Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyebut, serangan
Amerika Serikat
(AS) ke fasilitas nuklir
Iran
semakin membuat ketegangan internasional.
Fahmi mengatakan, tindakan AS itu bukan sekadar operasi militer melainkan bentuk sinyal bahwa dunia tengah memasuki babak baru yang lebih berbahaya.
“Dunia sedang bergerak menuju babak baru ketegangan internasional yang jauh lebih kompleks dan berbahaya,” ujar Fahmi saat dihubungi
Kompas.com
, Minggu (22/6/2025).
Menurut dia, tindakan AS menyerang Iran bisa membuat kekuatan mereka untuk menekan negara lain agar mematuhi hukum internasional melemah.
Apalagi, Fahmi mengatakan, serangan ke tiga fasilitas nuklir Iran ini dilakukan tanpa persetujuan kongres dan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas dan akuntabilitas keputusan militer mereka,” kata Fahmi.
Menurut dia, serangan tersebut berdampak pada eskalasi di tingkat kawasan hingga global.
Di tingkat kawasan, tindakan AS mendorong Iran membangunkan seluruh jaringan proksi mereka untuk menyerang basis militer negeri Paman Sam di Timur Tengah. Artinya, peperangan bisa meluas dari sekadar titik Iran dengan Israel.
Selain itu, Iran juga bisa memblokir Selat Hormuz, jalur utama perdagangan minyak mentah dunia. Dampaknya, harga minyak dunia melonjak dan ekonomi global terdampak.
Selain itu, tindakan AS bisa membuat Iran justru mempercepat pengembangan senjata nuklir dan keluar dari perjanjian pembatasan senjata nuklir.
“Artinya, dunia justru masuk dalam siklus baru perlombaan senjata nuklir yang lebih berbahaya,” ujar Fahmi.
Sebelumnya, Presiden
Amerika
Donald Trump mengumumkan pihaknya berhasil menggempur situs nuklir Iran di Fordow, Natanz, dan Esfahan.
Ketiga lokasi itu diketahui menjadi pusat pengayaan uranium Iran.
“Fordow sudah lenyap,” tulis Trump di media sosialnya hari ini.
Namun, Pemerintah Iran menyatakan kerusakan tersebut tidak fatal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Khairul Fahmi
-
/data/photo/2025/06/21/68566cb8c153b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya Nasional 22 Juni 2025
-

Pengamat: AD harus mampu jelaskan urgensi perekrutan 24.000 personel
Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan TNI AD harus memperbaiki metode komunikasi publik untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang urgensi perekrutan 24.000 tamtama.
“Yang perlu dibenahi adalah komunikasi publik dan mekanisme koordinasi lintas sektor. TNI harus terus menegaskan bahwa mereka hadir bukan untuk menggantikan aktor sipil,” kata Fahmi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Menurut Fahmi, saat ini publik masih berpersepsi bahwa perekrutan besar-besaran ini merupakan upaya TNI untuk memperluas ekspansi militer ke ranah sipil.
Padahal yang perlu publik tahu, lanjut Fahmi, perekrutan ini dilakukan untuk menunjang tugas TNI di bidang pertahanan dan pembangunan infrastruktur di wilayah.
Terlebih saat ini TNI AD kini punya satuan khusus untuk menunjang pembangunan daerah yakni Batalyon Teritorial Pembangunan.
“Saya melihat langkah (perekrutan 24.000 tamtama TNI AD) ini bukan sekadar perekrutan personel, tapi bagian dari transformasi pertahanan yang menyatu dengan kepentingan kemanusiaan dan pembangunan nasional,” jelas Fahmi.
Karenanya, dia berharap TNI mampu mengubah persepsi publik dengan penjelasan yang rinci dan detail sehingga tidak muncul gelombang penolakan dari masyarakat.
Yang lebih penting, lanjut dia, TNI AD juga harus membuktikan kinerjanya kepada masyarakat dengan bekerja secara profesional sesuai dengan koridor yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan TNI AD saat ini menjalankan dua peran penting yakni memperkuat pertahanan di darat dan mensukseskan program pembangunan infrastruktur.
Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Senin (9/6) menjelaskan TNI AD menjadi garda terdepan dalam memastikan wilayah teritorial di darat terjaga dengan baik.
Di sisi lain TNI AD juga menjalankan operasi militer selain perang (OMSP) yang berkaitan dengan misi kemanusiaan seperti penanggulangan pascabencana ataupun peristiwa luar biasa lainnya.
“Salah satu tugas dalam OMSP salah satu tugas pokoknya adalah membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan berbagai program pembangunan nasional yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat,” kata Wahyu.
Menurut dia, menjalankan program pembangunan pemerintah juga merupakan bagian dari memperkuat kedaulatan negara.
Namun demikian, Wahyu memastikan TNI AD bukanlah pihak yang mengambil kendali utama pembangunan nasional di daerah.
“Dalam konteks ini, TNI AD senantiasa hadir bukan sebagai pelaksana utama, tetapi sebagai kekuatan pendorong, pemicu, dan penyambung daya pembangunan negara, terutama di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh elemen sipil,” ujar Wahyu.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pengamat: Perekrutan 24.000 tamtama TNI AD demi kebutuhan zaman
Rekrutmen ini relevan karena bagian dari pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dengan empat kompi tematik: medis, zeni, pertanian, dan peternakan.
Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi mengatakan perekrutan 24.000 tamtama TNI AD relevan dengan kebutuhan zaman.
Kebutuhan zaman yang dimaksud yakni peran penguatan pembangunan dan pangan di seluruh wilayah yang tengah dijalani TNI.
“Rekrutmen ini relevan karena bagian dari pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dengan empat kompi tematik, yakni medis, zeni, pertanian, dan peternakan,” kata Fahmi di Jakarta, Kamis.
Menurut Fahmi, TNI AD menjadi salah satu institusi yang memiliki fasilitas mumpuni untuk menjalankan pembangunan di daerah.
Pembangunan yang dimaksud bukanlah berupa fisik saja melainkan kualitas manusia di daerah.
Kehadiran Batalyon Teritorial Pembangunan Daerah oleh TNI AD dengan 24.000 personelnya diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat pembangunan tersebut.
Selain itu, Fahmi menilai kehadiran 24.000 prajurit baru ini dapat mempermudah kerja prajurit sebelumnya yang menjalankan dua tugas, yakni pengamanan wilayah dan pembangunan daerah.
“Ini adalah penataan beban dan fungsi membebaskan satuan tempur dari multitugas, dan sekaligus membentuk satuan pendukung yang khusus menangani aspek-aspek seperti logistik, medis, hingga pembangunan sarana dasar,” kata Fahmi.
Terkait dengan banyak tanggapan miring dari masyarakat yang mengatakan bahwa perekrutan jumlah besar ini kental dengan tujuan militerisme, Fahmi menilai hal itu sangatlah wajar.
Hal inilah, lanjut dia, yang harus dijawab oleh TNI AD dengan bekerja secara profesional sesuai dengan tujuan awal yakni menekan pembangunan di daerah sekaligus menjaga stabilitas keamanan.
“Kita tidak sedang menyaksikan ekspansi kekuasaan militer ke ruang sipil, tetapi sedang menyaksikan penataan ulang peran militer yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman,” terang Fahmi.
Pewarta: Walda Marison
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes
Bisnis.com, PADANG – Para guru besar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan termasuk di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Salah seorang guru besar di Universitas Andalas, Prof. Masrul mengatakan semenjak munculnya penerapan Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan eranya Menkes Budi Gunadi Sadikin, kondisi perguruan tinggi terutama pendidikan kedokteran membuat suasana jadi gaduh, karena aturan tersebut membuat peran pendidikan kedokteran di perguruan tinggi jadi hilang.
“Bahkan jika tidak direspon juga, aksi jilid III, jilid IV, hingga ke jidil 100 akan terus kami lakukan. Karena kondisi pendidikan kedokteran saat ini sedang tidak baik-baik saja,” katanya, Jumat (11/6/2025).
Menurutnya ada beberapa pasal yang terdapat di dalam UU. No.17/2023 itu yang membuat peran perguruan tinggi melahirkan tenaga medis dan kesehatan jadi hilang, dan kemudian berdasarkan aturan tersebut, malah membuat peran dari Fakultas Kedokteran ini seperti menjadi lembaga pelatihan saja.
Masrul menyampaikan bicara soal kebutuhan dokter spesialis atau nakes dan sebagainya itu, bukan berarti untuk mendapatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan ini dibuka tanpa ada standar tertentu.
Dia menilai menjadi dokter atau nakes itu, ada kode etik yang harus dipatuh, dan hal tersebut akan dibentuk melalui pendidikan berkarakter melalui kuliah di Fakultas Kedokteran.
“Jadi tidak bisa mencetak dokter dan nakes sebanyak-banyaknya tanpa ada standar tertentu. Karena kerja dokter dan nakes ini tanggung jawabnya besar, hidup dan mati pasien itu yang dihadapi mereka. Jadi dalam pelayanan kesehatan ini, tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.
Dia juga melihat bahwa kebijakan dari Menkes tersebut benar-benar telah menimbulkan kegaduhan, dan bisa berdampak kepada harapan para mahasiswa yang kini tengah menjalani masa proses pendidikan di Fakultas Kedokteran dengan berbagai jurusan yang di dalamnya.
Dia berharap agar kegaduhan tersebut tidak terjadi berkepanjangan, sangat diharapkan tanggapan dan kebijakan dari Presiden Prabowo, sehingga dunia pendidikan kesehatan bisa berjalan dengan baik.
“Kami melihat Presiden Prabowo ini tidak senang yang namanya kegaduhan seperti ini. Sekarang persoalannya ada di Menkes, kalau bisa diganti saja Menteri Kesehatannya,” tutup Masrul.
Pandangan Hukum Sisi Pendidikan Kedokteran
Sementara itu, melihat dari sisi hukum, Pakar Hukum dari Universitas Andalas Khairul Fahmi menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara prinsip dari sisi pendidikan tidak lagi sinkron dan melemahkan peran pendidikan kedokteran.
Menurutnya secara prinsipnya aturan tersebut terjadi pergeseran paradigma dari university based menjadi hospital based.
Artinya pendidikan kedokteran tidak lagi dalam skema pendidikan nasional, dari yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan beralih di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan hal ini lah yang memunculkan persoalan.
“Selama ini peran pendidikan kedokteran melalui Fakultas Kedokteran, dan itu telah jelas menyiapkan tenaga kesehatan yang siap bekerja, dan melalui pendidikan yang dijalani itu, telah membentuk diri memiliki pendidikan berkarakter. Karena di bagian pendidikan kesehatannya itu ada farmasi, keperawatan,” katanya.
Pasalnya, kata dia, pendidikan diletakan di bawah agenda pengadaan tenaga medis atau kesehatan.
Hal ini membuat peran Fakultas Kedokteran ditargetkan untuk menyiapkan sumber daya manusia saja, padahal Fakultas Kedokteran bisa menghadirkan riset dan lain-lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada dunia kesehatan.
Bicara soal SDM kesehatan, kata dia, Fakultas Kedokteran itu sangat menjunjung tinggi kode etik, dan dalam menyiapkan tenaga kesehatan itu, dijalankan secara ketat, karena orang-orang yang akan terjun langsung di tengah masyarakat itu, akan menentukan hidup dan mati orang di sisi memberikan pelayanan kesehatan.
“Kini melalui undang-undang kesehatan itu, Kementerian Kesehatan menganggap pendidikan kesehatan ini lama melahirkan tenaga kesehatan. Sementara kondisi yang terjadi, pemerintah merasa tenaga kesehatan atau dokter spesialis lagi kurang. SolusI itu, bukan harus mengubah atau merevisi aturan yang telah ada, akibatnya malah tidak sinkron,” ujar Khairul Fahmi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Dia menjelaskan tidak sinkron dimaksud yakni melihat pada UU No.20/2013 pendidikan kedokteran itu, menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermanfaat, bermutu, dan berkompeten.
Memenuhi kebutuhan dokter dan dokter gigi, serta meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi.
Pada UU No.17/2023 itu dirancang hanya untuk pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Artinya tidak ada lagi pendidikan kedokteran, dan yang ada hanya pengadaan tenaga medis.
Dari hal itu, apabila Kemenkes berorientasi pada penempatan proses pendidikan sebagai sarana menyiapkan tenaga kerja pada sektor kesehatan, dan tidak lagi berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.
“Jadi yang terjadi adalah mencampuradukan pendidikan dan penyediaan tenaga kerja medis dan nakes,” jelas Khairul Fahmi yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Selain itu dalam aturan yang terdahulu itu kan sudah jelas bahwa perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan dan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, serta perguruan tinggi wajib membentuk Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi oleh Universitas atau Institut.
Namun yang terjadi saat ini, UU No.17/2023 itu hanya mengatur pendidikan tinggi sebagai sarana pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Serta tidak diatur lagi tentang perguruan tinggi dan bentuk institusi pelaksana pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selanjutnya dalam PP 28/2024 dinyatakan, pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes diselenggarakan perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 576) Kerjasama dituangkan dalam PKS, serta tidak ada lagi kewajiban membentuk FK dan/atau FKG.
“Kalau begitu, fakultas-fakultas kedokteran seakan tidak ada lagi sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan dalam satu rumpun ilmu, tapi melainkan sebagai unit pengadaan tenaga medis dan nakes saja,” ungkapnya.
Selanjutnya melihat pada aturan yang dulu, prodi kedokteran dan kedokteran gigi menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional, atau dapat ditingkatkan kuota penerimaan dalam rangka penugasan penyiapan tenaga medis berdasarkan koordinasi dengan Menteri Kesehatan.
Seleksi mahasiswa baru serentak dengan penerimaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri untuk PTN.
Sedangkan pada UU No.17/2023 itu, tidak ada yang diatur, dimana untuk seleksi peserta didik pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes mencakup tes tertulis, wawancara dan/atau portofolio (Pasal 582 PP 28/2024).
Apabila hal ini jalan, maka penerimaan mahasiswa untuk kedokteran ini terpisah dengan perguruan tinggi lainnya (panitia bersama).
“Pendidikan medis dan nakes seakan ditempatkan sebagai pendidikan kedinasan, tetapi tetap dilaksanakan perguruan tinggi,” ucapnya.
Dia mencontohkan solusi yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah untuk memperbanyak sumber daya manusia untuk kesehatan itu, misalnya pemerintah pusat memperbolehkan Fakultas Kedokteran untuk menambah daya tampung penerimaan mahasiswanya.
“Solusi yang tidak tepat itu lah yang kemudian memunculkan pergeseran paradigma, dan kini membuat para guru besar di Fakultas Kedokteran di indonesia menolak adanya aturan yang baru tersebut,” sambungnya.
-

TNI Dikritik soal Kolonel Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Dirut PT Timah: Aturan Bisa Dinegosiasikan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik TNI terkait ditunjuknya Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.
Restu ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Dani Virsal lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Terkait hal ini, Khairul menilai penunjukkan Restu sebagai Dirut PT Timah seharusnya diumumkan setelah administrasi terkait pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif TNI diselesaikan.
Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Pertama, saya tetap yakin bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (2) yang melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, akan ditegakkan.”
“Namun, secara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penunjukkan Kolonel (Inf) Restu Widiyantoro sebagai Dirut PT Timah Tbk mestinya tidak diumumkan sebelum proses pemberhentian atau pengunduran dirinya sebagai prajurit aktif diselesaikan,” kata Khairul kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2025).
Khairul mengatakan penunjukkan Restu yang tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini akan menimbulkan preseden buruk bagi TNI.
Pasalnya, akan menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan, atau bahkan lebih parahnya diabaikan.
“Pengumuman yang mendahului proses tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan atau diabaikan, dan ini sangat tidak sehat dari sisi pembentukan preseden maupun persepsi publik,” jelasnya.
Di sisi lain, Khairul menganggap perlunya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pertahanan, dan Mabes TNI untuk menyusun mekanisme yang lebih tertib dalam proses transisi prajurit aktif ke jabatan sipil.
Dia menegaskan harus ada prosedur yang memastikan semua berjalan sesuai aturan dan etika publik.
Khairul juga mengatakan agar Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafri Sjamsoeddin, terkait proses transisi antara prajurit aktif yang hendak menduduki jabatan sipil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.
“Dan terakhir, saya berharap Panglima TNI dan Menteri Pertahanan bisa lebih proaktif menjelaskan kepada publik tentang status dan proses yang sedang berjalan.”
“Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Alasan Kolonel Inf Restu Ditunjuk jadi Dirut PT Timah
Sebelumnya, Corporatte Secretary PT Timah Tbk, Rendi Kurniawan, menjelaskan alasan penunjukkan Kolonel Inf Restu Widiyantoro menjadi Dirut PT Timah.
Dia menegaskan pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi dan tata kelola yang baik.
“Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan,” tutur Rendi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Selain itu, para pemegang saham juga menunjuk purnawiran TNI Agus Rohman sebagai Komisaris Utama PT Timah merangkap Komisaris Independen.
Perubahan pengurus ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan perusahaan dan menjawab tantangan bisnis yang semakin dinamis, serta mendorong tercapainya target-target transformasi dan kinerja yang telah ditetapkan.
Selain Restu, ada jajaran dari TNI yang turut menduduki jabatan di PT Timah yaitu pensiunan bernama Agus Rohman sebagai komisaris utama (komut) merangkat komisaris independen.
Berikut Susunan Pengurus PT Timah Tbk yang Disepakati dalam RUPSLB :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Agus Rohman
Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
Komisaris Independen: M Hita Tunggal
Komisaris: Rizani Usman
Komisaris: Eniya Listiani DewiDewan Direksi
Direktur Utama: Restu Widiyantoro
Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista AsapaDaftar 16 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Prajurit Aktif TNI
Di sisi lain, DPR baru saja merevisi terkait UU TNI pada 16 Maret 2025 lalu.
Salah satu yang direvisi adalah Pasal 47 UU TNI yaitu terkait bertambahnya jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 16.
Adapun kementerian/lembaga yang dimaksud yaitu:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Narkotika Nasional
Pengelola Perbatasan
Kelautan dan Perikanan
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Terorisme
Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung.Lalu, jika ada prajurit aktif TNI yang hendak menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga di atas, maka wajib untuk mengundurukan diri atau menyatakan pensiun dini.
Adapun hal ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
(Tribunnewws.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lita Febriani)
-

Pembatalan Mutasi Anak Try Sutrisno Letjen Kunto Arief, ISESS: Kurang Matangnya Perencanaan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Co Founder Institute For Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai pengembalian Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke posisi semula sebagai Pangkogabwilhan I merupakan hal yang wajar dan sah dalam tradisi militer.
Khairul mengatakan, dunia militer sangat dinamis, khususnya terkait keputusan mengenai penempatan dan pergeseran prajurit, termasuk mutasi jabatan.
“Jadi, ini sebenarnya hal yang wajar dan sah saja dalam tradisi militer,” kata Khairul, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2025).
“Publik perlu memahami bahwa di lingkungan TNI, memang dikenal prinsip ‘5 menit terakhir menentukan’, sebuah asas tak tertulis yang mencerminkan fleksibilitas dan kewaspadaan tinggi dalam pengambilan keputusan strategis,” tambahnya.
Ia tak menampik soal pembatalan mutasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan internal TNI sendiri.
Meski demikian, menurutnya, tidak semua orang memahami prinsip fleksibilitas dalam organisasi TNI.
“Akibatnya, keputusan yang cepat berubah bisa dipandang sebagai kurang matangnya perencanaan dan hal itu mempengaruhi stabilitas organisasi,” jelasnya.
Dinamika di dalam internal TNI, katanya, mengingatkan soal profesionalisme institusi militer tersebut tak hanya diukur dari disiplin struktural, tapi juga dari kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika tantangan dan kebutuhan strategis.
Lebih lanjut, Khairul menyebut, mengingat antusiasme publik yang hampir selalu tinggi terhadap ragam dinamika TNI.
Ia menilai, penting bagi TNI untik memastikan setiap keputusan strategis dapat dikomunikasikan dengan jelas kepada publik.
“Saya kira kemudian penting juga bagi TNI untuk memastikan bahwa setiap keputusan strategis, dapat dikomunikasikan dengan jelas kepada publik untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto batal mencopot Pangkogabwilhan I Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo itu tertuang dalam SK terbaru Nomor Kep 554.a/IV/2025.
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo ke Staf Khusus KSAD dibatalkan.
Dengan demikian alumnus Akmil 1992 itu akan tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo putra Jenderal (purn) Try Sutrisno mantan Panglima ABRI dan Wapres era Soeharto.
Mabes TNI pun menjelasan pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, menunjukkan mutasi putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo hingga mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan dibatalkan.
Kristomei menyebut sejumlah perwira tinggi TNI dalam mutasi terbaru tersebut ditangguhkan karena ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia.
Ia menjelaskan hal itu karena ada beberapa perwira tinggi TNI yang masih dibutuhkan dalam penugasannya sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini.
Hal tersebut, kata dia, juga didasarkan pertimbangan masing-masing pimpinan para perwira tinggi TNI dimaksud.
“Ya, jadi kan ini kan sesuai yang pertimbangkan para pimpinan masing-masing. Siapa-siapa yang harus yang sudah bergeser. Ternyata setelah dipertimbangkan dengan perkembangan situasi yang ada saat ini, ternyata masih harus dipimpin oleh pati (perwira tinggi) yang bersangkutan,” ungkap Kristomei saat konferensi pers via daring pada Jumat (2/5/2025) malam.
“Kita masih tunda untuk pergeserannya. Karena ada yang tidak bergeser, maka rangkaian itu tidak bisa bergeser,” lanjut dia.
Ia juga menegaskan penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas atau pernyataan dari ayah Kunto, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Diketahui, Try Sutrisno disebut-sebut turut merestui usulan Forum Purnawirawan TNI di mana satu poinnya meminta mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. (*)
-
/data/photo/2025/04/18/68027061566e2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI Masuk Kampus, Pengamat: Pimpinan TNI Harus Beri Instruksi agar Kekhawatiran Tak Berlarut Nasional 24 April 2025
TNI Masuk Kampus, Pengamat: Pimpinan TNI Harus Beri Instruksi agar Kekhawatiran Tak Berlarut
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, pimpinan
TNI
harus turun tangan memberikan instruksi kepada jajarannya guna merespons fenomena masuk
kampus
.
Pasalnya, fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran masuknya peran militer di ruang sipil terutama akademik yang selama ini kritis terhadap pemerintahan.
“Saya kira perlu ya (pimpinan TNI berikan instruksi), terutama agar kekhawatiran publik tidak berlarut,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Kemudian, Fahmi menyebut, setidaknya ada tiga hal yang harus ditekankan dalam instruksi tersebut.
Pertama, menegaskan kepada jajarannya bahwa TNI tidak memiliki mandat untuk melakukan pemantauan kegiatan kemahasiswaan, kecuali dalam konteks pengamanan protokoler atau undangan partisipasi dan pelibatan resmi kegiatan akademik.
Kedua, setiap bentuk pelibatan prajurit dalam ruang sipil, termasuk kampus, harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan pihak terkait.
“Ketiga, penekanan dalam internal TNI agar satuan teritorial (Koramil, Kodim, Korem, Kodam dan lain-lain) menghindari inisiatif berlebihan yang berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk kontrol sosial atau pembungkaman ruang diskusi,” ujar Fahmi.
“Lebih bagus lagi jika instruksi tersebut disampaikan juga dalam bentuk konferensi pers atau pernyataan terbuka,” katanya melanjutkan.
Lebih lanjut, Fahmi menilai bahwa instruksi tersebut penting untuk meredakan kekhawatiran publik akan kemungkinan adanya upaya yang mengarah kepada pembungkaman.
Selain itu, instruksi tersebut penting sebagai pengingat bahwa profesionalisme dan reputasi TNI yang telah dibangun selama ini, harus dijaga dengan konsistensi dan ketegasan.
Sebelumnya, Fahmi juga menyarankan adanya pembenahan pedoman internal TNI terkait keterlibatan di ruang sipil.
“Penting bagi TNI untuk segera membenahi pedoman internal yang menyangkut keterlibatan di ruang sipil, termasuk di kampus,” ujar Fahmi.
“Langkah-langkah preventif ini bukan untuk membatasi TNI, tetapi justru untuk menjaga marwah dan profesionalismenya. Jangan sampai kesan represif justru muncul hanya karena tindakan-tindakan yang tidak terukur dari aktor di level lapangan,” katanya lagi.
Peristiwa
TNI masuk kampus
tercatat terjadi berulang kali setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 20 Maret 2025.
TNI masuk kampus ini berawal dari adanya nota kesepahaman diteken antara Universitas Udayana (Unud) dan TNI ANgkatan Darat (AD) pada 5 Maret 2025. Tajuk MoU itu adalah “Sinergitas di Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.
Kemudian, pada 14 April 2025, pria berseragam TNI mendatangi diskusi Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) bersama Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah.
Diskusi mahasiswa itu berjudul “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-bayang Militer bagi Kebebasan Akademik”.
Tak hanya datang, pria berseragam yang belakangan diketahui adalah Sertu Rokiman, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Ngaliyan Kelurahan Tambak Aji itu menanyakan identitas peserta diskusi dan tema yang dibahas.
Namun, Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi telah menjelaskan bahwa TNI tidak berkepentingan mencampuri urusan internal kampus, termasuk diskusi yang digelar mahasiswa.
“TNI sangat menghormati kebebasan akademik di lingkungan pendidikan dan tidak memiliki kepentingan untuk mencampuri urusan internal kampus,” kata Kapuspen, kepada wartawan pada 17 April 2025.
Kejadian TNI masuk kampus tak berhenti di situ. Sebab, viral di media sosial, kehadiran sejumlah anggota TNI di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia (UI), Depok pada Rabu, 16 April 2025, pukul 23.00 WIB.
Malam itu, mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusgiwa UI. Pihak yang hadir adalah perwakilan BEM pelbagai kampus dan organisasi mahasiswa lain dari seluruh Indonesia. Mereka membahas isu kebangsaan.
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dalam acara konsolidasi mahasiswa yang tengah berlangsung di Pusgiwa.
“Terkait hal tersebut, pihak Rektorat UI tidak pernah mengundang militer untuk hadir dan mengikuti acara konsolidasi mahasiswa yang diadakan di Pusgiwa,” kata Arie kepada Kompas.com pada 18 April 2025.
“UI menghormati setiap kegiatan mahasiswa yang berlangsung di kampus. Apalagi kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin,” ujarnya lagi.
Merespons kabar tersebut, TNI mengatakan tidak ada intimidasi yang dijalankan lembaganya terhadap kegiatan kemahasiswaan kampus-kampus.
“Tidak ada perintah. Kerja sama kampus dengan TNI sudah sering dilakukan. Tidak ada intimidasi. Kampus itu mitra strategis,” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi kepada Kompas.com pada 18 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246450/original/059262100_1749452533-belantara-rimba-raja-ampat-kini-tinggal-cerita-5_169.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/04/29/68104933770e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)