru peran kebangsaannya.

    “Dalam konteks ini, nama-nama seperti Erwin dan Edwin menjadi simbol dari dua arah yang saling melengkapi antara kesinambungan dan pembaruan,” kata Fahmi.

    “Pilihan tentunya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan nakhoda baru yang akan membawa TNI AL melintasi gelombang zaman,” pungkas dia.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. ANTARA/HO

    ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 07:10 WIB

    Elshinta.com – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.

    Oleh karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.

    “Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.

    Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.

    “Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.

    Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.

    “Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sumber : Antara

  • ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.

    Oleh karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.

    “Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.

    Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.

    “Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.

    Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.

    “Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU TNI Tetap Larang Militer Berbisnis dan Berpolitik, Pakar: Pengawasan Harus Diperketat – Halaman all

    Revisi UU TNI Tetap Larang Militer Berbisnis dan Berpolitik, Pakar: Pengawasan Harus Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, masih menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan publik. 

    Namun, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari UU TNI yang baru ini.

    Menurut Fahmi, perubahan yang ada dalam UU TNI ini tetap mempertahankan larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis.

    “Tetapi memastikan bahwa perubahan ini tetap dalam koridor reformasi dan demokrasi,” ujar Khairul di Jakarta, dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik yang mengaitkan revisi ini dengan kemungkinan bangkitnya dwifungsi militer, yang pernah mendominasi kehidupan sipil pada era Orde Baru.

    “Padahal, jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” jelas Fahmi. 

    Namun, meski revisi ini secara eksplisit melarang TNI untuk terlibat dalam politik dan ekonomi, Fahmi mengingatkan bahwa implementasi yang kurang pengawasan bisa membuka celah bagi penyimpangan.

    “Meskipun revisi ini tidak menghapus larangan berpolitik dan berbisnis, kontrol terhadap penerapannya tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil, tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat, untuk menghindari potensi melebarnya pengaruh militer dalam birokrasi negara, yang banyak dikhawatirkan,” lanjutnya.

    Revisi ini jelas mengandung risiko jika tidak diawasi secara serius. Alih-alih hanya berfokus pada ketakutan yang berlebihan, Fahmi menekankan bahwa langkah bijak yang perlu diambil adalah mengawal dengan hati-hati implementasi perubahan ini. 

    “Alih-alih mencurigai dan menolak secara berlebihan, langkah yang lebih bijak adalah mengawal implementasi perubahan ini agar tetap berjalan sesuai dengan semangat reformas,” jelasnya.

    Fahmi juga mencatat beberapa hal yang perlu diawasi ke depan, seperti peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil. Ia juga mengingatkan pentingnya mengawasi dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI.

    Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan yang konsisten, revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam konteks yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern dan prinsip-prinsip demokrasi. Namun, tantangan besar tetap ada dalam memastikan bahwa perubahan ini tidak dimanfaatkan untuk mengubah tatanan demokrasi Indonesia yang sudah diperjuangkan dengan susah payah.

  • DPR RI Diam-diam Rapat di Hotel Mewah saat Efisiensi Anggaran, Pengamat: Kecurigaan

    DPR RI Diam-diam Rapat di Hotel Mewah saat Efisiensi Anggaran, Pengamat: Kecurigaan

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – DPR RI diam-diam menggelar rapat di hotel mewah Hotel Fairmont di kawasan Senayan, Jakarta.

    Rapat tersebut guna membahas revisi Undang-Undang TNI.

    Namun rapat tersebut menjadi sorotan, selain karena dilakukan secara diam-diam, juga kepekaan soal efisiensi anggaran.

    Sebab, rapat itu dilakukan di tengah efisiensi anggaran dan juga tuntutan soal transparansi.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti dasar hukum pelaksanaan rapat DPR adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Fahmi mengatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa rapat DPR umumnya dilaksanakan di dalam gedung DPR, tetapi bisa dilakukan di luar gedung atas persetujuan Pimpinan.

    Artinya, secara prosedural, rapat di hotel bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

    Terkait sifat keterbukaan rapat, menurutnya pasal dalam Tata Tertib DPR juga menyebutkan bahwa rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. 

    Ia memandang keputusan untuk menjadikannya tertutup bisa diambil oleh rapat itu sendiri, baik atas usulan ketua rapat, anggota, fraksi, maupun pemerintah.

    “Meskipun secara prosedur dibenarkan, pemilihan tempat di hotel berbintang lima seperti Fairmont memang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi etika politik dan kepekaan terhadap kondisi,” kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Jika alasannya adalah kenyamanan dan efektivitas rapat marathon, ada alternatif lain seperti Wisma DPR atau fasilitas milik negara yang bisa digunakan tanpa menimbulkan kesan pemborosan,” lanjut dia.

    Isu lainnya, kata Fahmi, adalah transparansi dan persepsi publik. 

    Ketika pembahasan revisi UU TNI sudah mendapatkan sorotan, menurut dia, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup di hotel mewah memang potensial memperkuat prasangka. 

    Keputusan itu, lanjut Fahmi, memicu spekulasi dan kontroversi yang bisa mengalihkan perhatian dari substansi revisi itu sendiri.

    “Jadi, meskipun secara prosedur sah, keputusan ini tetap menunjukkan kurangnya kepekaan DPR dalam membaca situasi publik, terutama di tengah isu efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi dalam revisi UU strategis seperti UU TNI,” kata Fahmi.

    Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU di DPR yang berlangsung maraton sebenarnya bukan hal yang luar biasa. 

    Dalam tata tertib, kata dia, DPR memang memiliki tenggat waktu ketat untuk menyelesaikan legislasi, terutama jika RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas. 

    Namun, dalam kasus revisi UU TNI, munculnya kesan bahwa prosesnya berjalan terburu-buru.

    Sebenarnya, lanjut dia, hal itu bukan hanya karena durasi pembahasannya, melainkan karena kurangnya akses informasi dan partisipasi publik.

    Ia mencatat Menteri Pertahanan mewakili pemerintah sudah pernah menyampaikan poin-poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, untuk menjadi dasar pembahasan dalam revisi ini.

    Namun, kata dia, karena DIM tersebut adalah surat yang secara resmi dikirimkan pemerintah ke DPR, kewenangan publikasi dan pembahasannya lebih lanjut berada di tangan DPR. 

    Sejumlah anggota DPR, kata dia, juga telah memaparkan beberapa hal krusial yang dibahas.

    Akan tetapi, menurut dia, itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan kesan bahwa ada bagian dari pembahasan yang dianggap kurang terbuka bagi publik.

    Revisi tersebut menurutnya mencakup pasal-pasal yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan berpotensi mengubah peran dan struktur TNI dalam pemerintahan. 

    Padahal, kata Fahmi, jika dilihat dari substansinya, revisi ini cenderung sebagai bentuk akomodasi dan adaptasi terhadap kebutuhan yang terkait dinamika pemerintahan dan optimalisasi sumber daya. 

    Justru, lanjut dia, karena pentingnya perubahan ini, DPR perlu memastikan bahwa proses pembahasannya berlangsung secara lebih terbuka dan partisipatif agar dapat memperkuat legitimasi aturan yang dihasilkan.

    “Nah, pembahasan yang dilakukan—terutama dengan rapat di hotel mewah— akhirnya mengalihkan perhatian publik dari substansi revisi bergeser ke isu efisiensi anggaran dan transparansi,” ungkap dia.

    “Padahal, jika prosesnya lebih terbuka, publik bisa lebih memahami dan menilai secara objektif perubahan yang sedang dibahas, tanpa terdistorsi oleh kecurigaan dan prasangka,” sambungnya.

    Menurutnya DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik terhadap revisi UU TNI. 

    Mengingat substansi revisi ini mengandung perbaikan, lanjut dia, maka seharusnya tidak perlu membatasi partisipasi publik dalam pembahasannya. 

    “Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendapat dukungan dan pemahaman yang luas dari masyarakat,” kata Fahmi.

    “Dengan begitu, revisi ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga diterima dan dipahami dengan baik oleh berbagai pihak yang akan terdampak oleh implementasinya,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memandang kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewahtersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering. “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    Rapat Revisi UU TNI Digeruduk Masyarakat Sipil

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah itu juga sempat diwarnai interupsi masyarakat sipil yang menggeruduk lokasi rapat.

    Mereka yang terdiri dari tiga orang membentangkan spanduk penolakan RUU TNI.

    Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

    Rapat sempat terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar.

    Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

     

  • Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

    Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dinilai tidak peka karena menggelr rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI diam-diam di hotel mewah Hotel Fairmont di kawasan Senayan, Jakarta.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti dasar hukum pelaksanaan rapat DPR adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Fahmi mengatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa rapat DPR umumnya dilaksanakan di dalam gedung DPR, tetapi bisa dilakukan di luar gedung atas persetujuan Pimpinan.

    Artinya, secara prosedural, rapat di hotel bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

    Terkait sifat keterbukaan rapat, menurutnya pasal dalam Tata Tertib DPR juga menyebutkan bahwa rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. 

    Ia memandang keputusan untuk menjadikannya tertutup bisa diambil oleh rapat itu sendiri, baik atas usulan ketua rapat, anggota, fraksi, maupun pemerintah.

    “Meskipun secara prosedur dibenarkan, pemilihan tempat di hotel berbintang lima seperti Fairmont memang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi etika politik dan kepekaan terhadap kondisi,” kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Jika alasannya adalah kenyamanan dan efektivitas rapat marathon, ada alternatif lain seperti Wisma DPR atau fasilitas milik negara yang bisa digunakan tanpa menimbulkan kesan pemborosan,” lanjut dia.

    Isu lainnya, kata Fahmi, adalah transparansi dan persepsi publik. 

    Ketika pembahasan revisi UU TNI sudah mendapatkan sorotan, menurut dia, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup di hotel mewah memang potensial memperkuat prasangka. 

    Keputusan itu, lanjut Fahmi, memicu spekulasi dan kontroversi yang bisa mengalihkan perhatian dari substansi revisi itu sendiri.

    “Jadi, meskipun secara prosedur sah, keputusan ini tetap menunjukkan kurangnya kepekaan DPR dalam membaca situasi publik, terutama di tengah isu efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi dalam revisi UU strategis seperti UU TNI,” kata Fahmi.

    Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU di DPR yang berlangsung maraton sebenarnya bukan hal yang luar biasa. 

    Dalam tata tertib, kata dia, DPR memang memiliki tenggat waktu ketat untuk menyelesaikan legislasi, terutama jika RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas. 

    Namun, dalam kasus revisi UU TNI, munculnya kesan bahwa prosesnya berjalan terburu-buru.

    Sebenarnya, lanjut dia, hal itu bukan hanya karena durasi pembahasannya, melainkan karena kurangnya akses informasi dan partisipasi publik.

    Ia mencatat Menteri Pertahanan mewakili pemerintah sudah pernah menyampaikan poin-poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, untuk menjadi dasar pembahasan dalam revisi ini.

    Namun, kata dia, karena DIM tersebut adalah surat yang secara resmi dikirimkan pemerintah ke DPR, kewenangan publikasi dan pembahasannya lebih lanjut berada di tangan DPR. 

    Sejumlah anggota DPR, kata dia, juga telah memaparkan beberapa hal krusial yang dibahas.

    Akan tetapi, menurut dia, itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan kesan bahwa ada bagian dari pembahasan yang dianggap kurang terbuka bagi publik.

    Revisi tersebut menurutnya mencakup pasal-pasal yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan berpotensi mengubah peran dan struktur TNI dalam pemerintahan. 

    Padahal, kata Fahmi, jika dilihat dari substansinya, revisi ini cenderung sebagai bentuk akomodasi dan adaptasi terhadap kebutuhan yang terkait dinamika pemerintahan dan optimalisasi sumber daya. 

    Justru, lanjut dia, karena pentingnya perubahan ini, DPR perlu memastikan bahwa proses pembahasannya berlangsung secara lebih terbuka dan partisipatif agar dapat memperkuat legitimasi aturan yang dihasilkan.

    “Nah, pembahasan yang dilakukan—terutama dengan rapat di hotel mewah— akhirnya mengalihkan perhatian publik dari substansi revisi bergeser ke isu efisiensi anggaran dan transparansi,” ungkap dia.

    “Padahal, jika prosesnya lebih terbuka, publik bisa lebih memahami dan menilai secara objektif perubahan yang sedang dibahas, tanpa terdistorsi oleh kecurigaan dan prasangka,” sambungnya.

    Menurutnya DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik terhadap revisi UU TNI. 

    Mengingat substansi revisi ini mengandung perbaikan, lanjut dia, maka seharusnya tidak perlu membatasi partisipasi publik dalam pembahasannya. 

    “Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendapat dukungan dan pemahaman yang luas dari masyarakat,” kata Fahmi.

    “Dengan begitu, revisi ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga diterima dan dipahami dengan baik oleh berbagai pihak yang akan terdampak oleh implementasinya,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memandang kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering. “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    Rapat Revisi UU TNI Digeruduk Masyarakat Sipil

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah itu juga sempat diwarnai interupsi masyarakat sipil yang menggeruduk lokasi rapat.

    Mereka yang terdiri dari tiga orang membentangkan spanduk penolakan RUU TNI. Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

    Rapat sempat terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut. Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut.

  • KSAL Laksamana Muhammad Ali Akan Pensiun, Pengamat Militer Bicara Peluang Perwira Bintang Dua TNI AL – Halaman all

    KSAL Laksamana Muhammad Ali Akan Pensiun, Pengamat Militer Bicara Peluang Perwira Bintang Dua TNI AL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali akan memasuki masa pensiun pada April 2025.

    Muhammad Ali diketahui lahir pada 9 April 1967 sehingga pada 9 April 2025 usianya akan menginjak 58 tahun dan pensiun dari TNI.

    Sejumlah nama perwira bintang tiga TNI AL digadang-gadang bakal menggantikan Muhammad Ali sebagai KSAL.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan saat ini dari jajaran perwira tinggi bintang tiga TNI AL ada dua nama yang menonjol dalam bursa calon KSAL.

    Dua nama tersebut adalah Laksdya TNI Irvansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bakamla dan Laksdya TNI Erwin S.

    Aldedharma yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal).

    Menurut Fahmi, Irvansyah memiliki rekam jejak yang kuat, termasuk pernah menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dan Pangkoarmada III.

    Namun menurutnya, faktor masa dinas bisa menjadi pertimbangan karena ia akan memasuki masa pensiun dalam waktu sekitar satu tahun ke depan.

    Sementara itu, kata dia, Erwin juga memiliki peluang besar.

    Meskipun pengalaman jabatannya relatif sama dengan Irvansyah, kata dia, dengan masa dinas yang lebih panjang dan melihat posisinya saat ini, dia bisa saja menjadi pilihan utama.

    Meskipun begitu, bukan berarti peluang bagi perwira bintang dua tertutup sepenuhnya.

    Jika dalam waktu dekat ada promosi ke bintang tiga, misalnya seorang Panglima Koarmada atau pejabat lain dengan rekam jejak operasional yang kuat, maka konstelasi bisa berubah, kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa, 11 Maret 2025.

    Ini bukan hal yang mustahil mengingat Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Panglima Tertinggi biasanya, selain menilai kompetensi, juga mempertimbangkan rekam jejak kerja bersama dan kecocokan dalam pengisian jabatan strategis, lanjutnya.

    Artinya, menurut Fahmi, siapa yang akan ditunjuk menjadi KSAL baru akan sangat bergantung pada bagaimana Presiden melihat kebutuhan strategis TNI AL ke depan, serta sejauh mana calon tersebut dapat menjalankan visi pertahanan maritim Indonesia dalam dinamika geopolitik yang semakin kompleks, ucapnya.

    Fahmi mencatat, dalam tradisi TNI AL, calon KSAL biasanya berasal dari perwira tinggi bintang tiga dengan latar belakang Korps Pelaut yang memiliki pengalaman luas dalam komando operasional serta pemahaman mendalam terhadap strategi dan kebijakan pertahanan maritim.

    Seorang calon KSAL, menurut dia, mestinya memiliki rekam jejak dalam berbagai posisi strategis.

    Posisi strategis dimaksud yakni komandan kapal kombatan, komandan pangkalan, panglima komando armada, hingga jabatan di tingkat Mabes TNI atau Kementerian Pertahanan yang berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan.

    Selain itu, kata dia, pengalaman bertugas di lingkungan lembaga pendidikan seperti Kodiklat AAL atau Sesko juga menjadi nilai tambah karena menunjukkan kemampuan dalam pembinaan personel dan pengembangan doktrin maritim.

    Faktor lain yang juga berpengaruh adalah pengalaman dalam operasi laut dan operasi militer lainnya, baik dalam negeri maupun internasional, serta keterlibatan dalam kerja sama pertahanan dengan negara-negara mitra, ungkap Fahmi.

  • Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    Saran Ahli untuk Pemilu & Pilkada Mendatang: Politik Uang Ditangani Polisi hingga Pelibatan PPATK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tercetus usul agar politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani langsung oleh pihak kepolisian. 

    Ide itu disampaikan oleh ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Ia menilai langkah itu untuk memungkinkan dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT).

    Politik uang dalam pemilu dan pilkada hingga saat ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    “Penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan,” kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Dalam kesempatan itu Titi juga mengusulkan beberapa poin seperti pendistribusian bantuan sosial (bansos) selama pemilu dan pilkada dapat dihentikan. 

    Titi mengapresiasi sudah tidak diterapkannya bansos saat Pilkada 2024. Hal itu ia sebut sebagai sebuah kemajuan.

     

    Usul lainnya adalah ihwal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan dana kampanye serta diharapkan adanya pengesahan undang-undang terkait pembatasan transaksi uang tunai.

    “Pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal/Tunai untuk memotong mata rantai jual beli suara di pemilu dan pilkada,” tuturnya.

    Titi juga memberi saran terkait penggunaan e-voting. Menurutnya, hal itu dapat membantu pemilih di luar negeri menggunakan hak pilihnya.

    Lebih lanjut, Titi menyoroti pula terkait penanganan pelanggaran saat pilkada. Menurutnya, waktu penanganan pelanggaran yang sempit membuat penegakan hukum tidak efektif. 

    “Sempitnya kerangka waktu penanganan pelanggaran membuat penegakan hukum pilkada menjadi tidak optimal dan efektif memberikan keadilan pemilu dan efek jera,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pilkada 

    Sejumlah pakar pemilu di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

  • Komisi II rapat terkait evaluasi pilkada dan penataan sistem pemilu

    Komisi II rapat terkait evaluasi pilkada dan penataan sistem pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar dalam rangka meminta masukan terkait evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 hingga penataan sistem pemilu pada masa mendatang.

    “Yang pertama, (agenda) kita masukan terkait evaluasi serentak nasional 2024,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan Komisi II DPR merasa perlu mendengarkan masukan dari pakar kepemiluan maupun hukum guna memperoleh perspektif akademis terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.

    “Kami percaya dari kalangan akademisi akan lebih adil dan lebih jujur karena sandarannya adalah kebenaran-kebenaran akademis dalam melihat realitas, dalam memotret, berbagai hal yang terkait dengan pemilu,” ujarnya.

    Aria Bima menjelaskan agenda rapat juga untuk mendapatkan masukan terhadap penataan sistem pemilu di Indonesia ke depan.

    Menurut dia, hampir setiap lima tahun Undang-Undang Pemilu dilakukan perubahan demi perbaikan pelaksanaan pemilu di tanah air.

    “Karena kami ingin selalu memperbaiki bangunan hukum, sandaran hukum di dalam kita berdemokrasi. Setelah juga melihat praktik-praktik per lima tahunan (pemilu) yang plus minusnya itu selalu ada,” tuturnya.

    Ia menambahkan, “Dari ruangan inilah kita berharap pemilu yang semakin demokratis, pemilu yang semakin menunjukkan kualitas kita di dalam melakukan fungsi pengawasan, pembuatan undang-undang, juga merumuskan berbagai hal, termasuk anggaran pemilu, dengan keinginan bahwa pilihan kita berdemokrasi adalah cara kita bisa membawa bangsa ini lebih maju, lebih bermartabat.”

    Sejumlah pakar pemilu yang hadir dalam RDPU Komisi II DPR pada hari ini, di antaranya Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim dan Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

    Kemudian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi yang hadir secara daring.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025