Tag: KH Yahya Cholil Staquf

  • Gus Yahya: Pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan hanya lewat MLB

    Gus Yahya: Pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan hanya lewat MLB

    seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU menyatakan pemberhentian pimpinan PBNU di tengah jalan dari masa jabatan hanya dapat dilakukan lewat forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.

    Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU, tertanggal 13 Desember 2025.

    “Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu.

    Pernyataan sikap itu diterbitkan sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno yang digelar pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya telah final dan menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU.

    Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021, dengan masa jabatan 5 tahun hingga Muktamar berikutnya.

    “Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah sesuai KemenkumHAM,” kata dia.

    Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jamiyah Nahdlatul Ulama, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

    Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pengurus wilayah hingga anak ranting, serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi.

    Pewarta: Asep Firmansyah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum PBNU Sah, Serukan Islah demi Keutuhan Jam’iyyah

    Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum PBNU Sah, Serukan Islah demi Keutuhan Jam’iyyah

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, secara resmi menegaskan posisi hukumnya sebagai pemegang mandat sah kepemimpinan PBNU periode 2021-2026. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya merespons dinamika internal organisasi dengan menyerukan jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga keutuhan jam’iyyah, alih-alih memperuncing konflik pasca munculnya klaim pemberhentian dirinya.

    Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar adalah pemimpin yang dipilih secara sah melalui Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021. Mandat tersebut bersifat mengikat selama lima tahun dan dilindungi oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia menilai Rapat Pleno pada 9 Desember 2025 yang menunjuk pejabat pengganti dirinya tidak memiliki dasar konstitusional.

    “Keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah. Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tegas Gus Yahya dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025.

    Menurutnya, pemberhentian ketua umum di tengah masa jabatan memiliki mekanisme ketat yang hanya bisa dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa (MLB) jika terbukti ada pelanggaran berat. Hingga detik ini, Gus Yahya juga memastikan namanya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

    Meski memegang legitimasi hukum yang kuat, Gus Yahya memilih pendekatan persuasif untuk meredam gejolak. Ia menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur damai sesuai arahan para ulama senior (kiai sepuh) yang sebelumnya telah bertemu di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, dan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.

    Sikap islah ini diambil untuk mencegah perpecahan di akar rumput dan menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai ormas Islam terbesar. Gus Yahya meminta seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), hingga Anak Ranting, untuk tetap tenang dan solid.

    “Saya mengimbau agar untuk sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU demi menghindari kebingungan organisasi,” imbaunya.

    Gus Yahya juga mengingatkan pihak eksternal, termasuk pemerintah dan mitra strategis PBNU, untuk berhati-hati dalam merespons situasi ini. Ia meminta agar tidak ada tindak lanjut atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas sah, guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

    Menutup pernyataannya, Gus Yahya mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk mendoakan agar badai internal ini segera berlalu dengan solusi yang bermartabat. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan mempererat tali silaturahmi di tengah ujian organisasi. [beq]

  • Said Aqil Singgung Cara Jokowi Lumpuhkan Kampus dan Ormas, Izin Tambang Dinilai Jebakan Politik!

    Said Aqil Singgung Cara Jokowi Lumpuhkan Kampus dan Ormas, Izin Tambang Dinilai Jebakan Politik!

    GELORA.CO – Mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi jebakan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dapat melemahkan daya kritis ormas dan lembaga pendidikan tinggi.

    Said Aqil mengungkapkan bahwa pada awalnya ia mendengar kabar pemberian konsesi tambang kepada ormas dan menyambutnya dengan antusias.

    Namun setelah menimbang dampak yang mungkin ditimbulkan, ia mengaku melihat lebih banyak sisi negatif daripada manfaatnya.

    Pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, terkait potensi masalah dalam pemberian izin tambang tersebut juga menjadi salah satu acuan bagi Said Aqil untuk menilai ulang kebijakan itu.

    Menurutnya, pemberian izin tambang kepada ormas berisiko menyandera independensi organisasi dalam bersuara kritis.

    Ia menilai ormas dapat terjebak dalam kepentingan ekonomi sehingga sulit mengkritik pemerintah, terutama ketika bersinggungan dengan isu ekologis maupun tata kelola sumber daya alam.

    Kontroversi izin tambang ini juga dianggap beririsan dengan dinamika politik internal PBNU yang memanas pada akhir November 2025.

    Konflik tersebut melibatkan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang saling bersilang pendapat soal kepemimpinan PBNU.

    Tensi meningkat setelah muncul kabar Syuriyah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya karena dugaan pelanggaran nilai dan tata kelola keuangan tudingan yang kemudian dibantah keras oleh Gus Yahya.

    Di sisi lain, Gus Ipul yang sempat dicopot dari jabatan Sekjen PBNU oleh Gus Yahya menolak anggapan bahwa dirinya merupakan calon pengganti.

    Konflik ini membuat isu izin tambang semakin terseret ke dalam dinamika organisasi, karena muncul dugaan bahwa kepentingan tertentu berada di balik memanasnya hubungan dua tokoh besar NU tersebut.

    Said Aqil menilai bahwa dalam situasi seperti ini, ormas dan kampus harus mempertahankan jarak dari kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan politik dan ekonomi.

    Ia menegaskan bahwa organisasi besar seperti PBNU memiliki peran moral untuk menjaga independensi, terutama dalam menyuarakan kepentingan rakyat kecil dan menjaga lingkungan dari eksploitasi berlebihan.

    Kritik keras Said Aqil ini menambah panjang daftar polemik yang mengiringi kebijakan konsesi tambang bagi ormas.

    Publik mempertanyakan apakah izin tambang benar-benar solusi atau justru celah baru untuk mempolitisasi organisasi masyarakat.

    Dengan suhu politik internal PBNU yang masih panas, ditambah isu konsesi tambang yang ramai di kalangan publik, dinamika organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat.

    Isu jebakan yang dilontarkan Said Aqil pun menjadi peringatan bagi banyak pihak agar tetap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi menggerus independensi ormas dan lembaga pendidikan.***

  • Peta Konflik PBNU: Keputusan Syuriah Dipersoalkan

    Peta Konflik PBNU: Keputusan Syuriah Dipersoalkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kisruh internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah keluarnya Risalah Rapat Harian Syuriah yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri. Dokumen resmi itu ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan wakil Rais Aam, serta dihadiri 37 dari 53 anggota harian Syuriah PBNU dalam rapat di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Keputusan tersebut menjadi pemantik dinamika besar dalam tubuh PBNU.

    Polemik meroket ketika Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar pada Rabu (26/11/2025). Dalam surat yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir serta Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir itu ditegaskan bahwa masa jabatan Gus Yahya berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan ketetapan tersebut, seluruh kewenangan, atribut, hingga fasilitas ketua umum dinyatakan tidak lagi melekat pada dirinya.

    Surat edaran itu juga mengatur PBNU akan segera menggelar rapat pleno untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU terkait pemberhentian, pelimpahan fungsi jabatan, dan pengisian posisi ketua umum.

    Saat dikonfirmasi, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

    Pernyataan Syuriyah: Surat Sah dan MengikatKatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna – (Beritasatu.com/Reza Hery Pamungkas)

    Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan, surat edaran tersebut sah dan memiliki kekuatan berlaku. Ia menyebut keputusan di dalamnya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat harian Syuriah pada 20 November 2025.

    Dalam rapat tersebut diputuskan dua hal, yakni:

    Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.Jika tidak ada pengunduran diri, Syuriah akan memberhentikan Gus Yahya.

    Ia juga menjelaskan, kendala teknis dalam sistem persuratan digital (Digdaya PBNU) membuat stempel digital tidak tampil sempurna. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan keputusan.

    Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

    Dalam kondisi jabatan ketua umum kosong, Sarmidi menegaskan, kewenangan penuh PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi. Hal ini sesuai peraturan jam’iyah hingga penjabat (Pj) ketua umum ditetapkan sesuai mekanisme.

    “Selama kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan.

    Rais Aam Tegaskan Keputusan Final

    Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar turut menyampaikan bahwa pencopotan Gus Yahya bersifat final dan efektif sejak 26 November 2025. Ia menegaskan, tindakan apa pun atas nama ketua umum setelah tanggal tersebut dianggap tidak sah.

    Untuk menjamin keberlanjutan organisasi, PBNU berencana menggelar rapat pleno atau muktamar guna mengatur masa transisi.

  • Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum mewarnai 24 jam pemberitaan di Beritasatu.com sejak Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025) pagi.

    Beberapa isu yang menarik perhatian pembaca, di antaranya yaitu DPR yang menunda pembahasan revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), hingga laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera.

    5 Isu Politik-Hukum Terkini

    Berikut ini adalah lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com yang dapat Anda ketahui:

    1. DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Komisi II DPR memastikan tidak akan terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, saat ini fokus utama ada pada pengkajian mendalam mengenai nasib pegawai honorer, PPPK, dan pelaksanaan sistem meritokrasi.

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    DPR meminta Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang, sementara Kemenpan RB turut melakukan pendalaman materi. Selama proses revisi berjalan, DPR dan pemerintah sepakat melarang perekrutan honorer baru demi mencegah munculnya beban berulang.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer,” tegasnya.

    Rifqinizamy juga mengungkapkan kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu sebagai bagian dari penguatan meritokrasi ASN.

    2. Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Sanksi diberikan karena Mirwan bepergian ke luar negeri untuk beribadah umrah tanpa izin, padahal wilayahnya sedang mengalami banjir dan longsor.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada surat izin,” kata Tito.

    Mirwan sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat melalui unggahan di media sosial.

    3. Rapat Pleno Tetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU

    Rapat pleno PBNU kelompok Sultan di Hotel Sultan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini disampaikan Rais Syuriyah PBNU, Prof M Nuh.

    “Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, beliau KH Zulfa Mustofa,” ujar M Nuh.

    Zulfa Mustofa menegaskan dirinya tidak ingin terseret dalam konflik masa lalu dan mengajak seluruh pengurus kembali bersatu. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga menyampaikan apresiasi kepada KH Yahya Cholil Staquf atas pengabdiannya selama empat tahun terakhir.

    4. Kendala Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPR merespons laporan hambatan penanganan banjir di Sumatera, terutama keterbatasan alat evakuasi serta medan yang sulit dijangkau. Pemerintah disebut segera memaksimalkan sumber daya dalam negeri, termasuk mempertimbangkan tawaran bantuan internasional.

    Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat agar proaktif dalam menerima bantuan luar negeri untuk mempercepat pemulihan.

    “Saya mengobrol dengan teman-teman PU, Basarnas bahwa ini tidak mudah untuk ditangani sendiri,” ujar Lasarus di kompleks DPR/MPR, Jakarta.

    Ia menilai pemerintah tidak perlu ragu untuk berkolaborasi dengan komunitas internasional, mengingat bencana yang terjadi berskala besar.

    Selain peralatan evakuasi yang minim, DPR juga menyoroti kondisi geografis yang menyulitkan tim penyelamat. Banyak akses utama terputus sehingga kendaraan berat tidak bisa menjangkau sejumlah titik terdampak.

    Saat ini, proses evakuasi masih bergantung pada kendaraan pribadi.

    5. Heboh OTT Lampung Tengah, KPK Belum Dapat Informasi

    Kabar adanya OTT terhadap pejabat Kabupaten Lampung Tengah mencuat sejak Senin (8/12/2025) malam. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi resmi terkait dugaan operasi tersebut.

    “Oh, belum terinformasi, pimpinan masih sibuk di Yogyakarta,” ujar Setyo dalam peringatan Hakordia 2025.

    Setyo juga membantah ramainya polisi di Gedung KPK berkaitan dengan OTT. Menurutnya, keberadaan aparat biasanya terkait pengamanan aksi penyampaian aspirasi.

    Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum atau kebenaran penangkapan tersebut.

  • Mayoritas Pengurus PBNU di Pleno Tolak Pemakzulan Gus Yahya dan Patuhi Seruan Kiai Sepuh

    Mayoritas Pengurus PBNU di Pleno Tolak Pemakzulan Gus Yahya dan Patuhi Seruan Kiai Sepuh

    Jakarta (beritajatim.com)– Mayoritas fungsionaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas menolak wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, yang tecermin dari minimnya kehadiran peserta dalam Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam (9/12/2025).

    ​Sikap ini merupakan bentuk kepatuhan para pengurus terhadap seruan Forum Sesepuh dan Mustasyar NU yang sebelumnya mengimbau agar seluruh konflik organisasi dihentikan. Para kiai sepuh meminta penyelesaian masalah internal dilakukan melalui jalur islah demi keutuhan jamiyah.

    ​Sebelumnya, Forum Sesepuh dan Mustasyar yang berkumpul di Pesantren Tebuireng, Jombang, pada 6 Desember lalu telah menegaskan posisi mereka. Forum tersebut menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah yang mewacanakan pemakzulan Ketua Umum adalah tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

    ​Resistensi terhadap upaya pemakzulan terlihat nyata dari data kehadiran Rapat Pleno di Hotel Sultan. Dari total 216 anggota pleno yang seharusnya hadir, tercatat hanya 58 orang yang datang ke lokasi.

    ​Jumlah kehadiran tersebut hanya mencapai sekitar 26 persen dari total pengurus, angka yang sangat jauh dari batas minimum kuorum yang disyaratkan untuk pengambilan keputusan strategis organisasi.

    ​Rincian daftar hadir semakin memperlihatkan minimnya dukungan terhadap agenda tersebut. Dari unsur Mustasyar, hanya 2 orang yang hadir dari total 29 orang. Sementara itu, jajaran Syuriyah hanya diwakili oleh 20 orang dari total 53 anggota.

    ​Kondisi serupa terjadi pada jajaran Tanfidziyah, di mana hanya 22 orang yang hadir dari total 62 pengurus. Dari unsur A’wan, kehadiran tercatat hanya 7 orang dari total 40 anggota.

    ​Representasi lembaga dan badan otonom juga sangat minim. Dari 18 Lembaga PBNU, hanya 5 lembaga yang mengirimkan perwakilan. Sedangkan dari Badan Otonom (Banom), hanya 2 yang hadir dari total 14 Banom yang ada.

    ​Absennya lebih dari tiga perempat anggota pleno ini menjadi sinyal politik yang kuat bahwa langkah pemakzulan tidak mendapatkan legitimasi maupun dukungan luas di internal PBNU.

    ​Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa fenomena ketidakhadiran ini membuktikan mayoritas pengurus tegak lurus mengikuti arahan para kiai sepuh.

    ​“Mayoritas pengurus tetap loyal kepada dawuh kiai sepuh,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

    ​Amin juga menyoroti cacat prosedur dalam penyelenggaraan rapat tersebut. Menurutnya, basis pelaksanaan rapat pleno itu sendiri bermasalah secara konstitusi organisasi.

    ​“Rapat ini tidak sah karena menindaklanjuti keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak sah,” tegas Amin.

    ​Sebagai informasi, Rapat Pleno 9 Desember ini digelar untuk menindaklanjuti undangan tertanggal 2 Desember. Agenda utamanya disinyalir bermuatan penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU tanpa melibatkan Ketua Umum aktif saat ini.

    ​Namun, Forum Sesepuh dan Mustasyar telah mengeluarkan seruan agar agenda tersebut dihentikan sementara waktu. Mereka mendesak agar penyelesaian persoalan organisasi menunggu mekanisme yang sesuai dengan AD/ART NU yang berlaku.

    ​Soliditas mayoritas pengurus dalam mendukung seruan islah menunjukkan bahwa arus bawah dan struktur NU menginginkan ketenangan organisasi, bukan perpecahan yang berkepanjangan.

    ​Hingga hampir pukul 21.00 WIB, rapat pleno tersebut belum juga dimulai. Ketidakpastian menyelimuti kelanjutan agenda mengingat jumlah peserta yang hadir masih sangat jauh dari syarat kuorum yang ditetapkan. [beq]

  • Mau Dimakzulkan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

    Mau Dimakzulkan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

    GELORA.CO – Ketua Umum Pengurus Besar (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengaku siap menempuh jalur hukum atas dugaan terkait pemakzulan dirinya. Seperti diketahui, sebelumnya beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan Gus Yahya sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025.

    Namun, Gus Yahya menegaskan secara AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dirinya masih sah secara hukum sebagai Ketua Umum PBNU hingga saat ini.

    “Ya kita siap (ke jalur hukum), apa pun yang diperlukan kita siap. Itu kan untuk menegaskan posisi saya bersama teman-teman yang sekarang ini masih kompak di dalam PBNU ini ya, bahwa kita ini ingin menjaga tatanan organisasi. Itu saja, tatanan organisasi. Jabatan sih soal nantilah. Tapi tatanan organisasinya dulu itu yang dijaga supaya ndak rusak,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Kendati begitu, Gus Yahya menyampaikan bahwa masih ada jalan keluar untuk memperbaiki situasi. Dia sudah berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk melakukan musyawarah.

    Mengenai pemakzulan dirinya, Gus Yahya menyampaikan bahwa NU milik Allah SWT. Oleh sebab itu, seluruh anggotanya harus berpegang teguh pada hukum yang berlaku, baik secara agama maupun negara.

    “NU ini punyanya Allah SWT ini pasti,” ucap Yahya.

    Sebelumnya diberitakan, Syuriyah PBNU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan Penjabat (Pj) Ketua Umum pengganti Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Rapat akan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 9-10 Desember 2025.

    Penetapan rapat pleno didasari atas adanya surat resmi bernomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul) pada 2 Desember 2025.

    Dalam rapat pleno itu, sedianya ada dua agenda. Pertama, Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU. Kedua, Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU

  • Mau Dimakzulkan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

    Mau Dimakzulkan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

    GELORA.CO – Ketua Umum Pengurus Besar (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengaku siap menempuh jalur hukum atas dugaan terkait pemakzulan dirinya. Seperti diketahui, sebelumnya beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan Gus Yahya sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025.

    Namun, Gus Yahya menegaskan secara AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dirinya masih sah secara hukum sebagai Ketua Umum PBNU hingga saat ini.

    “Ya kita siap (ke jalur hukum), apa pun yang diperlukan kita siap. Itu kan untuk menegaskan posisi saya bersama teman-teman yang sekarang ini masih kompak di dalam PBNU ini ya, bahwa kita ini ingin menjaga tatanan organisasi. Itu saja, tatanan organisasi. Jabatan sih soal nantilah. Tapi tatanan organisasinya dulu itu yang dijaga supaya ndak rusak,” kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Kendati begitu, Gus Yahya menyampaikan bahwa masih ada jalan keluar untuk memperbaiki situasi. Dia sudah berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk melakukan musyawarah.

    Mengenai pemakzulan dirinya, Gus Yahya menyampaikan bahwa NU milik Allah SWT. Oleh sebab itu, seluruh anggotanya harus berpegang teguh pada hukum yang berlaku, baik secara agama maupun negara.

    “NU ini punyanya Allah SWT ini pasti,” ucap Yahya.

    Sebelumnya diberitakan, Syuriyah PBNU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan Penjabat (Pj) Ketua Umum pengganti Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Rapat akan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 9-10 Desember 2025.

    Penetapan rapat pleno didasari atas adanya surat resmi bernomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul) pada 2 Desember 2025.

    Dalam rapat pleno itu, sedianya ada dua agenda. Pertama, Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU. Kedua, Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU

  • Gus Yahya Anggap Pleno Syuriyah Hanya Manuver dan Tak Punya Legitimasi

    Gus Yahya Anggap Pleno Syuriyah Hanya Manuver dan Tak Punya Legitimasi

    GELORA.CO -Kisruh kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah jajaran Syuriyah mengagendakan rapat pleno guna menentukan penjabat ketua umum. 

    Dalam keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 meminta Yahya Cholil Staquf mundur atau diberhentikan dari Ketua Umum PBNU.

    Menanggapi rapat pleno, Gus Yahya menyebut agenda tersebut tampaknya diatur oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu. 

    “Ada yang punya kepentingan lalu membuat manuver. Itu biasa,” katanya di markas PBNU, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2025.

    Ia juga mengungkapkan, apabila Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9-10 Desember 2025 tetap berlangsung dan didasarkan kepada Risalah Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 Desember 2025, maka Rapat Pleno itu juga tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

    Gus Yahya menegaskan pelaksanaan rapat pleno organisasi harus melibatkan ketua umum. Sedangkan, agenda yang akan dihelat di Hotel Sultan hanya dikonsep oleh jajaran Syuriyah PBNU. 

    “Secara aturan tidak bisa disebut pleno,” ucapnya.

    Gus Yahya mengatakan produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Syuriyah bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART. Karena itu, penetapan penjabat ketua umum PBNU dalam pleno itu tidak memiliki legitimasi. 

    Sebelumnya Gus Yahya juga menerbitkan surat penegasan terkait rencana Rapat Pleno yang diinformasikan oleh pihak Syuriyah. Surat penegasan bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 itu ditandatangani Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal PBNU H Amin Said Husni pada Kamis, 4 Desember 2025. 

    Surat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pleno harus mengikuti ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama termasuk mengenai posisi Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar dan mekanisme kepemimpinan rapat.

    Dalam surat itu menyampaikan tiga poin utama. Pertama Bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmah lima tahun sebagaimana Keputusan Muktarnar Ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H/24 Desember 2021 M. 

    Kedua bahwa Pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum. 

    Ketiga, sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Oleh sebab itu, Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama.

    Surat tersebut ditujukan sebagai pedoman terkait pelaksanaan rapat pleno yang beredar dari pihak Syuriyah, dengan tembusan kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. 

  • Gus Yahya Menolak Dilengserkan, Pastikan Tak Hadiri Rapat Pleno PBNU

    Gus Yahya Menolak Dilengserkan, Pastikan Tak Hadiri Rapat Pleno PBNU

    Sebelumnya, Ketua PBNU Moh Mukri menyebut rapat pleno yang digelar hari ini akan dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yaitu Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.

    Mukri menegaskan, rapat pleno merupakan forum konstitusional yang penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan PBNU berjalan sesuai aturan organisasi. Menurut dia, keputusan Syuriah PBNU untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum adalah keputusan final, dan mengikat.

    “Rapat pleno mendatang menjadi bagian dari tindak lanjut mekanisme organisasi sesuai amanat Syuriah PBNU. Insyaaallah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujar Prof. Mukri dalam kererangan tertulis diterima, Jumat (5/12/2025). 

    Mukri menambahkan, seluruh proses akan ditempuh dengan menjunjung tinggi nilai keulamaan, kehati-hatian, serta tata tertib organisasi.

    “PBNU mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang, menjaga ukhuwah, dan mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan PBNU agar tidak terpengaruh spekulasi yang berkembang di ruang publik,” imbuhnya.