Tag: Ketut Sumedana

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati, Dirtut Jampidsus Sutikno jadi Kajati Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah wilayah Indonesia pada Kamis (23/10/2025).

    Burhanuddin mengatakan kepada pejabat yang telah dilantik agar bisa menunjukkan dedikasi dan meningkatkan kinerja saat mengemban tugas baru sebagai korps Adhyaksa.

    “Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi,” ujar Burhanuddin dalam amanatnya saat pelantikan, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Kemudian, Burhanuddin meminta agar Kajati yang baru dilantik bisa berani dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di masing-masing wilayah yang dipimpinnya.

    Tak hanya tindakan tegas, orang nomor satu di korps Adhyaksa itu meminta agar Kajati jajaran bisa melakukan langkah mitigasi dan perbaikan tata kelola agar korupsi bisa benar-benar ditekan.

    “Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja [Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari],” pungkasnya.

    Berikut ini daftar pejabat kejati yang dilantik Kamis (23/10/2025) 

    1. Sutikno sebagai Kajati Riau 

    2. Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan 

    3. Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat 

    4. Sufari sebagai Kajati Maluku Utara 

    5. Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulawesi Utara 

    6. Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kajati Banten 

    7. I Gde Ngurah Sriada sebagai Kajati DI Yogyakarta 

    8. Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku 

    9. Roch Adi Wibowo sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur 

    10. Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi 

    11. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajati Sulawesi Selatan 

    12. Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Barat 

    13. Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali 

    14. Yudi Indra Gunawan sebagai Kajati Kalimantan Utara 

    15. Tiyas Widiarto sebagai Kajati Kalimantan Selatan 

    16. Emilwan Ridwan sebagai Kajati Kalimantan Barat 

    17. Siswanto sebagai Kajati Jawa Tengah

  • Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya Nasional 23 Oktober 2025

    Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa.
    Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
    “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar dia.
    Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:
    • Chaerul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Ahelya Abustam sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Andi Muhammad Taufik sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Rina Virawati sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Yulianto sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
    • Agus Salim sebagai Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Pengawasan
    • Agoes Soenanto Prasetyo sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sufari sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
    • Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
    • Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
    • I Gde Ngurah Sriada sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta
    • Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
    • Roch Adi Wibowo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    • Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
    • Yuni Daru Winarsih sebagai Direktur Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
    • Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
    • Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
    • Riono Budisantoso sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Zet Tadung Allo sebagai Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
    • Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
    • Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
    • Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    • Yudi Indra Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
    • Tiyas Widiarto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
    • Emilwan Ridwan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
    • Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
    • Ikhwan Nul Hakim sebagai Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Zulfikar Tanjung sebagai Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Dedie Tri Hariyadi sebagai Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    • Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Direktur E Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
    • Sofyan sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset
    • Muhammad Yusfidli A sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Jefferdian sebagai Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Transiswara Adhi sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Dwi Antoro sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan
    • Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Jaksa Agung Burhanuddin Rombak Jabatan, 17 Kajati Diganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan mutasi dan rotasi terhadap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.

    Hal itu tertuang keputusan Jaksa Agung RI No.854/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI.

    Dalam surat itu setidaknya ada 73 pejabat yang dirotasi. Kajati yang dimutasi itu misalnya Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno yang kini menjabat Kajati Riau.

    Selanjutnya, Tiyas Widiarto selaku Kabiro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah diangkat menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Kemudian, Kajati Jawa Tengah diisi Siswanto yang sebelumnya menjabat Kepala Kajati Banten.

    Adapun, nama Kajati Bali Ketut Sumedana juga ikut dirotasi dalam surat keputusan itu. Eks Kapuspenkum Kejagung RI sekarang menjabat sebagai Kajati Sumatra Selatan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi.

    “Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

    Berikut ini 17 jaksa yang akan menjadi Kajati baru :

    1. Sutikno menjadi Kajati Riau 

    2. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah 

    3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara

    4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan

    5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

    6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat

    7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur

    8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan

    9. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat

    10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten

    11. Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat

    12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi

    13. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan

    14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

    15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara

    16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

    17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara

  • Uang Disita Rp11 Triliun, Perkara Wilmar Cs Bukan Pidana?

    Uang Disita Rp11 Triliun, Perkara Wilmar Cs Bukan Pidana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO. Kasus ini menyeret tiga perusahaan, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau. 

    Menariknya kasus penyitaan itu berlangsung ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di pengadilan tingkat pertama, hakim telah memutuskan bahwa tindakan Wilmar Cs bukan suatu tindak pidana. 

    Seperti diketahui, pada selasa (18/6/2025) kemarin, penyidik gedung bundar telah menyita uang Rp11,8 triliiun. Sebagian uang yang disita tersebut dipamerkan dalam konferensi pers kemarin. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa korporasi yakni, Wilmar Group. Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    “Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Sutikno menambahkan, uang tersebut bakal disimpan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, sebagian uang tersebut tampak disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers. Adapun, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih.

    Uang dengan pecahan Rp100.000 ribu itu dibungkus dengan plastik. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar. Total, uang yang ditampilkan pada konferensi pers kali ini mencapai Rp2 triliun.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” imbuhnya.

    Adapun, uang tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan demikian, penambahan uang sitaan ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memvonis perkara yang sebelumnya telah diputus bebas atau ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat. “Uang sita tersebut enjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” pungkasnya.

    Musim Mas dan Permata Hijau Menyusul?

    Di sisi lain, Kejagung meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group. “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

    Kronologi Kasus

    Dalam catatan Bisnis, kasus Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau bermula dari perkara korupsi mafia minyak goreng. Dalam kasus itu tiga orang petinggi korporasi tersebut telah menjadi terpidana saat ini. Ketiga korporasi itupun kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. 

    “Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat kasus itu terungkap, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

    Ketut menjelaskan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu ditengarai sebagai pemicu kerugian negara dalam kasus mafia minyak goreng yang nilainya mencapai Rp6,47 triliun. 

    “Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ucap Ketut.

    Adapun kasus ini sejatinya belum memperoleh keputusan hukum tetap. Di laman resmi Mahkamah Agung, Kejagung masih mengajukan kasasi dan baru masuk pada tanggal 30 April 2025. 

    Menariknya di pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus, telah memutuskan bahwa tindakan Wilmar dan para terdakwa korporasi telah terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Namun demikian, hakim menetapkan bahwa tindak Wilmar Cs itu bukanlah suatu tindak pidana. Alhasil, PN Jakpus telah meminta penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak Wilmar Cs. 

    Bisnis masih berupaya mencari kontak pihak Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, guna mengklarifikasi ihwal penyitaan dan kronologi kasus tersebut. 

  • Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Denpasar, Beritasatu.com – Sebuah terobosan dalam sistem pelayanan hukum hadir di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang diresmikan serentak pada 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat di Kota Denpasar.

    Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai ruang kolaboratif antara kearifan lokal Bali (living law) dan hukum positif (positive law) demi mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

    “Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud sinergi antara nilai-nilai hukum tradisional dan sistem hukum formal, dengan harapan menciptakan rasa keadilan yang lebih nyata di tengah masyarakat,” ujar Sumedana saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/5/2025) dikutip dari Antara.

    Dia mengatakan di sejumlah negara maju, pendekatan melalui mediasi, perdamaian, dan solusi alternatif menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik. Pengadilan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil.

    Dengan hadirnya regulasi yang mendukung implementasi Bale Kertha Adhyaksa, Sumedana optimistis Bali dapat menjadi contoh (role model) bagi daerah lain dalam penerapan penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana tetap akan ada batasan, menyesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.

    Sumedana juga menekankan pengurangan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat membawa manfaat luas, baik bagi negara maupun masyarakat. Menurutnya, negara akan diuntungkan dari sisi penghematan biaya perkara hingga biaya pembinaan narapidana. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, efisien, tanpa biaya besar, serta mampu menjaga keharmonisan sosial.

    “Pendekatan ini mampu mencegah gesekan sosial yang tidak perlu, dan justru memperkuat rasa damai dan toleransi antarwarga,” tambahnya.

    Mantan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu juga menyoroti pentingnya menjaga keunikan Bali, terutama dalam aspek budaya, tradisi, dan nilai-nilai lokal. Ia menyebut bahwa mempertahankan Bali tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga dari sisi manusianya.

    “Untuk merawat Bali, kita harus menjaga tanahnya agar tidak habis diperjualbelikan dan membina manusianya agar tetap memegang teguh nilai-nilai budaya dan budi pekerti,” ujar Sumedana.

    Langkah inovatif Kejati Bali disambut baik Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

    “Harapannya, permasalahan yang ada dapat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal. Apa pun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep vasudhaiva kutumbakam yang berarti kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.

  • Gubernur Wayan Koster tak mau ada preman berkedok ormas di Bali

    Gubernur Wayan Koster tak mau ada preman berkedok ormas di Bali

    Gubernur Bali Wayan Koster bahas isu kehadiran ormas di Bali saat bersama Kejati Bali, Badung, Kamis (8/5/2025). ANTARA/HO-Pemprov Bali

    Gubernur Wayan Koster tak mau ada preman berkedok ormas di Bali
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 09 Mei 2025 – 06:28 WIB

    Elshinta.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pihaknya tidak mau membiarkan kehadiran preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) di Bali.

    Hal ini disampaikan saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice merespons viralnya kabar kehadiran ormas di Bali.

    “Bentuknya ormas, tetapi kelakuannya preman, ini tidak bisa dibiarkan,” kata Koster di Kabupaten Badung, Kamis (8/5).

    “Badung adalah jantung pariwisata, kita tak bisa membiarkan ruang publik dirusak perilaku liar berkedok organisasi,” sambungnya.

    Diketahui bahwa sepekan terakhir muncul ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Bali yang menjadikan Yosef Nahak sebagai ketua, bahkan mereka telah membentuk keanggotaan di Kabupaten Tabanan.

    Gubernur Koster lantas menegaskan bahwa saat ini yang semestinya dilakukan adalah mengembalikan kekuatan penyelesaian masalah ke akar budaya, yaitu desa adat, bukan justru memanfaatkan organisasi yang meresahkan.

    “Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara, jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali,” ujarnya.

    Koster mengingatkan ada peran sistem keamanan terpadu desa adat (sipandu beradat) yang berisi aparat keamanan serta pecalang di Bali.

    Jika lembaga di dalamnya seperti pecalang sudah kuat, menurut dia, Bali tidak membutuhkan organisasi masyarakat yang membawa agenda tersembunyi berkedok ingin menjaga Bali.

    Pemprov Bali melihat program Kejati Bali, yaitu menghadirkan Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice, adalah contoh baik yang semestinya berkembang.

    Bale Paruman Adhyaksa berbasis hukum adat digadang menjadi benteng baru yang sanggup menekan kriminalitas sosial tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

    “Ini bukan hanya urusan hukum, ini pertaruhan masa depan Bali,” kata Koster.

    Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa bale paruman atau balai rapat bukan sekadar simbol, melainkan bentuk nyata revitalisasi hukum adat yang sudah terbukti menyelesaikan masalah atau konflik perdata dan sosial dengan cara damai.

    “Kalau pidana, tentu ada batasan. Akan tetapi, konflik internal masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke penjara,” ujarnya.

    Kehadiran balai ini dianggap sebagai kearifan lokal yang menurut dia semestinya diperkuat sebab menekan permasalahan dan menjaga ketertiban.

    “Dengan demikian, tidak perlu hadir preman berkedok ormas di tengah masyarakat,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Ini Para Kandidat Kuat Kajati Jatim Pengganti Mia Amiati

    Ini Para Kandidat Kuat Kajati Jatim Pengganti Mia Amiati

    Surabaya (beritajatim.com) – Mia Amiati resmi pensiun pada 27 Maret 2025 lalu. Jabatan terakhir dia sebagai jaksa adalah sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Paska Mia pensiun, hingga saat ini Jaksa Agung Burhanuddin belum menunjuk siapa pengganti Kajati wanita pertama tersebut.

    Namun, beberapa kandidat mulai bermunculan untuk memimpin krops Adhyaksa yang ada di Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut.

    Ketiga nama tersebut adalah:
    Didik Farkhan Alisyahdi, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
    Kuntadi, yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
    Ketut Sumedana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

    Ketiga pejabat tinggi kejaksaan tersebut diketahui telah mengikuti serangkaian seleksi, termasuk uji kompetensi calon Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Type A.

    Kejati Jatim masul dalam 7 Kejaksaan Tinggi dengan kualifikasi pemantapan atau Tipe A.

    Selain tiga nama yang santer disebut, muncul pula beberapa nama lain yang berpotensi untuk menggantikan posisi Kajati Jatim. Nama-nama tersebut di antaranya adalah:

    Harli Siregar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
    Siswanto, yang saat ini menjabat sebagai Kajati Banten.
    Hermon Dekristo, yang saat ini menjabat sebagai Kajati Jambi.
    Hendro Dewanto, yang saat ini menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta.

    Penunjukan Kajati Jatim yang baru tentunya akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Jawa Timur yang strategis dan banyaknya kasus yang ditangani oleh Kejati Jatim. Masyarakat menantikan sosok yang mampu memimpin Kejati Jatim dengan tegas, profesional, dan berintegritas.

    Kejagung RI diperkirakan akan segera mengumumkan nama Kajati Jatim yang baru dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan roda organisasi Kejati Jatim tetap berjalan efektif. Nama yang terpilih nantinya akan mengemban tugas berat dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. [uci/but]

  • Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli "Fast Track" Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        24 Maret 2025

    Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli "Fast Track" Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan Denpasar 24 Maret 2025

    Kejati Bali Hentikan Kasus Pungli “Fast Track” Pejabat Imigrasi yang Raup Rp 200 Juta Per Bulan
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
    Bali
    telah menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus
    pungutan liar
    (pungli) pelayanan
    fast track
    di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
    Dalam kasus pungli tersebut, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
    Kejati Bali
    pada November 2023 lalu.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengatakan, SP3 diterbitkan pada pertengahan Maret 2025 dan telah diterima oleh HS.
    “(Kasus pungli layanan fast track) belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Daripada menggantung, lebih baik kita tutup (SP3) biar enggak ada beban,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Bali pada Senin (24/3/2025).
    Ia mengatakan, penyidik hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000 selama proses penyelidikan.
    Selain itu, petugas Kejati Bali juga tidak menemukan barang bukti di dalam brankas yang diduga sebagai tempat menyimpan uang hasil keuntungan dari praktik pungli layanan
    fast track
    tersebut.
    Sedangkan, uang Rp 100 juta yang sempat disita petugas Kejati Bali ternyata berasal dari rekening pribadi HS.
    “Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250.000. Kita berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya enggak tahu. Ternyata enggak ada setelah dibuka, mungkin telah dipindahkan, kita enggak tahu,” kata dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa, 14 November 2023.
    Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur
    fast track
    di terminal internasional bandara.
    Adapun
    fast track
    merupakan layanan prioritas untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
    Layanan itu sejatinya diperuntukkan bagi kelompok prioritas seperti orang lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
    Saat itu, petugas Kejati Bali juga menyita uang Rp 100 juta, yang diduga merupakan keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik pungli
    fast track
    tersebut.
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, mengatakan nominal pungutan untuk layanan pemeriksaan cepat keimigrasian tersebut mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.
    “Berdasarkan hasil pengecekan langsung, diperoleh fakta terjadinya praktik (pungli) dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 – Rp 200 juta per bulan,” kata Deddy dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023).
    Setelah mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Bali lalu menetapkan tersangka terhadap pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS.
    “Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, di Denpasar Bali, Kamis (16/11/2023).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh 190 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 190 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    “Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    “Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menjerat Febrie Adriansyah.

    Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly mengatakan pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

    “Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini,” kata Ronald saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Ronald menilai apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

    “Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

    Oleh karena itu, Ronald berharap laporan pihaknya itu dapat diusut tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dapat diproses hukum. 

    “Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

    Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

    “Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” tambah dia.

    Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, mengatakan Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

    Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

    Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

    “Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

    Penjelasan Kejagung Saat Itu

    Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

    Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

    “Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.

    Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

    Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

    “Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

    Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

    “Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” jelasnya.

    Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

    Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.